<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>keputusan Tata Usaha Negara &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/keputusan-tata-usaha-negara/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 08 May 2021 15:18:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>keputusan Tata Usaha Negara &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kemenag Hormati Keputusan MA Batalkan SKB 3 Menteri Terkait Seragam Sekolah Dasar dan Menengah</title>
		<link>https://memontum.com/kemenag-hormati-keputusan-ma-batalkan-skb-3-menteri-terkait-seragam-sekolah-dasar-dan-menengah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 May 2021 15:18:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Batalkan SKB 3]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[keputusan Tata Usaha Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Seragam Sekolah Dasar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=142284</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Kementerian Agama (Kemenag), menghormati putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait dengan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. SKB ini, sebelumnya telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Kementerian Agama (Kemenag), menghormati putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait dengan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.</p>



<p>SKB ini, sebelumnya telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kemenag pada 3 Februari 2021 lalu.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/diduga-korupsi-pengadaan-jasa-outsourcing-kpk-tetapkan-bupati-pekalongan-sebagai-tersangka">Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-pekalongan-dua-periode-terjaring-ott-kpk">Bupati Pekalongan Dua Periode Terjaring OTT KPK</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-progres-pembangunan-knmp-lateng-banyuwangi-menteri-kkp-beri-bantuan-dan-janjikan-kapal">Tinjau Progres Pembangunan KNMP Lateng Banyuwangi, Menteri KKP Beri Bantuan dan Janjikan Kapal</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/menko-zulhas-tinjau-pelaksanaan-kdkmp-candirenggo-kabupaten-malang">Menko Zulhas Tinjau Pelaksanaan KDKMP Candirenggo Kabupaten Malang</a></li>
</ul>


<p>Staf Khusus Menteri Agama, Mohammad Nuruzzaman, mengatakan pihaknya secara internal dalam waktu dekat segera mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB tersebut. Menurut Zaman, sapaan Menteri Agama, Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendibudristek karena SKB diterbitkan oleh tiga kementerian.</p>



<p>“Prinsipnya kami menghormati putusan tersebut. Namun kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan putusannya. Kami baru membaca soal ini dari media,” terang dia, Sabtu (08/05) tadi.</p>



<p>Zaman menjelaskan, tujuan terbitnya SKB tersebut adalah untuk memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa, toleransi, moderasi beragama dengan bingkai kebhinekaan yang ada di Indonesia. Dengan diatur lewat SKB, pemerintah justru bertekad menumbuhkan rasa aman dan nyaman, utamanya bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.</p>



<p>“Kami berharap dengan SKB ini justru meminimalisasi pandangan intoleran baik terhadap agama, ras, etnis dan lain sebagainya. Kami sampaikan ucapan terima kasih atas besarnya dukungan masyarakat selama ini,” jelasnya.</p>



<p>Zaman menandaskan, putusan MA atas uji materi SKB 3 Menteri yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat adalah produk hukum yang harus dihormati. Untuk itu, Kemenag akan memosisikan persoalan SKB 3 Menteri ini pada koridor hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia, sembari berkoordinasi dengan kementerian terkait dan stakeholder lainnya untuk merespons keputusan MA tersebut. <strong>(hms/nag/aye/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">142284</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ratusan Warga Terdampak Bendungan Bagong Ikuti Sidang</title>
		<link>https://memontum.com/ratusan-warga-terdampak-bendungan-bagong-ikuti-sidang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Sep 2020 16:34:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bendungan Bagong]]></category>
		<category><![CDATA[ganti rugi]]></category>
		<category><![CDATA[keputusan Tata Usaha Negara]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=124606</guid>

					<description><![CDATA[Tuntut Keadilan Ganti Rugi Lahan Memontum Trenggalek &#8211; Ratusan warga terdampak pembangunan Bendungan Bagong mengikuti jalannya sidang, awal pekan kemarin (28/9). Meski harus menunggu di luar ruangan, sejumlah warga yang terdampak pembangunan proyek nasional ini, dengan tertib mengikuti jalannya sidang dengan agenda pembuktian saksi. Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim menghadirkan 2 saksi yang berperan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>Tuntut Keadilan Ganti Rugi Lahan</strong></h3>
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Ratusan warga terdampak pembangunan Bendungan Bagong mengikuti jalannya sidang, awal pekan kemarin (28/9). Meski harus menunggu di luar ruangan, sejumlah warga yang terdampak pembangunan proyek nasional ini, dengan tertib mengikuti jalannya sidang dengan agenda pembuktian saksi.</p>
<p>Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim menghadirkan 2 saksi yang berperan dalam perkara ini. Yakni Kepala Desa Sengon, Dwi Yulianto dan Sekretaris Desa Sengon Jarwoto.</p>
<p>Kuasa Hukum warga terdampak, Haris Yudianto, mengatakan jika dalam sidang kali ini turut menghadirkan dua saksi yang menyatakan beberapa bukti nilai ganti rugi lahan. &#8220;Sidang hari ini jadwalnya menghadirkan dua orang saksi. Saksi itulah, yang memberikan pernyataan terkait nilai ganti rugi lahan yang ditawarkan ke tim appresial (penilai), yang tidak sesuai dengan harga di lapangan,&#8221; ungkap Haris.</p>
<p>Dalam hal ini, pihaknya menemukan kejanggalan berupa surat yang diberikan kepada masyarakat tanpa adanya tanda tangan dan kop (kepala surat) lembaga. Tentu saja, ini tidak bisa dipastikan siapa yang bertanggung jawab.</p>
<p>&#8220;Surat itu isinya keputusan Tata Usaha Negara (TUN), akan tetapi tanpa adanya kop lembaga dan tanda tangan pejabat. Hanya lembaran yang diberikan kepada masyarakat. Bahkan, selama saya menjadi pengacara, baru kali ini menemukan perkara seperti ini,&#8221; imbuhnya.</p>
<p><div id="attachment_124607" style="width: 310px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://i0.wp.com/s3-id-jkt-1.kilatstorage.id/memontum/2020/09/Pengacara.jpeg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-124607" decoding="async" class="size-medium wp-image-124607" src="https://i0.wp.com/s3-id-jkt-1.kilatstorage.id/memontum/2020/09/Pengacara-300x230.jpeg?resize=300%2C230&#038;ssl=1" alt="Pengacara warga terdampak Haris Yudianto." width="300" height="230" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/09/Pengacara.jpeg?resize=300%2C230&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/09/Pengacara.jpeg?resize=200%2C153&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/09/Pengacara.jpeg?w=402&amp;ssl=1 402w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-124607" class="wp-caption-text">Pengacara warga terdampak Haris Yudianto.</p></div></p>
<p>Ditambahkan kuasa hukum warga terdampak, nominal yang diberikan kepada masyarakat tidak secara tertulis. Sehingga, pihaknya menuntut transparansi rincian harga ganti rugi lahan. &#8220;Persoalan ini sangat merugikan warga. Karena, warga tidak dilibatkan dalam perundingan harga ganti rugi,&#8221; kata Haris.</p>
<p>Masih menurut kuasa hukum warga terdampak, kliennya hanya menuntut ganti rugi lahan. Setidaknya, harus sama dengan lahan di Desa Nglinggis, Kecamatan Tugu. Meski pun, lahan di Desa Nglinggis, masuk kategori lahan tidak produktif. Sementara di Desa Songan dan Sumurup jauh lebih produktif.</p>
<p>Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Sengon, Dwi Yulianto menuturkan jika tanah yang ada di Desa Sengon, adalah ladang dan sawah. Bahkan, dalam setahun bisa panen hingga 3 kali. Sedangkan di Nglinggis hanya setahun sekali berupa tanaman jagung.</p>
<p>&#8220;Setidaknya, nilai ganti rugi lahan minimal disamakan dengan Desa Nglinggis. Tapi jika harga ganti rugi rendah dan tidak sesuai, tentu untuk membeli lahan baru saja tidak cukup lalu masyarakat akan tinggal dimana,&#8221; tutur Dwi.</p>
<p>Sekdes Sengon, Jarwoto, mengaku jika ia mengikuti perkembangan pembangunan Bendungan Bagong sejak awal perencanaan. Mengingat, ia menjabat sebagai Sekdes sejak tahun 2016. &#8220;Dari awal perencanaan sudah tahu, karena saya sudah menjadi Sekdes sejak tahun 2016. Atau, jauh sebelum pembangunan Bendungan Bagong dilakukan,&#8221; terang Jarwoto.</p>
<p>Menurutnya, warga menyayangkan pemberian harga dari tim appraisal, yang tidak sebanding dengan musim panen hingga tiga kali dalam setahun. Padahal, dari apa yang ada di lapangan, tanah yang ada di desa kami itu termasuk bagus. Saluran irigasi lancar, bahkan panen bisa sampai 3 kali selama kurun waktu satu tahun. <strong>(mil/sit)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">124606</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
