<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Komisi Yudisial &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/komisi-yudisial/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Apr 2023 02:15:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Komisi Yudisial &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>PN Panjen Belum Terima Pemberitahuan Terkait Pihak Tergugat Melapor ke KY</title>
		<link>https://memontum.com/pn-panjen-belum-terima-pemberitahuan-terkait-pihak-tergugat-melapor-ke-ky</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Apr 2023 10:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Yudisial]]></category>
		<category><![CDATA[PN Panjen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=187481</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Terkait adanya laporan ke Komisi Yudisial (KY), terkait putusan No.203/Pdt.G/2022/PN. Kpn tanggal 4 April 2023, pihak Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, belum menerima pemberitahuan. Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Humas PN Kepanjen Malang, Reza Aulia, bahwa pihaknya mengatakan belum mendapat pemberitahuan dari laporan ke KY. “Sampai saat ini kami belum mendapat pemberitahuan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Terkait adanya laporan ke Komisi Yudisial (KY), terkait putusan No.203/Pdt.G/2022/PN. Kpn tanggal 4 April 2023, pihak Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, belum menerima pemberitahuan.</p>



<p>Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Humas PN Kepanjen Malang, Reza Aulia, bahwa pihaknya mengatakan belum mendapat pemberitahuan dari laporan ke KY. “Sampai saat ini kami belum mendapat pemberitahuan terhadap laporan tersebut dari KY. Jadi kami saat ini belum dapat berkomentar dan posisi perkara saat ini, sedang dalam upaya hukum banding. Oleh karena itu, mari kita hormati proses perkara tersebut,” katanya, Senin (17/04/2023).</p>



<p>Diberitakan sebelumnya, bahwa Sumardhan, kuasa hukum salah satu tergugat, Bambang Setyawan, melapor ke KY. Pihaknya melaporkan ketua majelis hakim gugatan perdata sengketa tanah PT Noto Joyo Nusantara. Karena dinilai putusan No.203/Pdt.G/2022/PN. Kpn tanggal 4 April 2023, menyalahi aturan. “Ya, sudah kami laporkan karena salah memberi putusan dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN. Kpn tanggal 4 April 2023,&#8221; ujar Sumardhan, Sabtu (15/04/2023).</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dua-agenda-penting-jadi-fokus-pembahasan-banmus-dprd-trenggalek">Dua Agenda Penting Jadi Fokus Pembahasan Banmus DPRD Trenggalek</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/berkah-ramadan-opak-gambir-maharis-kota-malang-kewalahan-layani-orderan-premium">Berkah Ramadan, Opak Gambir Maharis Kota Malang Kewalahan Layani Orderan Premium</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sumur-bor-hasil-tmmd-di-dusun-templek-kediri-akhirnya-keluarkan-air-bersih">Sumur Bor Hasil TMMD di Dusun Templek Kediri Akhirnya Keluarkan Air Bersih</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-mudik-lebaran-mas-dhito-minta-dpupr-gerak-cepat-penanganan-jalan-berlubang">Jelang Mudik Lebaran, Mas Dhito Minta DPUPR Gerak Cepat Penanganan Jalan Berlubang</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/hari-kedua-pencarian-jenazah-bocah-hanyut-di-sungai-kasin-berhasil-ditemukan">Hari Kedua Pencarian, Jenazah Bocah Hanyut di Sungai Kasin Berhasil Ditemukan</a></li>
</ul>


<p>Dirinya menyebutkan, perkara ini muncul setelah Suwoko, Dirut baru perusahaan PT Noto Joyo Nusantara menggugat tiga orang direksi lama. Yakni Dirut Abdul Khalim, Direktur Bambang Setyawan dan Komisaris M Yusuf Aminullah Yasir.</p>



<p>Dalam gugatannya, Suwoko meminta 57 SHGB tercatat atas nama PT Noto Joyo Nusantara dan dua Letter C No.674 atas nama Kamil dan Letter C No.1867 atas nama Naim yang belum disertifikatkan disahkan menjadi atas nama PT Noto Joyo Nusantara.</p>



<p>Dijelaskan Sumardhan, bahwa Abdul Khalim (tergugat II) ketika masih menjabat sebagai Dirut PT Noto Joyo Nusantara telah membuat akta pengakuan hutang kepada Bambang Setyawan (tergugat I) senilai Rp 22,3 miliar. Hutang itu berasal dari sisa harga tanah dan hasil kerja pembangunan perumahan yang belum dibayar oleh PT Noto Joyo Nusantara.&nbsp;</p>



<p>“Namun Majelis hakim, malah memutuskan tanah itu milik PT Noto Joyo Nusantara. Hakim semestinya menyatakan bahwa gugatan penggugat kurang pihak karena error in persona. Bank dan Kantor BPN yang memberi hak tanggungan tidak ditarik sebagai pihak,” ungkap Sumardhan.</p>



<p>Menurut Mardhan, tindakan hakim ini melanggar asas ultra petita. “Artinya, penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut. Atau Ultra petitum partium artinya penjatuhan putusan yang melampaui dari yang diminta oleh penggugat,” paparnya.</p>



<p>Sumardhan menilai majelis hakim juga tidak melihat bahwa yang digugat Suwoko, adalah pemilik perusahaan, pemilik modal dan pemegang saham. “Mereka belum melakukan RUPS sebagai organ tertinggi dalam perusahaan, sesuai Pasal 1 (2) UU No.40 Tahun 2007 Tentang PT. Organ Perseroan adalah RUPS Direksi dan Dewan Komisaris,” ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">187481</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
