<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Mahkamah Konstitusi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/mahkamah-konstitusi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 17 Jun 2021 16:07:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Mahkamah Konstitusi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Menkeu Hadiri Sidang Lanjutan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Formil dan Materiil UU Cipta Kerja</title>
		<link>https://memontum.com/menkeu-hadiri-sidang-lanjutan-mahkamah-konstitusi-dalam-pengujian-formil-dan-materiil-uu-cipta-kerja</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Jun 2021 16:07:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Materiil UU Cipta Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Menkeu]]></category>
		<category><![CDATA[Pengujian Formil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=145539</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menghadiri secara daring Lanjutan Sidang Mahkamah Konstitusi Sidang Perkara Nomor 91, 103, 105, 107/PUU-XVIII/2020, 4, 6/PUU-XIX/2021 Mahkamah Konstitusi RI dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden atas Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, Kamis (17/06) tadi. Menteri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menghadiri secara daring Lanjutan Sidang Mahkamah Konstitusi Sidang Perkara Nomor 91, 103, 105, 107/PUU-XVIII/2020, 4, 6/PUU-XIX/2021 Mahkamah Konstitusi RI dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden atas Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, Kamis (17/06) tadi.</p>



<p>Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjadi perwakilan pemerintah yang membacakan keterangan pendahuluan atau opening statement presiden atas permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/diduga-korupsi-pengadaan-jasa-outsourcing-kpk-tetapkan-bupati-pekalongan-sebagai-tersangka">Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-pekalongan-dua-periode-terjaring-ott-kpk">Bupati Pekalongan Dua Periode Terjaring OTT KPK</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-progres-pembangunan-knmp-lateng-banyuwangi-menteri-kkp-beri-bantuan-dan-janjikan-kapal">Tinjau Progres Pembangunan KNMP Lateng Banyuwangi, Menteri KKP Beri Bantuan dan Janjikan Kapal</a></li>
</ul>


<p>“Perkenankanlah kami selaku kuasa Presiden menyampaikan keterangan atas permohonan pengujian formil Undang-Undang Cipta kerja pada kesempatan ini yang akan kami sampaikan secara lisan adalah produk-produk atau ringkasan keterangan Presiden yang merupakan satu kesatuan yang utuh tidak terpisahkan dari keterangan Presiden yang lengkap dan menyeluruh yang kami sampaikan dalam bentuk tertulis,” jelas Menko Perekonomian mengawali pembacaan keterangan.</p>



<p>Pemerintah memahami, bahwa penilaian atas legal standing merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi. Memperhatikan dalil-dalil para pemohon yang merasa dilanggar hak konstitusi dengan Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah menyampaikan, bahwa penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, berserikat dan berkumpul.</p>



<p>“Sebagaimana dijamin dalam ketentuan pasal 27 ayat 2, pasal 28, Pasal 28c Ayat 2, pasal 28d ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa para pemohon sama sekali tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja,” jelas Menko Perekonomian.</p>



<p>Upaya Indonesia untuk keluar dari middle income trap, serta upaya dalam mengatasi tantangan dan hambatan penciptaan lapangan kerja memerlukan basis regulasi yang kuat dalam bentuk undang-undang. Ditambah lagi, diperlukan adanya perubahan dan penyempurnaan berbagai undang-undang yang ada terkait dengan penciptaan lapangan kerja. Perubahan undang-undang tersebut, tidak dapat dilakukan melalui cara konvensional dengan cara mengubah satu persatu undang-undang. Diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam berbagai undang-undang dalam satu undang-undang yang komprehensif.</p>



<p>“Untuk itu Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan pada tanggal 20 Oktober 2019 menyampaikan antara lain, menyederhanakan segala bentuk kendala regulasi dan mengajak DPR untuk menerbitkan Undang-Undang Cipta kerja yang akan menjadi Omnibus Law untuk merevisi beberapa undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan UMKM,” kata Menko Perekonomian.</p>



<p>Penggunaan metode Omnibus Law dalam penyiapan penyusunan RUU Cipta Kerja adalah dengan memperhatikan muatan dan substansi undang-undang yang harus diubah mencapai 78 undang-undang,yang mana harus dilakukan dalam satu kesatuan substansi pengaturan untuk mencapai tujuan Cipta Kerja secara optimal. Adapun penyusunan dan proses pembentukan undang-undang cipta kerja mengikuti dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.</p>



<p>Pada kesempatan tersebut selain Menkeu, pihak pemerintah yang hadir di Ruang Rapat Loka Kretagama Kemenko Perekonomian selaku kuasa presiden adalah Bapak Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bapak Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ibu Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan, Bapak Arifin Tasrif Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bapak Muhammad Basuki Hadimuljono Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Bapak Sofyan Djalil Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ibu Siti Nurbaya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.</p>



<p>Hadir pula Bapak Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan, juga turut hadir melalui video conference Bapak Mohammad Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dan didampingi oleh penerima kuasa substitusi yaitu saudara Elen Setiadi Staf Ahli Bidang Regulasi Penegakan Hukum di Kantor Kementerian Perekonomian, Saudara Widodo Ekatjahjana Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Bapak Anwar Sanusi Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan dan Bapak Heru Pambudi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dan juga pejabat Eselon 1 dari Kementerian/Lembaga terkait yang hadir melalui video conference. <strong>(hms/keu/aye/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">145539</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Peluncuran Aplikasi E-RIS oleh Ketua MA</title>
		<link>https://memontum.com/peluncuran-aplikasi-e-ris-oleh-ketua-ma</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Feb 2021 04:59:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[data]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[memontum]]></category>
		<category><![CDATA[penelitian]]></category>
		<category><![CDATA[Teknologi Informasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=135289</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta – Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Syarifuddin, SH., MH meluncurkan aplikasi E-RIS (Electronic Research Information System – Sistem Informasi Riset Elektronik) secara virtual, dengan tema “Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Penelitian Hukum Untuk Mewujudkan Kesatuan Hukum Dan Konsistensi Putusan Hakim” pada hari Senin (22/02) bertempat di Command Center Mahkamah Agung. Dalam sambutannya Ketua [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> –  Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Syarifuddin, SH., MH meluncurkan aplikasi E-RIS (Electronic Research Information System – Sistem Informasi Riset Elektronik) secara virtual, dengan tema “Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Penelitian Hukum Untuk Mewujudkan Kesatuan Hukum Dan Konsistensi Putusan Hakim” pada hari Senin (22/02) bertempat di Command Center Mahkamah Agung.</p>



<p>Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengatakan Mahkamah Agung sebagai lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman tertinggi atas badan-badan peradilan di bawahnya berkomitmen untuk mewujudkan satu kesatuan penerapan hukum di Mahkamah Agung dan tercipta konsistensi putusan sejalan dengan penerapan sistem kamar bagi semua perkara, sehingga membantu hakim untuk mendapatkan referensi dan pertimbangan hukum yang rasional dan komprehensif, Mahkamah Agung memandang penting dukungan teknologi informasi dalam memfasilitasi hakim, khususnya dalam mengakses berbagai bentuk informasi yang diperlukan terkait putusan perkara korupsi, sehingga hakim dapat membuat pertimbangan hukum yang komprehensif, mencerminkan rasa keadilan dan memiliki basis keilmuan yang kokoh dalam memutus perkara-perkara.</p>



<p>Lebih lanjut M. Syarifuddin menyatakan Aplikasi E-RIS ini merupakan aplikasi internal Mahkamah Agung yang dapat digunakan sebagai alat bantu bagi para hakim dalam menemukan informasi yang relevan dalam memutus perkara, namun, yang telah tersedia baru untuk perkara korupsi, sedangkan perkara perkara lainya akan segera menyusul.</p>



<p>“Aplikasi E-RIS yang diluncurkan Mahkamah Agung ini nantinya tidak hanya dapat menjadi referensi dan acuan bagi hakim dalam menggali pertimbangan pada putusan-putusan dari majelis-majelis hakim terdahulu untuk perkara korupsi, tetapi untuk seluruh perkara.  Harapan Saya, Sistem Informasi dapat dikembangkan menjadi referensi dan acuan untuk semua perkara,” ujar Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="600" height="400" src="https://i0.wp.com/s3-id-jkt-1.kilatstorage.id/memontum/2021/02/mYSVueMw-13.jpg?resize=600%2C400&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-135291" data-recalc-dims="1" /></figure>



<p>Diakhir sambutan KMA mengutarakan kepada para Yang Mulia Hakim Agung dan para hakim tingkat pertama dan banding, agar aplikasi ini dapat betul-betul digunakan secara optimal, sehingga dapat memberi feedback dan masukan bagi penyempurnaan dan perbaikan di masa mendatang.</p>



<p>Adapun lima fitur utama dalam aplikasi E-RIS yaitu :</p>



<p>1. Fitur risalah Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan. Fitur ini berisi ringkasan mengenai MvT (Memorie van Toelichting) atau risalah pembahasan saat proses legislasi RUU Tipikor, RUU TPPU, RUU KUHAP, dan Terjemahan MvT KUHP mengenai isu-isu tertentu.</p>



<p>2. Fitur Anotasi Putusan. Fitur ini berisi Anotasi terhadap putusan perkara korupsi terpilih (selected judicial decisions) yang telah melalui proses peer review dari para ahli (praktisi/akademisi).&nbsp; Anotasi ini dilakukan oleh lembaga penelitian dan advokasi yang independen dalam arti berada di luar kelembagaan Mahkamah Agung.</p>



<p>3.Fitur Pendapat ahli yang dimuat dalam putusan dan media. Fitur ini Berisi keterangan ahli yang dimuat dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan putusan Mahkamah Konstitusi dan Kolom Media Massa yang telah terakreditasi Dewan Pers terkait dengan penafsiran atau penerapan norma, antara lain dalam Undang Undang Tipikor.</p>



<p>4. Fitur ringkasan putusan Mahkamah Konstitusi. Fitur ini berisi ringkasan pertimbangan hakim dalam putusan-putusan MK yang memberikan kaidah atau penafsiran baru terhadap penerapan pasal-pasal atau unsur-unsur tertentu dalam delik tipikor yang telah ada di Direktori Putusan Versi 3, namun fitur yang tercantum dalam aplikasi ini lebih ditekankan pada ringkasan poin-poin pertimbangan hakim MK sehingga menjadi lebih lengkap dan lebih memudahkan dalam mencermati isi putusan MK yang dimaksud.</p>



<p>5. Fitur hasil penelitian. Fitur ini berisi hasil penelitian yang sudah dikembangkan secara mandiri oleh MA melalui Balitbang Diklat Kumdil MA yang telah tersedia baru yang berhubungan dengan tipikor yang dipublikasi dalam website Puslitbangkumdil MA dan nantinya juga dapat memuat penelitian lain, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga penelitian independen maupun pemerintah.</p>



<p>Acara peluncuran aplikasi E-RIS dihadiri secara fisik oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Non Yudisial, Para Ketua Kamar, Sekretaris MA, serta Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia. <strong>(Humas</strong>)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">135289</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Digugat Bambang Haryo di MK, Rahmat Muhajirin Bersikap Pasif dan Tetap Loyal ke Partai</title>
		<link>https://memontum.com/digugat-bambang-haryo-di-mk-rahmat-muhajirin-bersikap-pasif-dan-tetap-loyal-ke-partai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jul 2019 08:53:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/87579-digugat-bambang-haryo-di-mk-rahmat-muhajirin-bersikap-pasif-dan-tetap-loyal-ke-partai</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Caleg Terpilih DPR RI Dapil 1 Jatim dari Partai Gerindra, Rahmat Muhajirin tidak gegabah dalam menanggapi gugatan Caleg Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono. Meski gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) itu bakal mulai disidangkan, Selasa (09/07/2019), akan tetapi Rahmat Muhajirin dan tim pemenangannya tetap bersikap pasif. &#8220;Meski gugatan sudah dilayangkan dan Selasa besok [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Caleg Terpilih DPR RI Dapil 1 Jatim dari Partai Gerindra, Rahmat Muhajirin tidak gegabah dalam menanggapi gugatan Caleg Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono. Meski gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) itu bakal mulai disidangkan, Selasa (09/07/2019), akan tetapi Rahmat Muhajirin dan tim pemenangannya tetap bersikap pasif.</p>
<p>&#8220;Meski gugatan sudah dilayangkan dan Selasa besok mulai sidang pemeriksaan administrasi, tetapi beliau (Rahmat Muhajirin) lebih banyak bersikap pasif dan loyal ke Partai (Gerindra). Makanya hingga kini kami sebagai tim kuasa hukum tak banyak persiapan menghadapi gugatan itu,&#8221; terang M Muzzayin, Penasehat Hukum Rahmat Muhajirin kepada Memo X, Minggu (07/07/2019).</p>
<p>Lebih jauh, Muzayyin mengungkapkan jika sebelum Pileg antara Rahmat Muhajirin dan Bambang Haryo sudah sempat bertemu di Bandara Juanda. Keduanya, kata Muzzayyin sepakat jika bakal berkonsentrasi meraup suara dari lumbungnya daerahnya masing-masing. Yakni Rahmat Muhajirin berkonsentrasi di Sidoarjo dan Bambang Haryo Soekartono berkonsentrasi di wilayah Surabaya.</p>
<p>&#8220;Kesepakatan itu agar suara Partai Gerindra terdongkrak naik di Jatim. Tapi jika kemudian hasilnya tetap tak bisa mendapatkan 2 kursi di DPR RI, maka semua tidak menjadi masalah. Karena hasilnya Rahmat Mujahirin meraih 86.274 suara dan Bambang Haryo Soekartono meraih 52.000 lebih suara. Klien kami tetap fokus di Sidoarjo makanya di Sidoarjo meraih 75.245 suara dan di Surabaya hanya meraih 11.209 suara,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Muzzayin menguraikan jika suara yang diraih Rahmat Muhajirin berkat kerja keras Caleg dan timnya. Buktinya Ny Mimik Idayana juga menjadi Caleg Terpilih DPRD Sidoarjo periode 2019-2024 dengan meraih suara terbanyak. Selain itu tim pemenangan juga solid dan menggandeng Caleg incumbent untuk sejumlah Dapil di Sidoarjo.</p>
<p>&#8220;Sebelum mencalonkan diri Pak Rahmat tokoh masyarakat Sidoarjo. Buktinya menyiapkan 2 unit ambulance untuk mengangkut orang sakit ke rumah sakit dan memiliki Yayasan Yatim Piatu Ar Rahman Ar Rahim. Belum lagi menjabat Ketua Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR) Sidoarjo serta didukung keluarga dan jaringan pertemanan yang solid. Makanya dapat suara banyak,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Bagi Muzzayin tudingan adanya dugaan money politic atas perolehan suara Rahmat Muhajirin yang didalilkan penggugat di MK tidak benar. Baginya masalah itu merupakan kewenangan KPU dan Bawaslu (Panwaslu).</p>
<p>&#8220;Jadi memang strateginya yang baik tim Pak Rahmat itu. Bukan soal masalah lain. Karena sampai sekarang ditetapkan tak ada masalah dengan KPU dan Panwaslu,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sementara Ketua Tim Relawan dan Pemenangan Caleg Rahmat Muhajirin, Djarot Tedjo menegaskan meski bukan artis Rahmat Muhajirin adalah pegiat sosial di Sidoarjo. Bahkan memiliki yayasan yang programnya langsung menyentuh masyarakat Kota Delta.</p>
<p>&#8220;Strategi itulah yang menguatkan jaringan dan perolehan suara di Sidoarjo dengan hasil maksimal. Termasuk jaringan keluarga di sejumlah Dapil dan pertemanan,&#8221; tandasnya. <strong>(Wan/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">87579</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bupati Situbondo: Sudah Tiada Kubu-Kubuan</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-situbondo-sudah-tiada-kubu-kubuan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Jun 2019 11:55:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[bupati situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pilpres]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=86829</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Pasca putusan sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Bupati Situbondo H Dadang Wigiarto SH mengajak seluruh elemen bangsa agar putusan tersebut dijadikan sebagai momen melakukan rekonsiliasi nasional dengan baik. Menurutnya sudah saatnya bangsa Indonesia yang sempat terbelah dipilpres kemaren merajut kembali kekuatan beradaban bangsa Indonesia yang khas, sehingga kebijakan pembangunan berjalan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Pasca putusan sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Bupati Situbondo H Dadang Wigiarto SH mengajak seluruh elemen bangsa agar putusan tersebut dijadikan sebagai momen melakukan rekonsiliasi nasional dengan baik.</p>
<p>Menurutnya sudah saatnya bangsa Indonesia yang sempat terbelah dipilpres kemaren merajut kembali kekuatan beradaban bangsa Indonesia yang khas, sehingga kebijakan pembangunan berjalan lebih cepat lagi.</p>
<p>&#8220;Sudah tidak ada lagi kubu-kubuan, kalau ada catatan, mari kita jadikan arah untuk diperbaiki bersama-sama,&#8221; katanya, Jumat (28/6/2019) siang, usai menerima tamu dari Ombudsman RI di ruang Intelligence Room (IR) Pemkab Situbondo.</p>
<p>Bupati dua periode itu melanjutkan, kedepan seluruh warga negara terutama masyarakat Situbondo mendukung penuh presiden dan wakil presiden terpilih, karena dukungan itu sangat menentukan terhadap keberhasilan pemerintah, hingga keberhasilan itu nantinya berdampak secara luas kepada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Saya rasa kalau di Situbondo secara umum masyarakat sudah selesai, tidak ada hal-hal yang menghawatirkan. Kedepan harus didukung penuh agar pak Jokowi dan KH Makruf Amin berhasil mengimplementasikan visi misinya saat kampanye, hingga keberhasilan tersebut berdampak luas kepada masyarakat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia pun berharap, presiden dan wakil presiden terpilih nantinya memberikan perhatian terhadap daerah pinggiran, tentu tidak melihat daerah pinggiran itu dalam kontek perbatasan antar negara, namun di daerah-daerah tertinggal untuk memperoleh porsi yang memadai, sehingga daerah-daerah itu mampu mengejar disparitas antar daerah.</p>
<p>&#8220;Daerah-daerah tertinggal itu problem utamanya kemampuan anggaran yang sangat kecil, sementara aksebilitas untuk kepentingan membangun keseluruhan membutuhkan uluran, baik itu sistem, suasana atau fiskal,&#8221; pungkas H Dadang. <strong>(mur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">86829</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Tirtoyudo Tolak Kekerasan dan Kerusuhan Jelang Penyelesaian Sengketa Pilpres</title>
		<link>https://memontum.com/warga-tirtoyudo-tolak-kekerasan-dan-kerusuhan-jelang-penyelesaian-sengketa-pilpres</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jun 2019 12:10:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[pemiliu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pilpres]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=85733</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, menyatakan tegas menolak segala bentuk upaya penciptaan kerusuhan dalam penyelesaian sengketa Pilpres dan Pileg 2019, Jumat (14/6/2019) mendatang. Masyarakat Tirtoyudo berharap, ketentraman dan keamanan terwujud serta masyarakat lainnya menghormati keputusan atau hasil sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya. Diantaranya Suyatno [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, menyatakan tegas menolak segala bentuk upaya penciptaan kerusuhan dalam penyelesaian sengketa Pilpres dan Pileg 2019, Jumat (14/6/2019) mendatang.</p>
<p>Masyarakat Tirtoyudo berharap, ketentraman dan keamanan terwujud serta masyarakat lainnya menghormati keputusan atau hasil sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.</p>
<div class="video-container"><iframe loading="lazy" src="https://www.youtube.com/embed/OrPc2gKSc0Y" width="100%" height="100%" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe></div>
<div></div>
<p>Diantaranya Suyatno Mustofa, ketua majelis wakil cabang NU Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Ia menyatakan keras dan tegas penolakan terhadap kerusuhan dalam penyelesaian sengketa Pileg dan Pilpres 2019, Jumat mendatang.</p>
<p>&#8220;Menolak segala bentuk kerusuhan yang diciptakan dalam upaya penyelesaian masalah hasil Pemilu dan Pileg. Saya mendukung TNI POLRI dalam menindak pelaku perusuh, demi terciptanya situasi kondusif, ketentraman masyarakat, persatuan dan kesatuan serta tegaknya NKRI, &#8221; paparnya.</p>
<p>Senada disampaikan Muhammad Daroini, selaku pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Ia juga menolak apabila terjadi kerusuhan dan kekerasan nantinya.</p>
<div class="video-container"><iframe loading="lazy" src="https://www.youtube.com/embed/MjeqVM0azlE" width="100%" height="100%" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe></div>
<div></div>
<p>&#8220;Demi keamanan, kenyamanan, kedamaian, NKRI, kami mendukung TNI POLRI yang mengayomi melindungi dan melayani masyarakat. Kami menolak segala bentuk kekerasan dan kerusuhan dalam penyelesaian sengketa Pilpres 2019,&#8221; urainya.</p>
<p>Seorang guru di Tirtoyudo juga menegaskan ia menolak adanya upaya merusuhi penyelesaian sengketa Jumat mendatang. &#8220;Saya Rosidi, guru madrasah di Desa Ampelgading, menolak kekerasan dan upaya kekerasan&#8230; Mendukung penindakan pelaku kerusuhan,&#8221; sebut Rosidi.</p>
<p>Warga juga berharap, tidak ada provokasi dan warga lainnya tidak terprovokasi untuk berunjuk rasa menolak hasil sidang MK. Kerusuhan, kekerasan dianggap sebagian warga, merugikan dan mempermalukan nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). <strong> (sos)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">85733</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tokoh Agama dan Ormas Islam Jember Ajak Hormati Keputusan MK</title>
		<link>https://memontum.com/tokoh-agama-dan-ormas-islam-jember-ajak-hormati-keputusan-mk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jun 2019 11:48:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu 2019]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=85720</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Sejumlah tokoh agama dan Ormas Islam di kabupaten jember mengajak masyarakat Jember dan Jawa Timur untuk menghormati berlangsungnya sidang gugatan Pemilihan Presiden dan wakil (Pilpres) tahun 2019 dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui rencananya sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK yang dilakukan Calon presiden (Capres) nomor urut 02, Prabowo [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember </strong> &#8211; Sejumlah tokoh agama dan Ormas Islam di kabupaten jember mengajak masyarakat Jember dan Jawa Timur untuk menghormati berlangsungnya sidang gugatan Pemilihan Presiden dan wakil (Pilpres) tahun 2019 dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Diketahui rencananya sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK yang dilakukan Calon presiden (Capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto akan digelar pada Jumat (14/6/2019) mendatang.</p>
<p><div id="attachment_85723" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190612-WA0026-copy.jpg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-85723" decoding="async" class="size-full wp-image-85723" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190612-WA0026-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Wakil Ketua PCNU Jember. (ist)" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190612-WA0026-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190612-WA0026-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190612-WA0026-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190612-WA0026-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190612-WA0026-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-85723" class="wp-caption-text"><strong> Wakil Ketua PCNU Jember. (ist)</strong></p></div></p>
<p>Untuk itu sejumlah pemuka agama di Kabupaten Jember dan tokoh masyarakat mengajak dan menghimbau masyarakat khususnya masyarakat Jember dan umumnya masyarakat Jawa timur tidak mudah terprovokasi untuk berdemo dan menolak sidang serta keputusan MK.</p>
<p>Seperti halnya ajakan dan himbauan yang dilakukan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Al-Qodiri KH Ahmad Muzakki Syah dan Wakil Ketua PCNU Jember KH Misbahus Salam.</p>
<p>&#8220;Saya pengasuh PonPes Al-Qodiri Jember mengajak semua pengurus pondok pesantren dan kaum Nahdliyin jangan sampai terprovokasi atau demo ke terkait Pemilu,&#8221; himbaunya.</p>
<p>Secara pribadi Pengasuh Ponpes Al-Qodiri tersebut anti kekerasan, maka setiap malam, di bulan ramadan dengan lima ribu jamaahnya, berdoa memohon kepada Allah SWT untuk keamanan, keselamatan bangsa dan negara Republik Indonesia.</p>
<p>&#8220;Bersama warga semua dan para kiai di Jawa Timur ini, bersama-sama untuk mengamankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sementara itu Wakil Ketua PCNU Cabang Jember KH Misbahus Salam juga menyampaikan hal yang sama, sehubungan dengan adanya sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>&#8220;Kami atas nama pengurus Darus Salam Center Education Empage Institute mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menjaga stabilitas keamanan dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,&#8221; terangnya.</p>
<p>Kata wakil ketua PCNU Jember yang akrab disapa Kiai Misbah itu mengatakan Jangan sampai terprovokasi, untuk melakukan tindakan-tindakan anarkis, baik pada saat sidang di Mahkamah Konstitusi, maupun setelah adanya keputusan di Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>&#8220;Mari kita serahkan sepenuhnya keputusan kepada yang ada di Mahkamah konstitusi, demi kemaslahatan negara Republik Indonesia,&#8221; tegasnya. <strong>(gik/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">85720</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ketua MK Paparkan Perlunya Konstitusi di Unikama</title>
		<link>https://memontum.com/ketua-mk-paparkan-perlunya-konstitusi-di-unikama</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Dec 2018 11:53:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Kuliah Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[unikama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=70845</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kiprah Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan bidang pendidikan di Indonesia sangat diperlukan, khususnya jalur penegakan konstitusi. Ada banyak hal terkait pendidikan yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan di lapangan, seperti alokasi dana pendidikan di lapangan sebagaimana diamanatkan konstitusi sekitar 20 persen, namun dalam pelaksanaannya jauh dibawah itu. Selain itu, kriminalisasi terhadap guru [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kiprah Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan bidang pendidikan di Indonesia sangat diperlukan, khususnya jalur penegakan konstitusi. Ada banyak hal terkait pendidikan yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan di lapangan, seperti alokasi dana pendidikan di lapangan sebagaimana diamanatkan konstitusi sekitar 20 persen, namun dalam pelaksanaannya jauh dibawah itu. Selain itu, kriminalisasi terhadap guru karena caranya yang dinilai melanggar hukum, seperti menyentil, memukul untuk mendidik, dan lainnya. Padahal hal tersebut sebenarnya tak perlu dipermasalahkan.</p>
<p>Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Dr Anwar Usman, SH, MH, saat mengisi kuliah umum bertemakan &#8220;Konstitusi dan Tujuan Pembangunan yang Berkelanjutan Harmonisasi dalam Pendidikan&#8221;, di Aula Sarwakirti Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), Jumat (28/12/2018).</p>
<p><div id="attachment_70848" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181229-WA0079-copy.jpg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-70848" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181229-WA0079-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Rektor Unikama menyerahkan cinderamata kepada Ketua MK. (rhd)" width="650" height="366" class="size-full wp-image-70848" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181229-WA0079-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181229-WA0079-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181229-WA0079-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-70848" class="wp-caption-text"><strong>Rektor Unikama menyerahkan cinderamata kepada Ketua MK. (rhd)</strong></p></div></p>
<p>Dalam paparannya, Anwar mengungkapkan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus berpatokan pada konstitusi. Termasuk kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan. Untuk itu, dirinya tak segan-segan mengatakan hal itu melanggar jika memang melanggar atau inkonstitusional. </p>
<p>“Seperti dulu misalnya anggaran pendidikan itu hanya 11 koma sekian persen dari APBN dan APBD, padahal seharusnya dalam konstitusi 20 persen. Maka kami harus meluruskan dibagian itu. Begitu pula masyarakat yang menemukan ada hal yang tidak sesuai, bisa melapor,&#8221; tegasnya, kepada awak media.</p>
<p><div id="attachment_70849" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181229-WA0080-copy.jpg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-70849" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181229-WA0080-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Ketua MK Dr. Anwar Usman, SH, MH (tengah) bersama jajaran Rektorat Unikama. (rhd)" width="650" height="366" class="size-full wp-image-70849" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181229-WA0080-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181229-WA0080-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181229-WA0080-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-70849" class="wp-caption-text"><strong>Ketua MK Dr. Anwar Usman, SH, MH (tengah) bersama jajaran Rektorat Unikama. (rhd)</strong></p></div></p>
<p>Selain itu, pria yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi selama 14 Januari 2015 hingga 1 April 2018 ini, sangat tertarik menyikapi kriminalisasi guru. Menurutnya, kriminalisasi itu seolah menyalahkan guru atas perbuatan yang fatal sebagaimana perbuatan kriminal. Padahal tujuan guru tersebut sebagai pembinaan pendidikan karakter siswa di masa depan. </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">70845</post-id>	</item>
		<item>
		<title>MK Kabulkan Eksepsi KPU Bangkalan, Pasangan Salam Pemenang Pilkada</title>
		<link>https://memontum.com/mk-kabulkan-eksepsi-kpu-bangkalan-pasangan-salam-pemenang-pilkada</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Aug 2018 13:20:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=51008</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Bangkalan, Kamis (9/8/2018). Dalam putusan sidang itu MK menolak permohonan dari tim Pasangan Calon Berani Bangkit (Farid Alfauzi &#8211; Sudarmawan) dan tim Pasangan Calon Beriman (KH Imam Buchori &#8211; Mondir Rofi&#8217;i). Otomatis MK mengabulkan eksepsi KPUD Bangkalan. Dengan begitu, pasangan Salam (R [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Bangkalan, Kamis (9/8/2018). Dalam putusan sidang itu MK menolak permohonan dari tim Pasangan Calon Berani Bangkit (Farid Alfauzi &#8211; Sudarmawan) dan tim Pasangan Calon Beriman (KH Imam Buchori &#8211; Mondir Rofi&#8217;i). Otomatis MK mengabulkan eksepsi KPUD Bangkalan. </p>
<p>Dengan begitu, pasangan Salam (R Abdul Latif Amin &#8211; Mohni) yang unggul suara pada Pilkada Bangkalan bisa segera dilakukan pleno penetapan sebagai pemenang Pilkada Bangkalan.</p>
<p>“Pemohon tidak memiliki ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 PMK 5 2017, sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” ujar Hakim Anwar Usman selaku Pimpinan Sidang saat membacakan putusan permohonan Tim Berani Bangkit.</p>
<p>Menurutnya, eksepsi termohon dalam hal ini adalah KPUD Bangkalan dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon (tim Berani Bangkit) beralasan menurut hukum. “Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” imbuhnya.</p>
<p>Lebih lanjut ia membacakan hasil putusan, berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 2015 amar putusan mengadili dalam eksepsi 1 menerima eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.</p>
<p>“Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat terima,” katanya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">51008</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
