<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Mantan Kades &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/mantan-kades/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Mar 2023 08:43:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Mantan Kades &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dua Mantan Kepala Desa di Sampang Diperiksa KPK di Jakarta sebagai Buntut TPK Suap Pengelolaan Dana Hibah Provinsi Jatim</title>
		<link>https://memontum.com/dua-mantan-kepala-desa-di-sampang-diperiksa-kpk-di-jakarta-sebagai-buntut-tpk-suap-pengelolaan-dana-hibah-provinsi-jatim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Mar 2023 09:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sampang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Hibah]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan suap]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sampang]]></category>
		<category><![CDATA[kepala desa]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Kades]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=185415</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sampang &#8211; Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim. Kasus TPK ini, telah menyeret SHTPS (Sahat Tua P Simandjuntak) sebagai tersangka. Dalam pengembangannya, petugas KPK telah memeriksa puluhan saksi. Bahkan, sebelumnya puluhan kelompok masyarakat (Pokmas) di wilayah Kabupaten [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sampang</strong> &#8211; Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim. Kasus TPK ini, telah menyeret SHTPS (Sahat Tua P Simandjuntak) sebagai tersangka.</p>



<p>Dalam pengembangannya, petugas KPK telah memeriksa puluhan saksi. Bahkan, sebelumnya puluhan kelompok masyarakat (Pokmas) di wilayah Kabupaten Pamekasan dan Pokmas Kabupaten Sampang, juga pihak swasta turut menjadi sasaran konsentrasi penyidikan.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sasar-224-pemudik-dishub-kota-malang-tambah-kuota-mudik-gratis-jadi-enam-bus">Sasar 224 Pemudik, Dishub Kota Malang Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi Enam Bus</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/musrenbang-rkpd-2027-bupati-ipuk-sebut-fokus-penguatan-sdm-ekonomi-berbasis-hirilisasi-dan-pariwisata">Musrenbang RKPD 2027, Bupati Ipuk Sebut Fokus Penguatan SDM, Ekonomi Berbasis Hirilisasi dan Pariwisata</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-sanksi-tegas-untuk-sppg-yang-langgar-sop">Wali Kota Malang Pastikan Sanksi Tegas untuk SPPG yang Langgar SOP</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/diduga-korupsi-pengadaan-jasa-outsourcing-kpk-tetapkan-bupati-pekalongan-sebagai-tersangka">Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-minta-diskon-hukuman">Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Minta &#8216;Diskon&#8217; Hukuman</a></li>
</ul>


<p>Bahkan, kali ini giliran Mantan Kepala Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, M Nasir dan Mantan Kepala Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Duri, yang menjadi sasaran pemeriksaan sebagai saksi. Keduanya, diperiksa di Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/03/2023).</p>



<p>&#8220;Keduanya diperiksa sebagai saksi TPK suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur, untuk tersangka SHTPS&#8221; ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.</p>



<p>Tentunya, kasus ini terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan akan ada nama-nama baru sebagai tersangka. Pastinya kini petugas KPK masih konsentrasi terhadap pengembangan kasus tersebut. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">185415</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lombok Wetan Ditahan Polres Bondowoso</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-korupsi-dana-desa-mantan-kades-lombok-wetan-ditahan-polres-bondowoso</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Aug 2022 11:12:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi dana]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Kades]]></category>
		<category><![CDATA[polres bondowoso]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=174168</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Mantan Kepala Desa Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari, berinisial AM, ditahan Polres Bondowoso. Tersangka ditetapkan tersangka, atas dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 641.845.000. Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, mengatakan kronologi penangkapan mantan Kades ini. “Terhitung sejak tahun 2016-2018 lalu, tersangka menyalahgunakan ADD dengan memalsukan laporan keuangan serta pertanggung jawaban lainnya. Sehingga, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Mantan Kepala Desa Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari, berinisial AM, ditahan Polres Bondowoso. Tersangka ditetapkan tersangka, atas dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 641.845.000.</p>



<p>Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, mengatakan kronologi penangkapan mantan Kades ini. “Terhitung sejak tahun 2016-2018 lalu, tersangka menyalahgunakan ADD dengan memalsukan laporan keuangan serta pertanggung jawaban lainnya. Sehingga, kami mengamankan 78 dokumen berikut dengan sisa-sisa uang yang digunakan untuk tindak kejahatan tersebut,” jelas Kapolres, Selasa (23/08/2022) tadi.</p>



<p>Selain menyita barang bukti berupa dokumen dan uang, Kapolres juga berhasil mengamankan beberapa benda dari hasil korupsi tersebut. Diantaranya, berupa dua unit mesin dores dan satu unit handtraktor.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sasar-224-pemudik-dishub-kota-malang-tambah-kuota-mudik-gratis-jadi-enam-bus">Sasar 224 Pemudik, Dishub Kota Malang Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi Enam Bus</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/musrenbang-rkpd-2027-bupati-ipuk-sebut-fokus-penguatan-sdm-ekonomi-berbasis-hirilisasi-dan-pariwisata">Musrenbang RKPD 2027, Bupati Ipuk Sebut Fokus Penguatan SDM, Ekonomi Berbasis Hirilisasi dan Pariwisata</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-sanksi-tegas-untuk-sppg-yang-langgar-sop">Wali Kota Malang Pastikan Sanksi Tegas untuk SPPG yang Langgar SOP</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/diduga-korupsi-pengadaan-jasa-outsourcing-kpk-tetapkan-bupati-pekalongan-sebagai-tersangka">Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-minta-diskon-hukuman">Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Minta &#8216;Diskon&#8217; Hukuman</a></li>
</ul>


<p>Atas perbuatannya, tersangka AM dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 miliar.</p>



<p>“Semua bukti sudah kita amankan. Insyaallah, besok kami akan melaksanakan tahap II untuk pelimpahan ke kejaksaan,” ujarnya.</p>



<p>Kapolres juga mengimbau kepada semua Kades, supaya menggunakan system transparansi dalam penggunaan anggaran, serta diumumkan terkait program apa saja yang akan dijalankan. Kapolres juga menyatakan siap untuk mendukng program Kades serta pihaknya juga siap apabila diperlukan untuk sosialisasi ke desa-desa. <strong>(zen/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">174168</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelaku Curat di Rumah Mantan Kades di Situbondo Ditangkap</title>
		<link>https://memontum.com/pelaku-curat-di-rumah-mantan-kades-di-situbondo-ditangkap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jul 2021 14:23:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[di Rumah]]></category>
		<category><![CDATA[ditangkap warga]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Kades]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku Curat]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=149067</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, istilah ini pantas dialamatkan kepada Maman (33), warga Desa/Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso. Pasalnya, setelah sekitar 7 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Situbondo, akhirnya pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) di rumah mantan kepala desa (Kades) Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo berhasil ditangkap. Baca Juga: [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, istilah ini pantas dialamatkan kepada Maman (33), warga Desa/Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso.</p>



<p>Pasalnya, setelah sekitar 7 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Situbondo, akhirnya pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) di rumah mantan kepala desa (Kades) Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo berhasil ditangkap.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dpc-pdi-perjuangan-situbondo-gelar-aksi-berbagi-sembako">DPC PDI-Perjuangan Situbondo Gelar Aksi Berbagi Sembako</a></li>
</ul>


<p>Pelaku Curat bernama Maman ini, ditangkap di rumah istrinya di Desa Battal, Kecamatan Arjasa, petugas gabungan antara Resmob Tengah dan Resmob &nbsp;Timur, juga menangkap penadah barang curian dari tersangka Maman, yakni Sutrisno (53), warga Sempol, Kecamatan Prajekan, Bondowoso.</p>



<p>Untuk pengembangan kasusnya tersebut, pelaku Curat, Maman dan seorang penadahnya langsung digelandang ke Mapolres Situbondo, berikut barang bukti dua ponsel merk Oppo itu,.</p>



<p>Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, mengatakan terungkapnya Maman sebagai pelaku Curat di rumah mantan Kades Jatisari itu, berawal dari laporan korban ke Mapolres Situbondo pada 11 Januari 2021 lalu.</p>



<p>&#8220;Sehingga begitu mendapat laporan Curat tersebut, Tim Resmob Timur dan Barat langsung melakukan penyelidikan, hingga menangkap penadahnya Maman,&#8221; kata Iptu &nbsp;Achmad Sutrisno, Selasa (27/07) tadi.</p>



<p>Menurutnya, dari kasus curat di rumah mantan Kades Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo, kedua pelaku masih ditetapkan sebagai DPO Polres Situbondo. &#8220;Hal itu disebabkan, saat petugas menggerebek rumah kedua pelaku curat tersebut, keduanya berhasil kabur,&#8221; tutur Iptu &nbsp;Achmad Sutrisno. <strong>(her/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">149067</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mantan Kades Sumawe Jalani Sidang Perdana di PN Kepanjen, Terkait Pencurian Kayu Jati Tanah Bengkok</title>
		<link>https://memontum.com/mantan-kades-sumawe-jalani-sidang-perdana-di-pn-kepanjen-terkait-pencurian-kayu-jati-tanah-bengkok</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Nov 2019 11:46:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Kades]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian kayu]]></category>
		<category><![CDATA[sumawe]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/100617-mantan-kades-sumawe-jalani-sidang-perdana-di-pn-kepanjen-terkait-pencurian-kayu-jati-tanah-bengkok</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Setelah dijebloskan ke dalam tahanan Mapolres Malang, Selasa (17/9/2019) lalu, kini Sudirman mantan Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang harus menjalani sidang perdana di PN Kepanjen, Rabu (27/11/2019) siang. Trinityo Asmoro Ketua BPD Sumbermanjing Wetan menjelaskan, sidang perdana dengan JPU Surya DP Bakara SH ini dalam tahap pemeriksaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Setelah dijebloskan ke dalam tahanan Mapolres Malang, Selasa (17/9/2019) lalu, kini Sudirman mantan Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang harus menjalani sidang perdana di PN Kepanjen, Rabu (27/11/2019) siang.</p>
<p>Trinityo Asmoro Ketua BPD Sumbermanjing Wetan menjelaskan, sidang perdana dengan JPU Surya DP Bakara SH ini dalam tahap pemeriksaan para saksi.</p>
<p><div id="attachment_100618" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-100618" decoding="async" class="size-full wp-image-100618" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191127-WA0226-copy.jpg?resize=740%2C416&#038;ssl=1" alt="14 batang pohon jati dijadikan alat bukti. (dok)" width="740" height="416" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191127-WA0226-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191127-WA0226-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191127-WA0226-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191127-WA0226-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-100618" class="wp-caption-text">14 batang pohon jati dijadikan alat bukti. (dok)</p></div></p>
<p>&#8220;Dalam sidang perdana kali ini, JPU mengorek keterangan para saksi.Selain saya, juga H Nurjadi sekretaris BPD, kemudian ada nama Ridwan selaku tokoh masyarakat termasuk Slamet Winari Kepala Desa Ringinsari. Kami ditanya seputar kronologis kejadian penebangan kayu jati yang dilakukan oleh Sudirman mantan Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, &#8221; urai Trinit dihubungi lewat sambungan telpon Rabu (27/11/2019) petang.</p>
<p>Seperti diketahui, persidangan mantan Kades Sumawe periode 2013-2018 ini, terkait penebangan sebanyak 14 batang kayu jati di areal tanah bengkok desa setempat.</p>
<p>Selanjutnya, kejadian tersebut oleh warga dilaporkan ke Polres Malang. Karena warga merasa tidak terima, selain itu bukan hak mantan Kepala Desa, sejumlah pohon jati<br />
berdiameter 30 cm dengan panjang 2 meter itu ditanam warga untuk penahan erosi.</p>
<p>Awalnya, Sudirman selama beberapa bulan sempat bersembunyi di kawasan hutan Sumberagung. Namun berkat kejelian aparat kepolisian dalam penyelidikan, akhirnya mantan Kades yang &#8220;biasa&#8221; mengaku anggota salah satu LSM ini berhasil ditangkap.</p>
<p>Sementara itu, salah seorang warga Sumbermanjing Wetan bernama Doko juga menjelaskan, mengenai besarnya kerugian tidak seberapa besar, paling dalam kisaran Rp 20 juta. Tetapi itu menyangkut reboisasi yang harus dipertahankan bersama. <strong>(sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">100617</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mantan Kades Trebungan Bantah Tudingan Pungut Uang Pembayaran Program PRONA</title>
		<link>https://memontum.com/mantan-kades-trebungan-bantah-tudingan-pungut-uang-pembayaran-program-prona</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Nov 2019 03:57:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Kades]]></category>
		<category><![CDATA[PRONA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/99179-mantan-kades-trebungan-bantah-tudingan-pungut-uang-pembayaran-program-prona</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Oknum Mantan Kepala Desa (Kades) berinisial (NH) yang dimaksud adalah Noer Hasan mantan Kades Trebungan Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Senin (4/11/2019) Membantah tudingan dugaan pungutan liar (Pungli) dan diduga telah menerima pembayaran uang dari warganya Abdul Wafa untuk pembuatan Sertipikat program Prona. Kepala Desa Terpilih pada Pilkades serentak kemarin, saat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Oknum Mantan Kepala Desa (Kades) berinisial (NH) yang dimaksud adalah Noer Hasan mantan Kades Trebungan Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Senin (4/11/2019) Membantah tudingan dugaan pungutan liar (Pungli) dan diduga telah menerima pembayaran uang dari warganya Abdul Wafa untuk pembuatan Sertipikat program Prona.</p>
<p>Kepala Desa Terpilih pada Pilkades serentak kemarin, saat dikonfirmasi Wartawan Memontum.com melalui telepon selulernya, membantah tudingan tersebut. Hasan, sapaan akrabnya mengaku, bahwa pembayaran uang dari Abdul Wafa tersebut, untuk pembuatan akta tanah (AJB) secara independen bukan program Prona.</p>
<p>Sebab, Sambung Noer Hasan. Pada Tahun 2014 lalu, tidak ada pengajuan Sertipikat program Prona di wilayahnya. Dirinya juga mengatakan tidak pernah menerima uang, tetapi hanya mengetahui saja. Dirinya menilai laporan Abdul Wafa ke Polisi itu tidak benar adanya.</p>
<p>Seperti diberitakan Memontum.com sebelumnya. Diduga melakukan pungutan liar (pungli) sertipikat tanah program PRONA dan dugaan penipuan terhadap beberapa warga petani, beberapa warga asal Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo melaporkan (NH) mantan oknum Kepala Desa (Kades) dan (AH) Sekretaris Desa (Sekdes) ke pihak yang berwajib. Minggu (03/11/2019) siang.</p>
<p>Salah seorang warga Desa Trebungan, Abdul Wafa (68), yang juga pemohon pembuatan sertipikat tanah melalui program PRONA itu mengatakan, oknum mantan kepala desa berinisial (NH) ditengarai melakukan pungli karena telah meminta dana dari masyarakat.</p>
<p>&#8221; Dana yang diminta oleh oknum Sekdes (AH) berkisar antara Rp 2 juta untuk setiap sertipikat. Saya sudah memberikan uang kepada oknum mantan kepala desa tersebut dengan total sebesar Rp 4,8 juta karena tanah saya akan di Sertipikatkan, &#8221; ujarnya.</p>
<p>Sambung dia, Saya juga menambah untuk uang transport mereka. Bahkan dari beberapa warga ada juga yang memberikan sama harga nominalnya dengan saya.</p>
<p>&#8221; Waktu itu saya tidak mengetahui bahwa program ini adalah program gratis, &#8220;kata Abdul Wafa.</p>
<p>Menurutnya, proses pendaftaran Sertipikat Tanah milik saya itu dilakukan sejak Tahun 2014 lalu, Kemudian Sertipikat Nomor 01327 atas nama Abdul Wafa dengan luas 1 595 M2 yang terletak di Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo baru saya terima sekitar bulan 7 Tahun 2019. Sedangkan Sertipikat yang dibuat tanggal 26 bulan 7 Tahun 2017 lalu melalui proses program PRONA yang ditanggung pemerintah biayanya.</p>
<p>&#8221; Sudah beberapa kali kami meminta kepada mereka (red-kades dan sekdes) sewaktu masih menjabat pada saat itu. Mereka hanya menjawab akan segera keluar, sudah kurang lebih 6 tahunan kami tunggu-tunggu akhirnya bulan Juli kemarin baru selesai, &#8221; keluhnya.</p>
<p>Kata dia, tepat hari Minggu, (03/11/2019) kami bersama keluarga sepakat mendatangi Kantor Kepolisian Resort (Polres) Situbondo, untuk melaporkan oknum mantan Kades berinisial (NH) dan oknum sekretaris desa (AH) terkait pungutan liar uang biaya pengurusan yang sudah kami serahkan sepenuhnya dengan dibuktikan kwitansi dan ber stempel Desa.</p>
<p>&#8221; Kami sudah cukup sabar menunggu dan hari ini kami sepakat melaporkan adanya pungutan liar (Pungli) untuk biaya proses pembuatan Sertipikat yang didaftarkan pada program PRONA Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, &#8221; ujarnya.</p>
<p>Ditambahkan Abdul Wafa, dari peristiwa tersebut ada beberapa hal saya laporkan dan saya terangkan pada petugas SPKT Polres Situbondo.</p>
<p>&#8221; Saya merasa dirugikan karena proses Sertipikat Tanah tersebut yang biasanya tanpa biaya (Gratis) ternyata saya dipungut uang sebesar Rp 4,8 Juta dan Proses Sertipikat Tanah tersebut terlalu lama. Maka saya merasa tertipu atas perbuatan oknum Sekdes (AH) dan oknum mantan Kades Trebungan berinisial (NH), &#8220;tukasnya.<br />
[5/11 01.59] memo situb imam: Lebih lanjut Abdul Wafa menjelaskan, karena tidak ada jalan keluarnya akhirnya kami laporkan masalah dugaan pungli oknum mantan kades dan sekdes ini ke pihak yang berwajib.</p>
<p>&#8221; Hari ini kita datang ke kantor SPKT Polres Situbondo ini dengan didampingi oleh Sdr Sayudi (Bang Cihoy) selaku Direktur LSM PEKA Situbondo. Kami sangat kecewa atas kejadian ini. Aparat desa tidak melayani masyarakatnya dengan baik, &#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sejak berita ini ditulis pihak Desa Trebungan dan Camat Mangaran saat dihubungi Wartawan Media online ini melalui telepon selulernya sedang tidak aktif semuanya.</p>
<p><strong>BACA : </strong><a href="https://situbondo.memontum.com/840-mantan-kades-trebungan-situbondo-dilaporkan-polisi-diduga-pungli-prona" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Mantan Kades Trebungan Situbondo Dilaporkan Polisi, Diduga Pungli PRONA</a></p>
<p>Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu H Nuri saat dikonfirmasi Wartawan Media online ini membenarkan, adanya laporan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 sub 372 KUHP. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP/K/398/X/RES.1.11/2019/JATIM/RES SITUBONDO tanggal 03 Nopember Tahun 2019.</p>
<p>Sambung Iptu H Nuri, dengan terlapor oknum mantan Kepala Desa (Kades) Trebungan berinisial (NH) dan Sekdesnya berinisial (AH) yang dilaporkan oleh warga Desa setempat yang mengaku bernama Abdul Wafa (68) dengan didampingi oleh Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Pejuang Keadilan (LSM-PEKA) Situbondo.</p>
<p>” Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi-saksi untuk dimintai keterangannya, ”kata Iptu H Nuri.</p>
<p>Sekedar diketahui, saat ini Noer Hasan ini terpilih kembali sebagai Kades di Desa Trebungan dalam pertarungan Pilkades Serentak Tahun 2019 yang digelar pada tanggal 23 Oktober lalu. Dan hingga saat ini statusnya masih sebagai warga biasa, karena masih menunggu pelantikan yang rencananya bakal digelar pada awal bulan Tahun 2020 mendatang. <strong>(im/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99179</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mantan Kades Trebungan Situbondo Dilaporkan Polisi, Diduga Pungli PRONA</title>
		<link>https://memontum.com/mantan-kades-trebungan-situbondo-dilaporkan-polisi-diduga-pungli-prona</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Nov 2019 01:58:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Kades]]></category>
		<category><![CDATA[polres situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[PRONA]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/99093-mantan-kades-trebungan-situbondo-dilaporkan-polisi-diduga-pungli-prona</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Diduga melakukan pungutan liar (pungli) sertipikat tanah program PRONA dan dugaan penipuan terhadap beberapa warga petani, beberapa warga asal Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo melaporkan (NH) mantan oknum Kepala Desa (Kades) dan (AH) Sekretaris Desa (Sekdes) ke pihak yang berwajib. Minggu (03/11/2019) siang. Salah seorang warga Desa Trebungan, Abdul Wafa (68), [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Diduga melakukan pungutan liar (pungli) sertipikat tanah program PRONA dan dugaan penipuan terhadap beberapa warga petani, beberapa warga asal Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo melaporkan (NH) mantan oknum Kepala Desa (Kades) dan (AH) Sekretaris Desa (Sekdes) ke pihak yang berwajib. Minggu (03/11/2019) siang.</p>
<p>Salah seorang warga Desa Trebungan, Abdul Wafa (68), yang juga pemohon pembuatan sertipikat tanah melalui program PRONA itu mengatakan, oknum mantan kepala desa berinisial (NH) ditengarai melakukan pungli karena telah meminta dana dari masyarakat.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-757" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2017/10/Untitled-1-copy.jpg?resize=740%2C451&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="451" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8221; Dana yang diminta oleh oknum Sekdes (AH) berkisar antara Rp 2 juta untuk setiap sertipikat. Saya sudah memberikan uang kepada oknum mantan kepala desa tersebut dengan total sebesar Rp 4,8 juta karena tanah saya akan di Sertipikatkan, &#8221; ujarnya.</p>
<p>Sambung dia, Saya juga menambah untuk uang transport mereka. Bahkan dari beberapa warga ada juga yang memberikan sama harga nominalnya dengan saya.</p>
<p>&#8221; Waktu itu saya tidak mengetahui bahwa program ini adalah program gratis, &#8220;kata Abdul Wafa.</p>
<p>Menurutnya, proses pendaftaran Sertipikat Tanah milik saya itu dilakukan sejak Tahun 2014 lalu, Kemudian Sertipikat Nomor 01327 atas nama Abdul Wafa dengan luas 1 595 M2 yang terletak di Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo baru saya terima sekitar bulan 7 Tahun 2019. Sedangkan Sertipikat yang dibuat tanggal 26 bulan 7 Tahun 2017 lalu melalui proses program PRONA yang ditanggung pemerintah biayanya.</p>
<p>&#8221; Sudah beberapa kali kami meminta kepada mereka (red-kades dan sekdes) sewaktu masih menjabat pada saat itu. Mereka hanya menjawab akan segera keluar, sudah kurang lebih 6 tahunan kami tunggu-tunggu akhirnya bulan Juli kemarin baru selesai, &#8221; keluhnya.</p>
<p>Kata dia, tepat hari Minggu, (03/11/2019) kami bersama keluarga sepakat mendatangi Kantor Kepolisian Resort (Polres) Situbondo, untuk melaporkan oknum mantan Kades berinisial (NH) dan oknum sekretaris desa (AH) terkait pungutan liar uang biaya pengurusan yang sudah kami serahkan sepenuhnya dengan dibuktikan kwitansi dan ber stempel Desa.</p>
<p>&#8221; Kami sudah cukup sabar menunggu dan hari ini kami sepakat melaporkan adanya pungutan liar (Pungli) untuk biaya proses pembuatan Sertipikat yang didaftarkan pada program PRONA Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, &#8221; ujarnya.</p>
<p>Ditambahkan Abdul Wafa, dari peristiwa tersebut ada beberapa hal saya laporkan dan saya terangkan pada petugas SPKT Polres Situbondo.</p>
<p>&#8221; Saya merasa dirugikan karena proses Sertipikat Tanah tersebut yang biasanya tanpa biaya (Gratis) ternyata saya dipungut uang sebesar Rp 4,8 Juta dan Proses Sertipikat Tanah tersebut terlalu lama. Maka saya merasa tertipu atas perbuatan oknum Sekdes (AH) dan oknum mantan Kades Trebungan berinisial (NH), &#8221;</p>
<p>&#8221; Karena tidak ada jalan keluarnya akhirnya kami laporkan masalah dugaan pungli oknum mantan kades dan sekdes ini ke pihak yang berwajib. hari ini kita datang ke kantor SPKT Polres Situbondo ini dengan didampingi oleh Sdr Sayudi (Bang Cihoy) selaku Direktur LSM PEKA Situbondo. Kami sangat kecewa atas kejadian ini. Aparat desa tidak melayani masyarakatnya dengan baik, &#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sejak berita ini ditulis pihak Desa Trebungan dan Camat Mangaran saat dihubungi Wartawan Memontum.com melalui telepon selulernya sedang tidak aktif semuanya.<strong> (im/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99093</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Jual Aset Desa, Mantan Kades Kebaman Bakal Dilaporkan FPADK</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-jual-aset-desa-mantan-kades-kebaman-bakal-dilaporkan-fpadk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Oct 2019 07:27:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Desa]]></category>
		<category><![CDATA[FPADK]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Kades]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/98278-diduga-jual-aset-desa-mantan-kades-kebaman-bakal-dilaporkan-fpadk</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Diduga jual aset Desa Kebaman, mantan Kepala Desa (Kades) Kebaman tahun 2009 Suparman Edy akan dilaporkan ke penegak hukum oleh Forum Penyelamat Aset Desa Kebaman (FPADK) Kebaman. Ketua FPADK, Suhariyono mengungkapkan kasus dugaan penjualan aset desa berupa tanah seluas 2000 meter persegi berserta bangunanya yang terletak di Dusun Krajan, Desa Kebaman, Kecamatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Diduga jual aset Desa Kebaman, mantan Kepala Desa (Kades) Kebaman tahun 2009 Suparman Edy akan dilaporkan ke penegak hukum oleh Forum Penyelamat Aset Desa Kebaman (FPADK) Kebaman.</p>
<p>Ketua FPADK, Suhariyono mengungkapkan kasus dugaan penjualan aset desa berupa tanah seluas 2000 meter persegi berserta bangunanya yang terletak di Dusun Krajan, Desa Kebaman, Kecamatan Srono sangat menyalahi aturan.</p>
<p>&#8220;Saya sudah mengantongi alat bukti, sebagai bahan untuk melaporkan ke penegak hukum,&#8221; ujar Suhariyono, kepada Memontum.com, Minggu (20/10/2019) siang.</p>
<p>Selain itu, lanjut Suhariyono sebelum kasus ini dilaporkan ke penegak hukum, terlebih dahulu akan mengajukan hearing ke DPRD Banyuwangi.</p>
<p>&#8220;Surat permohonan hearing ke DPRD Banyuwangi sudah kami buat, Senin besok sudah kita serahkan ke DPRD,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut Suhariyono, dalam perjanjian surat jual beli aset desa yang dilakukan oleh keluarga almarhum And. Rohman kepada Indah Maya Dewi terjadi kesepakatan jual beli aset desa berupa tanah seluas 2000 m serta bangunannya sebesar Rp 650 juta.</p>
<p>&#8220;Dalam perjanjian jual beli tersebut, pak Suparman Edy turut tanda tangan, dan kapasitasnya sebagai Kades Kebaman dan bersetempel Desa Kebaman. Seharusnya sebagai Kades dia harus menjaga aset desa,&#8221; paparnya.</p>
<p>&#8220;Dalam perjanjian jual beli aset desa itu juga sudah diberikan yang Rp 100 juta sebagai tanda jadi kepada keluarga Abd Rohman,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Lebih lanjut ketua FPADK mengatakan, dirinya bersama anggota mengajukan hearing dan berencana melaporkan kasus ini ke kepenegak hukum, semata-mata hanya ingin menyelamatkan aset desa. Dan masalah ini tidak ada muatan apapun.</p>
<p>&#8220;Apa salah saya melakukan seperti ini, saya ini warga desa Kebaman, yang berkeinginan menyelamatkan aset desa,&#8221; paparnya.</p>
<p>Sementara Suparman Edy membantah jika dirinya menjual aset desa Kebaman. Menurutnya, dalam surat jual beli tersebut sudah jelas jika dirinya bukan si penjual tapi hanya mengetahui saja.</p>
<p>&#8220;Coba amati dalam perjanjian jual beli antara pihak keluarga Abd. Rohman dengan Indah Maya Dewi. Bukan saya yang menjual, kapasitas saya hanya mengetahui saja, karena saat itu saya selaku Kades Kebaman,&#8221; bantahnya.</p>
<p>Bahkan Suparman Edy mengaku kalau dirinya justru menyelamatkan aset desa tersebut. Dan tidak mau menandatangani proses akta jual beli di notaris.</p>
<p>&#8220;Waktu pihak pembeli dan penjual mau mengajukan proses akta jual beli, dan minta tanda tangan saya. Saya tidak mau, saya tolak. Makanya proses sertifikat tersebut tidak bisa dilakukan,&#8221; terangnya.</p>
<p>Disamping itu, ungkap Suparman Edy pembangunan Gedung Nasional Indonesia (GNI) Srono itu hasil gotong royong masyarakat Srono.</p>
<p>&#8220;Dulu, warga Srono yang tergabung dalam Perkumpulan Rakyat Srono (PRS) bergotong royong mendirikan bangunan tersebut. Bapak dan kakek saya juga yang turut mendirikan GNI itu. Dengan melihat sejarah itu, saya menolak menandatangani proses jual beli tanah dan gedung tersebut,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Suparman Edy menambahkan, meski hasil sidang mediasi sengketa tanah aset dikabulkan PN Banyuwangi. Dirinya tetap berkeyakinan jika tanah tersebut menjadi aset desa yang harus dilindungi.</p>
<p>&#8220;Hasil putusan PN Banyuwangi Nomor : 12/Pdt.G/2009/ Pn.Bwi. antara penggugat dan tergugat sama-sama legowo, dan membagi dua haknya. Tanah tersebut luasnya 2000 m2, penggugat dapat 1000 m2 dan Desa Kebaman dapat 1000 m2, hingga saat ini tanah dan bangunan tersebut masih ada, dan masih menjadi aset desa,&#8221; pungkasnya.<strong> (tut/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">98278</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polisi Tangkap Mantan Kades Sumawe</title>
		<link>https://memontum.com/polisi-tangkap-mantan-kades-sumawe</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Sep 2019 12:08:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Kades]]></category>
		<category><![CDATA[sumawe]]></category>
		<category><![CDATA[tanah bengkok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/93016-polisi-tangkap-mantan-kades-sumawe</guid>

					<description><![CDATA[Masalah Tebang Jati Tanah Bengkok &#160; Memontum Malang &#8211; Setelah beberapa bulan dikabarkan menghilang,akhirnya Sudirman mantan Kepala Desa Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kecamatan Sumawe Kabupaten Malang ditangkap Sat Reskrim Polres Malang Selasa (17/9/2019) sore. Kejadian ini sebenarnya sudah cukup lama yakni tgl 13/12/2018 lalu.Sudirman mantan Kades Sumawe periode 2003-2018 ini,dilaporkan warga ke Polres Malang lantaran menebang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Masalah Tebang Jati Tanah Bengkok</strong></h2>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Setelah beberapa bulan dikabarkan menghilang,akhirnya Sudirman mantan Kepala Desa Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kecamatan Sumawe Kabupaten Malang ditangkap Sat Reskrim Polres Malang Selasa (17/9/2019) sore.</p>
<p>Kejadian ini sebenarnya sudah cukup lama yakni tgl 13/12/2018 lalu.Sudirman mantan Kades Sumawe periode 2003-2018 ini,dilaporkan warga ke Polres Malang lantaran menebang 14 batang jati diatas tanah bengkok desa setempat.</p>
<p>&#8220;Dengan ditangkapnya Sudirman mantan Kades Sumawe,persoalan itu berarti selesai.Dan warga tidak lagi bertanya-tanya kelanjutan kasus yang terjadi sejak beberapa bulan lalu.Selama ini,Sudirman memang jarang dirumahnya.Yang saya dengar dia bersembunyi di lahan garapan milik Perhutani di daerah Sumberagung, &#8221; terang salah seorang warga Selasa (17/9/2019) petang.</p>
<p>Awalnya warga merasa tidak terima,karena selain aset desa,tanaman pohon jati berdiameter 30 Cm dengan ukuran panjang 2 meter ini sebagai penahan erosi kawasan sekitar.</p>
<p>Juga dijelaskan warga, luas keseluruhan tanah bengkok itu sekitar 2,7 hektar dan itu memang hak Sudirman selaku Kades Sumawe waktu itu.</p>
<p>&#8220;Selama Sudirman menjabat Kades,lahan tersebut ia tanami sengon.Itupun sudah ditebang,dan itu hak mereka.Tetapi untuk tanaman jati, itu kan program penghijauan yang harusnya tak boleh ditebang,” tambahnya.</p>
<p>Juga dijelaskan warga kronologis kejadian pada waktu itu,Kamis (13/12/2018) sekitar pukul 09.00, tiba-tiba warga memergoki sekelompok orang tebang pohon jati di kawasan tanah bengkok. Karena warga tahu, bahwa itu program penghijauan yang harus dipertahankan, pekerjaan itupun berhasil dihentikan.</p>
<p>&#8220;Salah seorang pekerja mengaku,mereka disuruh Sudirman.Selanjutnya kami telpon Ketua BPD, tetapi beliau sedang berada di Batu. Akhirnya puluhan warga berdatangan ke lokasi kejadian,” ulasnya.</p>
<p>Tak berhenti disitu, keesokan harinya, Jumat (14/12/2018) warga sepakat menggelar mediasi di kantor Desa Sumawe. Selain menghadirkan PJ Kepala Desa, BPD termasuk Muspika Sumawe.</p>
<p>&#8220;Kami bersama warga sepakat mediasi, maksudnya agar permasalahan tersebut terselesaikan dengan jalan kekeluargaan. Sayangnya, Sudirman tidak mau hadir dalam mediasi tersebut. Warga kecewa,akhirnya sepakat lapor Polisi, &#8221; beber warga.</p>
<p>Disinggung mengenai besarnya kerugian tidak seberapa besar,paling dalam kisaran Rp 20 juta.Tetapi itu menyangkut reboisasi yang harus kita pertahankan bersama.<strong> (Sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">93016</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PMKD Lumajang Terbentuk, Siap Berkontribusi dalam Pembangunan</title>
		<link>https://memontum.com/pmkd-lumajang-terbentuk-siap-berkontribusi-dalam-pembangunan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Nov 2017 10:00:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Kades]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/5186-pmkd-lumajang-terbentuk-siap-berkontribusi-dalam-pembangunan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8212; Para Mantan Kepala Desa sekabupaten Lumajang berkumpul bersama di sebuah Rumah Makan ternama, Sabtu (11/11/2017) di Lumajang guna menyatukan visi mewujudkan peran aktif para mantan kepala desa dalam pembangunan. Wakil ketua PMKD Kabupaten Lumajang, Drs Suwantoro, Mengatakan bahwa PMKD di bentuk sebagai perwujudan dari peran aktif mantan kepala desa yang tujuannya adalah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang </strong>&#8212; Para Mantan Kepala Desa sekabupaten Lumajang berkumpul bersama di sebuah Rumah Makan ternama, Sabtu (11/11/2017) di Lumajang guna menyatukan visi mewujudkan peran aktif para mantan kepala desa dalam pembangunan.</p>
<p>Wakil ketua PMKD Kabupaten Lumajang, Drs Suwantoro, Mengatakan bahwa PMKD di bentuk sebagai perwujudan dari peran aktif mantan kepala desa yang tujuannya adalah  dalam rangka memberikan kontribusi pemikiran terhadap pembangunan di Kabupaten Lumajang.</p>
<p>&#8220;Sebagai warga negara yang baik, kita para mantan kepala desa ingin menyumbangkan tenaga dan fikiran untuk pemantapan Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas,&#8221; katanya.pada Media ini Minggu(12/11/2017).</p>
<p>Menurutnya, Langkah yang akan dilakukan kedepan PMKD akan Melakukan Kajian Strategis, Pemberdayaan Masyarakat Madani yang berorientasi IMTAQ, Pemberdayaan ekonomi  kreatif serta Mewujudkan peran aktif Mantan Kepala Desa di dalam pembangunan Nasional</p>
<p>&#8220;Tujuan PMKD adalah sebagai perwujudan dari peran aktif mantan kepala desa dalam rangka memberikan kontribusi pemikiran terhadap pembangunan,&#8221; Terangnya.</p>
<p>Saat di tanya apakah pembentukan Paguyuban Mantan Kepala Desa (PMKD) ada hubungannya dengan pilkada kabupaten Lumajang 2018, pihaknya menegaskan bahwa PMKD adalah Organisasi Non Politik.</p>
<p>&#8220;PMKD adalah paguyuban mantan kepala desa, ini merupakan wadah silaturahmi bagi para mantan kepala desa, jadi Non Politik,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Recananya PMKD dalam waktu dekat akan kan melakukan Deklarasi membentuk Korwil di 21 Kecamatan sekabupaten Lumajang.</p>
<p>&#8220;Kami dalam waktu dekat akan melakukan deklarasi, sekaligus Penempatan kantor PMKD,&#8221; ungkapnya. Drs Suwantoro juga mengingatkan kepada para Kepala Desa menjabat agar seyoyanya memanfaatkan DD dan ADD sesuai peruntukannya.</p>
<p>&#8220;Kepada teman-teman Kepala Desa yang saat ini menjabat, kita mengingatkan, agar bisa memanfaatkan dana yang sudah ada untuk kemaslahatan masyarakat desa,&#8221; pungkasnya. <strong>(adi/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5186</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
