Hukum & Kriminal

Residivis Kasus Curas Ditembak Petugas Usai Beraksi di 3 TKP

Diterbitkan

-

TERSANGKA: Terduga pelaku saat ditangkap petugas. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Seorang residivis kambuhan berinisial BF (28), warga Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. BF ditangkap jajaran Satreskrim Polres Trenggalek, setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan di sejumlah lokasi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tatag Trawang Tungga, Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, terungkap bahwa terduga pelaku BF telah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan di tiga lokasi yang berbeda. “Pelaku BF ini melakukan aksinya di beberapa tempat yang berbeda. Pertama di Desa Pringapus Kecamatan Dongko pada Rabu (03/06/2026). Dimana korbannya seorang nenek berusia 78 tahun. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura bertanya kemudian merebut kalung dan sempat memukul dan mencekik korban,” ungkapnya, Senin (15/06/2026) tadi.

AKBP Maliki menjelaskan, lokasi kedua aksi tersangka di Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan. Pelaku BF merampas kalung korban yang sudah berusia lanjut dan mendorong hingga jatuh tersungkur. Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun tidak kuat karena fisik yang sudah tua.

“Selain 2 korban berusia lanjut, pelaku BF juga melakukan aksinya di Desa Senden, Kecamatan Kampak. Korbannya masih berusia 5 tahun, dimana saat kejadian tengah bersepeda bersama temannya. Tiba-tiba pelaku datang dan merebut kalung yang dipakai korban,” jelas AKBP Maliki.

Advertisement

Mendapati laporan tersebut, Satrekrim Polres Trenggalek bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengerucut pada satu nama pelaku BF. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan membawa ke Mapolres Trenggalek untuk proses lebih lanjut.

Baca juga :

“Sasarannya adalah perempuan yang lemah, orang tua dan anak-anak. Modusnya memanfaat situasi dan keadaan jalan yang sepi. Sedangkan motifnya adalah untuk kepentingan pribadi dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” tuturnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas seperti 1 unit sepeda motor, helm, kaos, tas slempang, celana panjang, hoodie, sendal, masker, sebuah handphone, nota pembelian emas serta sejumlah rekaman CCTV.

“Untuk pelaku BF dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 476 KUHPidana Jo Pasal 127 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” kata orang nomor satu di jajaran Polres Trenggalek itu.

Advertisement

“Karena saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melawan, maka petugas melakukan tindakan tegas terukur. Akibatnya, pelaku harus mendapat luka tembak di kakinya,” sambungnya.

Perlu diketahui, dari catatan Polres Trenggalek, BF sebelumnya diketahui pernah melakukan berbagai tindak pidana. Diantaranya, tahun 2017 kasus Curas divonis 1 tahun, tahun 2019 kasus penadahan divonis 1 tahun 4 bulan, tahun 2020 kasus Curas dihukum 8 bulan penjara, tahun 2022 kembali ditangkap atas kasus yang sama dan mendapat vonis 1 tahun dan tahun 2022 vonis 2 tahun penjara. (mil/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas