<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>oknum kades &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/oknum-kades/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 18 Apr 2023 17:19:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>oknum kades &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Diduga Pungli Program PTSL, Oknum Kades dan Bendahara di Kecamatan Sumbersuko Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-pungli-program-ptsl-oknum-kades-dan-bendahara-di-kecamatan-sumbersuko-ditangkap-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Apr 2023 12:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[oknum kades]]></category>
		<category><![CDATA[PTSL]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=187148</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Diduga melakukan aksi pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), oknum Kepala Desa dan Bendahara di wilayah Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, harus berurusan dengan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang, Selasa (18/04/2023) sore. Oknum Kepala Desa berinisial GS dan Bendaharanya berinisial IF, tersebut diduga Pungli hingga puluhan juta untuk satu pengurusan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Diduga melakukan aksi pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), oknum Kepala Desa dan Bendahara di wilayah Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, harus berurusan dengan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang, Selasa (18/04/2023) sore. Oknum Kepala Desa berinisial GS dan Bendaharanya berinisial IF, tersebut diduga Pungli hingga puluhan juta untuk satu pengurusan PTSL.</p>



<p>Menurut saeorang warga desa setempat, bahwa sebelum ditangkap, keduanya sempat diunjuk rasa oleh beberapa warga terkait mahalnya penarikan pungutan PTSL. &#8220;Sebelum ditangkap polisi, beberapa warga sempat demo di balai desa, mas,&#8221; terangnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/thr-asn-pemkot-malang-naik-rp-426-miliar-pencairan-tunggu-kebijakan-pusat">THR ASN Pemkot Malang Naik Rp 42,6 Miliar, Pencairan Tunggu Kebijakan Pusat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-serahkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-bencana-puting-beliung-di-kecamatan-bantur">Pemkab Malang Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana Puting Beliung di Kecamatan Bantur</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/proses-izin-rumit-iai-cabang-trenggalek-hearing-dengar-pendapat-bersama-dprd">Proses Izin Rumit, IAI Cabang Trenggalek Hearing Dengar Pendapat bersama DPRD</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/siswa-sman-3-kota-malang-sambut-antusias-mbg-ramadan">Siswa SMAN 3 Kota Malang Sambut Antusias MBG Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dprd-trenggalek-bersama-eksekutif-bahas-raperda-perlindungan-jaminan-sosial-ketenagakerjaan">DPRD Trenggalek bersama Eksekutif Bahas Raperda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan</a></li>
</ul>


<p>Diungkapkan, jika untuk pengurusan PTSL, beberapa warga ada yang dikenakan Rp 11 juta hingga Rp 30 juta. Padahal, sesuai kesepakatan hanya Rp 500 ribu. &#8220;Sesuai kesepakatan, itukan cuma Rp 500 ribu. Tetapi faktanya, ada yang kena hingga Rp 11 juta dan ada yang sampai Rp 30 juta,&#8221; ungkapnya seraya minta namanya untuk dirahasiakan.</p>



<p>Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto, ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah mengamankan oknum Kepala Desa dan Bendahara Desa. &#8220;Betul, tadi kita amankan kepala desa dan perangkat desa terkait dugaan Pungli PTSL. Ini kami masih lakukan pemeriksaan,&#8221; terangnya. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">187148</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rusak Rumah Janda, Oknum Kades di Klakah Lumajang Diborgol Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/rusak-rumah-janda-oknum-kades-di-klakah-lumajang-diborgol-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jun 2022 08:22:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[oknum kades]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=170573</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Masih ingat dengan aksi pengrusakan yang menimpa rumah seorang janda pada Rabu (25/05/2022) dini hari sekitar pukul 03.00? Ya, peristiwa pengrusakan yang menimpa Suwarni warga Dusun Krajan, Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, dengan terduga terlapor adalah oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Klakah-Lumajang, akhirnya berhasil diborgol petugas gabungan kepolisian Polres Lumajang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Masih ingat dengan aksi pengrusakan yang menimpa rumah seorang janda pada Rabu (25/05/2022) dini hari sekitar pukul 03.00? Ya, peristiwa pengrusakan yang menimpa Suwarni warga Dusun Krajan, Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, dengan terduga terlapor adalah oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Klakah-Lumajang, akhirnya berhasil diborgol petugas gabungan kepolisian Polres Lumajang dan Polsek Klakah.</p>



<p>Adalah Kepada Desa Kudus, Kecamatan Klakah, terduga salah satu pelaku yang harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Oknum berinisial LK itu, ditangkap Tim Resmob Polres Lumajang, Jumat (10/06/2022) dini hari.</p>



<p>Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun memontum.com, oknum Kades tersebut ditangkap disalah satu rumah warga di Desa Mlawang, Kecamatan Klakah. Kapolsek Klakah, Iptu Khoirin Hariyanto, ketika dikonfirmasi memontum.com, pun membenarkan terjadinya penangkapan oknum kades tersebut.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/thr-asn-pemkot-malang-naik-rp-426-miliar-pencairan-tunggu-kebijakan-pusat">THR ASN Pemkot Malang Naik Rp 42,6 Miliar, Pencairan Tunggu Kebijakan Pusat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-serahkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-bencana-puting-beliung-di-kecamatan-bantur">Pemkab Malang Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana Puting Beliung di Kecamatan Bantur</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/proses-izin-rumit-iai-cabang-trenggalek-hearing-dengar-pendapat-bersama-dprd">Proses Izin Rumit, IAI Cabang Trenggalek Hearing Dengar Pendapat bersama DPRD</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/siswa-sman-3-kota-malang-sambut-antusias-mbg-ramadan">Siswa SMAN 3 Kota Malang Sambut Antusias MBG Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dprd-trenggalek-bersama-eksekutif-bahas-raperda-perlindungan-jaminan-sosial-ketenagakerjaan">DPRD Trenggalek bersama Eksekutif Bahas Raperda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Betul sekali (penangkapan, red), mas. Untuk informasi lengkapnya, langsung (konfirmasi, red) ke Polres Lumajang,&#8221; terang Kapolsek singkat.</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-4-3 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe title="Rusak Rumah Janda, Oknum Kades di Klakah Lumajang Diborgol Polisi" width="740" height="416" src="https://www.youtube.com/embed/C23tmOD4Csw?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>



<p>Yang menarik, paska penangkapan sang oknum, sempat beredar video yang nampak mirip LK, menggunakan kaos putih dengan kondisi tangan di belakang tengah diborgol berada di sebuah kamar bersama sejumlah petugas. Bahkan, beberapa petugas nampak memfoto sebuah plastik kecil yang berisi benda berwarna putih didalamnya. Diduga, benda tersebut merupakan narkotika jenis Sabu, yang turut menjadi barang bukti sitaan petugas.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Lumajang, Suhanto, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (11/06/2022) siang, mengatakan bahwa AKD menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi. Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan.</p>



<p>&#8220;Kita pasrahkan semua kepada pihak Polres, pak. Kalau untuk pendampingan, tetap akan kami berikan,&#8221; ujarnya saat dikonfirmasi via WhatApp, Sabtu (11/06/2022).&nbsp; <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">170573</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Main Pukul, Oknum Kades di Sumenep Dipolisikan</title>
		<link>https://memontum.com/main-pukul-oknum-kades-di-sumenep-dipolisikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 May 2022 15:53:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[oknum kades]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=168673</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, berinisial IS, harus berurusan dengan polisi. Oknum itu dilaporkan, karena diduga telah menganiaya warganya. Laporan itu, tertuang dalam LP/B/26/IV/2022/SPKT/Polsek Kangean/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 30 April 2022. Informasi yang dihimpun Memontum.com, bahwa korban seorang laki-laki berinisial NH, warga Desa Pandeman, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, berinisial IS, harus berurusan dengan polisi. Oknum itu dilaporkan, karena diduga telah menganiaya warganya. Laporan itu, tertuang dalam LP/B/26/IV/2022/SPKT/Polsek Kangean/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 30 April 2022.</p>



<p>Informasi yang dihimpun Memontum.com, bahwa korban seorang laki-laki berinisial NH, warga Desa Pandeman, Kecamatan Arjasa Kangean. Oknum kepala desa tersebut, diduga melakukan penganiyaan dengan memukul NH berkali-kali di bagian kepala serta bagian telinga.</p>



<p>Aksi itu, bermula saat korban NH sedang menerima tamu seorang perempuan. Tamu perempuan itu sedang membawa udang ke rumahnya sekira pukul 20.00 pada Jumat (28/04/2022). &#8220;Dia (perempuan) membawa udang. Terus pada saat sampai di rumah, dimasak udangnya. Sekitar empat menit, terjadi penggerebekan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>NH menambahkan, bahwa penggerebekan itu dilakukan oleh aparat desa beserta keluarga tamu perempuan tersebut. NH kemudian dibawa ke rumah oknum kepala desa tersebut, sementara si perempuan diamankan keluarganya. &#8220;Si perempuan ini dibawa sama sepupu-sepupunya. Saya dibawa kerumah kepala desa,&#8221; sebutnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/thr-asn-pemkot-malang-naik-rp-426-miliar-pencairan-tunggu-kebijakan-pusat">THR ASN Pemkot Malang Naik Rp 42,6 Miliar, Pencairan Tunggu Kebijakan Pusat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-serahkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-bencana-puting-beliung-di-kecamatan-bantur">Pemkab Malang Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana Puting Beliung di Kecamatan Bantur</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/proses-izin-rumit-iai-cabang-trenggalek-hearing-dengar-pendapat-bersama-dprd">Proses Izin Rumit, IAI Cabang Trenggalek Hearing Dengar Pendapat bersama DPRD</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/siswa-sman-3-kota-malang-sambut-antusias-mbg-ramadan">Siswa SMAN 3 Kota Malang Sambut Antusias MBG Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dprd-trenggalek-bersama-eksekutif-bahas-raperda-perlindungan-jaminan-sosial-ketenagakerjaan">DPRD Trenggalek bersama Eksekutif Bahas Raperda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan</a></li>
</ul>


<p>Setelah sampai dirumah kepala desa, NH mengaku dimintai keterangan dan diintimidasi. Setelah melakukan beberapa perundingan, NH dan tamu perempuan disepakati untuk menikah. &#8220;Saya setuju, karena saya bertanggung jawab, meski pada dasarnya tidak terjadi apa-apa di rumah, cuma masak-masak saja,&#8221; terangnya.</p>



<p>Terpisah, oknum Kades berinisial IS saat dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp, enggan berkomentar. Bahkan, saat dilakukan panggilan di ponselnya, oknum Kades tersebut tidak merespon.</p>



<p>Sementara Kepala Kepolisian Sektor Kangean, Sumenep, Iptu Agus Sugito melalui Kanit Reskrim, Bripka Misruji membenarkan adanya peristiwa terkait dugaan tindakan kekerasan oleh oknum Kades tersebut.</p>



<p>Saat ini, pihaknya juga telah berupaya melakukan proses-proses, yakni meliputi proses pemeriksaan terhadap korban maupun saksi-saksi. &#8220;Yang jelas, kami terima (laporan) dan kami lakukan proses,&#8221; katanya saat memberikan keterangan via sambungan telephon selulernya, Kamis (05/05/2022) tadi. <strong>(dan/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">168673</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Oknum Kades di Trenggalek Dilurug Seniman Lintas Wilayah Gara-gara Postingan Tak Pantas</title>
		<link>https://memontum.com/oknum-kades-di-trenggalek-dilurug-seniman-lintas-wilayah-gara-gara-postingan-tak-pantas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jul 2021 14:00:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Lintas Wilayah]]></category>
		<category><![CDATA[oknum kades]]></category>
		<category><![CDATA[Postingan]]></category>
		<category><![CDATA[Seniman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=149064</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Postingan oknum Kepala Desa Depok, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, menuai kontra di kalangan pelaku seni. Itu karena, dalam postingan tersebut disertai kata &#8211; kata tak pantas yang dinilai melukai profesi seniman di Indonesia. Kepala Desa Depok itu, tak lain adalah Bayu Indra Nurdiansyah. Saat dilurug alias didatangi para pelaku seni antar wilayah, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Postingan oknum Kepala Desa Depok, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, menuai kontra di kalangan pelaku seni. Itu karena, dalam postingan tersebut disertai kata &#8211; kata tak pantas yang dinilai melukai profesi seniman di Indonesia.</p>



<p>Kepala Desa Depok itu, tak lain adalah Bayu Indra Nurdiansyah. Saat dilurug alias didatangi para pelaku seni antar wilayah, Bayu mengakui jika perbuatan yang dilakukannya itu tidak pantas.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/proses-izin-rumit-iai-cabang-trenggalek-hearing-dengar-pendapat-bersama-dprd">Proses Izin Rumit, IAI Cabang Trenggalek Hearing Dengar Pendapat bersama DPRD</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dprd-trenggalek-bersama-eksekutif-bahas-raperda-perlindungan-jaminan-sosial-ketenagakerjaan">DPRD Trenggalek bersama Eksekutif Bahas Raperda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/komisi-iii-dprd-trenggalek-hearing-tambang-galian-c-bersama-pt-djawani-dan-pemdes-ngentrong">Komisi III DPRD Trenggalek Hearing Tambang Galian C bersama PT Djawani dan Pemdes Ngentrong</a></li>
</ul>


<p>Dalam postingan yang diunggah di media sosial Facebook (FB), Bayu menyebut jika para pelaku seni terlalu mempersoalkan kebijakan pemerintah selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meski postingan itu kemudian telah dihapus, namun tangkapan layar postingannya sudah viral dan beredar luas di media sosial lain seperti grub WhatsApp, Instagram dan lain sebagainya.</p>



<p>&#8220;Saya mengakui, jika postingan itu adalah benar saya sendiri yang membuat. Tapi, saya tidak menyangka itu akan direspon para pekerja seni yang ada,&#8221; ucap Bayu seusai melakukan audiensi dengan pelaku seni di Paringgitan Pendopo Trenggalek, Selasa (27/07) tadi.</p>



<p>Seperti yang diketahui, Bupati Trenggalek bersama jajaran sudah memfasilitasi proses tabbayun (audiensi) antar keduanya itu. &#8220;Awalnya, postingan itu ditujukan untuk para seniman yang biasanya bekerja saat hajatan di sekitar saya. Karena ada banyak masyarakat yang bertanya, soal aturan-aturan saat PPKM berlangsung,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Oleh karena itu, dihadapan perwakilan pelaku seni yang hadir, Bayu menyesali perbuatannya dan meminta maaf atas postingan yang tidak mengenakkan para pelaku seni baik di Trenggalek, Jawa Timur maupun di Indonesia.</p>



<p>Sementara itu, salah satu perwakilan seniman asal Ngawi Yudho Bakiak alias Cak Yudho, menyampaikan jika tulisan yang diposting oknum kades ini sangat menciderai pelaku seni se Indonesia.</p>



<p>&#8220;Postingan itu benar-benar melukai teman-teman pelaku seni. Dan sangat tidak pantas untuk diposting di media sosial, karena kata-katanya tidak mendidik sama sekali,&#8221; terang Yudho.</p>



<p>Selain itu, pihaknya juga menuntut agar oknum Kades meminta maaf secara terbuka kepada para seniman di seluruh Indonesia. Serta, mempertanggungjawabkan perbuatan.</p>



<p>&#8220;Untuk permintaan maaf yang sudah disampaikan, secara pribadi saya sudah menerima dan memaafkan. Akan tetapi, kami sepakat untuk membawa kasus dugaan hate speech ini ke pihak berwajib. Jadi proses hukum akan tetap berjalan,&#8221; paparnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">149064</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kades Tamansari Diduga Gelapkan DD, Dilaporkan ke Tipikor Polres Jember</title>
		<link>https://memontum.com/kades-tamansari-diduga-gelapkan-dd-dilaporkan-ke-tipikor-polres-jember</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2020 13:51:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[oknum kades]]></category>
		<category><![CDATA[polres jember]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/114420-kades-tamansari-diduga-gelapkan-dd-dilaporkan-ke-tipikor-polres-jember</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Jember &#8211; Pelaksana Kegiatan (PK) Desa Tamasari, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Dian Lokha dengan didampingi kuasa hukumnya Indra Nasution SH, Rabu (13/5/2020) siang, melaporkan Sugianto Kepala desa Tamansari ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolian Resort Jember. Sugianto dilaporkan atas dugaan penggelapan Dana Desa (DD) sebesar Rp 107.317271 anggaran tahun 2019 yang diperuntukkan sebagai anggaran [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Jember</strong> &#8211; Pelaksana Kegiatan (PK) Desa Tamasari, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Dian Lokha dengan didampingi kuasa hukumnya Indra Nasution SH, Rabu (13/5/2020) siang, melaporkan Sugianto Kepala desa Tamansari ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolian Resort Jember.</p>
<p>Sugianto dilaporkan atas dugaan penggelapan Dana Desa (DD) sebesar Rp 107.317271 anggaran tahun 2019 yang diperuntukkan sebagai anggaran pembangunan proyek yang ada di tiga titik di wilayah Desa Tamansari yang dilakukan bersama Abdul Muhid Tim pelaksana kerja (TPK) proyek.</p>
<p>&#8220;Modus operandi yang dilakukan Kades bersama Oknum TPK dalam melakukan penggelapan DD yakni memanipulasi Data dengan cara meMark Up dan melakukan suatu tindakan pemalsuan, &#8221; ungkap Indra Nasution kuasa hukum Dian.</p>
<p>&#8220;Kami datang ke Tipikor Polres Jember agar permasalahan ini segera di tindak lanjuti pada prinsipnya kita hanya mengawal saja, &#8221; imbuhnya.</p>
<p>Sementara itu Dian Lokha mengatakan seharusnya pihaknya selaku PK yang berperan didalam Proyek sesuai prosedur keuangan yang ditentukan dalam Juklak dan Juknis, akan tetapi Proyek tersebut dikelola oleh kepala desa sendiri.</p>
<p>&#8220;Pak Kades meminta semua uang anggaran proyek yang saya terima dari bendahara,&#8221; ucap Dian di halaman Polres Jember usai melaporkan.</p>
<p>Dian menerangkan, namun dalam pelaksanaan proyek anggaran atau dana dipakai (gelapkan) untuk kepentingan pribadi Kepala Desa (Kades) semestinya anggaran dipergunakan untuk proyek pembangunan drainase yang ada di tiga titik.</p>
<p>&#8220;Modusnya dalam melakukan penggelapan yakni memalsukan data, data disesuaikan dengan RAB, dalam RAB dilaporkan gaji pekerja sebesar Rp 78.900 ribu, namum pada faktanya pekerja hanya dibayar sebesar 40.000 ribu,&#8221; jelas Dian.</p>
<p>Selain itu perihal jumlah hari bekerja jelas Dian, di Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tertulis pekerjaan dilakukan 28 hari, faktanya hanya dikerjakan 21 hari dan lampiran KTP yang dimasukkan ke LPJ sebagian fiktif (tidak ada orangnya) sehingga menyebabkan banyaknya data pekerja namun faktanya tidak.</p>
<p>“Di proyek pembangunan saluran Drainase yang ada di dusun Gondosari, Riilnya jumlah pekerja ada 12 orang namun di LPJ dimasukkan 54 pekerja, ada kelebihan 42 pekerja yang fiktif dan banyak lagi yang mark up yang bisa disebut satu persatu, &#8221; pungkasnya. <strong>(tog/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">114420</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kades Jampit Tersangka Alih Fungsi Hutan, Diamankan ke Polres Bondowoso</title>
		<link>https://memontum.com/kades-jampit-tersangka-alih-fungsi-hutan-diamankan-ke-polres-bondowoso</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Apr 2020 05:42:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[oknum kades]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 92]]></category>
		<category><![CDATA[polres bondowoso]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/112871-kades-jampit-tersangka-alih-fungsi-hutan-diamankan-ke-polres-bondowoso</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Polres Bondowoso Jawa Timur menangkap oknum Kepala Desa (Kades) Jampit kecamatan Ijen Bondowoso, berinisial S (50). Pasalnya, dia diduga melakukan alih fungsi lahan dengan menanam kentang dan kubis, di areal kawasan hutan di petak 101-1 RPH Blawan dan petak 101-5 RPH dataran Ijen. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Selasa (21/4/2020). Kasat Reskrim Polres [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bondowoso </strong>&#8211; Polres Bondowoso Jawa Timur menangkap oknum Kepala Desa (Kades) Jampit kecamatan Ijen Bondowoso, berinisial S (50). Pasalnya, dia diduga melakukan alih fungsi lahan dengan menanam kentang dan kubis, di areal kawasan hutan di petak 101-1 RPH Blawan dan petak 101-5 RPH dataran Ijen. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Selasa (21/4/2020).</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal mengatakan tersangka merupakan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) telah membuka lahan dan melakukan kegiatan perkebunan dengan menanam kentang dan kubis di kawasan hutan lindung sejak Oktober 2019 lalu.</p>
<p>&#8220;Luas lahan yang dialih fungsikan kurang lebih sekitar 5,57 ha,&#8221; kata AKP Jamal.</p>
<p>Perbuatan tersangka dilakukan atas inisiatif sendiri dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Kondisi ini, yang kemudian diduga mengakibatkan banjir pada saat hujan di sekitar kawasan tersebut.</p>
<p>&#8220;Alih fungsi lahan ini yang kemudian diduga salah satu penyebab banjir di kawasan kecamatan Ijen tersebut. Masih kami kembangkan lagi untuk tersangka lainnya,&#8221; ungkap AKP Jamal.</p>
<p>Selain tersangka, Polres juga mengamankan sejumlah barang bukti, satu sak warna kuning yang berisi sample kentang sisa panen, dan termasuk hasil pemeriksaan lapangan pada petak 101-1 RPH Blawan dan petak 101-5 RPH dataran Ijen</p>
<p>&#8220;Tersangka dijerat pasal 92 Ayat (1) huruf a jo pasal 17 Ayat (2) huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan jo pasal 78 Ayat (1) jo pasal 50 Ayat (3) huruf a UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,&#8221; pungkasnya <strong>(dul/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">112871</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tangkap Koruptor Tingkat Desa, Polisi Warning Kades Agar Tak Main-main</title>
		<link>https://memontum.com/tangkap-koruptor-tingkat-desa-polisi-warning-kades-agar-tak-main-main</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Dec 2019 12:19:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[oknum kades]]></category>
		<category><![CDATA[polres bangkalan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/102698-tangkap-koruptor-tingkat-desa-polisi-warning-kades-agar-tak-main-main</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Satreskrim Polres Bangkalan merilis penangkapan dua pelaku korupsi penyalahgunaan dana desa pada sabtu kemarin, (21/12/2019). Dua pelaku dengan modus membuat laporan palsu tentang kegiatan dan pembangunan fasilitas desa ini diamankan sekaligus menjadi bukti bahwa kepolisian serius menangani korupsi mulai tingkat desa. Kedua pelaku yakni Muhdari (50) warga Dusun Tenggin Desa Campor Kecamatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Satreskrim Polres Bangkalan merilis penangkapan dua pelaku korupsi penyalahgunaan dana desa pada sabtu kemarin, (21/12/2019). Dua pelaku dengan modus membuat laporan palsu tentang kegiatan dan pembangunan fasilitas desa ini diamankan sekaligus menjadi bukti bahwa kepolisian serius menangani korupsi mulai tingkat desa.</p>
<p>Kedua pelaku yakni Muhdari (50) warga Dusun Tenggin Desa Campor Kecamatan Geger selalu Pj Kepala Desa Lerpak dan Moh Kholil (31) Dusun Rogang Desa Lerpak Kecamatan Geger, Bangkalan selaku pelaksana kegiatan.</p>
<p>Anggaran desa yang disalahgunakan yakni pada tahun 2016 saat Muhdari menjabat sebagai Pj Kades Lerpak Kecamatan Geger, Bangkalan di tahun tersebut. Ia bekerjasama dengan Kholil yang saat itu bukan sebagai perangkat desa namun ia tunjuk sebagai pelaksana berbagai kegiatan fiktif dan pembangunan fasilitas desa.</p>
<p>&#8220;Kejadian ini sekaligus sebagai bukti keseriusan kami dalam menangani korupsi mulai tingkat desa. Kami tidak main-main dan terus melakukan pengawasan di desa lain agar dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan desa tidak disalahgunakan apalagi digunakan sebagai kepentingan pribadi maupun salah satu golongan, &#8221; terang Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra.</p>
<p>Dua pelaku ini dengan sengaja membuat laporan keuangan dari kegiatan desa yang fiktif. Tak hanya itu, realisasi pembangunan desa juga dilakukan dengan me-mark up tiap item yang digunakan.</p>
<p>&#8220;Sebanyak 17 kegiatan yang dibuat laporan secara fiktif. Selain itu ada 7 kegiatan pembangunan yang memang ada fisiknya namun anggaran telah di mark up dan tidak sesuai dengan pengeluaran pembangunan yang ada, &#8221; jelasnya.</p>
<p>Rama menjelaskan, dari penyalahgunaan yang dilakukan oleh dua orang ini terdapat kerugian negara dari anggaran APBDes sebesar Rp 316 juta. Dari seluruh total dana yang sudah dikorupsi, polisi berhasil menyelamatkan Rp 7 juta, sebab dana lain telah digunakan oleh keduanya.</p>
<p>&#8220;Dari dana yang disalahgunakan, hanya tersisa Rp 7 juta yang berhasil diselamatkan, &#8221; Lanjutnya.</p>
<p>Dijelaskan, dalam laporan yang direkayasa keduanya, dana kegiatan fiktif tersebut dialokasikan sebagai honor panitia, narasumber dan lainnya. Selain itu, untuk pembangunan kegiatan yang di mark up berupa pembangunan jalan aspal, jalan beton dan lainnya.</p>
<p>&#8220;Untuk saksi sudah kami periksa sebanyak 31 saksi, nantinya apakah ada penambahan tersangka akan tergantung pada fakta persidangan, &#8221; Terangnya.</p>
<p>Dikatakan, pada tahun 2016 Desa Lerpak mendapat dana APBDes sebanyak Rp 1.584.018.147. Dana tersebut bersumber dari ADD, DD, bagi hasil pajak dan retribusi serta dana bantuan dari pemkab Bangkalan. Karena ditemukan kejanggalan dalam laporan SPJ, maka polisi mulai menyelidiki sejak ahir tahun 2018 hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Diketahui, senin depan keduanya akan melalui proses tahap dua dan akan dilimpahkan pada Jaksa penuntut umum. Akibat kejadian ini, keduanya dituntut pasal 3 dan 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. <strong>(isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">102698</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Divonis 2 Tahun di PN Denpasar, Kades Gadingan Segera Dipindah ke Rutan Situbondo</title>
		<link>https://memontum.com/divonis-2-tahun-di-pn-denpasar-kades-gadingan-segera-dipindah-ke-rutan-situbondo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Oct 2019 14:40:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[oknum kades]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/97333-divonis-2-tahun-di-pn-denpasar-kades-gadingan-segera-dipindah-ke-rutan-situbondo</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Abu Hari mantan Kepala Desa (Kades) Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur akhirnya dijatuhi hukuman dan divonis 2 (dua) Tahun penjara oleh pengadilan negeri Denpasar Bali. Lantaran terlibat kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana SH MH saat ditemui [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Abu Hari mantan Kepala Desa (Kades) Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur akhirnya dijatuhi hukuman dan divonis 2 (dua) Tahun penjara oleh pengadilan negeri Denpasar Bali. Lantaran terlibat kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang.</p>
<p>Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana SH MH saat ditemui Wartawan Memontum.com, Senin (7/10/2019) dikantornya mengatakan, Abu Hari mantan Kepala Desa Gadingan sudah dijatuhi hukuman yang incrah dan mendapatkan vonis 2 (dua) Tahun penjara yang diputuskan oleh pengadilan negeri (PN) Denpasar Bali.</p>
<p>Sambung Reza, mantan Kades Gadingan tersebut akibat terjerat kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang di wilayah hukum Denpasar Bali. Namun mantan Kades Gadingan itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi dana desa (DD) Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.</p>
<p>&#8221; Abu Hari sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) Desa Gadingan, mantan Kades Gadingan itu secepatnya akan segera dipindahkan ke Rutan Situbondo, &#8220;katanya.</p>
<p>Lebih Lanjut ditegaskan Reza, Oleh karena itu pihak penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo sudah berkoordinasi dengan pihak Kepala Lapas Kerobokan Kabupaten Denpasar Bali, untuk segera memproses pemindahan mantan Kades Gadingan tersebut karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD) Tahun 2018 dan secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan negeri Tipikor Surabaya.</p>
<p>&#8221; Saat ini kasusnya sudah tahap penyidikan di Kejari Situbondo, maka selanjutnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri Tipikor Surabaya, &#8220;tegasnya.</p>
<p>Ditambahkan Reza, mantan Kades Gadingan tersebut diduga telah memakai atau menggelapkan dana desa (DD) yang merugikan negara itu mencapai kurang lebih sekitar Rp 500 jutaan. Maka dia sudah ditetapkan menjadi tersangka dan akan segera dipindahkan ke Rumah Tahanan Situbondo untuk menjalani proses penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD) Tahun 2017, pungkasnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, DPO korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017, yang menjerat mantan Kepala Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Abu Hari akhirnya berhasil dibekuk Polisi.</p>
<p>Keterangan yang berhasil dihimpun Wartawan Memontum.com, Abu Hari sebelumnya menjadi DPO Polres Situbondo dengan kasus korupsi ADD dan DD Desa Gadingan, Situbondo. Namun mantan Kades Gadingan itu ditangkap oleh tim Resmob Polres Bali. Lantaran juga terlibat kasus dugaan penipuan, dengan modus penggandaan uang.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur SH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu H Nanang Priyambodo S Sos mengatakan, dengan tertangkapnya DPO kasus ADD dan DD Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar di Bali tersebut lebih memudahkan pananganan kasusnya. Namun, pihaknya masih menunggu penanganan proses kriminalnya terlebih dahulu.</p>
<p>“Nah, setelah proses tersebut selesai, baru kami melakukan koordinasi dengan pihak penyidik di Polres Bali, karena sebelumnya kami sudah menetapkan Abu Hari, sebagai DPO dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Desa Gadingan,” ujarnya, Rabu (1/05/2019) siang.</p>
<p>Menurut Iptu H Nanang, setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Abu Hari tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Tipikor, karena beberapa kali mangkir, hingga terpaksa dilakukan penjemputan paksa.</p>
<p>“Namun, setelah dilakukan penjemputan di rumahnya. Ternyata tersangka sudah tidak ada di rumahnya dan diduga kabur terlebih dahulu hingga di gelar perkara, kemudian penyidik menetapkan Abu Hari sebagai DPO Polres Situbondo,” pungkas Iptu H Nanang.</p>
<p>Ditambahkan, Iptu H Nanang, mantan Kepala Desa Gadingan itu awalnya dilaporkan terkait pengerjaan proyek fisik di desa setempat yang diduga bermasalah dengan menggelapkan uang dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017 hingga dilaporkan ke Polres Situbondo, dan sampai saat ini perkembangan kasusnya sudah dilimpahkan serta ditangani oleh Kejaksaan Negeri Situbondo.</p>
<p>&#8221; Tersangka mantan Kepala Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Situbondo, &#8220;ungkap Iptu H Nanang kepada Wartawan Memontum.com. <strong>(im/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">97333</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kades Pajarakan Randuagung Diciduk Tim Cobra Polres Lumajang</title>
		<link>https://memontum.com/kades-pajarakan-randuagung-diciduk-tim-cobra-polres-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Oct 2019 04:41:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[oknum kades]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[razia]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Cobra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://memontum.com/95204-kades-pajarakan-randuagung-diciduk-tim-cobra-polres-lumajang</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Tim Cobra Polres Lumajang Jawa Timur mengamankan MRN, kades Pajarakan. Di kediaman kepala desa tersebut didapati sejumlah sepeda motor yang diduga bodong, STNK tanpa unit, dan sepucuk pistol, saat Tim Cobra menggelar razia door to door, Senin (30/9/2019) kemarin. &#8220;Kepala Desa Pajarakan kami amankan karena kepemilikan dua motor &#8216;bodong&#8217;, sepuluh STNK yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang </strong>&#8211; Tim Cobra Polres Lumajang Jawa Timur mengamankan MRN, kades Pajarakan. Di kediaman kepala desa tersebut didapati sejumlah sepeda motor yang diduga bodong, STNK tanpa unit, dan sepucuk pistol, saat Tim Cobra menggelar razia door to door, Senin (30/9/2019) kemarin.</p>
<p>&#8220;Kepala Desa Pajarakan kami amankan karena kepemilikan dua motor &#8216;bodong&#8217;, sepuluh STNK yang kami tengarai hasil kejatahan berikut satu pistol,&#8221; terang Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban ketika dikonfirmasi, Selasa (1/10/2019).</p>
<p>Perwira polisi kelahiran Makasar itu mengaku jika sebelumnya banyak informasi yang masuk. Desa Pajarakan merupakan tempat dimana banyak sekali pelaku kejahatan bersarang. Terutama penadahan barang hasil kejahatan.</p>
<p>&#8220;Total saat itu, kami sita sepuluh motor dan sepuluh STNK ditengarai hasil kejahatan dan satu pistol,&#8221; kata Kapolres.</p>
<p>Kapolres berpesan, pada masyarakat jangan membeli dan menggunakan motor bodong. Karena menurutnya, selain motor bodong adalah hasil kejahatan, berdasarkan teori suplay and demand, semakin banyak permintaan motor bodong maka suplainya juga akan meningkat.</p>
<p>&#8220;Dimana suplainya diperoleh dari hasil kejahatan, salah satunya dari aksi begal&#8221;, pungkas Kapolres.<strong> (adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">95204</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
