<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>opini &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/opini/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 23 Sep 2022 09:34:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>opini &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pemkot Malang Kali 11 Berturut-turut Raih Opini WTP dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-kali-11-berturut-turut-raih-opini-wtp-dari-kementerian-keuangan-republik-indonesia</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Sep 2022 16:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian]]></category>
		<category><![CDATA[Kementrian Keuangan RI]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[opini]]></category>
		<category><![CDATA[opini WTP]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot malang]]></category>
		<category><![CDATA[WTP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=175661</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berhasil menorehkan prestasinya di kancah nasional di tahun 2022 ini. Yakni, kali 11 secara berturut-turut mendapatkan penghargaan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kamis (22/09/2022) tadi. Wali Kota Malang, Sutiaji, hadir dan menerima secara langsung penghargaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berhasil menorehkan prestasinya di kancah nasional di tahun 2022 ini. Yakni, kali 11 secara berturut-turut mendapatkan penghargaan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kamis (22/09/2022) tadi.</p>



<p>Wali Kota Malang, Sutiaji, hadir dan menerima secara langsung penghargaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani. Pihaknya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Malang, atas kerja sama dan kinerja yang baik. Sehingga, mampu membawa Kota Malang kembali mendapatkan capaian opini WTP.</p>



<p>“Pertama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ASN di Kota Malang, bahwa ini bukan sesuatu yang mudah. Mempertahankan, akan selalu lebih sulit daripada meraih. Tetapi, syukur alhamdulillah pencapaian 11 kali berturut-turut, ini menunjukkan kredibilitas dan akuntabilitas kinerja dari para ASN di Pemerintah Kota Malang,” ujar Wali Kota Sutiaji.</p>



<p>Pihaknya juga menyoroti, bagaimana tantangan dan peluang ke depan untuk Pemkot Malang. Yakni, agar terus menjaga konsistensi dalam hal kepatuhan kinerja dan pelaporan keuangan.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Kepatuhan itu tidak bisa sifatnya instruksional. Tetapi, justru dari bawah. Saya kira, kepatuhan akan BPK itu bukan hanya input dan output. Tetapi sekarang sudah melalui capaian, ada outcome atau tidak, semuanya harus terukur. Frame inilah, yang harus terus dijaga konsistensinya,” lanjutnya.</p>



<p>Sejalan dengan itu, orang nomor satu di lingkungan Pemkot Malang, sangat berharap konsistensi perangkat daerah dalam perencanaan, pelaksanaan sampai di tahap pengawasan dapat memberikan benefit dan menjadikan budaya yang positif. &#8220;Ke depan, perangkat daerah harus mampu menerapkan konsistensi ini. Karena, keberhasilan ini tidak lepas dari konsistensi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang terukur dan akhirnya memberikan benefit dan behavior. Ini yang akan terus menerus kita kuatkan, bahkan sekarangkan ada pemeriksaan kinerja dan seterusnya yang mana ini secara akumulatif memberikan hasil yang baik ini,” katanya.</p>



<p>Terakhir, pihaknya juga mengingatkan bahwa perlu sikap yang tepat dalam memaknai pencapaian opini WTP ini. Sehingga, mampu memberikan stimulus bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang.</p>



<p>“Jangan kita maknai bahwa hasil WTP sebagai formalitas. Bukan saja cuma di tulisan, tetapi lebih dari itu bahwa makna WTP perlu di implementasikan dalam rule model kegiatan sehari-hari. Itu yang lebih penting, sehingga menjadi pemicu dan pemacu kita semua untuk lebih maju karena kedepannya tingkat kesulitan penilaian dan variabel nya akan semakin banyak,” imbuh Sutiaji. <strong>(hms/rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">175661</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Masalah Penyakit Flu Burung di Kalangan Masyarakat</title>
		<link>https://memontum.com/masalah-penyakit-flu-burung-di-kalangan-masyarakat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Jun 2019 09:01:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Flu Burung]]></category>
		<category><![CDATA[opini]]></category>
		<category><![CDATA[virus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=86596</guid>

					<description><![CDATA[Wabah flu burung (Avian Influenza : AI ) merupakan penyakit viral akut pada ungags yang disebabkan oleh virus influenza tipe A subtype H5 dan H7. Saat ini telah menjadi isu global dikalangan masyarakat. Penyakit yang pertama kali diidentifikasi di Itali pada tahun 1978 dengan laporan bahwa wabah (AI) telah terjadi dan menyebabkan kematian pada unggas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Wabah flu burung (Avian Influenza : AI ) merupakan penyakit viral akut pada ungags yang disebabkan oleh virus influenza tipe A subtype H5 dan H7. Saat ini telah menjadi isu global dikalangan masyarakat. Penyakit yang pertama kali diidentifikasi di Itali pada tahun 1978 dengan laporan bahwa wabah (AI) telah terjadi dan menyebabkan kematian pada unggas yang cukup tinggi. Umumnya seluruh jenis unggas diketahui rentan terhadap infeksi avian influenza, meskipun terdapat beberapa spesies lebih tahan terhadap serangan penyakit ini di bandingkan dengan yang lain.</p>
<p>Di Indonesia pada bulan januari 2004 menerima laporan adanya kasus kematian ayam ternak yang luar biasa. Kasus secara bertahap menurun cukup signifikan setiap tahan yakni tahun 2007 sebanyak 2.751 kasus, tahun. 2008 sebanyak 1.413 kasus, tahun 2009 sebanyak 2.293 kasus, tahun 2010 sebanyak 1.502 kasus, Tahun 2011 sebanyak 1.411 kasus, tahun 2012 sebanyak 546 kasus, tahun 2013 sebanyak 470 kasus, tahun 2014 sebanyak 346 kasus dan tahun 2015 sebanyak 41 kasus (sumber : keswan.ditjennak.pertanian.go.id).</p>
<p>Hal ini harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah karena dampak yang di sebabkan dari virus ini sangat mebahayakan dan dapat merugikan peternak. Perlu di waspadai penularan penyakit ini dapat terjadi melalui kontak langsung, dan juga kontak langsung dengan lingkungan baik sesama manusia atupun melalui unggas dan mobilitas penduduk yang tinggi memudahkan penyebaran virus flu burung. Sebagian cara pemeliharaan unggas di kampung kampung masih dilakukan secara tradisional, di pelihara serumah dengan pemilik atau di belakang rumah tanpa kandang dan berkeliaran secara bebas. Untuk Mencegah meluasnya wabah, mata rantai penularan virus flu burung perlu dilakuan pemutusan.</p>
<p>Pemutusan matai rantai penularan virus flu burung juga harus di lakukan pada unggas unggas peliharaan rumah, sebab penderita kasus konfirmasi flu burung umunya dialami bukan peternak atau pekerja peternakan tersebut. Masalah ini disebabkan pengetahuan masyarakat yang masih kurang tentang bertenak yang sesuai prosedur, sikap untuk mencegah flu burung belum positif dalam mencegah penularan flu burung. Faktor-faktor yang melatar belakangi prilaku tersebut adalah kurangnya pengetahuan masyarakat tentang cara penularan dan pencegahan serta dilakukanya vaksinasi secara teratur agar tidak terjadinya wabah flu burung.</p>
<p>Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan saja menjadikan kehidupan manusia semakin mudah, semakin maju, tetapi nampaknya masyarakat juga di harapkan terhadap tantangan-tantangan dan juga peringatan yang terjadi di bidang kesehatan, dimana pada waktu tertentu terjadi masalah penyakit flu burung yang muncul. Di tinjau dari aspek religi mungkin hal ini merupakan peringatan bagi masyarakat di atas kemajuan ilmu pengetahuan dan cara akses informasi yang di permudah akan tetapi pengetahuan yang diperoleh masih saja ada suatu hal yang belum di ketahui.</p>
<p>Mengingat keseriusan dampak yang di sebabkan oleh virus flu burung sehingga perlu diambil langkah langkah yang sekirnya dapat menyumbangkan pengendalian penyakit serta memberikan perlindungan bagi masyarakat, perlu disadari juga kematian akibat flu burung lebih banyak disebabkan oleh keterlambatan penanganan karena tidak adanya pengetahuan itu.</p>
<p>Pada konteks ini, prilaku masyarakat menjadi sangat menentu karena meskipun telah disiapkan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan yang memadai dengan didukung oleh tenaga kesehatan yang andal, jatuhnya banyak korban sulit dihindari bila masyarakat kurang peka terhadap tanda tanda dini penyakit flu burung ini.</p>
<p>Masyarakat yang menyatakan pernah mendengar istilah flu burung, langkah selanjutnya adalah mengukur tingkat pengetahuan mereka dengan menanyakan soal penularan penyakit flu burung. Pengetahuan masyarakat dinyatakan memadai apabila menjawab cara penularan flu burung melalui kontak dengan unggas/pupuk kandang. Pengetahuan masyarakat dianggap tidak benar apabila mereka memberikan jawaban cara penularan melalui udara, berdekatan dengan unggas, lalat, makanan dan lain-lain.</p>
<p>Sikap masyarakat dinilai dengan pertanyaan tentang upaya yang dilakukan apabila menemukan unggas yang sakit atau mati mendadak. Sikap yang benar jika mengetahui hal itu melaporkan kepada dinas terkait, membersihkan kandang unggas atau menguburnya serta membakar unggas yang mati mendadak ini, dan jangan sampai melihat hal ini malah memasaknya atau menjual terhadap orang lain.</p>
<p>Tindakan vaksinasi dan mengobati unggas yang sakit perlu dilakukan oleh peternak maupun masyarakat yang mempunyai ternak selain untuk mencegah penularan flu burung pada unggas yang lain yang masih sehat, juga menggambarkan sikap dan prilaku sejauh mana kepedulian terhadap bahaya atau resiko unggas yang dimilikinya yang dapat menyebabkan virus flu burung secara luas di kalangan masyarakat maupun peternak. Sebagian peternak atau masyarakat masih enggan melakukan vaksinasi terhadap unggas peliharaanya, bahkan jika ada unggas peliharaanya yang sakit dibiarkan saja tidak segera dilakukan pengobatan hal itu dapat menyebabkan tertularnya kepada unggas yang lainya.</p>
<p>Penanganan yang tepat terhadap unggas yang sakit dan dilakukan pengobatan hingga sembuh dapat mencegah atau mengendalikan datangnya virus flu burung tersebut. Prilaku kesehatan seseorang merupakan fungsi dari beberapa keyakinan, meliputi persepsi tentang keseriusan terhadap penyakit yang mengancam kesehatan, persepsi tentang pencegahan penyakit tersebut atau prilaku protektif. Hubunganya dengan flu burung, yang mana umumnya responden mengetahui atau mempersepsikan bahwa penyakit flu burung di sebabkan oleh unggas, dengan demikian timbul keyakinan tentang kerentanan untuk mudah tertular flu burung melalui unggas. <strong>(*) </strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><div id="attachment_86599" style="width: 160px" class="wp-caption alignleft"><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190624-WA0008-copy.jpg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-86599" decoding="async" class="size-full wp-image-86599" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190624-WA0008-copy.jpg?resize=150%2C185&#038;ssl=1" alt="Muhammad Rijal Masyur Amin" width="150" height="185" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-86599" class="wp-caption-text"><strong> Muhammad Rijal Masyur Amin,</strong></p></div></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, Program Sarjana Program Studi Peternakan</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">86596</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemilu, Ajang Perburuan Legitimasi Kekuasaan Rakyat dan Penguasa</title>
		<link>https://memontum.com/pemilu-legitimasi-kekuasaan-rakyat-dan-penguasa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 May 2018 12:08:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[opini]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=41462</guid>

					<description><![CDATA[Setiap pemerintahan yang menjadi penguasa negara, pasti mengatasnamakan kepentingan mayoritas. Wajar saja, karena berdasarkan pilihan langsung, paslon kepala daerah dan calon presiden yang memperoleh suara terbanyak, merekalah yang ditetapkan KPU sebagai paslon terpilih. Termasuk anggota dewan, adalah calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilu. Maka perolehan suara dalam pilkada, pemilu dan pilpres, menjadi pekerjaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Setiap pemerintahan yang menjadi penguasa negara, pasti mengatasnamakan kepentingan mayoritas. Wajar saja, karena berdasarkan pilihan langsung, paslon kepala daerah dan calon presiden yang memperoleh suara terbanyak, merekalah yang ditetapkan KPU sebagai paslon terpilih. Termasuk anggota dewan, adalah calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilu.</p>
<p>Maka perolehan suara dalam pilkada, pemilu dan pilpres, menjadi pekerjaan wajib bagi paslon, caleg dan capres. Strategi diatur sedemikian rupa oleh mereka agar bisa mendulang suara terbanyak. Penguatan loyalitas kader dan konstituen menjadi wajib. Segala manuver dilakukan, karena one man one vote. Ini yang menjadikan suara rakyat suara tuhan, dalam sistem demokrasi.</p>
<p>Karena itu, sebuah keharusan bagi parpol memiliki bagian pemenangan pemilu. Demikian juga paslonkada dan capres dalam tim kampanye-nya, harus memiliki tim pemenangan yang kuat. Tim pemenangan ini, harus mampu merebut hati rakyat. Karena satu-satunya cara melegitimasi kekuasaan adalah dengan cara mendapatkan suara rakyat melalui pemilu, pilpres dan pilkada.</p>
<p>Pada bagian inilah sesungguhnya roh demokrasi. Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Rakyat harus menyadari jika saat pemilihan itulah mereka berkuasa. Rakyat berkuasa menentukan siapa pemimpinnya. Pilihan rakyat dalam bilik suara, menentukan masa depan pembangunan daerah dan negara. Maka rakyat harus menggunakan hak suara mereka dengan nurani, logika dan kedewasaan politik.</p>
<p>Pada saat saya menulis ini, di kota/kabupaten yang tidak menyelenggarakan pilkada, sedang berlangsung tahapan mutarlih (pemutakhiran data pemilih) pileg dan pilpres. Sementara yang menyelenggarakan pilkada, bulan Juni sebelum pemilihan, DPT nya akan ditetapkan sebagai DPS pileg dan pilpres. Pada proses ini jajaran KPU akan bekerja keras.</p>
<p>(<strong> Baca:</strong> <a href="https://memontum.com/20550-mutarlih-nyawa-pilkada-pidana-menganga" target="_blank" rel="noopener">Mutarlih: Nyawa Pilkada, Pidana Menganga</a>)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">41462</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemilu, Ajang Perburuan Legitimasi Kekuasaan Rakyat dan Penguasa</title>
		<link>https://memontum.com/pemilu-legitimasi-kekuasaan-rakyat-dan-penguasa-2</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 May 2018 12:08:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gaya Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[opini]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://memontum.com/95364-pemilu-legitimasi-kekuasaan-rakyat-dan-penguasa-2</guid>

					<description><![CDATA[Setiap pemerintahan yang menjadi penguasa negara, pasti mengatasnamakan kepentingan mayoritas. Wajar saja, karena berdasarkan pilihan langsung, paslon kepala daerah dan calon presiden yang memperoleh suara terbanyak, merekalah yang ditetapkan KPU sebagai paslon terpilih. Termasuk anggota dewan, adalah calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilu. Maka perolehan suara dalam pilkada, pemilu dan pilpres, menjadi pekerjaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Setiap pemerintahan yang menjadi penguasa negara, pasti mengatasnamakan kepentingan mayoritas. Wajar saja, karena berdasarkan pilihan langsung, paslon kepala daerah dan calon presiden yang memperoleh suara terbanyak, merekalah yang ditetapkan KPU sebagai paslon terpilih. Termasuk anggota dewan, adalah calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilu.</p>
<p>Maka perolehan suara dalam pilkada, pemilu dan pilpres, menjadi pekerjaan wajib bagi paslon, caleg dan capres. Strategi diatur sedemikian rupa oleh mereka agar bisa mendulang suara terbanyak. Penguatan loyalitas kader dan konstituen menjadi wajib. Segala manuver dilakukan, karena one man one vote. Ini yang menjadikan suara rakyat suara tuhan, dalam sistem demokrasi.</p>
<p>Karena itu, sebuah keharusan bagi parpol memiliki bagian pemenangan pemilu. Demikian juga paslonkada dan capres dalam tim kampanye-nya, harus memiliki tim pemenangan yang kuat. Tim pemenangan ini, harus mampu merebut hati rakyat. Karena satu-satunya cara melegitimasi kekuasaan adalah dengan cara mendapatkan suara rakyat melalui pemilu, pilpres dan pilkada.</p>
<p>Pada bagian inilah sesungguhnya roh demokrasi. Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Rakyat harus menyadari jika saat pemilihan itulah mereka berkuasa. Rakyat berkuasa menentukan siapa pemimpinnya. Pilihan rakyat dalam bilik suara, menentukan masa depan pembangunan daerah dan negara. Maka rakyat harus menggunakan hak suara mereka dengan nurani, logika dan kedewasaan politik.</p>
<p>Pada saat saya menulis ini, di kota/kabupaten yang tidak menyelenggarakan pilkada, sedang berlangsung tahapan mutarlih (pemutakhiran data pemilih) pileg dan pilpres. Sementara yang menyelenggarakan pilkada, bulan Juni sebelum pemilihan, DPT nya akan ditetapkan sebagai DPS pileg dan pilpres. Pada proses ini jajaran KPU akan bekerja keras.</p>
<p>(<strong> Baca:</strong> <a href="http://memontum.com/20550-mutarlih-nyawa-pilkada-pidana-menganga" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Mutarlih: Nyawa Pilkada, Pidana Menganga</a>)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">95364</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPT, Bukan Harga Mati Bagi Hak Konstitusi</title>
		<link>https://memontum.com/dpt-bukan-harga-mati-bagi-hak-konstitusi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 May 2018 18:25:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[DPT]]></category>
		<category><![CDATA[opini]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada kota malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=40631</guid>

					<description><![CDATA[Saya teringat ketika pertama kali bergabung dalam lembaga pengawas pemilu di Kota Malang, pada tahun 2008. Saat itu saya sebagai Panwascam Blimbing. Masyarakat Kota Malang pada tahun itu menorehkan sejarah Pilkada dengan sistem pemilihan langsung pertama kali. Periode sebelumnya, walikota dipilih oleh anggota dewan. Namanya pertama kali, pasti ada saja kendala. Salah satunya adalah proses [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Saya teringat ketika pertama kali bergabung dalam lembaga pengawas pemilu di Kota Malang, pada tahun 2008. Saat itu saya sebagai Panwascam Blimbing. Masyarakat Kota Malang pada tahun itu menorehkan sejarah Pilkada dengan sistem pemilihan langsung pertama kali. Periode sebelumnya, walikota dipilih oleh anggota dewan. Namanya pertama kali, pasti ada saja kendala.</p>
<p>Salah satunya adalah proses pembentukan lembaga Panwas Pilkada, yang saat itu, panitia seleksinya dibentuk oleh DPRD Kota Malang. Sudah menjadi tradisi birokrasi, jika prosedurnya terlalu panjang. Dampaknya adalah pembentukan Pengawas Pilkada di tingkat kecamatan. Menurut saya, saat itu pembentukannya terlambat. Karena panwascam dilantik ketika DPS (Daftar Pemilih Sementara) sudah ditetapkan KPU dan diumumkan ke publik.</p>
<p>Pemutakhiran data pemilih dari DPS menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap) saat itu benar-benar menjadi fokus pengawasan. Pasalnya, UU no 32/2004 tentang pilkada, mengatur pemilih bisa menggunakan hak pilihnya, jika terdaftar dalam DPT. Harga mati? Ya, untuk saat itu.</p>
<p>Begitu juga dengan tren pemberitaan media. Isu krusial saat itu adalah pemilih yang meninggal dunia masih terdaftar, pemilih ganda, golput dan pemilih yang tidak terdaftar. Kategori terakhir ini yang menjadi perhatian lebih. Nyaris tiap hari, saya mendapat sms atau telpon dari Panwaskota Malang, agar menindaklanjuti laporan masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS. </p>
<p>(<strong>baca juga : </strong><a href="https://ngopipagi.memontum.com/47-ktp-elektronik-syarat-konstitusi-yang-menghilangkan-hak-pilih" rel="noopener" target="_blank">KTP-elektronik, Syarat Konstitusi yang Menghilangkan Hak Pilih </a>)</p>
<p>Harus diakui jika ini membuat jajaran panwascam kelabakan. Karena begitu selesai dilantik, harus tancap gas mengawasi dan menampung, juga melakukan kroscek ke rumah penduduk untuk memastikan laporan mereka.Parahnya, ini berlanjut hingga DPT ditetapkan. Maka, warga Kota Malang yang tidak tercatat dalam DPT, dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilih.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">40631</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPT, Bukan Harga Mati Bagi Hak Konstitusi</title>
		<link>https://memontum.com/dpt-bukan-harga-mati-bagi-hak-konstitusi-2</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 May 2018 18:25:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gaya Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[DPT]]></category>
		<category><![CDATA[opini]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada kota malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://memontum.com/95365-dpt-bukan-harga-mati-bagi-hak-konstitusi-2</guid>

					<description><![CDATA[Saya teringat ketika pertama kali bergabung dalam lembaga pengawas pemilu di Kota Malang, pada tahun 2008. Saat itu saya sebagai Panwascam Blimbing. Masyarakat Kota Malang pada tahun itu menorehkan sejarah Pilkada dengan sistem pemilihan langsung pertama kali. Periode sebelumnya, walikota dipilih oleh anggota dewan. Namanya pertama kali, pasti ada saja kendala. Salah satunya adalah proses [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Saya teringat ketika pertama kali bergabung dalam lembaga pengawas pemilu di Kota Malang, pada tahun 2008. Saat itu saya sebagai Panwascam Blimbing. Masyarakat Kota Malang pada tahun itu menorehkan sejarah Pilkada dengan sistem pemilihan langsung pertama kali. Periode sebelumnya, walikota dipilih oleh anggota dewan. Namanya pertama kali, pasti ada saja kendala.</p>
<p>Salah satunya adalah proses pembentukan lembaga Panwas Pilkada, yang saat itu, panitia seleksinya dibentuk oleh DPRD Kota Malang. Sudah menjadi tradisi birokrasi, jika prosedurnya terlalu panjang. Dampaknya adalah pembentukan Pengawas Pilkada di tingkat kecamatan. Menurut saya, saat itu pembentukannya terlambat. Karena panwascam dilantik ketika DPS (Daftar Pemilih Sementara) sudah ditetapkan KPU dan diumumkan ke publik.</p>
<p>Pemutakhiran data pemilih dari DPS menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap) saat itu benar-benar menjadi fokus pengawasan. Pasalnya, UU no 32/2004 tentang pilkada, mengatur pemilih bisa menggunakan hak pilihnya, jika terdaftar dalam DPT. Harga mati? Ya, untuk saat itu.</p>
<p>Begitu juga dengan tren pemberitaan media. Isu krusial saat itu adalah pemilih yang meninggal dunia masih terdaftar, pemilih ganda, golput dan pemilih yang tidak terdaftar. Kategori terakhir ini yang menjadi perhatian lebih. Nyaris tiap hari, saya mendapat sms atau telpon dari Panwaskota Malang, agar menindaklanjuti laporan masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS. </p>
<p>(<strong>baca juga : </strong><a href="http://ngopipagi.memontum.com/47-ktp-elektronik-syarat-konstitusi-yang-menghilangkan-hak-pilih" rel="noopener noreferrer" target="_blank">KTP-elektronik, Syarat Konstitusi yang Menghilangkan Hak Pilih </a>)</p>
<p>Harus diakui jika ini membuat jajaran panwascam kelabakan. Karena begitu selesai dilantik, harus tancap gas mengawasi dan menampung, juga melakukan kroscek ke rumah penduduk untuk memastikan laporan mereka.Parahnya, ini berlanjut hingga DPT ditetapkan. Maka, warga Kota Malang yang tidak tercatat dalam DPT, dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilih.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">95365</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KTP-elektronik: Dilema Konstitusi Antara KPU dan Panwaslu</title>
		<link>https://memontum.com/ktp-elektronik-dilema-konstitusi-antara-kpu-dan-panwaslu-2</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Apr 2018 01:22:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gaya Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dilema]]></category>
		<category><![CDATA[E-KTP]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/1594-hutan-bambu-sumber-mujur-lumajang-potensi-wisata-terpendam</guid>

					<description><![CDATA[SEJAK memasuki tahapan mutarlih (pemutakhiran data pemilih), jajaran KPU (PPDP, PPS, PPK) dihadapkan pada dilema konstitusi. Mereka menyadari bahwa tugas coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih yang dilakukan PPDP akan mengalami kemustahilan seorang pemilih menggunakan hak pilihnya. Meskipun faktanya, pemilih itu telah memenuhi syarat dan terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Bagaimana bisa? Ini diatur [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SEJAK memasuki tahapan mutarlih (pemutakhiran data pemilih), jajaran KPU (PPDP, PPS, PPK) dihadapkan pada dilema konstitusi. Mereka menyadari bahwa tugas coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih yang dilakukan PPDP akan mengalami kemustahilan seorang pemilih menggunakan hak pilihnya. Meskipun faktanya, pemilih itu telah memenuhi syarat dan terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).</p>
<p>Bagaimana bisa? Ini diatur dalam regulasi UU Pilkada No. 10/2016, pasal 55 – 62 dan PKPU No.2/2017 tentang  Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada, soal hak memilih. Bahwa selain pemilih harus lengkap elemen data NKK (Nomor Kartu Keluarga) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan), juga harus memiliki KTP-elektronik. Bahkan, selain menunjukkan formulir pemberitahuan pemungutan suara, pemilih juga harus menunjukkan KTP-elektronik atau surat keterangan kepada KPPS. Ini diatur dalam PKPU No. 8/2018.</p>
<p>Syarat konstitusi ini pun menjadi sebuah dilema konstitusi. Sementara pada sisi lain, KPU dan jajarannya mempunyai tugas mendongkrak partisipasi pemilih. Tolok ukurnya memang jumlah pemilih yang datang ke TPS. Dengan asumsi pemilih yang terdaftar dalam DPT, sudah memiliki KTP-elektronik. Tapi persoalannya, belum semua WNI melakukan perekaman KTP-elektronik. Termasuk pemilih pemula, yang usianya baru genap 17 tahun pada tanggal 27 Juni 2018. Padahal salah satu tugas PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) adalah mendata pemilih pemula yang akan dimasukkan ke dalam DPT.</p>
<p>Okelah, ketika KPU memastikan jika Dispendukcapil masing-masing kabupaten/kota akan membuatkan suket (surat keterangan) dan membuka layanan perekaman KTP-elektronik di setiap kelurahan bagi pemilih pemula. Tapi apa jaminannya pemilih pemula tersebut akan melakukan perekaman KTP-elektronik? Mengingat memilih adalah hak. Maka sah-sah saja seorang pemilih tidak menggunakan hak pilihnya.</p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="http://ngopipagi.memontum.com/47-ktp-elektronik-syarat-konstitusi-yang-menghilangkan-hak-pilih" rel="noopener noreferrer" target="_blank">KTP-elektronik, Syarat Konstitusi yang Menghilangkan Hak Pilih</a> )</p>
<p>Meskipun KPU membuat kebijakan melalui surat edaran dengan menambahkan tugas PPDP dan PPS agar menganjurkan WNI yang belum ber-KTP-elektronik supaya segera melakukan perekaman, itu pun sifatnya hanya anjuran. Sampai di sini, bisa dikatakan tugas KPU dan jajarannya sudah maksimal melayani hak pilih. Selanjutnya, diserahkan ke masing-masing WNI, apakah mereka sudah dewasa dalam berpolitik untuk menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-elektronik ke KPPS.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">1594</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KTP-elektronik: Dilema Konstitusi Antara KPU dan Panwaslu</title>
		<link>https://memontum.com/ktp-elektronik-dilema-konstitusi-antara-kpu-dan-panwaslu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Apr 2018 01:22:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dilema]]></category>
		<category><![CDATA[E-KTP]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=39826</guid>

					<description><![CDATA[SEJAK memasuki tahapan mutarlih (pemutakhiran data pemilih), jajaran KPU (PPDP, PPS, PPK) dihadapkan pada dilema konstitusi. Mereka menyadari bahwa tugas coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih yang dilakukan PPDP akan mengalami kemustahilan seorang pemilih menggunakan hak pilihnya. Meskipun faktanya, pemilih itu telah memenuhi syarat dan terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Bagaimana bisa? Ini diatur [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SEJAK memasuki tahapan mutarlih (pemutakhiran data pemilih), jajaran KPU (PPDP, PPS, PPK) dihadapkan pada dilema konstitusi. Mereka menyadari bahwa tugas coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih yang dilakukan PPDP akan mengalami kemustahilan seorang pemilih menggunakan hak pilihnya. Meskipun faktanya, pemilih itu telah memenuhi syarat dan terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).</p>
<p>Bagaimana bisa? Ini diatur dalam regulasi UU Pilkada No. 10/2016, pasal 55 – 62 dan PKPU No.2/2017 tentang  Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada, soal hak memilih. Bahwa selain pemilih harus lengkap elemen data NKK (Nomor Kartu Keluarga) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan), juga harus memiliki KTP-elektronik. Bahkan, selain menunjukkan formulir pemberitahuan pemungutan suara, pemilih juga harus menunjukkan KTP-elektronik atau surat keterangan kepada KPPS. Ini diatur dalam PKPU No. 8/2018.</p>
<p>Syarat konstitusi ini pun menjadi sebuah dilema konstitusi. Sementara pada sisi lain, KPU dan jajarannya mempunyai tugas mendongkrak partisipasi pemilih. Tolok ukurnya memang jumlah pemilih yang datang ke TPS. Dengan asumsi pemilih yang terdaftar dalam DPT, sudah memiliki KTP-elektronik. Tapi persoalannya, belum semua WNI melakukan perekaman KTP-elektronik. Termasuk pemilih pemula, yang usianya baru genap 17 tahun pada tanggal 27 Juni 2018. Padahal salah satu tugas PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) adalah mendata pemilih pemula yang akan dimasukkan ke dalam DPT.</p>
<p>Okelah, ketika KPU memastikan jika Dispendukcapil masing-masing kabupaten/kota akan membuatkan suket (surat keterangan) dan membuka layanan perekaman KTP-elektronik di setiap kelurahan bagi pemilih pemula. Tapi apa jaminannya pemilih pemula tersebut akan melakukan perekaman KTP-elektronik? Mengingat memilih adalah hak. Maka sah-sah saja seorang pemilih tidak menggunakan hak pilihnya.</p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="https://ngopipagi.memontum.com/47-ktp-elektronik-syarat-konstitusi-yang-menghilangkan-hak-pilih" rel="noopener" target="_blank">KTP-elektronik, Syarat Konstitusi yang Menghilangkan Hak Pilih</a> )</p>
<p>Meskipun KPU membuat kebijakan melalui surat edaran dengan menambahkan tugas PPDP dan PPS agar menganjurkan WNI yang belum ber-KTP-elektronik supaya segera melakukan perekaman, itu pun sifatnya hanya anjuran. Sampai di sini, bisa dikatakan tugas KPU dan jajarannya sudah maksimal melayani hak pilih. Selanjutnya, diserahkan ke masing-masing WNI, apakah mereka sudah dewasa dalam berpolitik untuk menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-elektronik ke KPPS.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">39826</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
