<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Pansus III DPRD Trenggalek &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pansus-iii-dprd-trenggalek/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 10 Mar 2022 12:47:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Pansus III DPRD Trenggalek &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dibahas Sejak 2021, Pansus III DPRD Trenggalek Akhirnya Selesaikan Raperda PPNS Tahun Ini</title>
		<link>https://memontum.com/dibahas-sejak-2021-pansus-iii-dprd-trenggalek-akhirnya-selesaikan-raperda-ppns-tahun-ini</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Mar 2022 12:47:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus III DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[PPNS]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=165420</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Panggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek, menggelar rapat kerja (Raker) dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Diketahui, pembahasan Raperda PPNS, ini sudah dilakukan sejak tahun 2021. Akan tetapi, tahun 2022 ini Pansus III sudah menyelesaikannya. &#8220;Alhamdulillah, kita hari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Panggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek, menggelar rapat kerja (Raker) dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).</p>



<p>Diketahui, pembahasan Raperda PPNS, ini sudah dilakukan sejak tahun 2021. Akan tetapi, tahun 2022 ini Pansus III sudah menyelesaikannya. &#8220;Alhamdulillah, kita hari ini menyelesaikan Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Karena kita tahu, di tahun 2021 kemarin pembahasannya belum selesai. Maka tahun ini, kita kebut dan bisa diselesaikan,&#8221; ungkap Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Mugiyanto, saat dikonfirmasi (10/03/2022) sore.</p>



<p>Adapun beberapa hal yang menjadi perdebatan dalam pembahasan Raperda ini, diantaranya persyaratan menjadi PPNS, pendelegasian, mekanisme tata cara melakukan perekrutan dan teknis pelaksanaannya. &#8220;Untuk hari ini, 43 pasal dari Raperda PPNS sudah kita putuskan bersama. Dan tinggal kita kirim ke Gubernur Jawa Timur untuk difasilitasi,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan">Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-dishub-kota-malang-petakan-titik-rawan-macet-di-pusat-perbelanjaan">Jelang Lebaran, Dishub Kota Malang Petakan Titik Rawan Macet di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wujudkan-kota-atraktif-dprd-trenggalek-sebut-pembangunan-harus-libatkan-semua-elemen">Wujudkan Kota Atraktif, DPRD Trenggalek sebut Pembangunan Harus Libatkan Semua Elemen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-salurkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-angin-kencang-di-gunungsari-tajinan">Pemkab Malang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Gunungsari Tajinan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/nilai-investasi-capai-rp-250-miliar-pemkot-malang-kaji-proyek-kabel-bawah-tanah">Nilai Investasi Capai Rp 250 Miliar, Pemkot Malang Kaji Proyek Kabel Bawah Tanah</a></li>
</ul>


<p>Disinggung terkait tujuan Raperda PPNS ini, Obeng-sapaan akrabnya, menjelaskan agar tingkat kedisiplinan dan ketertiban Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa lebih ditingkatkan. &#8220;Intinya, dengan diberlakukannya Perda ini, nantinya kedisiplinan pegawai negeri terkait pelanggaran kode etik maupun pelanggaran yang lainya bisa diminimalisir,&#8221; terang Obeng.</p>



<p>Masih menurut Politisi Partai Demokrat ini, jadi jika ada ASN yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, sebelum masuk ke ranah penegak hukum, tentunya bisa diselesaikan dahulu dengan pemerintah daerah melalui Perda PPNS ini. &#8220;Sasarannya tentang kedisiplinan pegawai negeri kita. Secara umum tentang kedisiplinan, ketertiban , keamanan kepada ASN kita,&#8221; paparnya.</p>



<p>Mekanismenya, sambungnya, secara teknis akan diatur dan diampu oleh Satpol-PP. Untuk teknisnya, masih ada turunan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur dengan OPD pengampu yaitu Satpol-PP. &#8220;Untuk Sekertariat PPNS, nanti akan tersentral di Satpol PP. Dalam aturan mainnya, juga sudah dijelaskan secara keseluruhan. Mudah-mudahan, tahun ini Perda PPNS sudah bisa diundangkan dan bisa diimplementasikan,&#8221; terang Obeng. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">165420</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perda PPNS Kembali Dibahas Pansus III DPRD Trenggalek, Dua Pasal Akan Dihapus</title>
		<link>https://memontum.com/perda-ppns-kembali-dibahas-pansus-iii-dprd-trenggalek-dua-pasal-akan-dihapus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Feb 2022 13:00:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus III DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[PPNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=163859</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Trenggalek kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dari hasil pembahasan itu, disepakati akan menghapus dua pasal yang mengatur tentang hak dan kewajiban PPNS. Dalam pembahasan Raperda tentang PPNS, pasal demi pasal dikupas tuntas demi kesempurnaan Ranperda tersebut. Mengingat, peranan penting untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Trenggalek kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dari hasil pembahasan itu, disepakati akan menghapus dua pasal yang mengatur tentang hak dan kewajiban PPNS.</p>



<p>Dalam pembahasan Raperda tentang PPNS, pasal demi pasal dikupas tuntas demi kesempurnaan Ranperda tersebut. Mengingat, peranan penting untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).</p>



<p>&#8220;Hari ini kita melanjutkan pembahasan Ranperda tentang PPNS. Ada sekitar 43 pasal yang dibahas untuk disempurnakan,&#8221; ungkap Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Mugiyanto, saat dikonfirmasi seusai rapat, Rabu (16/02/2022) sore.</p>



<p>Demi kesempurnaan pembahasan Ranperda ini, dirinya menjelaskan, perlu adanya ketelitian dalam mencermati pasal per pasal dan ayat per ayat untuk memperoleh hasil yang maksimal. &#8220;Ada beberapa yang telah kita sepakati bersama untuk disempurnakan, seperti ada beberapa pasal yang di hapus dan ada yang kita pertahankan, tentunya untuk kesempurnaan Perda PPNS,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Penghapusan pasal ini, lanjut Mugiyanto, dinilai sudah tidak sesuai dengan ketentuan maupun aturan terbaru. Nantinya, setelah disempurnakan akan menjadi 40 pasal saja.</p>



<p>Sementara itu pada dua pasal yang dihapus ini, memang kelihatannya agak krusial dan tidak relevan. Selain itu, karena sesuai dengan turunan Permendagri sudah dicabut sehingga dalam penyusunannya harus menyesuaikan.</p>



<p>&#8220;Bab yang dihapus berisikan masalah hak tentang tambahan insentif dan kewajiban tentang mekanisme penyidikan,&#8221; kata Obeng-sapaan akrabnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan">Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-dishub-kota-malang-petakan-titik-rawan-macet-di-pusat-perbelanjaan">Jelang Lebaran, Dishub Kota Malang Petakan Titik Rawan Macet di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wujudkan-kota-atraktif-dprd-trenggalek-sebut-pembangunan-harus-libatkan-semua-elemen">Wujudkan Kota Atraktif, DPRD Trenggalek sebut Pembangunan Harus Libatkan Semua Elemen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-salurkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-angin-kencang-di-gunungsari-tajinan">Pemkab Malang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Gunungsari Tajinan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/nilai-investasi-capai-rp-250-miliar-pemkot-malang-kaji-proyek-kabel-bawah-tanah">Nilai Investasi Capai Rp 250 Miliar, Pemkot Malang Kaji Proyek Kabel Bawah Tanah</a></li>
</ul>


<p>Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, alasan dihapusnya dua pasal tentang hak dan kewajiban dalam Raperda PPNS. Itu dikarenakan, hak tentang penyidik pegawai negeri sipil di Trenggalek sudah ada tambahan penghasilan tentunya tidak harus muncul kata-kata insentif bagi penyidik PNS.</p>



<p>Sedangkan kewajiban pada aturan tentang tata cara penyidikan, misal tentang pemotretan dan yang lainnya. Yang sudah tidak relevan lagi dengan aturan yang terbaru. &#8220;Setelah perda ini diundangkan tentunya perda nomor 17 tahun 2012 akan otomatis dicabut. Dan untuk langkah selanjutnya tinggal finalisasi, kemudian nanti kita usulkan untuk difasilitasi gubernur setelah itu paripurnakan untuk diundangkan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Disinggung tentang Perda yang belum ditindaklanjuti oleh Perbup, Obeng menegaskan, jika pihaknya juga sempat menyingung sedikit tentang tindak lanjut Perda-perda yang harus ditindaklanjuti oleh peraturan bupati ke eksekutif. Dan memang masih ada beberapa perda yang harus ditindaklanjuti oleh Perbup.</p>



<p>&#8220;Harapannya, setelah Perda ini diundangkan, tentunya bisa dijalankan oleh eksekutif dan bupati segera membentuk PPNS agar bisa dijalankan dan yang menjadi kesekretariatan, serta yang akan menjadi pengampunya adalah Satpol PP,&#8221; paar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Trenggalek ini. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">163859</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bahas Raperda PPNS, Pansus III Gelar Rapat Kerja bersama OPD Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/bahas-raperda-ppns-pansus-iii-gelar-rapat-kerja-bersama-opd-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jan 2022 13:52:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[OPD]]></category>
		<category><![CDATA[OPD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus III DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[PPNS]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=161681</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Trenggalek, menggelar rapat kerja dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Bertempat di Aula Kantor DPRD, dalam pembahasan ini juga menghadirkan Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek. &#8220;Jadi, kita dari Pansus III ada beberapa PR Raperda yang harus segera diselesaikan. Dan hari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Trenggalek, menggelar rapat kerja dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Bertempat di Aula Kantor DPRD, dalam pembahasan ini juga menghadirkan Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>&#8220;Jadi, kita dari Pansus III ada beberapa PR Raperda yang harus segera diselesaikan. Dan hari ini, kita mulai masuk tahap akhir untuk pembahasan Raperda terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil,&#8221; ucap Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Mugiyanto saat dikonfirmasi Rabu (12/01/2022).</p>



<p>Dalam pembahasan Raperda ini, Pansus III menyebut sudah menyelesaikan 38 pasal dan masuk tahap akhir. Seiring jalannya pembahasan, juga ada dinamika-dinamika yang diperdebatkan demi kesempurnaan Raperda ini.</p>



<p>&#8220;Karena ini Raperda inisiatif, jadi kita juga perlu melakukan diskusi panjang dengan badan hukum. Mengingat, yang akan menjalankan Raperda ini adalah ASN kita nantinya,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Disinggung hal-hal yang menjadi perdebatan dalam pembahasan kali ini, Mugiyanto menerangkan, mulai dari persyaratan menjadi anggota PPNS, pendelegasian juga terkait mekanisme atau tata cara melakukan rekruitmen maupun teknis pelaksanaannya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan">Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-dishub-kota-malang-petakan-titik-rawan-macet-di-pusat-perbelanjaan">Jelang Lebaran, Dishub Kota Malang Petakan Titik Rawan Macet di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wujudkan-kota-atraktif-dprd-trenggalek-sebut-pembangunan-harus-libatkan-semua-elemen">Wujudkan Kota Atraktif, DPRD Trenggalek sebut Pembangunan Harus Libatkan Semua Elemen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-salurkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-angin-kencang-di-gunungsari-tajinan">Pemkab Malang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Gunungsari Tajinan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/nilai-investasi-capai-rp-250-miliar-pemkot-malang-kaji-proyek-kabel-bawah-tanah">Nilai Investasi Capai Rp 250 Miliar, Pemkot Malang Kaji Proyek Kabel Bawah Tanah</a></li>
</ul>


<p>Terkait tugas fungsinya, Politisi Partai Demokrat ini menyampaikan jika memang Pemerintah Daerah perlu memiliki PPNS ini. &#8220;Yang bertugas untuk mengawasi dan melakukan langkah-langkah awal, sebelum nantinya masuk ke ranah pidana,&#8221; kata Mugiyanto.</p>



<p>Lebih lanjut Obeng-sapaan akrabnya menjelaskan, terkait dengan Satpol PP, tidak lain adalah yang akan menjadi leader dalam jalannya PPNS ini adalah Satpol PP. &#8220;Tak hanya Satpol PP, nantinya juga akan melibatkan Bagian Hukum, Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah yang bertugas sebagai pengawas,&#8221; paparnya.</p>



<p>Pihaknya menegaskan, mengingat saat ini pembahasan Raperda PPNS sudah masuk tahap akhir. Dalam waktu dekat, Raperda ini bisa segera diparipurnakan dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>Dengan demikian, dari 5 sisa Raperda tahun 2021 tinggal 4 Raperda lagi yang harus segera diselesaikan. Baik dari Pansus I, II maupun Pansus III. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">161681</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pansus III DPRD Trenggalek Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa</title>
		<link>https://memontum.com/pansus-iii-dprd-trenggalek-finalisasi-raperda-penyelenggaraan-kesehatan-jiwa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Oct 2021 12:31:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Finalisasi Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus III DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=156948</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Trenggalek, menggelar rapat kerja finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa. Dikonfirmasi seusai rapat, Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugiyanto, mengatakan jika pihaknya sudah memfinalisasi Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa. &#8220;Hari ini, Alhamdulillah kita sudah melakukan finalisasi Ranperda ini. Sehingga, sudah tidak ada persoalan di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Trenggalek, menggelar rapat kerja finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa.</p>



<p>Dikonfirmasi seusai rapat, Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugiyanto, mengatakan jika pihaknya sudah memfinalisasi Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa.</p>



<p>&#8220;Hari ini, Alhamdulillah kita sudah melakukan finalisasi Ranperda ini. Sehingga, sudah tidak ada persoalan di bagian hukum dan calon dinas pengampu sudah menyepakati bersama,&#8221; ungkapnya, Kamis (28/10/2021).</p>



<p>Dengan begitu, kata Obeng-sapaan akrabnya, Pemerintah Daerah bisa segera memberikan pelayanan dan mengimplementasikan dengan regulasi yang akan diterbitkan nanti.</p>



<p>Dirinya menyebut, ada banyak pasal yang direvisi dan disempurnakan supaya Perda ini bisa dilaksanakan dalam takaran implementasi.</p>



<p>&#8220;Ada beberapa pasal yang mungkin tidak bisa dilaksanakan atau diimplementasikan. Sehingga, harus disempurnakan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Politisi dari Partai Demokrat ini menyinggung terkait pembangunan shelter. Namun, pihaknya tidak menjustifikasi Pemkab untuk segera membangun shelter.</p>



<p>&#8220;Akan tetapi kita mengatur regulasi dan perlindungan hak-hak yang akan didapatkan oleh penyandang Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).</p>



<p>Kalau pemerintah daerah itu konsisten mau merujuk dengan regulasi yang sudah kita terbitkan. Insya Allah, mau tidak mau, suka tidak suka itu mempunyai kewajiban membangun tempatt &#8211; tempat perlindungan ODGJ,&#8221; paparnya.</p>



<p>Selanjutnya, dirinya menambahkan, jika Perda Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa ini pemrakarsanya adalah Komisi IV.</p>



<p>&#8220;Karena ini inisiasi kita, maka diharapkan benar-benar bisa memberikan manfaat secara langsung khususnya kepada masyarakat di Trenggalek,&#8221; terang Mugiyanto. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">156948</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
