<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Pelaku Usaha Pariwisata Harus Berbadan Hukum &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pelaku-usaha-pariwisata-harus-berbadan-hukum/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Aug 2021 17:38:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Pelaku Usaha Pariwisata Harus Berbadan Hukum &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Menaker Himbau Pelaku Usaha untuk Berikan Akses Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas</title>
		<link>https://memontum.com/menaker-himbau-pelaku-usaha-untuk-berikan-akses-pekerjaan-bagi-penyandang-disabilitas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Aug 2021 17:38:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Berikan Akses Pekerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[menaker]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku Usaha Pariwisata Harus Berbadan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Penyandang Disabilitas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=150571</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Makasar &#8211; Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas. Mengingat, penyandang disabilitas berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya. “Mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan benefit/nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Makasar</strong> &#8211; Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas. Mengingat, penyandang disabilitas berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya.</p>



<p>“Mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan benefit/nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan,” ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, saat memberikan arahan secara virtual dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disablitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan Provinsi di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (12/08) tadi.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/diduga-korupsi-pengadaan-jasa-outsourcing-kpk-tetapkan-bupati-pekalongan-sebagai-tersangka">Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-pekalongan-dua-periode-terjaring-ott-kpk">Bupati Pekalongan Dua Periode Terjaring OTT KPK</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-progres-pembangunan-knmp-lateng-banyuwangi-menteri-kkp-beri-bantuan-dan-janjikan-kapal">Tinjau Progres Pembangunan KNMP Lateng Banyuwangi, Menteri KKP Beri Bantuan dan Janjikan Kapal</a></li>
</ul>


<p>Anwar Sanusi mengungkapkan, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan data Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota per-Januari 2020, telah tercatat sekitar 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas, dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.508 orang dari total tenaga kerja yang bekerja sebesar 538.518 orang.</p>



<p>Dilihat dari rasio kebekerjaan penyandang disabilitas yang telah bekerja secara formal tersebut, Anwar Sanusi mengakui bahwa hal tersebut masih terhitung rendah. Untuk itu, melalui penyelenggaraan ULD yang memperkuat layanan bidang ketenagakerjaan kepada tenaga kerja, maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas, semakin membuktikan tenaga kerja penyadang disabilitas bukan hanya memiliki hak, tetapi merupakan sumber daya manusia yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik dan produktif.</p>



<p>Anwar Sanusi menjelaskan, penetapan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 60 tahun 2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan, diharapkan semakin memperkuat kesadaran (awareness raising) semua pihak bahwa ULD bidang Ketenagakerjaan wajib diselenggarakan, untuk memperkuat layanan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas.</p>



<p>Terkait dengan prinsip pemenuhan hak pekerjaan, Anwar Sanusi mengatakan pasal penting yang terkait dengan pekerjaan adalah Pasal 53, Ayat (1) yang mewajibkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja, dan Ayat (2) yang mewajibkan Perusahaan swasta untuk mempekerjakan paling sedikit 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.</p>



<p>“Sementara pasal 56 dan pasal 60 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan, pelindungan, dan pendampingan kepada Penyandang Disabilitas untuk berwirausaha atau mendirikan badan usaha sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, serta memberikan pelatihan kewirausahaan kepada Penyandang Disabilitas yang menjalankan unit usaha mandiri,” ujarnya.</p>



<p>Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker, Nora Kartika Setyaningrum, mengingatkan, isu disabilitas merupakan isu lintas sektor, sehingga penanganannya memerlukan kerja sama kolaboratif antar pemangku kepentingan, baik dari pemerintah, swasta, dan masyarakat umum, termasuk para penyandang disabilitas sendiri.</p>



<p>&#8220;Terkait hal tersebut, untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan beserta teknis penyelenggaraannya kepada Pemerintah Daerah, dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, dan pemangku kepentingan terkait,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sedangkan Plt. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan data Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan per Agustus 2021, terdapat 7690 Penyandang Disablitas di Sulawesi Selatan, terdiri dari 4177 laki-laki dan 3513 perempuan.</p>



<p>Bersama Kemnaker, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pihaknya memiliki pemetaaan untuk memperhatikan proyeksi (Penyandang Disabilitas) ke depan, untuk ambil bagian dalam sistem pembangunan nasional.</p>



<p>“Pemprov menunggu arahan dari Kemnaker untuk perbaikan ke depan dan mengimplementasikan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas, termasuk layanan kesehatan, pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, baik pusat, daerah maupun swasta tanpa ada diskriminasi di dalamnya,” kata Andi Sudirman Sulaiman. <strong>(hms/ker/aye)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">150571</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Presiden Tinjau Langsung Vaksinasi Massal Bagi Para Pelaku Usaha Perdagangan</title>
		<link>https://memontum.com/presiden-tinjau-langsung-vaksinasi-massal-bagi-para-pelaku-usaha-perdagangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 May 2021 13:14:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dandim 0815 Mojokerto Tinjau Langsung Jalan Tembus Jembul – Ngembat]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku Usaha Pariwisata Harus Berbadan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden]]></category>
		<category><![CDATA[Vaksinasi Massal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=141858</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Presiden Joko Widodo pada Senin (03/05) pagi hari tadi, meninjau pelaksanaan vaksinasi massal yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha perdagangan, dimana dalam kesehariannya berinteraksi langsung dengan publik atau pelanggan. Pelaksanaan Vaksinasi tersebut, digelar di dua pusat perdagangan di Jakarta. “Pagi hari ini saya meninjau program vaksinasi yang dilakukan di Thamrin City dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Presiden Joko Widodo pada Senin (03/05) pagi hari tadi, meninjau pelaksanaan vaksinasi massal yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha perdagangan, dimana dalam kesehariannya berinteraksi langsung dengan publik atau pelanggan. Pelaksanaan Vaksinasi tersebut, digelar di dua pusat perdagangan di Jakarta.</p>



<p>“Pagi hari ini saya meninjau program vaksinasi yang dilakukan di Thamrin City dan Grand Indonesia. Ini dalam rangka agar seluruh pelayan toko dan yang berusaha di kawasan pertokoan, di mall, semuanya bisa divaksinasi,” ujar Presiden saat menyampaikan keterangan pers di Mall Grand Indonesia, Jakarta, selepas peninjauan.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/diduga-korupsi-pengadaan-jasa-outsourcing-kpk-tetapkan-bupati-pekalongan-sebagai-tersangka">Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-pekalongan-dua-periode-terjaring-ott-kpk">Bupati Pekalongan Dua Periode Terjaring OTT KPK</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-progres-pembangunan-knmp-lateng-banyuwangi-menteri-kkp-beri-bantuan-dan-janjikan-kapal">Tinjau Progres Pembangunan KNMP Lateng Banyuwangi, Menteri KKP Beri Bantuan dan Janjikan Kapal</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/menko-zulhas-tinjau-pelaksanaan-kdkmp-candirenggo-kabupaten-malang">Menko Zulhas Tinjau Pelaksanaan KDKMP Candirenggo Kabupaten Malang</a></li>
</ul>


<p>Kepala Negara berharap, agar vaksinasi massal yang digelar baik di lokasi yang kali ini ditinjau langsung oleh Presiden maupun di berbagai lokasi dan daerah lainnya, dapat memperlambat, mengurangi, bahkan menghentikan penyebaran Covid-19.</p>



<p>Selain itu, Presiden Joko Widodo juga terus mengingatkan masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan ke manapun dan di manapun mereka berada.</p>



<p>Tiba sekira pukul 08.50 WIB di Thamrin City, Jakarta Pusat, Kepala Negara terlebih dahulu meninjau jalannya pelaksanaan vaksinasi di lokasi tersebut yang berada di lantai tiga gedung. Presiden tampak memperhatikan secara detail proses dan tahapan vaksinasi dari satu meja ke meja lainnya hingga penyuntikan berlangsung.</p>



<p>Pihak pengelola telah merencanakan, sebanyak 2.000 pelaku usaha perdagangan yang terdiri atas pemilik kios, pedagang, dan karyawan setempat atau yang berada di sekitar wilayah pertokoan untuk memperoleh suntikan dosis vaksin dan vaksinasi massal tersebut digelar hari ini sampai dengan Selasa esok. Pada hari pertama pelaksanaan vaksinasi di Thamrin City, sebanyak 500 orang telah terdaftar untuk mengikuti vaksinasi.</p>



<p>Selesai meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di Thamrin City, Kepala Negara beranjak menuju Mall Grand Indonesia yang berlokasi tidak berjauhan dari pusat perdagangan sebelumnya. Di Grand Indonesia, sebanyak 500 pedagang dan karyawan setempat juga terdaftar untuk menerima suntikan dosis vaksin Covid-19.</p>



<p>Turut hadir dalam acara peninjauan tersebut antara lain, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, serta Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani. <strong>(hms/kom/aye/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">141858</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bupati Malang Jelaskan, Pelaku Usaha  Pariwisata Harus Berbadan Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-malang-jelaskan-pelaku-usaha-pariwisata-harus-berbadan-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Sep 2018 04:58:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku Usaha Pariwisata Harus Berbadan Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=55488</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang&#8212;-Bupati Malang Dr.H.RendraKresna menjelaskan,usaha sektor pariwisata harus berbadan hukum.Juga tertuang dalam aturan baru, segala usaha dan jasa di sektor pariwisata di Kabupaten Malang, entah itu mikro, kecil atau menengah harus berbadan hukum. Hal itu seperti tertuang dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Malang Rabu(12/9/2018)kemaren. Sidang tersebut juga membahas Rancangan Peraturan Daerah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang&#8212;-</strong>Bupati Malang Dr.H.RendraKresna menjelaskan,usaha sektor pariwisata harus berbadan hukum.Juga tertuang dalam aturan baru, segala usaha dan jasa di sektor pariwisata di Kabupaten Malang, entah itu mikro, kecil atau menengah harus berbadan hukum. Hal itu seperti tertuang dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Malang Rabu(12/9/2018)kemaren.</p>
<p>Sidang tersebut juga membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas peraturan daerag nomor 3 tahun 2013 tentang tanda daftar usaha pariwisata dan Perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Jasa Yasa Kabupaten Malang.</p>
<p>Menurutnya,itu sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pariwisata di Kabupaten Malang, dimana segala usaha dan jasa yang bergerak di sekitar sektor pariwisata harus ada legalitasnya. Kalau berbadan hukum kan bisa lebih dipertanggungjawabkan tentang apa yang ditawarkan, itu nanti juga akan berdampak positif bagi para pelaku usaha itu sendiri.</p>
<p>Sidang paripurna tersebut juga terkait Penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan apbd kabupaten malang tahun anggaran 2018. Dikesempatan itu Bupati Rendra menyampaikan, bahwa saran dari fraksi tentang pemanfaatan APBD yang terbatas harus tepat sasaran.</p>
<p>&#8220;Artinya, dengan APBD yang terbatas, tidak semua aspirasi yang ada bisa dibiayai. Jadi tetap memerlukan skala prioritas sebagai dasar,&#8221; ujarnya. Menurutnya, beberapa pembahasan terkait pemanfaatan APBD akan terus dilakukan meskipun ada penambahan pendapatan dari beberap sektor.</p>
<p>&#8220;Pada prinsipnya, harus tetap efisien dan hemat seperti yang sudah kita lakukan. Dan ada juga pendapatan asli daerah yang harus dimasukan juga,&#8221; tambahnya. Sementara, untuk Dinas yang ploting anggarannya besar, sudah berjalan sesuai tahapan, meskipun pada bulan Juli masih ada beberapa yang sedang dalam proses, dan hingga saat ini tahapan sudah berjalan semua.</p>
<p>&#8220;Beberapa juga ada kegiatan yang pembiayaannya datang dari Pusat, dan anggarannya datang setelah PAK,&#8221; pungkasnya. (sur/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">55488</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
