<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Pelaku Wisata &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pelaku-wisata/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Nov 2021 14:46:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Pelaku Wisata &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bentuk Penguatan SDM untuk Sektor Pariwisata, Disparbudpora Sumenep Study Tour Libatkan Pelaku Wisata</title>
		<link>https://memontum.com/bentuk-penguatan-sdm-untuk-sektor-pariwisata-disparbudpora-sumenep-study-tour-libatkan-pelaku-wisata</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Nov 2021 14:46:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Disparbudpora Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku Wisata]]></category>
		<category><![CDATA[SDM]]></category>
		<category><![CDATA[Sektor Pariwisata]]></category>
		<category><![CDATA[Study Tour]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=158820</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Sektor pariwisata menjadi bidikan serius untuk terus dikembangkan. Berkembangnya wisata, diharapkan mampu mendongkrak semua. Mulai pelaku wisata, pokdarwis (kelompok sadar wisata), karang taruna, BUMDes dan lain sebagainya. Kepala Disparbudpora Sumenep, Bambang Irianto, melalui Kabid Pariwisata, Imam Bukhori, mengatakan sektor SDM pariwisata menjadi hal urgen dalam mengoptimalkan pengembangan sektor pariwisata. Eksesnya, meningkatkan ekonomi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Sektor pariwisata menjadi bidikan serius untuk terus dikembangkan. Berkembangnya wisata, diharapkan mampu mendongkrak semua. Mulai pelaku wisata, pokdarwis (kelompok sadar wisata), karang taruna, BUMDes dan lain sebagainya.</p>



<p>Kepala Disparbudpora Sumenep, Bambang Irianto, melalui Kabid Pariwisata, Imam Bukhori, mengatakan sektor SDM pariwisata menjadi hal urgen dalam mengoptimalkan pengembangan sektor pariwisata. Eksesnya, meningkatkan ekonomi ditingkat dasar, peran kemitraan masyarakat dalam menunjang kemitraan pariwisata.</p>



<p>&#8220;Maka, kami ajak beberapa pelaku wisata yang terdiri dari pelaku wisata, pokdarwis (kelompok sadar wisata), karang taruna, BUMDes dan lain sebagainya. Mereka kami ajak untuk melihat langsung kondisi desa wisata yang sudah berhasil di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Sebab Pariwisata Jawa Tengah dinilai sukses,&#8221; kata Imam, Senin (22/11/2021).</p>



<p>Lebih lanjut Imam mengatakan, destinasi wisata yang didatangi yakni Desa Sumber Bulu. Desa itu, masuk dalam 50 besar dan sekarang menuju proses 16 besar. Itu desa yang tidak memilik objek wisata, tetapi mampu bangkit menjadi Desa Wisata.</p>



<p>Selain itu, study tour dilanjut ke Desa Berjo. Itu desa yang memiliki pendapatan dari pengelolaan wisata setiap tahunnya mencapai sekitar Rp 4 miliar. Wisatanya yang dikelola, adalah air terjun, telaga dan candi. Dari pendapatan itu mampu meraup pundi-pundi pendapatan sekitar Rp 10 juta sampai 50 juta per bulannya. Itu diluar anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).</p>



<p>Seperti juga di Desa Kemuning. Itu salah satu desa yang memilik kecanggihan teknologi dengan menghubungkan seluruh centra-centra yang ada di desa itu dalam satu jaringan internet. &#8220;Sehingga, kami hadir ke sana di centaralnya. Itu dapat memantau seluruh aktivitas, baik dari pasar hingga ladang pertanian yang ada di desa tersebut,&#8221; bebernya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pohon-tumbang-dlh-kota-malang-rempesi-119-pohon">Antisipasi Pohon Tumbang, DLH Kota Malang Rempesi 119 Pohon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/permudah-akses-warga-jembatan-gantung-perintis-garuda-desa-seneporejo-banyuwangi-diresmikan">Permudah Akses Warga, Jembatan Gantung Perintis Garuda Desa Seneporejo Banyuwangi Diresmikan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-siapkan-rp-83-miliar-untuk-beasiswa-1-151-pelajar-kurang-mampu">Pemkot Malang Siapkan Rp 8,3 Miliar untuk Beasiswa 1.151 Pelajar Kurang Mampu</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pendaftaran-mudik-gratis-kota-malang-dibuka-kuota-bertambah-jadi-344-kursi">Pendaftaran Mudik Gratis Kota Malang Dibuka, Kuota Bertambah Jadi 344 Kursi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-lumajang-salurkan-bantuan-dth-tahap-ii-untuk-84-kk-terdampak-gunung">Pemkab Lumajang Salurkan Bantuan DTH Tahap II untuk 84 KK Terdampak Gunung</a></li>
</ul>


<p>Dengan begitu, katanya, dapat diperoleh data mengenai tingginya produksi padi setiap hari serta komoditas tani lainnya. Dengan demikian, surpurs atau minusnya produk-produk pertanian itu dapat langsung dihitung sehingga harganya juga dapat dikendalikan.</p>



<p>Dijelaskannya, banyak orang salah persepsi terkait desa wisata. Jadi, yang perlu ditekankan bahwa desa wisata itu bukan yang memiliki potensi desa wisata. Artinya desa wisata itu sebuah wisata yang dikelola oleh komunitas masyarakat yang ada di desa tersebut. Baik oleh kolaborasi dengan karang taruna, Pokdarwis, BUMDES atau komunitas baru yang memang sengaja dibentuk pengelolaan desa wisata.</p>



<p>&#8220;Bedanya, desa wisata dengan wisata lainnya. Kalau desa wisata, pengelolaannya dikelola oleh komunitas. Artinya, tidak oleh individu dan tidak oleh pemerintah. Tapi merupakan kolaborasi dari beberapa komunitas yang ada di masyarakat,&#8221; urainya.</p>



<p>Menurutnya, di Sumenep potensinya juga banyak. Artinya, banyak tempat wisata yang berdiri, namun arahnya kemana itu tergantung prosesnya. Misalnya, Pantai 9 itu dikelola oleh BUMDes. Artinya, Pantai 9 itu milik Pemdes yang dikelola BUMDes untuk menuju ke desa wisata.</p>



<p>&#8220;Maka, Pantai 9 tidak hanya dikelola oleh BUMDes, namun juga komunitas lain,&#8221; paparnya. <strong>(dan/edo/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">158820</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelaku Pariwisata Kota Malang Digerojok Dana PEN Rp 17 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/pelaku-pariwisata-kota-malang-digerojok-dana-pen-rp-17-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Dec 2020 13:00:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku Wisata]]></category>
		<category><![CDATA[PEN]]></category>
		<category><![CDATA[pengusaha]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=130446</guid>

					<description><![CDATA[Besar bantuan disesuaikan dengan setoran wajib pajak hingga lama berdirinya usaha Memontum Kota Malang &#8211; Pelaku usaha pariwisata di Kota Malang menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) di Kantor Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Senin (21/12) tadi. Hadir dalam pelaksanaan itu, Kepala Disporapar, Ida Ayu Made Wahayuni dan Sekretaris Disporapar, Erna Wyanarsi. Selama pelaksanaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>Besar bantuan disesuaikan dengan setoran wajib pajak hingga lama berdirinya usaha</strong></h3>
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pelaku usaha pariwisata di Kota Malang menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) di Kantor Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Senin (21/12) tadi.</p>
<p>Hadir dalam pelaksanaan itu, Kepala Disporapar, Ida Ayu Made Wahayuni dan Sekretaris Disporapar, Erna Wyanarsi.</p>
<p>Selama pelaksanaan berlangsung, sedikitnya 150 pelaku usaha bidang pariwisata, yang mengikuti kegiatan. Masalahnya, penandatanganan NPHD, adalah tahapan akhir sebelum proses pengguliran hibah.</p>
<p>&#8220;Ini adalah tahap akhir sebelum dana hibah untuk pelaku usaha dicairkan. Sementara pelaku pariwisata yang mendapatkan bantuan, seperti hotel, guest house, cafe, restaurant dan rumah makan,&#8221; kata Kepala Disporapar, Ida Ayu Made Wahayuni.</p>
<p>Ditambahkan, semua peserta yang hadir, sebelumnya sudah tercatat dalam daftar penerima dana hibah pariwisata 2020 Kota Malang. Dana hibah pariwisata ini, merupakan bagian dari rencana pemulihan ekonomi nasional (PEN).</p>
<p>Ada pun dana disalurkan bersamaan dengan pembiayaan sertifikasi kebersihan dan kenyamanan (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability/CHSE).</p>
<p>Ida-sapaan Kadisporapar menegaskan, kepada seluruh peserta yang datang untuk melengkapi semua berkas persyaratan.</p>
<p>Karena pelaku usaha dengan berkas persyaratan yang belum lengkap, tidak bisa menerima pencairan dana dan harus mengundurkan diri dengan melampirkan surat pernyataan.</p>
<p>Dana hibah yang akan disalurkan, mencapai total Rp 40 miliar. Tetapi, hanya bisa diserap Rp 16 miliar sampai Rp 17 miliar.</p>
<p>&#8220;Sisanya dikembalikan ke pusat. Karena waktu sangat terbatas dan hanya 1,5 bulan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Masih menurut Ida, nominal yang diterima oleh masing-masing pelaku usaha juga bervariasi. Nominalnya, disesuaikan dengan jumlah pajak yang telah disetor dan lama berdirinya usaha. Yang paling kecil ada pada angka Rp 51 ribu dan ada yang sampai Rp 1 miliar. <strong>(cw1/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">130446</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
