Kota Malang
PKL Jalan Veteran Kota Malang Mulai Bersih, Satpol PP Dirikan Dua Pos Pantau

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mulai memperketat pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Seiring pengetatan itu, ada sebanyak dua pos pantau yang resmi dioperasikan, sebagai upaya menjaga kawasan tersebut tetap steril yang selama ini memicu kemacetan.
Pantauan di lapangan, menunjukkan bahwa kawasan Jalan Veteran yang biasanya dipenuhi PKL, tampak bersih. Dua pos pantau didirikan di depan Universitas Brawijaya (UB) dan di depan Bank BNI Jalan Veteran.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan bahwa pendirian pos pantau merupakan tahap ketiga dalam operasi jangka pendek yang telah disusun. Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan edukasi kepada pedagang, kemudian Operasi Gabungan (Opsgab) disertai penindakan terhadap pelanggar yang membandel.
“Ini merupakan tahapan ketiga. Polanya menggabungkan edukasi dan penindakan. Kalau diingatkan lalu pergi, ya selesai. Tapi kalau masih mencoba berjualan atau memprovokasi, akan ada tim gabungan yang melakukan penindakan,” ujar Heru, Rabu (24/06/2026) tadi.
Ditambahkannya, petugas berjaga setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 23.00 WIB dalam dua shift. Setiap pos, dijaga sekitar 10 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta unsur TNI dan Polri.
Selain melakukan pengawasan, pos tersebut juga menjadi pusat pendataan terhadap PKL. Diskopindag mendata identitas pedagang, Dishub mengidentifikasi kebutuhan parkir di kawasan tersebut, sedangkan DLH mengawasi kondisi taman agar tidak mengalami kerusakan.
“Hasil pendataan ini nanti akan kami komunikasikan dengan seluruh pemangku kepentingan, seperti Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Malang, SMKN 2, SMKN 8, Transmart hingga Malang Town Square. Kami ingin mencari solusi bersama,” katanya.
Baca juga :
Heru menjelaskan, surat perintah pendirian pos pantau berlaku hingga 30 Juni 2026. Namun, tidak menutup kemungkinan masa pengawasan diperpanjang mengingat pada Juli dan Agustus Kota Malang akan kedatangan ribuan mahasiswa baru.
“Biasanya saat penerimaan mahasiswa baru kawasan ini menjadi sangat ramai. Karena itu sejak sekarang kami mendesain pola pengawasannya. Kemungkinan besar akan kami perpanjang sambil melakukan analisis dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan,” tuturnya.
Lebih lanjut Heru juga menegaskan, langkah tersebut bukan untuk melarang masyarakat mencari nafkah, melainkan memastikan aktivitas perdagangan tidak mengganggu fungsi jalan dan trotoar. “Kami tidak mencari kesalahan orang, kami juga tidak melarang orang berdagang. Yang kami jaga adalah tempatnya. Kalau berjualan di lokasi yang memang diperbolehkan, kami tidak akan melakukan penindakan,” tegasnya.
Penertiban itu dilakukan juga sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait kemacetan di Jalan Veteran, sekaligus merespons surat resmi dari Universitas Brawijaya yang meminta adanya penataan kawasan.
“Ini bukan hanya kepentingan Pemerintah Kota Malang, tetapi kepentingan bersama. Kami ingin kawasan ini lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat maupun pengguna jalan,” katanya.
Dari hasil pendataan, nantinya dapat menjadi dasar pembahasan solusi jangka panjang, termasuk kemungkinan penyediaan lokasi berdagang yang lebih layak apabila para PKL bersedia mematuhi aturan. “Kalau nanti memang ada solusi penyediaan tempat dan para PKL memiliki komitmen untuk tertib, tentu itu bisa dibahas bersama seluruh pihak, termasuk perguruan tinggi yang ada di kawasan tersebut,” imbuh Heru. (rsy/sit)










