<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Pelanggar PPKM Darurat &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pelanggar-ppkm-darurat/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 19 Jul 2021 08:03:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Pelanggar PPKM Darurat &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sidang Tipiring Pelanggar PPKM Darurat Kota Malang Mayoritas Usaha Kuliner</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-tipiring-pelanggar-ppkm-darurat-kota-malang-mayoritas-usaha-kuliner</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jul 2021 08:03:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Mayoritas Usaha Kuliner]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggar PPKM Darurat]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Tipiring]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=148365</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari ini (19/07) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara virtual. Bertempat di Lantai 4 Mini Blok Office, sejumlah 26 pelanggar disanksi Rp 100 ribu, yang terdiri dari biaya sidang Rp 1 ribu dan denda Rp 99 ribu. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari ini (19/07) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara virtual. Bertempat di Lantai 4 Mini Blok Office, sejumlah 26 pelanggar disanksi Rp 100 ribu, yang terdiri dari biaya sidang Rp 1 ribu dan denda Rp 99 ribu. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tri Oky, mengatakan bahwa selama melaksanakan operasi gabungan maupun operasi rutin, pihaknya sering mendapati pelaku usaha yang tidak tertib.</p>



<p>&#8220;Namun dari sekian banyak pelaku usaha memang ada yang tertib jam operasional, ada yang tidak. Selama operasi kita juga melihat apakah mereka menerapkan protokol kesehatan (prokes),&#8221; ujarnya pada awak media.</p>



<p><strong><em>Baja Juga</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bi-malang-sebut-lonjakan-harga-emas-dorong-inflasi-di-februari-2026">BI Malang Sebut Lonjakan Harga Emas Dorong Inflasi di Februari 2026</a></li>
</ul>


<p>Tri menjelaskan bahwa selama ini pihaknya tetap memberi himbauan terlebih dahulu. Setelah itu baru memberikan peringatan pertama dan kedua. Jadi tidak semua serta merta di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).</p>



<p>&#8220;Kebanyakan memang usaha kuliner, saat ditemukan pelanggaran kami mengamankan KTP pelanggar. Selain itu juga penyegelan sementara, kursinya diamankan karena mereka tetap menyediakan dine-in. Tapi ketika didatangi lagi tetap melanggar, kita bawa ke ranah persidangan tipiring,&#8221; terang Tri.</p>



<p>Tak hanya itu, ketika operasi berlangsung dan Satpol PP menemukan pelanggan yang melanggar, juga akan ditegur. Bahkan akan diminta KTP, karena pihaknya tak ingin melulu menyalahkan pedagang.</p>



<p>&#8220;Kita tidak melulu menyalahkan penjual tapi juga kerumunan kita datangi. Kalau ada aduan masuk pun kita langsung datang dan turun ke jalan. Artinya pelanggan maupun penjual ada peluang dipanggil untuk sidang,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Di sidang pertama ini, ia berharap bisa menjadi efek jera bagi masyarakat agar patuh pada aturan PPKM Darurat.</p>



<p>&#8220;Selama ini saya lihat masyarakat sudah semakin sadar. Karena saat kita melakukan operasi rata-rata sudah banyak yang tutup. Namun kita tidak boleh lengah, jadi operasi akan tetap intens dilakukan,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, salah satu pelanggar, Wijitiyama, usai menjalani sidang menceritakan bahwa dirinya diperingatkan untuk tidak menyediakan dine-in.</p>



<p>&#8220;Katanya tidak boleh menyediakan untuk makan di tempat, disuruh bungkus. Kemarin saya ketahuan pas banyak orang di warung,&#8221; kata wanita yang memiliki warung kopi di Jalan Gajahmada, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Klojen itu.</p>



<p>Ia mengaku jera dan akan memperingatkan pelanggannya untuk tidak nongkrong dan lebih baik take-away.</p>



<p>&#8220;Ya besok lagi saya tidak menerima dine-in dan saya peringatkan untuk tidak nongkrong. Ini bayar denda juga dari tabungan, uang Rp 5 ribuan saya berikan,&#8221; urai Wijitiyama.</p>



<p>Senada dengan Wijitiyama, salah seorang pelanggar lain, Heri, mengaku diperingatkan saat terjadi antrian menumpuk di warung makannya.</p>



<p>&#8220;Kemarin tanggal 15 Juli 2021, warung saya ramai antrian pelanggan tidak jaga jarak. Selain itu juga ada yang dine-in,&#8221; kata Heri.</p>



<p>Meski harus merogoh kocek dalam untuk membayar denda, pria berusia 52 tahun ini legowo dan lapang dada.</p>



<p>&#8220;Ya mau bagaimana lagi, namanya juga melanggar, harus terima konsekuensinya,&#8221; kata Heri. <strong>(mus/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">148365</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kontrol Kepatuhan Masyarakat Jember, Bupati Hendy Tegaskan Ada Sanksi untuk Pelanggar PPKM Darurat</title>
		<link>https://memontum.com/kontrol-kepatuhan-masyarakat-jember-bupati-hendy-tegaskan-ada-sanksi-untuk-pelanggar-ppkm-darurat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Jul 2021 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Hendy]]></category>
		<category><![CDATA[Gerakkan Perekonomian Masyarakat Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggar PPKM Darurat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=147099</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Hari pertama penerapan PPKM Darurat, Bupati Jember, Hendy Siswanto berkeliling untuk mengontrol kepatuhan masyarakat terhadap regulasi tersebut, Sabtu (03/07). Hasilnya Bupati yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Jember Hendy Siswanto mendapati masyarakat yang berkerumun di kafe, warung serta tempat umum. Baca Juga: “Kami bubarkan kerumunan warga itu, terlebih ini sudah melewati pukul [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Hari pertama penerapan PPKM Darurat, Bupati Jember, Hendy Siswanto berkeliling untuk mengontrol kepatuhan masyarakat terhadap regulasi tersebut, Sabtu (03/07).</p>



<p>Hasilnya Bupati yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Jember Hendy Siswanto mendapati masyarakat yang berkerumun di kafe, warung serta tempat umum.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pmi-jember-siapkan-ribuan-tumbler-untuk-pendonor-di-bulan-ramadan">PMI Jember Siapkan Ribuan Tumbler untuk Pendonor di Bulan Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/seminar-nasional-bupati-fawait-tegaskan-kopi-jember-identitas-budaya-dan-ekonomi">Seminar Nasional, Bupati Fawait Tegaskan Kopi Jember Identitas Budaya dan Ekonomi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/perkuat-akses-layanan-kesehatan-bupati-jember-minta-masyarakat-tak-ragu-datangi-faskes">Perkuat Akses Layanan Kesehatan, Bupati Jember Minta Masyarakat Tak Ragu Datangi Faskes</a></li>
</ul>


<p>“Kami bubarkan kerumunan warga itu, terlebih ini sudah melewati pukul 20:00 saya mendapati warung dan kafe masih menerima pembeli yang makan di tempat, itu tidak boleh. Warung, kafe dan restoran diperbolehkan tetap buka dengan hanya melayani pemesanan makanan dengan dibawa pulang atau takeaway dan juga dengan sistem pesan antar atau delivery order,” ungkap Ketua Satgas Covid-19 Jember, Hendy Siswanto.</p>



<p>Hendy menegaskan, apabila masyarakat tidak mematuhi intruksi Mendagri terkait PPKM Darurat ini maka harus siap menerima sanksi.</p>



<p>Oleh karena itu, Hendy kembali mengajak warganya untuk senantiasa kompak untuk mematuhi dan menjalankan regulasi yang ada, demi keselamatan bersama. Dia menyampaikan kekompakan warga dalam mematuhi regulasi Inmendagri tersebut merupakan kunci kesuksesan PPKM Darurat ini.</p>



<p>“Saya tidak ingin kasus Covid-19 meningkat di Jember, warga Jember ayo patuhi regulasi Intruksi Medagri ini, mohon kesadaran serta kerjasamanya semua warga agar kita semua terhindar dari Covid-19 ini,” tegas dia. Untuk diketahui, dalam peraturan PPKM Darurat tersebut semua tempat baik tempat umum, warung, restoran, kafe, supermarket, pasar tradisional, tempat hiburan wajib tutup sebelum pukul 20:00. <strong>(kom/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">147099</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
