<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Pemberhentian &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pemberhentian/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Jan 2025 14:07:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Pemberhentian &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>DPRD Gelar Paripurna Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati Trenggalek Terpilih 2025-2029</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-gelar-paripurna-pemberhentian-dan-pengangkatan-bupati-trenggalek-terpilih-2025-2029</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jan 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[2025-2029]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberhentian]]></category>
		<category><![CDATA[pengangkatan]]></category>
		<category><![CDATA[terpilih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218266</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian jabatan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek periode 2021-2025 serta pengumuman tentang Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada serentak tahun 2024 oleh KPU Trenggalek. Wakil Bupati Trenggalek, Syah Natanegara, nampak hadir di sidang paripurna [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian jabatan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek periode 2021-2025 serta pengumuman tentang Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada serentak tahun 2024 oleh KPU Trenggalek.</p>



<p>Wakil Bupati Trenggalek, Syah Natanegara, nampak hadir di sidang paripurna yang sifatnya pengumuman guna menindaklanjuti penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Trenggalek dalam Pilkada serentak 2024 oleh KPU. Sesuai dengan amanah Menteri Dalam Negeri, DPRD diimbau untuk melakukan pengumuman pemberhentian dan pengangkatan pasangan bupati terpilih segera. Dalam hal ini, DPRD diberikan waktu 3 hari saja.</p>



<p>&#8220;Hari ini kita menghadiri rapat paripurna pengumuman tentang waktu pemberhentian masa jabatan bupati. Dan juga pengumuman hasil Pilkada 2024 kemarin. Saya mewakili Pak Bupati menyampaikan ucapan terima kasih. Khususnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Trenggalek,&#8221; ungkap Wabup Syah, Jumat (10/01/2025) tadi.</p>



<p>Dikatakan wakil dari Bupati Trenggalek terpilih, Mochamad Nur Arifin, Pilkada tidak mungkin bisa berjalan dengan lancar. Sebab, semua pihak sama-sama tahu konsekuensinya bila Pilkada tidak berjalan dengan lancar, maka roda pemerintahan juga tidak berjalan dengan lancar.</p>



<p>&#8220;Sehingga harapannya, dengan hasil Pilkada kemarin, kita berharap semoga kita bisa bersama-sama. Apalagi, ada sumbangsih dari seluruh masyarakat. Apapun itu, yang terpenting bisa menjadikan Kabupaten Trenggalek lebih baik lagi dari periode-periode sebelumnya,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menambahkan agenda rapat paripurna kali ini merupakan tindak lanjut hasil keputusan Makamah Konstitusi dan keputusan KPU Trenggalek tentang Pilkada serentak 2024. &#8220;Karena di Makamah Konstitusi tidak ada gugatan di Trenggalek, sehingga KPU tadi malam pada tanggal 9 Januari menetapkan pasangan Mas Ipin dan Pak Syah sebagai pemenang Pilkada di Trenggalek dengan perolehan suara 80,80 persen,&#8221; tutur Doding.</p>



<p>Oleh karena itu, pada hari ini DPRD segera menindaklanjutinya dengan rapat paripurna sesuai dengan waktu yang telah diberikan Mendagri. Untuk selanjutnya, setelah penetapan dari KPU DPRD harus menindaklanjuti dengan pemberhentian dan pengangkatan. &#8220;Ini sifatnya pengumuman untuk rapat paripurna hari ini. Kita umumkan untuk pemberhentian bapak Bupati dan Wakil Bupati. Dan untuk berhentinya itu mulai nanti dilantik,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dengan demikian, waktu berhentinya adalah waktu dilantik menjadi pemimpin dengan masa jabatan yang baru nanti. Jadwal pelantikan sesuai dengan peraturan Presiden pada tanggal 10 Februari. Maka untuk 10 Februari itu, periodenya yang pertama Ipin &#8211; Syah berhenti dan langsung dilantik untuk periode berikutnya.</p>



<p>&#8220;Karena pemberhentian pada 10 Februari nanti, maka dipastikan masa jabatan pertama Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara di Trenggalek tidak sampai 5 tahun dikarenakan adanya Pilkada serentak,&#8221; imbuh Doding. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218266</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Menyoal Pemberhentian Ketua PWNU Jatim, KH Marzuki Mustamar Beri Komentar</title>
		<link>https://memontum.com/menyoal-pemberhentian-ketua-pwnu-jatim-kh-marzuki-mustamar-beri-komentar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Dec 2023 06:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[komentar]]></category>
		<category><![CDATA[marzuki]]></category>
		<category><![CDATA[menyoal]]></category>
		<category><![CDATA[mustamar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberhentian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203866</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pimpinan Pondok Pesantren Sabiilul Rosyad, Kota Malang, KH Marzuki Mustamar, diberhentikan dari posisi Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur. Kabar itu mencuat, seusai Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat keputusan dengan Nomor 267.c/A.II.04/09/2023 tanggal 17 Shafar 1445 H/ 03 September 2023. Di mana, surat itu berisikan tentang perpanjangan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Pimpinan Pondok Pesantren Sabiilul Rosyad, Kota Malang, KH Marzuki Mustamar, diberhentikan dari posisi Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur. Kabar itu mencuat, seusai Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat keputusan dengan Nomor 267.c/A.II.04/09/2023 tanggal 17 Shafar 1445 H/ 03 September 2023. Di mana, surat itu berisikan tentang perpanjangan masa khidmat dan perubahan susunan PWNU Jatim antar waktu, dengan disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.</p>



<p>Namun, Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuki Mustamar, ketika dikonfirmasi mengaku belum bisa berkomentar banyak. Sebab, dirinya belum menerima surat resmi maupun surat melalui ponselnya dari PBNU.</p>



<p>“Benar atau tidaknya diberhentikan, kami tidak tahu. Bisa jadi dalam situasi tertentu, PBNU menarik kembali juga bisa. Yang jelas, kami tidak tahu. Kami belum menerima surat resmi itu,” ujar KH Marzuki, Jumat (29/12/2023) tadi.</p>



<p>Pihaknya mengaku, bahwa beberapa waktu ini masih melakukan kegiatan seperti biasanya. Bahkan, juga masih sempat memberikan tanda tangan kepada pengurus dari salah satu daerah.</p>



<p>Kendati demikian, KH Marzuki menegaskan, agar persoalan ini tidak menjadi suatu hal yang berlebihan. “Kami hanya nerimo ing pandum (nerima takdir, red) menerima dawuh (sesuai perintah, red). Suruh kerja ya kerja, suruh berhenti ya berhenti. Kami tidak pernah minta-minta. Saya sebagai kader NU, ketika surat itu sudah prosedural, tentu harus diterima. Tidak usah geger geger (ramai-ramai, red),” tuturnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menyikapi persoalan tersebut, menurutnya warga NU sudah cukup dewasa. Sehingga, dirinya meyakini warga NU tidak akan bereaksi berlebihan. Akan tetapi, jika dalam membuat keputusan itu juga ada yang kurang pas, maka siapapun wajib meluruskannya.</p>



<p>Saat disinggung terkait dengan isu yang dirinya condong ke salah satu Pasangan Calon (Paslon) Presiden, Marzuki menekankan, dirinya hanya mengacu bahwa pengurus NU harus netral. Dalam artian, netral harus bisa merangkul semuanya.</p>



<p>&#8220;Netral bagi kami, bukan tidak kemana-mana. Bukan menutup diri dari siapa-siapa. Tapi, netral itu merangkul semua. Nah yang kadang-kadang siapapun mensikapi saya perlu mentabayun. Itu misalnya, orang bikin TikTok saya dengan siapa. Itu langsung disimpulkan saya dukung itu saja. Nah, sementara yang saya dengan orang lain, diunggah, tidak diviralkan. Harusnya siapapun yang menganggap saya condong ke satu paslon, sebelum menuduh harus tabayun dulu ya,” jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, membenarkan bahwa Ketua PWNU Jawa Timur telah diberhentikan. Namun, dia menepis kabar yang beredar bahwa pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur itu berkaitan dengan politik.</p>



<p>&#8220;Ada aturan-aturan yang harus ditegakkan. Sudah ada tiga kali peringatan yang kami sampaikan kepada KH Marzuki Mustamar. Jadi ini terkait disiplin saja, bukan soal Pilpres,&#8221; tegas Gus Fahrur-sapaannya.</p>



<p>Gus Fahrur sendiri tidak menyebut, apa pelanggaran yang dilakukan. Sebab, hal tersebut termasuk masalah internal dan tidak perlu untuk disampaikan ke publik. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203866</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Pamekasan Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-pamekasan-paripurna-pemberhentian-bupati-dan-wakil</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Aug 2023 11:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberhentian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=195224</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; DPRD Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Dua Raperda dan pengumuman usulan penetapan pemberhentian Bupati dan Wabup Pamekasan, Baddrut Tamam dan Fattah Jasin Periode 2018-2023, Senin (07/08/2023) tadi. Paripurna yang juga dihadiri Forkopimda itu, dipimpin langsung Hermanto. &#8220;Maka, dapat kami umumkan masa jabatan Bupati dan Wabup Pamekasan, akan berakhir pada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Pamekasan</strong> &#8211; DPRD Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Dua Raperda dan pengumuman usulan penetapan pemberhentian Bupati dan Wabup Pamekasan, Baddrut Tamam dan Fattah Jasin Periode 2018-2023, Senin (07/08/2023) tadi. Paripurna yang juga dihadiri Forkopimda itu, dipimpin langsung Hermanto.</p>



<p>&#8220;Maka, dapat kami umumkan masa jabatan Bupati dan Wabup Pamekasan, akan berakhir pada tanggal 24 September 2023,&#8221; kata Hermanto, selaku pimpinan sidang Rapat Paripurna.</p>



<p>Hermanto menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 131/22441/0101:/2023 tertanggal 12 Juni 2023 tentang usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota hasil Pilkada serentak tahun 2018. &#8220;Sehingga, DPRD Pamekasan akan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur, tentang penetapan pemberhentian Bupati dan Wabup Pamekasan,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Bupati Baddrut Tamam menyampaikan bahwa dirinya sangat bersyukur atas pengabdian yang selama ini sudah dilakukan di Kabupaten Pamekasan. Rasa syukur itu, pun disampaikannya dalam bentuk pantun.</p>



<p>&#8220;Makan tomat dan minum air, makannya bersama teman hari ini. Alhamdulillah 480 hari khidmat dan pengabdian kami akan berakhir. Terima kasih atas kerja sama hebat ini,&#8221; papar Bupati Baddrut Tamam.</p>



<p>Lebih lanjut dirinya saat ditanya apakah akan mencalonkan kembali sebagai Bupati Pamekasan, Kader Partai Persatuan Pembangunan (PKB) kabupaten itu menjawab, sementara masih belum bisa memberikan tanggapan. Dengan alasan, masih kurang setahun.</p>



<p>&#8220;Buh, masing kurang satu tahun,&#8221; tambahnya. <strong>(azm/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">195224</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ketua DPRD Jombang Pimpinan Gelaran Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil</title>
		<link>https://memontum.com/ketua-dprd-jombang-pimpinan-gelaran-rapat-paripurna-pemberhentian-bupati-dan-wakil</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Jul 2023 10:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[gelaran]]></category>
		<category><![CDATA[ketua]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberhentian]]></category>
		<category><![CDATA[pimpinan]]></category>
		<category><![CDATA[rapat]]></category>
		<category><![CDATA[wakil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194466</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; DPRD Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Jumat (28/07/2023) tadi. Rapat itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas&#8217;ud Zuremi bersama Wakil Ketua, Donny Anggun dan diikuti sekitar 40 anggota, Forkopimda dan Kepala OPD. Ketua DPRD Jombang saat dikonfirmasi mengatakan jika paripurna hari ini adalah membahas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Jombang</strong> &#8211; DPRD Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Jumat (28/07/2023) tadi. Rapat itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas&#8217;ud Zuremi bersama Wakil Ketua, Donny Anggun dan diikuti sekitar 40 anggota, Forkopimda dan Kepala OPD.</p>



<p>Ketua DPRD Jombang saat dikonfirmasi mengatakan jika paripurna hari ini adalah membahas mengenai pemberhentian masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Jombang. Karena, masa jabatan akan berakhir pada tanggal 24 September 2023.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Paripurna ini digelar berdasarkan instruksi dari Dirjen Kemendagri untuk segera mengusulkan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jombang, kata Ketua DPRD.</p>



<p>Lebih lanjut disampaikan, bahwa semua berita acara hasil paripurna akan segera dikirim ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Timur, untuk mendapatkan SK pemberhentian Bupati Jombang oleh Kemendagri. Kemudian, DPRD Kabupaten Jombang akan menunggu SK dari Kemendagri, mengenai pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jombang.</p>



<p>&#8220;Pengusulan Pejabat (Pj) Bupati yang diatur di dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, salah satu yang dapat diusulkan menjadi Pj Bupati adalah pejabat pratama tertinggi di kabupaten yakni Sekretaris Daerah,&#8221; paparnya. <strong>(azl/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194466</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Kota Malang Rapat Paripurna Pemberhentian Wali Kota dan Wakil, Berharap Pj Asli dari Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kota-malang-rapat-paripurna-pemberhentian-wali-kota-dan-wakil-berharap-pj-asli-dari-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Jul 2023 08:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[asli]]></category>
		<category><![CDATA[berharap]]></category>
		<category><![CDATA[dari]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberhentian]]></category>
		<category><![CDATA[rapat]]></category>
		<category><![CDATA[wakil]]></category>
		<category><![CDATA[wali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194368</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Untuk pertama kalinya, DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna pemberhentian Wali Kota Malang, Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, untuk masa jabatan 2018-2023 di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (27/07/2023) tadi. Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan bahwa paripurna pemberhentian Wali Kota Malang dan Wakil [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Untuk pertama kalinya, DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna pemberhentian Wali Kota Malang, Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, untuk masa jabatan 2018-2023 di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (27/07/2023) tadi.</p>



<p>Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan bahwa paripurna pemberhentian Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang masa jabatan 2018-2023, dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri) yang telah masuk pada DPRD Kota Malang. &#8220;Setelah usulan pemberhentian ini, nanti kita rapat lagi penentuan tiga nama dan langsung di paripurnakan. Pemanggilannya, maksimal 7 Agustus 2023, karena di 8 Agustus 2023 kita sudah paripurna dan 9 Agustus 2023, kita kirimkan di sela-sela pembahasan KUA dan KUPA,” jelas Made.</p>



<p>Kemudian, ditambahkannya bahwa penggodokan tiga nama usulan Pj tersebut berdasarkan musyawarah mufakat. Untuk nama-nama tersebut, adalah mereka yang telah masuk pada tahap penjaringan yang telah dilakukan oleh DPRD Kota Malang.&nbsp;</p>



<p>“Sebelumnya, kita sudah melakukan tahap penjaringan yang lima nama itu. Nantinya, kita akan panggil kelima-limanya secara tertutup. Mereka tidak perlu menyampaikan visi misi, karena mereka tidak boleh menjalankan visi misi. Namun, hanya menjalankan RKPJ yang ditentukan,” tuturnya.</p>



<p>Made berharap, nantinya yang menjadi Pj Kota Malang adalah mereka yang berasal dari Kota Malang. Namun, jikalau nantinya yang terpilih dari luar calon yang sudah diusulkan oleh DPRD Kota Malang, maka pihaknya tetap harus menerima karena hal tersebut merupakan bagian dari demokrasi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>“Kita harapkan Pj nantinya dari Kota Malang. Makanya kita tidak menerima usulan dari luar, karena itu bagian agar lebih gampang berkomunikasi dengan usulan dari Kota Malang, yang sudah berhubungan lama dengan kita. Tapi, keputusan tetap ada di Kemendagri dan presiden, karena kita tidak bisa memaksakan. Pertimbangan kita sampaikan di berita acara paripurna, yang kita usulkan ada dasarnya apa saja. Sepahit apapun harus kita terima,” ujar Made.</p>



<p>Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan perasaannya cukup lega apabila nantinya 24 September 2023, masa kepemimpinannya berakhir. Sebab, pertanggungjawaban yang sesungguhnya menurutnya bukan hanya kepada manusia tetapi yang berat adalah kepada Tuhan, yang memberikan amanah.</p>



<p>“Pertanggungjawaban yang paling berat ini kepada Tuhan yang maha kuasa. Manusia bisa dibohongi, tapi tuhan tidak bisa dibohongi. Hidup ini juga sudah ditentukan oleh tuhan, maka yang kami jalani tidak neko-neko. Bagi saya ini hal yang biasa,” kata Wali Kota Sutiaji.</p>



<p>Namun, ujarnya, masih ada beberapa program yang perlu dituntaskan. Sehingga, pihaknya berharap komitmen untuk membangun Kota Malang bebas dari banjir dan tidak macet bisa diselesaikan, meskipun masih terus berproses.</p>



<p>“Harapannya, kalau PR peninggalan yang lama selesai itu lega. Seperti tiga pasar, jeking, sehingga bagaimana membangun komitmen Kota Malang ini benar benar tidak banjir dan tidak macet, itu terus berproses dan mudah mudahan akan menjadikan sesuatu yang baik. Manusia tidak ada yang sempurna,” katanya.</p>



<p>Sebagai informasi, masa hitungan non aktif jabatan Wali Kota Malang, Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, periode 2018-2023, yaitu pada 24 September 2023 mendatang. Sehingga, nantinya Pj langsung dilantik oleh gubernur dan Ketua DPRD Kota Malang, akan datang menyaksikan. Kemudian, pada 25 September 2023, Pj Kota Malang sudah running memimpin Kota Malang. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194368</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komisi I DPRD Trenggalek Dorong Bupati Keluarkan SK Pemberhentian untuk Kades Ngulan Kulon</title>
		<link>https://memontum.com/komisi-i-dprd-trenggalek-dorong-bupati-keluarkan-sk-pemberhentian-untuk-kades-ngulan-kulon</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jul 2023 04:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[keluarkan]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[kulon]]></category>
		<category><![CDATA[ngulan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberhentian]]></category>
		<category><![CDATA[untuk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=193043</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Menanggapi status Kepala Desa Ngulan Kulon, Kecamatan Pogalan, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, Komisi I DPRD Trenggalek meminta kepada bupati untuk segera melakukan pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan. Hal ini, menjadi perhatian Komisi I dalam rapat koordinasi bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra. &#8220;Secara normatif, ketika Kepala Desa berstatus sebagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Menanggapi status Kepala Desa Ngulan Kulon, Kecamatan Pogalan, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, Komisi I DPRD Trenggalek meminta kepada bupati untuk segera melakukan pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan. Hal ini, menjadi perhatian Komisi I dalam rapat koordinasi bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra.</p>



<p>&#8220;Secara normatif, ketika Kepala Desa berstatus sebagai tersangka dalam suatu kasus, maka harus dilakukan pemberhentian sementara. Hal ini dimaksudkan, agar tidak terjadi konflik of interest. Dengan begitu, yang bersangkutan bisa fokus menjalani permasalahan hukum yang menjeratnya,&#8221; kata Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin, saat dikonfirmasi Rabu (12/07/2023) pagi.</p>



<p>Diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sejak delapan bulan lalu, yang bersangkutan masih leluasa menjalankan roda pemerintahan di Desa Ngulan Kulon. Sementara, dalam Undang-Undang Desa Pasal 42 juga disebutkan bahwa Kepala Desa yang tersangkut kasus hukum dan berstatus sebagai tersangka, maka bupati harus memberhentikan sementara yang bersangkutan.</p>



<p>&#8220;Dan, untuk kasus yang menyeret Kepala Desa Ngulan Kulon serta bendaharanya, sejauh ini keduanya belum diberhentikan sementara. Dan, masih menjabat sebagai Kades Ngulan Kulon Kecamatan Pogalan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Komisi I meminta, agar kedepannya Bupati Trenggalek segera mengambil langkah. Dalam hal ini mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan sesuai Undang-Undang yang berlaku.</p>



<p>&#8220;Kami meminta agar ini bisa segera ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang. Kalau untuk pengganti sementara, itu akan diisi oleh Sekretaris Desa yang nanti disebut Plt Kepala Desa,&#8221; terang Alwi.</p>



<p>Disinggung terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes, meski Kepala Desa belum diberhentikan, Politisi PKS ini menyebut jika Kepala Desa masih memiliki wewenang atas pelaksanaan APBDes selama belum diberhentikan. &#8220;Kembali lagi karena yang bersangkutan belum diberhentikan, maka dia masih ada wewenang juga bisa melakukan penandatanganan anggaran dalam APBDes. Kami hanya berpesan agar regulasi-regulasi yang ada tidak dilanggar,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Alwi menambahkan, rapat koordinasi ini juga dilakukan secara tertutup. Mengingat, ada hal-hal yang memang tidak harus menjadi konsumsi publik. &#8220;Karena ini menyangkut masalah hukum dan usulan-usulan komisi yang bersifat pribadi,&#8221; paparnya.</p>



<p>Kedepannya, ujarnya, akan ada rapat lanjutan terkait permasalahan ini. Intinya, Komisi I mendorong agar Bupati segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara bagi Kepala Desa Ngulan Kulon dan menerapkan regulasi sesuai Undang-Undang yang berlaku. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">193043</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Pemberhentian Empat Kasun, Komisi I Bondowoso Minta Pemkab Evaluasi Camat</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-pemberhentian-empat-kasun-komisi-i-bondowoso-minta-pemkab-evaluasi-camat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 May 2022 12:25:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Camat]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[kasun]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberhentian]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab bondowoso]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=168946</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, H Tohari, memberikan perhatian terhadap proses pemecatan perangkat pemerintahan di Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang. Dirinya menilai, pemecatan empat Kepala Dusun (Kasun), itu prosesnya diduga nonprosedural. Karenanya, camat harus turut bertanggungjawab dengan kondisi itu. &#8220;Pemberhentian perangkat desa ada dasar hukumnya. Harusnya, Pemkab inten melakukan pembinaan terhadap Kades, utamanya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, H Tohari, memberikan perhatian terhadap proses pemecatan perangkat pemerintahan di Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang. Dirinya menilai, pemecatan empat Kepala Dusun (Kasun), itu prosesnya diduga nonprosedural. Karenanya, camat harus turut bertanggungjawab dengan kondisi itu.</p>



<p>&#8220;Pemberhentian perangkat desa ada dasar hukumnya. Harusnya, Pemkab inten melakukan pembinaan terhadap Kades, utamanya paska Pilkades, seperti di tahun 2021,” ujar Tohari, Kamis (12/05/2022) tadi.</p>



<p>Pemberhentian perangkat desa, lanjutnya, ada mekanismenya. Tidak boleh karena alasan di luar regulasi, lalu memberhentikan seenaknya.</p>



<p>Ditambahkannya, berdasarkan Perbu dan Perda, pemberhentian perangkat desa harus ada rekomendasi dari camat. Kalau ada camat yang terlibat dalam pemberhentian perangkat desa, maka harus dievaluasi.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>Karena, paparnya, kemungkinannya ada tiga. Bisa saja camat tersebut tidak paham regulasi atau teledor, sehingga melanggar aturan. Harusnya, Pemkab mengevaluasi camat yang ceroboh mengambil keputusan.</p>



<p>“Pemecatan perangkat desa akan menyebabkan Kamtibmas terganggu. Bahkan, ‘korban’ bisa mem-PTUN-kan Kades. Ini kan tidak baik dalam sistem pemerintahan,” keluhnya.</p>



<p>Sekedar diketahui, ada empat perangkat desa (Kepala Dusun, red) Kasemek, Kecamatan Tenggarang, yang diberhentikan oleh Kepala Desa, menjelang lebaran kemarin. Mereka adalah Ahmad Ansori sebelumnya menjabat Kepala Dusun Pakel Timur II, Mustakim menjabat Kepala Dusun Pakel Timur I, Mahfud Effendi sebagai Kepala Dusun Bangsal Selatan dan Saiful Husaen sebagai Kepala Dusun Pakel Barat. Pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 188/17/430.11.8.1/2022 tentang pemberhentian perangkat desa tertanggal 25 April 2022. <strong>(zen/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">168946</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Aturan Main Perangkat Desa, Ini Kata Kabag Hukum Jombang</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-pemberhentian-perangkat-desa-ini-kata-kabag-hukum-jombang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Apr 2022 11:57:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Kabag Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberhentian]]></category>
		<category><![CDATA[Perangkat Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=168064</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Perangkat desa merupakan garda terdepan dalam sistem pemerintahan. Pemerintahan Kabupaten Jombang juga memiliki aturan terkait perangkat desa yang tertuang dalam Perbup Nomor 21 tahun 2019. Hal ini, disampaikan Kabag Hukum Pemkab Jombang, Abdul Madjid Nindyagung, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/04/2022) tadi. Disampaikan, bahwa jam kerja perangkat desa diatur dalam Perbup [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Perangkat desa merupakan garda terdepan dalam sistem pemerintahan. Pemerintahan Kabupaten Jombang juga memiliki aturan terkait perangkat desa yang tertuang dalam Perbup Nomor 21 tahun 2019. Hal ini, disampaikan Kabag Hukum Pemkab Jombang, Abdul Madjid Nindyagung, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/04/2022) tadi.</p>



<p>Disampaikan, bahwa jam kerja perangkat desa diatur dalam Perbup Nomor 21, yang mencakup hari kerja, jam kerja, pakaian dinas serta cuti Kepala desa dan perangkat desa. &#8220;Jam kerja perangkat desa sesuai dengan Perbup, yaitu Senin &#8211; Kamis mulai pukul 07.30 hingga pukul 15.00. sedangkan Jumat mulai pukul 07.30 hingga pukul 14.00,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Hal ini, tambahnya, berlaku juga bagi kepala dusun yang harus melakukan absensi setiap hari kerja. Setelah itu, bisa kembali ke dusun masing-masing.</p>



<p>&#8220;Kepala dusun termasuk dalam perangkat desa. Sehingga, setiap pagi harus melakukan finger print di kantor desa. Sedangkan untuk dusun yang lokasinya jauh dari kantor desa, ada cara khusus seperti sharelock,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>Bila perangkat desa melakukan pelanggaran, ujarnya, bisa diberhentikan oleh kepala desa. Contohnya, dalam penyalahgunaan wewenang, tindak pidana yang dijatuhi hukum selama 2 tahun serta tidak masuk kerja selama 35 hari</p>



<p>&#8220;Sesuai dengan Perbup Nomor 21 tahun 2019 Pasal 22, sejauh ini jika perangkat desa melanggar aturan jam kerja, akan dikenai sanksi administratib secara lisan maupun tertulis. Tetapi, jika sudah di berikan tertulis hingga 3 kali masih diabaikan, maka kepala desa bisa melakukan pemberhentian. Sebab itu merupakan hak kepala desa,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Jika terdapat perangkat desa yang tidak bisa dilakukan pembinaan, Kabag Hukum tidak mempermasalahkan, jika dilakukan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa. Asalkan, sesuai prosedur yang ada. Sebab, untuk memberhentikan perangkat desa harus sepengetahuan atau persetujuan BPD dan rekomendasi dari camat</p>



<p>&#8220;Saya berharap, perangkat desa bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kewenangannya. Karena, mereka adalah garda terdepan, terutama kepala dusun. Apalagi, sekarang perangkat desa mayoritas muda-muda,&#8221; ujarnya. <strong>(azl/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">168064</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemberhentian Sujarwo Sebagai Ketua RW, Dinilai Bentuk Arogansi Kekuasaan</title>
		<link>https://memontum.com/pemberhentian-sujarwo-sebagai-ketua-rw-dinilai-bentuk-arogansi-kekuasaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Feb 2020 12:06:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Sidodadi]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua RW]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberhentian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106234-pemberhentian-sujarwo-sebagai-ketua-rw-dinilai-bentuk-arogansi-kekuasaan</guid>

					<description><![CDATA[Jember, Memontum &#8211; Pemberhentian Sujarwo sebagai Ketua Rukun Warga (RW) 01 Dusun Krajan, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember oleh petinggi desa setempat, dianggap sepihak dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember dan dinilai suatu bentuk arogansi kekuasaan. Pasalnya menurut Sujarwo, di Perda Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2006, tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jember, Memontum</strong> &#8211; Pemberhentian Sujarwo sebagai Ketua Rukun Warga (RW) 01 Dusun Krajan, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember oleh petinggi desa setempat, dianggap sepihak dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember dan dinilai suatu bentuk arogansi kekuasaan.</p>
<p>Pasalnya menurut Sujarwo, di Perda Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2006, tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam pasal 16 Perda nomor 4 tahun 2006 disebutkan dengan jelas dan tegas, bahwa Pengurus rukun Tetangga (Rt) dan Rw dapat diganti atau diberhentikan sebelum masa baktinya berakhir.</p>
<p>“Bisa diberhentikan apabila, meninggal dunia, permintaan sendiri, tidak memenuhi salah satu syarat sebagaimana dalam pasal 12 bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta setia dan taat kepada Negara kesatuan dan pemerintah,” ujarnya, Rabu (12/2/2020) siang di rumahnya.</p>
<p>Selanjutnya, di klausul berikutnya kata Sujarwo, menyebutkan RT/RW harus berkelakuan baik, jujur dan adil, tidak pernah terlibat langsung maupun tidak langsung dengan organisasi terlarang yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehat jasmani dan rohani.</p>
<p>“Dan pindah tempat tinggal dari lingkungan Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang bersangkutan atau karena sebab lain yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan, dan saya tidak melanggar itu semua dan prestasi saya, untuk pemungutan pajak mendapat prestasi nomor satu, bisa dilihat di papan pengumuman di balai desa serta selama saya melayani masyarakat tidak ada masyarakat yang mengeluh, kenapa saya harus diberhentikan, &#8221; ungkap Sujarwo.</p>
<p>Sujarwo mengatakan, menurut pak Kades katanya keputusan pencopotan Ketua RW dengan masa bakti selama 5 Tahun terhitung sejak tanggal 08 Mei 2018 sampai dengan Tanggal 08 Mei 2023, itu diambil berdasarkan permintaan dari 9 RT di wilayah RW 01, hingga dikeluarkannya surat keputusan Nomor 140/02/35.09.18.2001/2020 per tanggal 7 Januari 2020.</p>
<p>“Itu yang membuat saya gusar dan geram, sebab diketahui organisasi tingkat RW tidak berjalan, mulai dari struktur RW hingga kegiatan kemasyarakatan di lingkungan, ”kata Sujarwo.</p>
<p>Apalagi Lanjut Sujarwo, pada tanggal 12 Februari 2020, Kades mengadakan rapat koordinasi dengan para tokoh masyarakat, ketua RT, tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta dirinya dan disinyalir yang hadir para Tim Sukses pemenangan pendukung salah satu kades.</p>
<p>”Aneh kan, saya merasa sangat keberatan, seperti apa yang dilakukan tadi malam, katanya mau nusyawarah, sambil mengundang masyarakat, namun kenyataannya masyarakat yang diundang terkesan telah dikondosikan, karena apa, tau- tau tadi malam kok pilihan ketua RW, ” kesalnya.</p>
<p>Padahal sambung Sujarwo, dalam undangan tertulis untuk musyawarah guna membahas kapan akan diadakan pemilihan, nama calon dan pendaftaran calon.</p>
<p>&#8220;Tiba tiba diambil keputusan pilihan jadi, dengan kejadian itu saya masih sangat keberatan, harapan saya pemilihan tersebut dibatalkan dan dibuka secara umum, mungkin ada warga yang berkeinginan menjadi RW atau dibatalkan dan ketua RW dikembalikan ke saya, ” sambungnya.</p>
<p>Kades Sidodadi Suyono dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, permasalahan pemberhentian RW sudah selesai, masyarakat tidak menghendaki Ketua RW yang dulu (Sujarwo) jadi ketua RW serta faktor politik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kemarin diduga tidak netral.</p>
<p>“Memang ada sekelompok masyarakat yang menghendaki pergantian ketua RW, ya saya ganti, &#8221; ucap Suyono, kepada Memontum.com.</p>
<p>Sementara itu, Camat Tempurejo Akbar Winasis melalui selulernya menyampaikan, dirinya bersama Muspika sudah pernah mendatangi dan menghimbau serta mengingatkan kepala desa, agar tidak melakukan pemecatan Sujarwo (ketua RW 01) dengan pertimbangan untuk menjaga kondusifitas di wilayah Kecamatan Temporejo.</p>
<p>“Namun kades tetap bersikukuh pada pendiriannya untuk memecat Sujarwo, saya bisa apa, saya hanya bisa menghimbau, itu semua wewenang kades,” terang Akbar mengakhiri wawancara. <strong>(tog/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106234</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
