<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pemerasan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pemerasan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 12 Apr 2026 13:15:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pemerasan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Ajudan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Kepala OPD</title>
		<link>https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-tulungagung-dan-ajudan-sebagai-tersangka-dugaan-pemerasan-kepala-opd</link>
					<comments>https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-tulungagung-dan-ajudan-sebagai-tersangka-dugaan-pemerasan-kepala-opd#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Apr 2026 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ajudan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kepala]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[sebagai]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[tetapkan]]></category>
		<category><![CDATA[Tulungagung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231636</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (DYA) sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Sebagaimana diberitakan, kedua nama tersebut sebelumnya terjaring operasi senyap yang dilakukan KPK, Jumat (10/04/2026) malam. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Gatut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (DYA) sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Sebagaimana diberitakan, kedua nama tersebut sebelumnya terjaring operasi senyap yang dilakukan KPK, Jumat (10/04/2026) malam.</p>



<p>Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Gatut diduga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. &#8220;KPK telah menetapkan tersangka GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara DYA selaku ajudan bupati,” ujarnya, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/04/2026) tadi.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa proses penekanan kepada para pimpinan OPD, dilakukan setelah proses pelantikan pejabat. Para pejabat, diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN tanpa mencantumkan tanggal.</p>



<p>Dari surat tersebut, diduga kemudian dijadikan sebagai alat tekanan terhadap para kepala OPD, dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang. “Bagi yang tidak ‘tegak lurus’ kepada bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” katanya.</p>



<p>Dalam praktiknya, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD dengan berbagai alasan. Sebelum menarik uang dari OPD, Gatut disebut terlebih dahulu menaikkan anggaran dinas. Gatut juga diduga meminta jatah hingga 50 persen, dari setiap penambahan anggaran di OPD.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Nyatanya, sebelum cair, dana dari pos anggaran tambahan itu sudah lebih dahulu diminta. Di sini, yang bertugas melakukan penarikan adalah ajudannya, Dwi Yoga, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang.</p>



<p>Asep menambahkan, Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Proses terus berlanjut dan uang yang terkumpul Rp 2,7 miliar hingga penangkapan pada Jumat (10/04/2026) kemarin.</p>



<p>Dana tersebut, diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian sepatu bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan pribadi. Selain itu, uang hasil pemerasan juga diduga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).</p>



<p>Salah satu sepatu mewah yang dibeli oleh Gatut adalah merek Louis Vuitton (LV). Sepatu ini menjadi salah satu bukti yang diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan.&#8221; Barang bukti lainny berupa dokumen, barang bukti Eeektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp 2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW,&#8221; jelas Asep.</p>



<p>Selain melakukan pemerasan, Gatut juga mengkondisikan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa agar rekanannya yang dimenangkan. Salah satu proyek yang dikondisikannya, adalah pengadaan alat kesehatan RSUD Tulungagung.</p>



<p>&#8220;Tersangka GSW dan DYA ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan,&#8221; imbuhnya. Para tersangka diancam dengan Pasal 12e atau 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 20c UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-tulungagung-dan-ajudan-sebagai-tersangka-dugaan-pemerasan-kepala-opd/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231636</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tangkap Dua Oknum LSM, Polres Lumajang Diminta Dalami Motif Pemerasan ke Kades Lumajang </title>
		<link>https://memontum.com/tangkap-dua-oknum-lsm-polres-lumajang-diminta-dalami-motif-pemerasan-ke-kades-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Jun 2023 15:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[dalami]]></category>
		<category><![CDATA[diminta]]></category>
		<category><![CDATA[dua]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[ke]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[LSM]]></category>
		<category><![CDATA[motif]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191718</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Keberhasilan Polres Lumajang dalam menangkap dua oknum pelaku yang mengaku LSM dan melakukan dugaan pemerasan kepada Kepala Desa Jambekumbu, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, mendapat apresiasi tokoh LSM Lumajang, Arsyad Subekti. Merespon keberhasilan petugas, pria yang juga Ketua LSM Ampel Lumajang, itu berharap agar polisi juga mendalami motif dugaan tersebut. Dengan alasan, agar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Keberhasilan Polres Lumajang dalam menangkap dua oknum pelaku yang mengaku LSM dan melakukan dugaan pemerasan kepada Kepala Desa Jambekumbu, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, mendapat apresiasi tokoh LSM Lumajang, Arsyad Subekti. Merespon keberhasilan petugas, pria yang juga Ketua LSM Ampel Lumajang, itu berharap agar polisi juga mendalami motif dugaan tersebut. Dengan alasan, agar semua perkara hukum terhadap terduga dan korban, terang benderang.</p>



<p>&#8220;Terkait dengan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku LSM yang telah dirilis oleh Polres Lumajang tadi siang, kalau itu benar tentunya jujur saya sangat prihatin sekali. Namun, kejadian tersebut tentunya tidak serta merta begitu saja. Tetapi, harus didalami karena saya menduga, pasti ada sebab akibat dari dugaan itu,&#8221; terang Arsyad, Jumat (23/06/2023) tadi.</p>



<p>Sesuai informasi yang didapat pihaknya, tambah Arsyad, bahwa kejadian tersebut diduga bermula dari adanya laporan dugaan korupsi dana hibah pengadaan sapi dan kambing. Adapun perkara itu, melibatkan oknum kepala desa di Lumajang.</p>



<p>&#8220;Karenanya, agar kasus ini menjadi jelas, kami berharap polisi mendalami semua. Bagaimana dugaan pemerasan itu bisa terjadi dan apa latar belakangnya. Jangan sampai, hanya dugaan pemerasan yang diungkap, namun motifnya tidak. Karena motif yang dilakukan dua oknum, juga terkait dugaan perkara hukum,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Bahkan, Arsyad mengaku, jika dirinya mendapati informasi jika kasus dugaan korupsi dana hibah Kambing dan Sapi, juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang. &#8220;Informasinya, sebelum ditangkap atas dugaan pemerasan, mereka (oknum, red) melayangkan somasi ke Kades dan juga sudah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang,&#8221; tambah Arsyad.</p>



<p>Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudi Teguh Santoso, ketika dikonfirmasi memontum.com melalui sambungan telepon, membenarkan jika ada pengaduan yang dilayangkan dari pihak LSM ke Kejaksaan Negeri Lumajang, terkait bantuan hibah Sapi dan Kambing, yang nilai nominalnya mencapai ratusan juta rupiah. &#8220;Iya, jadi mereka (LSM, red) mengirim surat ke kami. Ketua sama anggotanya datang, yang dilaporkankan banyak itu. Beberapa desa,&#8221; kata Kasi Intel saat dikonfirmasi terpisah.</p>



<p>Dijelaskan, bahwa mereka juga pernah mau melakukan penarikan surat yang sudah ada di Kejaksaan. Dengan alasan, karena mau dilengkapi datanya.</p>



<p>&#8220;Saya tanya mau ditarik alasannya apa, katanya mau melengkapi datanya, karena datanya kurang. Saya bilang, kalau cuma mau melengkapi tidak usah ditarik, mending ditambahkan saja langsung. Kan gitu, kalau memang ada data tambahan terkait bantuan Sapi,&#8221; terang Kasi Intel. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191718</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Lakukan Pemerasan ke Kades Jambekumbu Lumajang, Dua Oknum LSM Dibekuk</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-lakukan-pemerasan-ke-kades-jambekumbu-lumajang-dua-oknum-lsm-dibekuk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Jun 2023 14:46:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[dua]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[jambekumbu]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[ke]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[LSM]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191707</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Dua pria yang mengaku sebagai oknum LSM berinisial SON (42), warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo dan SAI (38), warga Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, dirilis di Polres Lumajang, Jumat (23/06/2023) siang. Keduanya dibekuk anggota, karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Jambekumbu, Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang, berinisial SBR. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Dua pria yang mengaku sebagai oknum LSM berinisial SON (42), warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo dan SAI (38), warga Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, dirilis di Polres Lumajang, Jumat (23/06/2023) siang. Keduanya dibekuk anggota, karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Jambekumbu, Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang, berinisial SBR.</p>



<p>Wakapolres Lumajang, Kompol I Komang Iwandi Sastra, menjelaskan bahwa kronologis dugaan itu bermula ketika pelaku mendatangi korban (Kades, red) di Kantor Balai Desa, Rabu (21/06/2023) lalu. &#8220;Tersangka ini memeras korban melalui telepon dan meminta uang sebesar Rp 56 juta. Dari situ, akhirnya korban menyepakati akan memberikan sejumlah uang,&#8221; terang Wakapolres.</p>



<p>Saat keduanya mendatangi Kantor Desa Jambekumbu, tambah Wakapolres, korban memberikan uang sebesar Rp 4 juta, sebagai uang muka kepada tersangka. Namun setelah memberi uang itu, korban kemudian melaporkan kepada warga sehingga pelaku diamankan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pasrujambe. Hari ini, dua pelaku sudah kita amankan dan masih dalam proses di Satreskrim untuk penyidikan. Mudah-mudahan, bisa segera kita proses dan kita limpahkan berkasnya ke kejaksaan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ditanya motif pemerasan yang dilakukan oleh tersangka, Wakapolres menyampaikan, jika menurut pelaku bahwa korban (Kades) ini melakukan tindak pidana korupsi. &#8220;Itulah yang digunakan alih-alih untuk mengancam korban,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan, jika tersangka mengaku sebagai LSM, saat mendatangi korban. &#8220;Mungkin kedoknya saja seperti itu, makanya kita dalami dahulu apakah memang bener yang bersangkutan ini LSM,&#8221; tuturnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, yang ancaman hukumannya sekitar 9 tahun penjara. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191707</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Inspektorat Lumajang Segera Periksa Dugaan Pemerasan Kepala Dinas Koperasi dengan Dalih Iuran untuk Aparat Penegak Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/inspektorat-lumajang-segera-periksa-dugaan-pemerasan-kepala-dinas-koperasi-dengan-dalih-iuran-untuk-aparat-penegak-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Sep 2022 12:54:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dinas koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Inspektorat]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=175080</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Inspektorat Kabupaten Lumajang akan menindaklanjuti dugaan kasus pemerasan yang berlangsung di dalam tubuh Dinas Koperasi Lumajang. Hal itu diungkapkan Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kabupaten Lumajang, A&#8217;an, guna mengurai dugaan yang melibatkan Kepala Dinas Koperasi Lumajang yang diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar (Pungli) kepada anak buah dengan dalih untuk Aparat Penegak Hukum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Inspektorat Kabupaten Lumajang akan menindaklanjuti dugaan kasus pemerasan yang berlangsung di dalam tubuh Dinas Koperasi Lumajang. Hal itu diungkapkan Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kabupaten Lumajang, A&#8217;an, guna mengurai dugaan yang melibatkan Kepala Dinas Koperasi Lumajang yang diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar (Pungli) kepada anak buah dengan dalih untuk Aparat Penegak Hukum (APH).</p>



<p>&#8220;Info tersebut akan kami tindak lanjuti, mas,&#8221; terangnya singkat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (10/09/2022) tadi.</p>



<p>Saat ditanya tindaklanjut seperti apa yang akan dilakukan Inspektorat, A&#8217;an menjawab, akan mulai melakukan pemeriksaan dengan memanggil sejumlah pihak. Sehingga, semua akan terurai.</p>



<p>&#8220;Ya pemeriksaan, mas,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/optimalkan-program-berantas-plus-pemkab-situbondo-bakal-tambah-anggaran">Optimalkan Program Berantas Plus, Pemkab Situbondo Bakal Tambah Anggaran</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/hadapi-musim-kemarau-pemkot-malang-antisipasi-longsor-dan-perkuat-mitigasi-bencana">Hadapi Musim Kemarau, Pemkot Malang Antisipasi Longsor dan Perkuat Mitigasi Bencana</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dprd-kota-malang-dorong-relokasi-pedagang-pasar-gadang-dipercepat">DPRD Kota Malang Dorong Relokasi Pedagang Pasar Gadang Dipercepat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/songsong-keberangkatan-cjh-pasuruan-pemkab-fasilitasi-armada-hingga-busana">Songsong Keberangkatan CJH Pasuruan, Pemkab Fasilitasi Armada hingga Busana</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dishub-kota-malang-tegaskan-parkir-kendaraan-bukan-penitipan-barang-keamanan-akan-dievaluasi">Dishub Kota Malang Tegaskan Parkir Kendaraan Bukan Penitipan Barang, Keamanan Akan Dievaluasi</a></li>
</ul>


<p>Sebelumnya, terkait dugaan ini juga menjadi sorotan Sekda Kabupaten Lumajang, Agus Triono. Dirinya mengatakan, bahwa dugaan kasus di Dinas Koperasi, sudah dimonitor oleh pihaknya untuk segera ditindaklanjuti Inspektorat. Dirinya juga menghimbau kepada semua pejabat dan Aparatur Sipil Negara atau ASN, agar mematuhi perundang-undangan yang ada.</p>



<p>&#8220;Sudah saya teruskan ke inspektorat untuk di TL (tindaklanjuti). Semua pejabat atau ASN, diharapkan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundangan,&#8221; paparnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, Paguyuban Koordinator Pasar atau Kepala Pasar Kabupaten Lumajang, dibuat gerah dengan banyaknya iuran yang ada di Dinas Koperasi. Puncaknya, Kepala Pasar mengeluh dengan banyaknya iuran alias Pungli atau dugaan pemerasan dengan dalih untuk Aparat Penegak Hukum. Apalagi, pemberitahuan diberikan melalui pesan WA sebagai berikut, ‘Mohon ijin menyampaikan dengan adanya kebutuhan dinas untuk komitmen dengan kejaksaan dan kegiatan tgl 3 September. Maka diharapkan bantuan dari kordinator 350 ribu/kordinator. Terakhir tgl 25 dikumpulkan di klojen. Maturnuwon’. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">175080</post-id>	</item>
		<item>
		<title>AJI Jember Dukung Polres Bondowoso Tindak Tegas Pemerasan Berkedok Wartawan</title>
		<link>https://memontum.com/aji-jember-dukung-polres-bondowoso-tindak-tegas-pemerasan-berkedok-wartawan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Feb 2022 12:44:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[AJI]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[polres bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=163956</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember mendukung Polres Bondowoso yang menangkap dua orang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan untuk menjalankan praktik pemerasan. “Pemerasan merupakan tindak pidana murni yang masuk ranah KUHP. Sehingga tindakan tersebut tidak dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua AJI Jember, Ira Rachmawati, dalam siaran [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember mendukung Polres Bondowoso yang menangkap dua orang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan untuk menjalankan praktik pemerasan.</p>



<p>“Pemerasan merupakan tindak pidana murni yang masuk ranah KUHP. Sehingga tindakan tersebut tidak dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua AJI Jember, Ira Rachmawati, dalam siaran persnya.</p>



<p>Bahwa UU Pers, lanjutnya, merupakan produk dan amanat reformasi yang tidak seharusnya disalahgunakan oleh pihak tertentu. Polres Bondowoso pada Rabu (16/02/2022) telah memberikan keterangan resmi tentang pemerasan yang dilakukan terhadap kepala SD Negeri.</p>



<p>Modus yang digunakan adalah dengan mencari-cari kesalahan Kepala Sekolah dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP). Dua pelaku yang mengaku sebagai wartawan dari media siber ini lantas meminta uang sebesar Rp 5 juta untuk menghapus pemberitaan, dengan kedok “advertorial”.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/optimalkan-program-berantas-plus-pemkab-situbondo-bakal-tambah-anggaran">Optimalkan Program Berantas Plus, Pemkab Situbondo Bakal Tambah Anggaran</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/hadapi-musim-kemarau-pemkot-malang-antisipasi-longsor-dan-perkuat-mitigasi-bencana">Hadapi Musim Kemarau, Pemkot Malang Antisipasi Longsor dan Perkuat Mitigasi Bencana</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dprd-kota-malang-dorong-relokasi-pedagang-pasar-gadang-dipercepat">DPRD Kota Malang Dorong Relokasi Pedagang Pasar Gadang Dipercepat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/songsong-keberangkatan-cjh-pasuruan-pemkab-fasilitasi-armada-hingga-busana">Songsong Keberangkatan CJH Pasuruan, Pemkab Fasilitasi Armada hingga Busana</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dishub-kota-malang-tegaskan-parkir-kendaraan-bukan-penitipan-barang-keamanan-akan-dievaluasi">Dishub Kota Malang Tegaskan Parkir Kendaraan Bukan Penitipan Barang, Keamanan Akan Dievaluasi</a></li>
</ul>


<p>Menurut Ira, modus advertorial memang kerap digunakan oleh pihak-pihak yang mencatut profesi wartawan untuk melakukan pemerasan dengan mencari-cari kesalahan narasumber. AJI Jember sebagai bagian dari AJI Indonesia, membawahi wilayah kerja Jember, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang dan Situbondo. “Kami kerap menerima keluhan masyarakat terkait modus seperti itu. Pemerasan dengan kedok biaya adv,” papar Ira.</p>



<p>Disamping itu, dari informasi yang diterima AJI Jember, kedua pelaku selama ini menjalankan aksinya dengan menggunakan payung organisasi Aliansi Jurnalis Independen Bondowoso (AJIB). Untuk itu, Ira menegaskan bahwa dua pelaku pemerasan tersebut tidak ada kaitannya dengan AJI Kota Jember dan mereka telah melakukan pemerasan yang bertentangan dengan kerja jurnalistik.</p>



<p>“Kami sebelumnya sudah beberapa kali melayangkan peringatan terkait penggunaan nama organisasi yang mirip dengan AJI, untuk praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip kode etik jurnalistik (KEJ),” tutur Ira Rachmawati. <strong>(zen/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">163956</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Lakukan Pemerasan Warga Trenggalek, Dua Tersangka Nyaru sebagai Wartawan Dibekuk Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-lakukan-pemerasan-warga-trenggalek-dua-tersangka-nyaru-sebagai-wartawan-dibekuk-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Dec 2021 12:50:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=160162</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Dua orang pria yang mengaku warga asal Kabupaten Tulungagung dan Sumenep, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Trenggalek. Keduanya diamankan petugas, karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang korban yang merupakan warga Kabupaten Trenggalek. Kabagops Polres Trenggalek, AKP Jimmy Heryanto Hasiholan, mengatakan bahwa dugaan pemerasan tersebut dilaporkan pada 4 Desember 2021, lalu. Dari laporan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Dua orang pria yang mengaku warga asal Kabupaten Tulungagung dan Sumenep, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Trenggalek. Keduanya diamankan petugas, karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang korban yang merupakan warga Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>Kabagops Polres Trenggalek, AKP Jimmy Heryanto Hasiholan, mengatakan bahwa dugaan pemerasan tersebut dilaporkan pada 4 Desember 2021, lalu. Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.</p>



<p>“Dari hasil penyelidikan, dua orang terduga pelaku berhasil kita amankan. Pelaku ini berinisial MYD alias S warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep dan DS alias ED warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung,&#8221; ungkapnya, Senin (13/12/2021).</p>



<p>Dalam aksinya, ujar Kabagops, pelaku DS mengaku sebagai wartawan media online yang berkantor di Pasuruan. DS menghubungi dan mengancam akan memuat berita tentang korban di media online maupun media cetak, jika tidak memenuhi permintaan tersangka.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/optimalkan-program-berantas-plus-pemkab-situbondo-bakal-tambah-anggaran">Optimalkan Program Berantas Plus, Pemkab Situbondo Bakal Tambah Anggaran</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/hadapi-musim-kemarau-pemkot-malang-antisipasi-longsor-dan-perkuat-mitigasi-bencana">Hadapi Musim Kemarau, Pemkot Malang Antisipasi Longsor dan Perkuat Mitigasi Bencana</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dprd-kota-malang-dorong-relokasi-pedagang-pasar-gadang-dipercepat">DPRD Kota Malang Dorong Relokasi Pedagang Pasar Gadang Dipercepat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/songsong-keberangkatan-cjh-pasuruan-pemkab-fasilitasi-armada-hingga-busana">Songsong Keberangkatan CJH Pasuruan, Pemkab Fasilitasi Armada hingga Busana</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dishub-kota-malang-tegaskan-parkir-kendaraan-bukan-penitipan-barang-keamanan-akan-dievaluasi">Dishub Kota Malang Tegaskan Parkir Kendaraan Bukan Penitipan Barang, Keamanan Akan Dievaluasi</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Tersangka DS kemudian meminta pelapor, untuk mentransfer sejumlah uang kepada tersangka MYD, yang berperan seolah-seolah sebagai pimpinan redaksi media online,&#8221; terang AKP Jimmy.</p>



<p>Tidak tanggung-tanggung, DS meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp 25 juta. &#8220;Saat itu korban sempat mentransfer uang senilai Rp 2 juta,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Sebagai barang bukti, petugas berhasil mengamankan dua lembar tangkapan layar profil aplikasi perpesanan Whatsapp, satu lembar transfer, tiga lembar tangkapan layar berita online, 28 lembar tangkapan layar percakapan Whatsapp, tiga handphone, simcard dan kartu pers.</p>



<p>Hingga berita ini ditulis, kedua pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. &#8220;Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 KUHPidana,&#8221; papar Kabagops. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">160162</post-id>	</item>
		<item>
		<title>SatIntelkam Polda Jatim Gadungan Dibekuk</title>
		<link>https://memontum.com/satintelkam-polda-jatim-gadungan-dibekuk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Aug 2020 13:16:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[polisi gadungan]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120718-satintelkam-polda-jatim-gadungan-dibekuk</guid>

					<description><![CDATA[Ungkap Kasus Satreskrim Polres Malang Memontum, Malang &#8211; Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan dua warga yang mengaku dari Sat Intelkam Polda Jatim gadungan dalam kasus pemerasan. Mereka itu adalah MR(28) asal Blitar k dan IM (45) asal Trenggalek, Rabu (5/8/2020) siang. Tersangka cukup berani dengan mengaku sebagai anggota Polri ini yang bertugas di bagian Sat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Ungkap Kasus Satreskrim Polres Malang</h2>
<p><strong>Memontum, Malang</strong> &#8211; Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan dua warga yang mengaku dari Sat Intelkam Polda Jatim gadungan dalam kasus pemerasan. Mereka itu adalah MR(28) asal Blitar k dan IM (45) asal Trenggalek, Rabu (5/8/2020) siang.</p>
<p>Tersangka cukup berani dengan mengaku sebagai anggota Polri ini yang bertugas di bagian Sat Intelkam Polda Jatim ditangan tersangka diamankan satu pucuk Senjata Air Softgun Merk KJ Works berwarna hitam.</p>
<p>Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka ini di Desa Bendo Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.Kedua tersangka mengaku dari Satuan Intelkam Polda Jatim Surabaya, pelaku menyuruh korban dan saksi berhenti dengan alasan korban membawa barang palsu.</p>
<p>Kemudian pelaku mengatakan kepada korban apabila tidak ingin perkara dibawa ke Polres agar korban menyiapkan Uang sebesar Rp 50 juta. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Malang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan akhirnya terungkaplah kasus pemerasan ini,&#8221; ujar Kapolres Malang AKBP Hendri.</p>
<p>Sedangkan untuk kronologis kejadian bermula pada bulan Juli tepatnya tanggal 28 Juli 2020 sekitar jam 16.00 Wib korban dan saksi ingin mengirimkan barang ke toko yang ada di wilayah Kecamatan Gondanglegi Malang Malang dengan menggunakan mobil Box.</p>
<p>Pada saat korban dan saksi sampai di jalan raya Desa Bulupitu Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, tiba-tiba korban dan saksi dihadang oleh terlapor dengan mobil warna putih dengan plat nomor S 1873 ZB yang mengaku dari Satuan Intelkam Polda Jatim Surabaya.</p>
<p>Adapun BB (Barang Bukti) yang berhasil diamankan diantaranya Handphone uang tunai sebesar Rp 1.900.000,00,1 Unit sepeda motor,1 Unit Mobil Honda CR-V1 termasuk 1 pucuk Senjata Air Softgun Merk KJ Works berwarna hitam beserta sarung senjata dab 1 buah borgol tangan. <strong>(cw3/fik/man)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120718</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Cari Jatah Preman Cegat Mobil, Lha Kok Isinya Polisi Buser</title>
		<link>https://memontum.com/cari-jatah-preman-cegat-mobil-lha-kok-isinya-polisi-buser</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2020 09:21:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[DPO]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[pengeroyokan]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang]]></category>
		<category><![CDATA[polsek dampit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/114403-cari-jatah-preman-cegat-mobil-lha-kok-isinya-polisi-buser</guid>

					<description><![CDATA[Hobi Premanisme, DPO Pengeroyokan 2016 Memontum Malang &#8211; Seorang warga Desa Bumirejo Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang yang diketahui bernama Agus Wahyono alias Yoyon diamankan petugas karena diduga akan melakukan tindakan pemerasan pada Jumat (8/5/2020) lalu. Saat melakukan aksinya tersebut, pelaku langsung diamankan petugas yang saat itu sedang berada di lapangan. Dalam rilis yang digelar di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Hobi Premanisme, DPO Pengeroyokan 2016</h2>
<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Seorang warga Desa Bumirejo Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang yang diketahui bernama Agus Wahyono alias Yoyon diamankan petugas karena diduga akan melakukan tindakan pemerasan pada Jumat (8/5/2020) lalu. Saat melakukan aksinya tersebut, pelaku langsung diamankan petugas yang saat itu sedang berada di lapangan.</p>
<p>Dalam rilis yang digelar di Mapolres Malang pada Rabu (13/5/2020) siang, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan secara singkat terkait kronologi penangkapan pelaku.</p>
<p>Awalnya, pelaku yang ternyata juga dikenal sebagai preman di daerah setempat tengah akan melakukan tindakan pemerasan untuk mendapat uang jatah preman (japren), dimana yang biasanya menjadi sasaran pelaku adalah mobil distributor rokok yang biasa melintas di daerah tersebut.</p>
<p>&#8220;Namun pada saat kejadian, awalnya pelaku ini tidak tahu bahwa mobil yang diberhentikan saat itu sedang dikendarai oleh Unit Opsnal 5 Polres Malang yang sedang akan melakukan penyelidikan sebuah kasus. Saat kedua kendaraan itu berhenti, ada 2 orang yang keluar dari mobil pelaku, salah satunya yaitu si Yoyon ini,&#8221; ujar AKBP Hendri Umar.</p>
<p>Setelah itu, anggota polisi yang berada di mobil tersebut, langsung mengenali pelaku. Sebab ternyata, pelaku tersebut termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pengeroyokan pada tahun 2016 silam.</p>
<p>&#8220;Ya saat itu juga langsung diamankan. Dan setelah dilakukan pengecekan di Polsek Dampit, pelaku Yoyon ini ternyata punya tunggakan perkara sebagai DPO pelaku pengeroyokan pada 2016 silam. Ya pelaku langsung diamankan, dan akan dikenakan kasus pengeroyokan tersebut,&#8221; imbuh AKBP Hendri Umar.</p>
<p>Atas tindakan pengeroyokan tersebut, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun 6 bulan. Sebagai informasi, sebelumnya pelaku telah beberapa kali diamankan oleh petugas dengan kasus yang berbeda.</p>
<p>&#8220;Tahun 2010 tindak pidana pemerasan, 2017 tindak pidana penganiayaan, tahun 2018 perkara pencurian dengan kekerasan dan kali ini pelaku Yoyon harus mempertanggungjawabkan perbuatannya pada tahun 2016 lalu, yaitu pengeroyokan,&#8221; pungkasnya. <strong>(gim/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">114403</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Oknum Anggota LSM dan Wartawan Masuk Penjara Pasuruan</title>
		<link>https://memontum.com/oknum-anggota-lsm-dan-wartawan-masuk-penjara-pasuruan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Mar 2020 11:52:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum LSM]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Pasuruan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=110121</guid>

					<description><![CDATA[Ngaku Buser Polisi Tuduh Pom Mini Timbun BBM Memontum Pasuruan &#8211; Lima komplotan orang berasal dari Sidoarjo dan Surabaya, harus bernasib tragis setelah mendapat bogem mentah dari sejumlah warga, bersamaan dilakukan penangkapan Satreskrim dan Satlantas Polres Pasuruan, Jumat (27/3/2020) siang. Dari sejumlah informasi didapat Memontum.com, kelimanya merupakan oknum anggota LSM dan wartawan. Dimana sebelumnya telah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Ngaku Buser Polisi Tuduh Pom Mini Timbun BBM</h2>
<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Lima komplotan orang berasal dari Sidoarjo dan Surabaya, harus bernasib tragis setelah mendapat bogem mentah dari sejumlah warga, bersamaan dilakukan penangkapan Satreskrim dan Satlantas Polres Pasuruan, Jumat (27/3/2020) siang.</p>
<p>Dari sejumlah informasi didapat Memontum.com, kelimanya merupakan oknum anggota LSM dan wartawan. Dimana sebelumnya telah melakukan serangkaian pemerasan pada sejumlah pengusaha pom bensin mini yang ada di wilayah Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, salah satunya berada di Desa Gununggangsir.</p>
<p><div id="attachment_110123" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-110123" decoding="async" class="size-full wp-image-110123" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/Untitled-1-copy-7.jpg?resize=740%2C427&#038;ssl=1" alt="Mobil yang dipakai pelaku. (ist) " width="740" height="427" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/Untitled-1-copy-7.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/Untitled-1-copy-7.jpg?resize=300%2C173&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/Untitled-1-copy-7.jpg?resize=600%2C346&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/Untitled-1-copy-7.jpg?resize=200%2C115&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-110123" class="wp-caption-text">Mobil yang dipakai pelaku. (ist)</p></div></p>
<p>Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Andrian Wimbarda, Minggu (29/3/2020) siang melalui sambungan ponsel, ia menjelaskan kronologis penangkapan.</p>
<p>&#8220;Kelima oknum LSM dan wartawan telah kami amankan dan saat ini masih menjalani penyidikan secara intensif di Mapolres Pasuruan,&#8221;tegasnya.</p>
<p>Kelima oknum LSM dan wartawan tersebut yakni Bagus Tegar Prasetyo (27) warga Kelurahan Putatjaya-Surabaya, Budi Prasetyono (32) dan Berni Sudiarto (35) warga Peraktimur, Kecamatan Pabean-Surabaya. Kemudian Achmad Hanafl (33) warga Kelurahan Sambungrejo, Kecamatan Sukodono &#8211; Sidoarjo serta Chandra lrawan (35) warga Kelurahan Wedoro, Kecamatan Waru &#8211; Sidoarjo.</p>
<p>Modus operandi yang dilakukan kelimanya yakni, mengaku sebagai anggota buru sergap (buser) Polri. Kemudian mendatangi pengusaha pom mini dan menuduh melakukan penimbunan BBM atau menjual BBM bersubsidi tanpa ijin pada korbannya. Agar korban tak dibawa ke proses hukum, maka meminta korban menyiapkan uang damai sebesar Rp 2,5 juta.</p>
<p>&#8220;Kami menduga kuat perilaku yang dilakukan kelimanya ini tak hanya dilakukan satu kali saja. Untuk itu kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Nanti lebih jelas dan detailnya menunggu hasil penyelidikan atau pengembangannya dan akan segera kami rilis pada awak media,&#8221; ungkap Adrian, mantan Kasat Reskrim Polres Malang ini.</p>
<p>Penangkapan pada 5 pelaku ini sendiri berjalan cukup dramatis dan terjadi di jalan raya Pasuruan-Surabaya atau tepatnya di depan Bank Mandiri jalan Diponegoro-Bangil. Petugas buru sergap dibantu anggota Satlantas berhasil menghadang laju mobil pelaku.</p>
<p>Masyarakat yang mengetahui hal tersebut ikut membantu petugas menangkap kelimanya, bahkan masyarakat yang ikut menangkap kelimanya sempat mendaratkan bogem mentah pada para pelaku.</p>
<p>&#8220;Beruntung petugas sigap dan menenangkan warga yang sempat geram tersebut,&#8221; pungkas alumnus Akpol 2010 dengan tanda pangkat tiga balok di pundaknya ini.<strong> (arf/hen/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">110121</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
