<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>penambangan liar &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penambangan-liar/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 17 Nov 2021 18:20:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>penambangan liar &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Berita Acara Pemeriksaan Dugaan Kasus Penambangan Ilegal Padang Savana beberkan Peran Oknum DPRD dan Asosiasi Pertambangan</title>
		<link>https://memontum.com/berita-acara-pemeriksaan-dugaan-kasus-penambangan-ilegal-padang-savana-beberkan-peran-oknum-dprd-dan-asosiasi-pertambangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Nov 2021 07:39:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[penambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Penambangan Ilegal Marak di Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[penambangan liar]]></category>
		<category><![CDATA[Penambangan Lumajang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=157777</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Penetapan tersangka SA (41) warga Desa Bunder, Kecamatan Pademawuh, Kabupaten Pamekasan, dalam dugaan kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Padang Savana, Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh-Lumajang, membuka fakta baru siapa-siapa pihak yang terlibat dalam pusaran dugaan kasus yang menimpanya. Dalam pemeriksaan tersangka yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) Polres Lumajang, ternyata ada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p></p>



<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Penetapan tersangka SA (41) warga Desa Bunder, Kecamatan Pademawuh, Kabupaten Pamekasan, dalam dugaan kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Padang Savana, Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh-Lumajang, membuka fakta baru siapa-siapa pihak yang terlibat dalam pusaran dugaan kasus yang menimpanya. Dalam pemeriksaan tersangka yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) Polres Lumajang, ternyata ada beberapa nama atau oknum yang disebutkan oleh tersangka SA.</p>



<p>Penasehat hukum tersangka SA (41), Basuki Rahmad SH M.Hum C.LA, kepada memontum.com membeberkan jika kliennya yang saat ini berada di tahanan Polres Lumajang, dalam BAP telah mengakui akan adanya keterlibatan beberapa orang yang diantaranya oknum anggota DPRD dan oknum di Asosiasi Pertambangan.</p>



<p>Okik panggilan akrab Basuki Rahmad, menyampaikan jika pengakuan kliennya dalam BAP bahwa kliennya ada kerja sama dengan inisial TR yang merupakan anggota DPRD Lumajang. Sementara untuk dokumen surat keterangan asal barang (SKAB) yang digunakan, merupakan milik asosiasi pertambangan berinisial SF.</p>



<p>&#8220;Bahwa kerja sama dengan oknum anggota DPRD itu, adalah 50-50. Kenapa dia (kliennya, red) berani menambang di situ (TKP, red), karena sudah ditanggung. Untuk dokumen SKAB, jelas milik SF. Itu pengakuan di BAP,&#8221; tegas Okik.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, TR ketika ditemui di Kantor DPRD Lumajang, menyanggah jika dirinya ada kerja sama dengan tersangka SA. Bahkan, dirinya dengan tegas mengatakan, akan mengklarifikasi namanya dalam keterangan yang disampaikan oleh SA, kepada penyidik Polres Lumajang.</p>



<p>&#8220;Kalau si tersangka SA ini mengatakan, saya ada kerjasama, ini saya sanggah, mas. Karena dalam proses perizinannya, pun saya tidak pernah tahu. Yang namanya kerja sama, itu mulai dia berizin sampai akhirnya pelaksanaan, otomatis saya harus bermodal. Itu namanya kerja sama. Dalam konteks hari ini, kalau beliau mengatakan saya kerja sama, saya sanggah tidak. Perkara tersangka SA menuangkan di BAP, ini saya juga harus mengklarifikasi juga di penyidik. Nantinya, apa yang disampaikan beliaunya,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sebelumnya, SF yang juga dikonfirmasi via telepon terkait dugaan penyalahgunaan surat keterangan asal barang (SKAB) untuk penambangan di Padang Savana Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh, enggan memberikan keterangan. Selasa (09/11/2021) ini SF yang akan memberikan keterangan, saat dihubungi tidak memberikan keterangan. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">157777</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kapolres Lumajang Pastikan Penyelidikan Dugaan Penambangan Ilegal Padang Savana Lanjut, Kini Bersiap ke Gelar Perkara</title>
		<link>https://memontum.com/kapolres-lumajang-pastikan-penyelidikan-dugaan-penambangan-ilegal-padang-savana-lanjut-kini-bersiap-ke-gelar-perkara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Sep 2021 06:38:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[penambangan liar]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Lumajang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=154245</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, menegaskan dan memastikan bahwa kasus dugaan penambangan ilegal di Padang Savana Kecamatan Tempeh-Lumajang, akan jalan terus alias lanjut proses penyelidikannya. Bahkan, kasus dugaan yang dikabarkan menyeret keterlibatan nama anggota DPRD Kabupaten Lumajang, itu telah melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan beberapa saksi. &#8220;Lanjut terus kasus (penambangan, red) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, menegaskan dan memastikan bahwa kasus dugaan penambangan ilegal di Padang Savana Kecamatan Tempeh-Lumajang, akan jalan terus alias lanjut proses penyelidikannya. Bahkan, kasus dugaan yang dikabarkan menyeret keterlibatan nama anggota DPRD Kabupaten Lumajang, itu telah melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan beberapa saksi.</p>



<p>&#8220;Lanjut terus kasus (penambangan, red) nya, mas,&#8221; kata Kapolres Lumajang Eka Yekti ketika dikonfirmasi wartawan <a rel="noreferrer noopener" href="http://memontum.com/" target="_blank">memontum.com</a>, Jumat (24/09/2021) pagi.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
</ul>


<p>Saat ditanya lebih dalam, tentang berapa banyak saksi yang sudah diperiksa, pria dengan pangkat Dua Melati di pundak itu, enggan mengurai. Sebaliknya, Kapolres menjelaskan bahwa salah satu saksi yang diminta keterangan, adalah saksi ahli tentang dugaan perkara itu. &#8220;Saksi ahli. (Untuk diminta, red) keterangan ahli,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Disinggung mengenai keterangan saksi ahli dan perkara penyelidikan dugaan penambangan ilegal akan berlanjut ke gelar perkara, Kapolres Lumajang, pun mengiyakan. Termasuk, bakal naiknya status penyelidikan ke penyidikan untuk membidik penetapan tersangka. &#8220;Betul, harus gelar (perkara, red) dulu,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, petugas Polsek Tempeh saat melakukan patroli di Padang Savana, mendapati truk yang diduga hendak melakukan penambangan ilegal atau sebagai sarana mengangkut pasir. Saat kendaraan akan diamankan, terlontar nama salah satu anggota DPRD. Karena dugaan penambang ilegal itu, kendaraan pun diamankan petugas untuk kemudian proses penyelidikannya diserahkan ke Mapolres Lumajang.</p>



<p>Sementara itu, dalam perkembangan dugaan kasus penambangan ilegal ini,&nbsp;<a href="http://memontum.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">memontum.com</a>&nbsp;mendapati beberapa unit truk dan dua alat berat, yang diduga hasil dari penggerebekan serupa. Hanya saja, sejumlah sarana itu ada di Mapolsek Sumbersuko<strong>. (adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">154245</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Banyuwangi Ciduk Penanggungjawab Galian C</title>
		<link>https://memontum.com/polres-banyuwangi-ciduk-penanggungjawab-galian-c</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Jul 2018 03:13:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[penambangan liar]]></category>
		<category><![CDATA[polres banyuwangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/46167-polres-banyuwangi-ciduk-penanggungjawab-galian-c</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Diduga tidak memiliki ijin penambangan galian C. Satreskrim Polres Banyuwangi ciduk empat warga Desa Kaligung, Kecamatan Rogojampi, Minggu (1/7/2018) sore. Bahkan dari penangkapan tersebut, Anggota Satreskrim Polres Banyuwangi mengamankan 1 unit alat berat, dan 1 unit dump truk bermuatan pasir. Dari pantauan Memontum.com, dikelernya empat warga di Polres Banyuwangi berkaitan dengan tambang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Diduga tidak memiliki ijin penambangan galian C. Satreskrim Polres Banyuwangi ciduk empat warga Desa Kaligung, Kecamatan Rogojampi, Minggu (1/7/2018) sore. Bahkan dari penangkapan tersebut, Anggota Satreskrim Polres Banyuwangi mengamankan 1 unit alat berat, dan  1 unit dump truk bermuatan pasir.</p>
<p>Dari pantauan Memontum.com, dikelernya empat warga di Polres Banyuwangi berkaitan dengan tambang galian C yang tidak memiliki ijin. Dikatakan Kasatreskrim melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Banyuwangi, Ipda Nurmansyah mengatakan, empat orang yang diamankan tersebut, salah satunya penanggung jawab galian C ini.<br />
Dan diduga galian C yang berada di Desa Kaligung, Kecamatan Rogojampi ini tidak memiliki ijin, seperti yang diatur dalam UU No.04 Tahun 2009.</p>
<p><div id="attachment_46169" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-46169" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/07/IMG-20180701-WA0045-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="Alat berat yang di sita oleh Satreskrim Polres Banyuwangi. (ras)" width="650" height="333" class="size-full wp-image-46169" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/07/IMG-20180701-WA0045-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/07/IMG-20180701-WA0045-copy.jpg?resize=300%2C154&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-46169" class="wp-caption-text"><em><strong>Alat berat yang di sita oleh Satreskrim Polres Banyuwangi. (ras)</strong></em></p></div></p>
<p>&#8220;Dari empat orang yang kami bawa ke Polres ini, salah satunya bernama Budi, warga Desa Kaligung, Kecamatan Rogojampi kapasitasnya sebagai penanggung jawab galian C tersebut,&#8221;ujar Ipda Nurmansyah.</p>
<p>Menurutnya untuk menjerat keempat warga tersebut, pihaknya masih melakukan gelar perkara, bagaimana status ke-empat warga tersebut.</p>
<p><div id="attachment_46168" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-46168" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/07/IMG-20180701-WA0044-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="Kanit Tipiter Polres Banyuwangi, Ipda Nurmansyah" width="650" height="333" class="size-full wp-image-46168" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/07/IMG-20180701-WA0044-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/07/IMG-20180701-WA0044-copy.jpg?resize=300%2C154&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-46168" class="wp-caption-text"><em><strong>Kanit Tipiter Polres Banyuwangi, Ipda Nurmansyah</strong></em></p></div></p>
<p>&#8220;Kita masih melakukan gelar perkara, dan kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun untuk satu orang yang menjadi penanggung jawab bersama Budi,&#8221;tandasnya.</p>
<p>Dari keterangan beberapa orang yang mengetahui penangkapan tersebut, selain Budi selaku penanggung jawab tambang pasir  yang di ciduk. Tiga orang yang turut diamankan adalah, sopir dump truk, pemilik lahan galian C dan Sopir alat berat (supir bego). Sayangnya ketiga nama orang-orang tersebut, warga enggan mengatakan bahkan pihak penyidik pun masih tidak mau berkomentar.<strong> (ars/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">46167</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gunakan Mesin Diesel, Penambang Pasir Digerebek Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/gunakan-mesin-diesel-penambang-pasir-digerebek-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jan 2018 11:33:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[penambangan liar]]></category>
		<category><![CDATA[penggerebekan]]></category>
		<category><![CDATA[polres blitar kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/20659-gunakan-mesin-diesel-penambang-pasir-digerebek-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar – Penambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Blitar masih marak terjadi. Bahkan sejumlah penambang masih banyak yang menggunakan alat mekanik penyedot pasir dengan menggunakan mesin diesel. Padahal kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Blitar sering mengingatkan para penambang ilegal di aliran lahar Gunung Kelud Kabupaten Blitar tersebut. Atas ulah sejumlah penambang pasir ilegal di aliran [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar </strong>– Penambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Blitar masih marak terjadi. Bahkan sejumlah penambang masih banyak yang menggunakan alat mekanik penyedot pasir dengan menggunakan mesin diesel. Padahal kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Blitar sering mengingatkan para penambang ilegal di aliran lahar Gunung Kelud Kabupaten Blitar tersebut.</p>
<p>Atas ulah sejumlah penambang pasir ilegal di aliran lahar Gunung Kelud, Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan penggrebekan aktivitas penambangan pasir ilegal menggunakan mesin diesel di dusun Sadeng, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Rabu (17/01/2018) sore.</p>
<p>Dalam pengrebekan penambang pasir ilegal tersebut, Polisi menetapkan dua tersangka. Diantaranya,  Nur Goib (40) dan Bambang Kuswanto (39), keduanya warga dusun Sadeng, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.</p>
<p>&#8220;Kami menetapkan dua penambang ini sebagai tersangka, namun mereka tidak kami ditahan&#8221;, kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono kepada wartawan, Kamis (18/01/2018).</p>
<p>Penggerebekan tersebut, lanjut Her Sugiono, berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya aktivitas penambang pasir di dusun Sadeng, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, kawasan aliran lahar Gunung Kelud. Para penambang juga menggunakan peralatan mekanik berupa diesel untuk menyedot pasir.</p>
<p>&#8220;Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata benar ada aktivitas menambang pasir menggunakan diesel. Kami langsung mengambil tindakan penggerebekan Rabu sore kemarin&#8221;, jelas Heri Sugiono.</p>
<p>Satreskrim Polres Blitar Kota, selain menetapkan dua orang sebagai tersangka, juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 unit dump truk warna putih Nopol  S 9325 UQ, 1 unit diesel, 1 buah pipa paralon, 1 buah selang spiral, dan 1 sekop. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 410.000.</p>
<p>&#8220;Saat ini, semua barang bukti kami sita. Sementara para tersangka kami pulankan&#8221;, pungkas Kasat Reskrim Polres Blitar Kota. <strong>(an/jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">20659</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jalankan Tambang Liar,  Dua Bos Pasir Diciduk Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/jalankan-tambang-liar-dua-bos-pasir-diciduk-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jan 2018 07:02:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[penambangan liar]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Plosoklaten]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/20591-jalankan-tambang-liar-dua-bos-pasir-diciduk-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8212; Diduga sebagai pengelola tambang galian C liar di Dusun Bangunrejo Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, dua bos pasir pasir diciduk tim unit Reskrim Polsek Plosoklaten. Kedua orang itu Edi Purwono (50) warga Desa Sepawon Kecamatan Plosoklaten dan Deni Wahyudi (50) warga Surabaya yang berdomisili di desa Tretek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kediri </strong>&#8212; Diduga  sebagai pengelola tambang galian C  liar di Dusun Bangunrejo Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, dua bos pasir pasir diciduk tim unit Reskrim Polsek Plosoklaten. </p>
<p>Kedua orang itu  Edi Purwono (50) warga Desa Sepawon Kecamatan Plosoklaten dan Deni Wahyudi (50) warga Surabaya yang berdomisili di desa Tretek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.</p>
<p> Kasi Humas Polsek Plosoklaten Kediri Bripka Maryanto mengatakan, keduanya diamankan karena nerdasarkan laporan masyarakata,  bahwa keduanya melakulan penggalian liar. &#8220;Keduanya masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sedangkan terkait nantinya terbukti atau tidak, kami masih menunggu saksi ahli dari SDA,” katanya. </p>
<p> Lebih lanjut Bripka Maryanto menambahkan, razia terhadap penambang liar tersebut dilakulan karena masyarakat sekitar merasa resah dan terganggu dengan beroperasinya penambangan tersebut. &#8221; Masyarakat sekitar penambangan sangat terganggu dengan bising, selain itu masyarakat juga mengkhawatirkan rusaknya lingkungan karena penambangan tersebut, &#8221; tambahnya. </p>
<p>    Dari kasus penambangan liar tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 Unit Diesel penyedot Pasir Merek Dongfeng, 1 Unit Pompa Air, 1 bendel Nota Penjualan dan 9 batang pipa paralon 4 meter.<strong>(aji/yan) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">20591</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
