<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pencabulan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pencabulan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 09 Jul 2024 10:46:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pencabulan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Polres Pamekasan Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur</title>
		<link>https://memontum.com/polres-pamekasan-bekuk-pelaku-pencabulan-anak-di-bawah-umur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jul 2024 09:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211603</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan, berhasil membekuk seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Adalah tersangka berinisial S (24), warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, yang harus berurusan dengan petugas. Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, mengatakan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil kerja [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan, berhasil membekuk seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Adalah tersangka berinisial S (24), warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, yang harus berurusan dengan petugas.</p>



<p>Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, mengatakan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik antara anggota kepolisian dan masyarakat. &#8220;Kami menerima laporan pada tanggal 4 Juli 2024 dan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Alhamdulillah, dari situ kemudian tersangka berhasil kami tangkap,&#8221; katanya, Selasa (09/07/2024) tadi.</p>



<p>Terkait dengan kejadian, ujar AKP Sri, bermula saat korban Mawar (8), bukan nama sebenarnya, bermain bersama teman di dekat rumahnya. Kemudian, datang pelaku dan mengajak korban untuk lari mencari temannya hingga ke lahan kosong.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Setelah sampai di lahan kosong tersebut, korban lalu diajak pelaku untuk naik ke atas gubuk. Saat itulah, korban diminta untuk terlentang selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejat pencabulan.</p>



<p>&#8220;Usai kejadian tersebut, korban pulang ke rumahnya sambil menangis. Lalu, orang tua korban menanyakan kepada putrinya, mengenai apa yang telah terjadi. Saat itulah, korban bercerita mengenai perbuatan pelaku yang diduga melakukan pencabulan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Atas perbuatan tersebut, imbuhnya, pelaku diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) undang-undang RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang atas Pasal 290 KUH Pidana, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.</p>



<p>“Kasus ini sangat kami prioritaskan, mengingat dampaknya yang besar terhadap korban. Kami mengimbau kepada orang tua, untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dalam bermain dan bergaul,&#8221; tambahnya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211603</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kiai dan Anak Dibekuk Karena Dugaan Pencabulan, Polres Trenggalek Sebut Enam Santriwati Jadi Korban</title>
		<link>https://memontum.com/kiai-dan-anak-dibekuk-karena-dugaan-pencabulan-polres-trenggalek-sebut-enam-santriwati-jadi-korban</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 May 2024 09:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[karena]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[santriwati,]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209361</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Kepolisian Resor Trenggalek berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang kiai terhadap santriwatinya di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangan. Selain menangkap kiai berinisial M (72), petugas juga turut menciduk anak kiai berinisial F (37). Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima sedikitnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Kepolisian Resor Trenggalek berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang kiai terhadap santriwatinya di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangan. Selain menangkap kiai berinisial M (72), petugas juga turut menciduk anak kiai berinisial F (37).</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima sedikitnya 12 laporan polisi dengan enam orang diantaranya menjadi korban. Adapun usia korban, rata-rata antara 14 hingga 17 tahun.</p>



<p>&#8220;Dari hasil laporan polisi itu, diketahui aksi itu dilakukan pelaku sejak tahun 2020 sampai dengan 2024,&#8221; ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/05/2024) siang.</p>



<p>AKBP Garut menambahkan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pihak keluarga terhadap cerita korban atau santriwati. Kemudian, orang tua mencoba komunikasi dengan dinas sosial untuk kemudian disarankan melaporkan ke Polres Trenggalek.</p>



<p>“Kita telah melakukan pemeriksaan saksi dan korban, termasuk diantaranya adalah saksi ahli pidana, psikologi dan Odoontologi yang menyatakan bahwa seluruh korban masih berusia di bawah 18 tahun,&#8221; jelas Kapolres.</p>



<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanggil korban untuk datang ke rumah. Alasannya, untuk bersih-bersih rumah atau dengan alasan lainnya. Di saat itulah korban dirayu dan dicabuli, meskipun tidak sampai menyetubuhi korban.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kedua tersangka itu, lanjutnya, melakukan perbuatan cabulnya sejak tahun 2020 hingga kasus itu terungkap pada Maret 2024 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak sampai menyetubuhi para korban.</p>



<p>&#8220;Korban tidak sampai disetubuhi, hanya diraba-raba saja,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Para pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, ditambah sepertiga dari ancaman pidana.</p>



<p>Disamping itu, petugas juga menjerat dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf g UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta dan Pasal 294 ayat (1) dan (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.</p>



<p>“Saat ini berkas perkara sudah dilakukan Tahap 1 dan penyidik memenuhi petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek,&#8221; papat Kapolres Trenggalek. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209361</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tiga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Wilayah Probolinggo Diringkus Polres</title>
		<link>https://memontum.com/tiga-pelaku-pencabulan-anak-di-bawah-umur-di-wilayah-probolinggo-diringkus-polres</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Aug 2023 04:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[diringkus]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[wilayah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=195414</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Sebanyak tiga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, berhasil diringkus petugas Polres Probolinggo. Sejumlah pelaku, ditangkap petugas di tiga tempat berbeda dan melakukan dugaan berbeda terhadap tiga korban. Sejumlah pelaku itu, diantaranya berinisial S (63), warga Kelurahan Patokan, Kecamatan, Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Terduga pelaku tersebut, melakukan pencabulan terhadap korban berinisial SJS [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Sebanyak tiga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, berhasil diringkus petugas Polres Probolinggo. Sejumlah pelaku, ditangkap petugas di tiga tempat berbeda dan melakukan dugaan berbeda terhadap tiga korban.</p>



<p>Sejumlah pelaku itu, diantaranya berinisial S (63), warga Kelurahan Patokan, Kecamatan, Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Terduga pelaku tersebut, melakukan pencabulan terhadap korban berinisial SJS (15) warga Kecamatan Kraksaan, Jumat (16/06/2023) lalu.</p>



<p>Selanjutnya, tersangka berinisial MS (21), warga Desa Kotaanyar, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Terduga pelaku, mencabuli korban berinisial NDKS (14), warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, tepatnya Minggu (30/04/2023) lalu.</p>



<p>Terakhir, pelaku berinisial MY (41), warga Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Tersangka, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial MYP (16) warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. &#8220;Ketiga tersangka tersebut berhasil kita amankan pada Juli 2023,&#8221; ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Achmad Doni Meidianto, Kamis (10/08/2023) tadi.</p>



<p>Ditambahkan Kasat Reskrim, bahwa atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 sebagai mana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. &#8220;Dengan ancaman hukuman selama lima belas tahun penjara,&#8221; paparnya.</p>



<p>Dirinya berpesan kepada para orang tua, agar dapat menjaga pergaulan anaknya saat berada di luar rumah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. &#8220;Ini harus kita tingkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan disekitar anak,&#8221; tambahnya. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">195414</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Merasa Suaminya Tidak Pernah Melakukan Dugaan Pencabulan, Istri Terduga Meminta Keadilan</title>
		<link>https://memontum.com/merasa-suaminya-tidak-pernah-melakukan-dugaan-pencabulan-istri-terduga-meminta-keadilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jun 2023 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[istri]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[melakukan]]></category>
		<category><![CDATA[meminta]]></category>
		<category><![CDATA[merasa]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[pernah]]></category>
		<category><![CDATA[suaminya]]></category>
		<category><![CDATA[terduga]]></category>
		<category><![CDATA[tidak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191577</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; MT (47), pengasuh Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, hingga Kamis (22/06/2023) tadi, masih mendekam di rumah tahanan Polres Malang. Sebelumnya, terduga tersangka ditahan oleh petugas Polres Malang, atas laporan dari salah satu orang tua santriwati, yaitu dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan terhadap R. Terkait penahanan tersebut, keluarga MT, pun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; MT (47), pengasuh Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, hingga Kamis (22/06/2023) tadi, masih mendekam di rumah tahanan Polres Malang. Sebelumnya, terduga tersangka ditahan oleh petugas Polres Malang, atas laporan dari salah satu orang tua santriwati, yaitu dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan terhadap R.</p>



<p>Terkait penahanan tersebut, keluarga MT, pun terus mencari keadilan. Bahkan, istri MT, Suyibatul Islamiyah (46), mengatakan bahwa suaminya tidak pernah melakukan dugaan perbuatan seperti yang telah dituduhkan. Bahkan sebelum peristiwa ini mencuat, dirinya pernah bertanya langsung kepada korban terkait kebenaran tuduhan pencabulan tersebut.</p>



<p>&#8220;Saya pernah bertanya langsung kepada R dan katanya tidak di apa-apakan. Namun, hanya dielus telapak tangan dan disuruh manut supaya pintar karena saat itu baru pindah ke pondok. Jadi tidak di apa-apakan,&#8221; ujar Suyibatul saat mendatangi kantor kuasa hukum MS Alhaidary SH MH, Kamis (22/06/2023) tadi.</p>



<p>Hal itu, paparnya, juga dijelaskan oleh M Sobri (22) anak MT. Bahwa, tradisi di pondok sebelum berangkat sekolah diwajibkan Salat Dhuha. &#8220;Setelah Salat Dhuha, baru berangkat sekolah. Biasanya sebelum berangkat sekolah, meminta uang saku dan salim ke abbi (MT). Sementara itu, R kebetukan baru pindah dari Kudus dan pas salim diberikan wejangan yang pintar nduk, baru pindah jangan pindah lagi. Bahwa R masuk pondok 2021 akhir di kelas 3 MTs,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dijelaskan pula, ujarnya, bahwa pondok pesantrennya mengutamakan anak yatim dan kaum duafa serta tidak dipungut biaya. &#8220;Ayah saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Di pondok juga biayanya gratis,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurut MS Alhaidary, kuasa hukum MT,&nbsp; mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. &#8221; Saya baru ditunjuk tanggal 20 Juni kemarin. Saya sudah bertemu dengan tersangka. Terkait sangkaan yang dituduhkan kepadanya, dia menolak. Dia mengatakan tidak pernah melakukan apa yang disangkakan. Kalau terkait mencium tangan, pipi kanan pipi kiri itu di depan banyak orang, seperti anak sama bapak, karena anaknya berprestasi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Menurutnya, kliennya tidak pernah melarikan diri. Melainkan sedang mengamalkan Riyadhah. &#8220;Bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri, melainkan sedang mengamalkan Riyadhah. Dia mulai perjalanan ziarah ke makam-makam wali, sejak sebelum ada panggilan apapun dari polisi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Saat ini Pasal yang disangkakan kepada MT adalah 76 e Juncto Pasal 82 UU Perlindungan anak. Pasal 76 e sendiri berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Sedangkan Pasal 82, berisikan dengan ancaman Pasal 76 e , yakni pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.</p>



<p>&#8220;Kita saat ini masih konsentrasi terhadap perkara klien kami,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Dijelaskan pula, bahwa MT dilaporkan oleh MA, orang tua dari R yang saat ini berusia 18 tahun, warga Pakisaji, Kabupaten Malang. Dia dilaporkan ke Polres Malang pada Juni 2022 dan perlu diketahui bahwa R adalah siswi pindahan dari Kudus. Dia masuk di pesantren yang diasuh oleh MT saat kelas 3 MTS. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191577</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Setubuhi Mantan Pacar di Bawah Umur, Remaja Asal Trenggalek Dijebloskan ke Tahanan</title>
		<link>https://memontum.com/setubuhi-mantan-pacar-di-bawah-umur-remaja-asal-trenggalek-dijebloskan-ke-tahanan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 May 2023 07:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecehan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=189754</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Dilaporkan setubuhi mantan pacarnya yang masih di bawah umur, seorang pemuda berinisial Y (19), asal Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, dijebloskan ke tahanan Polres Trenggalek. Tersangka dilaporkan telah menyetubuhi Y (16), yang juga warga Kecamatan Panggul. Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, mengatakan bahwa antara pelaku dan korban sempat menjalin asmara. Namun, hubungan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum </strong><a href="https://trenggalek.memontum.com"><strong>Trenggalek</strong> </a>&#8211; Dilaporkan setubuhi mantan pacarnya yang masih di bawah umur, seorang pemuda berinisial Y (19), asal Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, dijebloskan ke tahanan Polres Trenggalek. Tersangka dilaporkan telah menyetubuhi Y (16), yang juga warga Kecamatan Panggul.</p>



<p>Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, mengatakan bahwa antara pelaku dan korban sempat menjalin asmara. Namun, hubungan tersebut tidak berjalan lama.</p>



<p>&#8220;Pelaku ini adalah mantan pacar korban. Saat melakukan persetubuhan, statusnya sudah putus,&#8221; katanya, Selasa (30/05/2023) siang.</p>



<p>Dikatakan Iptu Agus Salim, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Pertama, di sebuah hotel yang ada di Kecamatan Panggul dan yang kedua di rumah korban. Bahkan, pelaku juga pernah mencabuli korban.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Awal pertemuan keduanya, imbuhnya, itu berlangsung di sekolah. Karena, pelaku merupakan kakak kelas korban. &#8220;Meski sudah putus, tapi mereka itu masih tetap berhubungan dan sering bertemu. Kejadian ini berhasil diungkap, setelah ada salah dari seorang warga yang mencurigai mereka, berduaan di rumah korban yang saat itu sepi,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Saat warga menggerebek keduanya di dalam rumah, diketahui dan diduga pelaku tengah tidak melakukan apa-apa dan hanya melakukan perbuatan cabul. Hingga berita ini ditulis, pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.</p>



<p>&#8220;Untuk tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76 e jo Pasal 82 Ayat 1, Pasal 76 d jo Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,&#8221; tegasnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">189754</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Oknum Guru SD di Trenggalek Dijebloskan ke Penjara Setelah Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencabulan</title>
		<link>https://memontum.com/oknum-guru-sd-di-trenggalek-dijebloskan-ke-penjara-setelah-ditetapkan-tersangka-dugaan-pencabulan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Feb 2023 11:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[hukum kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=183702</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Tersangka dugaan kasus pencabulan, AS (50), seorang oknum guru SD di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Trenggalek. Pria yang diduga mencabuli 5 siswanya, ini ditahan agar tidak kabur, setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan oleh petugas. Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, melalui Kasat Reskrim Polres [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Tersangka dugaan kasus pencabulan, AS (50), seorang oknum guru SD di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Trenggalek. Pria yang diduga mencabuli 5 siswanya, ini ditahan agar tidak kabur, setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan oleh petugas.</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, melalui Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan tim penyidik, tidak ada alasan untuk tidak menahan pelaku. &#8220;Pemanggilan pertama masih berstatus sebagai saksi, dilanjutkan pemanggilan kedua dengan statusnya kita naikkan menjadi tersangka. Dari hasil penyidikan terakhir, bahwa yang bersangkutan memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan,&#8221; ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/02/2023) sore.</p>



<p>Ditegaskan Kasatreskrim, selama menjalani pemeriksaan, oknum guru yang sekaligus Plt Kepala Sekolah ini dinilai kooperatif memenuhi panggilan kepolisian. Adapun beberapa pertimbangan penahanan terhadap pelaku, salah satunya dikhawatirkan melarikan diri (kabur).</p>



<p>&#8220;Selain khawatir pelaku melarikan diri, penahanan ini dilakukan juga atas dasar ancaman hukuman yang di atas 5 tahun penjara,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan">Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-dishub-kota-malang-petakan-titik-rawan-macet-di-pusat-perbelanjaan">Jelang Lebaran, Dishub Kota Malang Petakan Titik Rawan Macet di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wujudkan-kota-atraktif-dprd-trenggalek-sebut-pembangunan-harus-libatkan-semua-elemen">Wujudkan Kota Atraktif, DPRD Trenggalek sebut Pembangunan Harus Libatkan Semua Elemen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-salurkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-angin-kencang-di-gunungsari-tajinan">Pemkab Malang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Gunungsari Tajinan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/nilai-investasi-capai-rp-250-miliar-pemkot-malang-kaji-proyek-kabel-bawah-tanah">Nilai Investasi Capai Rp 250 Miliar, Pemkot Malang Kaji Proyek Kabel Bawah Tanah</a></li>
</ul>


<p>Terhadap pelaku, ujarnya akan dilakukan penahanan selama 29 hari ke depan. Akan tetapi, sesuai pertimbangan tim penyidik, kemungkinan masa penahanannya akan diperpanjang.</p>



<p>Saat ini, kasus tersebut masih ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Trenggalek. Terkait prosesnya, sudah masuk pemberkasan perkara. Pihaknya menargetkan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek minggu depan.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, seorang guru diduga melakukan sodomi ke sejumlah muridnya. Dugaan sodomi guru SD di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, ini terbongkar setelah salah satu korban menceritakan apa yang dialaminya ke orang tuanya. Tidak terima mendengar hal itu, orang tua korban resmi melaporkan ke Polres Trenggalek pada 14 Januari lalu. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">183702</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Cabuli Adik Ipar yang masih SD, Pria di Blitar Dipolisikan</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-cabuli-adik-ipar-yang-masih-sd-pria-di-blitar-dipolisikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Feb 2023 11:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[blitar]]></category>
		<category><![CDATA[cabuli]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[kasatreskrim]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[kota blitar]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[polres blitar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=183119</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Seorang pria berinisial YR (29), warga Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji. Sebelumnya, tersangka ditangkap polisi setelah adanya laporan dugaan aksi pencabulan terhadap adik iparnya sendiri. Perbuatan tersebut, dilakukan YR kepada adik iparnya yang baru duduk di bangku sekolah dasar, sebanyak tiga kali. Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Tika [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Seorang pria berinisial YR (29), warga Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji. Sebelumnya, tersangka ditangkap polisi setelah adanya laporan dugaan aksi pencabulan terhadap adik iparnya sendiri. Perbuatan tersebut, dilakukan YR kepada adik iparnya yang baru duduk di bangku sekolah dasar, sebanyak tiga kali.</p>



<p>Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Tika Pusvita Sari, mengatakan bahwa tersangka YR ditangkap sekitar dua pekan lalu, seusai dilaporkan mencabuli adik iparnya yang masih di bawah umur. &#8220;Kepada polisi, korban mengaku sudah lebih dari tiga kali dicabuli oleh pelaku,&#8221; kata AKP Tika Pusvita Sari, Senin (13/02/2023) tadi.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, peristiwa pencabulan tersebut dilakukan di rumah korban. &#8220;Pelaku menggerayangi bagian dada dan kemaluan korban,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan">Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-dishub-kota-malang-petakan-titik-rawan-macet-di-pusat-perbelanjaan">Jelang Lebaran, Dishub Kota Malang Petakan Titik Rawan Macet di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wujudkan-kota-atraktif-dprd-trenggalek-sebut-pembangunan-harus-libatkan-semua-elemen">Wujudkan Kota Atraktif, DPRD Trenggalek sebut Pembangunan Harus Libatkan Semua Elemen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-salurkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-angin-kencang-di-gunungsari-tajinan">Pemkab Malang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Gunungsari Tajinan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/nilai-investasi-capai-rp-250-miliar-pemkot-malang-kaji-proyek-kabel-bawah-tanah">Nilai Investasi Capai Rp 250 Miliar, Pemkot Malang Kaji Proyek Kabel Bawah Tanah</a></li>
</ul>


<p>Bahkan, tambahnya, setiap kali dicabuli pelaku, korban tidak bisa melawan. Sebab, saat pelaku melakukan perbuatannya selalu dalam keadaan mabuk dan bahkan mengancam korban. Karena diancam oleh kakak iparnya, korban hanya bisa ketakutan.</p>



<p>&#8220;Ancaman ini yang membuat korban takut dan tak bisa melawan karena memang masih kelas enam SD,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman karena ada hubungan keluarga dengan korban. <strong>(jar/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">183119</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Trenggalek dan Ponorogo Dibekuk Polres Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/cabuli-anak-di-bawah-umur-remaja-trenggalek-dan-ponorogo-dibekuk-polres-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Aug 2022 10:34:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=174463</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Dua dari tiga tersangka dugaan pencabulan di Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, harus berurusan dengan Polres Trenggalek. Sejumlah tersangka ditahan, karena dilaporkan oleh tua korban ke petugas. Sementara korban, diketahui berusia 15 tahun. Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, mengatakan bahwa dari tiga tersangka, satu diantaranya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Dua dari tiga tersangka dugaan pencabulan di Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, harus berurusan dengan Polres Trenggalek. Sejumlah tersangka ditahan, karena dilaporkan oleh tua korban ke petugas. Sementara korban, diketahui berusia 15 tahun.</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, mengatakan bahwa dari tiga tersangka, satu diantaranya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sementara dua tersangka yang diamankan, berinisial BAM (19) yang merupakan warga Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo dan BAN (18) warga asal Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>&#8220;Keduanya diamankan pada tanggal 23 Agustus 2022, di area Hutan Precet atau masuk Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek. Sedangkan satu tersangka lainnya, berinisial AP dan kita tetapkan sebagai DPO,&#8221; terang Kapolres Trenggalek, Senin (29/08/2022) sore.</p>



<p>Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban yang juga merupakan warga Kecamatan Pule, tidak pulang ke rumah selama semalam. Begitu pulang, orang tua korban kemudian menanyakan keberadaannya selama tidak pulang. Namun, pertanyaan itu tidak dijawab oleh korban.</p>



<p>&#8220;Beberapa hari kemudian, ayah korban menerima informasi bahwa korban telah dicabuli oleh tiga remaja. Tidak terima dengan laporan itu, orang tua korban melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Trenggalek,&#8221; kata Kapolres Alith.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan">Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-dishub-kota-malang-petakan-titik-rawan-macet-di-pusat-perbelanjaan">Jelang Lebaran, Dishub Kota Malang Petakan Titik Rawan Macet di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wujudkan-kota-atraktif-dprd-trenggalek-sebut-pembangunan-harus-libatkan-semua-elemen">Wujudkan Kota Atraktif, DPRD Trenggalek sebut Pembangunan Harus Libatkan Semua Elemen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-salurkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-angin-kencang-di-gunungsari-tajinan">Pemkab Malang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Gunungsari Tajinan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/nilai-investasi-capai-rp-250-miliar-pemkot-malang-kaji-proyek-kabel-bawah-tanah">Nilai Investasi Capai Rp 250 Miliar, Pemkot Malang Kaji Proyek Kabel Bawah Tanah</a></li>
</ul>


<p>Dari laporan itu, tambahnya, petugas pun melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti-bukti, anggota kemudian melacak keberadaan tersangka dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku.</p>



<p>“Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban sebelumnya dipaksa untuk minum minuman keras,&#8221; terangnya.</p>



<p>Diperoleh informasi di malam kejadian, bahwa orang tua korban sempat melakukan pencarian. Termasuk, mencari tahu ke guru bela diri korban. Apakah, malam itu ada jadwal latihan bela diri atau tidak.</p>



<p>&#8220;Usai kejadian, korban menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada guru bela dirinya. Lalu, diteruskan ke ayah korban,&#8221; jelas Kapolres Alith.</p>



<p>Sebagai barang bukti peristiwa itu, petugas mengamankan kaos lengan pendek, rok panjang, jaket, kerudung, pakaian dalam dan gelas plastik yang telah dipotong dan digunakan untuk minum-minuman keras. Hingga berita ini ditulis, dua tersangka masih harus menjalani penyidikan.</p>



<p>&#8220;Atas perbuatan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf g UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta,&#8221; paparnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">174463</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tuntut Guru Tari Cabul 20 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Kejari Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/tuntut-guru-tari-cabul-20-tahun-penjara-ini-penjelasan-kejari-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Jul 2022 14:55:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[cabul]]></category>
		<category><![CDATA[Guru]]></category>
		<category><![CDATA[Guru Tari]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=172562</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Masih ingat kasus dugaan oknum guru tari berinisial YR alias Yahya (37), warga kawasan Kecamatan Klojen, Kota Malang. Nampaknya, atas perbuatannya yang diduga mencabuli murid-muridnya di bawah umur, tersangka bakal mendekam lebih lama di tahanan. Itu karena, dalam sidang tuntutan, terdakwa dituntut selama 20 tahun penjara. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Masih ingat kasus dugaan oknum guru tari berinisial YR alias Yahya (37), warga kawasan Kecamatan Klojen, Kota Malang. Nampaknya, atas perbuatannya yang diduga mencabuli murid-muridnya di bawah umur, tersangka bakal mendekam lebih lama di tahanan. Itu karena, dalam sidang tuntutan, terdakwa dituntut selama 20 tahun penjara.</p>



<p>Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro, menerangkan bahwa tuntutan tersebut adalah tuntutan maksimal yang pantas diberikan kepada terdakwa. &#8220;Tuntutannya, sudah beberapa hari lalu. Yakni tuntutan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,&#8221; ujar Kusbiantoro, seusai melaksanakan puncak Hari Ke-62 Adhyaksa ke-62, Jumat (22/07/2022) tadi.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan">Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-dishub-kota-malang-petakan-titik-rawan-macet-di-pusat-perbelanjaan">Jelang Lebaran, Dishub Kota Malang Petakan Titik Rawan Macet di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wujudkan-kota-atraktif-dprd-trenggalek-sebut-pembangunan-harus-libatkan-semua-elemen">Wujudkan Kota Atraktif, DPRD Trenggalek sebut Pembangunan Harus Libatkan Semua Elemen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-salurkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-angin-kencang-di-gunungsari-tajinan">Pemkab Malang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Gunungsari Tajinan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/nilai-investasi-capai-rp-250-miliar-pemkot-malang-kaji-proyek-kabel-bawah-tanah">Nilai Investasi Capai Rp 250 Miliar, Pemkot Malang Kaji Proyek Kabel Bawah Tanah</a></li>
</ul>


<p>Tuntutan itu, tambahnya, tentu bukan tanpa alasan. Sebab, YR telah mencabuli sebanyak 11 siswinya. Yakni berawal dari laporan 7 korban dan terus bertambah menjadi 11 korban. &#8220;Perbuatannya biadab. Para korban adalah siswinya sendiri. Dia kami kenakan Pasal 81 dan 82 UU RI No 35 tentang Perlindungan Anak. Seharusnya, dia menjadi contoh yang baik, bukan malah melakukan aksi tidak terpuji,&#8221; ujar Kusbiantoro.</p>



<p>Kasus ini sempat menjadi sorotan karena korbannya sendiri, masing-masing berumur sekitar 12 tahun hingga 15 tahun. Bahkan diantaranya sudah disetubuhi. YR berhasil ditangkap pada Selasa (18/01/2022). Pelaku yang merupakan guru sanggar tari jaranan, melakukan aksinya dengan modus meditasi bersama di kamar lantai dua rumah tersangka. Dengan diiming-imingi jika korban melakukan ritual tersebut, maka korban bisa menjadi penari jaranan yang hebat. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">172562</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
