<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Pencemaran &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pencemaran/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 30 Sep 2024 12:01:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Pencemaran &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Polisi Tangkap Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik NU dan GP Ansor</title>
		<link>https://memontum.com/polisi-tangkap-tersangka-kasus-pencemaran-nama-baik-nu-dan-gp-ansor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Sep 2024 11:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214826</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Seorang pria berinisial HS (55), warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, akhirnya ditangkap petugas Polres Jember di rumahnya, Senin (23/09/2024) lalu. Dirinya ditangkap, atas dugaan kasus pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama (NU) dan GP Ansor melalui media sosial (Medsos) dengan menggunakan beberapa akun palsu. Tersangka HS tersebut, melakukan pencemaran nama [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Seorang pria berinisial HS (55), warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, akhirnya ditangkap petugas Polres Jember di rumahnya, Senin (23/09/2024) lalu. Dirinya ditangkap, atas dugaan kasus pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama (NU) dan GP Ansor melalui media sosial (Medsos) dengan menggunakan beberapa akun palsu.</p>



<p>Tersangka HS tersebut, melakukan pencemaran nama baik dengan menggunakan 17 akun sosial media berbeda dengan platform Instagram (IG), X (Twitter), Tiktok dan Facebook. Dengan menggunakan handphone (HP), terduga salah satunya memakai akun Facebook bernama &#8216;Melly Itoe Angie&#8217; yang menjadi awal dari pelaporan kasus tersebut.</p>



<p>&#8220;Jadi memang tersangka atas nama HS ini merupakan pemilik dari akun Facebook &#8216;Melly Itoe Angie&#8217; terhitung sejak 29 April 2020. Yang kemudian, akun tersebut membuat dua postingan menggunakan handphone Redmi Note 10s,&#8221; kata Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat rilis di Polres Jember, Senin (30/09/2024) tadi.</p>



<p>Adapun postingan yang ditulis HS tersebut, diketahui oleh beberapa saksi kunci yang bertempat di Kantor GP Ansor Jember, yang mana telah mendapatkan reaksi 14 like dan 43 komentar. &#8220;Setelah kedua postingan tersebut ramai diperbincangkan, HS kemudian mengarsipkan kedua postingan tersebut,&#8221; ungkap AKBP Bayu.</p>



<p>Postingan tersebut telah menimbulkan respon dari komunitas Nahdatul Ulama dan Gerakan Pemuda Ansor, yang tidak menerima atas isi dari postingan tersebut. &#8220;Karena menimbulkan keresahan di masyarakat dan dikhawatirkan akan berdampak pada permusuhan individu kelompok masyarakat tertentu dan selanjutnya mengadukan ke Polres Jember,&#8221; sambungnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terkait dengan motif tersangka melakukan hal tersebut, lanjut AKBP Bayu, yaitu karena tersangka ingin memberikan informasi kepada masyarakat umum (netizen facebook) jika kondisi NU tidak baik-baik saja. Karena NU melalui PBNU, dimanfaatkan untuk kepentingan politik diantaranya terhadap orang-orang yang tergabung dalam organisasi NU, Anshor, Banser, Muslimat dan Fatayat.</p>



<p>&#8220;Motif tersangka ingin memberikan informasi kepada masyarakat umum jika salah satu orang NU yang memiliki gelar &#8216;Gus&#8217; dan sebagai Sekretaris GP Anshor Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK dan berharap tidak terjadi di Kabupaten Jember,&#8221; ujarnya.</p>



<p>AKBP Bayu juga mengatakan, pelaku diduga nantinya akan mendapatkan keuntungan dari aksinya melakukan pencemaran di media sosial tersebut. &#8220;Jadi tersangka ini diduga kuat juga mendapat keuntungan dari aksinya itu. Namun keterangan yang kami peroleh dari pelaku ini masih belum jelas, dan kami akan melakukan pendalaman kembali,&#8221; sambungnya.</p>



<p>AKBP Bayu juga mengatakan, dari kasus tersebut terdapat tujuh orang saksi yang menjadi alasan kuat Polres Jember mengamankan pelaku tersebut. &#8220;Dari tujuh saksi yang kami periksa, bahwasanya terbukti tersangka HS ini yang menjadi pelaku utama dalam melakukan aksinya,&#8221; ungkap Bayu.</p>



<p>Terkait barang bukti yang diamankan Polres Jember, berupa 1 perangkat handphone merk Redmi Note 10s, 1 nomor seluler 082333021969, 1 akun Facebook atas nama Melly Itoe Angie yang mana terdapat 2 postingan yang telah diarsipkan dan 1 buah flashdisk ukuran 8GB merk Sandisk wama merah hitam.</p>



<p>&#8220;Tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,&#8221; tegasnya. <strong>(st3/rio/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214826</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik, drg Gina Divonis 6 Bulan Masa Percobaan 10 Bulan</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-dugaan-pencemaran-nama-baik-drg-gina-divonis-6-bulan-masa-percobaan-10-bulan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jul 2024 11:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran]]></category>
		<category><![CDATA[percobaan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211409</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa drg Gina Gratiana, akhirnya menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Kota Malang, Rabu (03/07/2024) tadi. Diketahui, Gina didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan dugaan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI No 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang Undang RI No [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa drg Gina Gratiana, akhirnya menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Kota Malang, Rabu (03/07/2024) tadi. Diketahui, Gina didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan dugaan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI No 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang Undang RI No 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.</p>



<p>Kasus ini menjerat Gina Gratiana, seusai mengunggah video di media sosial tentang tuduhan adanya mafia tanah terkait kasus sengketa harta gono-gini hasil perkawinan mendiang dr Hardi Soetanto dan FM Valentina (ibu Gina Gratiana) yang bercerai pada 2012. Video tersebut, sempat viral hingga akhirnya berbuntut panjang.</p>



<p>Hendry Irawan, anak mendiang dr Hardi Soetanto, yang merasa dirugikan karena ada namanya disebut dalam video tuduhan mafia tanah, akhirnya memperkarakan. Karena merasa nama baiknya telah dicemarkan, Hendry melaporkan mantan saudara tirinya itu ke Polda Jatim dan saat ini kasusnya masih dalam persidangan di PN Malang.</p>



<p>Dalam sidang putusan ini, Majelis Hakim, Yoedi Anugrah, memvonis Gina dengan putusan 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan. Dimana Gina tidak akan menjalani hukuman penjaranya, jika selama waktu 10 bulan tersebut tidak mengulangi perbuatannya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentranmisikan, membuat informasi dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan, memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa, kecuali dikemudian hari dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, selama masa percobaan 10 bulan telah bersalah melakukan tindak pidana,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Putusan yang diberikan ini, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab, pada persidangan Senin (03/06/2024) lalu, JPU telah menuntut Gina selama 10 bulan penjara dan denda Rp 15 juta subsider 6 bulan kurungan. Dengan adanya putusan itu, pihak Gina masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.</p>



<p>&#8220;Mau banding atau tidak tergantung klien kami. Karena saudara Gina juga sedang hamil butuh ketenangan. Jadi mau banding atau tidak, masih tergantung Gina. Masih ada waktu 7 hari,&#8221; ujar pihak drg Gina, Haris Fajar.</p>



<p>Sementara itu, pihak JPU Kejari Kota Malang, Harianto, mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan ke pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya. &#8220;Kami masih pikir-pikir, akan kami laporkan dulu ke Kasi Pidum, Kajari maupun Kejati. Apakah kita akan nelakukan upaya hukum masih ada waktu 7 hari,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto bersama bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Malang, telah memastikan tidak ada mafia tanah di Kota Malang, pada Jumat (11/02/2022) lalu. Pernyataan itu disampaikan oleh Kombes Pol Budi Hermanto, seusai melakukan rapat bersama APH Kota Malang di PN Malang atau terkait unggahan viral di media sosial pada Kamis (03/02/2022) lalu. Kombes Pol Budi dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada mafia tanah. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211409</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik, Dokter Gigi Gina Dituntut 10 Bulan Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-dugaan-pencemaran-nama-baik-dokter-gigi-gina-dituntut-10-bulan-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Jun 2024 11:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dituntut]]></category>
		<category><![CDATA[Dokter]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210206</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Masih ingat dengan aksi unggahan video di media sosial oleh drg Gina Gratiana, anak dari FM Falentina, pada awal 2022 lalu? Yakni, video tentang tuduhan adanya mafia tanah terkait kasus sengketa harta gono-gini hasil perkawinan mendiang dr Hardi Soetanto dan FM Valentina yang bercerai pada 2012. Video tersebut, sempat viral hingga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Masih ingat dengan aksi unggahan video di media sosial oleh drg Gina Gratiana, anak dari FM Falentina, pada awal 2022 lalu? Yakni, video tentang tuduhan adanya mafia tanah terkait kasus sengketa harta gono-gini hasil perkawinan mendiang dr Hardi Soetanto dan FM Valentina yang bercerai pada 2012.</p>



<p>Video tersebut, sempat viral hingga akhirnya berbuntut panjang. Hendry Irawan, anak mendiang dr Hardi Soetanto, yang merasa dirugikan karena ada namanya disebut dalam video tuduhan mafia tanah. Karena merasa nama baiknya telah dicemarkan, Hendry akhirnya melaporkan mantan saudara tirinya itu ke Polda Jatim dan saat ini kasusnya masih dalam persidangan di PN Malang.</p>



<p>Gina di dakwa dengan dugaan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI No 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang Undang RI No 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam persidangan kali ini, terdakwa Gina tampak hadir bersama ibunya didampingi kuasa hukumnya, Senin (03/06/2024) tadi. Yakni dengan agenda, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.</p>



<p>Dalam persidangan ini, JPU Indah Merdiana, menuntut Gina dengan 10 bulan penjara dan denda Rp 15 juta subsider 6 bulan kurungan. Mendengar tuntutan itu, Gina bakal melakukan pembelaan dalam persidangan pekan depan.</p>



<p>&#8220;Terdakwa unggah video dengan kalimat mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal itu yang telah kami buktikan dalam persidangan. Dalam unggahan terdakwa, ada video yang menuduh Hendry sebagai mafia tanah. Berdasarkan fakta persidangan, sudah terpenuhi,&#8221; jelas Indah, seusai persidangan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dijelaskan bahwa hal yang meringankan tuntutan, bahwa terdakwa selama persidangan kooperatif dan sedang hamil. &#8220;Hal yang memberatkan, bahwa terrdakwa menyerang kehormatan pelapor. Dan sejauh ini tidak ada permintaan maaf terdakwa kepada pelapor,&#8221; urainya.</p>



<p>Sementara itu, Dian Amminudin, salah satu kuasa hukum Gina, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pledoi (pembelaan) dalam persidangan selanjutnya. Pihaknya keberatan atas tuntutan JPU. Karena apa yang didakwakan, menurutnya ada hal-hal prinsip yang tidak terbukti di persidangan.</p>



<p>&#8220;Selain itu apa yang dilakukan Gina lebih sebagai bentuk pembelaan diri, selain itu proses hukum yang berjalan ini tidak sesuai dari SKB (Surat Keputusan Bersama) menteri terkait pedoman pelaksanaan UU ITE,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto bersama bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Malang, telah memastikan tidak ada mafia tanah di Kota Malang, pada Jumat (11/02/2022) lalu. Pernyataan itu disampaikan oleh Kombes Pol Budi Hermanto, seusai melakukan rapat bersama APH Kota Malang di PN Malang atau terkait unggahan viral di media sosial pada Kamis (03/02/2022).</p>



<p>Kombes Pol Budi dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada mafia tanah. “Perkara tersebut adalah sengketa harta gono gini, bukan tentang mafia tanah. Tidak ada mafia di Kota Malang. Kami sepakat penegak hukum tidak beri ruang kepada mafia tanah,” ujar Kombes Pol Buher. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210206</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kades Probolinggo Laporkan Oknum Wartawan Atas Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik</title>
		<link>https://memontum.com/kades-probolinggo-laporkan-oknum-wartawan-atas-dugaan-kasus-pencemaran-nama-baik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Mar 2024 09:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[laporkan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=207009</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Kepala Desa Sambirampak Kidul, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Junaidi Abdillah, didampingi kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Selasa (19/03/2024) tadi. Kedatangannya ke SPKT Polres Probolinggo, tidak lain untuk melaporkan salah satu oknum wartawan media online atas dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Informasi (ITE) setelah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Kepala Desa Sambirampak Kidul, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Junaidi Abdillah, didampingi kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Selasa (19/03/2024) tadi.</p>



<p>Kedatangannya ke SPKT Polres Probolinggo, tidak lain untuk melaporkan salah satu oknum wartawan media online atas dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Informasi (ITE) setelah memberitakan salah satu program desa tanpa konfirmasi.</p>



<p>&#8220;Kedatangan kami untuk melaporkan oknum wartawan atas nama Jml, karena telah membuat berita tanpa kroscek terlebih dahulu terkait kebenarannya. Selain itu, juga sama sekali tidak konfirmasi ke saya,&#8221; kata Junaidi, seusai keluar dari Kantor SPKT Polres Probolinggo.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Kuasa Hukum Kades Sambirampak Kidul, Umar Fauzi, menambahkan bahwa pelaporan oknum wartawan media online tersebut lantaran adanya pemberitaan perihal proyek infrastruktur desa yang dinilai baru dikerjakan, namun sudah rusak. &#8220;Dalam berita itu ada beberapa program di Desa Sambirampak Kidul, yang diberitakan oleh oknum wartawan atas nama Jml. Salah satunya, mengenai rabat beton yang rusak padahal baru dikerjakan. Tetapi faktanya, tidak seperti yang diberitakan,&#8221; ungkap Fauzi.</p>



<p>Selain itu, di pemberitaannya juga tidak jelas narasumbernya dan hanya ditulis warga saja tanpa ada nama. &#8220;Fatalnya juga, tidak pernah konfirmasi ke klien kami selaku kepala desa. Padahal, klien saya ini ada di rumahnya dan siap kalau dikonfirmasi,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Menanggapi hal ini, Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan tersebut. &#8220;Benar, barusan kami terima dan untuk selanjutnya akan kami sampaikan ke pimpinan. Yang dilaporkan oleh kepala desa di Kecamatan Kotaanyar ini adalah oknum wartawan dengan dugaan kasus pencemaran nama baik,&#8221; ujarnya.<strong> (nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">207009</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Tulungagung Dalami Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah PG Mojopanggung dalam Musibah Banjir</title>
		<link>https://memontum.com/polres-tulungagung-dalami-dugaan-pencemaran-lingkungan-limbah-pg-mojopanggung-dalam-musibah-banjir</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 Oct 2022 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Tulungagung]]></category>
		<category><![CDATA[Banjir]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten tulungagung]]></category>
		<category><![CDATA[Limbah]]></category>
		<category><![CDATA[pabrik gula]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[polres tulungagung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=177705</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Tulungagung &#8211; Petugas Polres Tulungagung mendalami dugaan kasus pencemaran lingkungan akibat limbah Pabrik Gula (PG) Mojopanggung, yang bercampur dalam air banjir. Bahkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari warga terdampak dan pihak dari pabrik. Perlu diketahui, bahwa sebelumnya telah terjadi banjir akibat luapan Kali Song di Dusun Krajan dan Sawahan, Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Tulungagung</strong> &#8211; Petugas Polres Tulungagung mendalami dugaan kasus pencemaran lingkungan akibat limbah Pabrik Gula (PG) Mojopanggung, yang bercampur dalam air banjir. Bahkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari warga terdampak dan pihak dari pabrik.</p>



<p>Perlu diketahui, bahwa sebelumnya telah terjadi banjir akibat luapan Kali Song di Dusun Krajan dan Sawahan, Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Banjir tersebut, diduga bercampur limbah Pabrik Gula (PG) Mojopanggung. Sehingga, luapan air terlihat berwarna gelap dan terasa panas.</p>



<p>Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan. &#8220;Sementara masih lidik dan koordinasi dengan LH (Lingkungan Hidup). Karena, yang bisa menentukan itu pencemaran atau bukan dari LH,&#8221; ungkap AKP Agung Kurnia Putra, Senin (31/10/2022).</p>



<p>Karena masih dalam penyelidikan, belum bisa ditentukan sanksi apa yang nantinya akan sangkakan. Pihaknya masih menunggu dari intansi terkait yang membidangi hasil investigasi kebenaran limbah dan takaran limbah yang terdampak ke warga. &#8220;Sementara ini belum ada pasal. Kita masih pendalaman ya. Karena masih menunggu hasil dari Dinas LH,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>Terpisah, Direktur Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, Muhammad Ichwan menjelaskan kalau limbah tersebut terbukti dari PG, bisa dipidana. Kuncinya LH tranparan dan kribel dalam melakukan pengecekan hasil limbah. &#8220;Harus bertanggung jawab nih pihak PG untuk memulihkan lingkungan dan pada warga yang terdampak,&#8221; papar Muhammad Ichwan.</p>



<p>Organisasi Non Pemerintah, Kelompok pecinta Alam dan Kelompok Swadaya Masyarakat ini menambahkan ada pasal yang dapat disangkakan kepada terduga. Yaitu Undang-undang (UU) Nomor 32 tentang PPLH pasal 104 Pasal 104 UUPPLH: (sanksi pidana dumping limbah) Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60.</p>



<p>&#8220;Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),&#8221; ujar pria yang juga Dinamisator Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) periode 2021-2024 ini.</p>



<p>Sebelumnya, pihak PG Mojopanggung telah mengakui jika limbah pabriknya bocor dan masuk ke pemukiman warga akibat dampak alam. Air sungai yang meluap dan Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang keluar mencemari permukiman warga.</p>



<p>PG Mojopanggung menjanjikan akan mengecek lokasi dan melakukan penyumbatan-penyumbatan agar tidak terjadi luberan air limbah. Serta telah memberikan sedikit santunan kepada warga terdampak. <strong>(jaz/and/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">177705</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bupati Salwa Laporkan Ketua DPRD Bondowoso Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-salwa-laporkan-ketua-dprd-bondowoso-terkait-dugaan-pencemaran-nama-baik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Mar 2022 13:48:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[bupati bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Salwa]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=165513</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, melaporkan Ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dhafir, ke Polres Bondowoso. Salwa Arifin, melalui kuasa hukumnya, melaporkan Ahmad Dhafir, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Yang dijadikan dasar laporan, adalah pernyataan Politisi PKB itu melalui video tentang dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Tim Kuasa Hukum KH [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, melaporkan Ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dhafir, ke Polres Bondowoso. Salwa Arifin, melalui kuasa hukumnya, melaporkan Ahmad Dhafir, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Yang dijadikan dasar laporan, adalah pernyataan Politisi PKB itu melalui video tentang dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Bondowoso.</p>



<p>Tim Kuasa Hukum KH Salwa, Husnus Sidqi, Edi Firman dan Gigih Wicaksono, saat dikonfirmasi membenarkan telah melaporkan Ketua DPRD ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. &#8220;Kami berharap, polisi mengusut tuntas kasus ini. Agar, hal serupa tidak terjadi lagi. Tidak ada maksud lain dari laporan kami, kecuali tegaknya kebenaran. Bahwa di Pemkab Bondowoso, tidak ada jual beli jabatan,&#8221; kata Husnus, mewakili dua rekannya, Sabtu (12/03/2022).</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>Mendapatkan informasi kalau dirinya dilaporkan, Ahmad Dhafir, dikonfirmasi terpisah menanggapinya dengan senyum. Spontanitas jawaban dengan senyum sebagai bentuk refleksi, karena nanti akan terbongkar dugaan praktek-praktek KKN (Kolusi, Koropsi dan Nepotisme) atau jual beli jabatan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.</p>



<p>&#8220;Bagus kalau saya dilaporkan ke polisi. Sebab kalau tidak dilaporkan, saya yang akan melaporkan balik,&#8221; kata Dhafir, Sabtu (12/03/2022). <strong>(sam/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">165513</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PN Blitar Nyatakan PT Greenfields, Gubernur Jatim dan DLH Provinsi Langgar Pencemaran Lingkungan dalam Gugatan Class Action</title>
		<link>https://memontum.com/pn-blitar-nyatakan-pt-greenfields-gubernur-jatim-dan-dlh-provinsi-langgar-pencemaran-lingkungan-dalam-gugatan-class-action</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Mar 2022 17:00:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Class Action]]></category>
		<category><![CDATA[DLH]]></category>
		<category><![CDATA[dlh jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Khofifah]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=165152</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Blitar, PT Greenfields Indonesia serta turut tergugat I, Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat II, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, dinyatakan telah melakukan perbuatan pencemaran lingkungan. Itu artinya, para tergugat kalah gugatan Class Action. Majelis Hakim PN Blitar yang diketuai Ari Wahyu Irawan serta anggota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Blitar, PT Greenfields Indonesia serta turut tergugat I, Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat II, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, dinyatakan telah melakukan perbuatan pencemaran lingkungan. Itu artinya, para tergugat kalah gugatan Class Action.</p>



<p>Majelis Hakim PN Blitar yang diketuai Ari Wahyu Irawan serta anggota Maimunsyah dan M Syafii, dalam amar putusan perkara No. 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt yang diterbitkan secara online, Senin (07/03/2022), secara tertulis mengadili, menolak eksepsi tergugat, turut tergugat I dan turut tergugat II.</p>



<p>Dalam amar putusan tersebut, ada 3ltiga poin keputusan. Diantaranya, pertama adalah mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Dua, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu pencemaran lingkungan. Tiga, menghukum tergugat membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usaha tergugat.</p>



<p>Ketua tim 8 kuasa hukum warga penggugat, Hendi Priono, mengaku bersyukur meskipun yang dikabulkan sebagian. &#8220;Yang dikabulkan itu permohonan yang utama, yaitu pertama, tergugat PT Greenfields, turut tergugat I, Gubernur Jatim dan turut tergugat II DLH Jatim, semuanya dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum dan kedua, PT Greenfields diwajibkan membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usahanya,&#8221; jelas Hendi Priono, Senin (07/03/2022).</p>



<p>Hendi menegaskan, meskipun tuntutan ganti rugi untuk ratusan warga terdampak pencemaran tidak dikabulkan, sebagai tim kuasa hukum, warga tidak masalah. Karena, dua l poin yang utama sudah dikabulkan majelis hakim.</p>



<p>&#8220;Tujuan utama menggugat sebagai kuasa hukum, bukan mencari keuntungan atau profit. Tapi, bagaimana membangun IPAL sesuai standar dan menyelamatkan lingkungan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Lebih lanjut Hendi menyampaikan, keputusan dari proses persidangan yang berlangsung hampir 8 bulan ini, juga mengandung pesan penting, diantaranya warning bagi seluruh calon investor di Blitar. Bahwa Blitar tidak anti investasi, boleh investasi tapi harus ramah pada lingkungan.</p>



<p>&#8220;Misi besar kita melakukan gugatan ini, tidak berfikir profit oriented dan 2 poin utama yang dikabulkan cukup bagi kami,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>Hendi menambahkan, jadi pada prinsipnya, kuasa hukum akan tunduk pada putusan. Kalau putusannya, tidak ada ganti rugi. &#8220;Kami harapkan warga menerima putusan ini. Karena, pertimbangan masa depan anak cucunya. Mendapatkan lingkungan yang lebih baik, bebas dari pencemaran, dibandingkan ganti rugi uang. Jadi, motivasi kita bukan uang, tapi lingkungan yang bersih dari pencemaran,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Sementara kuasa hukum PT Greenfields, Michael Jhon Amalo Sipet, menyatakan sebagai tergugat pihaknya akan mengikuti saja. Karena, baru membaca amar putusannya saja.</p>



<p>&#8220;Kami belum menerima salinan putusan dan pertimbangan majelis hakim. Jadi, kami belum bisa komentar lebih lanjut,&#8221; kata Michael Jhon Amalo Sipet.</p>



<p>Lebih lanjut Michael menyatakan, selanjutnya keputusan tersebut akan dipelajari dahuli. Karena, masih ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap apakah akan banding atau tidak. Yang pasti, PT Greenfields akan terus melakukan pembaharuan. Baik itu ada putusan atau perkara ini atau tidak.</p>



<p>&#8220;Untuk melestarikan lingkungan, agar tidak ada dampak lingkungannya. Kita akan terus melakukan pembaharuan,&#8221; paparnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, 242 KK dari Kecamatan Doko dan Wlingi, Kabupaten Blitar, yang terdampak pencemaran lingkungan, melakukan gugatan class action pada PT Greenfields Indonesia serta Gubernur Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim sebagai turut tergugat I dan II, menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total miliaran rupiah, akibat dari limbah yang mencemari sungai dan perkebunan.</p>



<p>Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (05/07/2021), dengan no perkara : 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt dan jadwal sidang pertama pada 21 Juli 2021. Warga yang menggugat dari kelompok petani, peternak ikan, peternak kambing dan sapi serta warga pengguna air sungai. Besarnya gugatan materiil bervariasi mulai dari Rp 2,4 juta hingga Rp 40 juta per 2 tahun, kemudian gugatan imateriil sebesar Rp 100 juta/KK. <strong>(jar/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">165152</post-id>	</item>
		<item>
		<title>RHL Ancam Gugat PG Jatiroto Melalui &#8216;Class Action&#8217;, Dugaan Pencemaran Sungai</title>
		<link>https://memontum.com/rhl-ancam-gugat-pg-jatiroto-melalui-class-action-dugaan-pencemaran-sungai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Jun 2020 15:20:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Limbah]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran]]></category>
		<category><![CDATA[PG Jatiroto]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Hukum Lumajang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=116524</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Sekelompok anak muda di Lumajang Alumni Fakultas Hukum dari berbagai Universitas di Jawa Timur dan Yogyakarta mempunyai inisiatif mendirikan perkumpulan yang bernama RHL (Ruang Hukum Lumajang), sebagai Tempat Masyarakat mencari Keadilan dalam hal apapun, yang menyangkut isu-isu yang berkembang di tengah-tengah Masyarakat. Pada hari Kamis (11/6/2020) lalu, mendapatkan pengaduan terkait pencemaran lingkungan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Sekelompok anak muda di Lumajang Alumni Fakultas Hukum dari berbagai Universitas di Jawa Timur dan Yogyakarta mempunyai inisiatif mendirikan perkumpulan yang bernama RHL (Ruang Hukum Lumajang), sebagai Tempat Masyarakat mencari Keadilan dalam hal apapun, yang menyangkut isu-isu yang berkembang di tengah-tengah Masyarakat.</p>
<p>Pada hari Kamis (11/6/2020) lalu, mendapatkan pengaduan terkait pencemaran lingkungan di wilayah Rowokangkung, lantas tim langsung turun melihat kondisi sungai yang tercemar yang diduga dari limbah pabrik dari PG jatiroto dan menemui beberapa warga terdampak di Rowongkung.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-116526" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200614-WA0214-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200614-WA0214-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200614-WA0214-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200614-WA0214-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200614-WA0214-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Pasca turun dan observasi lapangan, RHL dalam waktu dekat akan megirim surat protes, atau akan mengajukan gugatan &#8220;class action&#8221; atas pencemaran limbah oleh PG Jatiroto yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan utamanya sangat merugikan kesehatan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Ini tanggung jawab bersama, terutama anak hukum, kami sebagai putra daerah akan memperjuangkan hak-hak masyarakat akibat limbah dari PG Jatiroto,&#8221; ungkap Indra Hosy selaku koordinator Advokasi Hukum dan Perundang Undangan RHL, Minggu (14/6/2020) siang.</p>
<p>Menurutnya, &#8220;class action&#8221; atas nama warga yang dirugikan terkait dengan pencemaran lingkungan siap di ajukan gugatannya, jika nanti pihak perusahaan yang terbukti mencemari sungai tidak melakukan perbaikan-perbaikan.</p>
<p>Dijelaskan, setiap hari warga setempat harus menghirup bau tak sedap yang bersumber dari air sungai yang tercemar tersebut.</p>
<p>&#8220;Air sungai ini kelihatan keruh, kotor, dan bau. ini jelas ada problem, beberapa sumur warga juga katanya bau airnya dan itu sudah berlangsung lama, terutama ekosistem, kata warga utamanya saat buka dan tutup giling,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia juga mengaku sudah mengantongi sejumlah perusahaan yang diduga mencemari Sungai di Kabupaten Lumajang. Pihaknya melibatkan laboratorium untuk mendapatkan hasil objektif mengenai penyebab pencemaran sehingga hasil penelitian itu menjadi salah satu dasar untuk mencari solusi atas masalah lingkungan tersebut.</p>
<p>Kata Mas Hosy sapaan Akrabnya, fokus utamanya RHL adalah meminta pertangg ungjawaban perusahaan akibat tercemarnya sungai. Ia menyatakan kalau aliran sungai yang melintasi kehidupan masyarakat harus diperhatikan, secara kasat mata aliran Sungai di Rowokangkung terlihat tercemar. Akan tetapi, pihaknya belum bisa menyimpulkan kandungan air sungai tersebut karena harus menunggu hasil uji laboratorium.</p>
<p>&#8220;Sampel airnya sudah diambil di sejumlah titik, mulai dari hulu sampai ke hilir. Beberapa hari ke depan baru bisa diketahui hasil uji laboratoriumnya,&#8221; terangnya.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://lumajang.memontum.com/2153-limbah-pg-jatiroto-cemari-sungai-warga-protes" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Limbah PG Jatiroto Cemari Sungai, Warga Protes</a></p>
<p>Sementara itu Riky Yahya SH selaku Koordinator Kajian Korupsi dan Kerugian Negara di RHL menambahkan, terkait permasalahan pencemaran Sungai di Kabupaten Lumajang memang sepertinya sudah berlangsung lama. perusahaan pencemar sungai harus ditindak tegas, sesuai dengan bukti-bukti yang jelas. Agar tidak se mena &#8211; mena dan ada efek jera.</p>
<p>Ditegaskan olehnya, terhadap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin bisa dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU 32/2009, yakni: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).</p>
<p><strong>Baca Juga :</strong> <a href="https://memontum.com/115972-gm-pg-jatiroto-nyatakan-pencemaran-sungai-itu-hoax-warga-pastikan-limbah-itu-ada-sejak-dulu" target="_blank" rel="noopener noreferrer">GM PG Jatiroto Nyatakan Pencemaran Sungai itu Hoax, Warga Pastikan Limbah itu Ada Sejak Dulu</a></p>
<p>Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU 32/2009, yakni: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).</p>
<p>&#8220;Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah),&#8221; imbuh Riky.<strong> (adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">116524</post-id>	</item>
		<item>
		<title>GM PG Jatiroto Nyatakan Pencemaran Sungai itu Hoax, Warga Pastikan Limbah itu Ada Sejak Dulu</title>
		<link>https://memontum.com/gm-pg-jatiroto-nyatakan-pencemaran-sungai-itu-hoax-warga-pastikan-limbah-itu-ada-sejak-dulu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jun 2020 08:01:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Limbah]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran]]></category>
		<category><![CDATA[PG Jatiroto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=115972</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pasca PG Jatiroto dikabarkan limbahnya mencemari aliran sungai, wartawan memontum.com melakukan investigasi ke desa-desa terdampak di Kecamatan Rowokangkung, Selasa (9/6/2020). Bahkan limbah tersebut, membuat ikan-ikan di aliran sungai mati. Juga berdampak ke sumur warga yang tak bisa digunakan karena bau yang menyengat dan mengganggu kesehatan warga setempat. Masyarakat membenarkan pencemaran yang terjadi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Pasca PG Jatiroto dikabarkan limbahnya mencemari aliran sungai, wartawan memontum.com melakukan investigasi ke desa-desa terdampak di Kecamatan Rowokangkung, Selasa (9/6/2020). Bahkan limbah tersebut, membuat ikan-ikan di aliran sungai mati. Juga berdampak ke sumur warga yang tak bisa digunakan karena bau yang menyengat dan mengganggu kesehatan warga setempat.</p>
<p>Masyarakat membenarkan pencemaran yang terjadi. Bahkan pencemaran limbah PG Jatiroto menurut masyarakat, sudah terjadi sejak dulu. Terutama saat buka giling dan tutup giling hingga nama sungai di desa mereka disebut warga &#8216;Sungai Basin&#8217;. Hal itu karena bau air sungai yang sangat menyengat.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-115974" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200609-WA0152-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200609-WA0152-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200609-WA0152-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200609-WA0152-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200609-WA0152-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Kemarin itu, saya mendapat 10 kg ikan, saat ikan-ikan pada mabuk, ini setiap tahun pak. Sumur di rumah saya juga hanya digunakan untuk mandi saja meski bau. Untuk minum kita beli air galon,&#8221; ungkap P To (55) warga Dusun Wungu Rejo Desa Sidorejo.</p>
<p>Warga berharap PG Jatiroto bisa memberikan bantuan air bersih saat buka giling dan tutup giling. Warga juga mengaku pernah mendapatkan bantuan sumur bor dari PG Jatiroto, namun belum bisa mengcover kebutuhan semua warga.</p>
<p>&#8220;Ada sumur bor bantuan PG Jatiroto, tapi pipanya gak sampai ke rumah saya, hanya sebagian warga saja,&#8221; tutur Pak To.</p>
<p>Hal senada dikatakan warga krajan Timur Desa Rowokangkung, sebut saja Susi (22). Dia mengutarakan sungai dekat rumahnya bau dan tiap dua hari sekali dia harus menguras bak mandi di rumahnya karena air sangat keruh.</p>
<p>&#8220;Sungainya bau mas, saya saja setiap dua hari sekali menguras bak mandi dikarenakan airnya keruh,&#8221; kata Susi.</p>
<p>Pak Ri (60) warga krajan Barat Desa Rowokangkung juga mengungkapkan hal yang sama, pencemaran sungai oleh PG Jatiroto terjadi sejak lama. &#8220;Sejak dulu itu, pokoknya kalau pas kora-kora (PG bersih-bersih) saat mau giling pasti ikan-ikan di sungai ini mabuk. Sampean ke sini bawa serok pasti dapat ikan banyak,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yully Haris saat dikonfirmasi wartawan memontum.com, Selasa (9/6/2020) siang via telepon pihaknya masih akan melakukan uji. &#8220;Masih mau kami uji dulu,&#8221; terangnya singkat.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://lumajang.memontum.com/2153-limbah-pg-jatiroto-cemari-sungai-warga-protes" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Limbah PG Jatiroto Cemari Sungai, Warga Protes</a></p>
<p>Sebelumnya General Manager (GM) PG Jatiroto Kristanto, dikonfirmasi terkait hal tersebut, Senin (8/6/2020) sore via telepon. Mengatakan bahwa hasil cek lapangan pada hari Minggu dan hari Senin oleh aparat keamanan terkait limbah PG Jatiroto yang mencemari sungai tidak benar. Bahkan menurutnya sudah dilaporkan ke Polisi.</p>
<p>&#8220;Hasil cek lapangan hari Minggu kemarin dan hari ini oleh aparat keamanan. Alhamdulillah gak benar,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Kami sudah lapor ke Polisi untuk masalah ini&#8230;karena HOAX. Tks konfirmasinya pak&#8230;yg menyebar HOAX sdh terdeteksi pak..,&#8221; imbuhnya.<strong> (adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">115972</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
