<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Pengadaan Barang dan Jasa &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pengadaan-barang-dan-jasa/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Jan 2023 14:23:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Pengadaan Barang dan Jasa &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>2023 Seluruh Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Bengkulu Wajib E-Katalog</title>
		<link>https://memontum.com/2023-seluruh-pengadaan-barang-dan-jasa-di-provinsi-bengkulu-wajib-e-katalog</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Jan 2023 12:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bengkulu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[E-Katalog]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bengkulu]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan Barang dan Jasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=181414</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bengkulu &#8211; Seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Bengkulu, mulai tahun 2023, wajib melalui e-katalog. Hal ini, disampaikan Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Fahriza, saat Coffee Morning sekaligus Rapat Pembahasan Percepatan Program bersama OPD dan Biro di Lingkungan Koordinasi Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Kamis (12/01/2023) tadi. Dalam Coffee Morning sekaligus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Bengkulu</strong> &#8211; Seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Bengkulu, mulai tahun 2023, wajib melalui e-katalog. Hal ini, disampaikan Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Fahriza, saat Coffee Morning sekaligus Rapat Pembahasan Percepatan Program bersama OPD dan Biro di Lingkungan Koordinasi Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Kamis (12/01/2023) tadi.</p>



<p>Dalam Coffee Morning sekaligus rapat itu, digelar guna meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi serta kolaborasi antar OPD dan biro. Beberapa hal yang dibahas, diantaranya adalah aturan baru terhadap proses lelang. Dimana, sesuai dengan era digital saat ini, pengadaan barang dan jasa seluruhnya harus melalui e-katalog.</p>



<p>&#8220;Tahun 2023 ini kita sudah wajib melaksanakan pengadaan barang dan jasa itu melalui e-katalog atau secara elektronik untuk pengadaannya,&#8221; jelas Fahriza.</p>



<p>Pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog di tahun 2023, tambahnya, ini juga mencakup dengan pengadaan jasa melalui media massa. Dimana, sesuai aturan yang berlaku, nedia cetak maupun elektronik wajib terdaftar di e-katalog lokal.</p>



<p>&#8220;Jadi, dalam proses pengadaan barang dan jasa ini, tidak terkecuali dengan proses semua harus e-katalog untuk media. Sehingga, lingkup media baik online maupun cetak dan elektronik, itu juga diwajibkan. Karena, ini mengacu pada aturan yang sudah dikeluarkan,&#8221; tambah Asisten II Fahriza.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Kepala Biro Pembangunan Daerah Setda Provinsi Bengkulu, Abdul Hafiz, menambahkan bahwa tahun 2023 seluruh pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dulu konvensional, sudah berubah dan harus menggunakan e-katalog. Karenanya, sekarang telah membuka beberapa etalase untuk e-katalog lokal dan sampai saat ini, sudah diisi oleh 2500 produk yang tayang dan siap dibeli. Etalase media massa, pun juga telah dibuka dan ada beberapa media yang sudah terdaftar.</p>



<p>Dirinya pun mempersilahkan bagi media massa, baik itu media online, media cetak lainnya untuk mendaftar di e-katalog lokal. Pihaknya sendiri, siap melayani semua media yang ingin mendaftar.</p>



<p>&#8220;Bagi yang belum terdaftar di e-katalog lokal, silahkan datang ke UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa). Kami siap melayani, asal persyaratannya lengkap dan bisa datang langsung. Sehingga, nanti bagi OPD yang mau berkerja sama atau menggunakan jasanya, bisa langsung dan tanpa kendala. Kalau belum terdaftar di e-katalog lokal, maka secara otomatis tidak bisa. Karena sekali lagi, sekarang kita tidak bisa konvensional,&#8221; jelas Abdul Hafiz.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu, Moh Redhwan Arif, mengatakan siap memberikan pendampingan bagi media massa mana saja yang ingin mendaftarkan perusahaannya ke dalam e-katalog. &#8220;Kita sebagai Dinas Kominfo akan menawarkan kepada seluruh perusahaan media, untuk mendampingi dalam mendaftarkan perusahaan tersebut ke ULP dan LPSE. Karena, ini kewajiban tahun ini seluruh pengurusan media massa itu harus melalui e-katalog. Intinya, kita menawarkan untuk pendampingan dan kita fasilitasi,&#8221; jelas Redhwan. <strong>(bkl/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">181414</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wali Kota Sutiaji Tekankan Pelibatan UMKM dalam Pengadaan Barang dan Jasa Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/wali-kota-sutiaji-tekankan-pelibatan-umkm-dalam-pengadaan-barang-dan-jasa-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Mar 2022 11:54:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan Barang dan Jasa]]></category>
		<category><![CDATA[sutiaji]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Sutiaji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=164821</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Untuk menunjang keberlangsungan hidup Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mewajibkan setiap pengadaan barang dan jasa melibatkan UMKM di Kota Malang. Hal itu disampaikan Wali Kota Malang, Sutiaji, dalam kegiatan &#8216;Diseminasi Pengadaan Langsung dan Swakelola Bagi Perangkat Daerah&#8217; di Lingkungan Pemkot Malang di salah satu hotel di Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Untuk menunjang keberlangsungan hidup Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mewajibkan setiap pengadaan barang dan jasa melibatkan UMKM di Kota Malang. Hal itu disampaikan Wali Kota Malang, Sutiaji, dalam kegiatan &#8216;Diseminasi Pengadaan Langsung dan Swakelola Bagi Perangkat Daerah&#8217; di Lingkungan Pemkot Malang di salah satu hotel di Kota Malang, Rabu (02/03/2022).</p>



<p>Diterangkan Wali Kota Sutiaji, bahwa ada tujuh hal yang harus diperhatikan untuk terus memperkuat UMKM. Pertama, yakni Perusahaan Daerah (PD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus memprioritaskan UMKM dan pelaku ekraf. Kedua, Pengadaan Barang/Jasa menggunakan produk UMKM dan pelaku Ekraf sebanyak-banyaknya Rp 50 juta melalui aplikasi bela pengadaan atau Jatim Bejo.</p>



<p>“Dinas terkait seperti Diskoperindag, Bapenda, Disnaker juga harus memfasilitasi, membantu penerbitan izin untuk para UMKM,” ujarnya.</p>



<p>Selain itu, disebutkan pula di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, kebijakan ini juga sebagai salah satu upaya untuk terus menguatkan sektor perekonomian di Kota Malang.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Dalam Perpres itu, wajib 40 persen dialokasikan untuk UMKM bagi pemenang tender,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Hal tersebut juga dipertegas oleh Kabag Layanan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Malang, Wijaya Saleh Putra. Pencapaian belanja yang dialokasikan pada Ekonomi Kreatif pada tahun 2022 di Kota Malang mencapai 46,8 persen. Artinya, pencapaian tersebut telah melampaui target dari pemerintah pusat.</p>



<p>“Ini merupakan implementasi visi-misi kepala daerah. Penekannya pada swakelola konsolidasi KPK dengan harapan meningkatkan kualitas perencanaan, serta melibatkan swadaya masyarakat maupun UMKM,” ujarnya. <strong>(cw2/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">164821</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komisi III DPRD Situbondo Panggil Kabag Barjas, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mamin Pilgub 2018</title>
		<link>https://memontum.com/komisi-iii-dprd-situbondo-panggil-kabag-barjas-terkait-dugaan-korupsi-pengadaan-mamin-pilgub-2018</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Feb 2021 15:40:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Barang dan Jasa]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Inspektorat]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi II]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan Barang dan Jasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=134894</guid>

					<description><![CDATA[Momentum Situbondo &#8211; Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo memanggil Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), Medie Wendarta, ST., M. Si., untuk dimintai keterangan perihal pengadaan makanan dan minuman (Mamin) untuk Perlindungan Masyarakat (Linmas) pada saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim tahun 2018, Rabu (17/02). Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Drs. HA. Bashori Shanhaji M. Si., mengatakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Momentum Situbondo</strong> &#8211; Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo memanggil Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), Medie Wendarta, ST., M. Si., untuk dimintai keterangan perihal pengadaan makanan dan minuman (Mamin) untuk Perlindungan Masyarakat (Linmas) pada saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim tahun 2018, Rabu (17/02).</p>



<p>Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Drs. HA. Bashori Shanhaji M. Si., mengatakan bahwa proses lelang Mamin untuk Linmas dibawah naungan Satpol PP Kabupaten Situbondo telah memenuhi syarat perundang-undangan. Diantaranya pihak CV harus memiliki sertifikat higenis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Situbondo.</p>



<p>&#8220;Kita memang sengaja mengundang bagian pengadaan barang dan jasa. Karena seperti yang telah beredar dalam pemberitaan ada Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polda yang turun melakukan penyelidikan di Situbondo,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Bashori Shanhaji merasa heran padahal dalam proses Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2018 hingga 2020 tidak pernah menjadi catatan Inspektorat dan <em>Badan Pemeriksa Keuangan</em> (BPK). &#8220;Padahal selama ini pada pembahasan LKPJ 2018, 2019 dan 2020 tidak menjadi catatan temuan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Lebih lanjut legislator PKB membenarkan anggaran pengadaan Mamin Pilgub Jawa Timur tahun 2018 sekitar Rp 1 milyar, akan tetapi yang terpakai di Satpol PP sekitar Rp 400 jutaan. Sisa anggaran yang tidak terserap tersebut kembali ke kas daerah.</p>



<p>Sementara itu Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), Meidi Wendarta, menjelaskan bahwa ia dicecar pertanyaan perihal proses pemilihan penyediaan Mamin Pilgub Jawa Timur tahun 2018. Ia memastikan bahwa proses tender pengadaan sudah sesuai dengan perundang-undangan.</p>



<p>&#8220;Saya dapat undangan untuk klarifikasi dari Komisi III perihal pengadaan makan dan minum Pilgub Jawa Timur 2018. Yang ditanyakan ke saya perihal proses pemilihan penyediaan Mamin,&#8221; katanya kepada awak media.</p>



<p><strong><a href="https://memontum.com/134802-usai-sidak-komisi-iii-dprd-situbondo-rekomendasikan-penutupan-aktivitas-pertambangan#ixzz6mk8oJMRN" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Baca Juga : Usai Sidak, Komisi III DPRD Situbondo Rekomendasikan Penutupan Aktivitas Pertambangan</a></strong></p>



<p>Meidi menegaskan, dalam proses lelang barang dan jasa harga murah yang ditawarkan oleh peserta lelang tidak menjamin peserta menang lelang. Ia menekankan ada tiga tahapan yang menjadi penilaian yang pertama kelengkapan syarat-syarat lelang, kedua barang dan jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang terakhir harga barang dan jasa tersebut.</p>



<p>Meidi menegaskan bahwa setelah bagian pengadaan barang dan jasa sudah menentukan pemenang lelang, maka akan dimuat dalam bentuk berita acara hasil pelelangan (BPH) dan diserahkan kembali kepada pejabat pembuat komitmen (PPK). Berikut PPK yang akan memutuskan diterima atau tidaknya rekomendasi Barjas.</p>



<p>&#8220;Kita hanya melakukan seleksi kepada peserta lelang, berikutnya akan kita serahkan kepada PPK untuk memutuskannya,&#8221; paparnya.</p>



<p>Sebelumnya, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo diperiksa Polda Jatim. Kuat dugaan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk Linmas pada saat Pilgub Jawa Timur tahun 2018. Pemeriksaan digelar tertutup disalah satu ruangan yang ada di kantor Satpol PP Kabupaten Situbondo. <strong>(her/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">134894</post-id>	</item>
		<item>
		<title>MCW Nilai Pembangunan Saluran Drainase Tidak Memberikan Dampak Bebas Banjir</title>
		<link>https://memontum.com/mcw-nilai-pembangunan-saluran-drainase-tidak-memberikan-dampak-bebas-banjir</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Jan 2021 07:52:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Banjir]]></category>
		<category><![CDATA[Drainase]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[MCW]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan Barang dan Jasa]]></category>
		<category><![CDATA[Salah Konstruksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=132664</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Disamping masalah sedimen, sampah dan curah hujan yang lebat, terdapat faktor lain yang memicu terjadinya banjir di Kota Malang. Malang Corruption Watch (MCW) dalam rilisnya, menyebutkan ada 15 proyek rehabilitasi saluran drainase tahun 2020 di Kota Malang, yang dirasa tidak membawa dampak signifikan terhadap penanggulangan banjir. Wakil koordinator MCW, Ibnu Syamsul, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Disamping masalah sedimen, sampah dan curah hujan yang lebat, terdapat faktor lain yang memicu terjadinya banjir di Kota Malang.</p>



<p>Malang Corruption Watch (MCW) dalam rilisnya, menyebutkan ada 15 proyek rehabilitasi saluran drainase tahun 2020 di Kota Malang, yang dirasa tidak membawa dampak signifikan terhadap penanggulangan banjir.</p>



<p>Wakil koordinator MCW, Ibnu Syamsul, mengatakan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, tidak memberikan dampak keamanan dan kenyamanan bagi warganya.</p>



<p>&#8220;Contohnya, PBJ yang berkaitan dengan jasa konstruksi saluran drainase di Kota Malang. Itu tidak memberikan dampak Kota Malang yang bebas dari banjir. Kalau bebas banjir, warga sebagai pengguna jalan akan merasa aman dan nyaman saat berkendara di jalan,&#8221; ungkapnya kepada Memontum.com, tadi.</p>



<p>Menurut pria yang akrab disapa Ibnu ini, PBJ yang dilakukan Pemkot Malang idealnya pasti berkualitas dan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.</p>



<p>Dimana sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah waktu, biaya, lokasi dan penyedia.</p>



<p>&#8220;Melalui pantauan MCW, pengadaan kontruksi Kota Malang pada tahun 2020 yang berkaitan dengan program pencegahan banjir tidak berpengaruh. Padahal jika dilihat melalui laman resmi LPSE Kota Malang, kurang lebih ada 15 paket pekerjaan pada tahun 2020 dengan nominal kurang lebih Rp. 5,673,319,791,00,&#8221; terangnya.</p>



<p>Berangkat dari hal itu, MCW menuntut beberapa hal yang dijabarkan oleh Ibnu. &#8220;Ada enam poin yang menjadi tuntutan kami. Pertama, meminta kepada Aparat Penegak Hukum, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Malang agar melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap indikasi korupsi terhadap pembangunan drainase di Kota Malang. Kedua, diharapkan Wali Kota serius melakukan penambahan ruang terbuka hijau di Kota Malang,&#8221; urainya.</p>



<p>Kemudian yang ketiga, MCW menunutut Pemkot Malang melakukan proteksi terhadap ruang terbuka hijau yang sudah ada, yaitu dengan tidak memberikan izin pendirian bangunan perumahan elit, pertokoan modern, hotel dan bangunan besar lainnya diatas kawasan ruang terbuka hijau.</p>



<p>Keempat, Pemkot Malang harus melakukan evaluasi dalam menata kota, terutama terkait dengan pembangunan infrastruktur di Kota Malang. </p>



<p>Kelima, MCW meminta DPRD Kota Malang untuk berbuka puasa diam, sehingga memiliki suara lebih dalam melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek yang ada di Kota Malang.</p>



<p>Terakhir, MCW mengajak masyarakat Kota Malang untuk secara aktif melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, utamanya yang menyangkut dengan penghilangan ruang terbuka hijau dan pembangunan drainase. <strong>(cw1/ed2)</strong></p>



<p></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">132664</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Cegah Kerugian Negara, Kejari Trenggalek Gelar Sosialisasi Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa</title>
		<link>https://memontum.com/cegah-kerugian-negara-kejari-trenggalek-gelar-sosialisasi-peraturan-pengadaan-barang-dan-jasa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Nov 2018 12:25:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan Barang dan Jasa]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/62447-cegah-kerugian-negara-kejari-trenggalek-gelar-sosialisasi-peraturan-pengadaan-barang-dan-jasa</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Kejaksaan Negeri Trenggalek Sosialisasikan Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Sebagai Upaya Mencegah Kerugian Negara. Tujuan Kejari Trenggalek melakukan sosialisasi peraturan pemerintah ini merupakan upaya dalam rangka mencegah kerugian negara dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa. Bertempat di Gedung Bhawarasa Trenggalek, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, M Taufik mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek </strong>&#8211; Kejaksaan Negeri Trenggalek Sosialisasikan Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Sebagai Upaya Mencegah Kerugian Negara. Tujuan Kejari Trenggalek melakukan sosialisasi peraturan pemerintah ini merupakan upaya dalam rangka mencegah kerugian negara dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.  </p>
<p>Bertempat di Gedung Bhawarasa Trenggalek, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek,  M Taufik mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan anti korupsi yang bertujuan untuk menghindari kerugian negara atas kegiatan pengadaan barang dan jasa.</p>
<p>&#8220;Pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek menganggap perlu melakukan sosialisasi semacam ini, sebagai bentuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi, &#8221; ucap Taufik, Kamis (01/11/2018). </p>
<p>Selain itu, dengan sosialisasi ini diharapkan pelaku kegiatan pengadaan barang dan jasa bisa paham dan mengerti perubahan apa yang mendasar dalam peraturan ini sehingga dapat terhindar dari kegiatan menyimpang yang dapat mengakibatkan kerugian negara.</p>
<p>Terpisah, Kajari Trenggalek, Lulus Mustofa,  menambahkan jika pihaknya harus selalu memberikan informasi terkait aturan yang harus dijalankan. &#8220;Kita harus saling memberikan informasi keterkaitan rel, aturan atau prosedur yang harus kita pahami dan jalankan. Dalam hal ini mengenai peraturan pemerintah mengenai pengadaan barang dan jasa, &#8221; tuturnya. </p>
<p>Pihaknya juga menegaskan, bahwasanya yang mendasari diadakannya sosialisasi ini lebih dikarenakan terjadi perubahan hingga berkali-kali. Mulai Perpres 84 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah hingga Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah berganti 14 kali.</p>
<p>&#8220;Pergantian regulasi peraturan ini perlunya kita pahami dan laksanakan, karena bila tidak diindahkan dan dilaksanakan akan menjadi perbuatan yang melanggar hukum, terang Lulus kepada peserta sosialisasi, &#8221; imbuhnya. </p>
<p>Diingatkan olehnya jangan sampai dalam pelaksanaan barang khususnya kegiatan fisik, ada penyimpangan secara administrasi maupun fisik kegiatan karena tidak sesuai dengan rel, aturan maupun juklak/ juknis kegiatan.</p>
<p>Sekali menyimpang, berarti ada tindakan melawan hukum. Kalau itu pelanggaran administrasi bisa dikoordinasikan dengan APIP, sedangkan untuk kegiatan yang menyebabkan kerugian negara tentunya bisa dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Harapan kami, jangan sampai kejadian di daerah lain karena tidak paham proses dan tidak paham aturan terjadi di Kabupaten Trenggalek baik pada instansi pemerintahan maupun instansi vertikal lainnya, &#8221; pungkas Lulus. </p>
<p>Pentingnya upaya pencegahan ini Bupati Trenggalek, Dr. Emil Elestianto Dardak, tampak hadir dalam kegiatan ini. Bahkan dirinya melibatkan beberapa pejabat senior maupun pejabat yang berkompeten untuk serius mengikuti sosialisasi ini. Diharapkan Emil, dengan mengikuti sosialisasi ini, jajarannya kedepan dapat mengerti dan paham akan regulasi peraturan yang baru dan terhindar dari jeratan perkara hukum. <strong>(mil/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">62447</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sekdaprov Minta OPD Percepat Pengadaan Barang dan Jasa</title>
		<link>https://memontum.com/sekdaprov-minta-opd-percepat-pengadaan-barang-dan-jasa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Feb 2018 13:59:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[pemprov jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan Barang dan Jasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/27735-sekdaprov-minta-opd-percepat-pengadaan-barang-dan-jasa</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8212; Untuk mewujudkan proses pembangunan di Jatim, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Dr. H. Akhmad Sukardi, MM meminta kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Jatim agar mempercepat pengadaan barang dan jasa pada tahun 2018. Permintaan tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Sosialisasi Pelayanan Barang dan Jasa di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Kantor Gubernur [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8212; Untuk mewujudkan proses pembangunan di Jatim, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Dr. H. Akhmad Sukardi, MM meminta kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Jatim agar mempercepat pengadaan barang dan jasa pada tahun 2018.</p>
<p>Permintaan tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Sosialisasi Pelayanan Barang dan Jasa di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Kantor Gubernur Jatim, Jl. Pahlawan No 110 Surabaya, Rabu (21/2/2018). </p>
<p>Ia mengatakan, percepatan pelayanan barang dan jasa harus berpedoman pada peraturan yang berlaku. Seperti perencanaan pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kontrak oleh OPD maupun proses pemilihan penyedia barang dan jasa yang harus dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (P2BJ). </p>
<p>Akan tetapi, dalam pelaksanaannya juga harus tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku dan perlu adanya manajemen resiko pengadaan barang dan jasa. Sehingga proses perencanaan yang dilakukan hingga serah terima dapat dilakukan dengan cepat, lancar dan aman. </p>
<p>Mengacu pada Peraturan Gubernur Jatim no 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pengadaan barang/jasa, Akhmad Sukardi menjelaskan, bahwa pengumuman rencana umum pengadaan (RUP) paling lambat diumumkan 21 hari kalender setelah rancangan peraturan daerah disepakati. Berdasarkan Pergub tersebut, setiap OPD harus melaksanakan ketentuan dalam rencana RUP yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh pengguna anggaran.</p>
<p>“Setiap OPD harus memahami ketentuan yang harus ditaati mulai dari jadwal proses pemilihan penyedia barang dan jasa, jadwal awal dan akhir kontrak, kebijakan umum RUP yang meliputi pemaketan pekerjaan maupun tata cara pengadaannya,” ungkapnya. </p>
<p>Lebih lanjut Akhmad Sukardi menegaskan, dalam mewujudkan percepatan RUP tersebut, setiap OPD wajib menetapkan strategi kebijakan dalam setiap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, berupa mempercepat pemilihan penyedia barang, jasa kontruksi, penyedia jasa konsultasi atau jasa lainnya. </p>
<p>Dihadapan seluruh pejabat pengadaan maupun pejabat pembuat komitmen yang hadir, diharapkan seluruh OPD memanfaatkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Sistem Pembelian Secara Elektronik (e-Purchasing), lelang cepat melalui sistem informasi kinerja penyedia atau sistem pengadaan barang dan jasa yang berlaku. </p>
<p>Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Prov. Jatim, Ir. Lili Soleh Wartadipradja MM melaporkan, maksud dan tujuan diselenggarakkannya rapat sosialisai ini sebagai salah satu langkah percepatan penyerapan anggaran. </p>
<p>“Sosialisasi ini, sekaligus memberikan gambaran pentingnya mitigasi resiko sebagai langkah preventif dari dampak atau timbulnya jika terdapat permasalahan hukum dalam lingkup pengadaan barang/jasa pemerintah,” tegasnya. </p>
<p>Rapat Sosialisasi Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa tahun anggaran 2018 ini diikuti oleh perwakilan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan penyusunan program di OPD Pemprov Jatim. Tak hanya itu, peserta juga diikuti oleh kelompok kerja UPT P2BJ dan pejabat fungsional Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Jatim.<strong> (nif/nhs/yan) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">27735</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
