<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>penolakan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penolakan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 06 May 2026 13:44:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>penolakan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Respon Penolakan Toko Miras di Sawojajar, Pemkot Malang Evaluasi Perizinan</title>
		<link>https://memontum.com/respon-penolakan-toko-miras-di-sawojajar-pemkot-malang-evaluasi-perizinan</link>
					<comments>https://memontum.com/respon-penolakan-toko-miras-di-sawojajar-pemkot-malang-evaluasi-perizinan#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 May 2026 10:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[penolakan]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan]]></category>
		<category><![CDATA[respon]]></category>
		<category><![CDATA[Sawojajar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232236</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Keberadaan toko minuman beralkohol alias minuman keras (Miras) di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, mendapat penolakan dari warga RW 11. Penolakan itu, diungkapkan dengan pemasangan banner yang bertuliskan &#8216;Warga RW XI Kelurahan Sawojajar Menolak Adanya Toko Miras di Ruko M47 Sawojajar&#8217; di sekitar lokasi. Merespon hal itu, Satuan Polisi Pamong [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Keberadaan toko minuman beralkohol alias minuman keras (Miras) di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, mendapat penolakan dari warga RW 11. Penolakan itu, diungkapkan dengan pemasangan banner yang bertuliskan &#8216;Warga RW XI Kelurahan Sawojajar Menolak Adanya Toko Miras di Ruko M47 Sawojajar&#8217; di sekitar lokasi.</p>



<p>Merespon hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penertiban dan pengecekan perizinan toko, pada Rabu (06/05/2026) tadi. Hasil pemeriksaan, menunjukkan bila toko tersebut tidak dikenai tindakan karena hanya menjual minuman beralkohol golongan B dan C sesuai dengan perizinan yang dimiliki.</p>



<p>&#8220;Dokumen perizinan yang dimiliki adalah perdagangan eceran minuman beralkohol golongan B dan C telah lengkap, mulai dari NIB, SKP hingga ITPMB-nya. Nah, karena tidak ditemukan golongan A, maka tidak dilakukan penindakan apa pun,&#8221; jelas Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa pemerintah daerah akan segera menyelesaikan persoalan yang muncul akibat penolakan warga tersebut. “Oh iya, ini sudah kita lakukan pendekatan-pendekatan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama bisa segera kita selesaikan,” ujar Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Menurutnya, langkah yang diambil Pemkot Malang adalah melakukan evaluasi terhadap legalitas usaha sebagai bagian dari penyelesaian masalah. “Kita melakukan evaluasi perizinannya,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/respon-penolakan-toko-miras-di-sawojajar-pemkot-malang-evaluasi-perizinan/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232236</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Khawatirkan Limbah dan Legalitas, Keberadaan Bambang Shita Hospital Tuai Penolakan Warga</title>
		<link>https://memontum.com/khawatirkan-limbah-dan-legalitas-keberadaan-bambang-shita-hospital-tuai-penolakan-warga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Dec 2024 07:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bambang]]></category>
		<category><![CDATA[hospital,]]></category>
		<category><![CDATA[keberadaan]]></category>
		<category><![CDATA[khawatirkan]]></category>
		<category><![CDATA[legalitas]]></category>
		<category><![CDATA[Limbah]]></category>
		<category><![CDATA[penolakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217285</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Keberadaan Rumah Sakit (RS) Bambang Shita Hospital, memunculkan penolakan di kalangan warga sekitar Joyo Agung Regency, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru. Itu karena, warga khawatir ada dampak lingkungan, seperti limbah medis dan aspek legalitas yang dinilai belum jelas. Ketua RT 04 Jalan Joyo Agung Regency, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Sugiyono, menyampaikan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Keberadaan Rumah Sakit (RS) Bambang Shita Hospital, memunculkan penolakan di kalangan warga sekitar Joyo Agung Regency, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru. Itu karena, warga khawatir ada dampak lingkungan, seperti limbah medis dan aspek legalitas yang dinilai belum jelas.</p>



<p>Ketua RT 04 Jalan Joyo Agung Regency, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Sugiyono, menyampaikan bahwa pihaknya dan beberapa warga lainnya menolak dengan tegas. Karena, tidak memenuhi beberapa syarat dari pendirian usaha RS.</p>



<p>&#8220;Jadi seperti pengelolaan limbah, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andal Lalin), fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga lahan parkir. Kemudian yang jadi alasan lain, itu karena terlalu dekat dengan lingkungan rumah tangga,” ujar Sugiyono, Kamis (05/12/2024) tadi.</p>



<p>Sugiyono juga menambahkan, bahwa warga tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan secara transparan. “Kami hanya diberi sosialisasi sekali, tanpa rembukan lebih lanjut,” katanya.</p>



<p>Menanggapi adanya penolakan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Malang, Ida Made Ayu Wahyuni, menyampaikan bahwa dalam kegiatan selalu ada pro dan kontra. Sehingga menurutnya, harus banyak melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat sekitar.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Mereka merasa dengan adanya RS kan terganggu kalau ada akses keluar masuk yang begitu banyak pasien. Tetapi mereka tidak memperhatikan manfaat yang luar biasa dari kehadiran RS ini. Sehingga kerjasama dengan Forkopimcam ini harus ditingkatkan, karena apapun yang terjadi, gejolak masyarakat bisa diredam,&#8221; ujar Ida.</p>



<p>Saat disinggung mengenai audiensi, menurutnya dapat diselesaikan dengan perangkat wilayah yang ada di sekitarnya. Termasuk Lurah Merjosari dan Camat Lowokwaru.</p>



<p>&#8220;Mereka bisa menyelesaikan dengan lurah dan camat yang ada di wilayahnya, karena kan itu perangkat wilayah pengampunya,&#8221; ucap Ida.</p>



<p>Sementara itu, Direktur Bambang Shita Hospital, dokter Tedy Prawiro, menyampaikan bahwa RS tersebut telah memenuhi prosedur perizinan dan melibatkan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam pengelolaan limbah. “Kami menggunakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dibangun dengan bantuan DLH. Semua sudah sesuai standar,” jelas Tedy.</p>



<p>Dirinya juga mengaku heran, dengan adanya penolakan dari warga tersebut. Sebab, pihak RS sendiri juga telah memberikan kompensasi bagi warga sekitar.</p>



<p>&#8220;Warga sering datang berobat ke sini, bahkan ada yang mendapat layanan gratis. Kami juga memberikan kompensasi kepada tetangga terdekat untuk mengatasi dampak, seperti kebisingan dan parkir. Selain itu kami juga sudah melakukan sosialisasi pada warga, namun apabila ada komplain kami terbuka untuk berdialog, tapi hingga kini belum ada yang secara resmi menyampaikan keluhan langsung,&#8221; imbuh Tedy. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217285</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Empat Organisasi Wartawan di Kota Malang Suarakan Penolakan RUU Penyiaran</title>
		<link>https://memontum.com/empat-organisasi-wartawan-di-kota-malang-suarakan-penolakan-ruu-penyiaran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 May 2024 07:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[organisasi]]></category>
		<category><![CDATA[penolakan]]></category>
		<category><![CDATA[penyiaran]]></category>
		<category><![CDATA[suarakan]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209522</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sedikitnya empat organisasi wartawan, mulai dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang Raya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, menggelar aksi tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, di depan halaman Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (17/05/2024) tadi. Aksi itu digelar, untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sedikitnya empat organisasi wartawan, mulai dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang Raya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, menggelar aksi tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, di depan halaman Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (17/05/2024) tadi.</p>



<p>Aksi itu digelar, untuk menyuarakan penolakan terhadap pasal-pasal kontroversial yang terdapat dalam Draft RUU Penyiaran, revisi dari UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Sebab, pasal-pasal inisiatif DPR RI ini dianggap dapat membatasi kinerja jurnalis dan mengancam kebebasan pers.</p>



<p>Ketua PWI Malang, Cahyono, menyampaikan bahwa pers sebagai salah satu pilar demokrasi tidak boleh dibatasi. Sebab, pembatasan pers itu menurutnya sama dengan pengekangan demokrasi. Pemerintah seharusnya membuat UU untuk mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berkekspresi.</p>



<p>&#8220;Aksi damai ini menjadi sikap kita bahwa kita tegas menolak RUU Penyiaran. Gabungan lintas organisasi menjadi satu kekuatan, kami meminta jaminan kebebasan pers. Kebebasan pers adalah kontrol demi hal yang lebih baik,” kata Ketua PWI Malang.</p>



<p>Kemudian, dikatakanny bahwa poin pertama, Pasal 42 ayat 2 menjadi salah satu titik perdebatan utama, yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik akan diurusi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). &#8220;Dalam hal itu, PWI Malang Raya menegaskan, bahwa hal tersebut tentu bertentangan dengan UU Pers 40 Tahun 1999 yang menetapkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik,” katanya.</p>



<p>Selain itu Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) juga menjadi kontroversial, lantaran melarang penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Tak hanya itu, Pasal 50B ayat 2 huruf (k) yang mengatur larangan terhadap konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik, juga dianggap mirip dengan &#8216;pasal karet&#8217; dalam UU ITE yang membatasi kebebasan pers.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Tidak ketinggalan, Pasal 51 huruf E yang termaktub dalam RUU tersebut juga disoroti. Pasal ini, mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan, yang dinilai juga tumpang tindih dengan UU Pers 1999.</p>



<p>Sementara itu, Ketua AJI Malang, Benni Indo, menilai bahwa RUU tersebut sangat menyesatkan. Apalagi, berisikan tentang upaya pembungkaman pers. Padahal, liputan investigasi itu harus didukung, bukan untuk dibungkam.</p>



<p>“Karena justru dari liputan investigasi itulah, muncul informasi yang justru mendidik publik. Tapi upaya DPR untuk membungkam, ini saya rasa tidak relevan dan justru mengkhianati demokrasi, mengkhianati reformasi yang telah melahirkan UU No 40 tahun 1999 tentang pers,” kata Benni.</p>



<p>Lebih lanjut disampaikan, bahwa hampir secara keseluruhan di dalam UU tersebut di persoalkan. Karena UU penyiaran dinilai tidak terbuka, namun tiba-tiba muncul begitu saja.</p>



<p>“Informasinya, September ini akan segera disahkan begitu saja. Jadi tidak secara spesifik, secara menyeluruh UU ini kami kritisi,” ujarnya.</p>



<p>Diakhir, Benni sangat menyayangkan tidak adanya satupun anggota dewan di Kota Malang yang dapat ditemui, untuk menyerahkan surat pernyataan sikap tolak RUU. “Info yang kami dapat dari Sekretaris Dewan (Sekwan), bahwa semuanya berada di luar kota. Tapi kami telah meminta supaya Sekwan bisa mengirim surat pernyataan kami ke DPR RI melalui faksimile,” imbuhnya.</p>



<p>Aksi sendiri, tersebut diawali mulai dari depan Balai Kota Malang, kemudian berjalan mundur hingga depan Gedung DPRD Kota Malang. Lalu, juga dilakukan teatrikal penolakan RUU yang diperagakan oleh empat organisasi wartawan dan menyampaikan orasi. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209522</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wartawan di Lumajang Turun Jalan Gelar Aksi Penolakan RUU Penyiaran</title>
		<link>https://memontum.com/wartawan-di-lumajang-turun-jalan-gelar-aksi-penolakan-ruu-penyiaran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 May 2024 04:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[penolakan]]></category>
		<category><![CDATA[penyiaran]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209513</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Puluhan wartawan di Kabupaten Lumajang menggelar aksi turun ke jalan untuk melakukan aksi damai penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran, Jumat (17/05/2024) tadi. Aksi ini, diikuti sejumlah wartawan yang tergabung dalam beberapa organisasi, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lumajang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lumajang, Ikatan Wartawan Lumajang (IWL) dan komunitas wartawan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Puluhan wartawan di Kabupaten Lumajang menggelar aksi turun ke jalan untuk melakukan aksi damai penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran, Jumat (17/05/2024) tadi. Aksi ini, diikuti sejumlah wartawan yang tergabung dalam beberapa organisasi, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lumajang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lumajang, Ikatan Wartawan Lumajang (IWL) dan komunitas wartawan lainnya.</p>



<p>Dalam aksi itu, para wartawan atau jurnalis secara kompak melakukan aksi menutup mulut dengan menggunakan lakban sebagai gambaran upaya pembungkaman terhadap pers melalui RUU Penyiaran. Dengan membawa kertas bertuliskan penolakan RUU Penyiaran, para wartawan berjalan dari Alun-Alun Barat kemudian menuju depan Pemkab Lumajang.</p>



<p>Di depan Pemkab, sejumlah perwakilan organisasi wartawan melakukan orasi secara bergantian. Dalam orasi itu, sejumlah tuntutan juga disampaikan. Diantaranya, menolak seluruh isi draf RUU Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Kemudian, menolak larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Lalu, larangan penayangan jurnalisme investigasi tentunya akan membungkam kemerdekaan pers, padahal sudah jelas tertera dalam UU Pers pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.</p>



<p>Tuntutan lain yang disampaikan, yaitu jika draf RUU Penyiaran nantinya disahkan dan diberlakukan, maka tidak akan ada lagi independensi pers. Pers pun akan terancam menjadi tidak profesional. Poin lainnya, yaitu wartawan di Kabupaten (Lumajang, red) siap membantu program pemerintah demi kemajuan daerah. Namun, jangan sampai ada pembungkaman terhadap para insan pers. Jangan mengkebiri. Jangan intimidasi.</p>



<p>Ketua PWI Lumajang, Mujibul Choir, menyampaikan bahwa melalui aksi ini, diharapkan para pemangku kebijakan di Lumajang bisa menyampaikan suara organisasi wartawan Lumajang ke pemerintah pusat. &#8220;Semoga bisa membantu menyampaikan suara kami hingga ke Jakarta,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Lebih lanjut disampaikan, bahwa RUU itu sebagai upaya pembungkaman terhadap pers. Sehingga RUU tidak boleh disahkan, karena akan mengganggu kemerdekaan pers.</p>



<p>&#8220;Kami jelas menolak RUU Penyiaran,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Ketua IJTI Lumajang, Wawan Sugiarto, menambahkan bahwa selain dapat membungkam pers, RUU Penyiaran juga bertentangan dengan UU Pers. &#8220;Jika RUU Penyiaran tetap dilanjutkan, maka wartawan seluruh Indonesia akan turun ke Gedung DPR,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seperti diketahui, RUU Penyiaran merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). RUU Penyiaran direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.</p>



<p>Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam RUU Penyiaran adalah larangan penayangan jurnalisme investigasi. Hal ini, bertentangan dengan Undang-Undang Pers.</p>



<p>Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers, mengatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Larangan jurnalisme investigasi dinilai bisa membungkam kemerdekaan pers. Karena dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.</p>



<p>Sementara itu, jurnalisme investigasi merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik. Sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik. Kemudian soal penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran, sesuai UU Pers itu menjadi kewenangan Dewan Pers. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers.</p>



<p>Dewan Pers pun sudah tegas menolak isi draf RUU Penyiaran. Apalagi dalam penyusunan RUU tersebut, sejak awal tidak melibatkan Dewan Pers. Dalam ketentuan penyusunan UU, harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209513</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wartawan Kediri Raya Gelar Aksi Penolakan RUU Penyiaran</title>
		<link>https://memontum.com/wartawan-kediri-raya-gelar-aksi-penolakan-ruu-penyiaran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 May 2024 03:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[penolakan]]></category>
		<category><![CDATA[penyiaran]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209504</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Puluhan jurnalis yang tergabung dalam organisasi profesi wartawan Kediri Raya dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), menggelar aksi damai penolakan RUU penyiaran yang dilakukan oleh badan legislatif DPR RI di depan Taman Makam Pahlawan Kota Kediri, Jumat (17/05/2024) tadi. Pada isi RUU Penyiaran [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Puluhan jurnalis yang tergabung dalam organisasi profesi wartawan Kediri Raya dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), menggelar aksi damai penolakan RUU penyiaran yang dilakukan oleh badan legislatif DPR RI di depan Taman Makam Pahlawan Kota Kediri, Jumat (17/05/2024) tadi.</p>



<p>Pada isi RUU Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi DPR RI, di mana larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C. Dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI, 27 Maret 2024, menunjukan bahwa penyusun RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang jelas mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran. Dan, jika hal tersebut dilakukan akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.</p>



<p>&#8220;Produk jurnalistik sendiri salah satunya kita ketahui adanya hard news, straight news, indepth news report juga ada investigasi news. Dengan adanya larangan penayangan hasil peliputan jurnalisme investigasi, di mana tentunya akan mengancam kebebasan pers. Sehingga, kami dengan tegas menolak&nbsp; RUU penyiaran tersebut,&#8221; kata Ketua IJTI, Roma Dwi Juliandi, saat melakukan orasi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, lanjut Roma, dalam revisi RUU Penyiaran juga menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa pers nantinya akan diselesaikan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan ini menjadi tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers sebagai bagian dari produk jurnalistik dan selaku lembaga independen.</p>



<p>Sementara itu, Ketua AJI, Danu Sukendro, mengatakan bahwa dengan adanya pelarangan investigasi, maka selain menjadi ancaman kebebasan pers. Termasuk, juga merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan berbobot serta mengawal informasi agar tidak terjadi kepentingan tertentu.</p>



<p>Di tempat sama, Ketua PWI Kediri Raya, Bambang Iswahyoedhi, berharap bahwa apa yang menjadi polemik saat ini dengan melakukan perubahan RUU penyiaran yang dilakukan oleh DRI RI Komisi 1, dapat ditinjau ulang. &#8220;Karena hal tersebut menjadi permasalahan selain merebut hak kebebasan pers dalam memberikan informasi publik secara terbuka, juga menciderai produk jurnalistik,&#8221; ujar Bambang Iswahyoedi.</p>



<p>Usai melakukan aksi damai, puluhan jurnalis pun membubarkan diri secara tertib. Dalam rangkaian aksi, jurnalis juga membakar kertas bertuliskan tuntutan penolakan RUU penyiaran. <strong>(pan/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209504</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Penolakan Pasien, Komisi D DPRD Gelar Hearing bersama Dinkes dan RS Hermina Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-penolakan-pasien-komisi-d-dprd-gelar-hearing-bersama-dinkes-dan-rs-hermina-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Mar 2024 14:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[Dinkes]]></category>
		<category><![CDATA[hearing]]></category>
		<category><![CDATA[hermina]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pasien]]></category>
		<category><![CDATA[penolakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=207490</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Komisi D DPRD Kota Malang menggelar hearing bersama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dan perwakilan Rumah Sakit Hermina Kota Malang, terkait dugaan kasus penolakan pasien, di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (20/03/2024) tadi. Berdasarkan hasil hearing tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa ada beberapa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Komisi D DPRD Kota Malang menggelar hearing bersama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dan perwakilan Rumah Sakit Hermina Kota Malang, terkait dugaan kasus penolakan pasien, di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (20/03/2024) tadi.</p>



<p>Berdasarkan hasil hearing tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang patut dievaluasi dalam dunia pelayanan kesehatan. “Berdasarkan hasil diskusi tadi, kami berikan evaluasi terhadap RS Hermina pada khususnya dan semua rumah sakit secara pada umumnya untuk mengatur manajemen agar bisa optimal,&#8221; kata Amithya.</p>



<p>Wanita yang akrab disapa Mia itu menegaskan, agar kejadian dugaan kasus penolakan pasien di rumah sakit Kota Malang, nantinya tidak terulang kembali, khususnya di RS Hermina Kota Malang. Karena itu, Komisi D DPRD Kota Malang juga memberikan berbagai rekomendasi.</p>



<p>“Salah satunya, termasuk dengan membangun sistem informasi kesehatan yang didalamnya memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kalau ada sistem tersebut, nantinya masyarakat akan tau mana rumah sakit yang penuh, mana rumah sakit yang kosong, juga untuk kebutuhan ambulans dan lain sebagainya,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Sehingga, dengan adanya sistem tersebut diharapkan ke depan tidak akan terulang kembali kasus penolakan pasien. Terlebih, sistem informasu kesehatan juga telah berjalan dengan baik di berbagai kota atau kabupaten di Indonesia.</p>



<p>&#8220;Tentunya kita tidak ingin kondisi ini terulang, sehingga rekomendasi kita soal Sistem Informasi Kesehatan harus segera ditindaklanjuti,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Tidak hanya itu, Komisi D DPRD Kota Malang juga memperjuangkan Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat Kota Malang. “Kejadian di Hermina ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Sehingga kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat itu harus terus kita berikan,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">207490</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Muncul Banner Penolakan Cawapres, Bawaslu Kota Malang Nilai Melanggar Norma Kampanye</title>
		<link>https://memontum.com/muncul-banner-penolakan-cawapres-bawaslu-kota-malang-nilai-melanggar-norma-kampanye</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jan 2024 11:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Banner]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[cawapres]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[melanggar]]></category>
		<category><![CDATA[muncul]]></category>
		<category><![CDATA[penolakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=205370</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Munculnya banner penolakan pada Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 02 yang berada di empat titik Kota Malang, dinilai melanggar norma kampanye. Hal tersebut, disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara, Senin (29/01/2024) tadi. Pria yang kerap disapa Hamdan, itu menyampaikan bahwa hal itu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Munculnya banner penolakan pada Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 02 yang berada di empat titik Kota Malang, dinilai melanggar norma kampanye. Hal tersebut, disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara, Senin (29/01/2024) tadi.</p>



<p>Pria yang kerap disapa Hamdan, itu menyampaikan bahwa hal itu melanggar norma Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf C dan D, tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait menghasut atau semacam rasis. “Jadi menghasut perorangan, suku, agama, itu ada di norma larangan kampanye. Tapi subjek hukumnya yang dijerat itu peserta Pemilu, paslonnya sendiri, Parpol, pelaksana kampanye yakni Caleg, tim kampanye baik itu TKN atau TKD,” kata Hamdan.</p>



<p>Dikatakannya, jika itu ada keterbatasan mengenai subjek hukum. Sehingga, bisa berpotensi pidana dan administrasi. Namun, dalam hal ini masih belum diketahui pelaku pemasang banner penolakan tersebut.</p>



<p>“Kalau masyarakat, maka akan lepas dari jeratan itu. Jadi kita fokus ke objeknya. Nanti kita akan tertibkan. Karena itu masuk kategori penghasutan atau black campaign,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari pantauan di lapangan, banner penolakan tersebut menyajikan konten yang dianggap provokatif. Dengan memuat foto wajah Cawapres nomor urut 02.</p>



<p>Diketahui, beberapa banner tersebut terpasang di dekat Jembatan Muharto dan Jalan Muharto Gang 7, Kecamatan Kedungkandang. Kemudian, dua banner di wilayah Jalan Kaliurang, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Kalau yang di dekat jembatan, itu sudah diambil. Tetapi kita tidak tahu, siapa yang mengambil. Kalau yang di Gang 7, kemarin sudah kita tertibkan. Jadi di 2 titik sudah tidak ada,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sebagai informasi, Bawaslu juga telah menertibkan sebanyak 2.481 Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan. Terutama, pelanggaran pada Peraturan KPU (PKPU) Pasal 71 ayat 1. APK tersebut, terbukti melanggar aturan karena terpasang di lembaga pendidikan, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, aset pemerintah, instansi TNI/Polri, dan fasilitas umum yang dapat mengganggu pengendara. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">205370</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wacanakan Satu Arah, Warga Sekitar Kayutangan Heritage Kota Malang Menolak</title>
		<link>https://memontum.com/wacanakan-satu-arah-warga-sekitar-kayutangan-heritage-kota-malang-menolak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Dec 2022 11:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[jalan satu arah]]></category>
		<category><![CDATA[Kayutangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kayutangan Heritage]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penolakan]]></category>
		<category><![CDATA[Wacana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=180592</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wacana satu arah di kawasan Kayutangan Heritage atau Jalan Basuki Rahmad, Kota Malang, mendapat penolakan dari warga sekitar. Sebab, hal itu dinilai bisa merugikan perekonomian dan menimbulkan kemacetan. Salah satu Ketua RW 9, Kelurahan Oro-Oro Dowo Kota Malang, Akmal Wahyudi, menyampaikan jika pihaknya menolak wacana satu arah tersebut. Sebab, tidak ada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Wacana satu arah di kawasan Kayutangan Heritage atau Jalan Basuki Rahmad, Kota Malang, mendapat penolakan dari warga sekitar. Sebab, hal itu dinilai bisa merugikan perekonomian dan menimbulkan kemacetan.</p>



<p>Salah satu Ketua RW 9, Kelurahan Oro-Oro Dowo Kota Malang, Akmal Wahyudi, menyampaikan jika pihaknya menolak wacana satu arah tersebut. Sebab, tidak ada kejelasan secara rinci dan belum adanya sosialisasi yang diberikan kepada warga.</p>



<p>“Intinya itu keberatan, menolak. Karena, belum adanya sosialisasi dan penjelasan secara rinci. Jadinya ragu, karena ini otomatiskan akan berdampak pada perekonomian masyarakat dan kemacetan,” ujarnya seusai melakukan audiensi di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (26/12/2022) tadi.</p>



<p>Menurutnya, Pemkot Malang dalam melakukan pengkajian tersebut, tidak pernah menyampaikan kepada masyarakat secara langsung. Sehingga, dirinya berharap agar masyarakat bisa dilibatkan dalam melakukan musyawarah. “Setidaknya, masyarakat itu harus ikut dilibatkan. Diajak untuk berbicara, musyawarah dan mufakat, agar tidak ada yang dirugikan, itu harapan kita,” lanjutnya.</p>



<p>Lebih lanjut dirinya menuturkan, jika masyarakat juga memiliki hak untuk bertanya dan menyampaikan pendapat apa yang menjadi keresahan. Sehingga, Pemkot Malang juga harus bisa mendengar dan memberikan solusi yang terbaik.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-persiapan-pembangunan-jalan-pasar-gadang-komisi-c-dprd-kota-malang-tekankan-fungsi-utama-jalan">Tinjau Persiapan Pembangunan Jalan Pasar Gadang, Komisi C DPRD Kota Malang Tekankan Fungsi Utama Jalan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cakupan-mbg-untuk-kelompok-3b-baru-16-persen-kota-malang-terus-lakukan-pendataan-ulang">Cakupan MBG untuk Kelompok 3B Baru 16 Persen, Kota Malang Terus Lakukan Pendataan Ulang</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/hadiri-peresmian-sppg-kedungkandang-wali-kota-wahyu-sebut-sppg-di-kota-malang-minim-permasalahan">Hadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tunggu-sk-gubernur-jatim-pemkot-malang-akan-luncurkan-angkutan-pelajar">Tunggu SK Gubernur Jatim, Pemkot Malang Akan Luncurkan Angkutan Pelajar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/respon-penolakan-toko-miras-di-sawojajar-pemkot-malang-evaluasi-perizinan">Respon Penolakan Toko Miras di Sawojajar, Pemkot Malang Evaluasi Perizinan</a></li>
</ul>


<p>“Tiap ada pembangunan apapun, tidak tersosialisasi dengan baik. Padahal masyarakat itu punya hak untuk bertanya dan harus dijawab, serta diberi solusi yang terbaik. Supaya apapun yang terjadi di masyarakat itu dipahami. Dari orang di bawah sampai orang di atas itu paham semua,” ujarnya.</p>



<p>Jika nantinya akan dilakukan uji coba satu arah selama sebulan, dirinya berharap Pemkot Malang bisa menentukan waktu dan hari kapan akan diberlakukannya. “Kami harapnya pihak Dishub harus menentukan dulu. Jam berapa diberlakukannya, dan hari apa. Kemudian, jangan hanya menyampaikan dengan omongan-omongan, harus ada tertulis,” katanya.</p>



<p>Terlebih, setelah dilakukan uji coba, menurutnya juga harus ada data evaluasinya. Sehingga, apa yang disampaikan ke masyarakat nantinya bisa dengan benar sesuai fakta yang terjadi.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan jika rencana satu arah tersebut sudah dilakukan perhitungan oleh hasil kajian lalu lintas. Sebelum melakukan uji coba, nantinya juga akan dilakukan sosialiasi terlebih dahulu.</p>



<p>“Sosialisasi sangat kami butuhkan, InsyaAllah hari Kamis atau Jumat akan kami lakukan di masyarakat. Apa yang disampaikan oleh warga adalah bagian dari aspirasi, kami perhatikan dan pemerintah daerah tidak akan merugikan,” tegas Widjaja. <strong>(rsy/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">180592</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gus Samsudin Tolak Penutupan Permanen Padepokan Nur Dzat Sejati Blitar</title>
		<link>https://memontum.com/gus-samsudin-tolak-penutupan-permanen-padepokan-nur-dzat-sejati-blitar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 31 Jul 2022 18:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[blitar]]></category>
		<category><![CDATA[penolakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=172966</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Pasca Padepokan Nur Dzat Sejati didatangi warga, Gus Samsudin Jadab bersama Kepala Desa Rejowinangun dan perwakilan warga, melakukan mediasi di Mapolsek Lodoyo Barat. Mediasi sendiri, berjalan alot. Gus Samsudin Jadab didampingi penasehat hukumnya, Dr Priarno, seusai mediasi mengatakan penolakannya menutup secara permanen padepokannya yang berada di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Pasca Padepokan Nur Dzat Sejati didatangi warga, Gus Samsudin Jadab bersama Kepala Desa Rejowinangun dan perwakilan warga, melakukan mediasi di Mapolsek Lodoyo Barat.</p>



<p>Mediasi sendiri, berjalan alot. Gus Samsudin Jadab didampingi penasehat hukumnya, Dr Priarno, seusai mediasi mengatakan penolakannya menutup secara permanen padepokannya yang berada di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. &#8220;Saya mendirikan padepokan ini ada izinnya. Saya memiliki izin. Baik&nbsp; Kemenkumham dan Dinas Kesehatan,&#8221; kata Gus Samsudin, Minggu (31/07/2022) malam.</p>



<p>Gus Samsudin menambahkan, dari perizinan tidak ada yang menyuruh untuk menutup. &#8220;Jadi kalau ditutup, itu tidak ada dasarnya. Kalau saya terbukti melakukan kesalahan, maka akan saya tutup. Tapi kalau tidak ada, lalu saya suruh menutup, ya bagaimana,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Lebih lanjut Gus Samsudin menyampaikan, ada demo ataupun tidak, dirinya akan menutup Padepokan Nur Dzat Sejati miliknya selama tiga hari. &#8220;Selama tiga hari, saya tidak akan melayani pengobatan. Kalau ditutup, jika nanti ada orang minta doa, bagaimana. Mereka datang jauh-jauh minta doa, tetapi tidak kita doakan, bagaimana,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-persiapan-pembangunan-jalan-pasar-gadang-komisi-c-dprd-kota-malang-tekankan-fungsi-utama-jalan">Tinjau Persiapan Pembangunan Jalan Pasar Gadang, Komisi C DPRD Kota Malang Tekankan Fungsi Utama Jalan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cakupan-mbg-untuk-kelompok-3b-baru-16-persen-kota-malang-terus-lakukan-pendataan-ulang">Cakupan MBG untuk Kelompok 3B Baru 16 Persen, Kota Malang Terus Lakukan Pendataan Ulang</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/hadiri-peresmian-sppg-kedungkandang-wali-kota-wahyu-sebut-sppg-di-kota-malang-minim-permasalahan">Hadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tunggu-sk-gubernur-jatim-pemkot-malang-akan-luncurkan-angkutan-pelajar">Tunggu SK Gubernur Jatim, Pemkot Malang Akan Luncurkan Angkutan Pelajar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/respon-penolakan-toko-miras-di-sawojajar-pemkot-malang-evaluasi-perizinan">Respon Penolakan Toko Miras di Sawojajar, Pemkot Malang Evaluasi Perizinan</a></li>
</ul>


<p>Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati meminta, siapapun dipersilahkan untuk membuktikan, jika pengobatannya merupakan penipuan. &#8220;Jika ingin membuktikan, saya meminta pada siapapun untuk datang mengikuti pengobatan dan pembersihan di rumah warga,&#8221; paparnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Desa Rejowinangun, Bhagas Wigasto, mengatakan bahwa aksi yang dilakukan ratusan warga di padepokan Gus Samsudin, merupakan buntut dari kasus yang terjadi saat padepokan Gus Samsudin didatangi YouTuber Pesulap Merah, Rabu 20 Juli lalu. Kejadian tersebut, kemudian memanas hingga menimbulkan polemik di media sosial.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Kami memastikan, akan bersikap netral tidak ada pembelaan untuk Gus Samsudin. Semua langkah dilakukan sesuai prosedur,&#8221; kata Bhagas Wigasto.</p>



<p>Lebih lanjut Bhagas meminta pihak padepokan untuk melakukan musyawarah dengan warga, Pesulap Merah dan semua pihak terkait untuk mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut. &#8220;Penutupan yang dilakukan, tidak bisa dipastikan dengan jangka waktu hari. Namun, harus dilakukan hingga permasalahan selesai,&#8221; paparnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, akibat adanya kegaduhan, ratusan warga mendatangi padepokan Gus Samsudin Jadab di Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, Minggu (31/07/2022) kemarin. Mereka menuntut agar padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin, ditutup selamanya dengan alasan karena diduga melakukan kebohongan mengenai praktek pengobatannya. Peristiwa ini, berkembang setelah YouTuber Pesulap Merah atau Marcel Radhival, mendatangi padepokan Gus Samsudin, Rabu 20 Juli 2022 lalu.<strong> (jar/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">172966</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
