Kota Malang

Sertifikasi Aset Pemkot Malang Tembus 53 Persen, Kepala BKAD Kota Malang Targetkan Tuntas Sebelum Purna

Diterbitkan

-

Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan. (ist)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang terus mempercepat legalisasi aset daerah melalui program sertifikasi tanah. Bahkan melalui upaya tersebut, telah membuahkan hasil dengan meningkatnya jumlah aset bersertifikat lebih dari lima kali lipat dalam kurun waktu enam tahun terakhir.

Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, mengatakan bahwa di tahun 2019 lalu total ada aset tanah yang telah bersertifikat hanya sekitar 799 bidang atau sekitar 11 persen dari total aset yang dimiliki Pemkot Malang. Namun, saat ini sudah sekitar 4.600 an aset atau sekitar 53 persen dari total 8.264 bidang tanah.

“Percepatan sertifikasi tanah ini tidak lepas dari kolaborasi antara Pemkot Malang dengan Kementerian ATR/BPN serta Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. Saat ini sudah 53 persen dari total 8.264 bidang tanah, kita terus untuk sertifikasi ini dan harapan saya tentunya juga bisa kelar semuanya,” jelas Subkhan, Kamis (11/06/2026) tadi.

Momentum itu, juga dimanfaatkan BKAD untuk melakukan pengamanan aset secara bertahap di seluruh wilayah Kota Malang. Terlebih, Subkhan berharap seluruh aset tanah milik Pemkot Malang dapat tersertifikasi sebelum dirinya memasuki masa purna tugas pada tahun depan.

Advertisement

Baca juga :

“Mudah-mudahan sebelum saya pensiun sudah selesai,” tambahnya.

Subkhan juga menjelaskan, seluruh aset yang disertifikasi merupakan tanah yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A dan tersebar di lima kecamatan. Sertifikasi dinilai penting, untuk memperkuat status hukum aset sekaligus mengantisipasi potensi sengketa di kemudian hari.

“Pekerjaan Rumah (PR) Pemkot Malang masih cukup besar. Karena, ada sekitar 3.600 bidang tanah lainnya masih dalam proses penyelesaian sertifikasi,” tuturnya.

Lebih lanjut Subkhan menambahkan, bahwa penyelesaian seluruh aset tidak hanya bergantung pada BKAD. Proses tersebut, juga memerlukan dukungan dari Kantor Pertanahan yang menangani berbagai layanan sertifikasi masyarakat maupun lembaga lainnya.

Advertisement

“Kami tidak bisa memaksa karena yang dilayani pertanahan bukan hanya aset pemerintah, tetapi juga sertifikat masyarakat, yayasan, dan sebagainya. Namun selama ini kerja sama yang terjalin sangat baik,” imbuhnya. (rsy/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas