<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pertegas &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pertegas/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Apr 2026 12:12:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pertegas &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pertegas Penertiban Parkir, Pemkot Malang Fokus Pengawasan Jukir Liar</title>
		<link>https://memontum.com/pertegas-penertiban-parkir-pemkot-malang-fokus-pengawasan-jukir-liar</link>
					<comments>https://memontum.com/pertegas-penertiban-parkir-pemkot-malang-fokus-pengawasan-jukir-liar#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan]]></category>
		<category><![CDATA[pertegas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231892</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang mempertegas penataan sistem parkir dengan menyiapkan langkah penindakan terhadap keberadaan Juru Parkir (Jukir) liar di sejumlah titik. Hal itu, dikatakan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Pria yang akrab disapa Wahyu, itu menyebut bahwa keberadaan Jukir liar masih menjadi persoalan utama dalam pengelolaan parkir daerah. Pasalnya, banyak titik parkir [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang mempertegas penataan sistem parkir dengan menyiapkan langkah penindakan terhadap keberadaan Juru Parkir (Jukir) liar di sejumlah titik. Hal itu, dikatakan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.</p>



<p>Pria yang akrab disapa Wahyu, itu menyebut bahwa keberadaan Jukir liar masih menjadi persoalan utama dalam pengelolaan parkir daerah. Pasalnya, banyak titik parkir yang muncul di lokasi yang sebenarnya tidak diperbolehkan.</p>



<p>“Jukir liar ini yang paling banyak muncul di titik-titik yang seharusnya tidak boleh ada parkir. Ini menjadi pekerjaan rumah ke depan,” ujar Wali Kota Wahyu, Rabu (22/04/2026) tadi.</p>



<p>Menurutnya, Jukir resmi yang terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub) selama ini telah mendapatkan pembinaan dan pelatihan pelayanan parkir. Termasuk aturan mengenai hak dan kewajiban terhadap pengguna jasa parkir.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Jukir yang terdaftar selalu kita beri pelatihan, bagaimana melayani parkir, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan kepada pengendara,” jelasnya.</p>



<p>Pemkot Malang kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat setelah Peraturan Daerah (Perda) Parkir resmi ditetapkan. Regulasi tersebut akan menjadi landasan dalam melakukan penertiban dan pemberian sanksi.</p>



<p>Selain itu, Pemkot Malang juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan teknis pelaksanaan di lapangan. “Kita akan buat Perwal agar sanksi yang diberikan lebih jelas karena sudah ada dasar hukumnya,” katanya.</p>



<p>Dengan adanya Perda dan Perwal, Pemkot Malang memastikan penindakan terhadap pelanggaran parkir, terutama jukir liar, dapat dilakukan lebih tegas dan terukur. “Ada tindakan dan sanksi sesuai Perda yang berlaku,” imbuh Wali Kota Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/pertegas-penertiban-parkir-pemkot-malang-fokus-pengawasan-jukir-liar/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231892</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Marak Anjal dan Gepeng, Ketua DPRD Kota Malang Minta Pemkot Pertegas Penerapan Perda</title>
		<link>https://memontum.com/marak-anjal-dan-gepeng-ketua-dprd-kota-malang-minta-pemkot-pertegas-penerapan-perda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Nov 2023 11:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Gepeng]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[penerapan]]></category>
		<category><![CDATA[pertegas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200799</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Maraknya Anak Jalanan (Anjal), gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Kota Malang, menjadi perhatian serius Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. Disampaikannya, bahwa dibutuhkan langkah tegas dari dinas terkait untuk dilakukan penertiban. Pria yang kerap disapa Made, itu menyampaikan jika Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Anjal dan Gepeng di Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Maraknya Anak Jalanan (Anjal), gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Kota Malang, menjadi perhatian serius Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. Disampaikannya, bahwa dibutuhkan langkah tegas dari dinas terkait untuk dilakukan penertiban.</p>



<p>Pria yang kerap disapa Made, itu menyampaikan jika Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Anjal dan Gepeng di Kota Malang, saat ini sudah ada. Hanya saja, memang perlu dilakukan penerapan dan perlakuan yang tegas.</p>



<p>“Perda itu sudah ada, tinggal penerapan dan perlakuan dari Perda itu. Saya sudah minta untuk ditertibkan dan di data,” kata Ketua DPRD Kota Malang, Rabu (01/11/2023) tadi.</p>



<p>Made juga menekankan, bahwa sebagian besar dari Anjal dan Gepeng tersebut, bukanlah warga asli Kota Malang. Melainkan, warga yang datang dari luar Kota Malang. Seperti dari Pasuruan, Surabaya dan Madura.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kita juga meminta agar langsung dipulangkan. Tetapi dipulangkannyapun, jangan sendiri. Koordinasi dengan dinas terkait, karena kemarin ada malah di luar pulau langsung ditindaklanjuti dan dijemput oleh dinasnya. Kita minta tidak dilepas begitu juga, namun koordinasi dengan mereka (dinas domisili Anjal, red). Mudah mudahan Satpol PP dan Dinsos, bisa menertibkan itu semua,” harap Made.</p>



<p>Tidak hanya itu, Made juga menegaskan, jika peningkatan Anjal dan Gepeng tersebut bukan berarti tingkat kemiskinan dan pengangguran di Kota Malang, itu tinggi. Jadi, ini juga yang harus diberikan pemahaman.</p>



<p>Sebagai informasi, dari data yang telah tercatat di Satpol PP Kota Malang, per Oktober 2023 ini ada sebanyak 25 Anjal dan Gepeng yang telah diamankan. Kebanyakan dari mereka, melakukan aksi mengamen dan meminta-minta di 13 titik yang ada di Kota Malang. Mulai dari persimpangan lampu merah, jembatan hingga flyover. <strong>(rsy/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200799</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Izin Mendirikan Bangunan Jadi Sorotan Fraksi DPRD Kota Malang, Wali Kota Pertegas Akan Lakukan Pengawasan</title>
		<link>https://memontum.com/izin-mendirikan-bangunan-jadi-sorotan-fraksi-dprd-kota-malang-wali-kota-pertegas-akan-lakukan-pengawasan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 May 2023 14:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[akan]]></category>
		<category><![CDATA[bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi]]></category>
		<category><![CDATA[izin]]></category>
		<category><![CDATA[jadi]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mendirikan]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan]]></category>
		<category><![CDATA[pertegas]]></category>
		<category><![CDATA[sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[wali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=189279</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Enam fraksi DPRD Kota Malang menyampaikan pandangan umum terkait dengan Ranperda Bangunan Gedung, pada rapat paripurna yang telah digelar, Rabu (24/05/2023) sore. Dimana, mereka banyak menyoroti persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Studi Laik Fungsi (SLF) Bangunan. Seperti yang telah dibacakan oleh Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), menilai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Enam fraksi DPRD Kota Malang menyampaikan pandangan umum terkait dengan Ranperda Bangunan Gedung, pada rapat paripurna yang telah digelar, Rabu (24/05/2023) sore. Dimana, mereka banyak menyoroti persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Studi Laik Fungsi (SLF) Bangunan.</p>



<p>Seperti yang telah dibacakan oleh Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), menilai bahwa hingga saat ini masih banyak bangunan tanpa IMB dan tidak memiliki SLF. Sehingga, dalam hal tersebut Pemkot Malang harus gencar untuk melakukan sosialisasi.</p>



<p>“Sejauh mana pemerintah daerah mengantisipasi dengan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat akan arti pentingnya serta manfaat memiliki IMB. Karena masih banyak dijumpai kegiatan pelanggaran pembangunan dan persoalan peraturan bangunan yang terjadi di masyarakat yaitu adanya bangunan-bangunan tanpa IMB dan bangunan-bangunan yang tidak sesuai peraturannya. Mohon dijelaskan serta langkah-langkah apa yang diambil Pemerintah Kota Malang untuk mengatasi permasalahan tersebut,” ujar juru bicara Fraksi Gerindra, Lelly Thresiawati.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tunggu-rekomendasi-bkn-pemkot-malang-bakal-terapkan-manajemen-talenta-asn">Tunggu Rekomendasi BKN, Pemkot Malang Bakal Terapkan Manajemen Talenta ASN</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cegah-penyalahgunaan-zat-terlarang-di-asn-bupati-lumajang-minta-inspektorat-lakukan-pemeriksaan-pararel">Cegah Penyalahgunaan Zat Terlarang di ASN, Bupati Lumajang Minta Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Pararel</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-peringatan-may-day-pemkot-malang-pilih-gelar-dialog-dan-seminar-bersama-buruh">Jelang Peringatan May Day, Pemkot Malang Pilih Gelar Dialog dan Seminar bersama Buruh</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/data-ganda-picu-lonjakan-anak-putus-sekolah-disdikbud-kota-malang-lakukan-pembaruan-evaluasi">Data Ganda Picu Lonjakan Anak Putus Sekolah, Disdikbud Kota Malang Lakukan Pembaruan Evaluasi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/terkait-dugaan-keterangan-palsu-akta-autentik-bos-sardo-swalayan-ditahan-polda-jatim">Terkait Dugaan Keterangan Palsu Akta Autentik, Bos Sardo Swalayan Ditahan Polda Jatim</a></li>
</ul>


<p>Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan jika pihaknya berharap ke depan nantinya ketika sudah menjadi Perda, di dalamnya juga terdapat Badan Pengawasan Bangunan dan Lingkungan (Banwasdanling). Sehingga, bisa mengawasi terkait dengan pembangunannya.</p>



<p>“Kadang memang orang yang sudah izin mendirikan bangunan (IMB) dan sudah sesuai dengan Detail Engineering Design (DED), misal betonnya sudah sesuai, tapi pada pelaksanaannya itu tidak, nah ini ada pengawasan. Harapannya nanti itu muncul di Perda tersebut,” jelas Wali Kota Sutiaji.</p>



<p>Lebih lanjut disampaikan, di dalam Perda tersebut juga akan mengatur mengenai kontruksi bangunan, tinggi rendahnya bangunan, kemudian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Termasuk, juga persoalan penertiban bangunan di sempadan sungai.</p>



<p>“Sesungguhnya ketika alas haknya itu sudah jelas, maka akan berkaitan dengan boleh atau tidaknya lahan itu dibangun. Kemudian sebelum berdiri bangunan, maka Perda ini akan mengatur mengenai persoalan-persoalan bangunan, mulai dari konstruksinya, dan sebagainya,” imbuh Sutiaji. <strong class="default_cursor_cs">(rsy/sit</strong><strong>/adv</strong><strong class="default_cursor_cs">)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">189279</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
