<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Pidana Pemilu &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pidana-pemilu/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 20 Sep 2021 14:48:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Pidana Pemilu &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Fetish Mukena, Terduga Punya Kelainan Sejak Kecil</title>
		<link>https://memontum.com/polisi-belum-temukan-unsur-pidana-fetish-mukena-terduga-punya-kelainan-sejak-kecil</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Sep 2021 14:48:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[pidana khusus]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana Menganga]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[pidana perbankan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=153873</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Polresta Malang Kota akhirnya merilis dugaan kasus fetish mukena, Senin (20/9). Dalam rilis ini, petugas menghadirkan DA, warga kawasan Junrejo, Kota Batu, sebagai teradu pelaku fetish. Selain itu petugas juga menghadirkan ahli dari bidang psikologis, Sayekti Pribadiningtyas. Dalam rilis ini disebutkan bahwa dugaan kasus fetish mukena ini belum ditemukan unsur tindak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p></p>



<p><strong>Memontum, Kota Malang </strong>&#8211; Polresta Malang Kota akhirnya merilis dugaan kasus fetish mukena, Senin (20/9). Dalam rilis ini, petugas menghadirkan DA, warga kawasan Junrejo, Kota Batu, sebagai teradu pelaku fetish. Selain itu petugas juga menghadirkan ahli dari bidang psikologis, Sayekti Pribadiningtyas.</p>



<p>Dalam rilis ini disebutkan bahwa dugaan kasus fetish mukena ini belum ditemukan unsur tindak pidananya. Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo.</p>



<p>Dijrlaskan ada tiga model.yang telah membuat pengaduan di Polresta Malang Kota. Yakni JH, AZ dan AM. Dari pengaduan dugaan fetish mukena ini, pihaknya terus melakukan penyelidikan. Modusnya , DA adalah melakukan endorsement dengan para model untuk contoh penjualan mukena. Kemudian, melakukan sesi foto (photoshoot) dengan para model.</p>



<p>Namun foto para model dengan memakai mukena ini malah di posting di media sosial Twitter selfie mukena. Satreskrim Polresta Malang Kota juga berkoordinasi dengan saksi ahli. Yaitu&nbsp; ahli bahasa, ahli psikologis, dan ahli dari Kominfo Provinsi Jatim.</p>



<p>&#8221;&nbsp; Dari hasil tersebut mendapat keterangan ahli, pertama sesuai dengan gambar yang diupload twitter akun selfie belum masuk kategori kesusilaan. Kemudian, untuk kalimat &#8220;Ingin ku crotin mukena merah&#8221; belum termasuk asusila atau pornografi atau penghinaan, karena dalam akun tersebut terputus dari sambungan kata-kata atau bahasa selanjutnya. Tulisan tersebut, bukan dari DA tetapi dari komen orang lain. Dari point C,&nbsp; hasil Kominfo Jatim bahwa kasus tersebut tidak masuk dalam UU ITE atau asusila,&#8221; ujar Kompol Tinton.</p>



<p>Petugas masih terus melakukan pengembangan, namun nantinya jika tidak ditemukan unsur pidananya, maka proses penyelidikan akan dihentikan.&#8221; Berdasarkan keterangan fakta dan hasil penyelidikan kalau ternyata bukan tindak pidana maka akan kami hentikan proses penyelidikannya. Kami akan membetikan rekom untuk dilakukan terapi dan kami akan mengawasi terapinya agar tidak tetulang kembali. Samoai detik ini, kami belum temuka&nbsp; unsur pidananya dan kami masih mendalami lagi,&#8221; ujar Kompol Tinton.</p>



<p>Ahli dari bidang psikologis, Sayekti Pribadiningtyas mengatakan bahwa hasil dari temuannya, bahwa DA mengidap fetish mukena sejak kelas 4 SD. &#8220;Dan fetish yang diidap DA, telah masuk dalam kategori gangguan. Untuk menyebutkan sesuatu masuk kategori gangguan atau bukan, itu ada kriterianya, yaitu sekurang-kurangnya dilakukan enam bulan intens dengan satu obyek. Keterangan DA sudah petnah dibawa ke psikolog saat masih SD terkait gangguan fetish mukena ini. Namun tidak dilakukan secara mendalam hingga fetish mukena ini betlanjut,&#8221; ujar Sayekti.</p>



<p>Sayekti juga kembali menerangkan, bahwa DA memiliki kelainan psikologis yang disebut fetish mukena. Yakni, orientasi seksual terhadap benda mati yaitu mukena.&#8221;DA melakukan pemenuhan hasrat seksual mukena setiap hari. Dan secara spesifik, DA menyukai mukena yang terbuat dari kain satin,&#8221; ujar Sayekti.</p>



<p>Sementara itu, DA meminta maaf kepada masyarakat Malang Raya, terutama kepada para model mukenanya..</p>



<p>&#8220;Saya tidak ada maksud apapun, dan saya meminta maaf secara pribadi kepada warga Malang Raya, khususnya para model yang fotonya telah saya posting di akun saya. Tanpa ada maksud dan tujuan apapun, karena saya tertarik pada mukenanya tersebut. Saya secara pribadi bersedia, apabila tindakan saya melanggar hukum, maka akan diproses secara hukum dengan hukum yang berlaku saat ini. Saya juga akan melakukan terapi kejiawaan,&#8221; ujar DA.</p>



<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, salah satu korban fetish mukena berinisial AZ (22) mahasiswi di Kota Malang, Jumat (20/8), mendatangi Polresta Malang Kota. Kedatangannya tak lain untuk melapor ke Polresta Malang Kota karena foto-foto nya telah disalah gunakan oleh owner online shop GM.</p>



<p>Bagaimana tidak, pemotretan bermukena yang seharusnya untuk katalog Olshop GM, namun oleh pelaku berinisial D malah diposting di akun fetish di twitter @pencinta_mukena. Bahkan tweet dan retweet bertulisakan kata-kata yang tidak pantas yang cenderung ke arah cabul . (<strong>gie)</strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">153873</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Lamongan Stop Kasus Caleg DPR RI dan DPD</title>
		<link>https://memontum.com/bawaslu-lamongan-stop-kasus-caleg-dpr-ri-dan-dpd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Feb 2019 12:31:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/77768-bawaslu-lamongan-stop-kasus-caleg-dpr-ri-dan-dpd</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Penanganan dua kasus dugaan pemilu dengan terlapor seorang Caleg DPR RI dan seorang Calon Anggota DPD RI di Lamongan akhirnya dihentikan. “Dan pada pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan disimpulkan bahwa kedua kasus dugaan pemilu tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana pasal 521 UU 7 tahun 2017,” kata Kordinator Divisi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8211; Penanganan dua kasus dugaan pemilu dengan terlapor seorang Caleg DPR RI dan seorang Calon Anggota DPD RI di Lamongan akhirnya dihentikan.</p>
<p>“Dan pada pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan disimpulkan bahwa kedua kasus dugaan pemilu tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana pasal 521 UU 7 tahun 2017,” kata Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, Amin Wahyudin, Senin (11/2/2019).</p>
<p>Amin menjelaskan dasar dihentikan penanganan dugaan pidana pemilu tersebut adalah tidak terpenuhinya alat bukti yang bisa dijadikan dasar untuk melanjutkan penanganan dugaan pidana pemilu pada proses penyidikan mulai dari penyelidikan, klarifikasi, kajian dan sebagainya.</p>
<p>&#8220;Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, klarifikasi dan kajian, tahapan setelah itu adalah pembahasan kedua dan disimpulkan bahwa kedua kasus dugaan pemilu tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Amin menerangkan Gakkukdu sendiri terdari unsur pengawas pemilu, kejaksaan, dan kepolisian</p>
<p>“Dalam proses penanganan pidana pemilu, Pengawas pemilu bukanlah satu satunya institusi yang menangani. Ada unsur kepolisian dan kejaksaan juga yang terlibat. Kami yang terdiri atas tiga unsur itu,” terangnya.</p>
<p>Menurutnya, setiap naiknya satu tahapan, ada pembahasan bersama yang dilakukan. Misalnya pembahasan pertama, sebagai pintu masuk menuju kajian oleh pengawas pemilu.</p>
<p>“Dan Pembahasan kedua untuk menentukan apakah satu kasus bisa dilanjutkan pada proses penyidikan atau dihentikan,” ujarnya.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan menemukan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan salah seorang caleg DPR RI di Kabupaten Lamongan, yaitu dugaan berkampanye di lembaga pendidikan. Dugaan tindak pidana pemilu berkampanye itu terjadi di salah satu ponpes di Kecamatan Ngimbang. <strong>(ifa/zen/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">77768</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bawaslukab dan Gakumdu Simpulkan Dugaan Pidana Pemilu</title>
		<link>https://memontum.com/bawaslukab-dan-gakumdu-simpulkan-dugaan-pidana-pemilu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Feb 2019 12:45:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Gakumdu]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/77312-bawaslukab-dan-gakumdu-simpulkan-dugaan-pidana-pemilu</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) Lamongan temukan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh salah seorang caleg DPR RI di Kabupaten Lamongan, yakni dugaan berkampanye di lembaga pendidikan dan dugaan tindak pidana pemilu terkait Alat Peraga Kampanye (APK) calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menyertakan gambar caleg lain di Lamongan terus dilakukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8211; Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) Lamongan temukan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh salah seorang caleg DPR RI di Kabupaten Lamongan, yakni dugaan berkampanye di lembaga pendidikan dan dugaan tindak pidana pemilu terkait Alat Peraga Kampanye (APK) calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menyertakan gambar caleg lain di Lamongan terus dilakukan penanganan.</p>
<p>Menurut Kordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslukab Lamongan, Amin Wahyudin, setelah meminta keterangan sejumlah dan salah seorang caleg DPR RI dan calon DPD tersebut, dijadwal dalam akhir di pekan ini akan diadakan rapat kedua untuk membahas apakah dihentikan atau diterukan ke penyidik.</p>
<p>“Akhir pekan ini kami bersama Gakumdu mengadakan rapat pembahasan kedua untuk membahas apakah dihentikan atau diteruksan ke penyidik,” jelas Kordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamongan, Amin Wahyudin. Kamis (7/2/2019). Lanjutnya, sesuai, Perbawaslu nomer 31 Tahun 2018 pasal 23 ayat 3 mengatakan hasil pembahasan kedua untuk menyimpulkan temuan atau laporan merupakan tindak pidana pemilu atau bukan tindak pidana pemilu.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, pelaksanaan Pemilu 2019 kurang beberapa waktu, namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan menemukan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh salah seorang caleg DPR RI di Kabupaten Lamongan, yaitu dugaan berkampanye di lembaga pendidikan.</p>
<p>“Dugaan tindak pidana pemilu berkampanye itu terjadi di salah satu ponpes di Kecamatan Ngimbang, dan saat ini sedang dalam penanganan Gakumdu,” terang Amin Wahyudin sebelumnya. Tak hanya itu, lanjut Amin, panggilan Bawaslu Lamongan juga menemukan dugaan tindak pidana pemilu terkait Alat Peraga Kampanye (APK) calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menyertakan gambar caleg lain.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">77312</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
