<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>PN Kota Malang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pn-kota-malang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 03 Jun 2021 13:52:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>PN Kota Malang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Ratusan Petugas Gabungan Amankan Pelaksanaan Eksekusi Bekas Kantor PT ESL</title>
		<link>https://memontum.com/ratusan-petugas-gabungan-amankan-pelaksanaan-eksekusi-bekas-kantor-pt-esl</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Jun 2021 13:52:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[pt eka sari lorena]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=144138</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang melaksanakan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan bekas kantor PT Eka Sari Lorena di Jl. KH Hasim Asari no 20, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis (03/06/2021) pukul 06.00. Karena ada informasi akan terjadi kerawanan, ratusan petugas gabungan disiagakan dalam proses eksekusi. Tak hanya itu, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Petugas Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang melaksanakan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan bekas kantor PT Eka Sari Lorena di Jl. KH Hasim Asari no 20, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis (03/06/2021) pukul 06.00.</p>



<p>Karena ada informasi akan terjadi kerawanan, ratusan petugas gabungan disiagakan dalam proses eksekusi. Tak hanya itu, juga terlihat mobil Damkar Kota Malang disiagakan tak jauh dari lokasi eksekusi. Namun tanda-tanda kerawanan tidak sampai terjadi hingga selesainya proses eksekusi.</p>



<p><strong>Baca Juga:</strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/olahan-ikan-jeng-ayud-laris-saat-ramadan-menu-praktis-jadi-buruan-untuk-sahur-dan-berbuka">Olahan Ikan Jeng Ayud Laris Saat Ramadan, Menu Praktis Jadi Buruan untuk Sahur dan Berbuka</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/berkah-ramadan-opak-gambir-maharis-kota-malang-kewalahan-layani-orderan-premium">Berkah Ramadan, Opak Gambir Maharis Kota Malang Kewalahan Layani Orderan Premium</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-jadi-momen-berkah-usaha-umkm-cempaka-cookies-kota-malang">Ramadan Jadi Momen Berkah Usaha UMKM Cempaka Cookies Kota Malang</a></li>
</ul>


<p>Perlu diketahui bahwa pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang no 13/Eks/2018/PN. Mlg Jo. No.32/Pdt.G./2013/PN.Mlg No No.27/PDT/2015/PT.Sby. Jo.No. 3394 K/Pdt/2015/PN. Mlg tanggal 31 Mei 2019. Dengan pemohon eksekusi, Tjandra Meirawati dan termohon eksekusi PT. Eka Sari Lorena cabang Malang, Gusti Tarkelin Soerbakti.</p>



<p>Kepala Bagian Operasonal Polresta Malang Kota, Kompol Sutantyo mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan tugas pengamanan eksekusi. Pelaksaan eksekusi dilakukan lebih pagi untuk meminimalisir terjadinya potensi kerawanan.</p>



<p>&#8220;Kami libatkan petugas dari Polresta Malang Kota, Brimob, Kodim 0833, juga Satpol PP, Dishub, Damkar, Dinkes dengan dua unit ambulan. Total petugas yang melakukan pengamanan berjumlah 650 personel. Sesuai informasi, akan ada potensi kerawanan. Oleh karena itu eksekusi dilaksanakan lebih pagi. Alhamdulillah berjalan aman,&#8221; ujar Kompol Sutantyo.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="740" height="416" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/06/2-Ratusan-Petugas-Gabungan-Amankan-Pelaksanaan-Eksekusi-Bekas-Kantor-PT-ESL-1024x576.jpg?resize=740%2C416&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-144139" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/06/2-Ratusan-Petugas-Gabungan-Amankan-Pelaksanaan-Eksekusi-Bekas-Kantor-PT-ESL.jpg?resize=1024%2C576&amp;ssl=1 1024w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/06/2-Ratusan-Petugas-Gabungan-Amankan-Pelaksanaan-Eksekusi-Bekas-Kantor-PT-ESL.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/06/2-Ratusan-Petugas-Gabungan-Amankan-Pelaksanaan-Eksekusi-Bekas-Kantor-PT-ESL.jpg?resize=768%2C432&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/06/2-Ratusan-Petugas-Gabungan-Amankan-Pelaksanaan-Eksekusi-Bekas-Kantor-PT-ESL.jpg?resize=400%2C225&amp;ssl=1 400w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/06/2-Ratusan-Petugas-Gabungan-Amankan-Pelaksanaan-Eksekusi-Bekas-Kantor-PT-ESL.jpg?w=1200&amp;ssl=1 1200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><figcaption>Ahmad Hartoni SH MH, Panitera PN Kota Malang, Gunadi Handoko, Kuasa Hukum pemohon 
Eksekusi dan Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Sutantyo serta tim kuasa hukum di lokasi objek eksekusi. (gie)</figcaption></figure>



<p>Kuasa Hukum Pemohon eksekusi, Gunadi Handoko, SH, MM, M.Hum, C.L.A, Edwin Krisnawanto, SH, dan Bahtiar Panji Taufik Ulung, SH menjelaskan bahwa eksekusi ini berupa tanah hak guna bangunan seluas 150 meter persegi, sertifikat HGB No 409 Jl KH Hasyim Ashari No 20, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.</p>



<p>Pada 2 Maret 2021, pihaknya ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk melanjutkan pengurusan eksekusi. &#8220;Sebelum kami tangani, sejak Tahun 2019, upaya pelaksanaan eksekusi terhadap objek ekaekusi belum terlaksana. Sehingga proses pengosongan terhadap objek eksekusi ini telah berlarut-larut kurang lebih dua tahun. Kami sendiri baru ditunjuk sebagai kuasa hukum sekitar dua bulan lalu untuk melanjutkan proses eksekusi,&#8221; ujar Gunadi.</p>



<p>Menurutnya pelaksanaan eksekusi ini telah sesuai prosedur dan sah secara hukum. &#8220;Objek eksekusi adalah milik klien kami Tjandra Mierawati, berdasarkan akta jual beli pada Tahun 2012. Eksekusi ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap,&#8221; ujar Gunadi.</p>



<p>Diceritakan bahwa awalnya kliennya dan beperkara dengan PT Eka Sari Lorena terkait objek tersebut. &#8220;Awalnya hubungannya sewa menyewa dan sudah berakhir namun mereka tidak meninggalkan tempat ini hingga terjadi gugatan. Perkara ini sudah berlangsung cukup lama, mulai gugatan perdata Tahun 2014 dan baru pada Tahun 2016, memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Kemudian Tahun 2019, diajukan permohonan eksekusi pengosongan. Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses eksekusi ini,&#8221; ujar Gunadi.<strong> (gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">144138</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terkait Hutang, Pengusaha Mie Digugat Mantan Menantu</title>
		<link>https://memontum.com/terkait-hutang-pengusaha-mie-digugat-mantan-menantu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Mar 2021 14:29:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[mie sawahan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kota Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=137093</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wiwiek Marlina (42) warga Jl Terusan Borobudur, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang menggugat mantan mertuanya Connie Kurniawati (68), warga Jl Yulius Usman, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Wiwik yang didampingi Wintarsa Anugraha SH MH, kuasa hukumnya akhirnya merasa lega karena majelis hakim mengabulkan gugatannya. Humas PN Kota Malang, Djuanto [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Wiwiek Marlina (42) warga Jl Terusan Borobudur, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang menggugat mantan mertuanya Connie Kurniawati (68), warga Jl Yulius Usman, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang.</p>



<p>Wiwik yang didampingi Wintarsa Anugraha SH MH, kuasa hukumnya akhirnya merasa lega karena majelis hakim mengabulkan gugatannya.</p>



<p>Humas <a href="https://memontum.com/tag/pn-kota-malang">PN Kota Malang</a>, Djuanto SH MH, saat ditemui Memontum.com mengatakan bahwa amar putusan menghukum tergugat membayar uang sejumlah Rp. 555.952.848.</p>



<p>&#8220;Sebagaimana putusan Majelis Hakim, mengabulkan gugatan dari penggugat. Amar putusanya, menghukum tergugat membayar sejumlah Rp. 555.952.848,&#8221; ujar Djuanto, Rabu (17/3/2021) siang.</p>



<p><strong>Baca juga: <a href="https://memontum.com/136138-pihak-pt-surabaya-sebut-penundaan-eksekusi-ruko-jl-galunggung-kewenangan-pn-kota-malang">Pihak PT Surabaya Sebut Penundaan Eksekusi Ruko Jl Galunggung Kewenangan PN Kota Malang</a></strong></p>



<p>Dengan adanya putusan ini, tergugat mempunyai waktu 14 hari sejak putusan, apakah ada langkah hukum lain atau tidak.</p>



<p> &#8220;Ada batasan waktu 14 hari, masih bisa melakukan langkah hukum lain,&#8221; ujar Djuanto.</p>



<p>Sementara itu menurut Wiwiek selaku penggugat bahwa Connie adalah ibu dari Peter Darsono, suaminya. Wiwiek dan Piter menikah Tahun 2004.</p>



<p>Namun Peter akhirnya meninggal dunia pada 30 Mei 2013. &#8220;Saya dulu menantunya depot Mie Sawahan Kota Malang. Saya menikah dengan Peter, anaknya Connie. Dari pernikahan itu kami dikaruniai 2 anak. Namun suami saya meninggal pada Tahun 2013,&#8221; ujar Wiwiek.</p>



<p>Pada Tahun 2014, Connie datangi Wiwiek untuk untuk meminjam uang Rp 500 juta. &#8220;Dulu saya meneruskan usaha suami Mie Sawahan di Jl Borobudur. Mertua saya datang meminjam uang Rp. 500 juta untuk renovasi depot Mie Sawahan Jl Yulius Usman. Pada saat itu saya tidak punya uang hingga saya pinjamkan ke Bank Panin, dengan agunan Sertifikat Hak Milik ruko di Jalan Terusan Borobudur atas nama mertua,&#8221; terang Wiwiek.</p>



<p>Pengajuan pinjaman pada PT Bank Panin adalah penggugat dengan persetujuan tergugat. Dikuatkan dengan akta pengakuan hutang dan pemberian jaminan.</p>



<p>Dalam perjalanannya Wiwek-lah yang mengangsur pinjaman tersebut dengan perbulannya harus membayar Rp. 16,5 juta.</p>



<p>&#8220;Angsuran 36 bulan. Selama 33 bulan saya yang selalu membayar ke Bank Panin. Perbulannya saya harus membayar Rp. 16,5 juta. Setelah 33 bulan, saya tanyakan proses pembayarannya ke Bu Connie. Saat saya tagih-tagih malah saya disuruh mengosongkan ruko beserta usahanya. Angsuran hanya kurang 3 bulan, kemudian dibayar oleh Bu Connie dan sertifikat jaminan diambil tanpa tanda tangan saya. Kenapa kok bisa Bank Panin mengeluarkan sertifikat itu,&#8221; ujar Wiwiek.</p>



<p>Karena selama 33 bulan itu Wiwiek yang terus membayar maka dia pun menagih uangnya kepada mantan mertuanya tersebut.</p>



<p>&#8220;Saya hanya diberi janji-janji saja hingga pada Agustus 2020, saya naikan gugatan tentang aliran dana. Uang saya Rp 555 juta supaya dikembalikan. Uang itu untuk biaya anak-anak saya,&#8221; ujar Wiwiek.</p>



<p>Kuasa Hukum Tergugat, Rudy Murdany SH, menerangkan, pihaknya akan banding. &#8220;Perkara ini menurut kami sebenarnya <em>nebis in idem</em>. Dan kita akan lakukan upaya banding atas putusan ini,&#8221; ujar Rudy.<strong> (gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">137093</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Tergugat Sebut &#8216;Tanah Negara&#8217;, Sengketa Dusun Junggo Semakin Memanas</title>
		<link>https://memontum.com/kuasa-hukum-tergugat-sebut-tanah-negara-sengketa-dusun-junggo-semakin-memanas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Mar 2021 09:42:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=136188</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sengketa tanah 45 warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu semakin memanas. Hal itu setelah Suwito SH, kuasa hukum dari 10 warga Dusun Junggo menyebut bahwa tanah yang saat ini ditempati oleh 45 KK di Dusun Junggo tersebut adalah tanah negara, tanah bebas sehingga tidak perlu mediasi tentang jual [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sengketa tanah 45 warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu semakin memanas.</p>



<p>Hal itu setelah Suwito SH, kuasa hukum dari 10 warga Dusun Junggo menyebut bahwa tanah yang saat ini ditempati oleh 45 KK di Dusun Junggo tersebut adalah tanah negara, tanah bebas sehingga tidak perlu mediasi tentang jual beli. Pernyataan Suwito usai persidangan pada Kamis (4/3/2021) tersebut memetik reaksi.</p>



<p>Sumardhan SH, kuasa hukum dr Widya, selaku penggugat 45 KK warga Dusun Junggo, mengatakan bahwa tanah tersebut bukan tanah negara, melainkan tanah hak milik dr Widya.</p>



<p>&#8220;Itu tanah hak milik sesuainbukti sertifikat yang dimiliki klien saya. Hal itu jelas buka tanah negara. Kalau tanah negara penguasaanya oleh negara sendiri. Apalagi disebut tanah negara tidak bertuan, di republik ini mana ada tanah yang tidak bertuan,&#8221; ujar Sumardhan, Sabtu (6/3/2021)pagi.</p>



<p><strong>BACA: <a href="https://memontum.com/136044-sengketa-tanah-mediasi-45-kk-warga-dusun-junggo-tidak-ada-titik-temu">Sengketa Tanah, Mediasi 45 KK Warga Dusun Junggo Tidak Ada Titik Temu</a></strong></p>



<p>Dijelaskan bahwa dr Widya membeli tanah tersebut dari Larasati Tahun 1988. &#8220;Klien kami beli tanah tersebut 3 Desember 1988. Tanah itu juga pernah dikuasai klien saya. Terbangun villa dan kebun apel. Kalau ada tamu klien kami ingin tidur di Batu, maka akan dibawa ke lokasi,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Pihaknya menegaskan bahwa tanah itu bersertifikat produk kantor pertanahan. &#8220;Sertifikat klien kami produk kantor pertanahan kalau dulu saat masih Kabupaten Malang. Silahkan warga mengecek. Kalau disebut asalnya tanah Belanda, apakah Belanda datang ke Indonesia ini bawa tanah, tidak ada hubungan hukumnya,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Terkait disebut melanggar Perma No 1 Tahun 2016 dalam mediasi di PN Malang, hal itu juga tidak dibenarkan.</p>



<p>&#8220;Pasal 6 sudah jelas bunyinya. Apabila prinsipal disertai alasan yuridis, dan kemudian tidak bisa hadir boleh memberikan surat kuasa. Saat ini jelas, kan masih dalam masa pandemi Covid-19, jadi wajar tidak bisa hadir,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Oleh karena itu, pihaknya menganggap masyarakat tidak ada etikat baik. &#8220;Kalau masyarakat tidak ada etikat baik, kami akan melanjutkan agar hakim mengadili perkara ini secara objektif. Selain mereka kami minta membayar tanah, juga akan kami tuntut ganti rugi sesuai kerugian klien kami. Sebab tanah klien kami sudah ditempati mereka selama 19 tahun,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://memontum.com/133982-digugat-masalah-tanah-sebanyak-45-kk-warga-dusun-junggo-hadir-ke-pn-kota-malang">Digugat Masalah Tanah, Sebanyak 45 KK Warga Dusun Junggo Hadir ke PN Kota Malang</a></strong></p>



<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, bakal menjalani sidang gugatan perdata pada Kamis (4/2/2021) pagi.</p>



<p>Mereka semua digugat oleh dr Widya Julianti (71) warga Jl Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.</p>



<p>Gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut dilayangkan ke PN Kota Malang pada Kamis (14/1/2021).</p>



<p>Objek sengketa sendiri adalah tanah seluas 4.731 M2 dengan Surat Hak Milik (SHM) No 45 Desa Tulungrejo, atas nama dr Widya Julianti.</p>



<p>Dalam gugatan itu, Para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp. 10.550.000.000. Mediasi berakhir pada Kamis (4/3/2021) dan tidak menghasilkan titik temu.</p>



<p>Awalnya 45 KK tersebut menguasakan kepada Suliono SH. Namun saat ini sudah ada beberapa kelompok dengan kuasa hukum masing-masing. Suliono SH menjelaskan bahwa sampai saat ini memang belum ada pencabutan kuasa.</p>



<p>&#8220;Belum ada pencabutan kuasa. Namun yang sudah serius meminta berdamai ada 7 orang dan bahkan sudah memberikan DP. Harapannya ke 7 orang klien kami ini mendapat pemecahan SHM dan mendapat surat yang legal. Dari klien kami sepakat harga Rp 792 ribu permeter. Ada yang tidak sepakat dengan harga itu, memilih pengacara lain. Dalam persidangan nanti berharap klien kami diperhitungkan,&#8221; ujar Suliono.</p>



<p>Sementara itu Suwito SH, mengatakan bahwa ada 10 warga yang menjadi kliennya. &#8221; Hemat kami dalam Perma Nomer 1 Tahun 2016, bahwa dalam mediasi para tergugat dan penggugat wajib hadir. Kami kecewa penggugat tidak hadir,&#8221; ujar Suwito.</p>



<p>Menurutnya kliennya tidak ada mediasi soal jual beli. &#8220;Prinsipal kami tidak ada nego jual beli. Kami mendalilkan bahwa tanah tersebut adalah tanah negara bebas yang harus didistribusikan ke masyarakat. Kalau mereka mengatakan ada hak milik sah-sah saja. Kami punya dalil sendiri. Mulai hari ini kami tetapkan tidak ada mediasi jual beli tanah yang dipersengketakan. Saat ini 10 warga ini memberikan kuasa kepada kami tim Peradi Bersatu yang anggotanya dari tiga organisasi Peradi di Indonesia,&#8221; ujar Suwito. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">136188</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pihak PT Surabaya Sebut Penundaan Eksekusi Ruko Jl Galunggung Kewenangan PN Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/pihak-pt-surabaya-sebut-penundaan-eksekusi-ruko-jl-galunggung-kewenangan-pn-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Mar 2021 14:39:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi ruko]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kota Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=136138</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Penundaan Eksekusi pengosongan sebidang tanah seluas 67 m2 beserta bangunan diatasnya berupa Ruko di Jl. Galunggung 76 Blok 1, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Malang oleh PN Malang, hingga, Jumat (5/3/2021) masih terus berlangsung. Belum ada kabar, kapan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang akan melanjutkan eksekusi pengosongan tersebut. Bangunan yang disewa PHD [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Penundaan Eksekusi pengosongan sebidang tanah seluas 67 m2 beserta bangunan diatasnya berupa Ruko di Jl. Galunggung 76 Blok 1, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Malang oleh PN Malang, hingga, Jumat (5/3/2021) masih terus berlangsung.</p>



<p>Belum ada kabar, kapan <a href="https://memontum.com/tag/pn-kota-malang">Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang</a> akan melanjutkan eksekusi pengosongan tersebut.</p>



<p>Bangunan yang disewa PHD Pizza Hut ini malah terus direnovasi. Padahal sebelumnya sempat tutup karena akan dieksekusi oleh PN Kota Malang.</p>



<p>Eksekusinya sendiri harusnya dilakukan pada, Rabu (10/2) lalu. Sesuai penetapan Ketua PN Kota Malang no.14/Pdt.Eks/2020/PN Mlg eksekusi ditangguhkan sambil menunggu hasil klarifikasi tim pemeriksaan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.</p>



<p>Belum ada kejelasan sampai kapan penundaan eksekusi ini, namun pastinya membuat berbagai tanda tanya publik semakin besar.</p>



<p>Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Guntur Purwanto Joko Lelono saat ditemui Memontum.com pada Jumat (5/3/2021) siang di Hotel Santika Kota Malang, menegaskan tidak ada intervensi dari mereka kepada Pengadilan Negeri Kota Malang tentang penundaan eksekusi lahan ini.</p>



<p>Bahkan sesuai undang-undang eksekusi aset atau lahan menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri.</p>



<p>&#8220;Kalau eksekusi itu kewenangan putusan pengadilan setempat yang melaksanakan ya. Jadi Pengadilan Tinggi tidak pernah akan melakukan intervensi itu, karena di Undang-undang jelas, eksekusi itu kewenangan ketua Pengadilan Negeri, informasi segala macam eksekusi silahkan diminta ke Pengadilan Negeri,&#8221; ujar Guntur.</p>



<p>Guntur mengatakan, Pengadilan Tinggi sebagai kawal depan (voorj post) Mahkmah Agung (MA) akan memantau kasus ini berjalan atau tidak.</p>



<p>Pengadilan Tinggi juga akan mempertanyakan alasan penundaan eksekusi ke PN Kota Malang. Terutama persoalan apa saja yang menghambat proses eksekusi.</p>



<p>&#8220;Ya kalau klarifikasi itu kan kita juga tidak tahu apa yang di klarifikasi PN ke PT. Tetapi sebagai voorj post MA, kita tentu saja akan memantau apakah proses itu berjalan atau tidak. Sebagai voorj post kita tanyakan ada masalah apa sebatas sampai di situ tidak kemudian langsung begini (memutuskan). Karena eksekusi itu kewenangn dari ketua setempat,&#8221; papar Guntur.</p>



<p>Guntur mengatakan, tugas Pengadilan Tinggi sebagai ujung tombak Mahkamah Agung hanya sekedar mengetahui proses eksekusi.</p>



<p>Apalagi melakukan intervensi penundaan eksekusi bukan tugas utama Pengadilan Tinggi. Karena sudah diatur di undang-undang.</p>



<p>&#8220;Dari sisi undang-undangnya kita memang tidak boleh dan dari kasus itu kami tidak melakukan intervensi apapun. Jadi kita sekedar mengetahui prosesnya seperti apa. Tetapi instruksi eksekusi harus berhenti atau jalan, itu tidak akan kami lakukan. Karena itu bukan kewenangan Pengadilan Tinggi,&#8221; ujar Guntur.</p>



<p>Terkait permasalahan ini, Ketua PN Kota Malang, Nuruli Mahdilis saat dikonfirmasi pada Jumat (5/3/2021) siang, enggan menceritakan detail permasalahan hingga menunda eksekusi ini.</p>



<p>&#8220;Kemarin kan sudah dijelaskan,&#8221; ujarnya singkat usai menghadiri kegiatan pembinaan pimpinan Pengadilan Tinggi Surabaya kepada Ketua Pengadilan Negeri se-Jawa Timur tahun 2021 di Hotel Santika Malang.</p>



<p>Perlu diketahui Lardi SH MH, pihak kuasa pemenang lelang merasa kecewa dengan adanya penundaan eksekusi pengosongan ini.</p>



<p>Saat dikonfirmasi Memontum.com, Lardi mengatakan bahwa saat ini sedang menuntut keadilan. Apalagi penundaan eksekusi itu dilakukan tepat sehari sebelum pelaksanaan eksekusi pada 10 Februari 2021.</p>



<p>&#8220;Pengaduan Valentina kalau tidak salah Desember 2020 ke PT (Pengadilan Tinggi) Surabaya. Disini yang menjadi pertanyaan, kenapa PT setelah sekian lama menunda klarifikasi. Saat akan eksekusi pengosongan, kurang dari 18 jam, baru melakukan klarifikasi. Terkait permasalahan, kami sudah membuat pengaduan MK, Komisi Yudisial dan sebagainya,&#8221; ujar Lardi.</p>



<p>Sementara saat Memontum.com konfirmasi ke PN Kota Malang terkait penundaan eksekusi pengosongan ini, Ketua PN Malang Nuruli Mahdilis SH MH melalui Humas PN Malang Djuanto SH MH mengatakan bahwa PN Malang masih menunggu klarifikasi dari PT. &#8220;Kami masih menunggu klarifikasi dari PT,&#8221; ujar Djuanto.</p>



<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://memontum.com/135932-pn-kota-malang-tunda-eksekusi-pengosongan-ruko-pemenang-lelang-tuntut-keadilan">PN Kota Malang Tunda Eksekusi Pengosongan Ruko, Pemenang Lelang Tuntut Keadilan</a></strong></p>



<p>Diberitakan sebelumnya, objek lahan di Jl Galungung tersebut adalah harta bersama perkawinan dr Hardi Soetanto dan Valentina yang bercerai sekitar Tahun 2012.</p>



<p>Hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, memutus bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dr Hardi dan Valentina menjadi harta bersama.</p>



<p>Diantaranya rumah di Taman Ijen Blok B6, Blok B 7, Blok B 8 dan Blok B 27 Perumahan Pahlawan Trip, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan banyak lagi aset lainnya.</p>



<p>Termasuk juga aset yang saat ini digunakan Pizza Hut di Jl Galunggung, Kecamatan Klojen, Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn tanggal 21 Oktober 2013 sebagaimana sita terhadap harta bersama telah dinyatakan sah dan berharga dalam Putusan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN. TBN tanggal 25 November 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 124/PDT/2014/PT.Sby tanggal 17 April 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 503 K/PDT/2015 tanggal 22 Juni 2015 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 598 PK/PDT/2016 tanggal 24 November 2016 yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Lardi.</p>



<p>Perlu diketahui bahwa 5 aset tersebut sebelumnya telah dilelang di KPKNL Malang pada 3 Juni 2020 oleh PN Malang.</p>



<p>Kini Lardi akan terus berjuang untuk mencari keadilan dan berharap eksekusi pengosongan segera terlaksana. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">136138</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sengketa Tanah, Mediasi 45 KK Warga Dusun Junggo Tidak Ada Titik Temu</title>
		<link>https://memontum.com/sengketa-tanah-mediasi-45-kk-warga-dusun-junggo-tidak-ada-titik-temu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Mar 2021 14:50:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[perdata]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=136044</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Kamis (4/3/2021) siang kembali datangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Mereka menghadiri sidang mediasi ketiga atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh dr Widya Julianti (71) warga Jl Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Kamis (4/3/2021) siang kembali datangi<a href="https://memontum.com/tag/pn-kota-malang"> Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.</a></p>



<p>Mereka menghadiri sidang mediasi ketiga atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh dr Widya Julianti (71) warga Jl Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dalam mediasi terakhir ini tidak menghasilkan titik temu.</p>



<p>Sumardhan SH, kuasa hukum dr Widya, usai persidangan mengatakan bahwa pihaknya masih sesuai dengan gugatannya.</p>



<p>&#8220;Mediasi gagal. Ini adalah mediasi yang ketiga dilakukan oleh pengadilan. Kalau mediasi resmi sudah 4 kali. Bahkan tanggal 25 Februari 2021 sudah di mediasi oleh Wali Kota Batu, Kajari, Kepala Kantor Pertanahan dan bagian hukum Pemkot Batu serta pak Camat dan Kepala Desa di lokasi. Juga tidak ada titik temu. Klien kami minta Rp 1 juta permeter persegi, warga meminta Rp 750 ribu permeter,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Bahwa dalam perjalanan, ternyata ada warga yang malah meminta Rp 350 ribu permeter. &#8220;Saat ini malah ada warga yang meminta kalau harga tanah Rp 350 ribu permeter persegi. Padahal harga Rp 750 ribu saja klien saya tidak mau apalagi Rp 350 ribu, sehingga mediasi gagal. Kegagalan kedua karena saat ini pengacara warga ada banyak. Ada 4 kelompok pengacara. Semakin banyak pengacara semakin besar perbedaan pendapat,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Menurutnya bahwa warga yang menguasai tanah tersebut tidak memiliki dasar hukum. “Menurut klien kami bahwa tanah yang dikuasai warga adalah tanah miliknya. Dimana masyarakat (para tergugat) telah menguasai tanah itu tanpa dasar hukum. Klien kami memiliki SHM atas tanah itu,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Awalnya 45 KK tersebut menguasakan kepada Suliono SH. Namun saat ini sudah ada beberapa kelompok dengan kuasa hukum masing-masing. Suliono SH menjelaskan bahwa sampai saat ini memang belum ada pencabutan kuasa.</p>



<p>&#8220;Belum ada pencabutan kuasa. Namun yang sudah serius meminta berdamai ada 7 orang dan bahkan sudah memberikan DP. Harapannya ke 7 orang klien kami ini mendapat pemecahan SHM dan mendapat surat yang legal. Dari klien kami sepakat harga Rp 792 ribu permeter. Ada yang tidak sepakat dengan harga itu, memilih pengacara lain. Dalam persidangan nanti berharap klien kami diperhitungkan,&#8221; ujar Suliono.</p>



<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://memontum.com/133597-terkait-tanah-di-dusun-junggo-kota-batu-sebanyak-45-kk-menjadi-tergugat">Terkait Tanah di Dusun Junggo Kota Batu, Sebanyak 45 KK Menjadi Tergugat</a></strong></p>



<p>Sementara itu Suwito SH, mengatakan bahwa ada 10 warga yang menjadi kliennya. &#8220;Hemat kami dalam Perma Nomer 1 Tahun 2016, bahwa dalam mediasi para tergugat dan penggugat wajib hadir. Kami kecewa penggugat tidak hadir,&#8221; ujar Suwito.</p>



<p>Menurutnya kliennya tidak ada mediasi soal jual beli. &#8220;Prinsipal kami tidak ada nego jual beli. Kami mendalilkan bahwa tanah tersebut adalah tanah negara bebas yang harus didistribusikan ke masyarakat. Kalau mereka mengatakan ada hak milik sah-sah saja. Kami punya dalil sendiri. Mulai hari ini kami tetapkan tidak ada mediasi jual beli tanah yang dipersengketakan. Saat ini 10 warga ini memberikan kuasa kepada kami tim Peradi Bersatu yang anggotanya dari tiga organisasi Peradi di Indonesia,&#8221; ujar Suwito.</p>



<p>Suwito mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah Belanda yang sudah dibeli Desa Tahun 1953. &#8220;Tanah Belanda dan sudah dibeli desa Tahun 1953. Warga tidak serta merta menduduki tanah itu Tahun 2001. Dari tahun-tahun sebelumnya sudah ada yang menempati. Tanah negara tidak boleh diperjual belikan. Orang yang menempati, mengelola, merawat dan membayar pajak berhak meningkatkan statusnya menjadi hak milik,&#8221; ujar Suwito lagi.</p>



<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, bakal menjalani sidang gugatan perdata pada Kamis (4/2/2021) pagi.</p>



<p>Mereka semua digugat oleh dr Widya Julianti (71) warga Jl Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.</p>



<p>Gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut dilayangkan ke PN Kota Malang pada Kamis (14/1/2021).</p>



<p>Objek sengkera sendiri adalah tanah seluas 4.731 M2 dengan Surat Hak Milik (SHM) No 45 Desa Tulungrejo, atas nama dr Widya Julianti.</p>



<p>Dalam gugatan itu, Para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp. 10.550.000.000.<strong> (gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">136044</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terkait Penempatan Rumah Dinas, 14 Purnawirawan Layangkan Gugatan</title>
		<link>https://memontum.com/terkait-penempatan-rumah-dinas-14-purnawirawan-layangkan-gugatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Mar 2021 14:10:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Korem 083]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kota Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=136034</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak 14 purnawirawan dan janda TNI mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (3/3/2021) siang. Dengan didampingi kuasa hukumnya, mereka telah mengajukan gugatan terhadap sejumlah kesatuan TNI. Mereka mempertahankan rumah dinas yang selama ini ditempati. Sebab mereka telah menerima surat penertiban rumah dinas serta pemasangan papan pemberitahuan pengosongan rumah. Tim kuasa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Sebanyak 14 purnawirawan dan janda TNI mendatangi <a href="https://memontum.com/tag/pn-kota-malang">Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang</a>, Rabu (3/3/2021) siang. Dengan didampingi kuasa hukumnya, mereka telah mengajukan gugatan terhadap sejumlah kesatuan TNI.</p>



<p>Mereka mempertahankan rumah dinas yang selama ini ditempati. Sebab mereka telah menerima surat penertiban rumah dinas serta pemasangan papan pemberitahuan pengosongan rumah.</p>



<p>Tim kuasa hukum para penggugat yakni Gunadi Handoko, S.H., M.M., M.Hum., C.LA., Edwin Krisnawanto, S.H, Bakhtiar Panji Taufiq U. S.H., C.P.L. serta Gilang Agung Prabowo, S.H. telah mengajukan gugatan dengan nomer gugatan 69/Pdt.G/2021/PN Mlg.</p>



<p>Gunadi Handoko mengatakan bahwa ada 6 tergugat dalam gugatan ini. &#8220;Komandan Korem 083/Baladhika Jaya sebagai tergugat I, Komandan Detasemen Zeni Bangunan (Denzibang) 2/V sebagai tergugat II, Pangdam V Brawijaya sebagai tergugat III, Kepala Staf TNI AD sebagai tergugat IV, Panglima TNI sebagai tergugat V, Menteri Pertahanan RI sebagai tergugat VI,&#8221; ujar Gunadi Handoko.</p>



<p>Menurutnya bahwa para penggugat ini adalah purnawirawan dan janda TNI para pejuang dalam kemerdekaan Republik Indonesia.</p>



<p>&#8220;Beberapa diantaranya adalah pejuang serta janda para pejuang yang masih hidup. Diantaranya ibu Soeparti janda pejuang angkatan 45 yang tinggal di Jl Urip Sumoharjo G23, Kota Malang, Ibu Roestam janda angkatan 45 yang tinggal di Jl Urip Sumoharjo F12 dan beberapa lainnya,&#8221; ujar Gunadi.</p>



<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://memontum.com/tag/pn-kota-malang">PN Kota Malang Tunda Eksekusi Pengosongan Ruko, Pemenang Lelang Tuntut Keadilan</a></strong></p>



<p>Gunadi menjelaskan bahwa rumah yang ditempati para penggugat masih berstatus a quo. &#8220;Sebelumnya dulu sudah ada gugatan. Dalam gugatan sebelumnya di PN Malang, menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Sedangkan dalam rekopensi, menyatakan gugatan penggugat 1 rekopensi/tergugat 1 kopensi, penggugat II dan III rekopensi/ tergugat II dan III konpensi, penggugat IV rekopensi/tergugat IV konpensi dan turut tergugat I rekopensi/turut tergugat I konpensi tidak diterima. Dari putusan itu, rumah yang ditempati purnawirawan ini a quo,&#8221; ujar Gunadi.</p>



<p>Karena pemasangan papan pengosongan tersebut, kini para purnawirawan dan janda TNI ini kembali mengajukan gugatan.</p>



<p>&#8220;Saat ini kami yang menjadi kuasa hukum. Kami mengajukan gugatan untuk mencari keadilan dan kepastian hukum serta perlindungan hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Malang. Semua pihak dalam perkara ini agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan pengosongan sampai adanya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,&#8221; ujar Gunadi.</p>



<p>Perlu diketahui bahwa para penggugat ini sudah menempati rumah tersebut cukup lama. Bahkan diantaranya ada yang sudah menempati sejak Tahun 1950 dan ada pula yang mendapat tanda jasa.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="740" height="416" src="https://i0.wp.com/s3-id-jkt-1.kilatstorage.id/memontum/2021/03/kapenrem-1024x576.jpg?resize=740%2C416&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-136035" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/03/kapenrem.jpg?resize=1024%2C576&amp;ssl=1 1024w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/03/kapenrem.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/03/kapenrem.jpg?resize=768%2C432&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/03/kapenrem.jpg?resize=400%2C225&amp;ssl=1 400w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/03/kapenrem.jpg?resize=150%2C84&amp;ssl=1 150w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/03/kapenrem.jpg?w=1200&amp;ssl=1 1200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><figcaption><em>Kapenrem 083/Bdj, Mayor Inf Prasetyo. (gie)</em></figcaption></figure>



<p>Komandan Korem 083/Baladhika Jaya melalui Kapenrem, Mayor Inf Prasetyo saat dikonfirmasi Memontum.com pada Kamis (4/3) siang mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan gugatan ini.</p>



<p>&#8220;Kami belum menerima surat gugatan yang kedua ini,&#8221; ujar Mayor Inf Prasetyo.</p>



<p>Dijelaskan bahwa sebelumnya para penggugat ini sudah pernah mengajukan gugatan di PN Malang. &#8220;Awal mulanya gugatan mereka ini ditolak oleh PN Malang, dikembalikan dalam keadaan semula. Ke 14 penghuni ini surat ijin penempatan rumah sudah tidak berlaku. Surat ijin penempatan mereka berakhir Tahun 2017,&#8221; ujar Mayor Inf Prasetyo.</p>



<p>Pihaknya mengatakan bahwa yang mendasari pemasangan plang tersebut sudah sesuai aturan. &#8220;Bahwa yang mendasari Korem 083/Bdj memasang papan kepemilikan rumah adalah Korem melaksanakan perintah sesuai Surat Perintah Pangdam No. Sprint/1498/IX/2020 tanggal 17 September 2020 tentang perintah melaksanakan kegiatan penertiban rumah dinas. Kita memasang plang bahwa tanah ini milik TNI Angkatan Darat. Ini sesui dengan dasar hukum yang ada. Terkait permasalahan hukum akan ditangani pengacara kita,&#8221; ujar Mayor Inf Prasetyo. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">136034</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PN Kota Malang Tunda Eksekusi Pengosongan Ruko, Pemenang Lelang Tuntut Keadilan</title>
		<link>https://memontum.com/pn-kota-malang-tunda-eksekusi-pengosongan-ruko-pemenang-lelang-tuntut-keadilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Mar 2021 14:29:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekusi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kota Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=135932</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Penundaan eksekusi pengosongan sebidang tanah seluas 67 m2 beserta bangunan diatasnya berupa ruko di Jl. Galunggung 76 Blok 1, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, oleh PN Kota Malang, membuat pihak pemenang lelang merasa kecewa. Bangunan yang disewa PHD Pizza Hut tersebut sempat tutup. Namun saat ini kembali direnovasi. Bahkan informasi yang beredar, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Penundaan eksekusi pengosongan sebidang tanah seluas 67 m2 beserta bangunan diatasnya berupa ruko di Jl. Galunggung 76 Blok 1, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen,  oleh<a href="https://memontum.com/tag/pn-kota-malang"> PN Kota Malang</a>, membuat pihak pemenang lelang merasa kecewa.</p>



<p>Bangunan yang disewa PHD Pizza Hut tersebut sempat tutup. Namun saat ini kembali direnovasi. Bahkan informasi yang beredar, PHD Pizza Hut Jl Galunggung akan kembali beroperasi pada Sabtu (6/3/2021).</p>



<p>Tentunya banyak publik mempertanyakan hal itu. Apalagi PN Malang belum membatalkan eksekusi melainkan hanya menundanya sambil menunggu klarifikasi dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.</p>



<p>Harusnya sesuai penetapan pengosongan PN Malang, pada bangunan ruko tersebut terjadwal pada 10 Februari 2021. Namun sehari sebelum eksekusi pengosongan dilakukan, mendadak ada penundaan.<br>Bahkan hingga berita ini ditulis pada Rabu (3/3/2021) sore, eksekusi pengosongan tersebut belum jelas kapan akan kembali dilaksanakan.</p>



<p><strong>BACA JUGA:<a href="https://memontum.com/134952-eksekusi-lahan-tiga-rumah-permanen-di-kota-malang-dihancurkan"> Eksekusi Lahan, Tiga Rumah Permanen di Kota Malang Dihancurkan</a></strong></p>



<p>Lardi SH MH, pihak kuasa pemenang lelang merasa kecewa dengan adanya penundaan eksekusi pengosongan ini.</p>



<p>Saat dikonfirmasi Memontum.com, Lardi mengatakan bahwa saat ini sedang menuntut keadilan. Apalagi penundaan eksekusi itu dilakukan tepat sehari sebelum pelaksanaan eksekusi pada 10 Februari 2021.</p>



<p>&#8220;Pengaduan Valentina kalau tidak salah Desember 2020 ke PT (Pengadilan Tinggi) Surabaya. Disini yang menjadi pertanyaan, kenapa PT setelah sekian lama menunda klarifikasi. Saat akan eksekusi pengosongan, kurang dari 18 jam, baru melakukan klarifikasi. Terkait permasalahan, kami sudah membuat pengaduan MK, Komisi Yudisial dan sebagainya,&#8221; ujar Lardi.</p>



<p>Pihaknya mempertanyakan apakah ada intervensi dalam penundaan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini.</p>



<p>&#8220;Saya kecewa dan akan mencari keadilan. Saya merasa prosedur saya benar, kemudian saya merasa di ombang ambingkan. Seharusnya kalau klarifikasi, harusnya kurang tiga minggu atau kurang sebulan ya gak ada masalah. Ini tidak etis karena menunda kurang dari 18 jam. Siapakah oknum yang intervensi ini. Sampai eksekusi 5 aset di 4 lokasi ditunda semua,&#8221; ujar Lardi.</p>



<p>Perlu diketahui bahwa 5 aset tersebut sebelumnya telah dilelang di KPKNL Malang pada 3 Juni 2020. Kini Lardi akan terus berjuang untuk mencari keadilan dan berharap eksekusi pengosongan segera terlaksana.</p>



<p>Sementara saat Memontum.com konfirmasi ke PN Kota Malang terkait penundaan eksekusi pengosongan ini, Ketua PN Kota Malang Nuruli, Mahdilis SH MH melalui Humas Djuanto SH MH mengatakan bahwa PN Malang masih menunggu klarifikasi dari PT. &#8220;Kami masih menunggu klarifikasi dari PT,&#8221; ujar Djuanto. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">135932</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gugatan Adik Vs Kakak, Hakim Sarankan Untuk Berdamai</title>
		<link>https://memontum.com/gugatan-adik-vs-kakak-hakim-sarankan-untuk-berdamai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Feb 2021 15:00:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=135611</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Majelis hakim PN Malang Djuanto SH MH melaksanakan persidangan Peninjauan Setempat (PS) objek sengketa di area Jl Ikan Piranha No 41 C, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jumat (26/2/2021) pukul 08.00. Yakni gugatan Edi Admodjo (63) warga Jl Ikan Piranha No 41 F, terhadap Soeharto (65) warga Jl Ikan Piranha [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="https://memontum.com/tag/kota-malang">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Majelis hakim PN Malang Djuanto SH MH melaksanakan persidangan Peninjauan Setempat (PS) objek sengketa di area Jl Ikan Piranha No 41 C, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jumat (26/2/2021) pukul 08.00.</p>



<p>Yakni gugatan Edi Admodjo (63) warga Jl Ikan Piranha No 41 F, terhadap Soeharto (65) warga Jl Ikan Piranha No 41A.</p>



<p>Dalam PS ini, Djuanto dan hakim anggota serta Panitera melihat batas-batas lokasi yang disengketakan. Usai meninjau lokasi, Djuanto mengumpulkan para pihak dan menyarankan masing-masing pihak untuk berdamai dan diselesaikan secara kekeluargaan. &#8220;Kami menyarankan diselesaikan dengan damai,&#8221; ujar Djuanto.</p>



<p>Diceritakan oleh Edi Admodjo bahwa dirinya adalah pemilik syah atas tanah yang terletak di Jl Ikan Piranha No 41 C.</p>



<p>&#8220;Bahwa tanah di 41 C itu saya beli Tahun 1980 seluas 405 meter persegi atas nama saya. Kakak saya Soeharto membangun dan menempati objek bangunan di atas tanah seluas 60 meter persegi di Jl Ikan Piranha 41 C milik saya sejak Tahun 2000,&#8221; ujar Edi.</p>



<p>Sebenarnya Edi bersedia mengiklaskan tanahnya di Jl Ikan Piranha No 41 C. Asalkan rumah di Jl Ikan Piranha No 41 A, Jl Ikan Piranha 41 D (Masih dalam perkara yang lain) peninggalan orang tuanya dijual dan hasilnya dibagi rata kepada ahli waris.</p>



<p>&#8220;Kami adalah 13 bersaudara. Keinginan saya dan keluarga besar kami yang 10 orang, demi keutuhan keluarga besar kami atas penyelesaian permasalahan keluarga yang hampir 8 tahun ini. Saya akan ihklaskan tanah 41 C untuk dijual asalkan Ikan Piranha No 41 A dan 41 D juga dijual dan hasilnya dibagi bersama keluarga,&#8221; ujar Edi.</p>



<p>Wintarsa Anugraha SH MH, kuasa hukum Edi Admodjo, mempertgas bahwa untuk kepentingan keutuhan keluarga, kliennya siap melepas tanah miliknya di Jl Ikan Piranha No 41 C.</p>



<p>&#8220;Asalkan Jl Ikan Piranha No 41 A, Jl Ikan Piranha 41 D yang saah ini dikuasai Iin Sawitri, Soeharto dan Arisanto, menyetujual untuk dijual. Hasil dari penjualan No 41 A , No 41 D dan 41 C nantinya bisa dibagi rata kepada ahli waris Alm Pak Soepringgo,&#8221; ujar Wintarsa.</p>



<p>Perlu diketahui bahwa Edi menggugat Soeharto di PN Malang untuk mengganti keruhian materiil dan imateriil. Yakni kerugian selama Soeharto menempati tanah milik Edi. Yakni selama 20 tahun. Kerugian materiil sebesar Rp 200 juta dan Immateriil sebesar Rp 4 miliar.</p>



<p>Serta pengosongan rumah seluas 60 meter persegi yang kini ditempati oleh Soeharto di Jl Ikan Piranha No 41 C.</p>



<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://memontum.com/135243-terkait-pemalsuan-akun-fb-ketua-dewan-dpc-pdi-p-kota-malang-buat-aduan-ke-polisi">Terkait Pemalsuan Akun FB Ketua Dewan, DPC PDI-P Kota Malang Buat Aduan ke Polisi</a></strong></p>



<p>Sementara itu Hamka SH, kuasa hukum Soeharto mengatakan bahwa tanah di Jl Ikan Piranha No 41 C adalah milik orang tua (Alm Soepringgo).</p>



<p>&#8220;Pak Edi mengatakan itu tanahnya, padahal itu adalah tanah orang tua. Dasarnya sertifikat atas nama dia di klaim dia yang membeli. Pihak klien saya tidak setuju. Kalau dia minta 41 A, 41 D dan 41 C dikumpulkan semua. Kalau milik keluarga kita setuju tinggal dirundingkan, tapi kan belum ada kesepakatan. Jadi Alm Pak Soepringgo itu punya 3 tanah sertifikat nama Edi, Tutuko dan Sundoro. Tiga sertifikat No 830, 831 dan 832 di atas namakan anak-anaknya semua. Pak Harto sendiri bangun rumah disini Sejak Tahun 2000 saat bapak Soepringgo masih ada,&#8221; ujar Hamka. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">135611</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gugatan Class Action Pedagang Pasar Blimbing, Ditolak</title>
		<link>https://memontum.com/gugatan-class-action-pedagang-pasar-blimbing-ditolak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Feb 2021 14:35:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Blimbing]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot malang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[PT KIS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=135259</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang gugatan class action pedagang Pasar Blimbing terhadap Pemkot Malang dan PT Karya Indah Sukses (KIS), Selasa (23/2/2021) siang kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Dalam persidangan ini, majelis hakim Sri Hariyani SH MH, menolak gugatan class action ini. Salah satu pertimbangan, bahwa pihak penggugat tidak dapat merinci anggota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="https://memontum.com/tag/kota-malang">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Sidang gugatan class action pedagang Pasar Blimbing terhadap Pemkot Malang dan PT Karya Indah Sukses (KIS), Selasa (23/2/2021) siang kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.</p>



<p>Dalam persidangan ini, majelis hakim Sri Hariyani SH MH, menolak gugatan class action ini. Salah satu pertimbangan, bahwa pihak penggugat tidak dapat merinci anggota kelompok yang diwakilinya sebanyak 150 pedagang. Selain itu terkait jumlah kerugian perorangan.</p>



<p><strong>Baca: <a href="https://memontum.com/124984-pedagang-pasar-blimbing-gugat-pemkot-malang-dan-pt-kis">Pedagang Pasar Blimbing Gugat Pemkot Malang dan PT KIS</a></strong></p>



<p>Abdul Rofiq SH, kuasa hukum PT KIS , usai persidangan mengatakan bahwa gugatan class action penggugat ditolak.</p>



<p>&#8220;Tadi putusannya menolak. Intinya gugatan tersebut tidak sah dan tidak memenuhi kreteria syarat formal untuk dilanjutkan sebagai gugatan class action. Kalau putusan sela class action menolak, maka sama halnya berlaku seperti putusan akhir. Sudah diatur dalam Perma No 1 Tahun 2002,&#8221; ujar Rofiq.</p>



<p>Pihaknya mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan sehingga gugatan class action ini ditolak. &#8220;Salah satunya penggugat tidak dapat merinci anggota kelompok yang dimaksud. Berjumlah 150 pedagang. Mereka tidak mendapat kuasa dari 150 orang itu. Sebab yang memberikan kuasa hanya 5 orang yang mengklaim dirinya mewakili 150 orang tersebut. Tuntutan kerugian materiil yang harus dibayarkan oleh para tergugat, mereka juga tidak merinci dari mana kerugian materi dimunculkan,&#8221; ujar Rofiq.</p>



<p>Bahwa proyek Pasar Blimbing disebut sebagai hasil lelang murni. &#8220;Ini proses lelang murni dan sampai saat ini kerjsama tetap berjalan. Kami sayangkan, bahwa pihak Pemkot sudah berkali-kali memberikan pengumuman kepada pedagang Pasar Blimbing untuk pindah sementara waktu di pasar penampungan di kawasan Pandanwangi dan eks Stadion Blimbing. Agar pembangunan pasar tradisonal dan modern Pasar Blimbing dapat terealisasi proyeknya. Karena banyak yang tidak mau pindah. Hanya sedikit yang pindah ke pasar penampungan,&#8221; ujar Rofiq.</p>



<p>Pihaknya mengatakan bahwa pembangunan Pasae Blimbing akan tetap berjalan. &#8220;Berangkat dari putusan ini, akan ada komunikasi persuasif antara OT dengan Pemkot Malang sebagai pihak yang melakukan kerjasama. Semoga hasilnya positif terealisasinya pembangunan Pasar Blimbing,&#8221; ujar Rofiq.</p>



<p>Sementara itu, Teguh Prassetyo SH, kuasa hukum pihak pemohon class action, bahwa pihaknya akan kembali melakukan gugatan. &#8220;Pasti nantinya akan ada gugatan perbaikan dari gugatan class action itu sendiri,&#8221; ujar Teguh.</p>



<p><strong>Baca Juga: <a href="https://memontum.com/125222-dirugikan-terkait-pembelian-kios-pasar-blimbing-gugat-pt-kis">Dirugikan Terkait Pembelian Kios Pasar Blimbing, Gugat PT KIS</a></strong></p>



<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wiwit Tuhu SH MH, kuasa hukum pedagang mengatakan bahwa gugatan ini ditujukan untuk membatalkan perjanjian kerjasama yang sudah dibuat pemerintah Kota Malang dengan PT KIS.</p>



<p>“Kami ingin perjanjian itu dibatalkan karena cukup merugikan pedagang Pasar Blimbing. Pedagang Pasar Blimbung bukan menjadi pihak dalam perjanjian tersebut. Pedagang hanya dijadikan objek saja sehingga tidak bisa mewarnai perjanjian yang dibuat Tahun 2010 itu,” ujar Wiwit.</p>



<p>Penggugat berjumlah 5 orang pedagang mewakili 150 orang pengurus. “Sebanyak 5 pedagang mewakili 150 orang pengurus yabg mewakili 2.250 pedagang Pasar Blimbing. Kalau masalah point perjanjian bukan kapasitas saya untuk menjelaskan. Isi perjanjian itu yang bisa menjelaskan hanya PT KIS dan Pemkot Malang,” ujar Wiwit. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">135259</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
