<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Praperadilan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/praperadilan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 01 May 2025 12:03:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Praperadilan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Laporan Dihentikan Polrestabes Surabaya, Apeng Ajukan Permohonan Praperadilan di PN Surabaya</title>
		<link>https://memontum.com/laporan-dihentikan-polrestabes-surabaya-apeng-ajukan-permohonan-praperadilan-di-pn-surabaya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Apr 2025 11:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[dihentikan]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[permohonan]]></category>
		<category><![CDATA[polrestabes]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221620</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tonny Hendrawan Tanjung (66) warga Jalan Lingkar Blimbing Indah, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, melalui kuasa hukumnya, Gunadi Handoko, telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan nomer register online PN SBY-6811B224D4001, Rabu (30/04/2025) tadi. Praperadilan ini dilayangkan oleh Apeng-panggilan akrab Tonny Hendrawan, karena laporannya di Polrestabes Surabaya telah dihentikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tonny Hendrawan Tanjung (66) warga Jalan Lingkar Blimbing Indah, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, melalui kuasa hukumnya, Gunadi Handoko, telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan nomer register online PN SBY-6811B224D4001, Rabu (30/04/2025) tadi.</p>



<p>Praperadilan ini dilayangkan oleh Apeng-panggilan akrab Tonny Hendrawan, karena laporannya di Polrestabes Surabaya telah dihentikan penyidikannya pada 17 Oktober 2024. Yakni, terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, dengan terlapor mantan kakak iparnya, Chandra Hermato, warga Ngaglik, Kota Batu.</p>



<p>Menurut Gunadi Handoko, bahwa praperadilan ini diajukan karena Polrestabes secara sepihak telah membuat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan kliennya. Polrestabes dinilai menghentikan penyidikan laporan Tonny Hendrawan dengan alasan tidak cukup bukti.</p>



<p>&#8220;Kita ketahui, bahwa dalam Pasal 183 KUHAP mengatur mengenai syarat hakim menjatuhkan pidana, dengan sekurang-kurangnya dengan 2 alat bukti. Bahwa seperti diatur dalam Pasal 184 KUHAP, alat bukti bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, surat dan keterangan terdakwa,&#8221; ujar Gunadi, Rabu (30/04/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam laporan yang telah diajukan kliennya, Gunadi telah menemukan tiga alat bukti. Yakni, berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan surat. &#8220;Laporan yang telah diajukan klien kami pada 09 Mei 2021, harusnya sudah cukup alat buktinya. Bahkan di tengah proses hukum yang berjalan, Polrestabes telah mengajukan izin penyitaan kepada Ketua PN Suabaya pada 5 Desember 2023. Bahkan sudah ada penetapan Chandra sebagai tersangka,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Namun yang membuat pihaknya kaget, pada 17 Oktober 2024, Polrestabes telah menghentikan penyidikannya. Yakni dengan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan nomer S.TAP/269/XI/RES.1.11/2024/Satreskrim. Surat ketetapan itu, terlapor Candra Hermato dan Wahyudi Suyanto (dulunya notaris di Surabaya), tidak cukup bukti.</p>



<p>Oleh karena itu, Apeng dan kuasa hukumnya, mengajukan praperadilan di PN Surabaya, untuk mencari kebenaran dan keadilan. Untuk mengetahui sah atau tidaknya penghentian penyidikan ini. &#8220;Apakah Polrestabes Surabaya ini betul betul sah mengehntikan Penyidikan ini ataukah PN Surabaya akan membiat keputusan yang lain. Apa yang kami lakukan ini berdasarkan hukum dan fakta-fakta untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran. Kami ingin laporan klien kami terus berlanjut,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Chandra melalui kuasa hukumnya saat itu mengatakan bahwa permasalahan Apeng dengan Chandra, bukanlah masalah utang piutang, melainkan jual beli aset termasuk yang berada di Manahan Solo. Namun menurut Apeng, dirinya tidak pernah menjual tanahnya yang berada di Manahan Solo kepada Chandra. Sebaliknya, hanya pinjam meminjam dengan jaminan.</p>



<p>&#8220;Namun ternyata, muncul akta pengikatan jual beli di hadapan notaris Wahyudi Suyanto di Surabaya. Saya tidak pernah menjual tanah di Manahan Solo kepada Chandra. Mana bukti pembayaran, tidak ada,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221620</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kalah Praperadilan, KPK Tetap Larang Mantan Gubernur Kalsel Bepergian ke Luar Negeri</title>
		<link>https://memontum.com/kalah-praperadilan-kpk-tetap-larang-mantan-gubernur-kalsel-bepergian-ke-luar-negeri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 Nov 2024 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bepergian]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[kalsel]]></category>
		<category><![CDATA[larang]]></category>
		<category><![CDATA[mantan]]></category>
		<category><![CDATA[Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=216618</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, masih berlaku. Hal ini, disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (17/11/2024) tadi. &#8220;Larangan ke luar negeri masih berlaku,&#8221; kata Tessa Mahardhika. Dirinya menjelaskan, bahwa pemberlakuan larangan keluar negeri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, masih berlaku. Hal ini, disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (17/11/2024) tadi.</p>



<p>&#8220;Larangan ke luar negeri masih berlaku,&#8221; kata Tessa Mahardhika.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, bahwa pemberlakuan larangan keluar negeri tersebut tidak terpengaruh dengan gugurnya status tersangka terhadap yang bersangkutan lewat proses praperadilan. &#8220;Ini tidak terpengaruh (praperadilan),&#8221; ujarnya.</p>



<p>Larangan bepergian terhadap Sahbirin Noor, terangnya, diberlakukan oleh penyidik KPK sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama 6 bulan.</p>



<p>Untuk diketahui, penyidik KPK pada hari Selasa (08/10/2024) lalu, mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan. Namun, Sahbirin Noor kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.</p>



<p>Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady, kemudian mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor, dalam sidang putusan terkait dengan kasus dugaan suap lelang proyek. Hakim menyatakan, tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka, merupakan perbuatan sewenang-wenang. &#8220;Menyatakan sprindik adalah tidak sah,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Terkait dengan putusan praperadilan tersebut, KPK menyatakan akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut. &#8220;KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil,&#8221; kata Tessa.</p>



<p>Tessa mengatakan, bahwa pihak KPK menyayangkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan tersebut. Kendati demikian, pihak KPK akan tetap menghormati putusan hakim.</p>



<p>Dirinya menegaskan, bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yakni penetapan tersangka minimal dua alat bukti. &#8220;Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor, sebagai Gubernur Kalsel pada tanggal 13 November 2024 setelah menjabat selama 8 tahun. Dalam suratnya, Sahbirin menyatakan mundur demi menjaga kondusivitas pemerintahan di Kalsel. Surat pengunduran diri itu, telah disampaikan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri. Sahbirin juga mengungkapkan permohonan maaf dan berharap pembangunan di Kalsel tetap berjalan lancar. <strong>(ant/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216618</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Praperadilan Uji Materi Dugaan Korupsi Bibit Pisang, Kejari Lumajang Sebut Tunggu PKN</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-praperadilan-uji-materi-dugaan-korupsi-bibit-pisang-kejari-lumajang-sebut-tunggu-pkn</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Sep 2023 13:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[materi]]></category>
		<category><![CDATA[pisang]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=198547</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Sidang praperadilan uji materi dugaan korupsi bibit Pisang Mas Kirana di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, kembali bergulir, Rabu (20/09/2923) tadi. Pada persidangan ini, mengagendakan pemeriksaan saksi dan bukti dari pemohon yaitu Konggres Pemuda Indonesia (KPI). Kali ini, pihak pemohon menghadirkan saksi warga Tempeh, yaitu Arsyad. Kepada majelis hakim, saksi menyampaikan bahwa dugaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Lumajang</strong> &#8211; Sidang praperadilan uji materi dugaan korupsi bibit Pisang Mas Kirana di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, kembali bergulir, Rabu (20/09/2923) tadi. Pada persidangan ini, mengagendakan pemeriksaan saksi dan bukti dari pemohon yaitu Konggres Pemuda Indonesia (KPI).</p>



<p>Kali ini, pihak pemohon menghadirkan saksi warga Tempeh, yaitu Arsyad. Kepada majelis hakim, saksi menyampaikan bahwa dugaan kasus ini sudah berjalan cukup lama dan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.</p>



<p>&#8220;Sebagai masyarakat, saya merasa prihatin dengan proses penegakkan hukum di Kabupaten Lumajang. Saya mendapat informasi dari berita berita online dan media sosial, bahwa kejaksaan waktu itu sudah merilis bahwa satu minggu lagi akan menetapkan tersangka. Namun, dalam kurun waktu hingga sekarang, ini belum juga ada penetapan tersangka,&#8221; kata Arsyad.</p>



<p>Proses sidang praperadilan kali ini, berlangsung cukup lama. Termasuk, saat termohon menunjukan bukti-bukti ke majelis hakim.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Jaksa Ahli Muda Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, R Ibrahim, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa keterlambatan penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi bibit Pisang Mas Kirana, dikarenakan masih menunggu PKN (Perhitungan Kerugian Negara).</p>



<p>&#8220;Kami masih menunggu PKN. Doakan saja, dalam waktu dekat PKN sudah kita terima kerugian negaranya,&#8221; terangnya.</p>



<p>Terkait kendala sehingga memerlukan waktu yang cukup lama, pihaknya menyampaikan karena beda instansi dan SoP. &#8220;Beda instansi, SoPnya juga berbeda. Yang jelas, ini masih berlangsung dan masih berproses. Kan prosesnya banyak, karena ada lidik, permintaan perhitungan apalagi ini juga di Jakarta,&#8221; katanya.</p>



<p>Disinggung terkait rilis kejaksaan yang sudah akan menetapkan tersangka pada waktu itu (dua tahun lalu, red), dirinya meminta kepada masyarakat untuk bersabar. &#8220;Sabar, pak ya. Kita masih menunggu PKN. Kalau PKN itu sudah, insyaallah kita akan menetapkan tersangkanya,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, dalam sidang praperadilan uji materi itu, pihak tergugat adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang. Kemudian, turut tergugat lain yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga KPK. Turut tergugat juga, pemerintah Kabupaten Lumajang, dalam hal ini Bupati Lumajang, DKPP atau Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian juga Kementerian Pertanian. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">198547</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Praperadilan Uji Materi Dugaan Korupsi di Lumajang Banyak Tak Hadir, Kejari dan Kejagung Tuai Sorotan</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-praperadilan-uji-materi-dugaan-korupsi-di-lumajang-banyak-tak-hadir-kejari-dan-kejagung-tuai-sorotan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Sep 2023 15:08:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[banyak]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[hadir]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[materi]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[sorotan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197601</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Tidak hadirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, dalam sidang perdana praperadilan uji materi kasus dugaan korupsi bibit pisang, menuai sorotan Konggres Pemuda Indonesia, Selasa (05/09/2023) tadi. Ketua Konggres Pemuda Indonesia (KPI), Indra Hosy Efendi, yang selaku penggugat, menyesalkan ketidakhadiran lembaga yudikatif tersebut. Termasuk, ketidakhadiran turut tergugat lain yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Lumajang &#8211;</strong> Tidak hadirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, dalam sidang perdana praperadilan uji materi kasus dugaan korupsi bibit pisang, menuai sorotan Konggres Pemuda Indonesia, Selasa (05/09/2023) tadi. Ketua Konggres Pemuda Indonesia (KPI), Indra Hosy Efendi, yang selaku penggugat, menyesalkan ketidakhadiran lembaga yudikatif tersebut. Termasuk, ketidakhadiran turut tergugat lain yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga KPK, yang juga tidak hadir pada persidangan perdana.</p>



<p>&#8220;Saya sebagai pemohon, sangat kecewa karena mereka tidak mematuhi dan mentaati apa yang sudah diperintah pengadilan untuk menghadiri sidang pertama praperadilan. Saya sangat kecewa, karena sebagai aparat penegak hukum tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,&#8221; kata Hosy, seusai sidang.</p>



<p>Dalam kasus ini, ujarnya, turut tergugat pemerintah Kabupaten Lumajang, dalam hal ini Bupati Lumajang, DKPP atau Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian juga Kementerian Pertanian. Kasus dugaan korupsi bibit pisang, ini sudah lama dan sudah menjadi konsumsi publik. Namun, pengusutannya sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dari pihak-pihak yang menjadi terperiksa. Sehingga, pihak KPI berinisiatif melakukan upaya hukum praperadilan untuk menguji.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Harapan kami, termohon dan turut termohon harus bisa menghargai apa yang sudah dilayangkan pihak pengadilan. Bisa menghadiri guna untuk melakukan uji terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh masyarakat tersebut, &#8221; jelasnya.</p>



<p>Dari beberapa pihak yang menjadi turut tergugat yang hadir dipersidangan, hanya Bagian Hukum Pemkab Lumajang, yang mewakili bupati serta dari DKPP Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Lalu, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI dari Jakarta.</p>



<p>Sementara pihak Kejari Lumajang, ketika hendak dikonfirmasi di kantornya, diketahui sedang tidak berada di tempat. Bertindak sebagai hakim pada sidang perdana itu, I Nyoman Ary Mudjana. Sementara, sidang sendiri akan kembali dilanjutkan dua minggu ke depan atau pada 19 September 2023. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197601</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PN Blitar Gelar Sidang Pertama Praperadilan Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar</title>
		<link>https://memontum.com/pn-blitar-gelar-sidang-pertama-praperadilan-eks-wali-kota-blitar-samanhudi-anwar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Feb 2023 13:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[kota blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[PN Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Blitar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=183212</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Blitar menggelar sidang perdana praperadilan permohonan gugatan atas status tersangka eks Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar. Sidang yang dilaksanakan Selasa (14/02/2023) tadi itu, digelar dengan agenda pembacaan permohonan gugatan. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Taufik Nur Hidayat, tersebut berlangsung singkat, yaitu hanya sekitar 14 menit. Sidang dihadiri oleh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Blitar menggelar sidang perdana praperadilan permohonan gugatan atas status tersangka eks Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar. Sidang yang dilaksanakan Selasa (14/02/2023) tadi itu, digelar dengan agenda pembacaan permohonan gugatan.</p>



<p>Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Taufik Nur Hidayat, tersebut berlangsung singkat, yaitu hanya sekitar 14 menit. Sidang dihadiri oleh tim kuasa hukum Samanhudi Anwar selaku pemohon dan tim dari Direskrimum Polda Jatim sebagai termohon.</p>



<p>Perwakilan Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono, mengatakan bahwa agenda sidang ini pembacaan permohonan. &#8220;Insyaallah pada Rabu depan sudah ada putusan,&#8221; kata Hendi Priono.</p>



<p>Hendi Priono menambahkan, sidang akan kembali digelar selama tujuh hari ke depan. Termasuk sidang dengan agenda jawaban dari termohon.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>Lebih lanjut Hendi menyampaikan, permohonan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Intinya yaitu menggugat penetapan stastus tersangka terhadap Samanhudi Anwar.</p>



<p>&#8220;Jadi pada intinya kami menganggap penetapan sebagai tersangka ini tidak sesuai dengan prosedur. Substasi cuma dua itu. Pertama tidak ada pemanggilan, dan kedua tidak ada alat bukti yang cukup,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Hendi mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan Samanhudi Anwar, dirinya tidak dipanggil atau dimintai keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Padahal menurut Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan tersangka bisa dilakukan setelah adanya pemanggilan terhadap calon tersangka. Selain itu juga diperlukan ada dua alat bukti yang cukup. &#8220;Beliau belum pernah dipanggil dan diperiksa tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, termohon atau pihak dari Polda Jatim enggan memberikan keterangan saat keluar dari ruangan persidangan. Rombongan dari Polda Jatim langsung meninggalkan PN Blitar. <strong>(jar/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">183212</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Dugaan Kejanggalan Pemeriksaan oleh Polsek Talang Empat Bengkulu Utara, Muspani Ajukan Praperadilan</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-dugaan-kejanggalan-pemeriksaan-oleh-polsek-talang-empat-bengkulu-utara-muspani-ajukan-praperadilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Nov 2022 15:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bengkulu]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Talang Empat]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=178768</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bengkulu &#8211; Kantor Advokad &#38; Konsultan Hukum Muspani dan Associates, melakukan perlawanan hukum terhadap perkara yang menimpa Boy Hendrik (71), melalui istrinya Indera Lusi. Perlawanan hukum yang dilakukan, yakni mempraperadilankan perkara yang menimpa kliennya, atas dugaan penggelapan dan penipuan atas pengelolaan kebun sawit seluas 25 hektar. Ditunjuk sebagai kuasa hukum terlapor Boy Hendrik, Muspani, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Bengkulu</strong> &#8211; Kantor Advokad &amp; Konsultan Hukum Muspani dan Associates, melakukan perlawanan hukum terhadap perkara yang menimpa Boy Hendrik (71), melalui istrinya Indera Lusi. Perlawanan hukum yang dilakukan, yakni mempraperadilankan perkara yang menimpa kliennya, atas dugaan penggelapan dan penipuan atas pengelolaan kebun sawit seluas 25 hektar.</p>



<p>Ditunjuk sebagai kuasa hukum terlapor Boy Hendrik, Muspani, melakukan upaya proses praperadilan dan telah mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Argamakmur, Bengkulu Utara. Dijelaskannya, bahwa proses penetapan terhadap kliennya sebagai tersangka dalam kasus ini, berlebihan. Seharusnya, ini masuk ranah perkara perdata bukan pidana.</p>



<p>&#8220;Dalam perkara ini, klien kami yang menjadi korban bukan sebaliknya ditetapkan sebagai tersangka,&#8221; terang Muspani didampingi Indra Lusi saat konfrensi pers di Kantor Advokad &amp; Konsultan Hukum Muspani, SH dan Associates, Rabu (23/11/2022) tadi.</p>



<p>Diterangkan Muspani, awal kepemilikan kebun sawit tersebut, bermula pada tahun 2010 silam. Mereka diantaranya Boy Hendik, Karsito dan Herman, merupakan teman baik. Ketiganya sepakat membangun kebun sawit di wilayah Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah.</p>



<p>&#8220;Rinciannya, Boy Hendrik membeli lahan 6,2 hektar, Karsito membeli lahan 14 hektar, dan Herman membeli lahan 8 hektar. Secara lisan Karsito dan Herman sepakat, pembangunan lahan kebun dilakukan oleh klien kami, Boy Hendrik. Mulai dari tebas tebang, menanam, hingga menghasilkan dan diserahkan kembali kepada pemilik masing-masing, setelah anak-anak Boy Hendrik selesai menamatkan sekolah sarjana S-1,&#8221; ujar Muspani.</p>



<p>Dilanjutkannya, setalah bertahun-tahun dan menghasilkan, secara sepihak Karsito diam-diam menjual kebun sawit miliknya seluas 14 hektar yang dikelola Boy Hendrik. Termasuk menjual kebun sawit milik Boy Hendrik 6,2 ha kepada pihak lain.</p>



<p>Dari laporan polisi lahan kebun sawit yang diklaim oleh Karsito seluas kurang lebih 25 hektar. Dalam laporannya, polisi menyampaikan bahwa lahan dikelola oleh kliennya telah berkurang tidak sampai 25 hektar lagi.</p>



<p>&#8220;Motif Laporan Polisi dari pelapor Karsito sesungguhnya, adalah untuk menutupi perbuatan kejahatan dirinya yang telah menjual kebun sawit milik klien kami dan keluarga seluas 6,2 ha. Karsito membuat rekayasa pada laporan polisi Nomor: LP/B-127/X/2022/SPKT/POLRES BT/POLSEK TL, tanggal 19 Oktober 2022 di Polsek Talang Empat. Di mana lahan kebun sawit miliknya yang dikelola oleh klien kami dilaporkan berkurang tidak sampai 25 ha. Padahal faktanya dilapangan, sesungguhnya lahan kebun sawit milik Karsito tersebut hanya kurang lebih 14 hektar,&#8221; terang Muspani.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>Disampaikan oleh Indera Lusi, atas penetapan suaminya sebagai tersangka oleh Polsek Talang Empat, terkait dugaan pengelapan dan penipuan, merupakan bentuk ketidakadilan hukum. Di mana, seharunya dia dan suaminya dalam perkara ini adalah sebagai korban.</p>



<p>&#8220;Saya sangat kecewa atas ketidak adilan pelakukan hukum yang menimpa kami. Seharunya kami yang menjadi korban bukan malah suami saya ditetapkan sebagai tersangka. Dimana lahan milik kami seluas 6,2 hektar yang sertifikatnya atas nama saya dan suami telah diserobot oleh pelapor. Selain sertifikat kami juga ada bukti kwitansi pemeblian lahan tersebut,&#8221; ungkap Indera Lusi.</p>



<p>Mengetahui lahan kebun sawit miliknya telah dijual, Indera Lusi membuat Laporan Polisi tertanggal 20 Oktober 2022 di Kepolisian Resor Bengkulu Tengah atas dugaan penjualan tanah tanpa hak, penyerobotan tanah dan pencurian yang dilakukan oleh Karsito dan Ibnu Itfan.</p>



<p>Ditambahkan oleh Muspani, karena pemeriksaan terhadap kliennya yang dilakukan oleh Polsek Talang Empat sudah tidak objektif, sewenang-wenang serta melawan hukum. Pihaknya melalui Surat Pengaduan dengan Nomor: 005/ADV/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022 dengan pokok surat, pengaduan atas penanganan perkara todak profesional di Polsek Talang Empat, telah di sampaikan kepada Kapolres Bengkulu Tengah.</p>



<p>&#8220;Namun surat kami tersebut sama sekali tidak ditanggapi oleh Kapolres Bengkulu Tengah, yang terjadi justru proses pemeriksaan klien kami dikebut dan dipercepat. Pada akhirnya klien kami ditetapkan sebagai tersangka serta ditangkap dan ditahan dengan surat penahanan Nomor:B/62/XI/2022/Reskrim tanggal 20 November 2022,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dirinya menyayangkan, tindakan Kapolres Bengkulu Tengah yang tidak merespon pengaduan tersebut. Padahal ini guna mencari kebenaran materil antara kasus pengaduan kliennya terhadap Karsito dan Ibnu Itfan yang diperiksa di Satreskrim Bengkulu Tengah, dengan laporan Karsito yang diperiksa di Polsek Talang Empat.</p>



<p>&#8220;Harapannya atas pengaduan yang kami layangkan, yakni dapat diintegrasikan pemeriksaannya di Polres Bengkulu Tengah. Maka kesewenang-wenangan yang dialami oleh klien kami dalam perkara ini, mungkin tidak terjadi. Akan dapat dibuktikan bahwa sesungguhnya klien kami adalah korban bukan malah dijadikan sebagai tersangka,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Bahwa demikian pula perlakuan terhadap kliennya yang ditahan dalam sel tahanan Polsek Talang Empat, saat ini semua dibatasi tidak boleh bawa selimut, hanya boleh bawa celana pendek dan kaos dan dibesuk hanya boleh 2 (dua) kali seminggu. &#8220;Bahwa atas nama peri kemanusiaan sudah seharusnya Kapolres Bengkulu Tengah untuk melepaskan klien kami dari dalam tahanan sel tanpa harus menunggu putusan praperadilan. Mengingat kasus yang diperiksa ini sesungguhnya adalah ranah hukum perdata, bukan hukum pidana seperti yang telah dipaksakan oleh Polsek talang empat,&#8221; ujarnya. <strong>(bkl/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">178768</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tetapkan Kasun dan Dua Adiknya Jadi Tersangka, Kapolsek Digugat Praperadilan</title>
		<link>https://memontum.com/tetapkan-kasun-dan-dua-adiknya-jadi-tersangka-kapolsek-digugat-praperadilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Oct 2020 16:05:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[p21]]></category>
		<category><![CDATA[pengeroyokan]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Ampelgading]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=126375</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Tiga bersaudara, Istiono (47), Rochmad (37) dan Buhori (33) ketiganya, warga Dusun Sidomarto, Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, telah ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Ampelgading. Yakni terkait kasus pengeroyokan terhadap Sulistiono (38) yang juga warga Dusun Sidomarto. Karena merasa tidak pernah melakukan pengeroyokan, Istiono beserta kedua adiknya pun mencari keadilan dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Tiga bersaudara, Istiono (47), Rochmad (37) dan Buhori (33) ketiganya, warga Dusun Sidomarto, Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, telah ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Ampelgading. Yakni terkait kasus pengeroyokan terhadap Sulistiono (38) yang juga warga Dusun Sidomarto.</p>
<p>Karena merasa tidak pernah melakukan pengeroyokan, Istiono beserta kedua adiknya pun mencari keadilan dengan melakukan gugatan praperadilan di PN Kepanjen. Yakni Kapolsek Ampelgading, AKP Bambang Wahyu Jatmiko sebagai termohon I dan Kajari Kabupaten Malang, Edi Handojo, SH juga ikut menjadi termohon II. Gugatan praperadilan ini sudah terdaftar di PN Kepanjen pada 22 Oktober 2020.</p>
<p>Menurut keterangan Sumardhan SH MH, penasehat hukum Istiono dan dua adiknya, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal pada 21 Mei 2020 pukul 16.30. &#8220;Peristiwa itu terjadi di depan rumah Istiono, yang sehari-harinya sebagai Kasun. Saat itu Sulistiono menanyakan keberadaan Buhori kepada Istiono,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Sulistiono mencari Buhori untuk menyelesaikan urusan jaminan motor Suzuki Smash milik Sugeng, salah satu warga. &#8220;Saat itu Istiono-lah yang didorong hingga jatuh. Namun setelah kejadian itu Sulistiono malah melapor ke Polsek Ampelgading kasus pengeroyokan hingga Istiono ditetapkan sebagai tersangka,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Ironisnya, Rochmad dan Buhori juga ikut diadukan telah melakukan penganiayaan. &#8220;Padahal saat adu mulut itu Rochmad dan Buhori tidak ada di lokasi kejadian. Rochmad sedang bekerja di rumah Udik, yang jaraknya sekitar 1 km dari TKP. Sedangkan Buhori saat kejadian sedang berada di rumahnya yang jaraknya dari tempat kejadian sekitar 100 meter. Ada empat saksi yang menerangkan bahwa Rochmad dan Buhori tidak ada di lokasi kejadian. Walaupun Rochmad dan Buhori tidak ada di lokasi kejadian, namun keduanya ikut ditetapkan sebagai tersangka,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Kasus yang dialami oleh Istiono, Rochmad dan Buhori saat ini sudah P21. &#8220;Dengan P21 di Kejaksaan Negeri Kepanjen ini, termohon II tidak meneliti berkas perkara aquo secara cermat,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Dalam gugatan Praperadilan ini pihaknya memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan para termohon untuk menghentikan proses penyidikan dan penuntutan terhadap Istiono, Rochnad dan Buhori.</p>
<p>&#8220;Bahwa tindakan termohon I yang menetapkan Istiono, Rochmad dan Buhori sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang yang melanggar hak asasi manusia. Kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Istiono, Rochmad dan Buhori,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Selain melakukan gugatan praperadilan, Sumadhan juga telah telah melakukan pengaduan ke Polsek Ampelgading. &#8220;Kami juga telah mengadukan Sulistiono ke Polsek Ampelgading terkait laporan palsu. Sebab saat kejadian tidak ada pengeroyokan. Rochmad dan Buhori tidak ada dilokasi namun kenapa ikut dilaporkan melakukan pengeroyokan,&#8221; ujar Imam Syafii SH, salah satu tim penasehat hukum Istiono.</p>
<p>Sementara itu Kapolsek Ampelgading AKP Bambang Wahyu Jatmiko saat dihubungi melalui ponselnya oleh Memontum.com pada Jumat (23/10/2020) sekitar pukul.19.15, belum bisa dikonfirmasi. Baik melalui ponselnya maupun melalui pesan WhatsApp. <strong>(gie)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">126375</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Buntut Penahanan Warga Temas, Kejaksaan Negeri Batu Digugat Praperadilan</title>
		<link>https://memontum.com/buntut-penahanan-warga-temas-kejaksaan-negeri-batu-digugat-praperadilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jun 2020 12:34:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=116720</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kejaksaan Negeri Kota Batu nampaknya bakal menjalani sidang gugatan praperadilan. Hal ini buntut dari penahanan terhadap Nafian (49) warga Jl Wukir Gang V, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu pada Kamis (11/6/2020). Atas penahanan itu, tim kuasa hukum hukum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Kejaksaan Negeri Kota Batu nampaknya bakal menjalani sidang gugatan praperadilan. Hal ini buntut dari penahanan terhadap Nafian (49) warga Jl Wukir Gang V, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu pada Kamis (11/6/2020).</p>
<p>Atas penahanan itu, tim kuasa hukum hukum dari Kantor Edan Law yakni Sumardhan SH, Suliono SH, Ari Hariadi SH dan Jumadi Arahab SH mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, pada Senin (15/6/2020) siang, dengan nomer perk.No.2/Pid.Pra/2020/Pn Mlg. Yakni mengajukan permohonan praperadilan terhadap Pemerintah RI, Cq Kejaksaan Agung RI, Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu.</p>
<p>Diceritakan oleh Sunardhan SH bahwa Nafian mempunyai harta peninggalan dari orang tuanya Darip (Alm) yakni sebidang tanah darat yasan letter C No 1031 Persil No 80 Klas D . III dindalam buku desa tertulis seluas kurang lebih 2.360 meter persegi atas nama Darip. Saat ini sisa tanah kosong seluas 1.360 meter persegi yang terletak di kawasan kelurahan Temas.</p>
<p>&#8220;Karena Nafian tidak memiliki biaya pengurusan maka kemudian meminta bantuan Sunarko untuk biaya dan pengurusan semuanya. Sunarko kemudian mendapat surat berupa kutipan dari buku desa Huruf C tanggal 13 Mei 2019, surat keterangan iuran pembangunan daerah tanggal 2 Januari 1976, surat keterangan riwayat tanah, tanda wajib Ipeda No 1031 letter C No 1031 Persil No 80 yang tertulis di kantor Kelurahan Temas , Kecamatan Batu, Kota Batu. Selanjutnya akan melakukan pengurusan sertifikat namun terkendala jalan masuk menuju objek tidak ada karena terhimpit ruko dan Perum New Dewi Sartika,&#8221; ujar Sumardhan, Senin (15/6/2020) malam.</p>
<p>Karena tidak ada akses jalan, membayar akses masuk melalui Perum New Dewi Sartika.</p>
<p>&#8221; Pada 10 Mei 2019, dilakukan pembayaran sebesar Rp 110 juta kepada pihak perumahan. Uang itu untuk membongkar tembok sulaya ada akses jalan. Pada 19 Juli 2019, Sunarko membongkar tembok perumahan tersebut. Ternyata di belakang tembok ada tembok lagi yang berdiri di tanah Nafian. Tembok itu dibongkar oleh Sunarko. Namun pada 11 September 2019, Sanjaya Gunawan melaporkan Nafian dan Sunarko di Polres Batu. Sanjaya mengklaim memiliki sertifikat gak guna. Padahal tanah itu di Letter C dan Petok D atas nama Darip, orang tua Nafian,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Nafian dan Sunarko dilaporkan oleh Sanjaya dengan Pasal 406 KUHP dan Pasal 263 KUHP.</p>
<p>&#8221; Pasal 406 KUHP tidak bisa dilakukan penahanan karena ancamannya di bawah 5 tahun. Kalau Pasal 263 KUHP juga tidak bisa ditahan karena kami masih melakukan gugatan. Namun pada 11 Juni 2020, saat Tahap II, klien kami yang selama ini tidak ditahan, tiba-tiba di tahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Padahal sesuai Pasal 81 KUHP harus menghentikan sementara tuntutan karena masihnada gugatan perdata.</p>
<p>&#8221; Pasal 81 KUHP yakni mempertangguhkan penuntutan untuk sementara karena adanya perselisihan tentang hukum yang harus diputuskan lebih dulu oleh satu mahkamah lain, mempertangguhkan gugurnya penuntutan sementara. Juga sesuai Perma No 1 Tahun 1956 untuk menangguhkan perkara pidana apabila ada sengketa perdata,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Sain itu, Sumardhan menganggap, Kajari Batu tidak mengindahkan surat edaran Menkes dan peraturan Menkum HAM terkait wabah Covid-19. Tentang entang pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.</p>
<p>&#8221; Kami berharap Ketua PN Malang untuk menjatuhkan putusan agar Kejaksaan Kota Batu untuk mengeluarkan tersangka dari dalam tahanan negara,&#8221; ujar Sumardhan.<strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">116720</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perkara Kakak Adik Ipar, Ditolak Hakim, Tidak Ada Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan</title>
		<link>https://memontum.com/perkara-kakak-adik-ipar-ditolak-hakim-tidak-ada-pidana-polisi-hentikan-penyelidikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jan 2020 11:20:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan palsu]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104983-perkara-kakak-adik-ipar-ditolak-hakim-tidak-ada-pidana-polisi-hentikan-penyelidikan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Terkait klaim menangnya pihak Apeng dalam sidang gugatan praperadilan tidak dibenarkan petugas Polresta Malang Kota, yang dalam gugatan Praperadilan ini sebagai tergugat II. Menurut Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Yunar HP Sirait SIK MIK, bahwa memang ada gugatan praperadilan tersebut, namun putusannya hannya mengabulkan sebagian saja. &#8220;Digugat Praperadilan tentang penghentian penyelidikan. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Terkait klaim menangnya pihak Apeng dalam sidang gugatan praperadilan tidak dibenarkan petugas Polresta Malang Kota, yang dalam gugatan Praperadilan ini sebagai tergugat II.</p>
<p>Menurut Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Yunar HP Sirait SIK MIK, bahwa memang ada gugatan praperadilan tersebut, namun putusannya hannya mengabulkan sebagian saja.</p>
<p>&#8220;Digugat Praperadilan tentang penghentian penyelidikan. Karena isi gugatan lebih dari satu, oleh majelis sebagian diterima sebagian ditolak. Untuk permintaan ditingkatkannya dari lidik ke sidik, ditolak majelis hakim. Karena itu ranah penyidik, kewenangan dari pihak kepolisian. Pihak pengadilan tidak mau intervensi hal tersebut,&#8221; ujar Kompol Yunar.</p>
<p>Putusan PN Malang No 245 Juni 2016 dinyatakan sah, begitu juga putusan Pengadilan Tinggi (PT) No 505 juga dinyatakan sah, putusan MA 1271 juga dinyatakan sah.</p>
<p>&#8220;Begitu juga dengan laporan Polisi ke Polda Jatim dan pelimpahannya ke Polresta Malang Kota juga sah. Namun terkait gugatan Praperadilan untuk meningkatkan dari proses lidik ke sidik ditolak hakim,&#8221; ujar Kompol Yunar.</p>
<p>Dijelaskan kembali bahwa isi gugatan salah satunya untuk memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyelidikam perkara atas nama terlapor Chandra Hermanto dalam dugaan perkara memberikan keterangan palsu dalam sumpah di pengadilan.</p>
<p>&#8220;Terkait laporan itu sudah kami lakukan gelar perkara. Sejak gelar perkara pertama pimpinan gelar telah diputuskan dihentikan penyelidikan karena unsur peristiwa pidananya tidak ditemukan penyidik,&#8221; terang Yunar.</p>
<p>Masih menurut Yunar, pembuktian Pasal 242 JUHP mengacu pada Pasal 174 KUHAP. Dalam proses 242 KUHP harus ada ketetapan hakim, ada perintah hakim untuk melakukan penahanan. Namun dalam persidangan sebelumnya, tidak ada penetapan dijadikan tersangka oleh hakim. Sehingga jika tidak melalui proseas KUHAP, Pasal 242 tidak bisa dibuktikan.</p>
<p>&#8220;Atas permintaan pimpinan, Timotius (Apeng) kita undang untuk gelar perkara kita sampaikan kalau sudah kita hentikan penyelidikannya. Namun dia tidak puas, kemudian kita gelarkan kembali. Intinya kita hentikan penyelidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana,&#8221; ujar Kompol Yunar.</p>
<p><strong>BACA : </strong><a href="https://kotamalang.memontum.com/3223-mengaku-menang-praperadilan-apeng-minta-polisi-tangani-laporannya" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Mengaku Menang Praperadilan, Apeng Minta Polisi Tangani Laporannya</a></p>
<p>Terkait pemberitahuan penghentian penyelidikan laporan itu, sudah disampaikan pihak Polresta Malang Kota kepada Sumardan SH, kuasa hukum Apeng saat itu. Sebab Sumardanlah yang membuat laporan di Polda Jatim terkait Pasal 242 KUHP ini.</p>
<p>&#8220;Sudah kami sampaikan secara tertulis kepada pihak pelapor yakni Sumardhan SH. Karena dialah yang membuat laporan itu,&#8221; ujar Kompol Yunar.<strong> (gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104983</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
