<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pt smn &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pt-smn/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 18 Mar 2021 06:58:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pt smn &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Komisi I DPRD Trenggalek Minta Masyarakat Tak Khawatir Soal Isu Tambang Emas</title>
		<link>https://memontum.com/komisi-i-dprd-trenggalek-minta-masyarakat-tak-khawatir-soal-isu-tambang-emas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Mar 2021 06:58:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[pt smn]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=137127</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Menanggapi soal isu tambang emas di Kabupaten Trenggalek, Komisi I DPRD minta masyarakat tidak terlalu khawatir. Hal itu disampaikan usai memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait baik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu maupun Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek. Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Menanggapi soal isu tambang emas di Kabupaten Trenggalek, Komisi I DPRD minta masyarakat tidak terlalu khawatir. Hal itu disampaikan usai memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait baik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu maupun Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir akan isu tersebut.</p>



<p>&#8220;Soal isu tambang yang ada di Trenggalek, kita belum tahu mana-mana saja yang masuk wilayah pertambangan. Dari hasil klarifikasi OPD yang dipanggil hari ini pun juga tidak bisa menyebutkan data-data wilayah pertambangan itu,&#8221; ucap Husni saat dikonfirmasi, Kamis (18/03/2021) siang.</p>



<p><strong>Baca juga: <a href="https://memontum.com/136836-daripada-ekplorasi-tambang-emas-mas-ipin-lebih-pilih-kembangkan-emas-hijau-dan-birunya-trenggalek">Daripada Ekplorasi Tambang Emas, Mas Ipin Lebih Pilih Kembangkan Emas Hijau dan Birunya Trenggalek</a></strong></p>



<p>Dikatakan Husni, lokasi pertambangan itu lebih dulu masuk dalam kawasan hutan dari pada izin tambang yang dimiliki PT. Sumber Mineral Nusantara. Artinya izin tersebut tidak berlaku.</p>



<p>&#8220;Karena ijin yang dimiliki PT. SMN keluar tahun 2019. Jadi izin itu tidak berlaku,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Berkaca dari hal itu, pihaknya masih akan menggali informasi wilayah mana saja yang masuk dalam ijin PT. SMN. Jika data itu sudah ada, selanjutnya akan dilihat izin mana yang keluar terlebih dahulu.</p>



<p>&#8220;Apakah izinnya masuk kawasan hutan atau memang masuk wilayah pertambangan PT. SMN,&#8221; kata Husni.</p>



<p><strong>Kabar</strong> <strong>Selebihnya Kabupaten Trenggalek, </strong><a href="https://trenggalek.memontum.com/"><em><strong>KLIK DISINI…</strong></em></a></p>



<p>Politisi Partai Hanura ini menghimbau kepada masyarakat agar tidak khawatir (risau) atas isu yang belum jelas kebenarannya. Ia juga menilai masih ada kejanggalan jika memang izin tambang itu benar adanya.</p>



<p>&#8220;Sesuai data yang dikeluarkan Dinas PMPTSP Provinsi Jatim, ada 2 hal yang disebutkan. Yakni soal biaya jaminan reklamasi dan peninjauan kembali lokasi pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2021,&#8221; pungkasnya. <strong>(mil/syn)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">137127</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Daripada Ekplorasi Tambang Emas, Mas Ipin Lebih Pilih Kembangkan Emas Hijau dan Birunya Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/daripada-ekplorasi-tambang-emas-mas-ipin-lebih-pilih-kembangkan-emas-hijau-dan-birunya-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Mar 2021 07:53:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Mochamad Nur Arifin]]></category>
		<category><![CDATA[pt smn]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=136836</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menilai ada kejanggalan atas izin tambang emas PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) sehingga memunculkan aksi penolakan di kalangan warga. Pasalnya, dari sejumlah wilayah saat dilakukan ekplorasi, sudah ada aksi penolakan dari masyarakat. Dan justru wilayah tersebut masuk menjadi wilayah yang mendapat izin eksploitasi. Berdasarkan laman Minerba One [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Bupati Trenggalek, <a href="https://memontum.com/tag/mochamad-nur-arifin">Mochamad Nur Arifin</a> menilai ada kejanggalan atas izin tambang emas PT. Sumber Mineral Nusantara (<a href="https://memontum.com/tag/pt-smn">SMN</a>) sehingga memunculkan aksi penolakan di kalangan warga.</p>



<p>Pasalnya, dari sejumlah wilayah saat dilakukan ekplorasi, sudah ada aksi penolakan dari masyarakat. Dan justru wilayah tersebut masuk menjadi wilayah yang mendapat izin eksploitasi.</p>



<p>Berdasarkan laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, ijin eksploitasi <a href="https://memontum.com/tag/tambang-emas">tambang emas</a> oleh PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) di Kabupaten Trenggalek berlaku untuk lahan seluas 12.813 hektar (ha). Sedangkan masa berlaku izin tersebut sejak 24 Juni 209 hingga 10 tahun kedepan.</p>



<p>Menanggapi hal tersebut, Bupati Trenggalek menilai ada beberapa hal yang dianggap tidak masuk akal atas ijin eksploitasi yang dikeluarkan.</p>



<p>&#8220;Ada beberapa hal yang saya sendiri gagal paham soal ijin eksploitasi yang dikeluarkan. Misalnya, saat masih tahap eksplorasi, warga Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko, juga Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo secara tegas menolak adanya eksploitasi. Sehingga proses eksploitasi tidak berjalan,&#8221; ucap Bupati Arifin, Minggu (14/03/2021) siang.</p>



<p><strong>Baca juga: <a href="https://memontum.com/136421-meski-kantongi-izin-bupati-trenggalek-tegaskan-eksploitasi-emas-tak-serta-merta-bisa-dilakukan">Meski Kantongi Izin, Bupati Trenggalek Tegaskan Eksploitasi Emas Tak Serta Merta Bisa Dilakukan</a></strong></p>



<p>Akan tetapi, lanjut Mas Ipin sapaan akrabnya, pada peta perizinan justru kedua wilayah tersebut masuk menjadi wilayah eksploitasi. Artinya, analisis dampak sosial atas eksploitasi ini tidak masuk.</p>



<p>&#8220;Bahkan saat proses eksplorasi beberapa tahun silam, saya terjun ke lapangan dan bertemu dengan warga sekitar. Untuk mengetahui sejauh mana potensi yang ada di Kabupaten Trenggalek saat itu,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Akan tetapi terkait keluarnya izin tambang emas itu, bupati menegaskan jika pihaknya tidak pernah diajak berkoodinasi sama sekali.</p>



<p>Selain mendapat penolakan dari warga, Bupati Trenggalek menilai ijin eksploitasi itu tidak sesuai dengan Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).</p>



<p>&#8220;Jika dilihat, izin eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek yang juga tidak sesuai dengan RTRW ini sangat tidak feasible atau tidak mudah dilakukan,&#8221; ungkap Bupati.</p>



<p>Menurutnya, lokasi izin eksploitasi tambang emas di Trenggalek bertolak belakang dengan RTRW yang baru saja disahkan.</p>



<p>Pasalnya, wilayah eksploitasi yang ada pada peta ijin tambang beririsan dengan kawasan hutan, ekosistem karst, bentang alam karst dan juga permukiman warga.</p>



<p>&#8220;Ini artinya, kemungkinan untuk dilakukan eksploitasi sangat kecil sekali. Kalaupun dipaksakan pasti akan bertabrakan dengan banyak aturan yang ada,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Berkaca dari kondisi yang ada, lanjut Bupati, ia justru memilih untuk melindungi lingkungan dan akses terhadap kehidupan yang layak tanpa harus ada pertambangan emas di Trenggalek.</p>



<p>Terlebih masih banyak aturan yang harus diselaraskan juga kepentingan masyarakat yang harus dipikirkan. Termasuk melindungi dan melestarikan alam yang ada di Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>&#8220;Sebenarnya saya ini justru tertarik untuk mengembangkan pengelolaan emas hijau dan birunya Trenggalek, dalam hal ini pegunungan dan perairan yang ada di Trenggalek. Dari pada harus mengijinkan adanya tambang emas disini,&#8221; ujar Suami Novita Hardini ini.</p>



<p><strong>Kabar</strong> <strong>Selebihnya Kabupaten Trenggalek, </strong><a href="https://trenggalek.memontum.com/"><em><strong>KLIK DISINI…</strong></em></a></p>



<p>Ia juga menyatakan penolakan terhadap izin eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek. Tak tanggung-tanggung, Bupati muda ini siap pasang badan untuk melakukan penolakan dengan cara-cara yang prosedural.</p>



<p>&#8220;Nanti kita akan mengajukan permohonan agar izin tambang emas di Kabupaten Trenggalek untuk dikaji ulang. Kita juga akan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk menelusuri dokumen-dokumen yang berkaitan dengan ijin itu,&#8221; pungkasnya.</p>



<p>Pihaknya juga akan berdiskusi langsung dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sebagai pemberi izin tambang yang dimaksud.</p>



<p>Ia juga telah melaporkan izin tambang tersebut ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan upaya tindak lanjut.</p>



<p>&#8220;Saya berpesan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu-isu penolakan yang bersifat arogansi. Alangkah baiknya jika penolakan ini dilakukan dengan cara-cara yang baik sesuai prosedur yang ada,&#8221; tutup Bupati Arifin. <strong>(mil/syn)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">136836</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tanggapi Isu Ekploitasi Emas di Trenggalek, Komisi 2 Panggil OPD Terkait</title>
		<link>https://memontum.com/tanggapi-isu-ekploitasi-emas-di-trenggalek-komisi-2-panggil-opd-terkait</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Mar 2021 04:26:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[pt smn]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=136491</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek&#8211; Keluarnya isu ijin operasional tambang emas di Kabupaten Trenggalek, Komisi 2 DPRD memanggil Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait dan meminta klarifikasi terkait keterbukaannya. Akan tetapi sesuai hasil rapat, sejumlah OPD mengaku belum mengetahui terkait ijin yang keluar tersebut. Diketahui, isu akan dilakukannya penambangan emas di Kabupaten Trenggalek ini diberikan kepada salah satu perusahaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong>&#8211; Keluarnya isu ijin operasional tambang emas di Kabupaten Trenggalek, Komisi 2 DPRD memanggil Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait dan meminta klarifikasi terkait keterbukaannya. Akan tetapi sesuai hasil rapat, sejumlah OPD mengaku belum mengetahui terkait ijin yang keluar tersebut.</p>



<p>Diketahui, isu akan dilakukannya penambangan emas di Kabupaten Trenggalek ini diberikan kepada salah satu perusahaan tambang nasional yakni PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) atau selaku pemilik ijin eksploitasi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong> <a href="https://memontum.com/136421-meski-kantongi-izin-bupati-trenggalek-tegaskan-eksploitasi-emas-tak-serta-merta-bisa-dilakukan">Meski Kantongi Izin, Bupati Trenggalek Tegaskan Eksploitasi Emas Tak Serta Merta Bisa Dilakukan</a></p>



<p>Menanggapi hal tersebut, Komisi 2 DPRD Kabupaten Trenggalek mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Provinsi Jawa Timur. Mengingat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014, perizinan pertambangan yang ada di wilayah itu menjadi wewenang provinsi.</p>



<p>Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Trenggalek, Pranoto menyebut, kali ini pihaknya memangil sejumlah dinas mitra kerjanya terkait persoalan penambangan emas ada di Kabupaten Trenggalek yang diduga sudah berijin.</p>



<p>&#8220;Tadi kita memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Dinas PKPLH dan Dinas PUPR terkait kejelasan perijinan penambangan yang akan dilakukan, mengingat ijin penambangan dari provinsi diperkirakan sudah terbit. Dan kita merespon isu- isu di lapangan terkait persoalan tersebut,&#8221; ucap Pranoto saat dikonfirmasi usai rapat, Rabu (10/03/2021) pagi.</p>



<p>Lebih lanjut Pranoto mengakui terkait perijinan pertambangan yang ada di setiap wilayah merupakan wewenang dari Provinsi.</p>



<p>“Sesuai dengan PP yang ada, perijinan pertambangan yang ada di wilayah itu menjadi wewenang provinsi. Namun, kita ingin menggali sejauh mana keterlibatan Dinas PMPTSP terkait isu -isu yang sudah berkembang terkait ijin produksi PT SMN sudah keluar,” imbuhnya.</p>



<p>Selain itu, ada juga isu terkait dana jaminan dari perusahaan PT SMN yang belum ada investor yang mendanai. Sehingga setelah melihat dan mendengar penjelasan dari Dinas-dinas terkait Komisi II berharap agar semuanya bisa memahami dan memaklumi adanya isu tersebut.</p>



<p>”Karena kalau sudah berijin paling tidak ibarat orang bertamu harus ijin dulu kepada pemilik rumah,” tegas Pranoto.</p>



<p><strong>Kabar</strong> <strong>Selebihnya Kabupaten Trenggalek, </strong><a href="https://trenggalek.memontum.com/"><em>KLIK DISINI…</em></a></p>



<p>Ia mengatakan dalam hal ini Komisi 2 sepakat dan satu kesatuan untuk melakukan koordinasi dengan Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Timur terkait kepastian ijin tersebut.</p>



<p>“Waktunya akan kita agendakan untuk berkoordinasi dengan Dinas PMPTSP Provinsi, Sehingga masukan dari OPD, teman- teman Fraksi, dari masyarakat, intinya kita merasa khawatir ketika tambang yang ada di Kabupaten Trenggalek bener bener beroperasi,” pungkasnya. <strong>(mil/syn)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">136491</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Meski Kantongi Izin, Bupati Trenggalek Tegaskan Eksploitasi Emas Tak Serta Merta Bisa Dilakukan</title>
		<link>https://memontum.com/meski-kantongi-izin-bupati-trenggalek-tegaskan-eksploitasi-emas-tak-serta-merta-bisa-dilakukan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Mar 2021 10:43:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Mochamad Nur Arifin]]></category>
		<category><![CDATA[pt smn]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=136421</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menegaskan pemegang izin tidak bisa serta merta melakukan eksploitasi tambang emas. Pasalnya, di sejumlah kawasan penambangan masih ada hutan lindung yang harus dipertahankan menjadi bentang alam karst hingga ekosistem karst. &#8220;Jadi transformasi ekonomi di Kabupaten Trenggalek itu harus berbasis sumber day hayati yang terbarukan. Dan soal adanya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menegaskan pemegang izin tidak bisa serta merta melakukan eksploitasi tambang emas.</p>



<p>Pasalnya, di sejumlah kawasan penambangan masih ada hutan lindung yang harus dipertahankan menjadi bentang alam karst hingga ekosistem karst.</p>



<p>&#8220;Jadi transformasi ekonomi di <a href="https://memontum.com/tag/kabupaten-trenggalek">Kabupaten Trenggalek</a> itu harus berbasis sumber day hayati yang terbarukan. Dan soal adanya penambangan emas itu, meski mereka sudah mengantongi ijin eksploitasi tapi tidak semena-mena bisa melakukannya,&#8221; ucap Bupati Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (09/03/2021) siang.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong> <a href="https://memontum.com/136149-kepala-bmkg-apresiasi-komitmen-pemkab-trenggalek-dalam-kepedulian-perubahan-iklim">Kepala BMKG Apresiasi Komitmen Pemkab Trenggalek dalam Kepedulian Perubahan Iklim</a></p>



<p>Mengingat di lokasi tersebut masih ada kawasan hutan lindung, maka perlu dipertahankan. Baik menjadi kawasan bentang alam karst maupun ekosistem karst.</p>



<p>&#8220;Meski ijin eksploitasi itu bukan domain dari Pemerintah Kabupaten. Tapi kami menekankan pemegang ijin tidak begitu saja melakukan eksploitasi emas di Trenggalek,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Terkait pertumbuhan ekonomi di kawasan hutan, Bupati mengajak masyarakat untuk memanfaatkan hutan dengan lebih bijak. Seperti halnya menanam porang ataupun dikembangkan sebagai ekowisata yang secara ekonomi lebih berkelanjutan.</p>



<p>&#8220;Atau bahkan untuk peningkatan ekonomi lain, bisa saja dengan meningkatkan hasil dari produksi perikanan. Yakni melalui sistem lelang ikan online,&#8221; kata Bupati.</p>



<p>Suami Novita Hardini ini menambahkan, selain itu wacana budidaya benih lobster juga dinilai menjadi peluang besar bagi kemajuan ekonomi di Kabupaten Trenggalek. Ia juga menegaskan bahwa alam harus tetap dijaga agar tetap lestari.</p>



<p>Perlu diketahui, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) oleh salah satu perusahaan itu telah diterbitkan Gubernur Jawa Timur pada tahun 2019.</p>



<p><strong>Kabar</strong>&nbsp;<strong>Selebihnya Kabupaten Trenggalek,&nbsp;</strong><a href="https://trenggalek.memontum.com/"><em>KLIK DISINI…</em></a></p>



<p>Izin tersebut mengantongi Nomor SK P2T/57/15/.02/VI/2019 berlaku sejak tanggal 24 Juni 2019 hingga tanggal 24 Juni 2029.</p>



<p>Surat IUP OP ini secara legal mengizinkan PT. SMN melakukan eksploitasi emas di Kabupaten Trenggalek di lahan seluas 12813 hektar yang berlokasi di Kecamatan Kampak, Watulimo, Dongko, Munjungan, Gandusari, Tugu, Karangan, Pule dan Kecamatan Suruh.<strong> (mil/syn)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">136421</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
