<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>PTPN XII &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ptpn-xii/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 21 Jan 2023 09:05:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>PTPN XII &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pemkab Lumajang Jembatani Keluh Kesah Warga Gondoruso yang Bekerja di PTPN XII</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-lumajang-jembatani-keluh-kesah-warga-gondoruso-yang-bekerja-di-ptpn-xii</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Jan 2023 15:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN XII]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Dinas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=181796</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Sejumlah warga Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, yang sebagian besar bekerja sebagai pekerja lepas di PTPN XII, menyampaikan keluh kesahnya kepada Pemkab Lumajang, Jumat (20/01/2023) tadi. Beberapa keluhan itu, selain karena kondisi ekonomi sosial sejak pandemi Covid-19, juga meliputi tidak pastinya pekerjaan yang biasanya dilakukan di tempatnya bekerja. Termasuk, sarana tempat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Sejumlah warga Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, yang sebagian besar bekerja sebagai pekerja lepas di PTPN XII, menyampaikan keluh kesahnya kepada Pemkab Lumajang, Jumat (20/01/2023) tadi. Beberapa keluhan itu, selain karena kondisi ekonomi sosial sejak pandemi Covid-19, juga meliputi tidak pastinya pekerjaan yang biasanya dilakukan di tempatnya bekerja. Termasuk, sarana tempat tinggal (rumah dinas) yang disediakan PTPN XII.</p>



<p>Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, yang merespon keluhan itu dengan mempertemukan warga dengan Manajemen PTPN XII Kertowono, mengungkapkan bahwa perkebunan milik PTPN XII yang berada di Desa Gondoruso, dahulunya merupakan perkebunan coklat yang menghasilkan coklat kualitas ekspor. Dengan cakupan lahan cukup luas, sehingga banyak masyarakat sekitar yang dipekerjakan sebagai pekerja lepas PTPN XII.</p>



<p>Namun, tambah Cak Thoriq-sapaan akrab Bupati Lumajang, kondisi saat ini berbeda. Dimana banyak perubahan, termasuk kegiatan ekspor coklat yang semakin menurun dan itu menyebabkan penuruan pendapatan. Sehingga, kebijakan juga perlu disesuaikan.</p>



<p>&#8220;Dulu coklat kita ekspor. Bahkan, kita dahulu swasembada pangan. Namun, karena kondisi berubah banyak, maka kebijakan harus mengikuti dinamika yang ada,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Baca Juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Dirinya juga berharap, dengan pertemuan tersebut, akan muncul kebijakan dari managemen PTPN XII. Dimana, agar para pekerja lepas itu tetap bisa menjalani kehidupan seperti biasanya.</p>



<p>&#8220;Saya harap, PTPN juga mengerti dengan kondisi yang terjadi. Saya sebagai Bupati Lumajang, memilih membela masyarakat saya dan apa yang menjadi keputusan dalam pertemuan ini,&#8221; paparnya.</p>



<p>Sementara itu, Manager PTPN XII Kertowono, Erwin Malau, mengatakan bahwa kondisi pandemi Covid-19 memang mengharuskan adanya kebijakan baru terkait operasional. Salah satunya, banyak hasil produksi yang batal ekspor lantaran negara tujuan berkebijakan lockdown. Bahkan, stok produksi teh milik Perkebunan Kertowono, masih menumpuk ratusan ton akibat lockdown.</p>



<p>Sementara terkait produksi kakau, tambahnya, upaya terus dilakukan oleh pihak PTPN XII, agar para pekerja terus tetap bekerja. Namun, produksi kakau semakin menurun. Sehingga, managemen terpaksa mengambil keputusan untuk membatasi operasional.</p>



<p>&#8220;Kami harus menyesuaikan kondisi dunia usaha, termasuk untuk operasional kami. Dahulu memang Kakau, tapi Kakau itu produktifitasnya semakin turun. Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mempertahankan, tapi kita mengalami penurunan terus,&#8221; urainya.</p>



<p>Bahkan, tambahnya, beberapa kebijakan juga sudah dilakukan, termasuk menjalin kemitraan dengan sebagian warga Gondoruso untuk tanaman sengon dan beberapa tanaman musiman. Dirinya pun, akan melaporkan hasil audiensi bersama Bupati Lumajang dan warga Gondoruso kepada pimpinan pusat. Tujuannya, agar ada kebijakan yang bisa sama-sama berpihak. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">181796</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bunda Indah Dorong PTPN XII Jadi Destinasi Wisata Legenda</title>
		<link>https://memontum.com/bunda-indah-dorong-ptpn-xii-jadi-destinasi-wisata-legenda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Oct 2019 23:05:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Destinasi Wisata]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN XII]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/98480-bunda-indah-dorong-ptpn-xii-jadi-destinasi-wisata-legenda</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pemkab Lumajang terus berupaya dalam pengembangan potensi wisata yang ada di Kabupaten Lumajang, hal itu terlihat dari kunjungan Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati, M.Si., ke PTPN XII Kertowono Kecamatan Gucialit, Lumajang, Rabu (23/10/2019) siang. Dalam kunjungan tersebut, Wakil Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Lumajang akan melakukan kerjasama dengan PTPN XII Kertowono untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Pemkab Lumajang terus berupaya dalam pengembangan potensi wisata yang ada di Kabupaten Lumajang, hal itu terlihat dari kunjungan Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati, M.Si., ke PTPN XII Kertowono Kecamatan Gucialit, Lumajang, Rabu (23/10/2019) siang.</p>
<p>Dalam kunjungan tersebut, Wakil Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Lumajang akan melakukan kerjasama dengan PTPN XII Kertowono untuk perkembangan pariwisata dan ketahanan pangan.</p>
<p>Disamping itu, Bunda Indah, berkeinginan nantinya PTPN XII dapat dijadikan destinasi wisata legenda, dengan memunculkan nostalgia bahwa Lumajang pada jaman Belanda dulu hingga saat ini mempunyai sebuah perkebunan teh yang cukup terkenal di Indonesia bahkan dunia.</p>
<p>Menurutnya, PTPN XII mempunyai potensi wisata edukasi, dengan harapan dapat mengangkat Lumajang sebagai penghasil teh yang mempunyai kualitas mutu tinggi.</p>
<p>&#8220;Kertowono ini punya satu jenis teh yang luar biasa namanya White Tea yang manfaatnya cukup banyak buat kesehatan. Teh ini menjadi unggulan karena kualitas ekspor, dan tidak banyak masyarakat yang tau bahwa di Lumajang memproduksi teh tersebut,&#8221; ungkap Bunda Indah.</p>
<p>Sementara itu, Direktur Operasional PTPN XII Kertowono, Anis Febrianto, menyampaikan bahwa PTPN XII Kertowono adalah salah satu pabrik teh terbaik di Indonesia dengan tingkat mutu teh yang paling bagus. Untuk itu, pengembang potensi wisata dengan mengangkat Kertowono menjadi destinasi wisata baru sangat tepat. Harapannya kedepan wisata edukasi ini dapat membawa dampak yang baik buat perekonomian masyarakat Lumajang.</p>
<p>&#8220;Kenapa pengembangan proses wisata edukasi ini harus ada, karena masyarakat Lumajang harus mengetahui bahwa kemungkinan pabrik teh yang memproduksi white tea di Jawa Timur hanya di Kertowono saja, bahkan di Indonesia hanya beberapa pabrik yang memproduksi, dan ini salah satu yang menjadi keunggulan pabrik teh Kertowono,&#8221; ujarnya. <strong>(adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">98480</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penyerobotan Lahan PTPN XII Pancursari Sumawe, Divonis 3,5 Tahun, Kades Tegalrejo Banding</title>
		<link>https://memontum.com/penyerobotan-lahan-ptpn-xii-pancursari-sumawe-divonis-35-tahun-kades-tegalrejo-banding</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Aug 2018 14:13:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 107]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerobotan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN XII]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/53399-penyerobotan-lahan-ptpn-xii-pancursari-sumawe-divonis-35-tahun-kades-tegalrejo-banding</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Sidang putusan penyerobotan lahan milik PTPN XII Kebun Pancursari dengan menghadirkan terdakwa Ari Ismanto Kades Tegalrejo Kecamatan SumbermanjingWetan (Sumawe) Kabupaten Malang di PN Kepanjen Selasa (28/8/2018) kemarin. Dalam persidangan dengan Hakim ketua, Saut Marulitua Pasaribu, memvonis Ari bersalah, karena telah menduduki dan menggarap lahan PTPN XII tanpa izin seluas 177 hektar. Lahan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Sidang putusan penyerobotan lahan milik PTPN XII Kebun Pancursari dengan menghadirkan  terdakwa Ari Ismanto Kades Tegalrejo Kecamatan SumbermanjingWetan (Sumawe) Kabupaten Malang di PN Kepanjen Selasa (28/8/2018) kemarin. </p>
<p> Dalam persidangan dengan Hakim ketua, Saut Marulitua Pasaribu, memvonis Ari bersalah, karena telah menduduki dan menggarap lahan PTPN XII tanpa izin seluas 177 hektar. Lahan ini digarap tanpa adanya perjanjian kerjasama dengan perkebunan sejak 2016 lalu. </p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/hukrim.memontum.com/wp-content/uploads/sites/2/2018/08/IMG-20180828-WA0017-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="333" class="aligncenter size-full wp-image-18825" data-recalc-dims="1" /></p>
<p> Ari divonis dengan hukuman 3,5 tahun, karena terbukti bersalah menyalahi Pasal 107 huruf a juncto pasal 55 huruf a UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan‎. Kasus Ari ini juga sesuai dengan  perkara dengan nomor 859/ Pid.Sus/2017/PN Kepanjen.</p>
<p> Dengan vonis tersebut,Ari yang selama persidangan hanya tampak menunduk mengaku keberatan.  </p>
<p> &#8220;Saya keberatan, akan mengajukan banding,&#8221; katanya.</p>
<p> Tak hanya itu,jaksa penuntut umum (JPU), Juni Ratnasari SH, juga tidak segera mengiyakan vonis yang diajukan hakim ketua. </p>
<p> Sementara,kuasa hukum terdakwa, Agus Syafii SH, juga mengaku keberatan. Pihaknya akan mengajukan banding pada sidang lanjutan. </p>
<p> &#8220;Alasan keberatan karena ancaman hukuman terlalu tinggi. Menurut saya, klien tidak bersalah,&#8221; katanya ditemui usai pertandingan. </p>
<p> Selain itu, ada beberapa fakta yang tidak diterima dalam persidangan. Salah satunya adalah ada pembayaran atas transaksi sewa lahan.  Juga ada beberapa saksi yang dikesampingkan oleh majelis hakim. </p>
<p> &#8220;Jelas kami siapkan upaya banding. Klien tidak bersalah, karena menurut kami kasus ini perdata murni,&#8221; tandasnya.<strong> (sur/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">53399</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Arek Sukorambi Jarah Kebun Kopi PTPN XII</title>
		<link>https://memontum.com/dua-arek-sukorambi-jarah-kebun-kopi-ptpn-xii</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Jul 2018 11:19:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 363]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[polsek arjasa]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN XII]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/48812-dua-arek-sukorambi-jarah-kebun-kopi-ptpn-xii</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; AB (33) pelaku spesial pencuri kopi asal warga Dusun Kendur, Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi dan AS (31) warga Dusun Slaughter Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi, Jember, berhasil dibekuk jajaran Unit reskrim polsek Arjasa pada hari Selasa (19/7/2018) Lalu. Kedua pelaku tersebut diamankan oleh jajaran Reskrim pada pukul 04.00 dinihari di kebun Petak A-53 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; AB (33) pelaku spesial pencuri kopi asal warga Dusun Kendur, Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi dan AS (31) warga Dusun Slaughter Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi, Jember, berhasil dibekuk jajaran Unit reskrim polsek Arjasa pada hari Selasa (19/7/2018) Lalu. </p>
<p>Kedua pelaku tersebut diamankan oleh jajaran Reskrim pada pukul 04.00 dinihari di kebun Petak A-53 Add kebun Rayap Renteng PTPN XII di wilayah Dusun Rayap, Desa Kemuning Lor, Kecamatan Arjasa, Jember, Rabu (25/7/2018).</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/07/IMG-20180725-WA0136-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="333" class="aligncenter size-full wp-image-48813" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/07/IMG-20180725-WA0136-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/07/IMG-20180725-WA0136-copy.jpg?resize=300%2C154&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Arjasa AKP Eko Basuki TA SH, saat ini dua orang pelaku berikut barang buktinya diamankan dan langsung kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa, sehingga sudah masuk dalam katagori pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1),&#8221; ungkap Kapolsek Arjasa yang akrab di Eko Rabu (25/7/2018) .</p>
<p>Eko mengatakan kejadian ini bermula pada saat tersangka (AS) bersama dengan empat orang temannya masuk kedalam kebun Petak A-53 Afd. Rayap Kebun Renteng PTPN XII, dengan seenaknya tanpa seijin yang  berhak mengambili buah kopi jenis Robusta, selanjutnya dimasukkan ke sarung dan  karung plastik. &#8220;Untuk kerugian yang di derita Sekitar Rp5.000.000, dan tiga orang pelaku masih buron (DPO), dan dalam pengejaran &#8221; Jelasnya. <strong>(yud/yan) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">48812</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tanaman Dibabat Karyawan PTPN XII Kebun Kalirejo, Petani Ancam Lapor ke Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/tanaman-dibabat-karyawan-ptpn-xii-kebun-kalirejo-petani-ancam-lapor-ke-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Feb 2018 14:34:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[pengrusakan]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN XII]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/24395-tanaman-dibabat-karyawan-ptpn-xii-kebun-kalirejo-petani-ancam-lapor-ke-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8212; Tidak terima tanaman pertanian dan pohon ditebangi oleh PTPN XII Kalirejo, petani siap laporkan PTPN XII Kebun Kalirejo ke Polisi. Saat ini, lokasi pertanian yang berada di atas tanah stren sungai itu, ditanami pohon Jabon oleh PTPN XII Kebun Kalirejo. Ditegaskan Ketua Kelompok Tani Tanah Stren Sungai, Dusun Karangharjo, Husaini, akibat kesewenang-wenangan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8212; Tidak terima tanaman pertanian dan pohon ditebangi oleh PTPN XII Kalirejo, petani siap laporkan PTPN XII Kebun Kalirejo ke Polisi. Saat ini, lokasi pertanian yang berada di atas tanah stren sungai itu, ditanami pohon Jabon oleh PTPN XII Kebun Kalirejo. Ditegaskan Ketua Kelompok Tani Tanah Stren Sungai, Dusun Karangharjo, Husaini, akibat kesewenang-wenangan karyawan kebun Kalirejo, petani sangat dirugikan. Padahal para petani menanam di areal lahan milik PU Pengairan, yang sudah mendapat ijin dari PU Pengairan maupun Camat Glenmore.</p>
<p>&#8220;Dugaan saya, yang menyuruh membabat tanaman pertanian dan pohon itu ya pak Astan, siapa lagi kalau bukan dia,&#8221; ujar Husaini, Minggu (4/2/2018) kemarin. Memang, kata Husaini, lokasi pertanian yang digarap oleh para petani ini, berdempetan dengan areal blok G 45 milik PTPN XII Kalirejo.</p>
<p><div id="attachment_9588" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-9588" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/Tanaman-Dibabat-Karyawan-PTPN-XII-Kebun-Kalirejo-Petani-Ancam-Lapor-ke-Polisi.jpg?resize=650%2C400&#038;ssl=1" alt="Tanaman Dibabat Karyawan PTPN XII Kebun Kalirejo, Petani Ancam Lapor ke Polisi" width="650" height="400" class="size-full wp-image-24397" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/Tanaman-Dibabat-Karyawan-PTPN-XII-Kebun-Kalirejo-Petani-Ancam-Lapor-ke-Polisi.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/Tanaman-Dibabat-Karyawan-PTPN-XII-Kebun-Kalirejo-Petani-Ancam-Lapor-ke-Polisi.jpg?resize=300%2C185&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/Tanaman-Dibabat-Karyawan-PTPN-XII-Kebun-Kalirejo-Petani-Ancam-Lapor-ke-Polisi.jpg?resize=600%2C369&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/Tanaman-Dibabat-Karyawan-PTPN-XII-Kebun-Kalirejo-Petani-Ancam-Lapor-ke-Polisi.jpg?resize=200%2C123&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-9588" class="wp-caption-text"><em>Tanaman dan pohon yang dibabat oleh petugas PTPN XII</em></p></div> </p>
<p>&#8220;Lho, kalau mengaku itu masuk areal blok G 45, kan ada patok pembatasnya. Masak petugas nggak paham dengan batas wilayahnya,&#8221; seloroh Husaini. Dia mengungkapkan, sebelum menanam di lokasi tanah stren sungai ini, pihaknya pernah berkoordinasi dengan manager kebun Kalirejo, dan tidak ada permasalahan jika warga melakukan penanaman di lahan stren sungai tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya sebelum menanam pohon pisang maupun menanam kacang-kacangan atau menanam pohon, terlebih dahulu saya berkoordinasi dengan pihak kebun. Tapi kenapa sekarang menjadi seperti ini, main serobot dan tebang seenaknya,&#8221;ungkap Husaini. Selain itu kata Husaini, masalah penanaman di lahan stren sungai ini, kelompok tani juga berkoordinasi dengan camat Glenmore, dan pihak camat Glenmore tidak mempermasalahkan.</p>
<p> <img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180204-WA0127-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" class="aligncenter size-full wp-image-24396" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180204-WA0127-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180204-WA0127-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180204-WA0127-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180204-WA0127-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Saya bersama kelompok tani, tidak asal tanam, semua persyaratan untuk tanam dilahan stren sungai ini sudah saya lakukan,&#8221;tandasnya. Husaini mengaku, pengerusakan ini jelas sangat merugikan pihak petani. Terlait masalah ini, dirinya akan melapor ke Camat Glenmore, setelah itu akan melaporkan kasus ini ke Polsek Glenmore.</p>
<p>&#8220;Saya akan berkoordinasi dengan Camat Glenmore, setelah itu saya akan melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib. Agar sikap yang sewenang-wenang kebun milik pemerintah itu tidak terjadi lagi,&#8221;tegasnya. Bahkan, Manager Kebun mengaku sangat mendukung jika  tanah stren itu ditanami oleh para petani</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">24395</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
