<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>RTRW &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/rtrw/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 16 Dec 2021 11:19:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>RTRW &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Wali Kota Sutiaji Paparkan Revisi RTRW pada Kementerian ATR/BPN</title>
		<link>https://memontum.com/wali-kota-sutiaji-paparkan-revisi-rtrw-pada-kementerian-atr-bpn</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Dec 2021 15:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[revisi]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[sutiaji]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Sutiaji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=160348</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang Tahun 2021-2041 di Jakarta, Rabu (15/12/2021) kemarin.  Wali Kota Malang, Sutiaji, yang hadir langsung memimpin delegasi perangkat daerah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang Tahun 2021-2041 di Jakarta, Rabu (15/12/2021) kemarin. </p>



<p>Wali Kota Malang, Sutiaji, yang hadir langsung memimpin delegasi perangkat daerah terkait mengutarakan bahwa tata ruang wilayah Kota Malang, telah berkembang semenjak disahkan pada tahun 2011. Baik yang dipengaruhi perkembangan internal struktur dan pola ruang maupun faktor eksternal seperti kebijakan strategis nasional.</p>



<p>&#8220;Maka dari itu, revisi RTRW memiliki urgensi sebagai respon atas faktor-faktor tersebut. Proses menuju revisi telah kami mulai sejak 2015 dan seluruhnya mengacu ketentuan dan pedoman yang telah ditentukan kementerian,&#8221; terang Sutiaji.</p>



<p>Lebih lanjut orang nomor satu di Pemerintah Kota Malang tersebut menjelaskan, bahwa dalam substansi revisi RTRW 2021-2041 telah mewadahi lima muatan strategis yang menjadi prasyarat sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jalin-kebersamaan-baznas-kota-probolinggo-gelar-doa-bersama-ulama-dan-umaroh">Jalin Kebersamaan, Baznas Kota Probolinggo Gelar Doa Bersama Ulama dan Umaroh</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sambut-lebaran-healing-asyik-di-lereng-argopuro-dari-kebun-teh-hingga-jejak-purba">Sambut Lebaran, Healing Asyik di Lereng Argopuro dari Kebun Teh hingga Jejak Purba</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/lindungi-pemudik-dari-hujan-ektrem-pemprov-jatim-siapkan-operasi-modifikasi-cuaca">Lindungi Pemudik dari Hujan Ektrem, Pemprov Jatim Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/operasi-ketupat-semeru-2026-polres-pasuruan-siapkan-4-pospam-2-posyan-dan-1-pos-terpadu">Operasi Ketupat Semeru 2026, Polres Pasuruan Siapkan 4 Pospam, 2 Posyan dan 1 Pos Terpadu</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/perkuat-jaring-pengaman-sosial-bupati-jember-minta-camat-kawal-ketersediaan-pangan-jelang-idul-fitri">Perkuat Jaring Pengaman Sosial, Bupati Jember Minta Camat Kawal Ketersediaan Pangan Jelang Idul Fitri</a></li>
</ul>


<p>Muatan strategis pertama adalah penyesuaian batas administrasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2012. Kedua, revisi RTRW telah mengakomodir kebijakan strategis nasional seperti pengembangan jalan bebas hambatan dan jalur double track kereta api dan yang ketiga adalah pemetaan dan strategi pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau publik.</p>



<p>Dua muatan strategis lainnya adalah mengenai penyediaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Mitigasi Bencana. &#8220;Selain lima muatan strategis, RTRW hasil revisi juga mengatur mengenai tiga kawasan strategis dan struktur ruang baru dengan dua Pusat Pelayanan berskala kota, yakni PPK Klojen dan PPK Buring,&#8221; tambah Sutiaji.</p>



<p>Plt Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, dalam arahannya meminta pasca kegiatan lintas sektor ini, baik Kementerian ATR/BPN maupun Pemerintah Kabupaten/Kota harus bergerak cepat menuju dicapainya persetujuan substansi dalam tenggat waktu yang cukup padat. &#8220;Kita punya waktu 20 hari untuk perbaikan hasil hari ini. Lalu Pemerintah daerah (kab/kota) setelah persetujuan substansi terbit, segera diproses lanjut untuk menetapkan Perda Revisi RTRW,&#8221; imbuh Abdul. <strong>(hms/mus/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">160348</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Perda RTRW Jember, Ratusan Mahasiswa Turun Jalan berikut Lakukan Aksi Bakar Ban</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-perda-rtrw-jember-ratusan-mahasiswa-turun-jalan-berikut-lakukan-aksi-bakar-ban</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Nov 2021 14:17:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Bakar]]></category>
		<category><![CDATA[Bakar Ban]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[Perda RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=157947</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Aksi unjuk rasa sekitar 200 mahasiswa yang menamakan dirinya Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jember, diwarnai dengan aksi bakar dua ban bekas mobil, Rabu (10/11/2021). Tidak hanya itu, massa juga sempat menarik pagar kawat berduri yang dipasang polisi. Dari aksi unjuk rasa itu, ratusan mahasiswa menuntut soal adanya keterbukaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Aksi unjuk rasa sekitar 200 mahasiswa yang menamakan dirinya Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jember, diwarnai dengan aksi bakar dua ban bekas mobil, Rabu (10/11/2021). Tidak hanya itu, massa juga sempat menarik pagar kawat berduri yang dipasang polisi.</p>



<p>Dari aksi unjuk rasa itu, ratusan mahasiswa menuntut soal adanya keterbukaan informasi publik soal pembahasan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Jember, soal revisi Perda RT RW. Juga, meminta adanya ruang partisipasi publik secara luas, soal penyusunan dan pembahasan Perda RT RW. Serta, bertujuan menolak adanya praktek pertambangan di Kabupaten Jember.</p>



<p>Pantauan wartawan di lokasi, aksi ratusan mahasiswa itu dikawal secara ketat oleh ratusan anggota Polres Jember dan 2 pleton anggota Brimob Polda Jatim. Massa, berkumpul di Double Way Unej Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari. Kemudian, dilanjutkan dengan aksi longmarch menuju depan Kantor DPRD Jember, untuk menyampaikan orasi dan aspirasi langsung di depan anggota dewan dan dilanjutkan di depan Kantor Pemkab Jember.</p>



<p>Terkait aksi membakar dua ban bekas mobil dan menarik sampai rusak pagar kawat berduri, terjadi di depan Kantor Pemkab Jember. Ini dilakukan, sebagai bentuk kekecewaan ratusan mahasiswa, karena kurang lebih setengah jam menunggu kehadiran Bupati Jember, Hendy Siswanto, ataupun Wakil Bupati (Wabup), Muhammad Balya Firjaun Barlaman.</p>



<p>Namun, kericuhan itu dapat segera mereda, setelah Wabup yang akrab dipanggil Gus Firjaun itu datang menemui massa aksi. Terkait aksi Unras yang dilakukan ratusan mahasiswa itu, Korlap Aksi, Muhammad Faqih Al Haramain, mengatakan bahwa bentuk penyampaian pendapat di muka umum itu, sebagai bentuk penolakan tegas adanya pertambangan di Kabupaten Jember. Pasalnya pertambangan di Jember, dapat terjadi karena saat pembahasan revisi Perda RT RW, tidak dilakukan terbuka dan terkesan sengaja memasukkan klausul soal tambang di Jember.</p>



<p>&#8220;Aksi kita ini monyoal revisi perda RTRW yang sudah harus dilakukan pada tahun ini. Kenapa? Karena pada keputusan teknovatif ketika proses pengesahan RTRW 2015 lalu, itu ada pasal mengenai arahan terkait klausul pertambangan eksplorasi ilmu pengetahuan,&#8221; kata Faqih saat dikonfirmasi disela aksi Unras, Rabu (10/11/2021).</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jalin-kebersamaan-baznas-kota-probolinggo-gelar-doa-bersama-ulama-dan-umaroh">Jalin Kebersamaan, Baznas Kota Probolinggo Gelar Doa Bersama Ulama dan Umaroh</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sambut-lebaran-healing-asyik-di-lereng-argopuro-dari-kebun-teh-hingga-jejak-purba">Sambut Lebaran, Healing Asyik di Lereng Argopuro dari Kebun Teh hingga Jejak Purba</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/lindungi-pemudik-dari-hujan-ektrem-pemprov-jatim-siapkan-operasi-modifikasi-cuaca">Lindungi Pemudik dari Hujan Ektrem, Pemprov Jatim Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/operasi-ketupat-semeru-2026-polres-pasuruan-siapkan-4-pospam-2-posyan-dan-1-pos-terpadu">Operasi Ketupat Semeru 2026, Polres Pasuruan Siapkan 4 Pospam, 2 Posyan dan 1 Pos Terpadu</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/perkuat-jaring-pengaman-sosial-bupati-jember-minta-camat-kawal-ketersediaan-pangan-jelang-idul-fitri">Perkuat Jaring Pengaman Sosial, Bupati Jember Minta Camat Kawal Ketersediaan Pangan Jelang Idul Fitri</a></li>
</ul>


<p>Faqih menjelaskan, terkait klausul pertambangan itu pula, diduga di dalam proses pengesahan, dilakukan secara voting. &#8220;Sehingga ada 7 klausul tambang yang masuk. Nah ketika ada pengesahan itu menjadi 11 (klausul), titik-titiknya di sini (penentuan pertambangan). Kemudian yang kedua, RPJMD yang sudah disahkan ini kan dilakukan sebelum RTRW yang harusnya. RTRW menjadi acuan dari RPJMD,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Pria yang juga menjabat Ketua PC PMII Jember ini menyampaikan, dari analisa yang dilakukan pihaknya, seharusnya Perda RTRW disesuaikan dengan RPJMD. &#8220;Harusnya kan birokrasinya dimulai dari RTRW dulu,&#8221; katanya.</p>



<p>Karena dicurigai adanya kepentingan pertambangan, maka dari itu PC PMII Jember menghendaki ada komitmen untuk menghapus soal klausul pertambangan. &#8220;Karena arahannya menjadi jelas. Kalau tidak, kemudian arahannya itu untuk eksplorasi ilmu pengetahuan, maka hari ini harus dihapuskan,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Terkait hal itu, ratusan mahasiswa itu menyampaikan sejumlah tuntutan. Diantaranya, pertama meminta keterbukaan informasi publik menyoal revisi Perda RTRW. Kedua meminta adanya ruang partisipasi publik secara luas menyoal penyusunan dan pembahasan Perda RTRW.</p>



<p>Ketiga penghapusan klausa peruntukan pertambangan dalam Perda RTRW. Keempat mendesak klausa peruntukan pertambangan dalam Perda RTRW, dan kelima meminta kepada DPRD Jember untuk menjalankan komitmen menolak pertambangan di Kabupaten Jember.</p>



<p>Saat melakukan aksinya di Depan Gedung Dewan, para mahasiwa ditemui langsung oleh 3 orang perwakilan anggota DPRD Jember. Diantaranya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember Ghufron, Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto dan Anggota Bapemperda, Gembong.</p>



<p>Menerima aspirasi mahasiswa, Ketua Bapemperda DPRD Jember, Ghufron menandatangani surat tuntutan mahasiswa yang terdiri dari 5 poin tuntutan yang disampaikan sebelumnya. Gembong juga menegaskan, terkait soal penolakan tambang Bapemperda DPRD Jember ikut membahas soal Perda RT RW dan pertambangan.</p>



<p>&#8220;Untuk Perda RT RW saat ini sedang revisi oleh pemerintah sekarang. Perda RT RW itu masih belum masuk di meja DPRD, masih kajian. Insya Allah kami berpihak kepada mahasiswa dan masyarakat Jember, terkait pertambangan dan perda RT RW itu, saya sampaikan nantinya, saat pembahasan Perda RT RW 2022,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Pihaknya berjanji akan menolak pertambangan yang merusak lingkungan. &#8220;Karena kita belum menerima apapun (terkait revisi Perda RT RW), tapi kita komitmen menolak pertambangan merusak lingkungan di Jember. Kita tetap menyuarakan suara masyarakat,&#8221; tegas legislator dari PKB ini.</p>



<p>Terpisah saat ditemui di depan Kantor Pemkab Jember, Wabup Jember Gus Firjaun, juga menegaskan yang sama soal penolakan adanya pertambangan di Jember. Ketegasan tolak soal tambang itu, juga dikuatkan dengan kesediaan Gus Firjaun menandatangani nota kesepakatan tuntutan ratusan mahasiswa tersebut.</p>



<p>&#8220;Selalu disampaikan di beberapa tempat, bahwa kami (Bupati dan Wabup) tidak akan mengeluarkan rekomendasi soal pertambangan. Karena bagaimanapun juga, ini (Jember) daerah saya,&#8221; ucap Gus Firjaun saat dihadapan ratusan mahasiswa. <strong>(ark/rio/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">157947</post-id>	</item>
		<item>
		<title>ITN Malang Dipercaya Pemkab Mahakam Ulu Dalam Pendampingan RTRW</title>
		<link>https://memontum.com/itn-malang-dipercaya-pemkab-mahakam-ulu-dalam-pendampingan-rtrw</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Apr 2021 05:47:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[ITN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=140154</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang kembali mendapat kepercayaan Pemerintah Daerah, kali ini datang dari Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Propinsi Kalimantan Timur. Dimana kerjasama yang ditandatangani Rabu (15/04) kemarin di Ruang Sidang Rektorat Kampus I ITN Malang, untuk melakukan pendampingan dalam pengembangan daerah tersebut. Rektor ITN Malang, Prof Dr Eng Ir Abraham [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang kembali mendapat kepercayaan Pemerintah Daerah, kali ini datang dari Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Propinsi Kalimantan Timur. Dimana kerjasama yang ditandatangani Rabu (15/04) kemarin di Ruang Sidang Rektorat Kampus I ITN Malang, untuk melakukan pendampingan dalam pengembangan daerah tersebut.</p>



<p>Rektor ITN Malang, Prof Dr Eng Ir Abraham Lomi MSEE, mengatakan bahwa selama ini ITN Malang sudah berpengalaman melakukan pendampingan dalam pengembangan daerah-daerah baru terutama di wilayah Indonesia Timur.</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong><em>Baca juga:</em></strong></h5>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jalin-kebersamaan-baznas-kota-probolinggo-gelar-doa-bersama-ulama-dan-umaroh">Jalin Kebersamaan, Baznas Kota Probolinggo Gelar Doa Bersama Ulama dan Umaroh</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sambut-lebaran-healing-asyik-di-lereng-argopuro-dari-kebun-teh-hingga-jejak-purba">Sambut Lebaran, Healing Asyik di Lereng Argopuro dari Kebun Teh hingga Jejak Purba</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/lindungi-pemudik-dari-hujan-ektrem-pemprov-jatim-siapkan-operasi-modifikasi-cuaca">Lindungi Pemudik dari Hujan Ektrem, Pemprov Jatim Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/operasi-ketupat-semeru-2026-polres-pasuruan-siapkan-4-pospam-2-posyan-dan-1-pos-terpadu">Operasi Ketupat Semeru 2026, Polres Pasuruan Siapkan 4 Pospam, 2 Posyan dan 1 Pos Terpadu</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/perkuat-jaring-pengaman-sosial-bupati-jember-minta-camat-kawal-ketersediaan-pangan-jelang-idul-fitri">Perkuat Jaring Pengaman Sosial, Bupati Jember Minta Camat Kawal Ketersediaan Pangan Jelang Idul Fitri</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Dan kemarin, bersama dengan Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh, kami sudah menekan MoU kerjasama. Ini menjadi kesempatan yang luar biasa, apalagi Mahakam Ulu baru berusia 8 tahun,&#8221; ungkapnya, Jumat (16/04).</p>



<p>Menurut Rektor yang akrab disapa Prof Lomi itu, dalam pengembangan wilayah terutama Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) membutuhkan peran serta perguruan tinggi. Dimana nantinya tim teknis ITN akan menginventarisir bantuan yang bisa diwujudkan sesuai dengan keinginan daerah.</p>



<p>&#8220;Kami akan kawal kerjasama ini, untuk RTRW tentunya sampai Perda, kami dampingi mulai dari konsultasi sampai revisi-revisi. ITN sebagai pioner pada tata ruang, namun nantinya tidak sebatas di situ, karena ITN memiliki 15 prodi yang siap berperan serta mengembangkan daerah,” tegas Prof Lomi.</p>



<p>Bahkan nota kesepahaman bersama antara kedua belah pihak, ITN Malang siap mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan pembangunan daerah di Kabupaten Mahakam Ulu.</p>



<p>“MoU dengan Mahakam Ulu mempunyai potensi untuk kita lakukan dan kembangkan. Apalagi kabupaten tersebut masih berusia 8 tahun dan perlu peran serta dari perguruan tinggi dalam membangun Mahakam Ulu ke depan. Ini karya ITN yang pertama di Mahakam Ulu,” ujar rektor berharap kerjasama tidak hanya sebatas Perda saja. Bagaimanapun, perguruan tinggi mempunyai tanggung jawab bersama dalam membangun daerah.</p>



<p>Kamarin bukan kali pertama Pemkab Mahakam Ulu bertandang ke ITN Malang. Sebelumnya awal tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahakam Ulu mengunjungi Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) ITN Malang. Tujuannya untuk belajar penyusunan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota), serta peraturan zonasi.</p>



<p>&#8220;Sedangkan untuk kunjungan MoU kemarin Bupati Mahakam Ulu membawa serta jajarannya. Yakni, Sekda, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas Pendidikan, Kasubag Program Perencanaan Keuangan Disdik, Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta yang lainnya,&#8221; tegas Rektor.<strong> (mus/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">140154</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pansus I DPRD Trenggalek: RPIK Harus Sinkron dengan RTRW</title>
		<link>https://memontum.com/pansus-i-dprd-trenggalek-rpik-harus-sinkron-dengan-rtrw</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Feb 2021 08:28:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=134416</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Trenggalek menggelar Rapat Kerja. Bertempat di Aula Kantor DPRD Trenggalek, Rapat Kerja kali ini juga diikuti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi. Baca: Komisi 3 DPRD Minta Kualitas Pekerjaan di Trenggalek Sesuai Perencanaan Ketua [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum <a href="https://memontum.com/tag/kabupaten-trenggalek">Trenggalek</a></strong> &#8211; Kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Trenggalek menggelar Rapat Kerja.</p>
<p>Bertempat di Aula Kantor DPRD <a href="https://memontum.com/tag/kabupaten-trenggalek">Trenggalek</a>, Rapat Kerja kali ini juga diikuti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi.</p>
<p><strong>Baca: <a href="https://memontum.com/134044-komisi-3-dprd-minta-kualitas-pekerjaan-di-trenggalek-sesuai-perencanaan">Komisi 3 DPRD Minta Kualitas Pekerjaan di Trenggalek Sesuai Perencanaan</a></strong></p>
<p>Ketua Pansus I DPRD <a href="https://memontum.com/tag/kabupaten-trenggalek">Trenggalek</a>, Sukarudin mengatakan, sebelumnya rencana pembangunan Industri Kabupaten ini sudah masuk tahap finalisasi.</p>
<p>&#8220;Hari ini Pansus 1 DPRD memanggil OPD terkait dan membahas soal RPIK. Dimana sebelumnya masuk tahap finalisasi. Jadi ada hal yang memang tadi kami minta untuk diselesaikan,&#8221; ucap Sukarudin saat dikonfirmasi usai rapat, Rabu (10/02/2021) sore.</p>
<p>Politisi Partai PKB ini meminta agar nantinya peta industri harus sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu tadi kami menanyakan apakah sudah dilakukan sinkronisasi. Akan tetapi, hal itu belum juga dilakukan karena di OPD yang menangani tidak ada SDM yang memadai,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Untuk itu, OPD yang membidangi meminta waktu kurang lebih 2 minggu untuk melakukan sinkronisasi antara RTRW dan RPIK . Utamanya peta dan lampiran-lampiran yang lain untuk dikerjasamakan dengan pihak ketiga.</p>
<p>&#8220;Dan ini merupakan hak OPD tersebut. Nanti, dalam kurun waktu 2 minggu kedepan, akan kembali kita lakukan finalisasi,&#8221; kata Sukarudin.</p>
<p>Ia menyebut, Perda RTRW yang baru juga sudah diparipurnakan, dan masih ada di Provinsi Jawa Timur karena masih perlu kajian.</p>
<p>Di dalam RTRW disebutkan, misalnya peta Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Artinya, jika masuk LP2B tidak bisa dipakai untuk kawasan industri.</p>
<p>&#8220;Hal-hal yang tidak boleh dilanggar inilah yang perlu adanya sinkronisasi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Masih kata Sukarudin, kaitannya dengan prosentase peta industri yang akan dibangun masih belum dilakukan penghitungan.</p>
<p>&#8220;Kita tunggu saja hasil sinkronisasi OPD terkait dengan pihak ketiga nanti,&#8221; ujar Sukarudin.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://memontum.com/134179-gubernur-jatim-apresiasi-penguatan-kampung-tangguh-semeru-di-kabupaten-trenggalek">Gubernur Jatim Apresiasi Penguatan Kampung Tangguh Semeru di Kabupaten Trenggalek</a></strong></p>
<p>Dari 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Trenggalek, yang tidak masuk kawasan industri hanya di <a href="https://memontum.com/tag/kabupaten-trenggalek">Kecamatan Bendungan</a>. Sedangkan lainnya, termasuk kawasan industri.</p>
<p>&#8220;Ini kita berbasis pada pertimbangan embrio atau tidak sembarang lokasi akan dibangun industri. Dan kita tidak mau coba-coba, ini artinya kalau tidak ada potensi ya tidak akan dipaksa,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Jadi pembangunan kawasan industri itu harus melihat potensi terlebih dahulu, untuk selanjutnya dipetakan. Lalu selanjut akan didorong menjadi sesuatu yang bermanfaat untuk membangkitkan perekonomian di Kabupaten Trenggalek. <strong>(mil/syn)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">134416</post-id>	</item>
		<item>
		<title>2021, Bapemperda DPRD Trenggalek Targetkan 25 Perda</title>
		<link>https://memontum.com/2021-bapemperda-dprd-trenggalek-targetkan-25-perda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Jan 2021 04:49:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bapemperda]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[PKS]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=131546</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Mengawali tahun 2021, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek kembali membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Sebanyak 25 Ranperda menjadi target Bapemperda yang akan dituntaskan di tahun 2021 ini. Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin mengatakan dari 25 Ranperda yang akan dibahas juga termasuk sisa dari Ranperda tahun 2020. &#8220;Hari ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Mengawali tahun 2021, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek kembali membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Sebanyak 25 Ranperda menjadi target Bapemperda yang akan dituntaskan di tahun 2021 ini.</p>



<p>Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin mengatakan dari 25 Ranperda yang akan dibahas juga termasuk sisa dari Ranperda tahun 2020.</p>



<p>&#8220;Hari ini kita membahas perubahan rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021. Kemarin kita juga sudah mengesahkan Propemperda tahun 2021 di Bulan November kemarin,&#8221; ucap Alwi saat dikonfirmasi Rabu (06/01/2021) sore.</p>



<p>Alwi menambahkan jika pihaknya mempunyai waktu 1 bulan untuk melihat, mengevaluasi Propemperda yang ada tahun ini.</p>



<p>&#8220;Evaluasinya seperti berapa Ranperda yang sudah selesai dan belum. Untuk yang belum selesai, kita masukan pada Propemperda tahun 2021,” imbuhnya.</p>



<p>Disinggung Propemperda tahun 2020 yang belum selesai, Politisi Partai PKS ini menyebut diantaranya adalah soal sarana dan prasarana utilitas, Propemperda pokok pokok pengelolaan keuangan daerah, Propemperda perubahan pembentukan produk hukum daerah.</p>



<p>&#8220;Perubahan yang dimaksud adalah menambahkan Propemperda tahun 2020 yang tidak selesai ke Propemperda tahun 2021,&#8221; jelas Alwi.</p>



<p>Selanjutnya, lanjut Alwi, Propemperda tersebut akan dipelajari. Kemudian di konsultasikan dengan provinsi sebelum nantinya diparipurnakan.</p>



<p>“Sebagian Propemperda yang sudah selesai dan disahkan menjadi perda yaitu perda RTRW, lingkungan hidup sudah naik ke propinsi, pendirian PT JT, penyertaan modal PDAM, PT BPR Jwalita menjadi Perseroda,&#8221; pungkasnya.</p>



<p>Sedangkan untuk target tahun 2021 Bapemperda DPRD Trenggalek harus bisa menyelesaikan 25 judul Ranperda yang nantinya bisa disahkan menjadi Perda. <strong>(mil/syn)</strong></p>



<p></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">131546</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Trenggalek Resmi Sahkan Perda RTRW</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-trenggalek-resmi-sahkan-perda-rtrw</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Dec 2020 10:57:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=130641</guid>

					<description><![CDATA[Tentukan Arah Pembangunan 20 Tahun ke Depan Memontum Trenggalek &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Kamis (24/12/2020). Pengesahan ini telah disepakati Ketua DPRD Trenggalek dan Bupati Trenggalek bersama jajaran stakeholder terkait. &#8220;Agenda hari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>Tentukan Arah Pembangunan 20 Tahun ke Depan</strong></h3>
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Kamis (24/12/2020).</p>
<p>Pengesahan ini telah disepakati Ketua DPRD Trenggalek dan Bupati Trenggalek bersama jajaran stakeholder terkait.</p>
<p>&#8220;Agenda hari ini yang pertama adalah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah terkait RTRW Kabupaten Trenggalek tahun 2021 &#8211; 2040 mendatang. Yang kedua adalah rapat paripurna dengan agenda jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait 3 Ranperda diantaranya Ranperda Lingkungan Hidup, Ranperda tentang Kabupaten layak anak dan juga Ranperda terkait pengarusutamaan gender,&#8221; ucap Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam saat dikonfirmasi Kamis (24/12/2020) siang.</p>
<p>Dikatakan Samsul, untuk selanjutnya ketiga Ranperda tersebut akan dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD.</p>
<p>Mengingat perjalanan yang cukup panjang terkait pembahasan RTRW, pada prinsipnya mengacu pada keputusan Badan Informasi Geospasial. Yakni Lembaga yang menentukan kondisi kewilayahan di sebuah kabupaten.</p>
<p>&#8220;Bahkan, perjalanan pembahasan RTRW ini dilakukan sejak tahun 2018. Dan juga kita menunggu rekomendasi dari Kementerian PUPR terkait ijin tata ruang dan juga hasil kajian serta analisa dari Badan Informasi Geospasial. Dan alhamdulillah hari ini bisa kita tetapkan untuk selanjutnya bisa menjadi pondasi atau operasional dalam menentukan pembangunan selama 20 tahun kedepan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Masih terang Politisi Partai PKB ini, untuk lebih detail akan dibahas ditingkat Pansus DPRD. Pada intinya, dari pihak eksekutif dan legislatif sudah menyetujuinya.</p>
<p>&#8220;Selain itu, persetujuan ini juga sudah dilakukan kunjungan dalam daerah yang tujuannya melihat kondisi riil yang ada. Bagaimana kondisinya, juga lahan berkelanjutan bisa disikapi di Kabupaten Trenggalek nanti akan dibahas lebih lanjut,&#8221; terang Samsul.</p>
<p>Perlu diketahui, pembahasan RTRW ini juga memakan waktu yang terbilang lama, yakni sekitar 8 bulan. Hal ini dikarenakan proses akomodasi suara-suara kepentingan dari masyarakat, stakeholder terkait, LSM dan juga Perhutani. Sehingga pembahasan ini benar-benar terfokus pada kepentingan masyarakat di Kabupaten Trenggalek.</p>
<p>&#8220;Sehingga apa yang sudah diputuskan nanti tidak berbenturan dengan masyarakat di Trenggalek,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Lebih lanjut Samsul mengungkapkan, untuk RTRW ini masih bersifat makro. Jadi untuk lebih detail, mengingat ada beberapa kawasan industri di Kabupaten Trenggalek tentu akan masuk dalam ADTRK.</p>
<p>&#8220;Setidaknya RTRW ini bisa menjadi gambaran umum tentang peta yang ada di Kabupaten Trenggalek. Selebihnya nanti ada keputusan Bupati maupun akan dijabarkan pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),&#8221; pungkas Samsul. <strong>(mil/syn)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">130641</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pansus 1 DPRD Trenggalek Kembali Revisi Penyesuaian RTRW</title>
		<link>https://memontum.com/pansus-1-dprd-trenggalek-kembali-revisi-penyesuaian-rtrw</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2020 14:12:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus 1]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=125701</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Kembali melakukan rapat evaluasi, Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Trenggalek melakukan penyesuaian terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 20 tahun mendatang. Dikonfirmasi usai rapat, Ketua Pansus 1 DPRD Trenggalek Sukarudin menyampaikan, pihaknya memanggil hampir semua Organisasi Perangkat Daerah untuk melakukan penyesuaian RTRW. &#8220;Hari ini kita bahas revisi RTRW 20 tahun mendatang mulai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Kembali melakukan rapat evaluasi, Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Trenggalek melakukan penyesuaian terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 20 tahun mendatang.</p>
<p>Dikonfirmasi usai rapat, Ketua Pansus 1 DPRD Trenggalek Sukarudin menyampaikan, pihaknya memanggil hampir semua Organisasi Perangkat Daerah untuk melakukan penyesuaian RTRW.</p>
<p>&#8220;Hari ini kita bahas revisi RTRW 20 tahun mendatang mulai tahun 2020 &#8211; 2039. Dalam hal ini kita juga mengundang Bappeda, Dinas Perikanan, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Dinas PKPLH, Dinas Perhubungan dan Perhutani. Karena selepas kunjungan ke lapangan kaitannya dengan pembahasan RTRW, kita menemukan berbagai permasalahan,&#8221; ucap Sukarudin Rabu (14/10/2020) siang.</p>
<p>Dikatakannya, permasalah itu diantaranya terkait budidaya tambak udang yang menyalahi aturan dokumen lain, selain dokumen RTRW. Lalu, perbatasan tenurial kaitannya dengan tanah penduduk yang masuk kawasan Perhutani.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya ada juga beberapa usaha yang masuk di kawasan RTRW dimana yang bersangkutan di dokumen yang lama tidak boleh, tapi di dokumen yang baru menjadi boleh. Begitu pula sebaliknya,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Oleh karena itu, Pansus 1 DPRD Trenggalek mempertemukan semua OPD yang ada dalam pembahasan ini. Sukarudin menambahkan ada beberapa catatan yang diambil kali ini. Yang pertama, terkait tanah di perbatasan tenorial akan difasilitasi untuk melakukan pertemuan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), warga yang memiliki sertifikat dengan pihak Perhutani.</p>
<p>&#8220;Karena apapun hukumnya, DPRD wajib membela rakyatnya. Bagi kami, ketika warga sudah memiliki sertifikat tentu sudah banyak tahapan yang dilalui. Dan saya yakin ini sudah final milik rakyat kita,&#8221; jelas Sukarudin.</p>
<p>Selain itu, untuk kawasan itu harus dibagi habis. Misal pariwisata, titik-titik koordinat ada dimana saja. Dan ini yang akan menjadi tanggung jawab Dinas Pariwisata. Kemudian pemeliharaan selanjutnya agar terlindungi dan hanya bisa digunakan untuk pariwisata.</p>
<p>Tak hanya itu, ada pula kawasan budidaya perikanan juga harus diketahui titik-titiknya. Sehingga hal itu juga akan menjadi kewenangan Dinas Perikanan. &#8220;Ada juga kebutuhan pelabuhan kita, seperti yang telah disampaikan Dinas Perhubungan untuk sementara waktu cukup 1,2 hektar,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Masih terang Sukarudin, terkait tanah kas ia menyebut jika dalam pembahasan kali ini juga terhubung secara virtual dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Disampaikan, di Kabupaten Trenggalek tanah kas sejumlah 35.506 hektar dengan catatan tanah tersebut tidak boleh ditambang. &#8220;Selain tanah kas, asal ada kajian tersendiri boleh dilakukan aktivitas penambangan,&#8221; pungkas politisi Partai PKB ini.</p>
<p>Perlu diketahui, tanah kas itu merupakan tanah yang memliki unsur-unsur tertentu dibawah permukaan tanah untuk kelestarian ekologi, ekosistem yang berkaitan dengan kebutuhan air bagi masyarakat. <strong>(mil/syn)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">125701</post-id>	</item>
		<item>
		<title>RTRW Kota Pasuruan Tunggu Putusan Gubernur Jatim</title>
		<link>https://memontum.com/rtrw-kota-pasuruan-tunggu-putusan-gubernur-jatim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Sep 2020 14:23:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[PUPR]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=124508</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Draft perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pasuruan terus dimatangkan oleh pemerintah Kota Pasuruan. Plt. Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum Penataan Ruang) Kota Pasuruan, Gustap Purwoko menerangkan, bulan ini (September) draft perubahan RTRW Kota Pasuruan sudah masuk di Provinsi Jawa Timur. Saat ini sedang dilakukan pembahasan oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Draft perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pasuruan terus dimatangkan oleh pemerintah Kota Pasuruan. Plt. Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum Penataan Ruang) Kota Pasuruan, Gustap Purwoko menerangkan, bulan ini (September) draft perubahan RTRW Kota Pasuruan sudah masuk di Provinsi Jawa Timur.</p>
<p>Saat ini sedang dilakukan pembahasan oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) PUPR Provinsi Jawa Timur. Dari hasil pembahasan, akan ada masukan yang akan di jadikan dasar revisi untuk rekomendasi gubernur.</p>
<p>&#8220;Draft RTRW sudah masuk di provinsi dan sudah di lakukan pembahasan. Namun, akibat wabah Covid-19, pembahasan menjadi tersendat dan molor dari jadwal, &#8221; ucap Gustap usai rapat paripurna di DPRD Kota Pasuruan, Selasa (22/09). Dia menambahkan, materi teknis sudah mendapat persetujuan dari Menteri PUPR, draft perubahan RTRW akan dimasukan di prolegda (program legeslasi daerah), tahun 2021.</p>
<p>Perlu diketahui, Perubahan RTRW dibutuhkan sebagai dasar arah pembangunan penataan ruang Kota Pasuruan yang sedang mengalami perkembangan. Usulan draft perubahan RTRW ini sudah pernah dibawa ke meja komisi 3 untuk didiskusikan dengan legeslatif di bulan Agustus tahun 2019 lalu.</p>
<p>Dari paparan yang pernah disampaikan oleh Kepala PUPR Kota Pasuruan saat itu, Agus Fajar, mengatakan gambaran dan arah pembangunan Kota Pasuruan kedepan. &#8220;Pembangunan Kota Pasuruan dibagi menjadi dua kawasan. Kawasan selatan untuk permukiman dan pendidikan sedangkan kawasan utara untuk pariwisata, pergudangan dan kawasan industri,&#8221; pungkas Agus. <strong>(bw/arf)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">124508</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bahas RTRW dan Penyertaan Modal PDAM, DPRD Gelar Rapat Kerja Bersama Pemda</title>
		<link>https://memontum.com/bahas-rtrw-dan-penyertaan-modal-pdam-dprd-gelar-rapat-kerja-bersama-pemda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Sep 2020 05:55:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[PDAM]]></category>
		<category><![CDATA[Penyertaan Modal]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=124398</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek kembali menggelar rapat kerja yang membahas tindak lanjut Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan rencana penyertaan modal PDAM. Pimpinan Rapat yang sekaligus Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam mengatakan bahwa hari ini telah dilaksanakan rapat kerja pimpinan DPRD bersama Pemerintah Daerah dalam rangka menindaklanjuti [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek kembali menggelar rapat kerja yang membahas tindak lanjut Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan rencana penyertaan modal PDAM.</p>
<p>Pimpinan Rapat yang sekaligus Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam mengatakan bahwa hari ini telah dilaksanakan rapat kerja pimpinan DPRD bersama Pemerintah Daerah dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum terselesaikan.</p>
<p>&#8220;Jadi hari ini para pimpinan DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek melakukan rapat kerja dimana menindaklanjuti Perda RTRW yang belum usai. Yang kedua adalah rencana penyertaan modal PDAM sesuai kerjasama kita dengan USAID bahwa ini harus ada Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan,&#8221; ucap Samsul saat dikonfirmasi usai rapat, Kamis (24/09/2020) siang.</p>
<p>Hasilnya, sudah ada rumusan untuk menyelesaikan Perda RTRW agar bisa menjadi rujukan Perda yang lainnya. Lalu, telah dibahas pula terkait penyertaan modal PDAM yang akan dibahas lebih lanjut ditingkat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.</p>
<p>Disinggung terkait kendala yang dihadapi selama pembahasannya Samsul menyebut, untuk RTRW itu berpengaruh pada faktor geoparsial yang turun dari Kementrian Tata Ruang. &#8220;Faktor lainnya adalah dengan melihat kondisi daerah, karena bagaimanapun wilayah hutan, pertanahan dan sebagainya perlu adanya komunikasi,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Masih terang Samsul, itu dilakukan agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.</p>
<p>Terkait nilai penyertaan modal PDAM, pihak DPRD masih belum bisa menyebutkan mengingat saat ini prosesnya masih dalam pembahasan.</p>
<p>&#8220;Setelah dilakukan pembahasan akan ditentukan nilai penyertaan modal itu. Jadi hari ini, kesepakatannya masih akan dibahas lebih lanjut terkait kedua Perda itu,&#8221; pungkasnya. <strong>(mil/syn)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">124398</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
