<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>satwa dilindungi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/satwa-dilindungi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 27 Jul 2021 14:33:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>satwa dilindungi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Hutan Lindung di Situbondo Terbakar</title>
		<link>https://memontum.com/hutan-lindung-di-situbondo-terbakar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jul 2021 14:33:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[hutan]]></category>
		<category><![CDATA[satwa dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Terbakar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=149071</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Kebakaran hutan di kawasan Hutan Lindung Petak 50 H, RPH Kendit, BKPH Panarukan, Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (SKPH) Bondowoso Utara, berhasil di padamkan oleh jajaran Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panarukan dan Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Kendit, beserta masyarakat setempat, Selasa (27/07). Kebakaran kawasan hutan lindung yang berlokasi di Petak 50 Desa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Kebakaran hutan di kawasan Hutan Lindung Petak 50 H, RPH Kendit, BKPH Panarukan, Sub Kesatuan Pemangkuan <em>Hutan</em> (SKPH) Bondowoso Utara, berhasil di padamkan oleh jajaran Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panarukan dan Resort Pengelolaan <em>Hutan</em> (RPH) Kendit, beserta masyarakat setempat, Selasa (27/07).</p>



<p>Kebakaran kawasan hutan lindung yang berlokasi di Petak 50 Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo ini, terjadi pada Senin (26/07) menjelang malam. Kebakaran hutan ini di duga dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tekan-balap-liar-kapolres-situbondo-tantang-pemuda-adu-cepat-di-lomba-lari-100-meter">Tekan Balap Liar, Kapolres Situbondo Tantang Pemuda Adu Cepat di Lomba Lari 100 Meter</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dprd-situbondo-ikuti-gelaran-bimtek-penguatan-perda-dan-reformasi-birokrasi-di-surabaya">DPRD Situbondo Ikuti Gelaran Bimtek Penguatan Perda dan Reformasi Birokrasi di Surabaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dprd-situbondo-rapat-paripurna-penandatanganan-berita-acara-persetujuan-empat-raperda">DPRD Situbondo Rapat Paripurna Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Empat Raperda</a></li>
</ul>


<p>Kobaran api kebakaran hutan tersebut terus merembet keatas dan beruntung tidak disertai tuipan angin kencang sehingga tidak cepat menjalar ke area hutan lainnya.</p>



<p>“Tadi malam, kami bersama reken-rekan berupaya memadamkan kebakaran hutan tersebut. Karena lokasinya curam, maka kobaran api cepat merampat ke atas. Awalnya, kami juga kesulitan untuk memadamkan kobaran api itu. Tapi, alhamdulillah kobaran api masih bisa kita padamkan hingga dini hari pukul 02.00,” jelas Rifai Asper RPH Kendit, BKPH Panarukan, SKPH Bondowoso Utara. Pada siang hari ini, sambung Asper Rifai, pihaknya bersama jajaran BKPH Panarukan dan RPH Kendit, beserta masyarakat Desa Kukusan, Kecamatan Kendit kembali memadamkan sisa api tersebut. “Hari ini kita juga masih memadamkan sisa-sisa tersebut dan alhamdulillah padam,” kata Asper Rifai. <strong>(her/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">149071</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kemnaker Terus Berkomitmen dalam Lindungi dan Penuhi Hak Pekerja Perempuan</title>
		<link>https://memontum.com/kemnaker-terus-berkomitmen-dalam-lindungi-dan-penuhi-hak-pekerja-perempuan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Apr 2021 15:51:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Situbondo Minta ASN Berkomitmen Serahkan Laporan Harta Kekayaan]]></category>
		<category><![CDATA[kemnaker]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Penuhi Hak]]></category>
		<category><![CDATA[satwa dilindungi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=140541</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), memberikan perhatian khusus dan terus berkomitmen dalam pemberdayaan pekerja perempuan, termasuk dalam hal pelindungan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-hak bagi tenaga kerja perempuan. Hal Tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat mengisi Webinar bertajuk ‘Dakwah dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Perempuan’ yang diselenggarakan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), memberikan perhatian khusus dan terus berkomitmen dalam pemberdayaan pekerja perempuan, termasuk dalam hal pelindungan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-hak bagi tenaga kerja perempuan.</p>



<p>Hal Tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat mengisi Webinar bertajuk ‘Dakwah dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Perempuan’ yang diselenggarakan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (20/04) tadi.</p>



<p>Menaker Ida mengatakan, Kemnaker dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan telah melaksanakan tiga aspek kebijakan yaitu protektif, kuratif, dan non-diskriminatif.</p>



<p>Pertama, kebijakan protektif, yakni kebijakan pemerintah dalam memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi. Seperti istirahat karena haid, istirahat 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, istirahat gugur kandung kesempatan menyusui, dan larangan mempekerjakan perempuan hamil pada shift malam hari.</p>



<p>Kedua, kebijakan yang bersifat kuratif, yaitu kebijakan pemerintah dalam larangan melakukan PHK kepada pekerja perempuan karena menikah, hamil, atau melahirkan.</p>



<p>&#8220;Sebaliknya, perusahaan berkewajiban memberikan perlindungan bagi para pekerja perempuan yang bekerja di malam hari dan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja di luar negeri,&#8221; ujar Menaker Ida.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-dan-sekda-cilacap-jadi-tersangka-setoran-thr">KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Setoran THR</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/giliran-bupati-cilacap-terjaring-ott-penyidik-kpk">Giliran Bupati Cilacap Terjaring OTT Penyidik KPK</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-rejang-lebong-ditetapkan-tersangka-dugaan-suap-fee-proyek-wabup-tak-terbukti">Bupati Rejang Lebong Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Fee Proyek, Wabup Tak Terbukti</a></li>
</ul>


<p>Ketiga, kebijakan non-diskriminatif, yaitu kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja.</p>



<p>&#8220;Pemberian perlindungan itu mulai dari proses perekrutan sampai pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja, pelatihan dan promosi kerja, perlindungan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pensiun,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Menaker Ida menambahkan, Kemnaker juga akan terus berupaya mengembangkan program-program pemberdyaaan tenaga kerja perempuan, baik melalui kegiatan padat karya mandiri, kewirausahaan, maupun peningkatan awareness berbagai pemangku kepentingan terkait, atau melalui diseminasi informasi terkait pemenuhan dan pelindungan hak-hak pekerja perempuan di tempat kerja. <strong>(hms/ker/aye/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">140541</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Elang Bondol Langka Disita Dari Maling HP</title>
		<link>https://memontum.com/elang-bondol-langka-disita-dari-maling-hp</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Nov 2019 13:11:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 362]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<category><![CDATA[satwa dilindungi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/100267-elang-bondol-langka-disita-dari-maling-hp</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Berniat melakukan pengeledahan mencari BB (Barang Bukti) ponsel curian di rumah tersangka Nur Rahmad (33) warga Perum Joyogrand Blok VI, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, petugas Reskrim Polrea Malang Kota malah menemukan burung langka yang dilindungi di Indonesia. Yakni Elang Bandol / Haliastur Indus yang keberadaanya sendiri di alam sudah sangat langka. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang </strong>&#8211; Berniat melakukan pengeledahan mencari BB (Barang Bukti) ponsel curian di rumah tersangka Nur Rahmad (33) warga Perum Joyogrand Blok VI, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, petugas Reskrim Polrea Malang Kota malah menemukan burung langka yang dilindungi di Indonesia.</p>
<p>Yakni Elang Bandol / Haliastur Indus yang keberadaanya sendiri di alam sudah sangat langka. Dengan BB Elang Bondol tersebut, Nur Rahmad dikenakan 2 kasus laporan polisi yakni Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 21 Ayat 2a Jo Pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.</p>
<p>Informasi Memontum bahwa beberapa hari lalu, Nur Rahmad ditangkap petugas Polres Malang Kota terkait aksi pencurian ponsel. Dia mencuri sebuah ponsel di etalase sebuah swalayan di kawasan Jl Gajayana, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.</p>
<p>Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH saat rilis pada Jumat (22/11/2019) pukul 16.00, mengatakan bahwa usai mencuri ponsel di etalase swalayan tersangka NR membuang sim cardnya.</p>
<p>Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polrea Malabg Kota hingga petugas segera melakukan pencarian hingga berhasil menangkap tersangka NR.</p>
<p>&#8220;Atas pencurian itu, tersangka NR kami kenakan Pasal 362 KUHP,&#8221; ujar AKBP Dony.</p>
<p>Saat melakukan pengeledahan di rumah Nur Rahmad, dikejutkan dengan adanya burung elang bondol dalam sangkar. Tentunya perhatian petugas tertuju pada burung tersebut karena selain masuk dalam kategori burung dilindungi.</p>
<p>Keberadaan elang bongol juga sudah terbilang langka. Oleh karena itu burung elang tersebut disita oleh petugas kepolisian untuk diserahkan ke BKSDA.</p>
<p>Kepada petugas, Nur Rahmad mengaku kalau burung elang bondol tersebut adalah pemberian temannya berinisial J yang sudah meninggal beberapa tahun lalu.</p>
<p>&#8220;Burung itu sudah saya pelihara sejak Tahun 2006,&#8221; ujar Nur Rahmad.</p>
<p>Namun pengakuan itu masih diragukan dikarenakan umur burung elang bondol itu terlihat masih cukup muda diperkirakan masih berusia 2 tahun.</p>
<p>&#8220;Kami masih melakukan pengembangan. Belm diketahui apakah burung tersebut akan dijual atau tidak oleh tersangka, kami masih melakukan pengembangan. Kalau usia elang tersebut diperkirakan masih 2 tahun,&#8221; ujar AKBP Dony.</p>
<p>Elang Bondol itu diserahkan kepada BKSDA Jatim. Menurut Hari Purnomo, Kasat Polhut Balai Besar KSDA Jatim mengatakan bahwa kedatangannya ke Polres Malang Kota untuk menerima penyerahan Elang Bondol dari Polres Malang Kota.</p>
<p>&#8220;Ini adalah satwa dilindungi tidak boleh ada penangkapan, pemeliharaan, jual beli, itu sudah diatur oleh undang-undang. Terkait satwanya akan kami bawa ke kandang transit di Surabaya. Disana ada tim menilai kondisi satwa,&#8221; papar Hari Purnomo.</p>
<p>&#8220;Dilihat perilakunya. Masih bisa tidak kita latih untuk adaptasi di alam. Kita coba kasih makan hidup seperti lele, tikus dan lainya. Apakah masih bisa berburu atau tidak. Nanti akan bawa ke alam liar namun sebelumnya harus ada adaptasi. Nanti kita kasih cip dan ring untuk pemantauan,&#8221; ujar Hari Purnomo.<strong> (gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">100267</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jual Kakaktua dalam Paralon, Warga Lesanpuro Terancam 5 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/jual-kakaktua-dalam-paralon-warga-lesanpuro-terancam-5-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 Mar 2019 12:55:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[BBKSDA Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 40]]></category>
		<category><![CDATA[satwa dilindungi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/80695-jual-kakaktua-dalam-paralon-warga-lesanpuro-terancam-5-tahun-penjara</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Setelah menangkap dan memeriksa Masrukin (36) warga Jl Lesanpuro Gang XII, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, petugas Balai Besar Konservasi dan Sumberdaya Alam (BBKSDA) Jatim, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan petugas Polres Malang Kota, terus melakukan pengembangan. Termasuk memeriksa ponsel milik Masrukin untuk mencari transaksi penjualan satwa yang dilakukannya. Ternyata [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Setelah menangkap dan memeriksa Masrukin (36) warga Jl Lesanpuro Gang XII, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, petugas Balai Besar Konservasi dan Sumberdaya Alam (BBKSDA) Jatim, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan petugas Polres Malang Kota, terus melakukan pengembangan. Termasuk memeriksa ponsel milik Masrukin untuk mencari transaksi penjualan satwa yang dilakukannya.</p>
<p>Ternyata diketahui bahwa sebelumnya, Masrukin juga telah menjual trenggiling kepada lelaki berinisial KEM (39) warga Jl Argopuro, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu. Dari sinilah KEM juga diamankan oleh petugas. Informasinya baik Masrukin maupun KEM, sudah ditahan oleh petugas Polres Malang Kota.</p>
<p>Kedua tersangka dikenakan tindak pidana bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Yakni setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh , menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam kondisi hidup.</p>
<p>Sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf A UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya jo peraturan pemerintah RI No 7 Tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa.</p>
<p>Kepala BBKSDA Jatim Nandang Prihadi, mmembenarkan 2 orang sudah dijadikan tersangka dan ditahan. &#8221; Hasil penyidikan bahwa tersangka 1 sekitar 3 hari sebelum ditangkap telah menjual trenggiling ke tersangka 2. Karena kemudian bukti-bukti cukup maka tersangka 2 ikut ditangkap dan ditahan. Untuk satwa dilindungi dari tersangk 1 dan tersangka 2 sudah diamankan,&#8221; ujar Nandang.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/25678-warga-lesanpuro-jual-burung-kakatua-dan-kasturi-kepala-hitam" rel="noopener noreferrer" target="_blank">Warga Lesanpuro Jual Burung Kakatua dan Kasturi Kepala Hitam</a></p>
<p>Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak menjual atau membeli satwa dilindungi. &#8220;Agar masyarakat tidak membeli/memelihara/memperjual belikan satwa atau hewan dilindungi. Jika memerlukan bantuan atau keraguan tentang satwa dilindungi agar menghubungi call center BBKSDA Jatim atau nomor Yanmas BBKSDA Jatim terdekat,&#8221; ujar Nandang.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">80695</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Lesanpuro Jual Burung Kakatua dan Kasturi Kepala Hitam</title>
		<link>https://memontum.com/warga-lesanpuro-jual-burung-kakatua-dan-kasturi-kepala-hitam</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Mar 2019 14:09:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[BBKSDA Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[satwa dilindungi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/80650-warga-lesanpuro-jual-burung-kakatua-dan-kasturi-kepala-hitam</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Penjualan satwa dilindungi berupa burung Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis) dan Kasturi Kepala Hitam (Lorius Lory) di Kota Malang, pada Jumat (8/3/2019) pukul 22.30, berhasil digagalkan oleh petugas Balai Besar Konservasi dan Sumberdaya Alam (BBKSDA) Jatim, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan petugas Polres Malang Kota. Penjualnya adalah Masrukin (36) warga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Penjualan satwa dilindungi berupa burung Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis) dan Kasturi Kepala Hitam (Lorius Lory) di Kota Malang, pada Jumat (8/3/2019) pukul 22.30, berhasil digagalkan oleh petugas Balai Besar Konservasi dan Sumberdaya Alam (BBKSDA) Jatim, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan petugas Polres Malang Kota.</p>
<p>Penjualnya adalah Masrukin (36) warga Jl Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dia ditangkap saat berada di Jl Raya Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.Dia kedapatan 2 burung satwa dilindungi tersebut berada di dalam paralon yang sudah dimodifikasi dalam kardus di dalam mobil. Hingga Sabtu (9/3/2019) sore, Masrukin masih menjalani pemeriksaan petugas Reskrim Polres Malang Kota.</p>
<p><div id="attachment_80652" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/Warga-Lesanpuro-Jual-Burung-Kakatua-dan-Kasturi-Kepala-Hitam.jpg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-80652" decoding="async" class="size-full wp-image-80652" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/Warga-Lesanpuro-Jual-Burung-Kakatua-dan-Kasturi-Kepala-Hitam.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Warga Lesanpuro Jual Burung Kakatua dan Kasturi Kepala Hitam" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/Warga-Lesanpuro-Jual-Burung-Kakatua-dan-Kasturi-Kepala-Hitam.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/Warga-Lesanpuro-Jual-Burung-Kakatua-dan-Kasturi-Kepala-Hitam.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/Warga-Lesanpuro-Jual-Burung-Kakatua-dan-Kasturi-Kepala-Hitam.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/Warga-Lesanpuro-Jual-Burung-Kakatua-dan-Kasturi-Kepala-Hitam.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/Warga-Lesanpuro-Jual-Burung-Kakatua-dan-Kasturi-Kepala-Hitam.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-80652" class="wp-caption-text"><strong>si penjual saat diperiksa (ist)</strong></p></div></p>
<p>Informasi Memontum, BBKSDA Jatim bersama Direktorat PPH, Balai Gakkum Jabalnusra ProFauna dan Polres Malang Kota menggagalkan penjualan satwa dilindungi di Kota Malang. Yakni berawal dari beberapa hari lalu BBKSDA mendapat informasi ada penjualan satwa liar di Kota Malang.</p>
<p>Tim Wildlife Rescue Unit BBKSDA Jatim segera melakukan penyelidikan dan transaksi supaya si penjual muncul. Transaksi berjalan cukup alot hingga disepakati tranfer terlebih dahulu baru barang di kirim ke lokasi.</p>
<p>Petugas terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk si penjual di Jl Raya Madyopuro. Si penjual yakni Masrukin segera dibawa ke Mapolres Malang Kota. Diduga Masrukin tidak hanya sekali ini saja menjual satwa dilindungi. Sebab dari ponselnya ada transaksi lain. Yakni menjual Trenggiling kepada KEM, warga Kota Batu.</p>
<p>Kepala BBKSDA Jatim Nandang Prihadi membenarkan adanya penangkapan pelaku si penjual satwa dilindungi. &#8221; Setelah kami lakukan penyergapan, kami sita 2 burung dilindungi dalam kondisi hidup. Ke 2 burung itu dimasukan ke dalam pipa paralon dalam kardus bertuliskan oleh-oleh,&#8221; ujar Nandang. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">80650</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wanita Blitar Pelihara Hewan Spesies Purba</title>
		<link>https://memontum.com/wanita-blitar-pelihara-hewan-spesies-purba</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Jan 2019 18:37:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[polres blitar]]></category>
		<category><![CDATA[satwa dilindungi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=74321</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Sebuah rumah di Blok I nomor 3 dan 4 perumahan Griya Karya Raharja, Kelurahan Sananwetan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar didatangi petugas kepolisian Satreskrim Polres Blitar Kota. Kedatangan petugas kepolisian ini karena rumah milik seorang warga bernama Erni ini kedapatan memelihara seekor buaya rawa sepanjang 80 centimeter dan dua ekor ular diduga sejenis [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Sebuah rumah di Blok I nomor 3 dan 4 perumahan Griya Karya Raharja, Kelurahan Sananwetan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar didatangi petugas kepolisian Satreskrim Polres Blitar Kota. Kedatangan petugas kepolisian ini karena rumah milik seorang warga bernama Erni ini kedapatan memelihara seekor buaya rawa sepanjang 80 centimeter dan dua ekor ular diduga sejenis piton.</p>
<p>Petugas yang datang kemudian langsung memasang garis polisi di kandang hewan. Kedua hewan spesies atau keturunan hewan purba ini pun diamankan. Ular Pithon langsung diamankan di Mapolresta Blitar. Sedangkan untuk mengevakuasi buaya polisi masih manunggu petugas dari BKSDA.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Heri Sugiono mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan hewan ini setelah mendapat informasi dari rekan kepolisian atas pengungkapan sebuah kasus.</p>
<p>&#8220;Kami dapat informasi jika ada warga perumahan ada yang pelihara hewan dilindungi. Kami langsung koordinasi dengan BKSDA Kediri untuk menangani kasus ini,&#8221; kata Heri Sugiono, Minggu (19/01/2019).</p>
<p>Sementara Kasturi, Ketua RT 02 RW 16 Kelurahan Sananwetan Kota Blitar mengaku, jika pihaknya sudah sering mengingatkan pemilik agar tidak memelihara hewan buas di perumahan. Namun pihaknya hanya mengetahui pemilik rumah hanya memelihara ular. Sedangkan buaya pihak RT maupun warga tak mengetahui.</p>
<p>&#8220;Ini runah milik bu Erni. Biasanya tinggal sama anak-anaknya karena yang bersangkutan sudah menjanda. Saya gak tau kalau ada buaya di dalam. Taunya hanya pelihara ular itupun sering saya ingatkan karena kan tergolong hewan buas,&#8221; tandas Kasturi.</p>
<p>Menurut Kasturi, ular dan buaya itu merupakan piaraan anak kembar Erni yang bernama Alfian dan Aldian. Dulu kedua remaja itu pernah memelihara kura-kura dan ular. Setelah ularnya besar, lalu mereka jual. Namun ia tidak menyangka jika di dalam rumah masih menyisakan buaya dan dua ular pithon.</p>
<p>&#8220;Polisi mengamankan dua ular dan satu buaya. Kalau bu Erninya yang punya rumah ini hari ini ke Malang menjenguk anaknya. Saya juga baru tau kalau ada buayanya,&#8221; pungkas Kasturi. <strong>(fjr/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">74321</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penjual 2 Bayi Lutung Terancam 5 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/penjual-2-bayi-lutung-terancam-5-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Dec 2018 12:53:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<category><![CDATA[satwa dilindungi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/66904-penjual-2-bayi-lutung-terancam-5-tahun-penjara</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Farid Kurniawan Santoso (31) warga Perum Srikandi, Jl Widas , Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (4/12/2018) siang, akhirnya dirilis di Polres Malang Kota. Gara-gara ulahnya menjual 2 bayi Lutung Jawa, Farid dikenakan Pasal 21 Ayat 2 huruf A, Pasal 40 Ayat 2 UU RI No 5 Tahun 1990 tentang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Farid Kurniawan Santoso (31) warga Perum Srikandi,  Jl Widas , Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (4/12/2018) siang, akhirnya dirilis di Polres Malang Kota. Gara-gara ulahnya menjual 2 bayi Lutung Jawa, Farid dikenakan Pasal 21 Ayat 2 huruf A, Pasal 40 Ayat 2 UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber alam hayati dan ekosistemnya. Tak tanggung-tanggung, akibat menjual hewan dilindungi ini, Farid terancam 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.</p>
<p>Menurut Mamat Ruhimat,  Kepala Seksi Konservasi wilayah VI, Probolinggo BKSDA, bahwa ditangkapnya Farid berawal dari iklan jual beli di Facebook. &#8221; Farid menawarkan bayi Lutung Jawa tersebut melalui Facebook. Kita kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli. Kita kemudian tranfer untuk 1 ekor lutung sebesar Rp 550 ribu,&#8221; ujar Mamat.</p>
<p><div id="attachment_66905" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181204-WA0053-copy.jpg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-66905" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181204-WA0053-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="Kondisi 2 ekor bayi lutung saat diamankan. (ist)" width="650" height="333" class="size-full wp-image-66905" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181204-WA0053-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181204-WA0053-copy.jpg?resize=300%2C154&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-66905" class="wp-caption-text"><strong>Kondisi 2 ekor bayi lutung saat diamankan. (ist)</strong></p></div></p>
<p>Petugas BKSDA kemudian mengajak COD di Terminal Arjosari. &#8221; Kita arahkan ke Terminal Arjosari. Saat Farid terlihat, dia langsung kita tangkap dan kita serahkan ke Polres Malang Kota. Diduga Lutung tersebut dari wilayah Jember. Sebab sempat mengaku kalau Lutung itu awalnya dibeli dari Jember. Untuk menangkap bayi lutung, tidak menutup kemungkinan indukannya dibunuh. Bayi lutung itu umurnya kurang dari 3 bulan. Saat ini bayi lutung tersebut kini di Javan Langur Center (JLC), pusat penyelematan satwa,&#8221; ujar Mamat.</p>
<p>Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Cristanto SH SIK membenarkan adanya penangkapan tersebut. &#8221; Kami masih terus melakukan pengembangan. Dari mana tersangka bisa mendapatkan lutung tersebut. Tersangka kami lakukan penahanan,&#8221; ujar Kompol Bambang. </p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/22042-jual-2-bayi-lutung-warga-bunulrejo-dijebloskan-kerangkeng" rel="noopener" target="_blank">Jual 2 Bayi Lutung, Warga Bunulrejo Dijebloskan Kerangkeng</a></p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Farid ditangkap pada Rabu (28/11/2018) malam, saat menjual 2 bayi lutung di kawasan Arjosari, Kota Malang. Aksi penjualan 2 bayi lutung ini di gagalkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur. Lutung Jawa adalah satwa dilindungi dan tidak boleh dijual belikan.</p>
<p>Saat dikonfirmasi salah satu awak media, Nandang Prihadi  Kepala BBKSDA Jawa Timur,  mengatakan bahwa petugas SKW V1 Probolinggo bersama anggota RKW 22 Malang BBKSDA Jatim mengamankan dua ekor Lutung Jawa yang masih anakan. &#8221; Penjualnya diamankan di Terminal Arjosari. Saat diamankan, pelaku kedapatan menjual 2 bayi Lutung Jawa,&#8221; ujar Nandang.<strong> (gie/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">66904</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jual 2 Bayi Lutung, Warga Bunulrejo Dijebloskan Kerangkeng</title>
		<link>https://memontum.com/jual-2-bayi-lutung-warga-bunulrejo-dijebloskan-kerangkeng</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Dec 2018 15:47:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[BBKSDA Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<category><![CDATA[satwa dilindungi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/66635-jual-2-bayi-lutung-warga-bunulrejo-dijebloskan-kerangkeng</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Gara -gara menjual 2 bayi lutung, Farid Kurniawan Santoso (23) warga Jl Widas, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, hingga Minggu (2/12/2018) siang mendekam di balik jeruji Polres Malang Kota. Perlu diketahui bahwa Farid ditangkap pada Rabu (28/11/2018) malam, saat menjual 2 bayi lutung di kawasan Arjosari, Kota Malang. Aksi penjualan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Gara -gara menjual 2 bayi lutung, Farid Kurniawan Santoso (23) warga Jl Widas, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, hingga Minggu (2/12/2018) siang mendekam di balik jeruji Polres Malang Kota. Perlu diketahui bahwa Farid ditangkap pada Rabu (28/11/2018) malam, saat menjual 2 bayi lutung di kawasan Arjosari, Kota Malang. </p>
<p>Aksi penjualan 2 bayi lutung ini di gagalkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur. Lutung Jawa adalah satwa dilindungi dan tidak boleh dijual belikan. Saat dikonfirmasi salah satu awak media, Nandang Prihadi  Kepala BBKSDA Jawa Timur,  mengatakan bahwa petugas SKW V1 Probolinggo bersama anggota RKW 22 Malang BBKSDA Jatim mengamankan dua ekor Lutung Jawa yang masih anakan.</p>
<p> &#8220;Penjualnya diamankan di Terminal Arjosari. Saat diamankan, pelaku kedapatan menjual 2 bayi Lutung Jawa,&#8221; ujar Nandang.</p>
<p>Dijelaskan bahwa awal mulanya petugas mendapat informasi ada penjualan 2 lutung Jawa melalui sosial media. Per 1 ekor bayi  lutung ditawarkan seharga Rp 550 ribu. Dari sinilah petugas melakukan penyamaran dan berpura-pura untuk membeli 2 ekor bayi lutung tetsebut hingga disepakati COD di Terminal Arjosari. </p>
<p>&#8220;Tersangkanya kita serahkan ke Polres Malang Kota. Untuk bayi lutung tersebut kini Di Javan Langur Center (JLC), pusat penyelematan satwa,&#8221; ujar Nandang melalui pesan WA pada Minggu (2/12/2018) malam.<br />
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna SH SIK, saat bertemu Memontum pada Sabtu (1/12/2018) siang, membenarkan bahwa tersangka si penjual lutung  sudah diserahkan ke Polres Malang Kota dan kini masih dalam.penyelidikan. Termasuk juga bagaimana pelaku bisa mendapatkan lutung tersebut. </p>
<p>&#8220;Kami masih melakukan penyelidikan. Sebentar lagi pelaku akan dirilis. Pelaku awalnya diamankan oleh petugas BKSDA Jatim saat sedang menjual 2 bayi lutung,&#8221; ujar AKP Komang. <strong>(gie/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">66635</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Arek Pasinan Jual Beli Nuri Kepala Hitam dan Burung Perkici Pelangi</title>
		<link>https://memontum.com/arek-pasinan-jual-beli-nuri-kepala-hitam-dan-burung-perkici-pelangi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Oct 2018 15:49:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 40]]></category>
		<category><![CDATA[polres lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[satwa dilindungi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/61194-arek-pasinan-jual-beli-nuri-kepala-hitam-dan-burung-perkici-pelangi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Salah seorang pemuda, TR (27) Desa Pasinan Kecamatan Baureno Bojonegoro terpaksa diamankan Satreskrim Polres Lamongan lantaran diduga melakukan penjualan satwa yang dilindungi. &#8220;Pelaku ini menjual 2 jenis burung yang dilindungi melalui media sosial, yaitu group WA, dengan harga burung per ekornya Rp 2,1 juta,&#8221; kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8211; Salah seorang pemuda, TR (27) Desa Pasinan Kecamatan Baureno Bojonegoro terpaksa diamankan Satreskrim Polres Lamongan lantaran diduga melakukan penjualan satwa yang dilindungi. </p>
<p>&#8220;Pelaku ini menjual 2 jenis burung yang dilindungi melalui media sosial, yaitu group WA, dengan harga burung per ekornya Rp 2,1 juta,&#8221; kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Selasa (23/10/2018).</p>
<p>Menurut Norman, pelaku mengaku mendapatkan burung tersebut melalui media sosial di Surabaya dan menjualnya kembali. Namun belum sempat terjual dan baru sebatas  menawarkan pada pembeli, tersangka terlebih dulu diamankan polisi.</p>
<p>&#8220;Saat bertransaksi di depan Pasar Babat, pelaku pun kami amankan beserta barang buktinya dan kami juga membawa barang bukti lain yang kami dapatkan dari rumah pelaku,&#8221; terangnya.</p>
<p>Ia kedapatan memperjualbelikan 3 ekor burung Nuri Kepala Hitam dan 3 ekor Burung Perkici Pelangi.</p>
<p>&#8220;Kami juga mengamankan 6 burung yang masuk dalam kategori dilindungi, dari tangan tersangka,&#8221; terang Norman.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">61194</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
