<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Sindikat &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sindikat/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 28 Nov 2025 14:32:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Sindikat &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dua Sindikat Curanmor Dibekuk Polresta Malang Kota</title>
		<link>https://memontum.com/dua-sindikat-curanmor-dibekuk-polresta-malang-kota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Nov 2025 08:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[Sindikat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228184</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak tiga tersangka dari dua kelompok Curanmor berhasil dibekuk petugas Polresta Malang Kota. Untuk kasus pertama adalah BT alias Badrut Tamam (34), kuli bangunan, warga Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya dan AL alias Andre Listiono (46), Jukir, warga Banjarbaru, Banjarmasin. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, melalui Kasat Reskrim [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak tiga tersangka dari dua kelompok Curanmor berhasil dibekuk petugas Polresta Malang Kota. Untuk kasus pertama adalah BT alias Badrut Tamam (34), kuli bangunan, warga Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya dan AL alias Andre Listiono (46), Jukir, warga Banjarbaru, Banjarmasin.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengatakan bahwa untuk BT dan AL beraksi di kawasan Jalan Watumujur, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (20/11/2025) dini hari. &#8220;Kedua tersangka berangkat dari Surabaya mengendarai motor Honda Beat secara berboncengan menuju Kota Malang. Mereka kemudian tiba di Jalan Watumujur dan mendapati sasaran motor Honda Vario warna merah,&#8221; ujar Kompol Soleh, saat rilis Jumat (28/11/2025) tadi.</p>



<p>Saat itu, eksekutornya adalah AL. Dengan cepat, AL berhasil merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci T. &#8220;Setelah berhasil menguasai motor Vario itu, tersangka berinisial BT membawanya ke Surabaya,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Namun keesokan harinya, saat akan beraksi di kawasan Jalan Mergo Basuki, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, keduanya berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota, Jumat (21/11/2025) dini hari. &#8220;Untuk sementara kedua tersangka mengaku masih mencuri 1 kali di Kota Malang. Motor Vario milik korban masih dalam pencarian. Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP. Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kemudian, kasus kedua yang berhasil diungkap adalah kejadian Curanmor dengan tersangka berinisial MAH alias M Amirudin Hamzah (20), warga Jalan Kolonel Sugiono Gang IX C, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dirinya adalah pelaku yang berhasil mencuri motor Honda Beat di Jalan Joyo Tambaksari, Kecamatan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Selasa (25/11/2025) sore. Modusnya mencari sasaran motor yang kunci kontaknya masih menempel.</p>



<p>&#8220;Tersangka mencuri sepeda motor Honda Beat yang berada di parkiran sebuah apotik. Setelah itu, motor dibawa pulang dan plat nomor kendaraan (Nopol) dibuang ke sungai. Malamnya, tersangka berencana menjual motor hasil curiannya tersebut,&#8221; ujar Kompol Soleh.</p>



<p>Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati motor tersebut dijual oleh tersangka lewat media sosial. Kemudian, polisi pun menyamar sebagai pembeli dan melalukam transaksi secara COD. &#8220;Malam harinya tersangka datang sambil membawa motor korban. Dari sinilah tersangka langsung kami tangkap, tepatnya di Jalan WR Supratman, Kelurahan Rampal Claket, Kecamatan Klojen, Kota Malang ,&#8221; terangnya.</p>



<p>Diketahui bahwa tersangka MAH pernah ditangkap karena kasus copet pada 2023 dan dipenjara selama 1 tahun 10 bulan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Kompol Muhammad Soleh menegaskan, bahwa setiap perbuatan kejahatan dilakukan penindakan secara tegas. Termsuk kejahatan Curanmor yang kerap meresahkan masyarakat. &#8220;Kami akan menindak tegas setiap kejahatan di Kota Malang,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228184</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sindikat Pengedar Ganja Lintas Provinsi Disikat Polresta Malang Kota, Enam Pelaku dan BB 166, 58 Kg Disita</title>
		<link>https://memontum.com/sindikat-pengedar-ganja-lintas-provinsi-disikat-polresta-malang-kota-enam-pelaku-dan-bb-166-58-kg-disita</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Dec 2024 09:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[disikat]]></category>
		<category><![CDATA[disita]]></category>
		<category><![CDATA[lintas]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[provinsi]]></category>
		<category><![CDATA[Sindikat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217228</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis ganja. Sebanyak enam tersangka berhasil ditangkap dengan total barang bukti (BB) sebanyak 166,58 kg ganja. Mereka adalah CRZ (26) sarjana dan AJ (23) mahasiswa, keduanya warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, ADP (30), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, DIK (30), warga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis ganja. Sebanyak enam tersangka berhasil ditangkap dengan total barang bukti (BB) sebanyak 166,58 kg ganja.</p>



<p>Mereka adalah CRZ (26) sarjana dan AJ (23) mahasiswa, keduanya warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, ADP (30), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, DIK (30), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, RID (30), warga Padang Sidampuan, Sumatera Utara dan SUK (30), warga Lampung Tengah, Lampung.</p>



<p>Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan CRZ dan ADP pada tanggal 11 September 2024 di rumah kos Jalan Wuni, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dengan barang bukti berupa ganja dengan berat 3 kg. Di rumah kos Jalan Wuni tersebut, petugas juga menagkap AJ dengan barang bukti ganja. &#8220;Ketiganya ditangkap pada Ops Tumpas Narkoba Semeru 2024,&#8221; ujar Irjen Pol Imam, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (03/12/2024) sekitar pukul 15.30.</p>



<p>Petugas Satresnarkoba terus melakukan pengembangan hingga beberapa waktu lalu berhasil mendapatkan informasi akan ada pengiriman ganja jumlah besar masuk ke Malang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa ganja yang dikirim dari luar pulau tersebut sudah tiba di Malang.</p>



<p>&#8220;Kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa sebagian ganja tersebut akan dikirimkan ke Jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi RI di kawasan Jalan Hamid Rusdi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Di kantor ekspedisi tersebut, didapat barang bukti awal yakni akan ada pengiriman berupa ganja seberat 36,2 kg. Dari sinilah, akhirnya diketahui identitas pengirimnya. Sehingga, petugas segera melakukan pengrebekan di sebuah rumah yang dihuni oleh DIK di Dusun Leces, Desa Ngijo, Kecamatan Karanploso. Selain menangkap DIK, petugas juga menangkap RID dan SUK.</p>



<p>&#8220;Tersangka DIK kemudian membawa petugas ke rumah kontrakan yang tidak jauh dari rumahnya. Didapatkan barang bukti ganja dengan berat 41,2 kg. Selanjutnya petugas juga berhasil mengamankan ganja di dalam bak truck depan kontrakan sebanyak 86,1 kg,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dari penangkapan DIK, RID dan SUK ini petugas berhasil mengamankan total ganja seberat 163,58 kg. Kepada petugas, DIK mengaku bahwa ganja tersebut awalnya dikirimkan dari Medan seberat 166,58 kg melalui jalan darat dan diangkut dengan truk Fuso.</p>



<p>Saat itu yang bertugas mengendarai adalah RID dan SUK. Sesampainya di tepi jalan di depan Pasar Karangploso di Jalan Raya Dipenogoro, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang , ganja tersebut kemudian dikirimkan kepada CRIZ dan ADP seberat 3 kg. Sehingga hanya sisa 163,58 kg.</p>



<p>&#8220;Dari pengungkapan ini kami telah menyelamatkan 54.526 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis Ganja. Untuk Pasal yang kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 ditambah 1/3,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin, yang hadir dalam rilis ini mengucapkan apresiasinya kepada petugas Polri. &#8220;Saya apresiasi atas penhungkapan peredaran ganja ini. Kami dari jajaran Kodam V Brawijaya siap bahu membahu, suport, mendukung jajaran Polres untuk membrantas peredaran Narkoba,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217228</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lima Sindikat Curanmor antar Kabupaten Dibekuk Polresta Malang Kota, Mampu Ubah Noka dan Nosin</title>
		<link>https://memontum.com/lima-sindikat-curanmor-antar-kabupaten-dibekuk-polresta-malang-kota-mampu-ubah-noka-dan-nosin</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Sep 2023 08:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[Sindikat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197533</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sindikat Curanmor yang terorganisir berhasil dibekuk petugas Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota. Mereka adalah MS alias Saifullah (38), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD alias Doni (38), warga Blitar. Keduanya, diduga bertugas sebagai eksekutor Curanmor yang mencuri motor sesuai pesanan penadah. Selain membekuk keduanya, petugas juga menangkap penadahnya, yakni EC [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Sindikat Curanmor yang terorganisir berhasil dibekuk petugas Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota. Mereka adalah MS alias Saifullah (38), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD alias Doni (38), warga Blitar. Keduanya, diduga bertugas sebagai eksekutor Curanmor yang mencuri motor sesuai pesanan penadah.</p>



<p>Selain membekuk keduanya, petugas juga menangkap penadahnya, yakni EC alias Eko (56), warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, AKF alias Ali (38) dan AZ alias Anwar (35), keduanya, asal Purwosari, Kabupaten Pasuruan.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal adanya laporan dari masyarakat yang kehilangan motor trail CRF di daerah Sudimoro, Kecamatan Lowokwaru. &#8220;Pada Selasa (22/08/2023), ada pencurian sepeda motor trail. Laporan tersebut segera ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan petugas, motor trail tersebut diketahui berada di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan,&#8221; ujarnya saat konfrensi pers, Selasa (05/09/2023) tadi.</p>



<p>Setelah berhasil mengamankan motor CRF tersebut, paparnya, pihaknya kemudian berhasil menangkap seorang penadah. Petugas kemudian melakukan pengembangan berhasil menangkap 2 penadah lainnya di kawasan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Setelah menangkap 3 penadah, petugas akhirnya berhasil menangkap 2 pelaku eksekutor yang mencuri motor sesuai pesanan penadah.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa modus operandinya bahwa tersangka EC membeli BPKB dan STNK motor asli secara online dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 3 juta tergantung jenisnya. Kemudian EC menghubungi AKF untuk mencarikan jenis motor sesuai STNK dan BPKB yang baru saja dibeli. AKF kemudian menghubungi MS, pelaku Curanmor untuk mencari motor sesuai pesanan EC.</p>



<p>Selanjutnya MS dan RD berangkat ke Kota Malang untuk mengincar motor yang dipesan. &#8220;Kedua pelaku Curanmor ini kemudian mencari motor sejenis dari dokumen BPKB yang telah dibeli EC. Setelah mendapat motor yang dimaksud, MS kemudian menyerahkannya kepada AKF. Kemudian AKF bersama AZ langsung merubah bagian rumah kunci kontak berikut nomor mesin dan nomor rangkanya,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Nomor mesin (Nosin) dan nomor rangka (Noka) motor curian digosok lalu diubah memakai las laser. Disesuaikan dengan dokumen STNK dan BPKB yang sudah dimiliki oleh EC. Kemudian, motor curian yang telah dirubah itu dijual sedikit di bawah harga pasaran secara online.</p>



<p>&#8220;Setelah no rangka dan no mesinnya sudah dirubah sesuai dokumen BPKB dan STNK, motor tersebut dijual dengan harga pasaran. Agar motor cepat laki, harganya diselisihkan antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta dari harga pasaran,&#8221; urainya.</p>



<p>Kepada petugas, EC mengaku sudah 3 bulan ini melakukan aksinya. Kini petugas berhasil mengamankan BB berupa 6 motor curian, 21 BPKB, 35 STNK, puluhan Nopol, satu mesin kompresor, beberapa alat pencetak huruf dan satu las laser.</p>



<p>&#8220;Untuk tersangka penadah, kami jerat dengan Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan tersangka pencurian, dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kami masih melakukan pengembangan,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menambahkan bahwa barang bukti enam sepeda motor curian tersebut akan diserahkan ke pemiliknya. &#8220;Kami sampaikan kepada pemilik, untuk bisa diambil sepeda motornya. Namun tentunya tidak boleh dirubah bentuk, tidak boleh diperjualbelikan, ataupun dipindahtangankan karena masih dalam tahap proses penyidikan. Dan pengambilan barang bukti ini, tidak dikenakan biaya alias gratis,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang akan membeli kendaraan bermotor supaya melakukan pengecekan ke Kantor Samsat terdekat. &#8220;Nanti pihak kepolisian akan membantu menelusuri apakah sesuai klasifikasi jenis dan tipe kendaraan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Pihaknya juga akan melakukan pendalaman penyelidikan terhadap lenjualan dokumen BPKB dan STNK yang dijual secara online tanpa kendaraanya. &#8220;Penjualan dokumen STNK dan BPKB tidak boleh diperjual belikan. Dalam artian harus dijual melekat dengan kendaraanya. Jual beli dokumen ini akan kami dalami,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197533</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tiga Sindikat Uang Palsu Antar Wilayah Dibongkar Polres Trenggalek, Beberapa Upal Telah Beredar</title>
		<link>https://memontum.com/tiga-sindikat-uang-palsu-antar-wilayah-dibongkar-polres-trenggalek-beberapa-upal-telah-beredar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Dec 2021 11:24:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Sindikat]]></category>
		<category><![CDATA[Uang Palsu]]></category>
		<category><![CDATA[Upal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=160060</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Tiga tersangka sindikat peredaran uang palsu (Upal) yang menjalankan operasinya di wilayah hukum Polres Trenggalek, berhasil dibekuk jajaran anggota Satreskrim Polres Trenggalek. Menariknya, dalam penangkapan ketiganya, petugas tidak hanya mengamankan ribuan lembar diduga uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu. Namun, juga didapati uang pecahan dollar. Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiyasi Wiyatputera, mengatakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Tiga tersangka sindikat peredaran uang palsu (Upal) yang menjalankan operasinya di wilayah hukum Polres Trenggalek, berhasil dibekuk jajaran anggota Satreskrim Polres Trenggalek. Menariknya, dalam penangkapan ketiganya, petugas tidak hanya mengamankan ribuan lembar diduga uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu. Namun, juga didapati uang pecahan dollar.</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiyasi Wiyatputera, mengatakan bahwa pengungkapan ini berkat keuletan dan kepiawaian anggota Satreskrim Polres Trenggalek, dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap 3 orang tersangka. &#8220;Adapun 3 orang tersangka itu, antara lain AN warga Tanjungraja, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi lampung, JS asal Gemuh Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah dan SD warga Pondok Pinang, Kebayoran Lama Kota, Jakarta Selatan, DKI Jakarta,&#8221; ungkap Kapolres saat dikonfirmasi dalam pers release di Mapolres Trenggalek, Sabtu (11/12/2021) sore.</p>



<p>Dijelaskan Kapolres, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Satreskrim, terkait dengan peredaran uang palsu di wilayah hukum Kabupaten Trenggalek. &#8220;Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan secara mendalam hingga pada Sabtu atau 30 Oktober 2021 sekira pukul 02.00, berhasil meringkus tersangka AN dan tersangka JS di kamar salah satu hotel di Trenggalek,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolres, petugas menemukan barang bukti berupa 310 lembar uang kertas yang diduga palsu dalam pecahan Rp 100 ribu. Alhasil, untuk penyidikan, kedua tersangka pun digelandang ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-sanusi-bersama-sekda-dampingi-pelaksanaan-pekan-islami-di-33-kecamatan-di-kabupaten-malang">Bupati Sanusi bersama Sekda Dampingi Pelaksanaan Pekan Islami di 33 Kecamatan di Kabupaten Malang</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/rakor-operasi-ketupat-semeru-2026-masyarakat-lumajang-harus-rayakan-lebaran-dengan-aman-dan-nyaman">Rakor Operasi Ketupat Semeru 2026, Masyarakat Lumajang Harus Rayakan Lebaran dengan Aman dan Nyaman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/diduga-terkait-suap-proyek-bupati-dan-wabup-rejang-lebong-serta-3-asn-terjaring-ott-kpk">Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati dan Wabup Rejang Lebong serta 3 ASN Terjaring OTT KPK</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sidak-relokasi-pasar-gadang-komisi-b-dprd-kota-malang-temukan-ketidaksesuaian-skema-pembangunan">Sidak Relokasi Pasar Gadang, Komisi B DPRD Kota Malang Temukan Ketidaksesuaian Skema Pembangunan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-banyuwangi-percepat-pembangunan-tps3r-karetan">Pemkab Banyuwangi Percepat Pembangunan TPS3R Karetan</a></li>
</ul>


<p>“Uang tersebut rencanannya akan diedarkan di Kabupaten Jombang. Sebagian diantaranya sudah beredar di masyarakat,&#8221; kata Kapolres.</p>



<p>Dari hasil pengembangan itu, tambah Kapolres, anggota kemudian berhasil menangkap seorang tersangka lain berinisial SD, di rumah kontrakannya di daerah Piyungan Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain, sebanyak 1.249 lembar uang kertas palsu pecahan Rp 100 rupiah.</p>



<p>&#8220;Dari tangan tersangka SD, petugas juga mengamankan barang bukti lain diantaranya 1 lembar kertas bahan baku uang palsu, 6 lembar black money dollar diduga merupakan bahan baku pembuatan uang dollar palsu pecahan US$ 100, 1 lembar uang kertas palsu pecahan US$ 100, 5 lembar bahan baku uang palsu untuk pecahan Rp 100 ribu, 1 lembar uang lapis emas gold foil pecahan Rp 100 ribu, 1 lembar bahan baku uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan 1 lembar cek,&#8221; terangnya.</p>



<p>Dari hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polda Jatim maupun saksi ahli dari Bank Indonesia Cabang Kediri, diketahui bahwa uang yang dibawa oleh tersangka AN, tersangka JS maupun SD, bukan produk yang dikeluarkan Bank Indonesia atau palsu. &#8220;Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Sub pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,&#8221; terang Kapolres Trenggalek. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">160060</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Malang Bekuk Sindikat Ganja Antar Kecamatan</title>
		<link>https://memontum.com/polres-malang-bekuk-sindikat-ganja-antar-kecamatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Nov 2020 09:16:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[ganja]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang]]></category>
		<category><![CDATA[Sindikat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=126882</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Satuan Narkoba Polres Malang berhasil membekuk lima pelaku yang diduga pengedar ganja antar kecamatan. Ke lima tersangka tersebut, masing-masing Udik Krisdiyanto asal Kecamatan Pakisaji, Suradi Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Takim asal Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Nita asal Kecamatan Turen dan Rifki asal Desa Sawahan, Kecamatan Turen. Dari penangkapan kelimanya, petugas berhasil mengamankan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Satuan Narkoba Polres Malang berhasil membekuk lima pelaku yang diduga pengedar ganja antar kecamatan. Ke lima tersangka tersebut, masing-masing Udik Krisdiyanto asal Kecamatan Pakisaji, Suradi Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Takim asal Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Nita asal Kecamatan Turen dan Rifki asal Desa Sawahan, Kecamatan Turen.</p>
<p>Dari penangkapan kelimanya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 533 gram ganja.</p>
<p>Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengungkapkan bahwa kelima orang tersebut termasuk jaringan Malang Selatan dengan wilayah operasi Gondanglegi dan Turen.</p>
<p>&#8220;Dari pelaku Takim, kita amankan barang bukti sebanyak 398 gram ganja dan 135 gram ganja dari tersangka lainnya,&#8221; kata Kapolres Malang, Selasa (3/11) tadi.</p>
<p>Ditambahkan Kapolres, terungkapnya jaringan pelaku, berawal dari penangkapan Takim di rumahnya. Dari penangkapan tersebut, kemudian mengembangkan ke tersangka lain yakni Nita.</p>
<p>&#8220;Semua sudah jelas, ganja ini didapatkan dari penangkapan Takim. Dari situ, kemudian mengembang ke tersangka lain,&#8221; tambahnya. <strong>(riz/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">126882</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polresta Banyuwangi Berhasil Bongkar Sindikat Pembuat KTP Palsu</title>
		<link>https://memontum.com/polresta-banyuwangi-berhasil-bongkar-sindikat-pembuat-ktp-palsu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Mar 2020 10:38:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[KTP Palsu]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Sindikat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107949-polresta-banyuwangi-berhasil-bongkar-sindikat-pembuat-ktp-palsu</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap sindikat pemalsuan administrasi kependudukan. Dari 6 tersangka, 1 tersangka berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, akta kelahiran, ijasah, akta cerai, seperangkat komputer flashdisk disita polisi. Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, terbongkarnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi </strong>&#8211; Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap sindikat pemalsuan administrasi kependudukan. Dari 6 tersangka, 1 tersangka berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).</p>
<p>Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, akta kelahiran, ijasah, akta cerai, seperangkat komputer flashdisk disita polisi.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-107950" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200306-WA0063-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200306-WA0063-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200306-WA0063-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200306-WA0063-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200306-WA0063-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, terbongkarnya kasus pemalsuan KTP ini, berawal dari SG ingin mengurus KTP elektronik. Untuk bepergian dan menginap di hotel.</p>
<p>Saat itu lanjut Kombes Pol Arman Asmara SG teringat dengan kenalannya MA yang pernah bercerita jika temannya bisa membantu mengurus KTP.</p>
<p>&#8220;Setelah mendapat identitas KTP dari SG selaku pemohon, selanjutnya MA menemui rekannya yang ada di Jember untuk membuat KTP asli tapi palsu (Aspal),&#8221; ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat menggelar perss Conference, di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (06/03/2020) siang.</p>
<p>Lanjut Kombes Arman, setelah data pemohon diserahkan MH. Kemudian MH menemui seseorang lagi yang berinisial S untuk membuat sesuai dengan pesanan pemohon.</p>
<p>&#8220;Dari tangan S ini, KTP elektronik Aspal ini di buat. Per KTP dikenakan biaya sebesar Rp 200 ribu,&#8221; bebernya.</p>
<p>KTP elektronik ini, kata Kapolresta Banyuwangi dibuat dari bahan KTP bekas. Agar menyerupai KTP asli, para sindikat ini mengganti kulit plastiknya.</p>
<p>&#8220;KTP yang dibuat itu memakai bahan KTP bekas, mereka hanya mengganti kulit plastiknya saja, sehingga menyerupai KTP asli,&#8221; paparnya.</p>
<p>Bahkan, para sindikat ini agar modusnya tidak diketahui dan terkesan asli kebenarannya, mereka membuat stempel dari seluruh instansi pemerintah, mulai dari Desa hingga dinas. Aksi yang dilakukan oleh para sindikat ini sudah berjalan selama 8 bulanan.</p>
<p>&#8220;Pemesannya susah ratusan orang, dan dokumennya terlihat asli namun tidak terdaftar di database instansi terkait. Aksi ini bisa berjalan lancar, karena ada oknum PNS yang terlibat,&#8221; pungkasnya.<strong> (tut/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107949</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mahasiswi Bunuh Bayi, Pacarnya Ngaku Tak Tahu Aldis Hamil</title>
		<link>https://memontum.com/mahasiswi-bunuh-bayi-pacarnya-ngaku-tak-tahu-aldis-hamil</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Oct 2019 06:06:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Aborsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 77]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<category><![CDATA[Sindikat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/97885-mahasiswi-bunuh-bayi-pacarnya-ngaku-tak-tahu-aldis-hamil</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Polres Malang Kota terus melakukan pengembangan terkait sindikat penjual obat penggugur bayi di Kota Malang. Salah satunya yakni memeriksa MN (24), pacar salah satu tersangka yakni Aldis SF (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Bimasakti II, Kelurahan Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Diketahii bahwa Aldis adalah salah satu pelanggan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Polres Malang Kota terus melakukan pengembangan terkait sindikat penjual obat penggugur bayi di Kota Malang. Salah satunya yakni memeriksa MN (24), pacar salah satu tersangka yakni Aldis SF (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Bimasakti II, Kelurahan Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.</p>
<p>Diketahii bahwa Aldis adalah salah satu pelanggan obat yang memiliki kandungan asam penggugur kandungan dari tersangka Tirta DS (22) warga Jl Abdilah Gang V, Kelurahan Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Aksi Aldis sendiri cukup kejam mengeluarkan paksa bayi yang berusia 7 bulan kandungan dalam rahimnya. Tak hanya itu Aldis juga menbekap bayinya hingga tewas.</p>
<p>Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna SH SIK saat bertemu Memontum.com pada Selasa (15/10/2019) siang, menjelaskan bahwa dirinya sudah melakukan pemeriksaan terhadap MN beberapa waktu lalu.</p>
<p>&#8221; MN pacar teraangka A sudah kami periksa. Dia mengaku bahwa selama ini tidak mengatahui kalau A selama ini telah hamil. Dia mengaku jarang bertemu A. Selama bertemu, A juga tidak pernah bercerita tentang kehamilanya terhadap MN. Terkait pengguguran kandungan hingga pembunuhan yang dilakukan oleh A terhadap bayinya, hal itu tidak diketahui oleh MN. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,&#8221; ujar AKP Komang.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, jaringan sindikat penjual obat penggugur kandungan di KotaMalang berhasil diberangus petugas Polres Malang Kota. Tak hanya mengamankan 3 pengedarnya, petugas juga mengamankan 2 mahasiswi yang menjadi pelanggan obat Cytotec untuk menggugurkan kandungan. Ke 5 tersangka tersebut, Senin (14/10/2019) pukul 14.00, dirilis di Polres Malang Kota.</p>
<p>Ke 3 pengedar yang berhasil ditangkap yakni Tirta DS (22) warga Jl.Abdilah Gang V, Kelurahan Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Indah I (32) warga Jl Ki Ageng Gribik Gang I, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan Tri S (48) tukang listrik, warga Jl Kapi Pramuja, Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.</p>
<p>Sedangkan 2 pelangganya yakni Aldis SF (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Bimasakti II, Kelurahan Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan Bellay HN (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Semeru Selatan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang atau Jl Teluk Etna, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Bahkan pada bulan Maret 2019, Aldis mengugurkan kandungannya yang sudah berusia 7 bulan bulan. Bahkan setelah anaknya lahir, lalu dibekap hingga meninggal.</p>
<p>Dua pelanggan obat penggugur kandungan Aldis SF (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Bimasakti II, Kelurahan Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan Bellay HN (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Semeru Selatan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang atau Jl Teluk Etna, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (14/10/2019) pukul 14.00, tampak tenang dan santai saat dirilis di halaman depan Mapolres Malang Kota.</p>
<p>Informasi Memontum, bahwa Aldis sudah merencanakan untuk aborsi sejak Oktober 2018. Saat dirinya mengetahui telah hamil hasil hubungan badan dengan kekasihnya. Karena malu atas kehamilannya Aldis meminta tolong Bellay untuk mencarikan obat yang bisa menggugurkan kandungan. Aldis kemudian dikenalkan Bellay kepada Tirta DS (22) warga Jl Abdilah Gang V, Kelurahan Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.</p>
<p>Dari sinilah Aldis membeli 12 butir Pil Cytotec seharga Rp 1,2 juta kepada Tirta sekitar bulan Maret 2019, saat usia kandungannya menginjak 7 bulan. Dari 12 butir itu, Bellay juga meminta 2 butir karena mengaku telat datang bulan.</p>
<p>” Dari 12 butir, 2 dikonsumsi oleh tersangka berinisial B, dan sisanya dikonsumsi tersangka berinisial A,” ujar Kapolres Malabg Kota AKBP Dony Alexander SIK MH.</p>
<p>Aldis kemudian mengkonsumsi 5 butir pertama namun tidak ada reaksi. Selanjutnya dia konsultasi dengan Tirta hingga diminta meminum 2 butir lagi dan 4 dimasukan ke dalam vagina. Selang 4 hari kemudian, bayi berumur 7 bulan kandungan tersebut lahir saat Aldis berada di rumah kosnya di sekitaran Jl Jakarta.</p>
<p><em><strong>BACA :</strong> <a href="https://kotamalang.memontum.com/1609-sindikat-aborsi-penjual-nasi-goreng-jual-obat-penggugur-punya-10-pelanggan-gadis" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Sindikat Aborsi, Penjual Nasi Goreng Jual Obat Penggugur, Punya 10 Pelanggan Gadis</a></em></p>
<p>” Menurut tersangka A, bahwa bayi itu lahir dalam kondisi hidup. Namun setelah lahir, bayi itu ditutup dengan kain hingga meninggal. Ari-ari dipotong dengan menggunakan gunting. Selanjutnya A meminta saran kepada B hingga disepakati untuk dikubur di daerah Pasuruan. Saat ini jenazah bayi sudah kami temukan dan tulang -tulangnya sudah diidentifikasi di RS Polri. Tersangka ditangkap dengan dugaan sebagai pelaku aborsi, membantu melakukan aborsi. Kami kenakan Pasal 77 A ayat (1) UU RI No 35 th 2014 ttg perubahan atas UU RI no 23 th 2002 ttg Perlindungan Anak Jo 56 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujar AKBP Dony.</p>
<p>Kedepannya, AKBP Donny akan berkoordinasi dengan pihak-pihak universitas supaya kasus ini tidak terjadi lagi di Kota Malang. ” Dalam waktu dekat kami akan koordinasi dengan pihak universitas supaya kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Kota Malang,” ujar AKBP Dony. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">97885</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sindikat Aborsi, Penjual Nasi Goreng Jual Obat Penggugur, Punya 10 Pelanggan Gadis</title>
		<link>https://memontum.com/sindikat-aborsi-penjual-nasi-goreng-jual-obat-penggugur-punya-10-pelanggan-gadis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Oct 2019 12:31:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Aborsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 77]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<category><![CDATA[Sindikat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/97850-sindikat-aborsi-penjual-nasi-goreng-jual-obat-penggugur-punya-10-pelanggan-gadis</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ternyata sosok Tirta DS (22) warga Jl Abdilah Gang V, Kelurahan Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, si penjual obat yang memiliki efek penggugur kandungan, sama sekali tidak memiliki ilmu medis. Sebab sehari-harinya, Tirta adalah penjual nasi goreng keliling. Dengan berbekal nekat, dan tergiur dengan keuntungan besar, dia pun kulak obat-obatan tersebut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ternyata sosok Tirta DS (22) warga Jl Abdilah Gang V, Kelurahan Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, si penjual obat yang memiliki efek penggugur kandungan, sama sekali tidak memiliki ilmu medis. Sebab sehari-harinya, Tirta adalah penjual nasi goreng keliling.</p>
<p>Dengan berbekal nekat, dan tergiur dengan keuntungan besar, dia pun kulak obat-obatan tersebut dari Indah I (32) warga Jl Ki Ageng Gribik Gang I, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tirta mengenal Indah sebagai karyawan Apotik dikawasan sekitaran Pasar Besar.</p>
<p>Tirta menjual obat-obatannya melalui online yang ditawarkan sebagai obat penggugur kandungan. Selain itu dia juga memasarkannya dari mulut ke mulut hingga dia memiliki pelanggan. Bahkan dia sudah 10 kali menjual obat-obatannya kepada pelanggan yang berbeda.</p>
<p>Tak tanggung-tanggung per butirnya dia menjual Rp 100 ribu. Dengan demikian dia mendapat laba per butirnya Rp 50 ribu. Dengan demikian untuk 1 tablet yang berisi 12 butir, dia mendapat keuntungan Rp 600 ribu.</p>
<p>&#8220;Saya menjual obat sejak tahun 2018. Untuk per butirnya saya mendapat keuntungan Rp 50 ribu,&#8221; ujar Tirta kepada petugas. Meskipyn Tirta menjual obat-obatnya dentan harga mahal, namun pelanggannya tetap mau membeli karena obat-obatan tersebut tidak dijual bebas dan harus memakai resep dokter.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, jaringan sindikat penjual obat penggugur kandungan di Kota Malang berhasil diberangus petugas Polres Malang Kota. Tak hanya mengamankan 3 pengedarnya, petugas juga mengamankan 2 mahasiswi yang menjadi pelanggan obat Cytotec untuk menggugurkan kandungan. Ke 5 tersangka tersebut, Senin (14/10/2019) pukul 14.00, dirilis di Polres Malang Kota.</p>
<p><em><strong>BACA JUGA :</strong> <a href="https://kotamalang.memontum.com/1605-sindikat-aborsi-mahasiswi-asal-lawang-itu-bunuh-bayinya-dengan-kejam" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Sindikat Aborsi, Mahasiswi asal Lawang itu, Bunuh Bayinya dengan Kejam</a></em></p>
<p>Ke 3 pengedar yang berhasil ditangkap yakni Tirta DS (22) warga Jl.Abdilah Gang V, Kelurahan Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Indah I (32) warga Jl Ki Ageng Gribik Gang I, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan Tri S (48) tukang listrik, warga Jl Kapi Pramuja, Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.</p>
<p>Sedangkan 2 pelangganya yakni Aldis SF (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Bimasakti II, Kelurahan Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan Bellay HN (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Semeru Selatan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang atau Jl Teluk Etna, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Bahkan pada bulan Maret 2019, Aldis mengugurkan kandungannya yang sudah berusia 7 bulan bulan. Bahkan setelah anaknya lahir, lalu dibekap hingga meninggal. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">97850</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sindikat Aborsi, Mahasiswi asal Lawang itu, Bunuh Bayinya dengan Kejam</title>
		<link>https://memontum.com/sindikat-aborsi-mahasiswi-asal-lawang-itu-bunuh-bayinya-dengan-kejam</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Oct 2019 12:28:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Aborsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 77]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<category><![CDATA[Sindikat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/97846-sindikat-aborsi-mahasiswi-asal-lawang-itu-bunuh-bayinya-dengan-kejam</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua pelanggan obat penggugur kandungan Aldis SF (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Bimasakti II, Kelurahan Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan Bellay HN (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Semeru Selatan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang atau Jl Teluk Etna, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (14/10/2019) pukul 14.00, tampak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Dua pelanggan obat penggugur kandungan Aldis SF (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Bimasakti II, Kelurahan Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan Bellay HN (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Semeru Selatan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang atau Jl Teluk Etna, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (14/10/2019) pukul 14.00, tampak tenang dan santai saat dirilis di halaman depan Mapolres Malang Kota.</p>
<p>Informasi Memontum, bahwa Aldis sudah merencanakan untuk aborsi sejak Oktober 2018. Saat dirinya mengetahui telah hamil hasil hubungan badan dengan kekasihnya. Karena malu atas kehamilannya Aldis meminta tolong Bellay untuk mencarikan obat yang bisa menggugurkan kandungan. Aldis kemudian dikenalkan Bellay kepada Tirta DS (22) warga Jl Abdilah Gang V, Kelurahan Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.</p>
<p><div id="attachment_97847" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-97847" decoding="async" class="size-full wp-image-97847" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191014-WA0167-copy.jpg?resize=740%2C555&#038;ssl=1" alt="Kapolres Malang Kota AKBP Donny Alexander SIK MH tunjukan kerangka bayi digugurkan oleb Aldis. (gie)" width="740" height="555" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191014-WA0167-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191014-WA0167-copy.jpg?resize=300%2C225&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191014-WA0167-copy.jpg?resize=600%2C450&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191014-WA0167-copy.jpg?resize=200%2C150&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-97847" class="wp-caption-text">Kapolres Malang Kota AKBP Donny Alexander SIK MH tunjukan kerangka bayi digugurkan oleb Aldis. (gie)</p></div></p>
<p>Dari sinilah Aldis membeli 12 butir Pil Cytotec seharga Rp 1,2 juta kepada Tirta sekitar bulan Maret 2019, saat usia kandungannya menginjak 7 bulan. Dari 12 butir itu, Bellay juga meminta 2 butir karena mengaku telat datang bulan. &#8221; Dari 12 butir, 2 dikonsumsi oleh tersangka berinisial B, dan sisanya dikonsumsi tersangka berinisial A,&#8221; ujar Kapolres Malabg Kota AKBP Donny Alexander SIK MH.</p>
<p>Aldis kemudian mengkonsumsi 5 butir pertama namun tidak ada reaksi. Selanjutnya dia konsultasi dengan Tirta hingga diminta meminum 2 butir lagi dan 4 dimasukan ke dalam vagina. Selang 4 hari kemudian, bayi berumur 7 bulan kandungan tersebut lahir saat Aldis berada di rumah kosnya di sekitaran Jl Jakarta.</p>
<p>&#8221; Menurut tersangka A, bahwa bayi itu lahir dalam kondisi hidup. Namun setelah lahir, bayi itu ditutup dengan kain hingga meninggal. Ari-ari dipotong dengan menggunakan gunting. Selanjutnya A meminta saran kepada B hingga disepakati untuk dikubur di daerah Pasuruan. Saat ini jenazah bayi sudah kami temukan dan tulang -tulangnya sudah diidentifikasi di RS Polri. Tersangka ditangkap dengan dugaan sebagai pelaku aborsi, membantu melakukan aborsi. Kami kenakan Pasal 77 A ayat (1) UU RI No 35 th 2014 ttg perubahan atas UU RI no 23 th 2002 ttg Perlindungan Anak Jo 56 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,&#8221; ujar AKBP Donny.</p>
<p>Kedepannya, AKBP Donny akan berkoordinasi dengan pihak-pihak universitas supaya kasus ini tidak terjadi lagi di Kota Malang. &#8221; Dalam waktu dekat kami akan koordinasi dengan pihak universitas supaya kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Kota Malang,&#8221; ujar AKBP Donny.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, jaringan sindikat penjual obat penggugur kandungan di Kota Malang berhasil diberangus petugas Polres Malang Kota. Tak hanya mengamankan 3 pengedarnya, petugas juga mengamankan 2 mahasiswi yang menjadi pelanggan obat Cytotec untuk menggugurkan kandungan. Ke 5 tersangka tersebut, Senin (14/10/2019) pukul 14.00, dirilis di Polres Malang Kota.</p>
<p><em><strong>BACA :</strong><a href="https://kotamalang.memontum.com/1602-sindikat-penjual-obat-aborsi-diberangus-mahasiswi-di-kota-malang-bunuh-bayi" target="_blank" rel="noopener noreferrer"> Sindikat Penjual Obat Aborsi Diberangus, Mahasiswi di Kota Malang Bunuh Bayi</a></em></p>
<p>Ke 3 pengedar yang berhasil ditangkap yakni Tirta DS (22) warga Jl.Abdilah Gang V, Kelurahan Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Indah I (32) warga Jl Ki Ageng Gribik Gang I, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan Tri S (48) tukang listrik, warga Jl Kapi Pramuja, Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.</p>
<p>Sedangkan 2 pelangganya yakni Aldis SF (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Bimasakti II, Kelurahan Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan Bellay HN (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Semeru Selatan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang atau Jl Teluk Etna, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Bahkan pada bulan Maret 2019, Aldis mengugurkan kandungannya yang sudah berusia 7 bulan bulan. Bahkan setelah anaknya lahir, lalu dibekap hingga meninggal. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">97846</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
