<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Syarat Prokes Ketat &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/syarat-prokes-ketat/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 10 Jun 2021 16:28:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Syarat Prokes Ketat &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>20 Warga Gagal Dapat Program Rumah Tidak Layak Huni, Ini Syarat Menerima Bantuan RTLH</title>
		<link>https://memontum.com/20-warga-gagal-dapat-program-rumah-tidak-layak-huni-ini-syarat-menerima-bantuan-rtlh</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Jun 2021 14:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Penerima Bantuan RTLH TMMD 102 Ucapkan Terimakasih ke TNI]]></category>
		<category><![CDATA[Program Rumah Tidak Layak Huni]]></category>
		<category><![CDATA[Syarat Prokes Ketat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=144836</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Sebanyak 20 warga di Kabupaten Sumenep ditolak sebagai penerima program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Alasannya, dari puluhan warga yang sudah terdaftar penerima tersebut dinilai tidak layak sebagai penerima RTLH 2021. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Cipta Karya Sumenep, Moh. Jakfar, mengatakan faktor yang menyebabkan 20 orang dinilai tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Sebanyak 20 warga di Kabupaten Sumenep ditolak sebagai penerima program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Alasannya, dari puluhan warga yang sudah terdaftar penerima tersebut dinilai tidak layak sebagai penerima RTLH 2021.</p>



<p>Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Cipta Karya Sumenep, Moh. Jakfar, mengatakan faktor yang menyebabkan 20 orang dinilai tidak memenuhi syarat yakni rumah yang kini ditempati oleh penerima RTLH ternyata sudah dibangun.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/puluhan-pelukis-nusantara-meriahkan-festival-seni-lukis-madura">Puluhan Pelukis Nusantara Meriahkan Festival Seni Lukis Madura</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-sumenep-kemas-pameran-pembangunan-dalam-madura-night-vaganza">Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/gunakan-energi-bersih-rec-pemkab-sumenep-nota-kesepahaman-dengan-pln">Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Pihak penerima banyak juga yang tidak memiliki kemampuan berswadaya sehingga tidak mampu menutupi kekurangan pembiayaan pembangunan rumah dari dana stimulan yang didapat dari program RTLH,&#8221; jelas Jakfar.</p>



<p>Menurutnya, hal itu diketahui setelah pihak dinas menurunkan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) guna melakukan verifikasi ulang terhadap 46 warga yang namanya masuk dalam daftar penerima RTLH pada tahun 2021 ini.</p>



<p>Dari hasil verifikasi ulang dari TFL tersebut, yang layak atau memenuhi persyaratan untuk menerima program RTLH hanya 26 orang. &#8220;Sisanya tidak masuk atau gagal,&#8221; katanya, Selasa (08/06).</p>



<p>Menurut Jakfar, syarat untuk mendapatkan program RTLH ada tiga macam kriteria. Yakni, pembangunan tersebut harus bisa diyakini tidak membahayakan keselamatan penghuni. Artinya instansi terkait harus melihat dari sisi faktor keselamatan bangunan. Bila dinilai membahayakan terhadap penghuninya, maka penghuni rumah itu dinilai layak mendapatkan RTLH.</p>



<p>Kemudian, Faktor kesehatan bangunan. Pada bagian ini, pihak verifikator akan melihat bangunan rumah dari ketersedian ventilasi bangunan. &#8220;Sarana lain seperti kamar mandi dan toilet juga tidak luput dari penilaian faktor kedua ini. Sebab, bila dua hal ini tidak ada, maka pihak dinas menilai rumah tersebut tidak layak huni,&#8221; terangnya.</p>



<p>Ketiga, kecukupan ruang. Dalam hitungan ideal, pihak Dinas PRKP dan Cipta Karya menghitung ruang gerak 1 orang seluas 9 meter persegi. Bila rumah itu dihuni oleh 4 orang keluarga, maka ukuran rumahnya itu bertipe 36.&nbsp; &#8220;Nah ini semua yang diverifikasi oleh TFL dari kita. Bila tidak memenuhi tiga kriteria itu maka tidak masuk. Yang 20 tidak masuk setelah diverifikasi ulang,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Perlu diketahui, Dinas PRKP dan Cipta Karya mengaku akan mengganti 20 Orang Penerima RTLH yang gagal pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun ini. Pihaknya mengatakan pelaksanaan RTLH Tahun 2021 hanya terfokus di dua desa, yakni Desa Bangkal daan Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota. Dua desa itu, termasuk lokasi desa kumuh dari 10 desa yang ada di Kecamatan Kota Sumenep. <strong>(dan/edo/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">144836</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Jember Perbolehkan Warga Shalat Id di Masjid dengan Syarat Prokes Ketat</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-jember-perbolehkan-warga-shalat-id-di-masjid-dengan-syarat-prokes-ketat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 May 2021 15:32:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Fadeli Tunaikan Sholat Idul Adha di Masjid Al-Azhar Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab jember]]></category>
		<category><![CDATA[Perbolehkan Warga Shalat Id]]></category>
		<category><![CDATA[Syarat Prokes Ketat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=142386</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Pemerintah Kabupaten Jember akhirmya perbolehkan warga melakukan Shalat Idul Fitri di masjid maupun lapangan. Padahal beberapa hari sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Kabupaten Jember masuk dalam kriteria kabupaten kota yang dilarang menggelar Shalat Id. Penyebabnya kota tembakau ini masih dalam Zona Oranye Covid-19. Beda halnya saat pembahasan SE Gubernur terkait [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Jember akhirmya perbolehkan warga melakukan Shalat Idul Fitri di masjid maupun lapangan.</p>



<p>Padahal beberapa hari sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Kabupaten Jember masuk dalam kriteria kabupaten kota yang dilarang menggelar Shalat Id. Penyebabnya kota tembakau ini masih dalam Zona Oranye Covid-19.</p>



<p>Beda halnya saat pembahasan SE Gubernur terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah wilayah Kabupaten Jember.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pmi-jember-siapkan-ribuan-tumbler-untuk-pendonor-di-bulan-ramadan">PMI Jember Siapkan Ribuan Tumbler untuk Pendonor di Bulan Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/seminar-nasional-bupati-fawait-tegaskan-kopi-jember-identitas-budaya-dan-ekonomi">Seminar Nasional, Bupati Fawait Tegaskan Kopi Jember Identitas Budaya dan Ekonomi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/perkuat-akses-layanan-kesehatan-bupati-jember-minta-masyarakat-tak-ragu-datangi-faskes">Perkuat Akses Layanan Kesehatan, Bupati Jember Minta Masyarakat Tak Ragu Datangi Faskes</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/gubernur-jatim-bersama-bupati-jember-buka-gerakan-serentak-pelayanan-inseminasi-buatan-2025">Gubernur Jatim bersama Bupati Jember Buka Gerakan Serentak Pelayanan Inseminasi Buatan 2025</a></li>
</ul>


<p>Setelah meminta pendapat dengan para ulama, tokoh ormas Islam, Bupati akhirnya memperbolehkan Shalat Id meskipun berada di wilayah Zona Oranye.</p>



<p>Namun demikian tetap dibatasi kapasitas jamaah yang boleh Shalat tidak lebih dari 15 persen dari jumlah kapasitas masjid.</p>



<p>Informasi itu disampaikan langsung Bupati Jember, Hendy Siswanto, usai melakukan rapat pembahasan soal pelaksanaan Shalat Id bersama para ulama, MUI Jember, Pengurus PCNU, Pengurus PD Muhammadiyah, dan sejumlah ormas Islam di Pendapa Wahyawibawagraha, Senin (10/05).</p>



<p>Diketahui terkait kebijakan bisa melaksanakan Shalat id meskipun berada di wilayah Zona Oranye ini. Sama dengan keterangan isi dalam Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 451/10180/012.1/2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di tengah Pandemi Covid-19.</p>



<p>&#8220;Untuk masjid-masjid yang zona oranye (di Jember) bisa melaksanakan Shalat Id dengan kapasitas maksimal jemaah 15 persen,&#8221; kata Hendy saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai rapat.</p>



<p>Namun demikian secara teknis nantinya, kata Hendy, para jemaah dan takmir masjid tetap harus melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan.</p>



<p>&#8220;Para jemaah salat untuk diukur suhu tubuhnya, kemudian jumlah jemaah dibatasi itu, jaga jarak antar jemaah dan diatur safnya,&#8221; kata Hendy.</p>



<p>Terkait pelaksanaan Salat Id ini, nantinya para PNS yang ada di lingkungan Pemkab Jember. Untuk ikut mensosialisasikan informasi soal aturan dan penerapan prokes dalam pelaksanaan Salat Id ini.</p>



<p>&#8220;Seluruh PNS yang ada 17 ribu orang di Kabupaten Jember itu, untuk membantu sosialisasikan ini. Sehingga akan menjadi jelas dan masyarakat tidak lagi resah,&#8221; katanya.</p>



<p>Pantauan dalam rapat pembahasan itu, diketahui para ulama sempat berargumen soal pelaksanaan Salat Id tersebut. Karena Adanya perbedaan soal zonasi wilayah yang diizinkan untuk menggelar Salat Id secara berjamaah di Masjid. Yang berbeda dengan Surat Edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. <strong>(ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">142386</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
