<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Tambang Emas &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tambang-emas/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 01 Apr 2021 11:25:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Tambang Emas &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sebar Benih Ikan, Bupati Arifin Manfaatkan Bekas Galian Emas</title>
		<link>https://memontum.com/sebar-benih-ikan-bupati-arifin-manfaatkan-bekas-galian-emas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Apr 2021 11:24:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Mochamad Nur Arifin]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=138819</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyebar benih ikan tawes di embung bekas galian tambang emas Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari. Penebaran benih ikan ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan bekas galian tambang yang diharapkan dapat membawa kebaikan untuk masyarakat. Baca juga: Bupati Ajak Para Siswa Wujudkan Trenggalek Lebih Hijau “Hari ini kita menyebar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyebar benih ikan tawes di embung bekas galian tambang emas Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari.</p>



<p>Penebaran benih ikan ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan bekas galian tambang yang diharapkan dapat membawa kebaikan untuk masyarakat.</p>



<ul><li><strong>Baca juga: <a href="https://memontum.com/137438-bupati-ajak-para-siswa-wujudkan-trenggalek-lebih-hijau">Bupati Ajak Para Siswa Wujudkan Trenggalek Lebih Hijau</a></strong></li></ul>



<p>“Hari ini kita menyebar benih ikan kurang lebih sekitar 200 ribu benih. Dulu embung ini bekas galian tambang tanah liat untuk bahan baku pembuatan genteng dan juga batu bata,” ungkap Bupati Arifin saat dikonfirmasi, Kamis (01/04/3021) sore.</p>



<p>Desa Sukorejo sendiri merupakan peraih Adipura Desa karena dinilai berhasil dalam melakukan pengolahan sampah. Dan Bupati Nur Arifin juga mengapresiasi masyarakat Desa Sukorejo yang mulai memiliki kesadaran ekologis.</p>



<p>“Tambang setelah diambil rejekinya ya kemudian alamnya tetap dijaga, jadi mereka melakukan penghijauan dan juga membuat embung ini untuk menjaga pasokan air baku, kemudian juga tambahan gizi, protein, makanya kita tebar ikan pada hari ini,” terangnya.</p>



<p>Selain itu, Bupati menuturkan jika jentik-jentik yang ada disekitar genangan air ini bisa menjadi sumber makanan bagi ikan yang ada didalamnya.</p>



<p>“Kemudian kalau ada ikannya otomatis nanti jentik-jentik yang ada di sekitar genangan ini bisa dijadikan makanan untuk ikan, sehingga harapannya tidak ada demam berdarah atau apa yang disebabkan oleh genangan yang ada di sini,” kata Mas Ipin sapaan akrabnya.</p>



<p>Dalam kesempatan itu, suami Novita Hardini ini juga mengingatkan bahwa ikan yang ada di embung tersebut hanya boleh diambil dengan cara dipancing, bukan menggunakan alat setrum atau racun ikan.</p>



<p>&#8220;Kenapa harus dipancing, karena dengan cara itu kita bisa melestarikan ekosistem alam dengan baik. Tanpa harus menyakiti ekosistem yang ada, seperti ikan ini,&#8221; imbuhnya.</p>



<ul><li><strong>Kabar</strong> <strong>Selebihnya Kabupaten Trenggalek, <a href="https://trenggalek.memontum.com/"><em>KLIK DISINI…</em></a></strong></li></ul>



<p>Selain itu, di lokasi tersebut ke depan juga dapat dikelola oleh masyarakat untuk dijadikan tempat wisata sehingga bisa menjadi sarana pertumbuhan ekonomi baru.</p>



<p>“Oleh karena itu saya berterimakasih, desa Sukorejo ini sudah memberikan contoh bagaimana masyarakat yang bersyukur, mengelola bekas galian tambang direklamasi sebuah embung,” pungkas Nur Arifin. <strong>(mil/syn)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">138819</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tolak Eksploitasi Emas, Sejumlah Anggota ART Serahkan Petisi Online ke Bupati</title>
		<link>https://memontum.com/tolak-eksploitasi-emas-sejumlah-anggota-art-serahkan-petisi-online-ke-bupati</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Mar 2021 07:36:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Mochamad Nur Arifin]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=138608</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Berkembangnya isu eksploitasi tambang emas di Kota Tempe Keripik memunculkan aksi penolakan beberapa pihak. Tak terkecuali sejumlah anggota Aliansi Rakyat Trenggalek (ART). Kedatangan ART ini disambut baik Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di Paringgitan Pendhapa Manggala Praja Nugraha. Baca juga: Bupati Ajak Para Siswa Wujudkan Trenggalek Lebih Hijau Kedatangan aliansi gabungan dari beberapa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Berkembangnya isu eksploitasi tambang emas di Kota Tempe Keripik memunculkan aksi penolakan beberapa pihak. Tak terkecuali sejumlah anggota Aliansi Rakyat Trenggalek (ART).</p>



<p>Kedatangan ART ini disambut baik Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di Paringgitan Pendhapa Manggala Praja Nugraha.</p>



<ul><li><strong>Baca juga: <a href="https://memontum.com/137438-bupati-ajak-para-siswa-wujudkan-trenggalek-lebih-hijau">Bupati Ajak Para Siswa Wujudkan Trenggalek Lebih Hijau</a></strong></li></ul>



<p>Kedatangan aliansi gabungan dari beberapa organisasi tersebut bermaksud menyerahkan petisi online pada laman change.org yang telah mendapatkan sebanyak 13 ribu tandatangan online.</p>



<p>&#8220;Jadi saya terima dari rekan-rekan kemudian kita berbicara dan kita melaksanakannya sesuai dengan tata cara administrasi pemerintahan yang baik,&#8221; ucap Bupati Arifin, Selasa (30/03/2021) siang.</p>



<p>Diketahui, isi petisi online tersebut berisikan dukungan terhadap penolakan izin eksploitasi tambang emas di wilayah Kabupaten Trenggalek, yang meminta untuk dilampirkan serta diteruskan kepada Pemprov Jatim dan kementerian terkait.</p>



<p>&#8220;Ya dilihat saja di undang-undang administrasi Pemerintah Daerah, syarat-syarat ijin dicabut apa saja kan gitu. Memungkinkan selama ada konsideran yang kemudian masuk akal,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Sementara itu terkait dengan langkah konkrit dari Pemkab Trenggalek terkait permasalahan izin tambang tersebut, Bupati Nur Arifin menyebut telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan memang ada beberapa data yang masih perlu klarifikasi.</p>



<p>&#8220;Makanya sekarang yang paling penting kita membantu Pemerintah Provinsi untuk menemukan konsiderannya, konsideran itu pertimbangannya kenapa ini harus dicabut,&#8221; tegas Mas Ipin sapaan akrabnya.</p>



<p>Sejumlah perwakilan ART berharap dukungan itu akan dilampirkan dalam surat pengajuan evaluasi ijin tambang kepada Gubernur Jatim. Dengan dukungan penolakan itu diharapkan pula akan menjadi pertimbangan Pemprov Jatim dalam mengevaluasi izin tambang.</p>



<p>Salah satu yang menjadi pertanyaan bupati adalah masuknya beberapa kawasan yang dulu ditolak warga.</p>



<p>&#8220;Ada penolakan dari masyarakat. Penelitian (beberapa titik) belum dilaksanakan, kok sudah bisa melakukan izin penambangan. Itu yang saya pertanyakan kemarin saya menyebut di berbagai kesempatan, ini tidak masuk akal,&#8221; pungkasnya.</p>



<ul><li><strong>Kabar</strong> <strong>Selebihnya Kabupaten Trenggalek, <a href="https://trenggalek.memontum.com/"><em>KLIK DISINI…</em></a></strong></li></ul>



<p>Berdasarkan laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, ijin eksploitasi tambang emas oleh PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) di Kabupaten Trenggalek berlaku untuk lahan seluas 12.813 hektar (ha).</p>



<p>Sedangkan masa berlaku ijin tersebut sejak 24 Juni 209 hingga 10 tahun kedepan. Adanya ijin tersebut berdampak pada munculnya polemik di masyarakat Trenggalek. <strong>(mil/syn)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">138608</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komisi I DPRD Trenggalek Minta Masyarakat Tak Khawatir Soal Isu Tambang Emas</title>
		<link>https://memontum.com/komisi-i-dprd-trenggalek-minta-masyarakat-tak-khawatir-soal-isu-tambang-emas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Mar 2021 06:58:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[pt smn]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=137127</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Menanggapi soal isu tambang emas di Kabupaten Trenggalek, Komisi I DPRD minta masyarakat tidak terlalu khawatir. Hal itu disampaikan usai memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait baik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu maupun Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek. Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Menanggapi soal isu tambang emas di Kabupaten Trenggalek, Komisi I DPRD minta masyarakat tidak terlalu khawatir. Hal itu disampaikan usai memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait baik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu maupun Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir akan isu tersebut.</p>



<p>&#8220;Soal isu tambang yang ada di Trenggalek, kita belum tahu mana-mana saja yang masuk wilayah pertambangan. Dari hasil klarifikasi OPD yang dipanggil hari ini pun juga tidak bisa menyebutkan data-data wilayah pertambangan itu,&#8221; ucap Husni saat dikonfirmasi, Kamis (18/03/2021) siang.</p>



<p><strong>Baca juga: <a href="https://memontum.com/136836-daripada-ekplorasi-tambang-emas-mas-ipin-lebih-pilih-kembangkan-emas-hijau-dan-birunya-trenggalek">Daripada Ekplorasi Tambang Emas, Mas Ipin Lebih Pilih Kembangkan Emas Hijau dan Birunya Trenggalek</a></strong></p>



<p>Dikatakan Husni, lokasi pertambangan itu lebih dulu masuk dalam kawasan hutan dari pada izin tambang yang dimiliki PT. Sumber Mineral Nusantara. Artinya izin tersebut tidak berlaku.</p>



<p>&#8220;Karena ijin yang dimiliki PT. SMN keluar tahun 2019. Jadi izin itu tidak berlaku,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Berkaca dari hal itu, pihaknya masih akan menggali informasi wilayah mana saja yang masuk dalam ijin PT. SMN. Jika data itu sudah ada, selanjutnya akan dilihat izin mana yang keluar terlebih dahulu.</p>



<p>&#8220;Apakah izinnya masuk kawasan hutan atau memang masuk wilayah pertambangan PT. SMN,&#8221; kata Husni.</p>



<p><strong>Kabar</strong> <strong>Selebihnya Kabupaten Trenggalek, </strong><a href="https://trenggalek.memontum.com/"><em><strong>KLIK DISINI…</strong></em></a></p>



<p>Politisi Partai Hanura ini menghimbau kepada masyarakat agar tidak khawatir (risau) atas isu yang belum jelas kebenarannya. Ia juga menilai masih ada kejanggalan jika memang izin tambang itu benar adanya.</p>



<p>&#8220;Sesuai data yang dikeluarkan Dinas PMPTSP Provinsi Jatim, ada 2 hal yang disebutkan. Yakni soal biaya jaminan reklamasi dan peninjauan kembali lokasi pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2021,&#8221; pungkasnya. <strong>(mil/syn)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">137127</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Daripada Ekplorasi Tambang Emas, Mas Ipin Lebih Pilih Kembangkan Emas Hijau dan Birunya Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/daripada-ekplorasi-tambang-emas-mas-ipin-lebih-pilih-kembangkan-emas-hijau-dan-birunya-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Mar 2021 07:53:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Mochamad Nur Arifin]]></category>
		<category><![CDATA[pt smn]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=136836</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menilai ada kejanggalan atas izin tambang emas PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) sehingga memunculkan aksi penolakan di kalangan warga. Pasalnya, dari sejumlah wilayah saat dilakukan ekplorasi, sudah ada aksi penolakan dari masyarakat. Dan justru wilayah tersebut masuk menjadi wilayah yang mendapat izin eksploitasi. Berdasarkan laman Minerba One [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Bupati Trenggalek, <a href="https://memontum.com/tag/mochamad-nur-arifin">Mochamad Nur Arifin</a> menilai ada kejanggalan atas izin tambang emas PT. Sumber Mineral Nusantara (<a href="https://memontum.com/tag/pt-smn">SMN</a>) sehingga memunculkan aksi penolakan di kalangan warga.</p>



<p>Pasalnya, dari sejumlah wilayah saat dilakukan ekplorasi, sudah ada aksi penolakan dari masyarakat. Dan justru wilayah tersebut masuk menjadi wilayah yang mendapat izin eksploitasi.</p>



<p>Berdasarkan laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, ijin eksploitasi <a href="https://memontum.com/tag/tambang-emas">tambang emas</a> oleh PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) di Kabupaten Trenggalek berlaku untuk lahan seluas 12.813 hektar (ha). Sedangkan masa berlaku izin tersebut sejak 24 Juni 209 hingga 10 tahun kedepan.</p>



<p>Menanggapi hal tersebut, Bupati Trenggalek menilai ada beberapa hal yang dianggap tidak masuk akal atas ijin eksploitasi yang dikeluarkan.</p>



<p>&#8220;Ada beberapa hal yang saya sendiri gagal paham soal ijin eksploitasi yang dikeluarkan. Misalnya, saat masih tahap eksplorasi, warga Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko, juga Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo secara tegas menolak adanya eksploitasi. Sehingga proses eksploitasi tidak berjalan,&#8221; ucap Bupati Arifin, Minggu (14/03/2021) siang.</p>



<p><strong>Baca juga: <a href="https://memontum.com/136421-meski-kantongi-izin-bupati-trenggalek-tegaskan-eksploitasi-emas-tak-serta-merta-bisa-dilakukan">Meski Kantongi Izin, Bupati Trenggalek Tegaskan Eksploitasi Emas Tak Serta Merta Bisa Dilakukan</a></strong></p>



<p>Akan tetapi, lanjut Mas Ipin sapaan akrabnya, pada peta perizinan justru kedua wilayah tersebut masuk menjadi wilayah eksploitasi. Artinya, analisis dampak sosial atas eksploitasi ini tidak masuk.</p>



<p>&#8220;Bahkan saat proses eksplorasi beberapa tahun silam, saya terjun ke lapangan dan bertemu dengan warga sekitar. Untuk mengetahui sejauh mana potensi yang ada di Kabupaten Trenggalek saat itu,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Akan tetapi terkait keluarnya izin tambang emas itu, bupati menegaskan jika pihaknya tidak pernah diajak berkoodinasi sama sekali.</p>



<p>Selain mendapat penolakan dari warga, Bupati Trenggalek menilai ijin eksploitasi itu tidak sesuai dengan Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).</p>



<p>&#8220;Jika dilihat, izin eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek yang juga tidak sesuai dengan RTRW ini sangat tidak feasible atau tidak mudah dilakukan,&#8221; ungkap Bupati.</p>



<p>Menurutnya, lokasi izin eksploitasi tambang emas di Trenggalek bertolak belakang dengan RTRW yang baru saja disahkan.</p>



<p>Pasalnya, wilayah eksploitasi yang ada pada peta ijin tambang beririsan dengan kawasan hutan, ekosistem karst, bentang alam karst dan juga permukiman warga.</p>



<p>&#8220;Ini artinya, kemungkinan untuk dilakukan eksploitasi sangat kecil sekali. Kalaupun dipaksakan pasti akan bertabrakan dengan banyak aturan yang ada,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Berkaca dari kondisi yang ada, lanjut Bupati, ia justru memilih untuk melindungi lingkungan dan akses terhadap kehidupan yang layak tanpa harus ada pertambangan emas di Trenggalek.</p>



<p>Terlebih masih banyak aturan yang harus diselaraskan juga kepentingan masyarakat yang harus dipikirkan. Termasuk melindungi dan melestarikan alam yang ada di Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>&#8220;Sebenarnya saya ini justru tertarik untuk mengembangkan pengelolaan emas hijau dan birunya Trenggalek, dalam hal ini pegunungan dan perairan yang ada di Trenggalek. Dari pada harus mengijinkan adanya tambang emas disini,&#8221; ujar Suami Novita Hardini ini.</p>



<p><strong>Kabar</strong> <strong>Selebihnya Kabupaten Trenggalek, </strong><a href="https://trenggalek.memontum.com/"><em><strong>KLIK DISINI…</strong></em></a></p>



<p>Ia juga menyatakan penolakan terhadap izin eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek. Tak tanggung-tanggung, Bupati muda ini siap pasang badan untuk melakukan penolakan dengan cara-cara yang prosedural.</p>



<p>&#8220;Nanti kita akan mengajukan permohonan agar izin tambang emas di Kabupaten Trenggalek untuk dikaji ulang. Kita juga akan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk menelusuri dokumen-dokumen yang berkaitan dengan ijin itu,&#8221; pungkasnya.</p>



<p>Pihaknya juga akan berdiskusi langsung dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sebagai pemberi izin tambang yang dimaksud.</p>



<p>Ia juga telah melaporkan izin tambang tersebut ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan upaya tindak lanjut.</p>



<p>&#8220;Saya berpesan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu-isu penolakan yang bersifat arogansi. Alangkah baiknya jika penolakan ini dilakukan dengan cara-cara yang baik sesuai prosedur yang ada,&#8221; tutup Bupati Arifin. <strong>(mil/syn)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">136836</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tanggapi Isu Ekploitasi Emas di Trenggalek, Komisi 2 Panggil OPD Terkait</title>
		<link>https://memontum.com/tanggapi-isu-ekploitasi-emas-di-trenggalek-komisi-2-panggil-opd-terkait</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Mar 2021 04:26:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[pt smn]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=136491</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek&#8211; Keluarnya isu ijin operasional tambang emas di Kabupaten Trenggalek, Komisi 2 DPRD memanggil Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait dan meminta klarifikasi terkait keterbukaannya. Akan tetapi sesuai hasil rapat, sejumlah OPD mengaku belum mengetahui terkait ijin yang keluar tersebut. Diketahui, isu akan dilakukannya penambangan emas di Kabupaten Trenggalek ini diberikan kepada salah satu perusahaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong>&#8211; Keluarnya isu ijin operasional tambang emas di Kabupaten Trenggalek, Komisi 2 DPRD memanggil Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait dan meminta klarifikasi terkait keterbukaannya. Akan tetapi sesuai hasil rapat, sejumlah OPD mengaku belum mengetahui terkait ijin yang keluar tersebut.</p>



<p>Diketahui, isu akan dilakukannya penambangan emas di Kabupaten Trenggalek ini diberikan kepada salah satu perusahaan tambang nasional yakni PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) atau selaku pemilik ijin eksploitasi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong> <a href="https://memontum.com/136421-meski-kantongi-izin-bupati-trenggalek-tegaskan-eksploitasi-emas-tak-serta-merta-bisa-dilakukan">Meski Kantongi Izin, Bupati Trenggalek Tegaskan Eksploitasi Emas Tak Serta Merta Bisa Dilakukan</a></p>



<p>Menanggapi hal tersebut, Komisi 2 DPRD Kabupaten Trenggalek mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Provinsi Jawa Timur. Mengingat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014, perizinan pertambangan yang ada di wilayah itu menjadi wewenang provinsi.</p>



<p>Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Trenggalek, Pranoto menyebut, kali ini pihaknya memangil sejumlah dinas mitra kerjanya terkait persoalan penambangan emas ada di Kabupaten Trenggalek yang diduga sudah berijin.</p>



<p>&#8220;Tadi kita memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Dinas PKPLH dan Dinas PUPR terkait kejelasan perijinan penambangan yang akan dilakukan, mengingat ijin penambangan dari provinsi diperkirakan sudah terbit. Dan kita merespon isu- isu di lapangan terkait persoalan tersebut,&#8221; ucap Pranoto saat dikonfirmasi usai rapat, Rabu (10/03/2021) pagi.</p>



<p>Lebih lanjut Pranoto mengakui terkait perijinan pertambangan yang ada di setiap wilayah merupakan wewenang dari Provinsi.</p>



<p>“Sesuai dengan PP yang ada, perijinan pertambangan yang ada di wilayah itu menjadi wewenang provinsi. Namun, kita ingin menggali sejauh mana keterlibatan Dinas PMPTSP terkait isu -isu yang sudah berkembang terkait ijin produksi PT SMN sudah keluar,” imbuhnya.</p>



<p>Selain itu, ada juga isu terkait dana jaminan dari perusahaan PT SMN yang belum ada investor yang mendanai. Sehingga setelah melihat dan mendengar penjelasan dari Dinas-dinas terkait Komisi II berharap agar semuanya bisa memahami dan memaklumi adanya isu tersebut.</p>



<p>”Karena kalau sudah berijin paling tidak ibarat orang bertamu harus ijin dulu kepada pemilik rumah,” tegas Pranoto.</p>



<p><strong>Kabar</strong> <strong>Selebihnya Kabupaten Trenggalek, </strong><a href="https://trenggalek.memontum.com/"><em>KLIK DISINI…</em></a></p>



<p>Ia mengatakan dalam hal ini Komisi 2 sepakat dan satu kesatuan untuk melakukan koordinasi dengan Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Timur terkait kepastian ijin tersebut.</p>



<p>“Waktunya akan kita agendakan untuk berkoordinasi dengan Dinas PMPTSP Provinsi, Sehingga masukan dari OPD, teman- teman Fraksi, dari masyarakat, intinya kita merasa khawatir ketika tambang yang ada di Kabupaten Trenggalek bener bener beroperasi,” pungkasnya. <strong>(mil/syn)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">136491</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Meski Kantongi Izin, Bupati Trenggalek Tegaskan Eksploitasi Emas Tak Serta Merta Bisa Dilakukan</title>
		<link>https://memontum.com/meski-kantongi-izin-bupati-trenggalek-tegaskan-eksploitasi-emas-tak-serta-merta-bisa-dilakukan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Mar 2021 10:43:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Mochamad Nur Arifin]]></category>
		<category><![CDATA[pt smn]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=136421</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menegaskan pemegang izin tidak bisa serta merta melakukan eksploitasi tambang emas. Pasalnya, di sejumlah kawasan penambangan masih ada hutan lindung yang harus dipertahankan menjadi bentang alam karst hingga ekosistem karst. &#8220;Jadi transformasi ekonomi di Kabupaten Trenggalek itu harus berbasis sumber day hayati yang terbarukan. Dan soal adanya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menegaskan pemegang izin tidak bisa serta merta melakukan eksploitasi tambang emas.</p>



<p>Pasalnya, di sejumlah kawasan penambangan masih ada hutan lindung yang harus dipertahankan menjadi bentang alam karst hingga ekosistem karst.</p>



<p>&#8220;Jadi transformasi ekonomi di <a href="https://memontum.com/tag/kabupaten-trenggalek">Kabupaten Trenggalek</a> itu harus berbasis sumber day hayati yang terbarukan. Dan soal adanya penambangan emas itu, meski mereka sudah mengantongi ijin eksploitasi tapi tidak semena-mena bisa melakukannya,&#8221; ucap Bupati Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (09/03/2021) siang.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong> <a href="https://memontum.com/136149-kepala-bmkg-apresiasi-komitmen-pemkab-trenggalek-dalam-kepedulian-perubahan-iklim">Kepala BMKG Apresiasi Komitmen Pemkab Trenggalek dalam Kepedulian Perubahan Iklim</a></p>



<p>Mengingat di lokasi tersebut masih ada kawasan hutan lindung, maka perlu dipertahankan. Baik menjadi kawasan bentang alam karst maupun ekosistem karst.</p>



<p>&#8220;Meski ijin eksploitasi itu bukan domain dari Pemerintah Kabupaten. Tapi kami menekankan pemegang ijin tidak begitu saja melakukan eksploitasi emas di Trenggalek,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Terkait pertumbuhan ekonomi di kawasan hutan, Bupati mengajak masyarakat untuk memanfaatkan hutan dengan lebih bijak. Seperti halnya menanam porang ataupun dikembangkan sebagai ekowisata yang secara ekonomi lebih berkelanjutan.</p>



<p>&#8220;Atau bahkan untuk peningkatan ekonomi lain, bisa saja dengan meningkatkan hasil dari produksi perikanan. Yakni melalui sistem lelang ikan online,&#8221; kata Bupati.</p>



<p>Suami Novita Hardini ini menambahkan, selain itu wacana budidaya benih lobster juga dinilai menjadi peluang besar bagi kemajuan ekonomi di Kabupaten Trenggalek. Ia juga menegaskan bahwa alam harus tetap dijaga agar tetap lestari.</p>



<p>Perlu diketahui, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) oleh salah satu perusahaan itu telah diterbitkan Gubernur Jawa Timur pada tahun 2019.</p>



<p><strong>Kabar</strong>&nbsp;<strong>Selebihnya Kabupaten Trenggalek,&nbsp;</strong><a href="https://trenggalek.memontum.com/"><em>KLIK DISINI…</em></a></p>



<p>Izin tersebut mengantongi Nomor SK P2T/57/15/.02/VI/2019 berlaku sejak tanggal 24 Juni 2019 hingga tanggal 24 Juni 2029.</p>



<p>Surat IUP OP ini secara legal mengizinkan PT. SMN melakukan eksploitasi emas di Kabupaten Trenggalek di lahan seluas 12813 hektar yang berlokasi di Kecamatan Kampak, Watulimo, Dongko, Munjungan, Gandusari, Tugu, Karangan, Pule dan Kecamatan Suruh.<strong> (mil/syn)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">136421</post-id>	</item>
		<item>
		<title>FPB Tolak Pemkab Banyuwangi Jual Saham Tambang Emas</title>
		<link>https://memontum.com/fpb-tolak-pemkab-banyuwangi-jual-saham-tambang-emas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Jun 2020 10:49:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Forum Pondok Bahagia]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[saham]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=117035</guid>

					<description><![CDATA[Banyuwangi Memontum &#8211; Rencana pemerintah akan melepas kepemilikan saham tambang emas di PT Merdeka Cooper Gold (PT MCG) mendapat penolakan dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Pondok Bahagia (FPB). Pasalnya rencana penjualan saham golden yang sebelumnya sebesar 10 % kini tinggal 5,23 %. Bahkan FPB mempertanyakan merosotnya nilai saham tersebut. Padahal saham sebesar 10 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Banyuwangi Memontum</strong> &#8211; Rencana pemerintah akan melepas kepemilikan saham tambang emas di PT Merdeka Cooper Gold (PT MCG) mendapat penolakan dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Pondok Bahagia (FPB). Pasalnya rencana penjualan saham golden yang sebelumnya sebesar 10 % kini tinggal 5,23 %.</p>
<p>Bahkan FPB mempertanyakan merosotnya nilai saham tersebut. Padahal saham sebesar 10 % non delusi (komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan pihak tambang) dari seluruh kepemilikan saham PT MCG.</p>
<p>“Kami mewakili masyarakat Kabupaten Banyuwangi, ingin mempertanyakan urgensi dan argumentasi usulan mereka kepada Pemkab Banyuwangi untuk melepas sahamnya di induk perusahaan tambang emas Tumpang Pitu, “ ucap Ketua Forum Pondok Bahagia, Heru Prastista, SE, Minggu (21/6/2020) siang.</p>
<p>Heru Pratista menegaskan, saham Pemkab Banyuwangi di PT MCG merupakan investasi rakyat dan bentuk keikhlasan rakyat Banyuwangi atas terganggunya habitat alam, sosial dan lingkungan sekitarnya selama operasi pertambangan berlangsung.</p>
<p>“Akibat operasi pertambangan, diprediksi bisa 60 tahun jika dilakukan pemulihan, “ tegas Heru Pratista.</p>
<p>Selain hal lanjut Heru Pratistha, dalam siaran persnya Forum Pondok Bahagia telah melakukan kajian dan penyelidikan yang hasilnya menemukan ketidakbenaran atau kejanggalan proses hibah saham PT. MCG kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebesar 10 % non dilusi dari seluruh modal PT. MCG</p>
<p>“Apa yang disampaikan Bupati Banyuwangi, bahwa Pemkab menerima golden share atau saham istimewa yang diberikan secara hibah dari PT MCG yang sebelumnya bernama PT Merdeka Serasi Jaya (MSJ) sebesar 10 persen non dilusi, tidak seluruhnya benar, “ ujar Heru Pratistha sembari menunjukkan bukti publikasi kepada wartawan.</p>
<p>Ketidakbenaran itu terbukti dari fakta yang saat ini terjadi, saham Pemkab Banyuwangi di PT MCG semakin tergerus hingga pada angka 5,23 %.</p>
<p>Sehingga dalam beberapa tahun ke depan atau sampai berakhirnya operasi produksi pertambangan, saham Pemkab akan tersisa 2 %.</p>
<p>“Saham Pemkab Banyuwangi di PT MCG bisa mencapai titik nol sekian persen, jika induk perusahaan tambang tersebut secara bertahap terus menambah nilai modal dasar dan modal disetor hingga terpenuhi, “ jelasnya.</p>
<p>Kemudian dampak lain atas terdelusinya saham Pemkab Banyuwangi dari 10 persen yang saat ini menjadi 5,23 % adalah timbulnya kerugian materi dan non materi. Secara materi Pemkab mengalami opportunity loss (hilangnya keuntungan) sebesar 4,77 %.</p>
<p>“Jika dikonversi dengan harga saham saat ini, nilai kerugiannya hampir 1,4 triliun rupiah , “ beber Heru sapaan sehari-hari Heru Pratistha.</p>
<p>Sedangkan kerugian non materinya, Pemkab Banyuwangi kehilangan hak istimewanya diantara pemegang saham utama PT MCG, sebagaimana diatur dalam anggaran dasar PT MCG.</p>
<p>Menurutnya, Pemkab Banyuwangi hanya akan ditempatkan sebagai pemegang saham ritel, yakni pemegang saham skala kecil dan bukan lagi sebagai bagian dari penentu kebijakan perusahaan.</p>
<p>Semua fakta dan skema hipotesa kami diduga telah diketahui Bupati Banyuwangi, bahkan sebelum dilakukannya IPO atau penawaran perdana saham PT MCG menjadi publik company.</p>
<p>Sebagaimana pendapat dari segi hukum atas perseroan dalam rangka penawaran umum saham perdana, yang disusun oleh sebuah Konsultan Hukum tertanggal 8 juni 2015.</p>
<p>“Seluruh fakta dan skema hipotesa, Bupati banyuwangi kami duga sudah mengetahui bahkan sebelum dilakukanya penawaran perdana saham, “ jelas Heru.</p>
<p>Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta yang ada dan dasar-dasar regulasi yang mendukun hipotesa. FPB mendesak DPRD dan Bupati Banyuwangi untuk tidak menjual sebagian maupun seluruh kepemilikan saham Pemkab Banyuwangi di PT MCG.</p>
<p>Meminta DPRD untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif dan yuridis atas perjanjian hibah saham 10 % non dilusi hingga menjadi terdilusi.</p>
<p>Meminta Bupati Banyuwangi untuk secara terbuka mempertanggungjawabkan semua pernyataan atau statement saham hibah golden share 10 % non dilusi di banyak media.<br />
Karena kenyataannya tidak sesuai dengan fakta sehingga berdampak timbulnya potensi kerugian hampir 1,4 triliun yang seharusnya didapatkan oleh rakyat Banyuwangi.</p>
<p>DPRD dan Bupati Banyuwangi untuk melakukan upaya-upaya kepada PT.MCG, sehingga rakyat dapat menikmati secara nyata investasi mereka yang diwakili Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan yang telah disampaikan bahwa saham hibah golden share sebesar 10 persen non dilusi. <strong>(ras/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">117035</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Bermasalah, Khofifah Terjunkan Tim Inspektur Tambang dan Tim Pengawas</title>
		<link>https://memontum.com/tambang-emas-tumpang-pitu-banyuwangi-bermasalah-khofifah-terjunkan-tim-inspektur-tambang-dan-tim-pengawas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Mar 2020 05:17:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107559-tambang-emas-tumpang-pitu-banyuwangi-bermasalah-khofifah-terjunkan-tim-inspektur-tambang-dan-tim-pengawas</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan, bahwa persoalan tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, Kabupaten Banyuwangi yang kini sedang berpolemik di tengah warga, diserahkan langsung pada inspektur tambang dan tim pengawas yang tengah turun di lapangan. Ditegaskan Khofifah, Senin (2/3/2020), pihaknya sedang menunggu hasil tim tersebut yang tengah melakukan kajian lapangan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan, bahwa persoalan tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, Kabupaten Banyuwangi yang kini sedang berpolemik di tengah warga, diserahkan langsung pada inspektur tambang dan tim pengawas yang tengah turun di lapangan.</p>
<p>Ditegaskan Khofifah, Senin (2/3/2020), pihaknya sedang menunggu hasil tim tersebut yang tengah melakukan kajian lapangan, sebelum bisa memutuskan apa yang harus dilakukan atas rekomendasi dari warga Kecamatan Pesanggaran, yang akhir pekan lalu ditemuinya di Grahadi terkait operasional dua perusahaan tambang PT BSI dan PT DSI.</p>
<p>&#8220;Kami sudah mendapatkan rekomendasi warga baik yang mendukung maupun yang menolak. Maka kedua elemen kami dengar rekomendasinya,&#8221; kata Khofifah.</p>
<p>Pada saat bertemu dengan Khofifah, warga menyerahkan poin-poin yang menjelaskan ada pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha tambang dalam mengeksplorasi emas di Gunung Tumpang Pitu. Mulai dari lingkungan, hingga memasukkan kawasan pemukiman ke dalam wilayah konsesi pengembangan pertambangan.</p>
<p>Prinsipnya, dikatakan Khofifah, Pemprov Jatim akan melakukan tindak lanjut dan serius dalam menanggapi permasalahan warga. Khususnya saat ini yang dihadapi warga di Kabupaten Banyuwangi. Sebagaimana diketahui, dari warga kecamatan tersebut, ada dua kelompok warga yang setuju eksplorasi tambang emas dan yang menolak adanya konsesi baru pengembangan eksplorasi.</p>
<p>Bahkan yang menolak menginginkan agar izin operasional perusahaan tambang emas tersebut dicabut dan dihentikan oleh Pemprov Jatim.</p>
<p>&#8220;Kita sepenuhnya mendengar. Tim inspektur tambang dan pengawas saat ini sudah turun lapangan. Mereka sudah turun sejak tanggal 19 Februari. Sampai hari ini masih di lapangan. Saat ini Pemprov Jatim mendalami semua masukan sambil menunggu hasil tim yang turun ke lokasi,&#8221; tegas Khofifah.</p>
<p>Tim ini akan mencari kebenaran objektif di lapangan untuk diserahkan pada gubernur sebagai landasan dan acuan jika ada pelanggaran aturan yang dilakukan dalam kegiatan pertambangan emas.</p>
<p>Sementara itu, warga menyebut akan menunggu keputusan gubernur dalam waktu 30 hari, dihitung dari akhir pekan lalu saat menyerahkan rekomendasi warga Gunung Tumpang Pitu di Grahadi yang meminta agar izin operasional dua perusahaan tambang emas itu dicabut.<strong>(ace/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107559</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hasan Aminuddin : Keberadaan Tambang Emas Akan Memakmurkan Masyarakat</title>
		<link>https://memontum.com/hasan-aminuddin-keberadaan-tambang-emas-akan-memakmurkan-masyarakat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Feb 2020 16:05:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hasan Aminuddin]]></category>
		<category><![CDATA[PMDN]]></category>
		<category><![CDATA[PT BSI]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106840-hasan-aminuddin-keberadaan-tambang-emas-akan-memakmurkan-masyarakat</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Drs Hadi Hasan Aminudin M Si, menghimbau kepada masyarakat untuk menyambut baik investasi PT Bumi Suksesindo (PT BSI). Terlebih operator tambang emas di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, tersebut adalah perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Kehadiran anggota Komisi IV datang ke dusun Pancer, Desa Sumberagung, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Drs Hadi Hasan Aminudin M Si, menghimbau kepada masyarakat untuk menyambut baik investasi PT Bumi Suksesindo (PT BSI). Terlebih operator tambang emas di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, tersebut adalah perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).</p>
<p>Kehadiran anggota Komisi IV datang ke dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran terkait adanya isu yang beredar dibeberapa mass media cetak, Elektronik, televisi maupun media sosial dan YouTube, adanya penggusuran di dusun Pancer.</p>
<p>“Saya secara pribadi bangga, karena PT BSI investasi warga Indonesia. Kalau orang Indonesia berinvestasi dibumi sendiri pasti akan memulyakaan pekerjaanya, pasti akan banyak sedekah dan zakat, saya jamin, itulah manfaatnya,” katanya, Kamis (20/2/2020).</p>
<p>&#8220;Tidak ada penggusuran itu,&#8221; tambahnya.<br />
Pernyataan ini disampaikan saat wakil rakyat menemui masyarakat nelayan di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Tatap muka dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI tersebut dilakukan terhadap seluruh masyarakat setempat. Baik kelompok nelayan kontra yang berada di tenda tolak tambang dilingkungan Lompongan, Pancer, maupun kalangan warga netral maupun pro, diaula Kecamatan Pesanggaran.</p>
<p>Turut bersama Hasan Aminudin, 13 anggota dewan dari Komisi IV DPR RI, Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, Sigit Hardwinarto, dua Direktur PT BSI, Boyke Abidin dan Cahyo Seto beserta jajaran manajemen. Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Banyuwangi.</p>
<p>Di depan forum, Hasan Aminudin yang juga Ketua rombongan mengaku mendengar adanya perbedaan pemahaman masyarakat tentang keberadaan PT BSI. Termasuk keinginan warga akan adanya program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk perbaikan infrastuktur jalan, sarana kesehatan, pendidikan dan sarana air bersih.</p>
<p>“Kita lihat perusahaan sudah melaksanakan, wajar lah kalau ada tahapan,” ungkap politisi Nasdem ini.</p>
<p>Guna mengembalikan kerukunan masyarakat Dusun Pancer, Desa Sumberagung, dia meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Banyuwangi, untuk selalu menjalin silaturahmi serta komunikasi intens. Mengingat dari informasi akar rumput, disinyalir ada campur tangan pihak luar dibelakang gerakan tolak tambang emas PT BSI.</p>
<p>“Saya sudah banyak berjumpa dengan masyarakat, dengan perjalanan waktu saya bergelut dipolitik, saya tahu mana aspirasi yang murni mewakili rakyat atau menunggagi masyarakat,” cetusnya.</p>
<p>Direktur PT BSI, Boyke Abidin, dalam sambutanya berharap seluruh elemen masyarakat untuk selalu jujur dan terbuka. Semua penting dilakukan guna membangun sinergitas untuk kemajuan bersama. Sekaligus sebagai upaya bersama membendung adanya pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi masyarakat untuk kepentingan tertentu.</p>
<p>“Mari kita saling jujur, kita juga selalu jujur, kita terbuka, masyarakat bisa melihat langsung penambangan kami, karena kami ingin semua saling terbuka,” katanya.</p>
<p>Disini, Boyke juga menyampaikan kegembiaraanya telah diperkenankan bertemu dan berdiskusi langsung dengan kelompok masyarakat kontra.</p>
<p>“Ini hari yang sangat istimewa bagi saya,” ungkapnya.</p>
<p>Sementara itu, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, Sigit Hardwinarto, bercerita kepada masyarakat nelayan Pancer tentang panjangnya proses Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Berkaca hal tersebut, dia sangat menyayangkan jika masyarakat tidak menghargai usaha tersebut.</p>
<p>“Terjadi perbedaan itu biasa, mari segera diselesaikan dengan baik,” katanya.</p>
<p>Sumail Abdullah, angota Komisi IV DPR RI sekaligus putra daerah Banyuwangi, juga mengajak seluruh masyarakat Dusun Pancer, untuk kembali guyub rukun seperti dahulu. Dia juga meminta warga untuk tidak mudah dikompori oleh pihak tak beratanggung jawab.</p>
<p>“Mari kita pahami bahwa tujuan pembangunan itu untuk kesejahteraan, untuk masyarakat. Kita akan dalami permasalahan ini di Komisi, kita akan duduk bersama untuk mengambil solusi terbaik,” cetus Sumail.</p>
<p>Mewakili masyarakat, Kepala Desa (Kades) Sumberagung, Vivin Agustin, mengakui bahwa PT BSI banyak memberi manfaat. Bukan hanya memberi bantuan guna mendorong percepatan pembangunan desa. Tapi juga rutin memberi pendampingan, pembinaan dan bantuan terhadap kelompok masyarakat.</p>
<p>“Tahun 2019, desa kami juga mendapat bantuan anggaran CSR sebesar Rp 465 juta,” kata Kades Sumberagung, Vivin Agustin, tentang keberadaan tambang emas PT BSI.</p>
<p>Dalam kesempatan ini, warga Dusun Pancer, dari kalangan netral dan pro PT BSI juga menyerahkan surat klarifikasi serta aduan mereka kepada Komnas HAM, kepada Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Drs Hadi Hasan Aminudin M Si. Termasuk pada wakil rakyat asal Bumi Blambangan, Sumail Abdullah. <strong>(tut/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106840</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
