<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Tanah Negara &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tanah-negara/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Aug 2021 14:37:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Tanah Negara &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pemkab Jember bakal Sertifikatkan Tanah Negara Bebas di Pesisir Pantai Selatan</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-jember-bakal-sertifikatkan-tanah-negara-bebas-di-pesisir-pantai-selatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Aug 2021 14:36:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab jember]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikatkan]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Negara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=151564</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Pemerintah Kabupaten Jember siap mengambil alih penguasaan tanah pesisir di pantai selatan. Tidak hanya itu tanah-tanah tersebut akan disertifikatkan atas nama pemerintah daerah. Mengawali proses inventarisir tanah berstatus GG (Governor Ground) atau tanah negara bebas ini dilakukan hari ini, Senin (23/08) oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto, di Pantai Getem dan Mayangan, Pantai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Jember siap mengambil alih penguasaan tanah pesisir di pantai selatan. Tidak hanya itu tanah-tanah tersebut akan disertifikatkan atas nama pemerintah daerah.</p>



<p>Mengawali proses inventarisir tanah berstatus GG (Governor Ground) atau tanah negara bebas ini dilakukan hari ini, Senin (23/08) oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto, di Pantai Getem dan Mayangan, Pantai Cemara, Kecamatan Gumukmas.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pmi-jember-siapkan-ribuan-tumbler-untuk-pendonor-di-bulan-ramadan">PMI Jember Siapkan Ribuan Tumbler untuk Pendonor di Bulan Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/seminar-nasional-bupati-fawait-tegaskan-kopi-jember-identitas-budaya-dan-ekonomi">Seminar Nasional, Bupati Fawait Tegaskan Kopi Jember Identitas Budaya dan Ekonomi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/perkuat-akses-layanan-kesehatan-bupati-jember-minta-masyarakat-tak-ragu-datangi-faskes">Perkuat Akses Layanan Kesehatan, Bupati Jember Minta Masyarakat Tak Ragu Datangi Faskes</a></li>
</ul>


<p>Usai melakukan kunjungan dengan berbagai pihak termasuk pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional Jember di depan awak media mengatakan apa yang dilakukan pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat di sekitar pantai.</p>



<p>&#8220;Kami akan melalukan sertifikasi dan ini akan dikuasai oleh Pemkab Jember. Dan untuk penggunaannya nanti untuk kemaslahatan masyarakat pantai nelayan-nelayan kita,&#8221; katanya.</p>



<p>Dengan tegas Hendy menambahkan pemerintah mempunyai master plan untuk pengembangan wilayah tersebut misalnya untuk tempat wisata.</p>



<p>Pemerintah akan melibatkan semua elemen masyarakat untuk dikaryakan dalam pengelolaan tanah-tanah yang akan dikuasai pemerintah tersebut.</p>



<p>Rencana tersebut dilakukan untuk mengentaskan masyarakat miskin yang hidup disekitar pantai. Pasalnya menurut data yang dimiliki pemerintah 30 persen masyarakat miskin hidup di pesisir pantai.</p>



<p>&#8220;Kedepan kita akan bangun kantor disana, Kita akan memanfaatkan SDM masyarakat Jember yang kuat ini dari para nelayan biar mereka mendapatkan manfaatnya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Agar proses pensertifikatan berjalan lancar dan tidak menimbulkan dampak hukum, pemerintah daerah menggandeng pihak BPN.</p>



<p>&#8220;Kita mengajak Bapak Kepala kantor BPN Jember untuk meng-HPL kan, hak penggunaan lahan dari ujung pantai Bande Alit sampai ujung barat kita,&#8221; jelasnya. Pemkab Jember menurut Hendy langsung mengambil hak pengelolaan lahan wilayah tersebut jika belum ada pihak yang menguasainya.&#8221;(Tanah yang) masih aman kita HPL kan. Disitulah akan kita kelola tanah itu kita ambil manfaatnya tanah itu, potensi lautnya apapun bentuknya karena kemiskinan di Jember ini 30 persen ada di sepanjang pantai,&#8221; katanya. <strong>(rio/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">151564</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tanah Negara 100 Hektar Nyaris Dikuasai Perorangan</title>
		<link>https://memontum.com/tanah-negara-100-hektar-nyaris-dikuasai-perorangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Apr 2019 14:28:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 266]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Negara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/82339-tanah-negara-100-hektar-nyaris-dikuasai-perorangan</guid>

					<description><![CDATA[Warga Wonorejo Lawang Lakukan Perlawanan Hukum Memontum Kota Malang &#8211; Tanah negara seluas 100 hektar di Dusun Boto, Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang yang sudah sejak 58 tahun digunakan warga sekitar untuk menyambung hidup bercocok tanam, terancam dikuasai oleh M Askar, warga Surabaya. Secara tiba-tiba muncul sita eksekutorial dari PN Surabaya terkait tanah negara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Warga Wonorejo Lawang Lakukan Perlawanan Hukum</strong></h2>
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tanah negara seluas 100 hektar di Dusun Boto, Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang yang sudah sejak 58 tahun digunakan warga sekitar untuk menyambung hidup bercocok tanam, terancam dikuasai oleh M Askar, warga Surabaya. Secara tiba-tiba muncul sita eksekutorial dari PN Surabaya terkait tanah negara tersebut yang diajukan oleh Askar, yang sama sekaki tidak dikenal oleh warga Wonorejo.</p>
<p>Warga baru mengetahui kalau tanah negera itu hendak dieksekusi pada 11 Maret 2019. Yakni saat juru sita PN Kepanjen atas permintaan PN Surabaya untuk meletakan sita eksekutorial besleg kepada 100 hektar tanah negara yang diantaranya 60 hektar dikuasai oleh 193 warga Wonorejo untuk bercocok tanam. Oleh karena itu, pada 2 April 2019, warga mengajukan gugatan perlawanan di PN Surabaya No 322/ Pdt.G/2019/ PN Sby tanggal 2 April 2019.</p>
<p>Menurut keterangan Sumardhan SH, kuasa hukum warga Wonorejo bahwa asal mula tanah itu adalah peninggalan Elias Burhard Theodor dan Oscar Nicolas Juviar Caesar Dinger berkebangsaan Belanda. Pada jaman pengelolaan oleh Belanda, tanah tersebut untuk perkebunan teh. Tanah itu statusnya menjadi tanah negara sejak lahir UU RI No 1 Tahun 1951 tentang penghapusan tanah partikelir dan UU RI No 86 Tahun 1958 tentang nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik belanda.</p>
<p>&#8221; Tanah itu kemudian dikusai oleh negara. Yakni 60 gektar digunakan oleh warga Wonorejo sebanyak 198 KK untuk bercocok tanam secara turun menurun, Kodam V Brawijaya, PT Arjuna Mulia Lestari dan Bukit Gembala Yayasan Kristen,&#8221; ujar Sumardhan, Rabu (3/4/2019) siang.</p>
<p>Pada 18 April 2002 warga Wonorejo telah mangajukan surat permohonan hak atas negara kepada Bupati Malang. Warga juga pernah mengajukan hearing kepada ketua DPRD Kabupaten Malang. Setelah adanya beberapa pertemuan dan kajian Komisi A, disebutkan bahwa tanah bekas perkebunan hak Erfacht Kebun Tegal Rejo dan Boto Malang Vorponding 1234, 1294, 1565, 1936, 1725 , 1935, 2943 statusnya masih tanah negara.</p>
<p>&#8221; Tanah 60 hektar dikuasai oleh warga untuk bercocok tanam untuk kepentingan kebutuhan hidupnya sehari-hari dengan menanam palawija, cabe Lombok dan terong dan lain-lain. Namun tiba-tiba muncul permohonan eksekusi dari orang tak dikenal dari Surabaya. Masyarakat melakukan perlawanan di PN Surabaya. Kami selanjutnya mengirim surat reami ke lembaga negara yang terkait seperti ke Pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, Badan Pengawas dan lainnya,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Warga melakukan perlawanan supaya eksekusi dibatalkan/ tidak melakukan eksekusi. Hal itu karena tanah tersebut bukan milik pemohon eksekusi melainkan tanah milik negera. &#8221; Itu tanah negara maka masyarakat Wonorejo Lawang lebih berhak dari pada orang lain apalagi ini orang Surabaya,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Dijelaskan bahwa Askar mengajukan eksekusi setelah membeli tanah kepada Reni Dekok, warga Makasar, yang disebut sebagai cucu Elias Burhard Thoedor.</p>
<p>&#8221; Tidak ada hubungannya dengan Reni Dekok sesuai UU RI No 1 Tahun 1958 tentang oenghapusan tanah partikelir. Selain itu Reni Dekok juga tidak pernah mengusai tanah itu. Jual belibyang dilakukan Reni Dekok dengan Askar, saya anggap rekayasa. Jual belinya tidak benar, tanah itu nukan milik Reni tapi kok dijual. Ini tanah negara yang dibuat warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Rukun Makmur untuk bercocok tanam. Dalam gugatannitu juga tidak disebutkan berapa harga tanah. Juga dalam persudangan warga tidak pernah dilibatkan. Diduga ini juga melanggar Pasal 266 KUHP karena memberikan keterangan palsu dalam akta otentik,&#8221; ujar Sumardhan. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">82339</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pol PP Pasang Papan Larangan Mendirikan Bangunan di Atas Tanah Negara</title>
		<link>https://memontum.com/pol-pp-pasang-papan-larangan-mendirikan-bangunan-di-atas-tanah-negara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Sep 2018 11:30:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Drainase]]></category>
		<category><![CDATA[satpol PP]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Negara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/57380-pol-pp-pasang-papan-larangan-mendirikan-bangunan-di-atas-tanah-negara</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Akhirnya bangunan yang berdiri di drainase sungai Dusun Resomulyo, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng di beri papan peringatan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi, Rabu (26/9/2018) siang, sekitar pukul 13.30 Wib. Sekitar 8 anggota Satpol PP yang dipimpin Kasi Penyidikan dan penegakan Perda, Adian DS memasang papan nama berukuran [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Akhirnya bangunan yang berdiri di drainase sungai Dusun Resomulyo, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng di beri papan peringatan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi, Rabu (26/9/2018) siang, sekitar pukul 13.30 Wib. </p>
<p>Sekitar 8 anggota Satpol PP yang dipimpin Kasi Penyidikan dan penegakan Perda, Adian DS memasang papan nama berukuran 120 centimeter X 100 Centimeter di tengah bangunan  yang letaknya di bibir sungai tersebut.</p>
<p>Dikatakan Adian DS pihaknya hanya melaksanakan tugas, dan bangunan ini untuk sementara dilarang dilanjutkan sebelum pemilik bangunan melengkapi ijin Mendirikan Bangunan (IMB).</p>
<p>&#8220;Kalau mau melanjutkan pembangunan ini, lengkapi dulu ijinnya,&#8221;tegas Adian DS.</p>
<p>Menurut Kasi Penyidikan dan penegakan Perda ini, bahwa tanah yang dibangun ini adalah tanah negara, bagi siapapun yang membangun diatas tanah negara harus minta ijin di dinas terkait terlebih dahulu.</p>
<p>&#8220;Saat mendirikan bangunan ini, apa sudah mendapat ijin dari dinas Pengairan, ini yang harus diperhatikan, jangan asal mbangun saja,&#8221;jlentrehnya.</p>
<p>Adian menghimbau kepada seluruh warga Banyuwangi, jika mau mendirikan bangunan yang ada di pinggir sungai, atau lebih dikenal tanah stren, harus meminta ijin dahulu kepada instansi terkait, agar tidak menjadi masalah.</p>
<p>&#8220;Penghentian ini berlaku untuk semuanya, bagi warga yang membangun diatas tanah milik negara, harus mendapat persetujuan dari dinas terkait,&#8221;tegasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">57380</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
