<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Terbelit Hutang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/terbelit-hutang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 16 Feb 2022 08:51:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Terbelit Hutang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Butuh Uang untuk Bayar Utang, Tukang Ojek Online Nyambi Jual Narkoba</title>
		<link>https://memontum.com/butuh-uang-untuk-bayar-utang-tukang-ojek-online-nyambi-jual-narkoba</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Feb 2022 08:51:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Dikejar Hutang]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Ojek Online]]></category>
		<category><![CDATA[Terbelit Hutang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=163806</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tersangka Narkotika berinisial DA alias Dimas Agung S (27), warga Jl Saptopratolo, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (16/02/2022), dirilis di Polresta Malang Kota. Sebelumnya, dia ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota, saat berada di Jl Jaksa Agung Suprapto, Gang II, Kelurahan Samaan, Kota Malang. Tukang Ojol ini ditangkap karena [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tersangka Narkotika berinisial DA alias Dimas Agung S (27), warga Jl Saptopratolo, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (16/02/2022), dirilis di Polresta Malang Kota.</p>



<p>Sebelumnya, dia ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota, saat berada di Jl Jaksa Agung Suprapto, Gang II, Kelurahan Samaan, Kota Malang. Tukang Ojol ini ditangkap karena telah menyambi berjualan narkotika berupa Sabu-Sabu (SS) dan ganja.</p>



<p>Barang bukti yang diamankan petugas berupa SS seberat 2,3 ons, ganja 900 gram, 2 bungkus plastik aluminium foil, 3 bungkus kemasan plastik klip kosong, 1 bungkus kresek warna hitam, 1 unit timbangan digital dan 1 unit HP merek Vivo.</p>



<p>Kapolresta Malang, Kota Kombes Pol Budi Hermanto SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa penangkapan DA berawal dari penyelidikan petugas setelah mendapat informasi terkait adanya pengedar Narkotika di wilayah nya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/inflasi-februari-2026-kota-malang-074-persen-cabai-rawit-dan-daging-ayam-jadi-pemicu">Inflasi Februari 2026 Kota Malang 0,74 Persen, Cabai Rawit dan Daging Ayam Jadi Pemicu</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/plh-bupati-trenggalek-penyampaian-jawaban-pu-fraksi-atas-raperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan">Plh Bupati Trenggalek Penyampaian Jawaban PU Fraksi Atas Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dua-agenda-penting-jadi-fokus-pembahasan-banmus-dprd-trenggalek">Dua Agenda Penting Jadi Fokus Pembahasan Banmus DPRD Trenggalek</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/berkah-ramadan-opak-gambir-maharis-kota-malang-kewalahan-layani-orderan-premium">Berkah Ramadan, Opak Gambir Maharis Kota Malang Kewalahan Layani Orderan Premium</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sumur-bor-hasil-tmmd-di-dusun-templek-kediri-akhirnya-keluarkan-air-bersih">Sumur Bor Hasil TMMD di Dusun Templek Kediri Akhirnya Keluarkan Air Bersih</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Atas informasi itu, kami melakukan penyelidikan. Aggota kami melakukan undercover buying kepada tersangka di Jalan Jaksa Agung Suprapto Gang II. Setelah mengetahui tersangka membawa narkoba, anggota kami langsung melakukan penangkapan. Kami lakukan pengeledahan di rumah tersangka dan mendapati barang bukti narkoba,&#8221; ujar Kompol Danang.</p>



<p>Kepada petugas, DA mengaku mendapat narkoba dari kenalannya di Pasuruan. Namun dia mengaku tidak mengetahui pengedar yang berada di atasnya. Sebab selama ini pengambilan nya menggunakan sistem ranjau di Pasuruan. &#8220;Tersangka mengambil narkoba secara ranjau di wilayah Pasuruan. Rencananya, narkoba yang dibeli tersangka itu akan diedarkan di wilayah Kota Malang,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Tersangka mengaku mengetahui apa yang dilakukannya merupakan perbuatan melanggar hukum. Namun tetap dilakukan katena untuk membantu bayar hutang orang tuanya. &#8220;Tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,&#8221; ujar Kompol Danang. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">163806</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terbelit Hutang, Arek Trenggalek Ngrampok</title>
		<link>https://memontum.com/terbelit-hutang-arek-trenggalek-ngrampok</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Oct 2018 05:47:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Terbelit Hutang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=58862</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek&#8212;&#8211;Kurang dari 24 jam, Jajaran Polsek Tugu berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan yang terjadi di Desa Nglongsor Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek. Petugas menangkap seorang pria dengan identitas Zainul Alfianto yang belakangan diketahui ternyata berdomisili satu desa dengan korban diduga kuat sebagai pelaku pencurian tersebut. “Peristiwa tersebut terjadi tanggal 3 Oktober 2018 yang lalu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek&#8212;&#8211;</strong>Kurang dari 24 jam, Jajaran Polsek Tugu berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan yang terjadi di Desa Nglongsor Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek. Petugas menangkap seorang pria dengan identitas Zainul Alfianto yang belakangan diketahui ternyata berdomisili satu desa dengan korban diduga kuat sebagai pelaku pencurian tersebut.</p>
<p>“Peristiwa tersebut terjadi tanggal 3 Oktober 2018 yang lalu sekira pukul 23.20 Wib dan berhasil ditangkap siang tadi pukul 11.30 Wib di rumahnya di desa Nglongsor kecamatan Tugu Trenggalek, ” ucap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, saat dikonfirmasi, Jumat (5/10/2018).</p>
<p>Didit mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan penutup wajah saat masuk ke rumah korban dan langsung mengancam dengan sebilah pisau meminta agar korban menyerahkan barang berharga miliknya. Tak hanya itu, pelaku juga mengikat tangan dan kaki korban dengan tali. Sedangkan mulut korban ditutup menggunakan lakban plastik.</p>
<p>“Dalam keadaan korban yang sudah tidak berdaya, tersangka mengambil dengan paksa dompet milik yang berisi uang tunai sebesar Rp 100 ribu dan ATM milik korban yang di dalamnya berisi saldo sebesar Rp 10 juta rupiah, &#8221; imbuhnya.</p>
<p>Dibawah todongan pisau, lanjut Kapolres, korban dipaksa menunjukkan PIN ATM. Bahkan mengancam akan membunuh korban.</p>
<p>“Setelah berhasil mendapatkan uang dan PIN ATM, pelaku meninggalkan korban dengan kondisi terikat. Beberapa saat kemudian, salah seorang warga mendengar suara teriakan perempuan minta tolong kemudian menemukan korban dan melaporkan ke Polsek Tugu, ” terang Didit.</p>
<p>Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain, sebuah ATM, pisau, kain penutup wajah, jaket, topi dan sepotong baju serta celana.</p>
<p>Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan aksi tersebut lantaran terikat hutang yang tidak sedikit. Sehingga membuat dirinya nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan ini.</p>
<p>Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan petugas. Jika hasil dari proses penyidikan ditemukan unsur-unsur dan cukup bukti untuk mengarah kepada tindak pidana, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum atas tindak pidana yang telah diperbuat sesuai dengan pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (mil/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">58862</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terbelit Hutang, Warga Tambak Kemeraan Jual Istri Rp 100 ribu Sekali Pake</title>
		<link>https://memontum.com/terbelit-hutang-warga-tambak-kemeraan-jual-istri-rp-100-ribu-sekali-pake</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Jul 2018 10:48:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Terbelit Hutang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=46659</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo&#8212;- Tersangka Syaifullah (49) warga Desa Tambakkemeraan, Kecamatan Krian, Sidoarjo terpaksa mendekam di dalam tahanan Polresta Sidoarjo. Tersangka tak bisa berkutik lantaran saat digrebek polisi, tersangka sedang transaksi menjual istrinya ke pria hidung belang. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 kaos kotak-kotak, 1 celana panjang warna krem, 1 BH [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo&#8212;-</strong> Tersangka Syaifullah (49) warga Desa Tambakkemeraan, Kecamatan Krian, Sidoarjo terpaksa mendekam di dalam tahanan Polresta Sidoarjo. Tersangka tak bisa berkutik lantaran saat digrebek polisi, tersangka sedang transaksi menjual istrinya ke pria hidung belang.</p>
<p>Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 kaos kotak-kotak, 1 celana panjang warna krem, 1 BH warna putih, 1 potong celana dalam motif bunga, 1 tikar warna ungu coklat, sebuah bantal dan sarung bantal, uang tunai Rp 300.000, 1 potong kaos lengan pendek, 1 potong celana kain pendek, sebuah Hand Phone (HP) merek Advan dan sebuah Handbody merek Citra.</p>
<p>Tidak tanggung-tanggung, tersangka ini beroperasi menjual istrinya sudah setahun lebih. Yakni mulai Tahun 2017 hingga tertangkap pertengahan 2018 ini. Sedangkan tarifnya Rp 100.000 &#8211; Rp 200.000 untuk short time dan Rp 300.000-Rp 500.000 untuk long time. Bahkan konsumen bisa menginap di rumah tersangka dan istrinya itu.</p>
<p><a href="https://memontum.com/46659-terbelit-hutang-warga-tambak-kemeraan-jual-istri-rp-100-ribu-sekali-pake/20180710_133517-copy" rel="attachment wp-att-46662"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-46662" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/07/20180710_133517-copy.jpg?resize=500%2C281&#038;ssl=1" alt="" width="500" height="281" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/07/20180710_133517-copy.jpg?w=500&amp;ssl=1 500w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/07/20180710_133517-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 500px) 100vw, 500px" data-recalc-dims="1" /></a><br />
&#8220;Istri tersangka (A) ini ditawarkan lewat 4 grup Facebook (FB). Kalau ada yang tertarik dikirim pesan (messenger) dilanjutkan WA,&#8221; terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada Memontum.com, Selasa (10/7/2018).</p>
<p>Lebih jauh, Harris menguraikan tersangka bakal dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu dijerat pasal 296 KUHP tentang Barang Siapa dengan Sengaja Menyebabkan atau Memudahkan Perbuatan Cabul oleh Orang Lain dengan Orang Lain dan Menjadikannya sebagai Mata Pencaharian atau Kebiasaan dan atau Barang Siapa Menarik Keuntungan dari Perbuatan Cabul Seorang Wanita dan Menjadikannya Sebagai Mata Pencaharian.</p>
<p>&#8220;Tersangka sudah beroperasi selama setahun terakhir mulai pertengahan 2017 hingga tertangkap saat kami grebeg kemarin. Saat digrebek di rumahnya tersangka juga lagi bertiga (threesome) bersama istri dan pelanggannya,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sementara itu, tersangka Syaifullah mengaku selama ini tega menjual istrinya karena terbelit hutang bernilai besar. Namun dirinya mengaku tak tahu nilai hutangnya itu dengan alasan istrinya yang mengetahui hutang piutang.</p>
<p>&#8220;Istri saya tak keberatan. Karena memang ini jalan satu-satunya untuk membayar hutang besar kami,&#8221; kilahnya. (wan/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">46659</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terbelit Hutang,  Security Ponpes Nekat Habisi Teman</title>
		<link>https://memontum.com/terbelit-hutang-security-ponpes-nekat-habisi-teman</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Nov 2017 05:18:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Terbelit Hutang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/3099-terbelit-hutang-security-ponpes-nekat-habisi-teman</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang&#8212;Pelaku pembunuhan terhadap Slamet/Kasik (60) petugas Kebersihan Pondok Pesantren Darul Ulum Kepuh Doko, Kecamatan Tembelang dibekuk Satreskrim Polres Jombang dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Pelaku yang tak lain bernisial AFZ (28) itu adalah securiti Ponpes DU dibekuk di kediamannya tanpa perlawanan. &#8220;Kepada petugas, AFZ nekat menghabisi nyawa korban karena terbelit hutang,&#8221; ujar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jombang</strong>&#8212;Pelaku pembunuhan terhadap Slamet/Kasik (60) petugas Kebersihan Pondok Pesantren Darul Ulum Kepuh Doko, Kecamatan Tembelang dibekuk Satreskrim Polres Jombang dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Pelaku yang tak lain bernisial AFZ (28)  itu adalah securiti Ponpes DU  dibekuk di kediamannya tanpa perlawanan.</p>
<p>&#8220;Kepada petugas, AFZ nekat menghabisi nyawa korban karena terbelit hutang,&#8221; ujar Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto dalam press reales di Mapolres Jombang, Selasa (31/10/2017).</p>
<p>Peristiwa pembunuhan terhadap Slamet, lanjut AKBP Agung Marlianto, terjadi pada hari Senin (30/10/2017) siang. Jenasah korban pertama kali ditemukan oleh dua anak yang ingin bermain di areal sungai Brantas.  Melihat korban yang bersimbah darah,  sontak kedua anak tersebut berteriak ada orang meninggal.</p>
<p>Warga kemudian menghampiri sumber suara, melihat kejadian tersebut warga kemudian melaporkannya ke aparat desa yang selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Tembelang dan Mapolres Jombang.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya tim INAFIS dari Polres Jombang diturunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Saat ditemukan korban hanya mengenakan celana pendek warna hitam dan bertelanjang dada&#8221;, terangnya.</p>
<p>Menurut keterangan saksi Saat itu, AFZ mengajak dan membonceng korban dengan kendaraan sepeda motor menuju ke sebuah tempat sepi di tepi sungai Brantas dengan alasan untuk menebang bambu. Setelah berada di lokasi, tersangka langsung menghabisi korban dengan menyabetkan pedangnya sebanyak 6 kali.</p>
<p>Diantaranya adalah di bagian kepala, pangkal lengan kanan dan lehernya digorok.</p>
<p>&#8220;Dari tangan AFZ, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni sebuah parang , sepeda motor milik pelaku, dompet korban, kaos korban, celana pendek dan kaos tersangka dan uang tunai RP. 5.273.000. Pelaku sendiri dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan terancam hukuman mati,atau  penjara seumur hidup&#8221;, pungkas Agung.<strong>(ham/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3099</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
