<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Tertibkan APK &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tertibkan-apk/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Sep 2021 13:19:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Tertibkan APK &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dua Kali Diberi Surat Panggilan Tak Digubris, Bapenda Tertibkan WP Pajak Resto dan Hotel</title>
		<link>https://memontum.com/dua-kali-diberi-surat-panggilan-tak-digubris-bapenda-tertibkan-wp-pajak-resto-dan-hotel</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Sep 2021 13:19:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Tertibkan APK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=153414</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali lakukan optimalisasi pendapatan daerah melalui penegakan Perda. Hal itu dilakukan dengan penertiban 18 titik tempat usaha yang mengabaikan surat peringatan kedua untuk membayar pajak, Senin (13/09) tadi. Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menjelaskan giat ini untuk meningkatkan kepatuhan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali lakukan optimalisasi pendapatan daerah melalui penegakan Perda. Hal itu dilakukan dengan penertiban 18 titik tempat usaha yang mengabaikan surat peringatan kedua untuk membayar pajak, Senin (13/09) tadi.</p>



<p>Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menjelaskan giat ini untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Kita kolaborasi lagi dengan Satpol PP, karena keberadaan Satpol PP sangat penting dibutuhkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Karena jalannya Pemerintah Daerah membutuhkan regulasi, maka harus ada penegak aturan dan penegak regulasi Perda. Itulah tusi Satpol PP,&#8221; ujar&nbsp; pria yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Satpol PP itu.</p>



<p>Ia menjelaskan bawah ada laporan dari Bapenda berupa banyaknya penunggak pajak yang dipanggil berkali-kali tidak mau datang.</p>



<p>&#8220;Nah dari kasus itu, Bapenda bisa apa? Makanya, yang kita surati adalah Satpol PP sebagai penegak Perda,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Dari 18 titik yang akan didatangi hari ini, Bapenda dan Satpol PP masing-masing terdiri dari 5 tim. Kesemuanya akan dibagi menjadi 5 wilayah agar mempercepat proses penegakan.</p>



<p>&#8220;Kita bagi timnya per kecamatan, lintas kecamatan se-Kota Malang. Jadi total ada 40 orang dari Bapenda dan 25 dari Satpol PP,&#8221; terangnya.</p>



<p>Beberapa tempat didatangi oleh Bapenda, seperti Hotel Cityhub, Resto Arbanat, dan Geprek Bensu.</p>



<p>&#8220;Ini sebagai upaya shock terapi. Mereka tidak memenuhi undangan panggilan. Padahal pemanggilan itu akibat dari sekian bulan tidak ada laporan dan pembayaran. Ada yang mulai Oktober 2020, Januari 2021, Februari 2021, bahkan ada yang tidak ada laporan pembayaran sama sekali seperti Evertime Kopi Dewandari. Jadi bukan karena PPKM ya,&#8221; tegas Handi.</p>



<p>Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang itu menjelaskan bahwa pajak resto maupun pajak hotel bersifat asesmen atau uang titpan dari pelanggan.</p>



<p>&#8220;Kalau pelanggan dia banyak, tentu pajak yang dikenakan sebesar 10 persen itu juga banyak. Kalau pelanggannya sedikit berarti sedikit. Pelanggannya kosong tentu kosong pajaknya,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Langkah selanjutnya, diungkap Handi, tidak hanya sekedar tindak pidana ringan (tipiring), namun bisa juga pencabutan ijin usaha bagi resto. &#8220;Kalau resto tidak hanya tipiring tapi juga izin usaha. Kan di Perda mengatur demikian, jadi bukannya kita kejam. Kegiatan penertiban ini akan terus kita lakukan, tidak hanya sehari saja, tapi sampai&nbsp; akhir tahun,&#8221; jelasnya. <strong>(mus/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">153414</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Bondowoso Gandeng Pol PP, Tertibkan APK</title>
		<link>https://memontum.com/bawaslu-bondowoso-gandeng-pol-pp-tertibkan-apk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Nov 2018 09:18:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Bondowoso Gandeng Pol PP]]></category>
		<category><![CDATA[Tertibkan APK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=64374</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso&#8212;Bawaslu se Kabupaten Bondowoso bersama Pol PP menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK). Mereka menyasar di jalur hijau jalan protokol kota Bondowoso. Puluhan APK/BK yang tidak sesuai aturan pemasangan, langsung diturunkan paksa. Selain itu, pihak kepolisian juga diikutsertakan. &#8220;Kami gandeng Pol PP dan kepolisian untuk menertibkan APK /BK atau atribut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bondowoso&#8212;</strong>Bawaslu se Kabupaten Bondowoso bersama Pol PP menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK). Mereka menyasar di jalur hijau jalan protokol kota Bondowoso. Puluhan APK/BK yang tidak sesuai aturan pemasangan, langsung diturunkan paksa.</p>
<p>Selain itu, pihak kepolisian juga diikutsertakan. &#8220;Kami gandeng Pol PP dan kepolisian untuk menertibkan APK /BK atau atribut kampanye yang menyalahi aturan perundang-undangan di daerah setempat, jalur hijau dan sebagainya,&#8221; tutur Ketua Bawaslu Bondowoso, Muhammad Makhsun .</p>
<p>Penertiban ini dilakulan serentak di 23 kecamatan , Kamis (15/11). “Kegiatan ini serentak dilaksanakan oleh Bawaslu di 23 kecamatan se kabupaten Bondowoso. Bahwa dalam penempatan APK dan BK harus mentaati UU, PKPU, dan aturan Bawaslu. Selain itu juga, harus memperhatikan etika dan estetika. Ini belum bicara aturan di luar kepemiluan. Misalkan, memasang di Taman itu kan tidak boleh,&#8221;ujar Makhsun.</p>
<p>Abdul Manan Kabid Operasi Sat Pol PP Bondowoso menjelaskan kegiatan ini sudah sesuai peraturan. “Dalam kegiatan yang kami lakukan ini sudah sesuai denga aturan. Perbub 255 2008 tentang pengaturan atau pemanfaatan jalur dalam kota kabupaten Bondowoso serta Perda 9 tahun 2016 Ketentraman dan ketertiban umum. Jadi pada intinya tidak boleh menggunakan sarana dan prasarana pohon, tiang listrik terutama yang berada dikawasan jalur hijau,”jelasnya saat ditemui sejumlah media disela-sela kegiatan tersebut.</p>
<p>Pantauan Memo X di lapangan, puluhan APK/BK yang berhasil diturunkan dan banner yang tertibkan karena melanggar peraturan. “Merusak dengan memaku, menali dan sebagainya. Perda sudah dibuat, Perbup sudah dibuat, jadi harus kita tegakkan. Juga APK/BK. Disamping kita tertibkan berdasarkan Perbup dan juga Perda , lebih khusus dari itu APK/BK yang bertentangan dengan PKPU . Sebanyak satu peleton anggota Pol PP yang kami turunkan dan Polres sekitar dua regu,”imbuh Abdul Manan. (ifa/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">64374</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
