<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>tidak &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tidak/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 02 Aug 2023 11:30:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>tidak &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tunjangan Pengamanan Persandian Tidak Diberikan, Tiga Sandiman Temui DPRD Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/tunjangan-pengamanan-persandian-tidak-diberikan-tiga-sandiman-temui-dprd-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Aug 2023 11:30:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Diberikan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[pengamanan]]></category>
		<category><![CDATA[persandian]]></category>
		<category><![CDATA[sandiman]]></category>
		<category><![CDATA[temui]]></category>
		<category><![CDATA[tidak]]></category>
		<category><![CDATA[tiga]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194821</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Merasa hak-haknya tidak dipenuhi, sebanyak tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Trenggalek yang merangkap fungsi sebagai Sandiman, mengadu ke DPRD Trenggalek. Langkah itu dilakukan, lantaran jalur birokrasi yang ditempuh sebelumnya menemui jalan buntu. Akibatnya, hak-hak dari ketiganya belum terpenuhi. Bahkan, ada yang belum menerima haknya sejak tahun 2014 lalu. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Merasa hak-haknya tidak dipenuhi, sebanyak tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Trenggalek yang merangkap fungsi sebagai Sandiman, mengadu ke DPRD Trenggalek. Langkah itu dilakukan, lantaran jalur birokrasi yang ditempuh sebelumnya menemui jalan buntu.</p>



<p>Akibatnya, hak-hak dari ketiganya belum terpenuhi. Bahkan, ada yang belum menerima haknya sejak tahun 2014 lalu.</p>



<p>&#8220;Sebenarnya, saya sudah mencoba untuk menyelesaikan permasalahan ini di lingkup birokrasi. Namun, tidak ada hasilnya. Makanya, saya siap menerima konsekuensi jika ada hal-hal yang kurang tepat. Kami hanya punya hak dan tuntutan,&#8221; kata salah satu Sandiman, Bambang Wahyuono, saat dikonfirmasi, Rabu (02/08/2023) tadi.</p>



<p>Ditegaskannya, seorang Sandiman seharusnya mendapatkan hak berupa tunjangan pengamanan persandian. Namun, tunjangan itu tidak diberikan dengan alasan yang menurutnya tidak jelas. Sehingga, dirinya mengadukan ini ke legislatif. Tunjangan itu, menurutnya tidak diberikan pada tahun 2023.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>“Sesuai Perpres 79, kami dapat haknya sesuai dengan ijazah, masa kerja dan lain sebagainya. Kalau saya dapat Rp 700 ribu perbulan. Saya mendapatkan tunjangan itu, sejak 2012 pasca menjalani diklat dari Badan Siber dan Sandi Negara,” terang Bambang.</p>



<p>Dirinya menyebut, hasil audiensi dengan DPRD, untuk sementara masih mengambang. Sehingga, belum mengetahui apakah tunjangan itu oleh pemerintah daerah bakal dihentikan sementara atau seterusnya. Karena, Dinas Kominfo Trenggalek selaku OPD pengampu masih mengkaji perihal regulasi tersebut.</p>



<p>“Jadi ini masih dikaji, dalam pembahasan regulasi oleh birokrasi. Di Trenggalek ada tiga Sandiman. Yang dua ini, diklat pada 2014. Namun, juga tidak mendapatkan haknya. Ketika mengajukan selalu gagal dengan alasan tidak jelas,” paparnya.</p>



<p>Dalam hearing yang dilakukan secara tertutup tersebut, turut menghadiri sejumlah OPD terkait mulai Dinas Kominfo dan Bagian Hukum Pemkab Trenggalek.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin, mengatakan jika pihaknya belum mengetahui secara pasti kenapa hak-hak dari Sandiman itu tidak terpenuhi. &#8220;Problem utama tidak diberikannya tunjangan kepada tiga Sandiman ini, itu masih belum jelas. Akan tetapi, regulasi di lapangan cukup dinamis,&#8221; ujar Alwi.</p>



<p>Politisi PKS ini menyebut, jika permasalahan ini sudah ada titik temu. Nantinya, persoalan ini akan dibahas lebih lanjut di internal kedinasan dari OPD pengampu. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194821</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Puput Tantriana Sari Diberhentikan Tidak Hormat, DPRD Usulkan Wabup Jadi Plt Bupati Probolinggo</title>
		<link>https://memontum.com/puput-tantriana-sari-diberhentikan-tidak-hormat-dprd-usulkan-wabup-jadi-plt-bupati-probolinggo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Jul 2023 05:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Diberhentikan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[hormat,]]></category>
		<category><![CDATA[jadi]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[puput]]></category>
		<category><![CDATA[sari]]></category>
		<category><![CDATA[tantriana]]></category>
		<category><![CDATA[tidak]]></category>
		<category><![CDATA[usulkan]]></category>
		<category><![CDATA[wabup]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194337</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari, sah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan Bupati Probolinggo setelah turunnya surat keputusan (SK) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) nomor 100.2.1.3.134 tahun 2023, tentang pengesahan pemberhentian Bupati Probolinggo. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, mengatakan bahwa SK yang turun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari, sah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan Bupati Probolinggo setelah turunnya surat keputusan (SK) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) nomor 100.2.1.3.134 tahun 2023, tentang pengesahan pemberhentian Bupati Probolinggo.</p>



<p>Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, mengatakan bahwa SK yang turun dari Kemendagri tersebut diterima pihaknya sejak sepekan lalu.&nbsp; Dengan adanya SK tersebut, maka menjadi dasar untuk DPRD mengusulkan bupati definitif.</p>



<p>Pihaknya mengusulkan, HA Timbul Prihanjoko, sebagai bupati definitif pengganti dari Puput Tantriana Sari sebagai pelaksanaan tugas (Plt) Bupati Probolinggo, saat dilakukan sidang paripurna di Kantor DPRD setempat Rabu (26/07/2023). &#8220;SK kemendagri yang tetapkan 5 Juli lalu itu, menetapkan beberapa hal. Pertama, mengesahkan pemberhentian tidak dengan Hormat Hj Puput Tantriana Sari dari jabatannya sebagai bupati Probolinggo, masa jabatan 2018-2023,&#8221; katanya Kamis (27/07/2023) tadi.</p>



<p>Tentunya, tambah Oka, usulan tersebut berdasarkan alasan yang sangat kuat. Karena, Tantri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Korupsi berdasarkan salinan putusan MA Nomor 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>&#8220;Kedua, menunjuk Drs HA Timbul Prihanjoko Wakil Bupati Probolinggo masa jabatan 2018-2023, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati sampai dengan dilantiknya Wakil Bupati Probolinggo menjadi Bupati Probolinggo sisa masa jabatan 2018-2023,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Selain itu, lanjut Oka, keputusan mentri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut, terhitung sejak tanggal 31 Januari 2023. Dengan ketentuan, apabila di kemudian hari dapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. &#8220;Pengajuannya kita lakukan hari ini kepada Kemendagri,&#8221; tambahya.</p>



<p>Sementara itu, Wakil Bupati Probolinggo, HA Timbul Prihanjoko, mengatakan bahwa dirinya sebagai bupati definitif merupakan amanah konstitusi dari Kemendagri. &#8220;Inikan sesuai konstitusi. Terpenting, kewajiban dewan telah selesai untuk mengusulkan, untuk waktunya nanti terserah  Kemendagri, prosnyakan di sana sudah,&#8221; ujarnya. <strong>(nun/pix)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194337</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Razia Titik Parkir Kota Batu, Tim Saber Pungli Temukan Delapan Titik Tidak Gunakan Karcis Parkir</title>
		<link>https://memontum.com/razia-titik-parkir-kota-batu-tim-saber-pungli-temukan-delapan-titik-tidak-gunakan-karcis-parkir</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Jul 2023 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[delapan]]></category>
		<category><![CDATA[gunakan]]></category>
		<category><![CDATA[karcis]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[razia]]></category>
		<category><![CDATA[saber]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[temukan]]></category>
		<category><![CDATA[tidak]]></category>
		<category><![CDATA[titik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=193263</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Tim Saber Pungli yang terdiri atas sejumlah OPD Pemkot Batu, yang bekerjasama dengan Polres Batu dan Kejaksaan Negeri Batu, melakukan razia di sejumlah titik parkir di kawasan tengah Kota Batu. Dalam razia di sekitar 10 titik parkir yang didatangi, ternyata sebanyak delapan titik parkir kedapatan tidak memberikan karcis. Inspektur Pembantu (Irban) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Tim Saber Pungli yang terdiri atas sejumlah OPD Pemkot Batu, yang bekerjasama dengan Polres Batu dan Kejaksaan Negeri Batu, melakukan razia di sejumlah titik parkir di kawasan tengah Kota Batu. Dalam razia di sekitar 10 titik parkir yang didatangi, ternyata sebanyak delapan titik parkir kedapatan tidak memberikan karcis.</p>



<p>Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Kota Batu, Iwan Sufriyanto, menjelaskan razia yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli ini karena adanya dugaan penyebab tidak terpenuhinya target retribusi parkir, yang disebabkan para juru parkir yang tidak memberikan karcis parkir. Karenanya, dilakukan razia secara gabungan.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>&#8220;Untuk mencari penyebab tidak terpenuhinya target retribusi parkir, Tim Saber Pungli gabungan Pemkot Batu, Polres Batu dan Kejaksaan Negeri Batu, turun lapangan di titik parkir yang berada di tengah Kota Batu,&#8221; terangnya, saat dihubungi via ponsel, Jumat (14/07/2023) tadi.</p>



<p>Titik parkir yang didatangi, tambahnya, antara lain Jalan Dewi Sartika, Jalan Diponegoro, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Agus Salim, Lahan Relokasi Jalan Sultan Agung. Yang secara keseluruhan, jika dilihat ada 10 titik parkir. Namun, sebanyak delapan titik kedapatan tidak memberikan karcis parkir.</p>



<p>&#8220;Kami menemukan delapan titik parkir yang tidak memberikan karcis parkir. Ini sama saja, uang dari pengguna jasa masuk ke kantong Jukir sendiri. Sehingga, disinilah perlu upaya antisipasi kebocoran agar perolehan PAD optimal,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Tidak teraturnya tata kelola parkir tersebut, tegas Iwan, menjadi catatan Inspektorat Kota Batu. Sehingga, merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan untuk bergerak melakukan pengawasan kepada Jukir.</p>



<p>&#8220;Ini sama halnya dengan melakukan praktik parkir liar yang masuk kategori Pungli. Kemudian, dari beberapa Jukir itu masih berstatus pembinaan dari Dinas Perhubungan. Tetapi, kalau perbuatannya diulangi kembali, maka tidak menutup kemungkinan aparat penegak hukum yang bertindak,&#8221; paparnya.</p>



<p>Sekedar diketahui, retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Batu, ditargetkan Rp 9 miliar pada tahun 2023. Hingga pertengahan Juli 2023 ini, masih terealisasi Rp 650 juta yang dihimpun dari 123 titik parkir.&nbsp;<strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">193263</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terima 2.030 Mahasiswa KKN IAIN Kediri, Mas Dhito Minta Agar Kegiatan Tidak sebatas Seremonial</title>
		<link>https://memontum.com/terima-2-030-mahasiswa-kkn-iain-kediri-mas-dhito-minta-agar-kegiatan-tidak-sebatas-seremonial</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Jul 2023 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[agar]]></category>
		<category><![CDATA[Dhito]]></category>
		<category><![CDATA[iain]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Kegiatan]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[minta]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[sebatas]]></category>
		<category><![CDATA[seremonial]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<category><![CDATA[tidak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192412</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menerima ribuan mahasiswa dari Institus Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri yang melaksanakan program KKN di wilayah Kabupaten Kediri. Tercatat, ada sebanyak 2.030 mahasiswa yang mengikuti program KKN di 130 desa. Ribuan mahasiswa ini, berkumpul menjadi satu di lapangan komplek Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri. Dalam kesempatan itu, Mas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menerima ribuan mahasiswa dari Institus Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri yang melaksanakan program KKN di wilayah Kabupaten Kediri. Tercatat, ada sebanyak 2.030 mahasiswa yang mengikuti program KKN di 130 desa.</p>



<p>Ribuan mahasiswa ini, berkumpul menjadi satu di lapangan komplek Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri. Dalam kesempatan itu, Mas Dhito-sapaan Bupati Kediri, berpesan kepada mahasiswa agar KKN yang dilaksanakan tidak hanya sekadar kegiatan seremonial. Tetapi, harus ada hasil yang bisa dirasakan oleh masyarakat setempat.</p>



<p>&#8220;Jangan sampai KKN itu hanya sekadar seremonial. Jangan sampai KKN hanya memenuhi permintaan akademik,” kata Mas Dhito, Selasa (04/07/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkan Mas Dhito, KKN mahasiswa harusnya bisa memotret kondisi masyarakat. Karenanya, pihaknya pun meminta ribuan mahasiswa ini dapat berkoordinasi dengan kepala desa setempat dan camat untuk mencari masyarakat miskin.</p>



<p>Selanjutnya, potret yang dihasilkan dapat dirumuskan untuk mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Kediri. &#8220;Karena hari ini, Kabupaten Kediri sedang berjuang mengangkat derajat masyarakat yang paling miskin yang ada di desa-desa,” ungkap bupati berkacamata ini.</p>



<p>Sementara itu, Wakil Rektor II IAIN Kediri, Muhammad Muhaimin, mengatakan bahwa penerimaan mahasiswa oleh pemerintah daerah baru pertama kali dirasakannya. Sedangkan terkait pemilihan Kabupaten Kediri sebagai wilayah sasaran KKN, disampaikan karena 60 persen dari sekitar 14 ribu mahasiswa IAIN Kediri, merupakan warga Bumi Panjalu.</p>



<p>Menurut Muhaimin, tema membangun desa berkelanjutan berbasis moderasi agama dan kearifan lokal yang diusung, dirasa cocok dengan tagline yang digalakkan Mas Dhito. &#8220;Kita juga ingin ikut membangun, ingin berpartisipasi memajukan Kabupaten Kediri,” terangnya. <strong>(kom/pan/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192412</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Sukun Ditikam Orang Tidak Dikenal hingga Meninggal di SDN Bakalan Krajan</title>
		<link>https://memontum.com/warga-sukun-ditikam-orang-tidak-dikenal-hingga-meninggal-di-sdn-bakalan-krajan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Jun 2023 10:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[bakalan]]></category>
		<category><![CDATA[di]]></category>
		<category><![CDATA[dikenal]]></category>
		<category><![CDATA[ditikam]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[krajan]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[meninggal]]></category>
		<category><![CDATA[orang]]></category>
		<category><![CDATA[sdn]]></category>
		<category><![CDATA[sukun]]></category>
		<category><![CDATA[tidak]]></category>
		<category><![CDATA[warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191838</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang pria teridentifikasi bernama Arifin (42), warga Jalan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, menjadi sasaran aksi penikaman di depan SDN Bakalan Krajan, Jalan Pelabuhan Bakahuni, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (25/06/2023) sore. Sebelum ditikam, korban sempat diserang beberapa orang tidak dikenal hingga berujung penikaman di bagian bahu. Akibat luka yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang pria teridentifikasi bernama Arifin (42), warga Jalan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, menjadi sasaran aksi penikaman di depan SDN Bakalan Krajan, Jalan Pelabuhan Bakahuni, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (25/06/2023) sore. Sebelum ditikam, korban sempat diserang beberapa orang tidak dikenal hingga berujung penikaman di bagian bahu.</p>



<p>Akibat luka yang dialami korban sangat parah, korban dilaporkan meninggal dalam perawatan di RST Soepraoen. Jenazah korban, kini telah dibawa ke kamar jenazah RSSA Malang, untuk dilakukan visum.</p>



<p>Kapolsek Sukun, Kompol Nyoto Gelar, saat dikonfirmasi Memontum.com mengatakan bahwa korban sebelum kejadian sempat diserang oleh beberapa orang. Dari aksi itu, korban kemudian ditusuk.</p>



<p>&#8220;Ada luka tusuk di tubuh korban,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Usai melakukan penusukan, tambahnya, sejumlah pelaku langsung kabur. Sementara korban yang bersimbah darah, ditinggalkan di lokasi kejadian. Warga sendiri yang mengetahui kejadian itu, segera melakukan pertolongan dan melarikannya ke RST Soepraoen. Namun saat dalam perawatan, korban akhirnya meninggal dunia.</p>



<p>&#8220;Iya, korban meninggal dunia,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Belum diketahui pasti, apa motif dari penikaman itu. Saat ini, petugas Polsek Sukun masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.</p>



<p>&#8220;Permasalahannya apa antara korban dan pelaku, belum diketahui. Masih dalam penyelidikan. Informasi awal, korban diseret beberapa orang dan kemudian ditikam,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191838</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pastikan Tidak Ada Pengurangan Jatah LPG 3 Kg, Bupati Kediri Akan Surati Dirjen Migas</title>
		<link>https://memontum.com/pastikan-tidak-ada-pengurangan-jatah-lpg-3-kg-bupati-kediri-akan-surati-dirjen-migas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Jun 2023 14:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[akan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Dirjen]]></category>
		<category><![CDATA[jatah]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[kg]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[LPG]]></category>
		<category><![CDATA[migas]]></category>
		<category><![CDATA[pastikan]]></category>
		<category><![CDATA[pengurangan]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[surati]]></category>
		<category><![CDATA[tidak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191702</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, memastikan bahwa tidak ada kelangkaan tabung LPG 3 kilogram di wilayah pemerintahannya. Bahkan untuk memastikan ketersediaan LPG, pihaknya juga berniat akan menyurati Direktorat Jendral (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas). Mas Dhito-sapaan akrab Bupati Kediri, menjelaskan bahwa pihaknya telah mencermati dan melihat kondisi di lapangan. Kelangkaan LPG [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, memastikan bahwa tidak ada kelangkaan tabung LPG 3 kilogram di wilayah pemerintahannya. Bahkan untuk memastikan ketersediaan LPG, pihaknya juga berniat akan menyurati Direktorat Jendral (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas).</p>



<p>Mas Dhito-sapaan akrab Bupati Kediri, menjelaskan bahwa pihaknya telah mencermati dan melihat kondisi di lapangan. Kelangkaan LPG 3 Kg atau tabung melon, itu tidak terjadi di Kabupaten Kediri.</p>



<p>“Untuk langkah strategisnya, saya akan berkirim surat kepada Dirjen terkait. Sehingga, tahu secara pasti,” jelas Mas Dhito, Jumat (23/06/2023) tadi.</p>



<p>Menurut laporan yang diterimanya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Mas Dhito menegaskan bahwa kuota yang diberikan oleh Pertamina ke Kabupaten Kediri, tidak mengalami pengurangan. &#8220;Suplay (LPG 3 Kg, red) dari pertamina tetap sesuai kuota yang ada. Karenanya, kelangkaan atau berkurangnya LPG 3 Kg di Kabupaten Kedir, itu tidak terjadi” tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Kediri, Santoso, menambahkan bahwa banyaknya permintaan LPG 3 Kg pada bidang pertanian, menjadi salah satu sebab berkurangnya LPG. Itu karena, banyak petani di Kabupaten Kediri, yang memanfaatkan LPG untuk alat pertaniannya. Sehingga, permintaan mengalami peningkatan.</p>



<p>Dari data tersebut, paparnya, maka akan diakumulasi dengan data-data pengguna LPG yang didapat dari OPD lain. Dengan data-data tersebut, nanti dapat diketahui seberapa besar kuota tambahan yang akan dimintakan kepada Dirjen Migas.</p>



<p>“Kita akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri, terkait pendataan petani sasaran pemakai LPG. Dari sini, nanti kita laporan kepada Bupati,&#8221; paparnya. <strong>(kom/pan/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191702</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Merasa Suaminya Tidak Pernah Melakukan Dugaan Pencabulan, Istri Terduga Meminta Keadilan</title>
		<link>https://memontum.com/merasa-suaminya-tidak-pernah-melakukan-dugaan-pencabulan-istri-terduga-meminta-keadilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jun 2023 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[istri]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[melakukan]]></category>
		<category><![CDATA[meminta]]></category>
		<category><![CDATA[merasa]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[pernah]]></category>
		<category><![CDATA[suaminya]]></category>
		<category><![CDATA[terduga]]></category>
		<category><![CDATA[tidak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191577</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; MT (47), pengasuh Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, hingga Kamis (22/06/2023) tadi, masih mendekam di rumah tahanan Polres Malang. Sebelumnya, terduga tersangka ditahan oleh petugas Polres Malang, atas laporan dari salah satu orang tua santriwati, yaitu dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan terhadap R. Terkait penahanan tersebut, keluarga MT, pun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; MT (47), pengasuh Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, hingga Kamis (22/06/2023) tadi, masih mendekam di rumah tahanan Polres Malang. Sebelumnya, terduga tersangka ditahan oleh petugas Polres Malang, atas laporan dari salah satu orang tua santriwati, yaitu dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan terhadap R.</p>



<p>Terkait penahanan tersebut, keluarga MT, pun terus mencari keadilan. Bahkan, istri MT, Suyibatul Islamiyah (46), mengatakan bahwa suaminya tidak pernah melakukan dugaan perbuatan seperti yang telah dituduhkan. Bahkan sebelum peristiwa ini mencuat, dirinya pernah bertanya langsung kepada korban terkait kebenaran tuduhan pencabulan tersebut.</p>



<p>&#8220;Saya pernah bertanya langsung kepada R dan katanya tidak di apa-apakan. Namun, hanya dielus telapak tangan dan disuruh manut supaya pintar karena saat itu baru pindah ke pondok. Jadi tidak di apa-apakan,&#8221; ujar Suyibatul saat mendatangi kantor kuasa hukum MS Alhaidary SH MH, Kamis (22/06/2023) tadi.</p>



<p>Hal itu, paparnya, juga dijelaskan oleh M Sobri (22) anak MT. Bahwa, tradisi di pondok sebelum berangkat sekolah diwajibkan Salat Dhuha. &#8220;Setelah Salat Dhuha, baru berangkat sekolah. Biasanya sebelum berangkat sekolah, meminta uang saku dan salim ke abbi (MT). Sementara itu, R kebetukan baru pindah dari Kudus dan pas salim diberikan wejangan yang pintar nduk, baru pindah jangan pindah lagi. Bahwa R masuk pondok 2021 akhir di kelas 3 MTs,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dijelaskan pula, ujarnya, bahwa pondok pesantrennya mengutamakan anak yatim dan kaum duafa serta tidak dipungut biaya. &#8220;Ayah saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Di pondok juga biayanya gratis,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurut MS Alhaidary, kuasa hukum MT,&nbsp; mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. &#8221; Saya baru ditunjuk tanggal 20 Juni kemarin. Saya sudah bertemu dengan tersangka. Terkait sangkaan yang dituduhkan kepadanya, dia menolak. Dia mengatakan tidak pernah melakukan apa yang disangkakan. Kalau terkait mencium tangan, pipi kanan pipi kiri itu di depan banyak orang, seperti anak sama bapak, karena anaknya berprestasi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Menurutnya, kliennya tidak pernah melarikan diri. Melainkan sedang mengamalkan Riyadhah. &#8220;Bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri, melainkan sedang mengamalkan Riyadhah. Dia mulai perjalanan ziarah ke makam-makam wali, sejak sebelum ada panggilan apapun dari polisi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Saat ini Pasal yang disangkakan kepada MT adalah 76 e Juncto Pasal 82 UU Perlindungan anak. Pasal 76 e sendiri berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Sedangkan Pasal 82, berisikan dengan ancaman Pasal 76 e , yakni pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.</p>



<p>&#8220;Kita saat ini masih konsentrasi terhadap perkara klien kami,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Dijelaskan pula, bahwa MT dilaporkan oleh MA, orang tua dari R yang saat ini berusia 18 tahun, warga Pakisaji, Kabupaten Malang. Dia dilaporkan ke Polres Malang pada Juni 2022 dan perlu diketahui bahwa R adalah siswi pindahan dari Kudus. Dia masuk di pesantren yang diasuh oleh MT saat kelas 3 MTS. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191577</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Miris, Rehabilitasi Gudang Lama KPU Kota Batu Tidak Sesuai Ekspektasi</title>
		<link>https://memontum.com/miris-rehabilitasi-gudang-lama-kpu-kota-batu-tidak-sesuai-ekspektasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Jun 2023 09:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Ekspektasi]]></category>
		<category><![CDATA[Gudang]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[lama]]></category>
		<category><![CDATA[Miris]]></category>
		<category><![CDATA[rehabilitasi]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[sesuai]]></category>
		<category><![CDATA[tidak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191420</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Rehabilitasi gudang lama Kantor KPU Kota Batu, yang berada di Jalan Sultan Agung dengan alokasi anggaran sebesar Rp 195 juta oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pertanahan (DPKPP) Kota Batu, nampaknya tidak sesuai dengan ekspektasi atau yang diharapkan KPU. Karena, dalam usulan pembangunan gudang baru yang menjadi satu dengan bangunan ruang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Rehabilitasi gudang lama Kantor KPU Kota Batu, yang berada di Jalan Sultan Agung dengan alokasi anggaran sebesar Rp 195 juta oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pertanahan (DPKPP) Kota Batu, nampaknya tidak sesuai dengan ekspektasi atau yang diharapkan KPU. Karena, dalam usulan pembangunan gudang baru yang menjadi satu dengan bangunan ruang kerja komisioner serta aula, adalah sebesar Rp 2,5 miliar.</p>



<p>Ketua KPU Kota Batu, Mardiono, menyampaikan selama dimulainya rehabilitasi Gudang KPU pada 1 Juni 2023 yang lalu, tidak pernah berkomunikasi dengan DPKPP Kota Batu. Mirisnya lagi, antara rencana awal dengan realisasi, juga berbeda dan membuat KPU harus menerima.</p>



<p>&#8220;Sebelumnya, kami mengusulkan pembangunan gudang yang baru dengan anggaran sekitar Rp 2,5 miliar, yang posisinya ditempatkan di samping kiri atau kanan Kantor KPU yang sekarang. Sedangkan, gudang lama dibongkar dan itu harapan kami. Tapi, sampai tahun 2022, tidak ada tanggapan dari Pemkot Batu. Dan, tahun 2023 ini gudang yang lama direhabilitasi,&#8221; terangnya, Selasa (20/06/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Untuk posisi perencanaan pembangunan gudang yang baru, menurut Mardiono, berada dalam satu gedung dengan Kantor KPU. Dimana, posisi gudang berada di bawah sedangkan di tingkat atasnya aula yang kemudian diberikan tempat juga untuk ruang kerja komisioner.</p>



<p>&#8220;Kami rencanakan, gudang itu di bawah lalu diatasnya aula. Karena, aula yang ada sekarangkan sempit. Terus, disediakan juga tempat kerja komisioner. Ya, tapi bagaimana. Karena, tahun 2022 tidak ada tindak lanjut dari usulan kami. Maka, sekarang gudang yang lama di rehabilitasi. Akhirnya saya ngomong, kalau tidak ada gudang yang baru, maka gudang yang lama ini diperbaharui asal tidak bocor. Ngikut saja, apalagi Pemilu sudah dekat,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala DPKPP Kota Batu, Bangun Yulianto, menjelaskan gedung KPU Kota Batu yang direhabilitasi hanya gudangnya saja. Dimana, yang dilakukan renovasi pada lantai, atap, pintu serta jendela.</p>



<p>&#8220;Jadi, untuk gedung KPU Kota Batu yang direhabilitasi gudangnya. Kita renovasi lantainya, kemudian kita ganti atapnya dengan yang baru supaya tidak bocor. Kita cat, lalu lantai direnovasi terus pintu jendela kita atur supaya lebih aman. Di sini, dianggarkan Rp 195 juta target pekerjaan dua bulan selesai yang dimulai 1 Juni 2023,&#8221; paparnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191420</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ajaran Islam Itu Tidak Saklak, Lalu Bagaimana&#8230;.?</title>
		<link>https://memontum.com/ajaran-islam-itu-tidak-saklak-lalu-bagaimana</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 May 2019 11:04:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ngopi pagi]]></category>
		<category><![CDATA[ajaran]]></category>
		<category><![CDATA[bagaimana….?]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[lalu]]></category>
		<category><![CDATA[ngopi]]></category>
		<category><![CDATA[pagi]]></category>
		<category><![CDATA[saklak,]]></category>
		<category><![CDATA[tidak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/14025-libur-panjang-wana-wisata-banyu-nget-masih-sepi-pengunjung</guid>

					<description><![CDATA[Hikmah Ramadhan hari ini, bersama KH Moch Nur Kholili, seorang mubaligh kondang di Kabupaten Malang bahkan Jawa Timur. Sosok kiai muda yang berdomisili di Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak Kabupaten Malang ini memaparkan, bahwa islam itu agama yang Rahmatan Lil Alamin. &#8220;Yang penting Kecipratan/kena tempias, &#8221; ujar Kiai Kholili beberapa waktu lalu, mengawali perbincangan. Diuraikan, seperti [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Hikmah Ramadhan hari ini, bersama KH Moch Nur Kholili, seorang mubaligh kondang di Kabupaten Malang bahkan Jawa Timur. Sosok kiai muda yang berdomisili di Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak Kabupaten Malang ini memaparkan, bahwa islam itu agama yang Rahmatan Lil Alamin.</p>
<p>&#8220;Yang penting Kecipratan/kena tempias, &#8221; ujar Kiai Kholili beberapa waktu lalu, mengawali perbincangan.</p>
<p>Diuraikan, seperti shalat lima waktu,misalkan seseorang baru sempat menjalankan ibadah shalat magrib dan Isya,itu sudah kecipratan dua, maka shalatnya disebut miksagrib artinya Isya&#8217; dan Maghrib.</p>
<p>Begitu halnya denga Al-Qur&#8217;an yang berjumlah sebanyak 30 juz itu, tidak mungkin semua orang orang bisa menghafalnya.Terpenting kecipratan,seperti hafal juz Amma,surah Yasin, sekalipun hanya surat Al Ikhlas. Terpenting kecipratan.</p>
<p>&#8220;Kesimpulannya, Islam itu tidak saklak,tidak semuanya global. Seperti Mbah Sunan Kudus dalam dakwahnya selalu mampu beradaptasi dengan nilai lokal. Seperti &#8216;Wehono teken marang wong kang wuto(kasihlah tongkat kepada orang yang buta)Wehono Mangan wong kang luwe(kasih makan bagi mereka yang sedang kelaparan) &#8216;Wehono sandang marang wong kang mudo(beri pakaian kepada mereka yang tengah telanjang), &#8221; papar kiai Kholili mengutip penggalan da&#8217;wah Sunan Kudus kala itu.</p>
<p>Lanjutnya, ibaratkan masyarakat ini tengah masuki salah satu tempat maksiat.Terdapat sebuah perbedaan, jika mereka sedang masuk di pondok pesantren. Mereka akan diberi pelajaran tentang tata cara shalat, baca Qur&#8217;an, wirid dan lain sebagainya.</p>
<p>Bagaimana jika seseorang tengah masuk disalah satu tempat maksiat? Apalagi, masyarakat kita terdiri dari berbagai kalangan. Mulai dari kalangan pemabuk, penjudi. Karenanya, dalam memberikan dakwah itu harus Rahmatan Lil Alamin.</p>
<p>&#8220;Misalkan kita sedang memberi dakwah kepada seorang penjudi adu ayam.Kita anjurkan dengan untain kata selembut mungkin. Adu ayam itu sampai menang, tetapi bila dengar suara azan, kamu shalat dulu. Setelah itu diadu lagi.Karena itu memang hobbimu, &#8221; paparnya dengan contoh santun.</p>
<p>Walaupun itu seorang bajingan tukang adu ayam,terpenting masih shalat. Di dalam sebuah kitab Nasolibat disebutkan, jika orang seseorang sudah bersujud,ada debu menempel di dahi, itu bisa meredam murkanya Allah.</p>
<p>&#8220;Siapa tahu,ketika mereka sedang adu ayam, terdengar suara adzan, lalu mereka sujud. Allah meredam marahnya. Sehingga mereka dapat hidayah, maunah. Akhirnya, berhenti dari perbuatan berjudi dan menjadi orang yang bertaubat, &#8221; bebernya mengakhiri wawancara.<strong> (Sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">14025</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
