<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>tipiring &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tipiring/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 26 Feb 2025 06:51:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>tipiring &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Satpol PP Kota Malang Gelar Sidang Tipiring Penegakan Perda Pengelolaan Sampah</title>
		<link>https://memontum.com/satpol-pp-kota-malang-gelar-sidang-tipiring-penegakan-perda-pengelolaan-sampah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Feb 2025 05:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[tipiring]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219656</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Rabu (26/02/2025) tadi. Dalam sidang itu, ada sebanyak 27 pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang disidangkan. Diantaranya, Perda Pedagang Kaki Lima (PKL) atau Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Perda Reklame, Perda Minuman beralkohol (Minol) hingga Perda Sampah. Salah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Rabu (26/02/2025) tadi. Dalam sidang itu, ada sebanyak 27 pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang disidangkan. Diantaranya, Perda Pedagang Kaki Lima (PKL) atau Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Perda Reklame, Perda Minuman beralkohol (Minol) hingga Perda Sampah.</p>



<p>Salah satu yang menjadi sorotan utama dalam Tipiring itu, yakni mengenai Perda 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Dari empat orang yang membuang sampah sembarangan, hanya satu orang hadir dalam sidang, sementara tiga lainnya divonis verstek.</p>



<p>&#8220;Ini juga pertama kali kami melaksanakan sidang Tipiring Perda Sampah. Pelanggarannya ini sesuai dengan Pasal 45 dan mereka membuang sampah tidak pada tempatnya atau tempat yang sudah disediakan. Jadi bukan hanya di TPS saja, tapi juga di tempat yang sudah ada tulisan himbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan,&#8221; jelas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang, Murni Setyowati.&nbsp;</p>



<p>Dikatakannya, bahwa para pelaku tersebut tertangkap dalam Operasi Gabungan (Opsgab) yang telah dilakukan oleh Satpol PP, bersama dengan TNI, Polri, Satgas Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, di Jalan Danau Jonge, Velodrem. &#8220;Kami temukan saat operasi gabungan dengan DLH. Padahal TPS sudah tersedia dengan jam operasional pukul 06.00 hingga 11.00 WIB. Tapi yang bersangkutan, itu membuang sampah di luar jam tersebut, atau sekitar pukul 21.00 hingga 22.00 WIB,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dalam persidangan, lanjutnya, pelaku yang hadir dijatuhi denda Rp 150 ribu. Sementara tiga pelaku yang tidak hadir dikenakan denda dua kali lipat, yakni sebesar Rp 300 ribu.</p>



<p>&#8220;Dendanya yang jelas sesuai dengan sanksi di Tipiring itu. Harapannya, ini ada efek jera dari pelanggar Perda itu,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Kuncoro, menegaskan bahwa penegakan Perda 7 tahun 2021, bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dengan benar. Termasuk juga, lebih tertib dalam menampung sampah di lingkungan masing-masing.</p>



<p>&#8220;Artinya, harus ada gerakan swakelola melalui petugas sampah di tingkat RT dan RW, yang kemudian ditampung di TPS. Sehingga tidak membuang sampah sembarangan,&#8221; ucap Roni.</p>



<p>Ke depan, paparnya, sidang Tipiring juga akan dijalankan kembali. Namun dalam pelaksanaan di Bulan Ramadan, itu masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Satpol PP. Mengingat, adanya potensi peningkatan sampah selama Bulan Puasa.</p>



<p>&#8220;Insyaallah, ke depan kita jalankan lagi. Hanya saja, karena di masa Bulan Puasa, maka tidak ada proses persidangan. Sehingga, nanti menunggu koordinasi lebih lanjut dengan tim Satpol PP. Karena potensi sampah di masa puasa, nampaknya makin banyak. Apakah perlu kita lakukan atau sekalian menunggu setelah puasa selesai,&#8221; katanya.</p>



<p>Di akhir, Roni juga mengatakan bahwa DLH Kota Malang juga akan membuka peluang pelaporan pelanggaran oleh masyarakat. Dengan bukti foto atau video yang jelas, termasuk wajah pelaku dan nomor kendaraan.</p>



<p>&#8220;Hal itu juga bisa dilaporkan untuk di proses dipersidangan. Tentu nanti akan minta keterangan, kalau wajah ke Dispendukcapil, kemudian kalau plat nomor kendaraan ke Polresta Malang Kota,&#8221; imbuh Roni. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219656</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Munculkan Kesadaran terhadap Sampah, Pemkot Batu Tambah CCTV dan Berlakukan Tipiring untuk Warga</title>
		<link>https://memontum.com/munculkan-kesadaran-terhadap-sampah-pemkot-batu-tambah-cctv-dan-berlakukan-tipiring-untuk-warga</link>
					<comments>https://memontum.com/munculkan-kesadaran-terhadap-sampah-pemkot-batu-tambah-cctv-dan-berlakukan-tipiring-untuk-warga#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Sep 2023 10:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[berlakukan]]></category>
		<category><![CDATA[kesadaran]]></category>
		<category><![CDATA[munculkan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[tambah]]></category>
		<category><![CDATA[terhadap]]></category>
		<category><![CDATA[tipiring]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=198850</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Pemkot Batu bakal menindak tegas warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Sebagai langkah awal, Pemkot Batu akan menambah titik pantau pengawasan lingkungan melalui CCTV yang langsung terhubung dengan command center Kota Batu. Sementara bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, siap-siap mendapat sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Pj Wali Kota Batu, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Pemkot Batu bakal menindak tegas warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Sebagai langkah awal, Pemkot Batu akan menambah titik pantau pengawasan lingkungan melalui CCTV yang langsung terhubung dengan command center Kota Batu. Sementara bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, siap-siap mendapat sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).</p>



<p>Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, mengatakan bahwa saat ini masih banyak oknum yang meneror sampah dengan dibuang disembarang tempat. Upaya untuk memberantasnya, maka bagi oknum warga yang ketahuan atau ketangkap basah akan diberikan sanksi Tipiring.</p>



<p>&#8220;Bagi oknum warga yang ketahuan dan ketangkap basah membuang sampah sembarangan, konsekwensinya menerima sanksi Tipiring,&#8221; tegasnya, Selasa (26/09/2023) tadi.</p>



<p>Sanksi Tipiring ini, menurutnya, adalah sebagai bentuk menciptakan kesadaran kepada masyarakat untuk membuang sampah di tempatnya. Atau, kesadaran untuk mengolah dan memilah sampah di rumah.</p>



<p>&#8220;Ketika nantinya semua masyarakat telah tereduksi dengan baik, saya yakin Kota Batu akan jadi yang terbaik dalam hal pengelolaan sampah. Sebab, Kota Batu telah melakukan pengelolaan sampah dari sumbernya. Bukan lagi melakukan pengelolaan sampah dari TPA,&#8221; kata Wali Kota Aries.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Untuk saat ini, Aries menambahkan, pihaknya sudah melakukan survey titik-titik mana yang akan dipasang CCTV multi fungsi. Bahkan, kamera CCTV tersebut akan terhubung langsung ke command center Kota Batu, yang ada di Jalan Bukit Berbunga, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu.</p>



<p>&#8220;Kamera CCTV ini nanti akan terhubung langsung dengan command center. Sehingga, pasti akan terlihat langsung dan siapa-siapa yang membuang sampah di sembarang tempat,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ditambahkannya, ada beberapa titik yang akan menjadi fokus pemasangan kamera CCTV. Antara lain, seperti di beberapa alur sungai, jalan sepi dan titik lain yang telah ditentukan setelah dilakukan survei.</p>



<p>Sementara itu, mengenai petugas sampah atau apabila ada keraguan petugas tidak mengambil sampah yang sudah dipilah, maka bisa melaporkan melalui hotline yang telah dibuka. Untuk menyampaikan, yaitu jika sampah belum terambil di rumah warga atau di tempat-tempat usaha.</p>



<p>&#8220;Juga bagi para pelaku usaha, agar tidak membuang sampah di tempat yang tidak semestinya. Karena yang terpenting, bagaimana mengelola sampah dari sumbernya. Kami siap membantu mengambil sampah yang sudah terpilah,&#8221; tambahnya. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/munculkan-kesadaran-terhadap-sampah-pemkot-batu-tambah-cctv-dan-berlakukan-tipiring-untuk-warga/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>3</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">198850</post-id>	</item>
		<item>
		<title>65 Pelanggar Perda di Kota Malang Jalani Sidang Tipiring</title>
		<link>https://memontum.com/65-pelanggar-perda-di-kota-malang-jalani-sidang-tipiring</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Mar 2023 03:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[tipiring]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=185049</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak 65 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) jalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Gedung Mini Block Office, Kota Malang, Rabu (15/03/2023) pagi. Sidang yang digelar tersebut, merupakan tindak lanjut dari operasi yustisi Satpol PP Kota Malang, sejak pekan lalu. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak 65 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) jalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Gedung Mini Block Office, Kota Malang, Rabu (15/03/2023) pagi. Sidang yang digelar tersebut, merupakan tindak lanjut dari operasi yustisi Satpol PP Kota Malang, sejak pekan lalu.</p>



<p>Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono, menyampaikan untuk Perda yang dilanggar itu meliputi, Perda reklame, Perda Ketertiban Umum dan Lingkungan (Trantibum) No 2 tahun 2012 dan Perda Asusila No 8 tahun 2005. &#8220;Sidang Tipiring ini rutin tiap bulan kita gelar dan hari ini ada 65 pelanggar dari berbagai jenis Perda. Angka itu relatif banyak, karena biasanya maksimal hanya 40 pelanggar. Untuk sanksinya ada denda dan kurungan. Tetapi saat ini, hakim dengan putusan denda,” jelas Karliono.</p>



<p>Ditambahkan Karliono, untuk pelanggar Trantibum itu sendiri seperti para Pedagang Kaki Lima (PKL) atau masyarakat yang menempatkan barang di bahu jalan. Untuk denda yang diberikan yakni, rata-rata Rp 90 ribu hingga Rp 100 ribu. &#8220;Jadi terkait dengan Perda Trantibum tahun 2012 ini perlu kita lakukan penertiban. Seperti yang sudah kami lakukan operasi gabungan bersama Dishub itu, termasuk PKL yang ada di kawasan Klojen, sekitar Alun-Alun Merdeka dan Pasar Besar,” katanya.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-harga-bahan-pangan-turun">Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-ajak-masyarakat-taat-pajak-dan-tertib-laporan-spt-tahunan">Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/1-270-pedagang-pasar-induk-gadang-direlokasi-swadaya-ke-lahan-sewa">1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/soroti-masalah-pendidikan-di-kabupaten-malang-bupati-sanusi-terima-audiensi-bersama-bem">Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-relokasi-pasar-induk-gadang-pemkot-malang-pastikan-pedagang-pindah-usai-lebaran">Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Lebih lanjut disampaikan, terkait dengan pelanggar tindak asusila, ada enam pelanggar. Namun, yang hadir dalam sidang tersebut hanya tiga orang. Untuk sanksi yang dikenakan yakni berupa sanksi denda.</p>



<p>&#8220;Biasanya kalau dia sudah kena dua sampai tiga kali, mereka akan di karantina. Tapi, kali ini sanksinya denda. Sebenarnya mereka itu pemain lama dan karenanya orang itu-itu saja. Mereka hanya muter, pindah tempat. Ini ditangkap, berdasarkan aduan dari masyarakat,” ujarnya.</p>



<p>Karena itu, pihaknya juga meminta kerjasama kepada berbagai pihak terutama pada masyarakat jika menemui hal-hal yang dianggap meresahkan seperti tindak asusila tersebut. &#8220;Karena sekarang mereka mainnya di penginapan yang ada di kampung-kampung bukan lagi di hotel. Kalau masyarakat resah bisa mengadukan ke kami dengan telpon atau datang langsung. Nanti pasti akan kami lakukan pencekan lapangan oleh intel,” imbuhnya.<strong> (rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">185049</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemilik Reklame Ajakan Pesta Miras di Kota Malang Didenda Tipiring Rp 10 Juta</title>
		<link>https://memontum.com/pemilik-reklame-ajakan-pesta-miras-di-kota-malang-didenda-tipiring-rp-10-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Aug 2022 09:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[tipiring]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=174567</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemilik reklame program &#8216;Women’s Day&#8217; atau ajakan pesta miras, yang reklamenya diturunkan paksa Satpol PP dan rencana diadakan oleh Twenty Lounge, akhirnya menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Hall Mini Block Office lantai 4 Pemkot Malang, Rabu (31/08/2022) tadi. Dalam sidang Tipiring ini, pemilik reklame yang bertuliskan &#8216;Say No To [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemilik reklame program &#8216;Women’s Day&#8217; atau ajakan pesta miras, yang reklamenya diturunkan paksa Satpol PP dan rencana diadakan oleh Twenty Lounge, akhirnya menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Hall Mini Block Office lantai 4 Pemkot Malang, Rabu (31/08/2022) tadi. Dalam sidang Tipiring ini, pemilik reklame yang bertuliskan &#8216;Say No To Drugs, Say Yes to Alcohol&#8217; dan diketahui bernama Sunarto, didenda sebesar Rp 10 juta melalui vonis yang dijatuhkan oleh Hakim, Yuli Atmaningsih dari Pengadilan Negeri Malang.</p>



<p>Hakim Yuli Atminingsih dalam persidangan itu, mengatakan bahwa isi dari reklame telah membuat resah masyarakat. &#8220;Isi dari reklame sangat meresahkan warga karena bertentangan dengan norma di masyarakat. Bahwa yang menjadikan pemberatan ini adalah kontennya,&#8221; kata Yuli.</p>



<p>Bahwa sebelumnya, reklame ini sempat membuat heboh publik Kota Malang, karena bertuliskan ajakan pesta minuman keras di hari perempuan. Dalam reklame itu, juga terpampang tulisan promosi bayar Rp 100 ribu dapat minuman beralkohol. Karena reklame tidak berizin dan dengan alasan melanggar Perda reklame soal etik, petugas Satpol PP akhirnya menurunkan paksa reklame tersebut.</p>



<p>Yuli mengungkapkan, alasan memberikan denda paling besar kepada terdakwa karena melanggar dua hal. Pertama, terkait izin reklame yang sudah habis masa berlakunya pada 26 April 2022 dan kedua, konten yang meresahkan masyarakat.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-harga-bahan-pangan-turun">Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-ajak-masyarakat-taat-pajak-dan-tertib-laporan-spt-tahunan">Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/1-270-pedagang-pasar-induk-gadang-direlokasi-swadaya-ke-lahan-sewa">1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/soroti-masalah-pendidikan-di-kabupaten-malang-bupati-sanusi-terima-audiensi-bersama-bem">Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-relokasi-pasar-induk-gadang-pemkot-malang-pastikan-pedagang-pindah-usai-lebaran">Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Sementara Sunarto, mengaku kalau dirinya awalnya tidak mengetahui konten iklan yang dipasang di reklame miliknya berisi ajakan minuman keras. Dirinya mengaku hanya pemilik reklame, sementara isi konten dibuat oleh penyewa.</p>



<p>&#8220;Saya sebelumnya tidak tahu kalau isinya ajakan pesta minuman keras. Saya tahunya setelah ramai. Awalnya saya kira soal pemberitahuan tempat hiburan malam buka kembali setelah pandemi Covid-19,&#8221; ujar Sunarto dalam persidangan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">174567</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemilik Reklame Ajakan Pesta Miras Terancam Denda Tipiring Rp 50 Juta</title>
		<link>https://memontum.com/pemilik-reklame-ajakan-pesta-miras-terancam-denda-tipiring-rp-50-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Aug 2022 10:01:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[denda]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Minuman Keras]]></category>
		<category><![CDATA[Miras]]></category>
		<category><![CDATA[Pesta Miras]]></category>
		<category><![CDATA[Reklame]]></category>
		<category><![CDATA[tipiring]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=174460</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Satpol PP Kota Malang akhirnya telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik reklame yang berisikan ajakan untuk pesta minuman keras (miras) di Kantor Satpol PP Kota Malang. Pemanggilan tersebut dilakukan, guna memberikan klarifikasi atas pemasangan reklame. Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono, mengatakan bahwa pemilik mengakui bahwa reklame tersebut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Satpol PP Kota Malang akhirnya telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik reklame yang berisikan ajakan untuk pesta minuman keras (miras) di Kantor Satpol PP Kota Malang. Pemanggilan tersebut dilakukan, guna memberikan klarifikasi atas pemasangan reklame.</p>



<p>Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono, mengatakan bahwa pemilik mengakui bahwa reklame tersebut tidak memiliki izin. Karena itu, pihaknya harus melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Untuk jadwalnya, akan dilakukan Rabu (31/08/2022) lusa.</p>



<p>“Ini namanya pelanggaran Perda dan itu harus dilakukan penindakan. Pemilik sudah kita panggil, datang dan melakukan klarifikasi. Mereka mengakui, bahwa tidak memiliki izin, karena mereka memasangnya lewat agen,” jelas Karliono, Senin (29/08/2022) tadi.</p>



<p>Dikatakannya, meskipun pemasangan dilakukan melalui agen, tentunya harus ada persetujuan dari pemilik reklame. Namun, sesuai dengan aturan, kalau memang memasang reklame harus mempunyai izin dan membayar pajak.</p>



<p>“Semestinya, pemilik usaha meski menyerahkan ke vendor, pasti ada semacam persetujuan dari desain yang disampaikan ke pemilik. Kalau di ACC, tentu mereka pasang. Hasil klarifikasi setelah ditanya, memang itu sudah disetujui. Pihak agen juga nampaknya tidak punya izin,” katanya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-harga-bahan-pangan-turun">Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-ajak-masyarakat-taat-pajak-dan-tertib-laporan-spt-tahunan">Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/1-270-pedagang-pasar-induk-gadang-direlokasi-swadaya-ke-lahan-sewa">1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/soroti-masalah-pendidikan-di-kabupaten-malang-bupati-sanusi-terima-audiensi-bersama-bem">Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-relokasi-pasar-induk-gadang-pemkot-malang-pastikan-pedagang-pindah-usai-lebaran">Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Reklame sendiri, terpasang di kawasan luar Stadion Gajayana Malang. Untuk tindakan awal, pihak Satpol PP Kota Malang sudah menurunkan reklame, dengan alasan melanggar Perda reklame soal etik.</p>



<p>“Yang jelas, hari ini kita lakukan proses lebih lanjut. Sehingga, tadi kita panggil pemilik usaha,” ucapnya.</p>



<p>Untuk denda, imbuhnya, yang diberikan dalam ketentuan tertuliskan Rp 50 juta. Namun, hal tersebut nantinya juga akan sesuai dengan keputusan hakim. Pihak Satpol PP tidak bisa mengintervensi hal tersebut.</p>



<p>“Kalau diketentuan, itu dendanya Rp 50 juta. Tetapi, itu sesuai dengan keputusan hakim. Jadi, kita tidak bisa intervensi,” lanjutnya.</p>



<p>Sebagai informasi, dalam pemanggilan klarifikasi pemilik reklame, juga menghadirkan dari berbagai pihak dinas terkait dilingkungan Pemkot Malang. Seperti, Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisara (Disporapar), Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), dan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag). <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">174460</post-id>	</item>
		<item>
		<title>50 Pelanggar Bakal Disidang Tipiring Satpol PP Kota Batu</title>
		<link>https://memontum.com/50-pelanggar-bakal-disidang-tipiring-satpol-pp-kota-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Dec 2020 10:28:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[tipiring]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=129047</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Satpol PP Kota Batu akan menggelar sidang tipiring (tindak pidana ringan), pada 12 Desember 2020. Sidang yang turut menghadirkan Pengadilan Negeri Kota Batu, akan &#8216;mengadili&#8217; sebanyak 50 pelanggar, yang diantaranya adalah pelaku usaha. Sesuai agenda sidang, pelaksanaan akan dibagi dalam dua kategori. Yakni, mereka yang sudah memiliki izin IMB (izin mendirikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Satpol PP Kota Batu akan menggelar sidang tipiring (tindak pidana ringan), pada 12 Desember 2020. Sidang yang turut menghadirkan Pengadilan Negeri Kota Batu, akan &#8216;mengadili&#8217; sebanyak 50 pelanggar, yang diantaranya adalah pelaku usaha.</p>
<p>Sesuai agenda sidang, pelaksanaan akan dibagi dalam dua kategori. Yakni, mereka yang sudah memiliki izin IMB (izin mendirikan bangunan) tetapi menambah bangunan lagi. Lalu, pelanggar yang memang tidak memiliki surat atau izin IMB.</p>
<p>&#8220;Salah satu contohnya, perumahan yang berada di Desa Beji dan beberapa villa yang ada di Desa Bumiaji, Kota Batu,&#8221; kata Kasatpol PP Kota Batu, Nur Adhim, Jumat (4/12) tadi, seraya menambahkan denda pelanggar bisa mencapai Rp 50 juta.</p>
<p>Kasatpol PP Kota Batu mengatakan, tujuan dilaksanakannya sidang Tipiring, yakni untuk menertibkan kelompok usaha supaya memiliki ijin bangunan secara legalitas. Karena, jika dibiarkan akan berdampak pada kesemrawutan bangunan dan penataan.</p>
<p>&#8220;Terutama, mengurangi pendapatan daerah dari sektor pajak,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Disinggung mengenai langkah tegas hingga pembongkaran, Nur menjelaskan, sampai saat ini belum pernah melakukan tindakan tegas hingga pembongkaran bangunan. Untuk tindakan, sementara hanya memberhentikan paksa usaha.</p>
<p>&#8220;Kami sampai saat ini belum pernah membongkar paksa, tapi kalau menghentikan aktivitas, sudah pasti,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ditambahkan, langkah yang diambil Satpol PP, tidak akan bertindak sewenang-wenang terhadap pelaku kelompok usaha yang tidak memiliki ijin. Dengan catatan, jika bukan dari rekomendasi tim investigasi lapangan.</p>
<p>&#8220;Sudah pasti, kita tidak mungkin datang tiba-tiba dan langsung menghentikan paksa. Jadi ada alurnya, ada rekomendasi juga dari tim lapangan. Setelah itu, kita panggil pelanggar dan memberikan klarifikasi,&#8221; terang Nur Adhim. <strong>(cw2/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">129047</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Mucikari Tretes Didenda Tipiring Rp 15 Juta</title>
		<link>https://memontum.com/dua-mucikari-tretes-didenda-tipiring-rp-15-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Nov 2020 15:52:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[prostitusi]]></category>
		<category><![CDATA[tipiring]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=128391</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Bisnis prostitusi alias esek-esek masih marak di Kabupaten Pasuruan. Ketua PN Kelas 1b Bangil, AFS Dewantoro, pun memberikan perhatian, setelah majelis hakim PN Bangil, memberikan vonis cukup mengejutkan pada sidang Tipiring (tindak pidana ringan) yang mendudukkan dua orang mucikari asal Tretes, Kabupaten Pasuruan, dengan denda Rp 15 juta perorang. AFS Dewantoro mengatakan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Bisnis prostitusi alias esek-esek masih marak di Kabupaten Pasuruan. Ketua PN Kelas 1b Bangil, AFS Dewantoro, pun memberikan perhatian, setelah majelis hakim PN Bangil, memberikan vonis cukup mengejutkan pada sidang Tipiring (tindak pidana ringan) yang mendudukkan dua orang mucikari asal Tretes, Kabupaten Pasuruan, dengan denda Rp 15 juta perorang.</p>
<p>AFS Dewantoro mengatakan, sanksi denda tinggi akan memberikan efek jera bagi si pelaku. “Saya tidak akan main-main soal ini,” tegas Ketua PN Bangil di ruang kerjanya, Kamis (26/11) saat dikonfirmasi awak media.</p>
<p>Pejabat hukum Kabupaten Pasuruan yang juga sebagai Wakil Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, menghimbau kepada masyarakat agar selalu terapkan protokol kesehatan saat keluar rumah. Dirinya menilai, kawasan puncak Tretes berpotensi penularan Covid-19.</p>
<p>Dirinya berharap, masyarakat dan wisatawan tidak lagi melakukan praktik prostitusi ditengah pandemi. Selama ini, pihaknya melakukan koordinasi dengan Pemkab Pasuruan dan Polres Pasuruan untuk menangkap pelaku bisnis esek-esek dengan melakukan razia rutin.</p>
<p>Dari data yang berhasil di dapat, dua germo Sri Astuti dan Kusmintarto pada sidang tipiring telah divonis dengan denda masing Rp 15 juta oleh PN Bangil. Denda ini lebih tinggi dari denda yang sebelumnya yang hanya Rp 1 juta. Sedangkan, 16 PSK terjaring razia juga didenda dua kali lipat yakni Rp 2 juta. <strong>(tam/hen/mzm)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">128391</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tokonya Digerebek Polisi, Penjual Miras Marah-Marah</title>
		<link>https://memontum.com/tokonya-digerebek-polisi-penjual-miras-marah-marah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Nov 2018 13:28:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Miras]]></category>
		<category><![CDATA[penggerebekan]]></category>
		<category><![CDATA[polsekta sukun]]></category>
		<category><![CDATA[tipiring]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/66321-tokonya-digerebek-polisi-penjual-miras-marah-marah</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Polsekta Sukun terus melakukan sejumlah razia miras di kawasannya. Kali ini petugas, merazia toko milik Miskan (53) warga Jl Simpang Mega Mendung, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 22.30. Hal itu dikarenakan, bahwa Miskan telah menjual Miras di tokonya. Saat digrebek polisi, Miskan dalam kondisi mabuk. Karena [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Petugas Polsekta Sukun terus melakukan sejumlah razia miras di kawasannya. Kali ini petugas, merazia toko milik Miskan (53) warga Jl Simpang Mega Mendung, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 22.30. Hal itu dikarenakan, bahwa Miskan telah menjual Miras di tokonya.<br />
Saat digrebek polisi, Miskan dalam kondisi mabuk. Karena terpengaruh minuman keras, Miskan sempat marah-marah. Dia berteriak di pinggir jalan tidak terima tokonya dirazia. Petugas, segera mengamankan Miskan dan membawanya ke Mapolsekta sukun. </p>
<p>Dalam Ops razia Miras yang dipimpimpin langsung oleh Kapolsekta Sukun Kompol Anang Tri Hananta SH ini, berhasil mengamankan 60 botol miras berbagai merek dari toko milik Miskan. Miskan kemudian diberikan pembinaan petugas supaya tidak lagi berjualan Miras. Atas perbuatannya itu, Miskan juga mendapatkan sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Operasi dilanjutkan dengan merazia Koloni Kafe di Jl Puncak Mandala Tidar, Kecamatan Sukun, Kota Malang. </p>
<p>Petugas berhasil mengamankan 2 botol Jack Daniel . 1 botol Gilbeys Gin, 1 botol Gilbeys Vodka  dan  1 botol Kwayteh Lecy. Selain itu petugas juga mengamankan Rizky Bagus Perdana (34) pemiliknya warga Jl Bogor, Kota Malang untuk di Tipiring. </p>
<p>&#8221; Karena terpengaruh minuman keras, Miskan sempat marah-marah dan melawan saat kami lakukan razia. Dia kami amankan untuk mendapatkan sanksi Tipiring agar tidak mengulangi lagii perbuatannya,&#8221; ujar Kompol Anang Tri Hananta, Kapolsekta Sukun. <strong>(gie/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">66321</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jualan Kopi Kempit, Digerebek Warga Kotakan</title>
		<link>https://memontum.com/jualan-kopi-kempit-digerebek-warga-kotakan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Feb 2018 14:16:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[satpol PP]]></category>
		<category><![CDATA[tipiring]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/23828-jualan-kopi-kempit-digerebek-warga-kotakan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo – Bandel dan nekat menerima tamu prianya, seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial ET (36) warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Kamis (1/2/2018) ditangkap oleh puluhan warga Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo. Tragisnya, ET ditangkap saat berkencan dengan tamu prianya berinisial RH (42), warga Kademangan, Bondowoso. Selanjutnya, keduanya langsung digiring ke Kantor [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo</strong> – Bandel dan nekat menerima tamu prianya, seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial ET (36) warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Kamis (1/2/2018) ditangkap oleh puluhan warga Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo.</p>
<p>Tragisnya, ET ditangkap saat berkencan dengan tamu prianya berinisial RH (42), warga Kademangan, Bondowoso. Selanjutnya, keduanya langsung digiring ke Kantor Desa Kotakan, sebelum akhirnya diserahkan ke Kantor Satpol PP Pemkab Situbondo.</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180201-WA0309-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" class="aligncenter size-full wp-image-23829" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180201-WA0309-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180201-WA0309-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180201-WA0309-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180201-WA0309-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>“Ini PSK bandel mas, meski sudah diberlakukan penertiban, tapi tetap memaksa buka praktik prostitusi,”kata Kasi Pemerintahan Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Anas Wijaya saat dikonfirmasi Memontum.com, Kamis (1/2/2018).</p>
<p>Menurutnya, saat digerebek, keduanya tertangkap basah  di salah satu warung remang-remang di sepanjang jalan raya Desa Kotakan. Namun, untuk memberikan efek jera, keduanya langsung digiring ke Kantor Satpol PP Pemkab Situbondo, setelah sebelumnya diamankan di kantor desa.</p>
<p>Sementara itu, Koordinator lapangan Satpol PP, Sanjoko mengatakan, selain didata dan dilakukan pembinaan, namun untuk memberikan efek jera terhadap PSK dan pria hidung belangnya, keduanya akan diberi sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.</p>
<p>“Setelah didata dan diberi pembinaan, untuk  efek jera kemungkinan akan diberi sanksi tipiring. Tapi semua itu masih menunggu dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh atasan,”ujar Sanjoko.<strong> (yud/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">23828</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
