<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Tower &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tower/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 19 May 2023 13:18:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Tower &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Peralihan TV Channel Sebabkan Beberapa Tower Pemancar di Oro-oro Ombo Batu Tak Beroperasi</title>
		<link>https://memontum.com/peralihan-tv-channel-sebabkan-beberapa-tower-pemancar-di-oro-oro-ombo-batu-tak-beroperasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 May 2023 12:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[siaran tv]]></category>
		<category><![CDATA[Stasiun TV]]></category>
		<category><![CDATA[Tower]]></category>
		<category><![CDATA[TV Channel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=189013</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Peralihan ke TV Chanel di wilayah Jawa Timur, terutama di Kota Batu, membawa dampak beda di dataran tinggi Dusun Dresel, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan/Kota Batu. Maklum, dataran tinggi yang banyak dipadati sejumlah tower itu, diketahui seiring adanya peralihan, maka banyak tower yang diketahui tidak beroperasi. Kepala Desa Oro-oro Ombo, Wiweko, mengatakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Peralihan ke TV Chanel di wilayah Jawa Timur, terutama di Kota Batu, membawa dampak beda di dataran tinggi Dusun Dresel, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan/Kota Batu. Maklum, dataran tinggi yang banyak dipadati sejumlah tower itu, diketahui seiring adanya peralihan, maka banyak tower yang diketahui tidak beroperasi.</p>



<p>Kepala Desa Oro-oro Ombo, Wiweko, mengatakan bahwa tepat berada di RW09 dan RW10 Dusun Dresel, setidaknya ada dan terpasang 10 tower pemancar televisi. Tetapi, berdasarkan informasi di lapangan, hanya enam tower yang masih beroperasi. Selebihnya, sudah tidak beroperasi.</p>



<p>&#8220;Saat ini, memang TV Channel sangat berpengaruh. Sehingga, sebagian tower pemancar televisi di Oro-oro Ombo, pun banyak yang tidak beroperasi. Terlihat hanya enam pemancar saja yang beroperasi, karena memiliki multiplexing (mux) seperti yang diatur pemerintah,&#8221; terangnya, Jumat (19/05/2023) sore.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan">Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-dishub-kota-malang-petakan-titik-rawan-macet-di-pusat-perbelanjaan">Jelang Lebaran, Dishub Kota Malang Petakan Titik Rawan Macet di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wujudkan-kota-atraktif-dprd-trenggalek-sebut-pembangunan-harus-libatkan-semua-elemen">Wujudkan Kota Atraktif, DPRD Trenggalek sebut Pembangunan Harus Libatkan Semua Elemen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-salurkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-angin-kencang-di-gunungsari-tajinan">Pemkab Malang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Gunungsari Tajinan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/nilai-investasi-capai-rp-250-miliar-pemkot-malang-kaji-proyek-kabel-bawah-tanah">Nilai Investasi Capai Rp 250 Miliar, Pemkot Malang Kaji Proyek Kabel Bawah Tanah</a></li>
</ul>


<p>Dari beberapa tower pemancar yang berdiri kokoh itu, tambahnya, dahulunya adalah milik TV lokal dan regional, lalu TV swasta nasional serta satu TV pemerintah. Sedangkan, untuk lahan yang digunakan, menurutnya juga sudah dibeli oleh stasiun televisi yang artinya tidak ada yang menyewa.</p>



<p>&#8220;Kebanyakan, warga tentu tidak mau menyewakan lahannya karena lahan tersebut akan didirikan bangunan semi permanen,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ditanya soal pemasukan desa dari pemancar televisi, dijelaskannya, bahwa dahulu sempat ada peraturan desa (Perdes) untuk menarik pungutan masing-masing pemancar dan saat ini peraturan itu sudah dicabut. “Perdes mengenai pungutan itu di berlaku sekitar tahun 2017, dengan besaran pungutan sekitar Rp 250 ribu dan ditarik setiap bulan. Selanjutnya, hasil pungutan dialokasikan dan dimanfaatkan kembali ke masyarakat. Namun karena ada regulasi baru dan aturan baru itu, maka aturan sudah dicabut sekitar tahun 2019,&#8221; jelasnya. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">189013</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PT Daya Mitra Telekomunikasi, Janji Selesaikan Pembayaran Sewa Lahan</title>
		<link>https://memontum.com/pt-daya-mitra-telekomunikasi-janji-selesaikan-pembayaran-sewa-lahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jun 2020 04:47:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Sewa Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tower]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=116838</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Terkait pemberitaan &#8221; Warga Medalem Merasa &#8216;Ditipu&#8217; PT. Mitra Daya Telekomunikasi, Sewa Lahan Tak Kunjung Dibayar &#8221; pada Harian Memo X dan online Memontum.com, edisi Rabu 17 Juni 2020 kemarin. Akhirnya PT DayaMitra Telekomunikasi, Regional Jawa Timur berkantor di Jl Gayungan, Surabaya. Bersama rombongan mendatangi rumah Musiami (60) dan Suswanto yang ada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Terkait pemberitaan &#8221; Warga Medalem Merasa &#8216;Ditipu&#8217; PT. Mitra Daya Telekomunikasi, Sewa Lahan Tak Kunjung Dibayar &#8221; pada Harian Memo X dan online Memontum.com, edisi Rabu 17 Juni 2020 kemarin. Akhirnya PT DayaMitra Telekomunikasi, Regional Jawa Timur berkantor di Jl Gayungan, Surabaya. Bersama rombongan mendatangi rumah Musiami (60) dan Suswanto yang ada di Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Rabu (17/6/2020) siang</p>
<p>Kedatangan PT DayaMitra Telekomunikasi, Regional Jawa Timur, langsung disambut Musiami dan Suswanto. Bertujuan selain meminta maaf, bersilaturahmi, sekaligus klarifikasi terkait pemberitaan itu. Bahwa hal tersebut tidak benar, dikarenakan pengajuan untuk pembayaran sewa lahan 9 x 9 meter masih tahap proses. Selain itu karyawannya juga libur, karena terdampak wabah virus corona (Covid-19)</p>
<p><div id="attachment_116840" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-116840" decoding="async" class="size-full wp-image-116840" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG_20200617_133505_535_2-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="Dari kiri kekanan, Suswanto, Musiami, A. Faiz Yusky A, Tri (kaos hitam) selaku Koordinator Site Management PT. DayaMitra Telekomunikasi bertemu dan saling minta maaf (gus)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG_20200617_133505_535_2-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG_20200617_133505_535_2-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG_20200617_133505_535_2-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG_20200617_133505_535_2-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-116840" class="wp-caption-text">Dari kiri kekanan, Suswanto, Musiami, A. Faiz Yusky A, Tri (kaos hitam) selaku Koordinator Site Management PT. DayaMitra Telekomunikasi bertemu dan saling minta maaf (gus)</p></div></p>
<p>&#8220;Dalam hal ini kami masih mengumpulkan dokumen-dokumen, yang perlu diajukan dan ditandangani oleh regional. Dan saat ini sudah ditangan General Manager, itupun juga membutuhkan waktu untuk diproses. Sehingga ada keterlambatan dalam pembayaran, ucap A. Faiz Yusky A didampingi Tri selaku Koordinator Site Management PT DayaMitra Telekomunikasi</p>
<p>Dibeberkan A Faiz Yusky A, proses pencairannya itu ada beberapa bagian. Melalui tahap-tahap tertentu termasuk verifikasi data, selanjutnya selesai verifikasi data langsung ke bagian keuangan. Dua hal ini keseluruhannya selesai dan tidak ada kendala, kemudian di transfer ke rekening pemilik lahan.</p>
<p>&#8221; Kurang lebih atau maksimal dua minggu dari sekarang terkecuali hari libur. Intinya pada masuk jam kerja, dan tetap kami usahakan secepatnya untuk dilakuka pembayaran sewa lahan tersebut. Jika masih ada keterlambatan pembayaran, bisa langsung menghubungi nomor handpone celular &#8221; ungkapnya</p>
<p>Kami tidak kemana-mana, dan tidak ada keniatan jelek terhadap ke siapapun apalagi melakukan tindak penipuan seperti yang diberitakan.. itu tidak betul dan tidak benar. Menanggapi surat-surat yang sudah ditandatangani oleh bersangkutan Musiami selaku pemilik lahan, berkas-berkas atau file copy itu nanti akan diberikan. Setelah proses pembayaran sewa lahan selama 5 tahun kedepan dibayarkan.</p>
<p>&#8216; Sementara dibawah pihak kita dulu untuk pengajuan proses pencairan, selanjutnya sudah terbayar maka berkas tersebut akan diberikan kembali pada pemiliknya. Intinya sama-sama pegang surat-surat, maupun surat perjanjian tersebut. Selain itu jika hendak dalam pencairan, pemilik rekening atau pemlik lahan pasti akan diberitahu terlebih dahulu, &#8221; pungkas A. Faiz Yusky A</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://memontum.com/116678-warga-medalem-merasa-ditipu-pt-mitra-daya-telekomunikasi-sewa-lahan-tak-kunjung-dibayar" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Warga Medalem Merasa ‘Ditipu’ PT Mitra Daya Telekomunikasi, Sewa Lahan Tak Kunjung Dibayar</a></p>
<p>Terpisah Suswanto mengatakan persoalan ini sudah jelas dan tidak ada masalah. Setelah mendapatkan penjelasan, serta pemahaman dari PT. DayaMitra Komunikasi. Sebelumnya pihak keluarga kami merasa kebingungan, karena dihubungi melalui sms, chat dan telpon handpone celularnya tidak ada jawaban, ujarnya</p>
<p>&#8221; Alhamdulillah, setelah datang kerumah dan menjelaskan proses serta tahapan itu. Pihak keluarga akan tetap menunggu realisasinya atau pembayaran sewa lahan, dari PT. DayaMitra Komunikasi sesuai apa yang telah dijanjikan dalam dua minggu kedepan, tambahnya Suswanto. <strong>(gus/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">116838</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Medalem Merasa &#8216;Ditipu&#8217; PT Mitra Daya Telekomunikasi, Sewa Lahan Tak Kunjung Dibayar</title>
		<link>https://memontum.com/warga-medalem-merasa-ditipu-pt-mitra-daya-telekomunikasi-sewa-lahan-tak-kunjung-dibayar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jun 2020 11:54:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Sewa Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tower]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=116678</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Suswanto (40) ahli waris lahan dari alm Rohmat warga RT 02 RW 01 Desa Medalem, Kecamatan Tulangan akan menempuh jalur hukum. Itu setelah sewa lahan berukuran 9 x 9 meter yang didirikan tower oleh PT Daya Mitra Telekomunikasi, Surabaya tak kunjung dibayar. Padahal sebulan sebelumnya telah dilakukan perpanjangan kontrak. Namun hingga 1 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Suswanto (40) ahli waris lahan dari alm Rohmat warga RT 02 RW 01 Desa Medalem, Kecamatan Tulangan akan menempuh jalur hukum. Itu setelah sewa lahan berukuran 9 x 9 meter yang didirikan tower oleh PT Daya Mitra Telekomunikasi, Surabaya tak kunjung dibayar.</p>
<p>Padahal sebulan sebelumnya telah dilakukan perpanjangan kontrak. Namun hingga 1 bulan belum ada realisasi pembayaran sewa senilai Rp 150 juta dengan durasi selama 5 tahun. Penandatanganan perpanjangan kontra itu dilakukan Musiami (60) orang tua Suswanto.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya awal sewa lahan pada tahun 2010, dan berakhir pada tanggal 12 Mei 2020, ketika itu perjanjian kontraknya senilai Rp.130 juta. Begitu habis, diperbaruhi kembali kontrak sewa selama 5 tahun, dengan penjanjian sewa sebesar Rp. 150 juta. Namun setelaha perpanjangan kontrak, sampai sekarang tidak ada jawaban maupun pembayaran,&#8221; ujar Suswanto, Selasa (16/6/2020) siang</p>
<p>Lebih lanjut dikatakan Suswanto, jika 1 bulan setelah penanda tanganan kontrak, perusahaan tidak segera membayar dan pihak keluarga terus diberi janji.</p>
<p>“Walaupun belum membayar perpanjangan kontrak, tower masih beroperasi. Padahal janjinya setelah tandan tangan, langsung dibayar seperti kontrak awal pada Tahun 2010. Terus terang kami atas nama keluarga merasa dirugikan,&#8221; keluhnya</p>
<p>Dengan kondisi yang seperti disebutkan diatas keluarganya merasa tertipu. Apalagi surat-surat dibawa semuanya oleh orang PT. Daya Mitra Telekomunikasi.</p>
<p>“Jika tidak ada kepastian, kami akan menuntut secara hukum karena merasa tertipu. Saat penandatanganan surat itu, saya tidak ada dirumah dan diwakili ibu,” katanya.</p>
<p>Dugaan penipuan itu, lanjut Suswanto semakin menguat, hal itu dibuktikan sulitnya perwakilan PT Daya Mitra untuk dihubungi.</p>
<p>&#8220;Saya telpon berulangkali, chat, sms dengan nomor 0822311xxxx selaku perwakilan PT. Daya Mitra Telekomunikas. Terkait penjelasan hal tersebut, namun tidak ada jawaban sama sekali,&#8221; kesalnya. <strong>(gus/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">116678</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komisi A DPRD Sidoarjo Dorong Penertiban Ratusan Tower yang Belum Kantongi Perizinan</title>
		<link>https://memontum.com/komisi-a-dprd-sidoarjo-dorong-penertiban-ratusan-tower-yang-belum-kantongi-perizinan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Feb 2020 15:20:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan]]></category>
		<category><![CDATA[Tower]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106797-komisi-a-dprd-sidoarjo-dorong-penertiban-ratusan-tower-yang-belum-kantongi-perizinan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Sejumlah anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo menyatakan siap mengawasi tower milik provider yang belum mengantangi perizinan. Ini menyusul, berdasarkan pendataan yang ada di Komisi A DPRD Sidoarjo ada lebih 100 tower yang belum mengantongi perizinan. Komisi A DPRD Sidoarjo menilai, jika ratusan tower provider ini tak mengantongi perizinan, maka tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Sejumlah anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo menyatakan siap mengawasi tower milik provider yang belum mengantangi perizinan. Ini menyusul, berdasarkan pendataan yang ada di Komisi A DPRD Sidoarjo ada lebih 100 tower yang belum mengantongi perizinan.</p>
<p>Komisi A DPRD Sidoarjo menilai, jika ratusan tower provider ini tak mengantongi perizinan, maka tidak ada pemasukan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).</p>
<p>&#8220;Seusai mendapat keluhan tower di Perum Pucang Indah, kami (Komisi A) langsung berupaya melaksanakan pendataan. Meski data pastinya belum selesai, kami menduga ada 100 lebih tower yang belum mengantongi perizinan,&#8221; terang Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono, Kamis (20/2/2020).</p>
<p>Ketua Fraksi Golkar DPRD Sidoarjo ini memaparkan jika tower tak berizin itu tidak hanya milik satu provider saja. Akan tetapi sudah merata seluruh provider yang beroperasi di wilayah Sidoarjo.</p>
<p>&#8220;Tidak hanya tower XL di Perum Pucang Indah, tapi sudah merata di semua provider. Karena itu, kami siap menertibkan agar perizinannya segera diurus seluruh provider yang towernya tak berizin,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Karena itu, politisi Golkar ini meminta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mau bekerjasama dengan menertibkan tower seluler tak berizin itu. Diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Permukiman serta para Camat.</p>
<p>&#8220;OPD harus mendukung penertiban perizinan ini. Kalau OPD tidak mendukungnya maka PAD tidak bisa terdongkrak dari pendapan soal izin tower ini. Selain itu, kinerja dewan tidak berjalan maksimal,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Hal yang sama disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Subandi. Menurutnya jika sebelumnya Komisi A DPRD Sidoarjo sudah memberikan waktu cukup lama agar manajemen PT XL bernegosiasi dengan warga Perum Pucang Indah soal tower itu. Namun hingga pelaksanaan hearing kemarin, tidak ditindaklanjuti dengan hasil yang memuaskan perwakilan warga.</p>
<p>&#8220;Itu menunjukkan masukan (saran) Komisi A DPRD Sidoarjo kemarin itu, tidak ditindaklanjuti. Apa yang menjadi kemauan warga tidak diserap dan tidak paling tidak ditampung. Makanya, sejak hearing kemarin itu kami bersikap tegas. Itu sudah menjadi rekomendasi komisi karena menjadi kesepakatan anggota dan pimpinan,&#8221; paparnya.</p>
<p>Diketahui sebelumnya, anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo mendesak PT XL Indo Pratama untuk segera membongkar tower yang ada di lingkungan RT 28, RW 06, Perumahan Pucang Indah, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Selasa (11/2/2020) lalu. Ini menyusul, saat hearing perwakilan PT XL Indo Pratama diduga tidak dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).</p>
<p>Begitu juga dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Sidoarjo yang ikut hearing juga tak bisa menunjukkan berkas pengurusan IMB itu. Termasuk perwakilan Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Permukiman juga tak bisa menunjukkan proses pengajuan IMB itu. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106797</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dewan Rekomendasikan Tower di Perumahan Pucang Indah Sidoarjo Dibongkar</title>
		<link>https://memontum.com/dewan-rekomendasikan-tower-di-perumahan-pucang-indah-sidoarjo-dibongkar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Feb 2020 13:51:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[PT XL Indo Pratama]]></category>
		<category><![CDATA[Tower]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106093-dewan-rekomendasikan-tower-di-perumahan-pucang-indah-sidoarjo-dibongkar</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo mendesak PT XL Indo Pratama untuk segera membongkar tower yang ada di lingkungan RT 28, RW 06, Perumahan Pucang Indah, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo. Ini menyusul, saat hearing perwakilan PT XL Indo Pratama diduga tidak dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Begitu juga dengan Dinas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo mendesak PT XL Indo Pratama untuk segera membongkar tower yang ada di lingkungan RT 28, RW 06, Perumahan Pucang Indah, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo. Ini menyusul, saat hearing perwakilan PT XL Indo Pratama diduga tidak dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).</p>
<p>Begitu juga dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Sidoarjo yang ikut hearing juga tak bisa menunjukkan berkas pengurusan IMB itu. Termasuk perwakilan Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Permukiman juga tak bisa menunjukkan proses pengajuan IMB itu.</p>
<p>Dalam hearing itu, selain Ketua Komisi A, Subandi juga dihadiri Sekretaris, Warih Andono serta anggota Komisi A diantaranya Atok Ashari dan Harris.</p>
<p>Selain itu, dihadiri perwakilan warga RT 28, RW 06, Satpol PP, PU Cipta Karya dan Perkim, DPMPTSP serta Camat Sidoarjo.</p>
<p>&#8220;Saya minta PT XL segera membongkar tower setinggi 35 sampai 40 meter itu. Kami beri waktu 6 bulan dari hearing hari ini. Pokoknya tanggal 11 Agustus 2020, pembongkaran harus selesai,&#8221; terang Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono di tengah-tengah hearing, Selasa (11/2/2020).</p>
<p>Selain itu, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Subandi memaparkan jika sebelumnya pihaknya sudah memberikan waktu cukup lama agar manajemen PT XL bernegosiasi dengan warga. Namun hingga pelaksanaan hearing tidak ditindaklanjuti dengan hasil yang memuaskan perwakilan warga.</p>
<p>&#8220;Tapi, kenapa sampai hari ini saran Komisi A tidak ditindaklanjuti. Apa yang menjadi kemauan warga harus diserap atau paling tidak ditampung. Makanya, hari ini kami bersikap tegas. Itu sudah menjadi rekomendasi komisi karena menjadi kesepakatan anggota dan pimpinan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sedangkan Ketua RT 28, RW 06, Perumahan Pucang Indah, Sri Widarti penutupan dan pembongkaran tower itu lantaran warga sudah merasakan dampaknya tower setinggi 35 sampai 40 meter itu. Bahkan warga memberikan deadline pembongkaran tidak sampai 6 bulan.</p>
<p>&#8220;Kalau bisa 5 bulan sudah dibongkar semua. Karena sekuat-kuatnya bangunan manusia, kami sebagai warga terdekat di tower itu merasa khawatir dan ketakutan,&#8221; pintanya.</p>
<p>Sementara perwakilan PT XL Indo Pratama, Akbar Antoni meminta waktu 6 bulan untuk pembongkaran. Alasannya, untuk memindahkan transmisinya saja berjalan selama 2 bulan. Sisanya untuk membongkar lainnya.</p>
<p>&#8220;Beri waktu kami untuk bisa membuktikan kalau IMB itu ada. Karena IMB masih dalam tahap penelusuran,&#8221; paparnya.</p>
<p>Hal yang sama disampaikan perwakilan PT XL Axiata, Fahmi. Menurutnya, jika tower dibongkar maka berdampak bagi pelanggan selulernya yakni 1 sampai 2 kilometer. Bahkan bisa jadi sampai 6 kilometer radiusnya.</p>
<p>&#8220;Kami harus upayakan pemindahan itu. Karena IMB belum bisa pastikan bisa selesai ditelusuri,&#8221; tandasnya. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106093</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Soal Tower, Camat Turen Sebut Ada Oknum Berkepentingan</title>
		<link>https://memontum.com/soal-tower-camat-turen-sebut-ada-oknum-berkepentingan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Oct 2018 17:46:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[protes warga]]></category>
		<category><![CDATA[Tower]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=62010</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Camat Turen Mumuk Hadi Martono mengendus adanya sebuah kepentingan oknum tertentu.Itu dilakukan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di wilayah setempat.Camat menilai banyak statemen dari warga yang menyudutkan kepala desa Sananrejo, Erna Yustining. &#8220;Dari pembicaraan tadi (hearing) saya memandang bahwa adanya kepentingan pribadi tertentu jelang pilkades, soalnya saya lihat banyak kata kata [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Camat Turen Mumuk Hadi Martono mengendus adanya sebuah kepentingan oknum tertentu.Itu dilakukan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di wilayah setempat.Camat  menilai banyak statemen dari warga yang menyudutkan kepala desa Sananrejo, Erna Yustining.</p>
<p> &#8220;Dari pembicaraan tadi (hearing) saya memandang bahwa adanya kepentingan pribadi tertentu jelang pilkades, soalnya saya lihat banyak kata kata yang menyudutkan ibu kepala desa,&#8221; ungkap Mumuk.</p>
<p>Mumuk menyebutkan, seolah-olah kepala desa melakukan kesalahan dan melahirkan buntut konsekuensi harus mengundurkan diri atau mengakui kesalahannya.</p>
<p>&#8220;Iya tadi pembicaraannya seolah seolah-olah ibj kepala desa melakukan kesalahan, konsekuensi harus mengundurkan diri atau mengakui kesalahannya,&#8221; kata Mumuk.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://pemerintahan.memontum.com/13620-warga-sananrejo-turen-ngotot-bongkar-tower-hearing-komisi-1-dprd-kabupaten-malang-buntu" rel="noopener" target="_blank">Warga Sananrejo Turen Ngotot Bongkar Tower, Hearing Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang Buntu</a></p>
<p>Sementara itu, Kepala Desa Sananrejo Erna Yustining mengaku sudah membuka komunikasi dengan warga pada 31 Januari 2018 dengan mengundang pihak provider, Dinas Perizinan, Satpol PP, Kominfo, Dinas Cipta Karya serta anggota Muspika, total keseluruhan berjumlah 20 orang di balai desa. Namun tak ada satupun perwakilan warga desa yang datang.</p>
<p>&#8220;Kami sudah pernah mengajak warga berdiskusi soal ini, namun kala itu warga tak ada yang datang,&#8221; ujar Erna.</p>
<p>Erna menyebut warga sudah menuduh dirinya menyimpan arsip terkait perizinan berdirinya tower. Padahal Erna mengungkapkan tidak menyimpan dan menyebunyikan apapun soal arsip tersebut. &#8220;Tupoksi saya hanya mendampingi, terkait arsip perizinan saya tidak menerima dan menyimpan arsip tersebut,&#8221; pungkasnya <strong>(Sur)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">62010</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Sananrejo Turen Ngotot Bongkar Tower, Hearing Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang Buntu</title>
		<link>https://memontum.com/warga-sananrejo-turen-ngotot-bongkar-tower-hearing-komisi-1-dprd-kabupaten-malang-buntu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Oct 2018 17:43:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[protes warga]]></category>
		<category><![CDATA[Tower]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/62008-warga-sananrejo-turen-ngotot-bongkar-tower-hearing-komisi-1-dprd-kabupaten-malang-buntu</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Hearing lanjutan jajaran komisi 1 DPRD Kabupaten Malang bersama puluhan warga Desa Sananrejo Kecamatan Turen Kabupaten Malang Senin (29/10/2018)siang tadi ternyata tidak menuai solusi alias buntu. Dalam hearing yang dihadiri Muspika Turen dikantor desa setempat ini sebagai lanjutan buntut persoalan penolakan keberadaan tower operator milik Telkomsel setinggi 70 meter yang berdiri di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Hearing lanjutan jajaran komisi 1 DPRD Kabupaten Malang bersama puluhan warga Desa Sananrejo Kecamatan Turen Kabupaten Malang Senin (29/10/2018)siang tadi ternyata tidak menuai solusi alias buntu. Dalam hearing yang dihadiri Muspika Turen dikantor desa setempat ini sebagai lanjutan buntut persoalan penolakan keberadaan tower operator milik Telkomsel  setinggi 70 meter yang berdiri di wilayah tersebut sejak tahun 2008 silam. </p>
<p> Warga Sananrejo bersikukuh menolak keberadaan tower, karena dianggap punya potensi membahayakan keselamatan warga yang rumahnya berdekatan dengan tower. Berbagai dampak negatif diakui menjadi alasan warga menolak keberadaan tower tersebut.&#8221;Sudah berlangsung 10 tahun. Warga merasa khawatir dengan adanya tower karena faktor keamanan dan dianggap membahayakan lingkungan sekitar. Tv warga sering rusak. Radius tower dengan rumah warga begitu dekat jika ada petir dikhawatirkan memantul dan membahayakan warga,&#8221; ungkap Mario Indra salah satu perwakilan warga Desa Sananrejo sebelum jalannya mediasi.</p>
<p> Suasana hearing tampak berjalan alot, warga berpendapat bahwa pemberian izin tower tanpa mengundang warga untuk duduk bersama.&#8221;Warga mempertanyakan kenapa tiba-tiba sudah diberi izin mengenai tower tersebut tanpa mengajak warga berdiskusi. Kala itu kepala desa tidak mengaku tidak memberi izin. Makanya sudah setahun ini sejak akhir tahun lalu warga memperjuangkan haknya dengan mengadu ke komisi 1 DPRD Kabupaten Malang,&#8221; ungkap Markotib perwakilan warga Sananrejo dalam orasinya di hadapan ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto Senin (29/10/2018)siang tadi.</p>
<p> Sementara,ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan pihaknya adalah sebagai mediator dalam permasalahan ini dan tidak bisa memutuskan secara sepihak perihal permasalahan ini.</p>
<p> &#8220;Pemerintah melakukan kemudahan berinvestasi kepada investor. Pemkab juga butuh pajak, nah perusahaan juga butuh berinvestasi, kalau ini diputus sepihak (diturunkannya tower) dampak putusnya sarana telekomunikasi di sekitar Sananrejo Turen bisa jadi masalah juga,&#8221; ujar Didik Gatot Subroto kepada warga.</p>
<p>Disinggung terkait penyelesaian permasalahan ini, Didik menyarankan warga jika memiliki bukti kuat untuk kepentingan penolakan adanya tower dan permasalahan perizinan, perwakilan warga Desa Sananrejo bisa melakukan gugatan kepada Dinas Perizinan Kabupaten Malang untuk selanjutnya dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">62008</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
