<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Apartemen &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/apartemen/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Oct 2025 09:41:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Apartemen &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Ombudsman Terima Laporan Dugaan Maladministrasi Izin Apartemen dan Hotel, Ini Keterangan Disnaker PMPTSP</title>
		<link>https://memontum.com/ombudsman-terima-laporan-dugaan-maladministrasi-izin-apartemen-dan-hotel-ini-keterangan-disnaker-pmptsp</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Oct 2025 07:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Apartemen]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Hotel]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[maladministrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ombudsman]]></category>
		<category><![CDATA[pmptsp]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226620</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ombudsman Republik Indonesia telah menerima laporan dari Posko Warga Peduli Lingkungan (Warpel) Kelurahan Blimbing, terkait dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Disnaker PMPTSP Kota Malang. Laporan tersebut, berkaitan dengan penerbitan izin pembangunan dua apartemen dan satu hotel, di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Malang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombusdman memanggil sejumlah pihak untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ombudsman Republik Indonesia telah menerima laporan dari Posko Warga Peduli Lingkungan (Warpel) Kelurahan Blimbing, terkait dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Disnaker PMPTSP Kota Malang. Laporan tersebut, berkaitan dengan penerbitan izin pembangunan dua apartemen dan satu hotel, di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Malang.</p>



<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombusdman memanggil sejumlah pihak untuk melakukan klarifikasi, di Balai Kota Malang, Jumat (10/10/2025) tadi. Hadir dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Malang, Disnaker PMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Blimbing serta Lurah Blimbing.</p>



<p>Menanggapi hal itu, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan sesuai kewenangan. &#8220;Intinya, dari Ombudsman meminta agar Pemkot memberikan jawaban resmi atas keluhan Warpel. Kami tegaskan, hingga saat ini baru keluar Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (IKKPR) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Untuk Analisi Dampak Lingkungan (Amdal) masih berproses,” jelas Arif.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa untuk dokumen Amdal Lingkungan merupakan kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sedangkan untuk Andalalin, persetujuan teknisnya sudah keluar. Karena, itu menjadi kewenangan dari Dinas Perhubungan Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Kami hanya mengikuti prosesnya. Sidangnya nanti ada dua, yaitu sidang Kerangka Acuan (KA) Amdal dan sidang dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), sebelum menjadi satu kesatuan dokumen Amdal,” tuturnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terkait isu ketinggian bangunan yang disebut mencapai 190 meter, Arif menepis hal tersebut. Karena dari data yang ada, maksimal ketinggian itu 152 meter atau 32 lantai, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Ruang.</p>



<p>&#8220;Tidak benar ada bangunan setinggi itu,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Arif juga menegaskan, izin Andalalin yang telah diterbitkan tidak akan mengganggu aktivitas warga sekitar. Karena akses keluar masuk nantinya murni melalui Jalan Ahmad Yani. &#8220;Tidak sampai ke jalan-jalan perumahan seperti Candi Kalasan dan sekitarnya,” lanjutnya.</p>



<p>Lebih lanjut Arif menyampaikan, bahwa pihaknya belum menerima pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari PT Tanrise, selaku pengembang. Sementara soal dugaan maladministrasi, dirinya menegaskan tidak ada penyimpangan.</p>



<p>&#8220;Itu hanya aspirasi warga dan sah-sah saja. Tapi perlu kami luruskan, jangan sampai isu ini menjadi liar. Pemerintah hadir tidak memihak pengusaha. Kami berdiri di tengah dan bekerja sesuai aturan,” tegasnya.</p>



<p>Di akhir, Arif menuturkan bahwa izin pembangunan baru akan terbit jika seluruh dokumen dasar seperti IKKPR, Andalalin, Amdal, PBG dan SLF, sudah terpenuhi. “Setelah itu baru izin turunan lainnya seperti restoran atau hiburan bisa diproses,” imbuh Arif. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226620</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Merasa Dirugikan, Konsumen The Kalindra Apartemen Malang Ajukan Gugatan</title>
		<link>https://memontum.com/merasa-dirugikan-konsumen-the-kalindra-apartemen-malang-ajukan-gugatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Sep 2022 12:47:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Apartemen]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[The Kalindra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=175241</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Rina Sundari (34), warga Desa Watugong, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, menggugat Direktur PT Kalindra Pandu Alam, yang berlokasi di Balearjosari Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini, sudah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, dengan agenda pembacaan gugatan pada Selasa (13/09/2022) tadi. Ronny Dwi Sulistiawan, kuasa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Rina Sundari (34), warga Desa Watugong, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, menggugat Direktur PT Kalindra Pandu Alam, yang berlokasi di Balearjosari Kecamatan Blimbing, Kota Malang.</p>



<p>Persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini, sudah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, dengan agenda pembacaan gugatan pada Selasa (13/09/2022) tadi. Ronny Dwi Sulistiawan, kuasa hukum penggugat, mengatakan bahwa pihak tergugat adalah Direktur PT Kalindra Pandu Alam.</p>



<p>Diceritakannya, bahwa peristiwa ini berawal dari kliennya membeli tiga unit apartemen di The Kaliandra Apartement di tahun 2019. Titik lokasi berada di tower A lantai 6 satu unit dan 2 unit di lantai 7.</p>



<p>&#8220;Sebagai tanda jadi, sudah dibayarkan Rp 30 juta untuk 3 unit. Selain itu, juga ada sejumlah cicilan yang sudah dibayarkan hingga total sekitar Rp 170 juta. Sampai sekarang tidak ada pembangunan sama sekali. Padahal harusnya serah terima Desember 2022, namun saat ini belum ada pembangunan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-harga-bahan-pangan-turun">Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-ajak-masyarakat-taat-pajak-dan-tertib-laporan-spt-tahunan">Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/1-270-pedagang-pasar-induk-gadang-direlokasi-swadaya-ke-lahan-sewa">1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/soroti-masalah-pendidikan-di-kabupaten-malang-bupati-sanusi-terima-audiensi-bersama-bem">Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-relokasi-pasar-induk-gadang-pemkot-malang-pastikan-pedagang-pindah-usai-lebaran">Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Karena belum ada pogres pembangunan, pihaknya merasa dirugikan. &#8220;Sudah kita tanyakan ke pihak pengembang dua bulan lalu, tapi jawabnya masih negosiasi dengan kontraktor. Mereka sebenarnya ingin mengembalikan, namun prasaratnya sangat rumit. Seperti meminta berkas berkas, termasuk kwitansi dan perjanjian. Kami merasa keberatan, kalau mau mengembalikan jangan ada prasarat yang rumit. Oleh katena itu, kami mengajukan gugatan,&#8221; jelas Ronny.</p>



<p>Pihaknya berharap uang kliennya dikembalikan 100 persen tanpa prasarat apapun. &#8220;Sebelummya sudah ada sidang mediasi, namun tidak ada titik temu. Hingga saat ini sidang dengan agenda pembacaan gugatan. Tapi tergugat tidak hadir. Hanya dihadiri kuasa hukumnya,&#8221; ujar Ronny.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum dari tergugat, Rina Kencanasari, belum bisa dikonfirmasi. Memontum.com mencoba mengkonfirmasi melalui sambungan telp, namun belum diangkat. Begitu juga dengan pesan WhatsApp sekitar pukul 19.02, belum ada balasan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">175241</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dirugikan Rp 424 Juta, Direktur Nayumi Samtower Apartemen Digugat Pembeli Apartemen</title>
		<link>https://memontum.com/dirugikan-rp-424-juta-direktur-nayumi-samtower-apartemen-digugat-pembeli-apartemen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jun 2022 14:44:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Apartemen]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=170710</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Karena Apartemen yang dibelinya tidak kunjung dibangun, Dwi Evi Puspitawati, warga Lrg Tajur RT23 RW08, Seberang Ulu Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya menempuh jalur hukum. Yakni, menggugat Direktur Utama PT Malang Bumi Sentosa, selaku pihak pengembang Apartemen Nayumi Sam Tower yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dengan gugatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Karena Apartemen yang dibelinya tidak kunjung dibangun, Dwi Evi Puspitawati, warga Lrg Tajur RT23 RW08, Seberang Ulu Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya menempuh jalur hukum. Yakni, menggugat Direktur Utama PT Malang Bumi Sentosa, selaku pihak pengembang Apartemen Nayumi Sam Tower yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dengan gugatan wanprestasi di PN Malang pada 7 Juni 2022.</p>



<p>Anak dari pihak penggugat, Muhammad Zaki Pradana, mengatakan bahwa ibunya adalah salah satu pembeli Apartemen Samtower dengan tipe Studio seharga Rp 424.864.000 pada 28 juni 2018. &#8220;Pembelian unit apartemen tersebut dibayarkan selama jangka waktu 18 bulan. Pembayaran booking fee Rp 15 juta. Setelah itu, melaksanakan kewajibannya untuk menyelesaikan cicilan pembayaran. Pembayaran mulai Juli 2018 hingga lunas di Desember 2019,&#8221; ujarnya, Senin (13/06/2022) tadi.</p>



<p>Setelah cicilan tersebut dilunasi, pihak apartemen mengeluarkan surat keterangan lunas atas pembelian unit apartemen tersebut. &#8220;Lalu, ketika orang tua saya silahturahmi lebaran di Malang dan tidak sengaja lewat di lokasi pembangunan. Ternyata, apartemen Nayumi Samtower tersebut tidak kunjung dibangun. Bahkan, hingga saat ini tidak ada aktivitas pembangunan sama sekali, hanya ada satu mesin crane berdiri di lokasi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dirinya mengungkapkan, bahwa pihaknya sempat berkomunikasi dan bertemu dengan pihak apartemen terkait kejelasan pembangunan. Dan pihak apartemen berkilah, karena alasan pandemi Covid-19. &#8220;Awalnya, orang tua saya menerima alasan tersebut. Namun, setelah melihat pandemi sudah menurun dan pembangunan di Kota Malang sudah berjalan normal, ternyata pembangunan apartemen Nayumi Sam Tower tidak ada proses sama sekali,&#8221; ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Law Firm Yayan Riyanto.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-harga-bahan-pangan-turun">Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-ajak-masyarakat-taat-pajak-dan-tertib-laporan-spt-tahunan">Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/1-270-pedagang-pasar-induk-gadang-direlokasi-swadaya-ke-lahan-sewa">1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/soroti-masalah-pendidikan-di-kabupaten-malang-bupati-sanusi-terima-audiensi-bersama-bem">Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-relokasi-pasar-induk-gadang-pemkot-malang-pastikan-pedagang-pindah-usai-lebaran">Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Dwi Evi Puspitawati, melalui kuasa hukumnya Yayan Riyanto, sudah pernah melayangkan dua kali somasi kepada tergugat. Namun belum ada solusi dan jawaban yang pasti. &#8220;Apakah akan dibangun atau melakukan pengembalian uang pembelian (refund). Akhirnya, kami bersama kuasa hukum melayangkan gugatan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Kuasa hukum dari pihak penggugat, Yayan Riyanto mengungkapkan, bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena tergugat telah melakukan wanprestasi. &#8220;Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya untuk segera melaksanakan pembangunan unit apartemen sesuai dengan yang disepakati. Sehingga, kami meminta kepada pihak tergugat untuk mengembalikan uang pembelian unit apartemen sebesar Rp 424.864.000,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Selain itu, di dalam gugatan tersebut, pihak kuasa hukum juga meminta kepada pihak tergugat untuk membayar uang kerugian materil sebesar Rp 225 juta, uang kerugian inmateril sebesar Rp 1 miliar, serta mengajukan sita jaminan obyek tanah milik tergugat dengan luas 4.970 meter persegi yang berada di Jalan Soekarno Hatta No 18 Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.</p>



<p>Saat Memontum.com mengkonfirmasi gugatan ini kepada Legal Corporate PT Malang Bumi Sentosa, Kasman Sangaji, mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum membaca gugatan tersebut. &#8220;Sikap kami saat ini akan mengikuti alur hukum dan kami menghormati hak nya sebagai warga negara untuk mengajukan gugatan melalui mekanisme hukum yang sudah di sepakati. Namun harus fear juga bahwa nanti kita harus sama-sama dan taat hukum atas apa yang sudah menjadi keputusan pengadilan,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">170710</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Apartemen Bernuansa Hotel Berbintang, The Kalindra Banjir Pembeli</title>
		<link>https://memontum.com/apartemen-bernuansa-hotel-berbintang-the-kalindra-banjir-pembeli</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Feb 2019 13:36:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Apartemen]]></category>
		<category><![CDATA[The Kalindra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/79305-apartemen-bernuansa-hotel-berbintang-the-kalindra-banjir-pembeli</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Para konsumen The Kalindra Apertemen yang sudah memiliki NUP (Nomer Urut Pemesanan) nampak antusias saat pemilihan unit yang diselengarakan di Hotel Savana Kota Malang, pada Sabtu (23/2/2019) siang. Selain bisa memilih unit, para pemegang NUP juga bisa mendapat harga promo perdana Rp 292 juta. Para konsumen terlihat sangat serius dalam memilih [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Para konsumen The Kalindra Apertemen yang sudah memiliki NUP (Nomer Urut Pemesanan) nampak antusias saat pemilihan unit yang diselengarakan di Hotel Savana Kota Malang, pada Sabtu (23/2/2019) siang. Selain bisa memilih unit, para pemegang NUP juga bisa mendapat harga promo perdana Rp 292 juta.</p>
<p>Para konsumen terlihat sangat serius dalam memilih unit, dikarenakan mereka tidak ingin kehilangan momen bahagia bisa memiliki apartemen bernuansa hotel berbintang yang bakal berdiri megah di Jl A Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Apartemen dengan 16 lantai, 677 ruang ini bakal memeiliki desain interior dan eksterior yang eksklusif. Dikarenakan pengerjaanya bekerja sama dengan pihak Aston.</p>
<p>Konsumen bisa memilih unit sesuka hati, apakah tipe studio, 1 bed room atau 2 bed room. Menurut keterangan Ferdinand selaku Executive Manager KALINDRA, meskipun The Kalindra dibangun ekslusif, namun harga tetap terjangkau. Bahkan saat ini sudah terjual sebanyak 150 unit dari 668 unit.</p>
<p>&#8220;Ini adalah hari yang di tunggu-tunggu oleh konsumen Kalindra terutama pemegang NUP. Pemegang NUP adalah konsumen yang berhak mendapatkan harga perdana dan memilih unit di awal. Pemegang NUP, bisa memilih unit apartemen di The Kalindra,&#8221; ujar Ferdinand.</p>
<p>Pemegang NUP sebelumnya sudah membayar Rp 2,5 juta, sedangkan saat ini selain memilik unit, konsumen juga membayar tanda jadi sebesar Rp 10 juta. &#8221; Dalam waktu 2,5 bulan sejak penjualan, 200 unit sudah laku. Apartemen The Kalindra bernuansa hotel bintang 4 karena sudah terkonektivitas dengan Hotel Aston . Tipe studio kita paling luas di kelasnya. Lokasi kita juga letaknya sangat premium,&#8221; ujar Ferdinand.</p>
<p>Para penghuni apartement nantinya juga berhak menggunakan fasilitas yangbada di Kalindra. &#8221; Semua fasilitas yang diaediakan nantinya bisa digunakan oleh penghuni apartement The Kalindra. Saat ini jika ada pembatalan pembelian , uang NUP nya akan kita kembalikan. Namun jika lanjut kita berikan waktu selama 1 minggu,&#8221; ujar Ferdinand.</p>
<p>Untuk tipe studio luas netto 24,75m2 dan luas semi gross 28,75 m2. The Kalindra juga bakal dilengkapi dengan Pool, Gym dan Comercial Area yang memadai untuk menunjang kebutuhan sehari-hari bagi penghuninya. &#8221; Pastinya menjadi hunian yang nyaman dan aman. Sistem keamanan one gate sistem lengkap dengan CCTV,&#8221; ujar Ferdinand. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">79305</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bupati Jember Letakkan Batu Pertama Jetos</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-jember-letakkan-batu-pertama-jetos</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Apr 2018 12:47:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Apartemen]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab jember]]></category>
		<category><![CDATA[peresmian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=37599</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8212; Bupati Jember dr Faida MMr resmikan pembangunan Apartemen Jember Town Square (JETOS) di Jl Kaliurang Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, Rabu (18/4/2018). Peresmian bangunan milik PT Balakosa Jaya Sentosa, developer tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama (ground breaking) bersama Direktur Utama Apartemen Jember Town Square, Angga Kusuma Putra. Menurut Faida, keberadaan Apartemen JETOS [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8212; Bupati Jember dr Faida MMr resmikan pembangunan Apartemen Jember Town Square (JETOS) di Jl Kaliurang Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, Rabu (18/4/2018). Peresmian bangunan milik PT Balakosa Jaya Sentosa, developer tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama (ground breaking) bersama Direktur Utama Apartemen Jember Town Square, Angga Kusuma Putra.</p>
<p>Menurut Faida, keberadaan Apartemen JETOS yang merupakan gabungan antara pusat perbelanjaan modern dengan apartemen, akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan perekonomian di Jember.</p>
<p>&#8220;Keberadaan Jetos ini akan berimbas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta sektor pariwisata.&#8221; ujarnya sesaat usai Acara. </p>
<p>Perempuan nomer satu di kabupaten Jember ini juga mengingatkan agar setiap bangunan publik yang berdiri di wilayah Jember wajib memenuhi sejumlah kriteria, termasuk pada Apartemen Jember Town Square (JETOS) yang saat ini memasuki tahap pembangunan, salah satunya setiap bangunan publik wajib memberi akses terhadap disabilitas.</p>
<p>&#8220;Sedikit berapapun jumlah konsumen di Jember Town Square bangunan ini harus akses terhadap disabilitas. Jangan sampai tidak karena itu suatu keharusan. Sudah ada pergub dan perdanya,&#8221; kata Faida.</p>
<p>Disamping wajib memberi akses terhadap disabilitas, Faida juga mengatakan bahwa bangunan publik komersil seperti Apartemen JETOS juga diminta memperhatikan pembangunan kesejahteraan sumber daya manusia (SDM) di Jember.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">37599</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
