Kota Malang

DPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta

Diterbitkan

-

BONGKAR: Tembok Griya Shanta saat dibongkar. (ist)

Memontum Kota Malang – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersikap tegas dalam menindaklanjuti putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait masalah pembongkaran tembok Perumahan Griya Shanta.

Pria yang akrab disapa Dito, itu mengatakan bahwa polemik tembok Griya Shanta telah melalui sejumlah proses hukum. Bahkan, sedikitnya tiga hingga empat putusan telah berkekuatan hukum tetap dan dinilai memberikan dasar hukum bagi Pemkot untuk melaksanakan pembukaan akses jalan.

“Saya mengikuti persoalan ini karena berada di daerah pemilihan saya. Setahu saya sudah ada tiga sampai empat putusan yang inkracht. Artinya, itu memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kota Malang untuk meneruskan upaya membuka tembok Perumahan Griya Shanta,” ujar Dito, Senin (13/07/2026) tadi.

Meski begitu, Dito mempertanyakan sikap Pemkot Malang setelah membaca pemberitaan mengenai pembongkaran tersebut. Dirinya menilai, keterangan yang disampaikan Satpol PP maupun Bagian Hukum terkesan belum sejalan dengan putusan pengadilan yang telah ada.

Advertisement

Baca juga :

“Kalau memang secara hukum sudah jelas dan memang boleh dibongkar, kenapa tidak tegas untuk bersama-sama merealisasikan? Kalau kami melihat dari kepentingan umum, pembukaan akses itu dapat menjadi salah satu solusi mengurai kemacetan di kawasan tersebut,” katanya.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan Pemkot Malang tetap berkomitmen menindaklanjuti proses pembukaan akses jalan. Namun, setiap tahapan harus dilaksanakan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Dikatakannya, meskipun telah ada putusan pengadilan, pemerintah tidak dapat langsung melakukan pembongkaran tanpa melalui mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. “Kita tidak bisa hanya karena sudah ada putusan pengadilan kemudian besok langsung membongkar. Ada SOP yang harus dilalui sehingga langkah yang diambil tidak menyisakan celah untuk gugatan baru,” ucap Wali Kota Wahyu.

Dikatakannya, bahwa dirinya telah meminta Satpol PP dan Bagian Hukum meningkatkan koordinasi serta mengawal seluruh tahapan agar proses pembukaan akses jalan berlangsung sesuai ketentuan hukum. “Kami ingin setiap langkah dilakukan secara cermat. Jangan sampai ada celah yang kemudian dimanfaatkan untuk menggugat kembali. Karena itu koordinasi antara Satpol PP dan Bagian Hukum harus terus dilakukan,” imbuh Wali Kota Wahyu. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas