Kota Malang
Lima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker

Memontum Kota Malang – Lima Ketua Pengurus Karang Taruna (Katar) Kecamatan se Kota Malang melayangkan surat terbuka kepada Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Timur dan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Senin (13/07/2026) tadi. Surat tersebut, berisi keberatan atas sejumlah langkah yang dilakukan Caretaker Karang Taruna Kota Malang menjelang pelaksanaan Temu Karya Daerah (TKD).
Surat terbuka itu, ditandatangani Ketua Karang Taruna Kecamatan Klojen Kurniawan Pancolo, Ketua Karang Taruna Kecamatan Kedungkandang Khoiril Toha Yani, Ketua Karang Taruna Kecamatan Blimbing Deni Indra Purnawan, Ketua Karang Taruna Kecamatan Sukun Febri Wikoko dan Ketua Karang Taruna Kecamatan Lowokwaru Ari Prabowo. Dalam surat tersebut, para pengurus kecamatan menilai terdapat sejumlah kebijakan caretaker yang tidak sejalan dengan Peraturan Organisasi (PO) Karang Taruna dan dinilai mengabaikan peran pengurus di tingkat kecamatan.
“Nihilnya komunikasi dan sosialisasi berdasarkan aturan organisasi, sejak terbitnya Surat Keputusan Caretaker Karang Taruna Kota Malang pada 2 Juni 2026. Rencana pelaksana Temu Karya Daerah (TKD) berjalan tanpa melibatkan pengurus Karang Taruna di tingkat kecamatan,” kata Ketua Karang Taruna Kecamatan Sukun, Febri Wikoko.
Selain itu, juga menyoroti pengabaian eksistensi pengurus kecamatan dalam audiensi Wali Kota. Pada 25 Juni 2026 dilaksanakan audiensi antara caretaker dengan Wali Kota, dalam forum tersebut, lima camat se-Kota Malang hadir, namun tidak ada satu pun perwakilan pengurus Karang Taruna kecamatan yang diundang.
Baca juga :
“Ini membuktikan adanya upaya pelemahan peran dan fungsi struktural kami di wilayah,” tambah Febri.
Para pengurus kecamatan juga menyatakan keberatan atas pembentukan panitia TKD Kota Malang 2026. Mereka menolak dan mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan Caretaker Karang Taruna Kota Malang Nomor 001/Int/Kep/PKKT/VII/2026 tentang penunjukan panitia TKD, karena dinilai disusun secara sepihak tanpa semangat musyawarah dan representasi organisasi.
“Musyawarah ini tidak memiliki legitimasi yang sah,” tegasnya.
Melalui surat terbuka itu, para pengurus juga mengingatkan agar penyelenggaraan organisasi tetap mengacu pada prinsip-prinsip Karang Taruna sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025, yakni menjunjung kearifan lokal, kesetiakawanan sosial, kebersamaan dan otonomi organisasi. “Kami berharap surat terbuka ini mampu mendapatkan atensi serius dari para stakeholder terkait, yakni PNKT, Karang Taruna Provinsi, Pemerintah Kota Malang dan Dinas Sosial. Demikian Surat Terbuka ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab demi menyelamatkan marwah organisasi Karang Taruna di Kota Malang,” imbuhnya. (rsy/sit)












