<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>denda &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/denda/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 07 Apr 2023 09:06:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>denda &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Terlambat Bayarkan THR Keagamaan, SPSI Ingatkan Denda 5 Persen dan Siap Beri Bantuan Advokasi</title>
		<link>https://memontum.com/terlambat-bayarkan-thr-keagamaan-spsi-ingatkan-denda-5-persen-dan-siap-beri-bantuan-advokasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Apr 2023 07:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[denda]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[SPSI]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=186392</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno, menghimbau kepada perusahaan yang ada di Kota Malang, untuk tetap memberikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, bagi para buruh atau pekerja. Terlebih, saat ini aktivitas ekonomi telah berjalan dengan normal, seiring telah melandainya Covid-19. Dikatakan Suhirno, jika di tahun 2023 ini, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno, menghimbau kepada perusahaan yang ada di Kota Malang, untuk tetap memberikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, bagi para buruh atau pekerja. Terlebih, saat ini aktivitas ekonomi telah berjalan dengan normal, seiring telah melandainya Covid-19.</p>



<p>Dikatakan Suhirno, jika di tahun 2023 ini, perusahaan telat memberikan THR Keagamaan kepada pekerja, maka akan terkena denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Tentunya, itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.</p>



<p>&#8220;Kalau THR itu kurang dari tujuh hari belum dibayarkan, maka ada denda. Kalau keterlambatan, itu bentuknya lima persen dari nilai dan itu menjadi hak buruh,” kata Suhirno, Jumat (07/04/2023) tadi.</p>



<p>Selain itu, menurutnya pengusaha juga tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak terkait pemberian THR Keagamaan. Apabila perusahaan tidak mampu memenuhi aturan yang ada, maka harus ada musyawarah yang dilakukan dengan para pekerja.</p>



<p>“Kalau tidak mampu memenuhi aturan yang ada, itu melihat dari kondisi perusahaannya. Tetapi, paling tidak harus dimusyawarahkan terlebih dahulu,” urainya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-harga-bahan-pangan-turun">Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-ajak-masyarakat-taat-pajak-dan-tertib-laporan-spt-tahunan">Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/1-270-pedagang-pasar-induk-gadang-direlokasi-swadaya-ke-lahan-sewa">1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/soroti-masalah-pendidikan-di-kabupaten-malang-bupati-sanusi-terima-audiensi-bersama-bem">Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-relokasi-pasar-induk-gadang-pemkot-malang-pastikan-pedagang-pindah-usai-lebaran">Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Lebih lanjut dikatakan, jika di Kota Malang saat ini ada sekitar 8 ribu pekerja yang tergabung dalam SPSI dan bekerja di 26 perusahaan. Mayoritas atau sekitar 6 ribu anggota, merupakan pekerja pabrik rokok. Apabila nantinya ditemukan ketidakadilan perusahaan dalam menjalankan aturan pemberian THR keagamaan, pihaknya siap melakukan advokasi.</p>



<p>“Pasti kewajiban organisasi itu untuk melindungi, membela dan memperjuangkan. Itu kewajiban kami,” lanjutnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, berharap dalam pemberian THR Keagamaan kepada para pekerja saat ini, tidak ada masalah apapun. Sebab, kegiatan ekonomi sudah kembali bergeliat dan diperkirakan keuangan perusahaan ikut membaik.</p>



<p>“Tahun lalu, tidak ada perusahaan yang tidak memberikan THR. Saya berharap tahun ini juga sama. Kami akan mengawasi perusahaan-perusahaan untuk mengecek dan menanyakan kepada karyawannya sudah diberi THR atau belum,” imbuh Arif. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">186392</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Finishing Proyek Gorong Gorong Jalan Raya Dieng Kota Malang Molor, Denda Puluhan Juta Menanti</title>
		<link>https://memontum.com/finishing-proyek-gorong-gorong-jalan-raya-dieng-kota-malang-molor-denda-puluhan-juta-menanti</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Jan 2023 10:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[denda]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[proyek molor]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi Denda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=181052</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Proyek pengerjaan gorong-gorong di Jalan Raya Dieng, Kota Malang, molor selama 9 hari. Perhitungan itu, terhitung sejak 26 Desember 2022 hingga 03 Januari 2023 kemarin. Hal ini, dibenarkan oleh Analis Sumber Daya Air Bidang Drainase Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Yocky Agus Firmanda. Disampaikannya, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Proyek pengerjaan gorong-gorong di Jalan Raya Dieng, Kota Malang, molor selama 9 hari. Perhitungan itu, terhitung sejak 26 Desember 2022 hingga 03 Januari 2023 kemarin. Hal ini, dibenarkan oleh Analis Sumber Daya Air Bidang Drainase Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Yocky Agus Firmanda.</p>



<p>Disampaikannya, bahwa kontrak kerja pengerjaan proyek harusnya rampung 25 Desember. &#8220;Akhir kontraknya itu sekitar 25 Desember 2022. Sehingga, harus kena pinalti (denda), yang terhitung sampai 3 Januari,” ujar Yocky, saat dikonfirmasi Kamis (05/01/2023) tadi.</p>



<p>Karena dalam pengerjaan tersebut molor atau tidak tepat waktu, imbuhnya, maka sanksi pinalti akan diberlakukan. Yakni, denda sebesar 1/1000 mil dari nilai kontrak. Untuk besaran dendanya ini, sebagaimana juga sudah diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dalam pasal 79 ayat 4.</p>



<p>“Dendanya 1/1000 mil perhari dari nilai kontrak. Untuk jumlahnya, saya kurang paham,” ujarnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-harga-bahan-pangan-turun">Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-ajak-masyarakat-taat-pajak-dan-tertib-laporan-spt-tahunan">Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/1-270-pedagang-pasar-induk-gadang-direlokasi-swadaya-ke-lahan-sewa">1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/soroti-masalah-pendidikan-di-kabupaten-malang-bupati-sanusi-terima-audiensi-bersama-bem">Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-relokasi-pasar-induk-gadang-pemkot-malang-pastikan-pedagang-pindah-usai-lebaran">Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Sesuai dengan aturan Perpres tersebut, jika pemenang lelang memenangkan proyek itu dengan angka Rp 5,2 miliar dari Pagu Rp 6,450 miliar, maka besaran denda ditaksir yaitu Rp 5,2 juta per hari. Sehingga, jika pelaksana proyek molor hingga 9 hari, maka hitungan keterlambatan menjadi Rp 5,2 juta x 9 hari (molor finishing, red) atau total denda sebesar Rp 46,8 juta.</p>



<p>Mengenai penyelesaian gorong-gorong Jalan Raya Dieng, ujarnya, masih dalam masa pemeliharaan. Sehingga, harus dinormalisasi terlebih dahulu. Seperti, bak kontrol sebagai saluran udara, masih terbuka.</p>



<p>“Soalnya yang normalisasi ini sudah tahap masa pemeliharaan. Jadi, nggak masuk dalam tahap denda. Untuk penutupannya, insyaallah di minggu-minggu ini. Nunggu normalisasinya selesai,” imbuhnya.</p>



<p>Dalam pantauan Memontum.com di lokasi, memang di beberapa titik bak kontrol, terlihat masih terbuka dan belum ditutup. Sebaliknya, hanya diberikan penanda kayu, di lokasi badan jalan tersebut. Sementara itu, nampak juga bekas galian atau pengerjaan, yang masih tersisa di trotoar jalan. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">181052</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemilik Reklame Ajakan Pesta Miras Terancam Denda Tipiring Rp 50 Juta</title>
		<link>https://memontum.com/pemilik-reklame-ajakan-pesta-miras-terancam-denda-tipiring-rp-50-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Aug 2022 10:01:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[denda]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Minuman Keras]]></category>
		<category><![CDATA[Miras]]></category>
		<category><![CDATA[Pesta Miras]]></category>
		<category><![CDATA[Reklame]]></category>
		<category><![CDATA[tipiring]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=174460</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Satpol PP Kota Malang akhirnya telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik reklame yang berisikan ajakan untuk pesta minuman keras (miras) di Kantor Satpol PP Kota Malang. Pemanggilan tersebut dilakukan, guna memberikan klarifikasi atas pemasangan reklame. Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono, mengatakan bahwa pemilik mengakui bahwa reklame tersebut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Satpol PP Kota Malang akhirnya telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik reklame yang berisikan ajakan untuk pesta minuman keras (miras) di Kantor Satpol PP Kota Malang. Pemanggilan tersebut dilakukan, guna memberikan klarifikasi atas pemasangan reklame.</p>



<p>Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono, mengatakan bahwa pemilik mengakui bahwa reklame tersebut tidak memiliki izin. Karena itu, pihaknya harus melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Untuk jadwalnya, akan dilakukan Rabu (31/08/2022) lusa.</p>



<p>“Ini namanya pelanggaran Perda dan itu harus dilakukan penindakan. Pemilik sudah kita panggil, datang dan melakukan klarifikasi. Mereka mengakui, bahwa tidak memiliki izin, karena mereka memasangnya lewat agen,” jelas Karliono, Senin (29/08/2022) tadi.</p>



<p>Dikatakannya, meskipun pemasangan dilakukan melalui agen, tentunya harus ada persetujuan dari pemilik reklame. Namun, sesuai dengan aturan, kalau memang memasang reklame harus mempunyai izin dan membayar pajak.</p>



<p>“Semestinya, pemilik usaha meski menyerahkan ke vendor, pasti ada semacam persetujuan dari desain yang disampaikan ke pemilik. Kalau di ACC, tentu mereka pasang. Hasil klarifikasi setelah ditanya, memang itu sudah disetujui. Pihak agen juga nampaknya tidak punya izin,” katanya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-harga-bahan-pangan-turun">Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-ajak-masyarakat-taat-pajak-dan-tertib-laporan-spt-tahunan">Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/1-270-pedagang-pasar-induk-gadang-direlokasi-swadaya-ke-lahan-sewa">1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/soroti-masalah-pendidikan-di-kabupaten-malang-bupati-sanusi-terima-audiensi-bersama-bem">Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-relokasi-pasar-induk-gadang-pemkot-malang-pastikan-pedagang-pindah-usai-lebaran">Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Reklame sendiri, terpasang di kawasan luar Stadion Gajayana Malang. Untuk tindakan awal, pihak Satpol PP Kota Malang sudah menurunkan reklame, dengan alasan melanggar Perda reklame soal etik.</p>



<p>“Yang jelas, hari ini kita lakukan proses lebih lanjut. Sehingga, tadi kita panggil pemilik usaha,” ucapnya.</p>



<p>Untuk denda, imbuhnya, yang diberikan dalam ketentuan tertuliskan Rp 50 juta. Namun, hal tersebut nantinya juga akan sesuai dengan keputusan hakim. Pihak Satpol PP tidak bisa mengintervensi hal tersebut.</p>



<p>“Kalau diketentuan, itu dendanya Rp 50 juta. Tetapi, itu sesuai dengan keputusan hakim. Jadi, kita tidak bisa intervensi,” lanjutnya.</p>



<p>Sebagai informasi, dalam pemanggilan klarifikasi pemilik reklame, juga menghadirkan dari berbagai pihak dinas terkait dilingkungan Pemkot Malang. Seperti, Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisara (Disporapar), Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), dan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag). <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">174460</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Denda Molornya Pembangunan Jembatan Tunggulmas Kota Malang Rp 1,8 Miliar Belum Dibayar</title>
		<link>https://memontum.com/denda-molornya-pembangunan-jembatan-tunggulmas-kota-malang-rp-18-miliar-belum-dibayar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Mar 2022 09:51:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[denda]]></category>
		<category><![CDATA[Jembatan]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Jembatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=165375</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Denda molornya pembangunan Jembatan Tunggulmas, Kota Malang, mencapai Rp 1,8 miliar. Denda itu, diketahui masih belum dibayarkan oleh kontraktor pelaksanan pembangunan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi, membenarkan mengenai hal tersebut. Dijelaskan, belum dibayarnya denda, karena Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Denda molornya pembangunan Jembatan Tunggulmas, Kota Malang, mencapai Rp 1,8 miliar. Denda itu, diketahui masih belum dibayarkan oleh kontraktor pelaksanan pembangunan.</p>



<p>Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi, membenarkan mengenai hal tersebut. Dijelaskan, belum dibayarnya denda, karena Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum membayar uang pengerjaan dari jembatan yang sudah selesai ke kontraktor.</p>



<p>“Dendanya sekitar Rp 1,8 miliar, kalau nggak salah. Pengerjaannya, sudah selesai sebelum berakhir tanggal 16 Februari 2022 lalu. Untuk tepatnya kapan, saya lupa,” kata Kadis DPUPRPKP, Kamis (10/03/2022) tadi.</p>



<p>Sebelumnya, pada perjanjian awal antara Pemkot Malang dengan kontraktor, pembangunan Jembatan Tlogomas seharusnya rampung pada 28 Desember tahun 2021. Namun, target pembangunan tersebut molor karena mengalami beberapa kendala.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-harga-bahan-pangan-turun">Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-ajak-masyarakat-taat-pajak-dan-tertib-laporan-spt-tahunan">Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/1-270-pedagang-pasar-induk-gadang-direlokasi-swadaya-ke-lahan-sewa">1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/soroti-masalah-pendidikan-di-kabupaten-malang-bupati-sanusi-terima-audiensi-bersama-bem">Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-relokasi-pasar-induk-gadang-pemkot-malang-pastikan-pedagang-pindah-usai-lebaran">Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Pemkot Malang, pun memberikan tambahan waktu 50 hari kepada kontraktor untuk penyelesaian pembangunan jembatan dengan denda Rp 43 juta per hari. Lalu, Jembatan sepanjang 140 meter persegi tersebut telah rampung sesuai dengan batas waktu yang ditentukan yakni pada tanggal 16 Februari tahun 2022.</p>



<p>Perlu diketahui, pembangunan jembatan Tunggulmas, menghabiskan anggaran sebesar Rp 39 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2021. Menurutnya, kontraktor tidak keberatan akan denda yang diberikan, lantaran sudah sesuai dengan kontrak kerja.</p>



<p>“Nanti kalau sudah cair maka akan dibayarkan. Tetapi, ini kan masih belum cair. Kita masih punya tanggungan ke kontraktor dan kita belum bayar ke dia (kontraktor, red). Untuk denda kontraktor tidak keberatan, karena itu sesuai kontrak kerja. Jadi, nanti setelah terbayarkan mereka membayar denda ke kita,” terangnya. <strong>(cw2/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">165375</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Denda Pembangunan Jembatan Tlogomas Kota Malang Tunggu Hasil Pemeriksaan BPK</title>
		<link>https://memontum.com/denda-pembangunan-jembatan-tlogomas-kota-malang-tunggu-hasil-pemeriksaan-bpk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Feb 2022 14:06:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[denda]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Jalan]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[tlogomas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=164303</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pembayaran denda atas keterlambatan dalam pengerjaan Jembatan yang menghubungkan Jalan Tlogomas dengan Saxophone, saat ini masih dilakukan perhitungannya. Hal ini, diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi. “Untuk denda, kami masih belum memastikan totalnya. Karena, kami masih menghitung,” ujarnya disela [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pembayaran denda atas keterlambatan dalam pengerjaan Jembatan yang menghubungkan Jalan Tlogomas dengan Saxophone, saat ini masih dilakukan perhitungannya. Hal ini, diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi.</p>



<p>“Untuk denda, kami masih belum memastikan totalnya. Karena, kami masih menghitung,” ujarnya disela mendampingi Wakil Wali Kota Malang, meninjau hasil pembangunan jembatan, Selasa (22/02/2022).</p>



<p>Sebelumnya, pada perjanjian awal antara Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dengan kontraktor, pembangunan Jembatan Tlogomas seharusnya rampung pada 28 Desember tahun 2021. Namun, target pembangunan tersebut molor karena mengalami beberapa kendala.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-harga-bahan-pangan-turun">Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-ajak-masyarakat-taat-pajak-dan-tertib-laporan-spt-tahunan">Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/1-270-pedagang-pasar-induk-gadang-direlokasi-swadaya-ke-lahan-sewa">1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/soroti-masalah-pendidikan-di-kabupaten-malang-bupati-sanusi-terima-audiensi-bersama-bem">Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-relokasi-pasar-induk-gadang-pemkot-malang-pastikan-pedagang-pindah-usai-lebaran">Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Pemkot Malang memberikan tambahan waktu 50 hari kepada kontraktor, untuk penyelesaian pembangunan jembatan dengan denda Rp 43 juta per hari. Lalu, Jembatan sepanjang 140 meter persegi tersebut telah rampung sesuai dengan batas waktu yang ditentukan yakni pada tanggal 16 Februari tahun 2022.</p>



<p>Berdasarkan estimasi total denda yang diterima, setelah ada penambahan waktu pengerjaan selama 50 hari dengan denda Rp 43 juta per hari. Maka kontraktor harus membayar sebesar Rp 2,1 miliar. Tetapi, untuk secara pasti berapa denda yang harus dipenuhi kontraktor pembangunan jembatan Tlogomas, masih menunggu hasil penghitungan dari DPUPRPKP Kota Malang.</p>



<p>Diah pun menambahkan, jika proses penghitungan denda tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. “Nanti pasti kita infokan, setelah menunggu semuanya selesai,” terangnya. <strong>(cw2/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">164303</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dendam Asmara Warga Bodang Lumajang Berujung Pembacokan</title>
		<link>https://memontum.com/dendam-asmara-warga-bodang-lumajang-berujung-pembacokan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Mar 2021 16:34:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Camat]]></category>
		<category><![CDATA[Cemburu]]></category>
		<category><![CDATA[denda]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan]]></category>
		<category><![CDATA[PA Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Pembacokan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Sepeda Motor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=136937</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Peristiwa berdarah kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lumajang. Adalah Sariono (47) warga Dusun Tunjung, Desa Bodang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, yang harus menjalani perawatan serius di RS dr Haryoto, akibat mengalami luka bacok di lengan kiri dan kepala. Korban diduga kuat dibacok oleh Kholim (53) warga Dusun Tunjung, yang tidak lain [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Peristiwa berdarah kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lumajang. Adalah Sariono (47) warga Dusun Tunjung, Desa Bodang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, yang harus menjalani perawatan serius di RS dr Haryoto, akibat mengalami luka bacok di lengan kiri dan kepala.</p>



<p>Korban diduga kuat dibacok oleh Kholim (53) warga Dusun Tunjung, yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Sementara Kholim, kini sudah diamankan petugas Polsek setempat, sesaat usai kejadian.</p>



<p>Kaursubbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta, menjelaskan bahwa peristiwa berdarah itu berlangsung pada Minggu (14/03) sekitar pukul 09.45. Kejadian sendiri, berlangsung di Jalan Raya Desa Bidang.</p>



<p>&#8220;Dari kejadian itu, petugas berhasil mengamankan sebilah parang, yang digunakan untuk membacok korban. Lalu, sarana motor milik pelaku,&#8221; terang Kaursubbag Humas.</p>



<p><strong>Baca Juga : <a href="https://memontum.com/134962-perjuangan-pembuat-gula-nira-kelapa-lumajang-di-tengah-pandemi-dan-terjangan-rafinasi#ixzz6pCFDoSgD" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Perjuangan Pembuat Gula Nira Kelapa Lumajang di Tengah Pandemi dan Terjangan Rafinasi</a></strong></p>



<p>Lantas, bagaimana kejadian sendiri ? Ipda Andreas Shinta mengurai, menurut keterangan sementara pelaku, peristiwa bermula ketika dirinya mengendarai sepeda motor Nopol DK 6313 CX dari arah Barat ke Timur. Sesampai di TKP atau Jalan Raya Dusun Tanjung, pelaku saat itu hendak memasuki halaman rumahnya, secara tiba-tiba dilempar batu oleh korban. Sehingga, pelaku pun terjatuh dari sepeda motornya.</p>



<p>&#8220;Dalam kondisi terjatuh, korban akan memukul pelaku. Namun, pelaku berhasil menangkis pukulan korban dengan parang yang dibawanya. Sehingga, mengenai tangan korban sebelah kiri. Dari peristiwa itu, pelaku marah dan membacok korban yg mengenai tangan lengan kiri serta bagian kepala belakang,&#8221; terangnya.</p>



<p>Disinggung mengenai motif korban, dirinya menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, ada dugaan korban masih menyimpan dendam lama karena cemburu, akibat pelaku pernah menyukai istrinya.</p>



<p>&#8220;Diduga, motif dari pada kejadian tersebut adalah pelaku pernah dekat atau menyukai istri korban beberapa tahun silam. Sehingga, korban masih menyimpan dendam lama karena cemburu. Korban dan pelaku, merupakan tetangga dekat dimana rumah keduanya berdampingan,&#8221; terangnya. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">136937</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelanggar Prokes Jember Bakal Diberlakukan Denda Administrasi</title>
		<link>https://memontum.com/pelanggar-prokes-jember-bakal-diberlakukan-denda-administrasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Nov 2020 05:08:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[denda]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggar Prokes]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab jember]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=127973</guid>

					<description><![CDATA[Plt Jember Sebut Besaran Denda Antara Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu Memontum Jember &#8211; Merespon laju perkembangan Covid-19 yang semakin meningkat, Pemerintah Kabupaten Jember akan memberlakukan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu, bagi setiap pelanggar protokol kesehatan. Keterangan itu disampaikan Plt Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3>Plt Jember Sebut Besaran Denda Antara Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu</h3>
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Merespon laju perkembangan Covid-19 yang semakin meningkat, Pemerintah Kabupaten Jember akan memberlakukan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu, bagi setiap pelanggar protokol kesehatan.</p>
<p>Keterangan itu disampaikan Plt Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief, seusai memimpin rapat terbatas bersama sejumlah tokoh agama Kabupaten Jember di Pendapa Wahyawibawagraha, pada akhir pekan (20/11) kemarin.</p>
<p>Rapat terbatas yang dikemas dalam silaturahmi tokoh agama dan umara tersebut, dilakukan dalam menyikapi perkembangan Covid 19. Acara sendiri, juga diikuti sejumlah tokoh diantaranya Ketua PCNU Jember, KH. Abdullah Syamsul Arifin.</p>
<p>Plt Bupati mengatakan, dalam sepekan terakhir kenaikan kasus positif cukup mencengangkan. Dari sebelumnya berkisar 60 orang, kini melonjak hingga lebih 100 kasus positif baru.</p>
<p>“Ini adalah perkembangan yang betul-betul mengkhawatirkan,” katanya.</p>
<p>Merespon hal itu, pria yang akrab disapa Kiai Muqit itu, berharap agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Yakni dengan tetap memakai masker, rajin mencuci tangan dan tetap menjaga jarak.</p>
<p>Kiai Muqit mengevaluasi, sebelumnya atau saat operasi yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan, hanya dijatuhi sanksi sosial berupa bersih-bersih, menghafal Pancasila dan semacamnya dinilai kurang efektif.</p>
<p>&#8220;Karena itu, sanksi administratif diberlakukan dengan memberikan denda kepada pelanggar mulai Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu.</p>
<p>Ditambahkannya, selain memberlakukan sanksi administratif, Pemkab Jember telah menggandeng sejumlah tokoh agama untuk membantu menyosialisasikan bahaya Covid-19 kepada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Biasanya, kyai lebih mudah diterima masyarakat,” tambahnya.</p>
<p>KH. Abdullah Syamsul Arifin, kepada sejumlah media mengatakan, faktor penggerak laju perkembangan Covid-19 adalah kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Kerumunan massa itu, terjadi akibat kegiatan ekonomi, pendidikan, dan dakwah.</p>
<p>&#8220;Karena itu, Pemkab Jember dan tokoh agama berupaya mencari formula yang tepat dalam mencegah laju perkembangan Covid-19,&#8221; katanya. <strong>(kom/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">127973</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sebanyak 72 Pelanggar Prokes Kena Denda</title>
		<link>https://memontum.com/sebanyak-72-pelanggar-prokes-kena-denda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Nov 2020 15:18:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[denda]]></category>
		<category><![CDATA[operasi yustisi]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggar Prokes]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=127779</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang bersama TNI-Polri, terus menekan penyebaran Covid-19 di Kota Malang. Kali ini mereka melakukan patroli gabungan dalam rangka masa penegakkan disiplin sesuai Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perwali No 30 Tentang Protokol Kesehatan di wilayah Kota Malang. Kali ini petugas melakukan operasi Yustisi di Taman Krida Budaya Jl [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang bersama TNI-Polri, terus menekan penyebaran Covid-19 di Kota Malang. Kali ini mereka melakukan patroli gabungan dalam rangka masa penegakkan disiplin sesuai Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perwali No 30 Tentang Protokol Kesehatan di wilayah Kota Malang.</p>
<p>Kali ini petugas melakukan operasi Yustisi di Taman Krida Budaya Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (17/11/2020) pukul 09.05 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Dalam ops Yustisi kali ini petugas mendapati sebanyak 72 orang pelanggar tidak memakai masker.</p>
<p>Petugas Polresta Malang Kota, Kodim 0833, TNI AU, Dishub dan Satpol PP bergabung melakukan pendataan dan imbauan kepada para pelanggar untuk mematuhi protokol kesehatan.</p>
<p>Petugas Kejaksaan dan Pengadikan Negeri Kota Malang juga dihadirkan hingga para pelanggar langsung sidang ditempat. Dendanya pun beragam.</p>
<p>Denda sebesar Rp 30.000 sebanyak 26 orang, denda sebesar Rp 20.000 sebanyak 31 orang, denda sebesar Rp 15.000 sebanyak 1 orang dan denda sebesar Rp 10.000 sebanyak 13 orang dan 1 orang akan membayar denda di kantor Kejaksaan.</p>
<p>Kabagops Polresta Malang Kota Kompol Sutantyo SH mengatakan bahwa kegiatan ini adalah dalam rangka masa penegakkan disiplin sesuai Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perwali No 30 Tentang Protokol Kesehatan di wilayah Kota Malang.</p>
<p>&#8220;Kota Malang masih berada di zona Orange. Tetap laksanakan giat secara humanis kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Kita laksanakan tugas kemanusiaan ini dengan ikhlas dan jaga kesehatan,&#8221; ujar Kompol Sutantyo dalam sambutannya saat apel ops Yustisi. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">127779</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Plt Manager UP3 Jember :  Penarikan KWH PLN, Tanpa Didampingi Kepolisian tidak Prosedural</title>
		<link>https://memontum.com/plt-manager-up3-jember-penarikan-kwh-pln-tanpa-didampingi-kepolisian-tidak-prosedural</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2020 12:47:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[denda]]></category>
		<category><![CDATA[P2TL]]></category>
		<category><![CDATA[PLN UPJ Kencong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=108949</guid>

					<description><![CDATA[Jember, Memontum &#8211; Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) atau Pencabutan meter milik warga Desa Wringintelu, Kecamatan Puger bernama Ida Hayureni (40), oleh 3 orang yang mengaku petugas PLN Kencong, dinilai kurang prosedur. Karena, pencabutan meteran listrik beberapa waktu yang lalu tersebut, hanya dilakukan oleh 3 orang oknum yang mengaku petugas PLN Kencong dan tanpa didampingi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jember, Memontum </strong>&#8211; Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) atau Pencabutan meter milik warga Desa Wringintelu, Kecamatan Puger bernama Ida Hayureni (40), oleh 3 orang yang mengaku petugas PLN Kencong, dinilai kurang prosedur.</p>
<p>Karena, pencabutan meteran listrik beberapa waktu yang lalu tersebut, hanya dilakukan oleh 3 orang oknum yang mengaku petugas PLN Kencong dan tanpa didampingi dari aparat Kepolisian.</p>
<p>&#8220;Penarikan atau pencabutan Kwh Meter harus didampingi oleh aparat kepolisian, sesuai dengan kondisi yang terjadi pada saat itu,&#8221; kata Plt. Manager UP3 PLN Jember, Bramantyo saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya, Rabu (18/3/2020) siang.</p>
<p>Bramantyo mengaku, jika kemarin pelanggan yang sempat didatangi petugas (Ida Hayureni) dan dilakukan P2TL sesuai dengan peraturan nomor 88 Z tahun 2016.</p>
<p>&#8220;Temuan di lapangan, ada Wairing terbalik yang ada di meter pelanggan dan ditemukan segelnya tidak ada,&#8221; kilahnya.</p>
<p>Bramantyo mengatakan, sedangkan petugas PLN Kencong menyebut, bahwa pelanggan tersebut dikenakan denda sebesar Rp 6 juta dan dirasa memberatkan pelanggan, Plt.Manager UP3 Jember ini menyebut itu bukan denda, tetapi tagihan susulan.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya itu bukan denda, tapi tagihan susulan, sesuatu yang kita tagihkan, sesuai pelanggaran yang terjadi di pelanggan, disitu disebutkan besaran formula yang disampaikan ke pelanggan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Bramantyo menuturkan, dalam tagihan susulan tersebut masih ada bentuk keringanan pada pelanggan.</p>
<p>&#8220;Disitu ada bentuk keringanan yang ada di pelanggan, terkait tagihan susulan tersebut yakni berupa angsuran,&#8221; terang Bramantyo.</p>
<p>Bramantyo menambahkan, P2TL ini tujuan utamanya untuk keselamatan pelanggan. &#8220;Kami himbau masyarakat, menggunakan sesuai ketentuan yang berlaku,&#8221; himbaunya.</p>
<p>Sementara, pengakuan pelanggan bernama Ida Hayureni yang diberitakan sebelumnya menyampaikan, saat ketiga orang yang mengaku petugas dari PLN melakukan pencabutan meteran, datang tanpa didampingi dari petugas kepolisian.</p>
<p>&#8220;Petugas yang mengaku dari PLN dan membongkar KWH meter milik saya, berjumlah tiga orang dan tidak membawa mobil dinas PLN, tetapi membawa mobil pribadi warna Putih, serta tidak didampingi petugas dari kepolisian,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Diketahui, dihari yang sama (Rabu 18/3/2020) Ida Hayureni bersama Iwan suaminya, karena merasa dirinya tidak melakukan pelanggaran yang dituduhkan PLN, mendatangi kantor desa Wringin telu dan mengadukan peristiwa yang terjadi terhadap dirinya.</p>
<p>Sesaat usai mengadu Iwan Suami Ida Hayureni dikonfirmasi Memontum.com menyampaikan pihak akan menempuh Jalur Hukum, karena pihaknya yakin dan benar tidak melakukan pelanggaran sesuai yang dituduhkan PLN.</p>
<p>&#8220;Kalau tidak ada titik temu, saya cari jalur hukum, kejadian seperti yang alami bukan yang pertama kalinya, ternyata di Desa kami banyak korbannya, karena keawaman masyarakat kecil tentang listrik,&#8221; ungkap Iwan suami Ida Hayureni.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://memontum.com/108820-pln-upj-kencong-denda-pelanggan-rp-6-juta" target="_blank" rel="noopener noreferrer">PLN UPJ Kencong Denda Pelanggan Rp 6 Juta</a></p>
<p>Sementara Sekretaris desa Agus Santoso mengatakan, dengan adanya pengaduan dari warganya, pemerintah Desa bersama Babinkamtibmas dan Babinsa (Tiga Pilar) akan mengadakan negosiasi secara kekeluragaan dulu dengan PLN.</p>
<p>&#8220;Apabila nanti tidak ada titik temu kami akan ke polsek, karena ini dari pihak korban tidak pernah melakukan pelanggaran, saya sebelumnya selain mbak Ida, juga mendapat laporan dari warga saudara Dwi, dengan kejadian yang sama, tapi beberapa hari yang lalu melalukan transaksi pembayaran.&#8221; jlentrehnya.<strong> (gik/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108949</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
