Kota Malang
Satpol PP Kota Malang Dalami Dugaan Pelanggaran Izin Toko Miras di Simpang Wilis

Memontum Kota Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang terus menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan penjualan Minuman Beralkohol (Minol) di Jalan Simpang Wilis, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen. Setelah sebelumnya menemukan penjualan minuman beralkohol golongan A tanpa izin, kini Satpol PP melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik usaha untuk dimintai keterangan.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan bahwa hal itu merupakan bagian dari proses penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. “Dalam pengecekan itu, didapati dua pelanggaran. Pertama, toko tersebut kedapatan menjual minuman beralkohol golongan A tanpa disertai izin yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah,” ujar Heru, saat dikonfirmasi, Selasa (30/06/2026) tadi.
Dikatakannya, bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol wajib mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) sesuai ketentuan yang berlaku. “Pengawasan yang kami lakukan ini merupakan bagian dari upaya kami menertibkan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai aturan. Ini untuk memberikan perlindungan dan menjaga kesehatan, ketertiban, serta ketenteraman masyarakat Kota Malang dari dampak buruk minuman beralkohol,” tegasnya.
Selain itu, pelanggaran kedua yakni terkait dengan dugaan promosi penjualan minuman beralkohol melalui media sosial yang dilakukan pengelola toko. Saat ini, dugaan tersebut masih didalami dengan berkoordinasi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Baca juga :
“Terkait iklan penjualan itu, kami saat ini tengah berkoordinasi dengan Diskominfo untuk memastikan apakah materi promosi tersebut melanggar ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP telah melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik toko. Apabila pemilik usaha tidak memenuhi panggilan tersebut, pihaknya memastikan akan mengambil langkah sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami telah memanggil pihak toko untuk dimintai keterangan. Jika pemilik toko tidak memenuhi panggilan tersebut, kami berkomitmen mengambil tindakan tegas, termasuk upaya paksa sesuai prosedur yang berlaku,” imbuh Heru.
Sebagai informasi, sebelumnya Satpol PP Kota Malang juga telah melakukan pemeriksaan terhadap toko yang sama pada Mei 2026 lalu. Saat itu, petugas menemukan 97 botol minuman beralkohol golongan A yang dijual tanpa izin. Dari hasil pemeriksaan, toko tersebut hanya mengantongi izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C, sehingga seluruh barang bukti diamankan untuk proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring). (rsy/sit)










