<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Diberikan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/diberikan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 30 Apr 2024 13:58:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Diberikan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bekali Satpol PP Situbondo dalam Minimalisir Rokok Ilegal, Bimtek Siroleg Diberikan</title>
		<link>https://memontum.com/bekali-satpol-pp-situbondo-dalam-minimalisir-rokok-ilegal-bimtek-siroleg-diberikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Apr 2024 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[bekali]]></category>
		<category><![CDATA[Bimtek]]></category>
		<category><![CDATA[Diberikan]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[minimalisir]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[siroleg]]></category>
		<category><![CDATA[sitoleg]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=208904</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Puluhan anggota Satpol PP Kabupaten Situbondo mengikuti gelaran bimbingan teknis (Bimtek) Sistem Pelaporan Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) Tahun 2024, di Gedung Serba guna Pasir Putih, Selasa (30/04/2024) tadi. Pelaksanaan yang berlangsung sela dua hari atau sejak Senin (29/04/2024) kemarin itu, dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan. Kasatpol PP Situbondo Kabupaten [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Puluhan anggota Satpol PP Kabupaten Situbondo mengikuti gelaran bimbingan teknis (Bimtek) Sistem Pelaporan Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) Tahun 2024, di Gedung Serba guna Pasir Putih, Selasa (30/04/2024) tadi. Pelaksanaan yang berlangsung sela dua hari atau sejak Senin (29/04/2024) kemarin itu, dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan.</p>



<p>Kasatpol PP Situbondo Kabupaten Situbondo, Sopan Effendi, menjelaskan bahwa pelaksanaan Bimtek Siroleg digelar dengan menggunakan anggaran DBHCHT. Sistem Siroleg sendiri, merupakan aplikasi untuk melakukan pendataan dan menyampaikan informasi atau laporan adanya rokok ilegal.</p>



<p>Artinya, ujar Kasatpol PP, bahwa sebelum melakukan penindakan di lapangan terkait operasi rokok ilegal, yang perlu dilaksanakan terlebih dahulu adalah Siroleg, untuk pencarian informasi keberadaan rokok ilegal yang ada di Kabupaten Situbondo. Dalam Bimtek ini, anggota Satpol PP juga dibekali ilmu beberapa regulasi dalam kegiatan melaksanakan tugas di lapangan agar tidak ada penyimpangan-penyimpangan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara terkait pelaksanaan sendiri, yaitu dengan melibatkan nara sumber yang berasal dari jajaran samping. Seperti Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, Bea Cukai Jember dan Bappeda.</p>



<p>&#8220;Harapan kami dengan adanya Bimtek Siroleg, teman-teman Satpol PP (peserta), bisa lebih memahami tugas dan tanggung-jawabnya terkait dengan pelaksanaan kegiatan dari DBHCHT. Sebab dari anggaran DBHCHT yang ada di Kabupaten Situbondo, 10 persen ada di Satpol PP yang digunakan untuk kegiatan sosialisasi larangan rokok ilegal dan penindakan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Katon Aji, menyampaikan bahwa dalam kegiatan Bimtek ini, pihaknya sebagai nara sumber memberikan pembekalan kepada Satpol PP Kabupaten Situbondo untuk bagaimana cara melakukan penindakan rokok ilegal secara efektif. Satpol PP dibekali pengetahuan tentang cukai, DBHCHT dan modus-modus operandi yang dilakukan oleh pelaku peredaran rokok ilegal. Sehingga, nanti bisa terus menekan peredarannya.</p>



<p>&#8220;Kita ketahui bahwa rokok ilegal itu peredarannya sangat merugikan negara dan masyarakat,&#8221; terangnya. <strong>(her/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">208904</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tunjangan Pengamanan Persandian Tidak Diberikan, Tiga Sandiman Temui DPRD Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/tunjangan-pengamanan-persandian-tidak-diberikan-tiga-sandiman-temui-dprd-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Aug 2023 11:30:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Diberikan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[pengamanan]]></category>
		<category><![CDATA[persandian]]></category>
		<category><![CDATA[sandiman]]></category>
		<category><![CDATA[temui]]></category>
		<category><![CDATA[tidak]]></category>
		<category><![CDATA[tiga]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194821</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Merasa hak-haknya tidak dipenuhi, sebanyak tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Trenggalek yang merangkap fungsi sebagai Sandiman, mengadu ke DPRD Trenggalek. Langkah itu dilakukan, lantaran jalur birokrasi yang ditempuh sebelumnya menemui jalan buntu. Akibatnya, hak-hak dari ketiganya belum terpenuhi. Bahkan, ada yang belum menerima haknya sejak tahun 2014 lalu. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Merasa hak-haknya tidak dipenuhi, sebanyak tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Trenggalek yang merangkap fungsi sebagai Sandiman, mengadu ke DPRD Trenggalek. Langkah itu dilakukan, lantaran jalur birokrasi yang ditempuh sebelumnya menemui jalan buntu.</p>



<p>Akibatnya, hak-hak dari ketiganya belum terpenuhi. Bahkan, ada yang belum menerima haknya sejak tahun 2014 lalu.</p>



<p>&#8220;Sebenarnya, saya sudah mencoba untuk menyelesaikan permasalahan ini di lingkup birokrasi. Namun, tidak ada hasilnya. Makanya, saya siap menerima konsekuensi jika ada hal-hal yang kurang tepat. Kami hanya punya hak dan tuntutan,&#8221; kata salah satu Sandiman, Bambang Wahyuono, saat dikonfirmasi, Rabu (02/08/2023) tadi.</p>



<p>Ditegaskannya, seorang Sandiman seharusnya mendapatkan hak berupa tunjangan pengamanan persandian. Namun, tunjangan itu tidak diberikan dengan alasan yang menurutnya tidak jelas. Sehingga, dirinya mengadukan ini ke legislatif. Tunjangan itu, menurutnya tidak diberikan pada tahun 2023.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/hut-112-kota-malang-pemkot-malang-segera-tetapkan-logo-baru">HUT 112 Kota Malang, Pemkot Malang segera Tetapkan Logo Baru</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pengawasan-menyeluruh-thr-pemprov-jatim-buka-54-titik-posko-pelayanan-pengaduan">Pengawasan Menyeluruh THR, Pemprov Jatim Buka 54 Titik Posko Pelayanan Pengaduan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kolaborasi-dengan-pihak-swasta-pemkot-malang-gelar-mudik-gratis-tahun-2026">Kolaborasi dengan Pihak Swasta, Pemkot Malang Gelar Mudik Gratis Tahun 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ikuti-hlm-tpid-dan-tp2dd-jawa-timur-ini-langkah-pemkab-kediri-cegah-inflasi">Ikuti HLM TPID dan TP2DD Jawa Timur, Ini Langkah Pemkab Kediri Cegah Inflasi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dukung-ketahanan-pangan-bupati-malang-ikuti-hlm-tpid-dan-tp2dd-jatim-2026">Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Malang Ikuti HLM TPID dan TP2DD Jatim 2026</a></li>
</ul>


<p>“Sesuai Perpres 79, kami dapat haknya sesuai dengan ijazah, masa kerja dan lain sebagainya. Kalau saya dapat Rp 700 ribu perbulan. Saya mendapatkan tunjangan itu, sejak 2012 pasca menjalani diklat dari Badan Siber dan Sandi Negara,” terang Bambang.</p>



<p>Dirinya menyebut, hasil audiensi dengan DPRD, untuk sementara masih mengambang. Sehingga, belum mengetahui apakah tunjangan itu oleh pemerintah daerah bakal dihentikan sementara atau seterusnya. Karena, Dinas Kominfo Trenggalek selaku OPD pengampu masih mengkaji perihal regulasi tersebut.</p>



<p>“Jadi ini masih dikaji, dalam pembahasan regulasi oleh birokrasi. Di Trenggalek ada tiga Sandiman. Yang dua ini, diklat pada 2014. Namun, juga tidak mendapatkan haknya. Ketika mengajukan selalu gagal dengan alasan tidak jelas,” paparnya.</p>



<p>Dalam hearing yang dilakukan secara tertutup tersebut, turut menghadiri sejumlah OPD terkait mulai Dinas Kominfo dan Bagian Hukum Pemkab Trenggalek.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin, mengatakan jika pihaknya belum mengetahui secara pasti kenapa hak-hak dari Sandiman itu tidak terpenuhi. &#8220;Problem utama tidak diberikannya tunjangan kepada tiga Sandiman ini, itu masih belum jelas. Akan tetapi, regulasi di lapangan cukup dinamis,&#8221; ujar Alwi.</p>



<p>Politisi PKS ini menyebut, jika permasalahan ini sudah ada titik temu. Nantinya, persoalan ini akan dibahas lebih lanjut di internal kedinasan dari OPD pengampu. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194821</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pembukaan SPAB di SMP Ar-Rohmah Putra Dau, Siswa Diberikan Pemahaman Penanganan Bencana</title>
		<link>https://memontum.com/pembukaan-spab-di-smp-ar-rohmah-putra-dau-siswa-diberikan-pemahaman-penanganan-bencana</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Aug 2023 11:21:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[ar-rohmah]]></category>
		<category><![CDATA[bencana]]></category>
		<category><![CDATA[dau]]></category>
		<category><![CDATA[Diberikan]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pemahaman]]></category>
		<category><![CDATA[pembukaan]]></category>
		<category><![CDATA[penanganan]]></category>
		<category><![CDATA[putra]]></category>
		<category><![CDATA[Siswa]]></category>
		<category><![CDATA[spab]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194760</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Pembukaan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) yang diselenggarakan BPBD Jawa Timur bersama Sekber Relawan Penanggulangan Bencana (SRPB) Jawa Timur, berlangsung cukup menarik. Dalam acara yang diadakan di Islamic Boarding School (IBS) SMP Ar-Rohmah Putra, pembukaan SPAB menggunakan Bahasa Inggris sebagai pengantar. Sekolah yang berada di Jalan Raya Apel No.61, Semanding, Desa Sumbersekar, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Malang</strong> &#8211; Pembukaan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) yang diselenggarakan BPBD Jawa Timur bersama Sekber Relawan Penanggulangan Bencana (SRPB) Jawa Timur, berlangsung cukup menarik. Dalam acara yang diadakan di Islamic Boarding School (IBS) SMP Ar-Rohmah Putra, pembukaan SPAB menggunakan Bahasa Inggris sebagai pengantar.</p>



<p>Sekolah yang berada di Jalan Raya Apel No.61, Semanding, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, ini memang menerapkan Bahasa Inggris, untuk komunikasi sehari-hari. Para siswa SMP Ar-Rohmah Putra, pun sangat antusias mengikuti gelaran yang diadakan selama dua hari, yaitu mulai Senin (31/07/2023) dan Selasa (01/08/2023).</p>



<p>Sekretaris BPBD Jatim, Andhika Nurrahmat Sudigda, dalam kesempatan itu memberikan materi tentang manajemen bencana sekaligus membuka kegiatan ini. “Bencana mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan manusia. Hal ini, disebabkan oleh faktor alam atau faktor non alam. Manusia juga berperan penting untuk mencegah jatuhnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, harta benda dan dampak psikologis,” jelas Andhika Nurrahmat Sudigda.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Andhika juga menyampaikan, mengenai bermacam-macam bencana yang terdapat di Jawa Timur. Juga, mengenal karakter skala gempa yang ringan, namun sangat berperan terhadap siklus ke depannya.</p>



<p>Kegiatan SPAB kali ini, difasilitatori oleh Aslichatul Insiyah, Nurul Wachida dan Doddy Prakasa F. Sebanyak 100 orang hadir, sebagai peserta dalam SPAB kali ini. Mereka, berasal dari siswa dan stakeholder sekolah.</p>



<p>Kegiatan ini, juga dihadiri Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan (PK) BPBD Jatim, Muhammad Chisjqiel, Kabid PK BPBD Kabupaten Malang, Zainuddin, ‌Kepala SMP Ar-Rohmah Putra, Syarif Hidayatullah dan Kabid SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Kamilin. <strong>(hms/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194760</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tangan Diborgol meski Izin Penangguhan untuk Operasi Kencing Batu Diberikan, Ini Respon Kuasa Hukum dan Pakar Hukum UB Malang</title>
		<link>https://memontum.com/tangan-diborgol-meski-izin-penangguhan-untuk-operasi-kencing-batu-diberikan-ini-respon-kuasa-hukum-dan-pakar-hukum-ub-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Aug 2021 14:45:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Diberikan]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Penangguhan]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pakar Hukum UB Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=150532</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen telah memutuskan tersangka dugaan penggelapan penjualan rokok milik PT Ragam Rasa Malang, Heri Prasetyo, untuk dilakukan penangguhan penahanan. Penangguhan itu dikabulkan, karena terdakwa Heri akan menjalani operasi kencing batu. Heri pun, kini berada di RS UMM untuk rencana operasi. Hanya saja, di tengah kondisinya yang sakit dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen telah memutuskan tersangka dugaan penggelapan penjualan rokok milik PT Ragam Rasa Malang, Heri Prasetyo, untuk dilakukan penangguhan penahanan. Penangguhan itu dikabulkan, karena terdakwa Heri akan menjalani operasi kencing batu.</p>



<p>Heri pun, kini berada di RS UMM untuk rencana operasi. Hanya saja, di tengah kondisinya yang sakit dan akan menjalani operasi, ada pemandangan yang tidak sedap dilihat.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dukung-ketahanan-pangan-bupati-malang-ikuti-hlm-tpid-dan-tp2dd-jatim-2026">Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Malang Ikuti HLM TPID dan TP2DD Jatim 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-sanusi-terima-penghargaan-sertifikat-menuju-kabupaten-bersih-dari-menteri-lingkungan-hidup">Bupati Sanusi Terima Penghargaan Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih dari Menteri Lingkungan Hidup</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-serahkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-bencana-puting-beliung-di-kecamatan-bantur">Pemkab Malang Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana Puting Beliung di Kecamatan Bantur</a></li>
</ul>


<p>Yakni, Heri saat di rumah sakit, tangannya masih dalam keadaanya diborgol. Pemandangan itu, pun menuai reaksi geram kuasa hukum Heri, Deni Rahadian Muhammad (Presiden Direktur Law Form Surabaya Pro Justisia). Menurutnya, langkah itu seolah memvonis bahwa kliennya telah mendapat putusan inkrah bersalah. Padahal, harusnya azas praduga tidak bersalah, tetap melekat di diri kliennya.</p>



<p>&#8220;Kami kecewa, kita harusnya berpegang pada asas praduga tidak bersalah. Harusnya, Heri pun saat ini tidak tertekan secara psikis. Namun, dengan adanya pemborgolan ini, tentu menjadi tekanan secara psikisnya,&#8221; katanya.</p>



<p>Asas praduga tidak bersalah ini pun, seharusnya dihormati oleh aparat penegak hukum. Hal ini, sesuai dengan UU Kehakiman Pasal 8 ayat (1) dan KUHAPidana butir ke 3</p>



<p>huruf c.</p>



<p>&#8220;Yang mengatakan bahwa &#8216;Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan,</p>



<p>dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan</p>



<p>kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap&#8217;,&#8221; urainya.</p>



<p>Permohonan untuk pelonggaran pengamanan Heri, pun sudah diajukan ke Majelis Hukum PN Kepanjen. &#8220;Dan kami sudah memberi jaminan Heri tidak melarikan diri dan tidak menyembunyikan barang bukti. Heri ini sakit, jadi harus dipenuhi hak dasarnya terlebih dahulu,&#8221; tutur dia.</p>



<p>Sementara itu secara terpisah, Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Ladito R. Bagaskoro, SH, MH, berpendapat bahwa pemborgolan Heri saat menjalani operasi di RS UMM, ini menciderai etika hukum.</p>



<p>Dirinya pun menyebut, aparat penegak hukum terkait asas kemanusiaan ini masih kurang. &#8220;Menurut saya, karena penangguhan penahanannya sudah sesuai prosedur, jadi tidak perlu sampai diborgol. Kalau secara aturan jelas, di undang-undang tidak ada yang mengatur secara jelas (teknis penangguhan penahanan). Tapi kalau diborgol secara etika hukum tidak tepat. Tidak memanusiakan manusia. Apalagi Heri ini kondisinya sakit,&#8221; katanya.</p>



<p>Pemborgolan itu, lanjut Dito, bisa dirasa tepat kalau penangguhan penahanan tersebut dengan alasan menghadiri pernikahan anak tersangka atau menghadiri pemakaman keluarga tersangka. &#8220;Lah, ini kan untuk operasi. Kondisinya lemah sakit. Menurut saya, tidak perlu sampai diborgol. Kan juga cukup melapor satu minggu dua kali atau berapa teknisnya sudah cukup,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Aparat penegak hukum Kabupaten Malang, pun tak perlu sampai memborgol. Pasalnya jika sudah ditetapkan untuk penangguhan penahanan, pastinya sudah terdapat jaminan entah berupa materi atau orang.</p>



<p>&#8220;Kan pasti jaminan keluarganya juga ada. Jadi dengan pemborgolan ini hanya terkait ke-etisan saja. Bagiamana memanusiakan manusia dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Sebagai informasi, kasus ini bermula atas laporan dari seseorang yang mengaku sebagai Direktur PT Ragam Rasa Raya bernama Yohannes. Pelapor tersebut menuduh Heri melakukan penggelapan uang rokok. Sementara Heri, mengaku tidak kenal dengan nama pelapor tersebut.</p>



<p>Heri sendiri, diduga belum bisa mengembalikan uang hasil jual rokok sebesar 50 persen. Heri pun sebelumnya mengaku, bahwa uang yang belum bisa dikembalikan itu karena masih ada di penjual eceran dan belum ditarik hingga kini karena ada yang sudah kadaluarsa.</p>



<p>Sementara, menjual rokok tersebut pun sebenarnya bukan inisiatif Heri. Dirinya mengaku, bahwa dia menjual rokok atas perintah seseorang bernama Rubianto Gunawan. Atas dakwaan tersebut, Heri yang sedang mengalami sakit kencing batu itu pun musti mendapat ancaman hukuman kurungan 4 tahun karena didakwa Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan. <strong>(bob/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">150532</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
