<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Dijerat Pasal &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dijerat-pasal/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2023 14:04:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Dijerat Pasal &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Ibu Pembunuhan Bayi Sendiri di Situbondo Dijerat UU PA dan Pasal 338</title>
		<link>https://memontum.com/ibu-pembunuhan-bayi-sendiri-di-situbondo-dijerat-uu-pa-dan-pasal-338</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Feb 2023 14:04:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[bayi]]></category>
		<category><![CDATA[bayi dibunuh]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Dijerat Pasal]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=182685</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Tersangka berinisial CAP alias Citra (19), warga Perumahan Panji Permai, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, akhirnya dirilis di Mapolres Situbondo, Senin (06/02/2023) tadi. Perempuan yang tidak lain ibu dari sang bayi itu, dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) dan Pasal 338 KUHP. “Kepada penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo, CAP mengaku terpaksa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Tersangka berinisial CAP alias Citra (19), warga Perumahan Panji Permai, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, akhirnya dirilis di Mapolres Situbondo, Senin (06/02/2023) tadi. Perempuan yang tidak lain ibu dari sang bayi itu, dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) dan Pasal 338 KUHP.</p>



<p>“Kepada penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo, CAP mengaku terpaksa membunuh anak kandungnya, karena malu melahirkan anak di luar nikah,” ujar Kapolres Situbondo, AKPB Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Senin (06/02/2023) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, CAP melakukan proses melahirkan sendiri di rumah kontrakan kakaknya, Sabtu (29/01/2023) lalu. Namun, setelah sehari melahirkan, tersangka mencoba membunuh anak yang dilahirkan, dengan cara sadis.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>“Karena panik bayi yang dilahirkan terus menangis, tersangka sempat menyumpal mulut anaknya dengan menggunakan kaos kaki. Sebelum akhirnya, dibunuh secara sadis,” terangnya.</p>



<p>Lebih lanjut AKBP Dwi menegaskan, setelah bayi yang dilahirkan dipastikan mati, CAP membuang mayat bayinya di jalan tembus Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo. Kemudian, bayi yang sudah tidak bernyawa itu, akhirnya ditemukan oleh seorang pemulung bernama Su’ami. “Dalam kasus pembunuhan anak kandungnya ini, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP,&#8221; tegasnya. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">182685</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelaku Pembunuhan Bidan Desa di Situbondo hanya Dijerat Pasal 338 dan KDRT</title>
		<link>https://memontum.com/pelaku-pembunuhan-bidan-desa-di-situbondo-hanya-dijerat-pasal-338-dan-kdrt</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Jan 2022 13:09:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Dijerat Pasal]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=161833</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Tersangka pelaku pembunuhan Bidan Desa di Bondowoso, yakni APH (42), dijerat petugas penyidik Polres Situbondo, dengan Pasal 338 KUHP serta undang undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terkait penetapan pasal berlapis tersebut, petugas juga masih terus melakukan pendalaman penyidikan. Sebagaimana diberitakan, bidan desa yang beralamat di Desa Gunung Malang, Kecamatan Suboh, meregang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Tersangka pelaku pembunuhan Bidan Desa di Bondowoso, yakni APH (42), dijerat petugas penyidik Polres Situbondo, dengan Pasal 338 KUHP serta undang undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terkait penetapan pasal berlapis tersebut, petugas juga masih terus melakukan pendalaman penyidikan.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, bidan desa yang beralamat di Desa Gunung Malang, Kecamatan Suboh, meregang nyawa di tempat kerja setelah dicekik oleh APH, pada Kamis (13/01/2022). Tersangka sendiri, diketahui sebagai suami korban. Usai melakukan pembunuhan, tersangka kemudian menyerahkan diri ke petugas.</p>



<p>Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik serta alat bukti yang dikumpulkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk hasil otopsi jenazah korban, tinggal menunggu hasil.</p>



<p>&#8220;Semoga hasil otopsi segera turun,&#8221; terang Kapolres Situbondo.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa penyidik juga tengah mengembangkan informasi bahwa pelaku memiliki riwayat gangguan kesehatan dan kejiwaan.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Namun, pihaknya akan terus mendalaminya dengan memeriksakan tersangka kepada tim medis kepolisian.</p>



<p>&#8220;Nanti kita akan lakukan pemeriksaan medis dan pemeriksaan kejiwaan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Terkait kejadian itu, Kapolres menjelaskan, Pasal 338 KUHP serta undang undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), disangkakan dalam dugaan tersebut. Ada pun ancaman hukumannya, di atas lima tahun.</p>



<p>Terkait pembunuhan itu, polisi juga masih mengembangkan dan pendalaman keterangan pelaku. Karena, yang disampaikan hanya didasari rasa disakit hati kepada korban. &#8220;Pelaku mengaku ada perlakuan tidak baik yang dilakukan oleh korban,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Masih menurut Kapolres, bahwa polisi juga masih akan mendalami dugaan adanya kasus perencanaan pembunuhan di balik kejadian itu. Tentunya, dengan mencari dan menambah bukti untuk bisa menentukan motifnya.</p>



<p>&#8220;Barang bukti juga kita periksakan ke bagian forensik. Meski, pelaku mengaku membunuh korban dengan menggunakan tangannya sendiri,&#8221; tegasnya. <strong>(her/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">161833</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tersangka Pembunuhan Bocah Yatim Hanya Dijerat Pasal Perlindungan Anak</title>
		<link>https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-bocah-yatim-hanya-dijerat-pasal-perlindungan-anak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 May 2021 13:24:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Bocah Yatim]]></category>
		<category><![CDATA[Dijerat Pasal]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=141764</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Tersangka kasus pembunuhan inisial SL terhadap Selfi Nur Indah Sari (4), bocah asal Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura&#160; menuai kecewa dari pihak keluarga korban. Hal itu disampaikan melalui pengacaranya Syafrawi. Menurut kuasa hukum korban, Syafrawi, Kekecewaaan keluarga korban lantaran tersangka hanya dijerat dengan pasal perlindungan anak oleh penyidik Polres Sumenep. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Tersangka kasus pembunuhan inisial SL terhadap Selfi Nur Indah Sari (4), bocah asal Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura&nbsp; menuai kecewa dari pihak keluarga korban. Hal itu disampaikan melalui pengacaranya Syafrawi.</p>



<p>Menurut kuasa hukum korban, Syafrawi, Kekecewaaan keluarga korban lantaran tersangka hanya dijerat dengan pasal perlindungan anak oleh penyidik Polres Sumenep.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/puluhan-pelukis-nusantara-meriahkan-festival-seni-lukis-madura">Puluhan Pelukis Nusantara Meriahkan Festival Seni Lukis Madura</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-sumenep-kemas-pameran-pembangunan-dalam-madura-night-vaganza">Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/gunakan-energi-bersih-rec-pemkab-sumenep-nota-kesepahaman-dengan-pln">Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cari-15-orang-abk-kapal-putra-sumber-mas-basarnas-kerahkan-dua-kapal-di-perairan-sumenep">Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep</a></li>
</ul>


<p>&#8220;SL hanya dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17/2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tentu saja penerapan pasal itu dirasa kurang memenuhi rasa keadilan terhadap keluarga korban,&#8221; ujar Ketua Peradi RBA Madura Raya ini.</p>



<p>Versi keluarga korban, mestinya penyidik juga memasukkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. &#8220;Kami selaku kuasa hukum korban merasa penerapan pasal tersebut dirasa kurang fair, karena melihat dari motif pembunuhannya sudah direncanakan. Sehingga pasal 340 juga perlu dimasukkan,&#8221; kata pengacara keluarga korban ini.</p>



<p>Syafrawi mengatakan dilihat dari konteks motif pembunuhannya yang diduga berlatar asmara. Itu mengindikasikan ada dendam asmara karena keluarga (ibu) korban diduga berselingkuh dengan suami tersangka. Jadi ada dugaan tersangka telah lama menyimpan rasa dendam kepada pihak keluarga korban.</p>



<p>Sehingga, lanjut Syafrawi, saat tersangka melakukan tindakan pembunuhan bukan hanya ingin menguasai perhiasan yang dikenakan korban. Melainkan tindakan itu masuk serangkaian tindakan yang telah direncanakan dengan motif dendam.</p>



<p>&#8220;Berdasar pengakuan tersangka ada motif dendam, maka kami selaku kuasa hukum korban mohon agar memasukkan juga pasal 340 KUHP,&#8221; terang Syafrawi, kuasa hukum yang nota bene pro bono (gratis) ini.</p>



<p>Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17/2016 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak. &#8220;Ancaman hukuman 15 tahun penjara,&#8221; kata AKP Darman, Kapolres Sumenep dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (29/04) di Mapolres Sumenep.</p>



<p>Sekedar diketahui bocah 4 tahun bernama Selfi Nur Indah Sari sebelumnya dikabarkan hilang sejak Minggu, (18/04/2021) dan baru ditemukan pada Rabu, (21/04/2021). Saat ditemukan anak yatim tersebut telah meninggal dunia terbungkus karung di dalam sumur mati. Perhiasan emas sekitar 12 gram, berupa kalung dan gelang raib. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sumenep. <strong>(edo/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">141764</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
