<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>dilema &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dilema/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 26 Jul 2023 09:38:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>dilema &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>PKL Alun-alun Kota Batu Alami Dilema, LPG 3 Kg Masih Langka Jelang Weekend</title>
		<link>https://memontum.com/pkl-alun-alun-kota-batu-alami-dilema-lpg-3-kg-masih-langka-jelang-weekend</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Jul 2023 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[alami]]></category>
		<category><![CDATA[ALun-alun]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[dilema]]></category>
		<category><![CDATA[jelang]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[langka]]></category>
		<category><![CDATA[masih]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[weekend]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194256</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Pedagang Kaki Lima (PKL) area Alun-alun Kota Batu, mulai dilema dengan langkanya tabung LPG 3 Kg. Sebab dalam beberapa hari ke depan, akan memasuki masa weekend. Sementara, kebutuhan akan LPG di hari Sabtu dan Minggu, masih belum terpikir untuk pasokan di mana akan membeli kebutuhan LPG. Ketua Paguyuban PKL Alun-alun Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Pedagang Kaki Lima (PKL) area Alun-alun Kota Batu, mulai dilema dengan langkanya tabung LPG 3 Kg. Sebab dalam beberapa hari ke depan, akan memasuki masa weekend. Sementara, kebutuhan akan LPG di hari Sabtu dan Minggu, masih belum terpikir untuk pasokan di mana akan membeli kebutuhan LPG.</p>



<p>Ketua Paguyuban PKL Alun-alun Kota Batu, Puspita Herdysari, mengatakan bahwa ada sebanyak 560 pedagang yang sudah mendapatkan tabung gas LPG 3 Kg, dalam operasi pasar sebelumnya. Dengan rincian, setiap pedagang mendapatkan satu tabung. Hanya saja, seiring dengan pemakaian LPG oleh PKL sejak operasi pasar, pastinya LPG akan habis. Sehingga, PKL butuh melakukan pembelian tabung untuk usahanya.</p>



<p>Hal inilah, paparnya, yang kini menjadi kekhawatiran menjelang weekend. Karenanya, pihaknya berharap ada kemudahan atau pembelian LPG dari Pertamina. Setidaknya, untuk persiapan PKL di akhir pekan dan jumlahnya tidak harus 560 tabung.</p>



<p>&#8220;Karena terjadi kelangkaan LPG, tentu saja kondisi menjelang weekend nanti membuat PKL menjadi khawatir. Meskipun, setiap PKL sudah memiliki satu tabung LPG untuk berjualan,&#8221; terangnya, Rabu (26/07/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Dikhawatirkan, paparnya, saat nanti banyak pengunjung atau wisatawan luar kota yang membeli makanan atau kudapan, tetapi PKL kehabisan LPG. &#8220;Makanya kami berharap, setidaknya ada sekitar 250 LPG 3 Kg, yang disiapkan untuk PKL dalam melayani pembeli nantinya. Peruntukannya, yaitu untuk kategori pedagang makanan berat seperti lalapan, kudapan juga warung kopi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Karenanya, tambah Puspita, menghadapi weekend nanti pihaknya sudah mengajukan rekomendasi untuk penambahan pemakaian LPG 3 kg ke Pertamina. Sementara untuk kepastiannya, bahwa pihak Pertamina masih konsentrasi di desa-desa. &#8220;Tujuan kami melakukan rekomendasi itu, adalah untuk tidak membuat PKL menjadi was-was saat weekend nanti. Sehingga, ada solusi yang kita tawarkan,&#8221; elasnya. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194256</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rencana Sterilisasi Pemukiman di Jalur KAI Jagalan-Kotalama Munculkan Dilema</title>
		<link>https://memontum.com/rencana-sterilisasi-pemukiman-di-jalur-kai-jagalan-kotalama-munculkan-dilema</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Aug 2022 13:15:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dilema]]></category>
		<category><![CDATA[KAI Daop 8]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[PT KAI]]></category>
		<category><![CDATA[sterilisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=174293</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Rencana sterilisasi pemukiman di jalur KAI Jagalan-Kotalama, Kota Malang, menuai dilema beberapa warga. Itu karena, sterilisasi dengan mengambil sisi kanan dan kiri sepanjang enam meter dari lintasan, bakal membuat rumah akan habis. Hal itu, seperti sebagaimana disampaikan warga RT09 RW07, Utami. Menurutnya, jika sterilisasi tersebut dilakukan dengan panjang masing-masing enam meter, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Rencana sterilisasi pemukiman di jalur KAI Jagalan-Kotalama, Kota Malang, menuai dilema beberapa warga. Itu karena, sterilisasi dengan mengambil sisi kanan dan kiri sepanjang enam meter dari lintasan, bakal membuat rumah akan habis.</p>



<p>Hal itu, seperti sebagaimana disampaikan warga RT09 RW07, Utami. Menurutnya, jika sterilisasi tersebut dilakukan dengan panjang masing-masing enam meter, maka rumah yang ditempati banyak yang akan habis. Karena jarak rel ke dinding atau depan rumah warga, hanya mencapai sekitar tiga meter.</p>



<p>“Ini sudah saya bongkar dan yang hilang kamar mandi dan dapur. Karena jaraknya yang diminta enam meter, maka ini masih kurang, karena ini baru tiga meter. Kalau diminta enam meter, ya jelas habis semuanya,” ucap Utami, Kamis (25/08/2022) tadi.</p>



<p>Dirinya yang sehari-harinya sebagai juru parkir di salah satu toko Pasar Besar, Kota Malang, kontan menjadi miris. Apalagi, meski telah membongkar kamar mandi dan juga dapur, namun secara hitung-hitungan masih kurang. Sementara di satu sisi, pihaknya juga baru saja membangun kamar mandi, untuk mengganti yang sudah dibongkar.</p>



<p>“Jadinya, ini saya membangun disamping dengan kondisi seadanya. Tujuannya, supaya kalau butuh kamar mandi, tidak numpang ke tetangga. Meskipun kemarin, juga sempat ada tikus masuk,” katanya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Karenanya, dirinya meminta keringanan pada pihak KAI Daops 8, untuk sterilisasi yang akan dilakukan. Yakni, meminta agar panjangnya bisa diberi kompensasi. Karena, jika memang harus pindah rumah, dirinya merasa keberatan.</p>



<p>“Kalau saya harus kontrak dan pindah rumah dari sini, saya nggak punya tabungan. Anak saya juga masih kecil-kecil,” lanjutnya.</p>



<p>Senada dengan itu, salah satu warga RT11 RW06, Iwan, juga mengatakan bahwa dirinya meminta keringanan atas rencana sterilisasi tersebut. Agar jalur kanan-kiri, cukup tiga meter. “Saya minta keringanan sepanjang tiga meter saja. Kalau enam meter, rumah saya habis. Hanya sisa sedikit,” ucap Iwan.</p>



<p>Pihaknya juga sudah melakukan pembongkaran secara mandiri, di depan rumahnya tersebut. Itu sudah dilakukan sejak dua bulan yang lalu, semenjak adanya pemberitahuan mengenai sterilisasi kawasan.</p>



<p>“Ini sudah dua bulan yang lalu dan di sekitar sini, sudah ada 20 rumah yang dibongkar secara mandiri,” imbuh Iwan. <strong>(rsy/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">174293</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KTP-elektronik: Dilema Konstitusi Antara KPU dan Panwaslu</title>
		<link>https://memontum.com/ktp-elektronik-dilema-konstitusi-antara-kpu-dan-panwaslu-2</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Apr 2018 01:22:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gaya Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dilema]]></category>
		<category><![CDATA[E-KTP]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/1594-hutan-bambu-sumber-mujur-lumajang-potensi-wisata-terpendam</guid>

					<description><![CDATA[SEJAK memasuki tahapan mutarlih (pemutakhiran data pemilih), jajaran KPU (PPDP, PPS, PPK) dihadapkan pada dilema konstitusi. Mereka menyadari bahwa tugas coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih yang dilakukan PPDP akan mengalami kemustahilan seorang pemilih menggunakan hak pilihnya. Meskipun faktanya, pemilih itu telah memenuhi syarat dan terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Bagaimana bisa? Ini diatur [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SEJAK memasuki tahapan mutarlih (pemutakhiran data pemilih), jajaran KPU (PPDP, PPS, PPK) dihadapkan pada dilema konstitusi. Mereka menyadari bahwa tugas coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih yang dilakukan PPDP akan mengalami kemustahilan seorang pemilih menggunakan hak pilihnya. Meskipun faktanya, pemilih itu telah memenuhi syarat dan terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).</p>
<p>Bagaimana bisa? Ini diatur dalam regulasi UU Pilkada No. 10/2016, pasal 55 – 62 dan PKPU No.2/2017 tentang  Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada, soal hak memilih. Bahwa selain pemilih harus lengkap elemen data NKK (Nomor Kartu Keluarga) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan), juga harus memiliki KTP-elektronik. Bahkan, selain menunjukkan formulir pemberitahuan pemungutan suara, pemilih juga harus menunjukkan KTP-elektronik atau surat keterangan kepada KPPS. Ini diatur dalam PKPU No. 8/2018.</p>
<p>Syarat konstitusi ini pun menjadi sebuah dilema konstitusi. Sementara pada sisi lain, KPU dan jajarannya mempunyai tugas mendongkrak partisipasi pemilih. Tolok ukurnya memang jumlah pemilih yang datang ke TPS. Dengan asumsi pemilih yang terdaftar dalam DPT, sudah memiliki KTP-elektronik. Tapi persoalannya, belum semua WNI melakukan perekaman KTP-elektronik. Termasuk pemilih pemula, yang usianya baru genap 17 tahun pada tanggal 27 Juni 2018. Padahal salah satu tugas PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) adalah mendata pemilih pemula yang akan dimasukkan ke dalam DPT.</p>
<p>Okelah, ketika KPU memastikan jika Dispendukcapil masing-masing kabupaten/kota akan membuatkan suket (surat keterangan) dan membuka layanan perekaman KTP-elektronik di setiap kelurahan bagi pemilih pemula. Tapi apa jaminannya pemilih pemula tersebut akan melakukan perekaman KTP-elektronik? Mengingat memilih adalah hak. Maka sah-sah saja seorang pemilih tidak menggunakan hak pilihnya.</p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="http://ngopipagi.memontum.com/47-ktp-elektronik-syarat-konstitusi-yang-menghilangkan-hak-pilih" rel="noopener noreferrer" target="_blank">KTP-elektronik, Syarat Konstitusi yang Menghilangkan Hak Pilih</a> )</p>
<p>Meskipun KPU membuat kebijakan melalui surat edaran dengan menambahkan tugas PPDP dan PPS agar menganjurkan WNI yang belum ber-KTP-elektronik supaya segera melakukan perekaman, itu pun sifatnya hanya anjuran. Sampai di sini, bisa dikatakan tugas KPU dan jajarannya sudah maksimal melayani hak pilih. Selanjutnya, diserahkan ke masing-masing WNI, apakah mereka sudah dewasa dalam berpolitik untuk menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-elektronik ke KPPS.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">1594</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KTP-elektronik: Dilema Konstitusi Antara KPU dan Panwaslu</title>
		<link>https://memontum.com/ktp-elektronik-dilema-konstitusi-antara-kpu-dan-panwaslu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Apr 2018 01:22:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dilema]]></category>
		<category><![CDATA[E-KTP]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=39826</guid>

					<description><![CDATA[SEJAK memasuki tahapan mutarlih (pemutakhiran data pemilih), jajaran KPU (PPDP, PPS, PPK) dihadapkan pada dilema konstitusi. Mereka menyadari bahwa tugas coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih yang dilakukan PPDP akan mengalami kemustahilan seorang pemilih menggunakan hak pilihnya. Meskipun faktanya, pemilih itu telah memenuhi syarat dan terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Bagaimana bisa? Ini diatur [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SEJAK memasuki tahapan mutarlih (pemutakhiran data pemilih), jajaran KPU (PPDP, PPS, PPK) dihadapkan pada dilema konstitusi. Mereka menyadari bahwa tugas coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih yang dilakukan PPDP akan mengalami kemustahilan seorang pemilih menggunakan hak pilihnya. Meskipun faktanya, pemilih itu telah memenuhi syarat dan terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).</p>
<p>Bagaimana bisa? Ini diatur dalam regulasi UU Pilkada No. 10/2016, pasal 55 – 62 dan PKPU No.2/2017 tentang  Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada, soal hak memilih. Bahwa selain pemilih harus lengkap elemen data NKK (Nomor Kartu Keluarga) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan), juga harus memiliki KTP-elektronik. Bahkan, selain menunjukkan formulir pemberitahuan pemungutan suara, pemilih juga harus menunjukkan KTP-elektronik atau surat keterangan kepada KPPS. Ini diatur dalam PKPU No. 8/2018.</p>
<p>Syarat konstitusi ini pun menjadi sebuah dilema konstitusi. Sementara pada sisi lain, KPU dan jajarannya mempunyai tugas mendongkrak partisipasi pemilih. Tolok ukurnya memang jumlah pemilih yang datang ke TPS. Dengan asumsi pemilih yang terdaftar dalam DPT, sudah memiliki KTP-elektronik. Tapi persoalannya, belum semua WNI melakukan perekaman KTP-elektronik. Termasuk pemilih pemula, yang usianya baru genap 17 tahun pada tanggal 27 Juni 2018. Padahal salah satu tugas PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) adalah mendata pemilih pemula yang akan dimasukkan ke dalam DPT.</p>
<p>Okelah, ketika KPU memastikan jika Dispendukcapil masing-masing kabupaten/kota akan membuatkan suket (surat keterangan) dan membuka layanan perekaman KTP-elektronik di setiap kelurahan bagi pemilih pemula. Tapi apa jaminannya pemilih pemula tersebut akan melakukan perekaman KTP-elektronik? Mengingat memilih adalah hak. Maka sah-sah saja seorang pemilih tidak menggunakan hak pilihnya.</p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="https://ngopipagi.memontum.com/47-ktp-elektronik-syarat-konstitusi-yang-menghilangkan-hak-pilih" rel="noopener" target="_blank">KTP-elektronik, Syarat Konstitusi yang Menghilangkan Hak Pilih</a> )</p>
<p>Meskipun KPU membuat kebijakan melalui surat edaran dengan menambahkan tugas PPDP dan PPS agar menganjurkan WNI yang belum ber-KTP-elektronik supaya segera melakukan perekaman, itu pun sifatnya hanya anjuran. Sampai di sini, bisa dikatakan tugas KPU dan jajarannya sudah maksimal melayani hak pilih. Selanjutnya, diserahkan ke masing-masing WNI, apakah mereka sudah dewasa dalam berpolitik untuk menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-elektronik ke KPPS.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">39826</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
