<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Dishub Lamongan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dishub-lamongan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 21 Nov 2021 11:54:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Dishub Lamongan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>UPT PKB Dishub Lamongan Terancam Gagal Penuhi Target PAD</title>
		<link>https://memontum.com/upt-pkb-dishub-lamongan-terancam-gagal-penuhi-target-pad</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Nov 2021 11:54:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[PAD]]></category>
		<category><![CDATA[UPT PKB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=158739</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamongan, mengalami penurunan pendapatan. Karenanya, diperkirakan untuk target pendapatan asli daerah (PAD), tidak akan mencapai target seperti yang diharapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan. Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Dishub Kabupaten Lamongan, Kholid Ibrahim, mengatakan pelaksanaan kegiatan uji kendaraan bermotor itu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8211; Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamongan, mengalami penurunan pendapatan. Karenanya, diperkirakan untuk target pendapatan asli daerah (PAD), tidak akan mencapai target seperti yang diharapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan.</p>



<p>Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Dishub Kabupaten Lamongan, Kholid Ibrahim, mengatakan pelaksanaan kegiatan uji kendaraan bermotor itu dilaksanakannya setiap hari pada jam kerja. Namun, pada saat ini pendapatan dari uji kendaraan bermotor sedang mengalami penurunan.</p>



<p>&#8220;Pada kondisi PPKM ini, selama dua tahun menurun. Dalam tahun 2021 saja, ada 2.586 kendaraan di Lamongan yang tidak melakukan uji kendaraan bermotor,&#8221; ungkap Kholid Ibrahim, Minggu (21/11/2021).</p>



<p>Dijelaskan Kholid Ibrahim, setiap harinya di masa pandemi Covid-19, yang melakukan uji kendaraan ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Lamongan, rata-rata hanya kisaran 20 kendaraan sampai 25 kendaraan bermotor. &#8220;Sedangkan, pada waktu normal sebelum ada pandemi Covid-19, biasanya mencapai 50 kendaraan per harinya. Apalagi menjelang bulan Juni sampai bulan Desember, pasti pendapatan akan meningkat dan ramai bisa-bisa mencapai 70 kendaraan bermotor setiap harinya,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Kholid Ibrahim menuturkan, dalam pelaksanaan uji kendaraan bermotor itu sesuai dengan Perda, pihak pemilik kendaraan akan dikenakan biaya atau tarif administrasi sebesar Rp 75 ribu dan jika nanti ada yang melakukan pergantian kartu uji, maka akan di kenakan tarif tambahan yaitu sebesar Rp 25 ribu. Sebab, kartu uji hanya berlaku atau bisa di gunakan untuk dua kali dalam melakukan uji kendaraan bermotor dan untuk pembayarannya semua akan di lakukan langsung melalui Bank Jatim.</p>



<p>&#8220;Jika nanti ada yang telat dalam melaksanakan uji kendaraan bermotor, tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, maka nanti pihak pemilik kendaraan akan di kenakan sangsi atau denda sebesar Rp 7 ribu perbulannya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Tidak hanya itu, Kholid Ibrahim menambahkan, pendapatan uji kendaraan bermotor, ini adalah masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan juga telah menetapkan dan menargetkan atas pendapatan di Tahun 2021 yakni sebesar Rp 1.373.000.000</p>



<p>&#8220;Namun, dengan keadaan yang sepi dan dampak dari pandemi Covid-19, ini sudah diperkirakan, bakal tidak mencapai target. Sebab, di waktu yang kurang satu Bulan ini UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Lamongan per 18 November 2021 baru mendapatkan uang sebesar Rp 1.040.000.000,&#8221; bebernya.</p>



<p>Mengetahui keadaan yang seperti itu, Kepala UPT Uji Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Lamongan, Kholid Ibrahim, berharap semoga pandemi Covid-19, ini segera berlalu dan perekonomian masyarakat segera pulih. <strong>(zud/zen/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">158739</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dishub Terapkan  Program ZoSS di 10 Titik Zona di Lamongan</title>
		<link>https://memontum.com/dishub-terapkan-program-zoss-di-10-titik-zona-di-lamongan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Aug 2018 14:31:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub Lamongan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/53630-dishub-terapkan-program-zoss-di-10-titik-zona-di-lamongan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Zona Selamat Sekolah (ZoSS) merupakan salah satu program yang diterapkan pemerintah untuk melindungi anak-anak usia sekolah dari kecelakaan, terutama karena lokasi sekolah ada di pinggir jalan. Di Kabupaten Lamongan, setidaknya sudah ada 10 titik ZoSS yang tersebar di sekolahan baik tingkat TK, SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8211; Zona Selamat Sekolah (ZoSS) merupakan salah satu program yang diterapkan pemerintah untuk melindungi anak-anak usia sekolah dari kecelakaan, terutama karena lokasi sekolah ada di pinggir jalan. Di Kabupaten  Lamongan, setidaknya sudah ada 10 titik ZoSS yang tersebar di sekolahan baik tingkat TK, SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi.</p>
<p>Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan, A Farikh mengatakan ZoSS ini sudah diterapkan disejumlah sekolah yang ada di Lamongan, diantaranya di SMP N 3 Lamongan, TK Pembina, MI Rangge, MI Sunan Drajad, SDN Jetis 3, SDN Jetis 4, SMP N 1 Lamongan, SMP N 2 Lamongan, SMA N 1 Lamongan, SMA N 2 Lamongan dan Universitas Islam Lamongan (Unisla)</p>
<p>&#8220;Zona aman sekolah ini memang tidak kita blok merah seperti dibeberapa tempat, tapi setiap sekolah contoh di jalan veteran itu setiap masuk ke sekolah pasti ada zebracross nya,&#8221; kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan, A Farikh, Rabu (29/8/2018).</p>
<p>Di ZoSS ini, dikatakan Farikh terdapat sejumlah fasilitas yang tersedia, diantaranya Warning Light (WL), Zebra Cross, Skip trap dan sejulah rambu-rambu lalu lintas. </p>
<p>&#8220;Selain itu, setiap pagi ada pam rutin, ada petugas kepolisian, satpam sekolah dan juga ada staf Dinas Perhubungan,&#8221; ucap Farikh yang juga mengatakan kemitraan untuk ZoSS ini adalah pihak sekolah,  kepolisian dan Dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Lamongan.</p>
<p>Tak hanya itu, Farikh menuturkan selain sebagai upaya dalam melindungi pelajar, ZoSS ini juga sebagai pembelajaran bagi pelajar agar dapat tertib dalam berlalu lintas. </p>
<p>&#8220;Zona selamat ini salah satu fungsinya untuk peningkatan budaya tertib berlalu lintas dan penanaman nilai-nilai kedisiplinan untuk anak sekolah,&#8221; tuturnya</p>
<p>Lebih lanjut, Farikh menyebut pihaknya selalu berupaya untuk mengkampanyekan pentingnya menjaga keselamatan. </p>
<p>&#8220;Di 2017 sampai 2018, setiap hari senin menjadi pembina upacara di sekolahan baik SMA, SMK, SMP, madrasah untuk memberikan sosialisasi tentang pentingnya menjaga keselamatan bagi para pelajar,&#8221; pungkasnya. <strong>(ifa/zen/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">53630</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
