<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>edaran &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/edaran/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 16 Mar 2026 16:32:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>edaran &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pemkab Jember Terbitkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas Selama Libur Lebaran</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-jember-terbitkan-surat-edaran-larangan-penggunaan-fasilitas-dinas-selama-libur-lebaran</link>
					<comments>https://memontum.com/pemkab-jember-terbitkan-surat-edaran-larangan-penggunaan-fasilitas-dinas-selama-libur-lebaran#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Mar 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[edaran]]></category>
		<category><![CDATA[Fasilitas]]></category>
		<category><![CDATA[larangan]]></category>
		<category><![CDATA[Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[penggunaan]]></category>
		<category><![CDATA[selama]]></category>
		<category><![CDATA[terbitkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231061</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember secara resmi memperketat pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Langkah ini diambil, sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga integritas birokrasi serta mengimplementasikan instruksi pusat mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember secara resmi memperketat pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Langkah ini diambil, sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga integritas birokrasi serta mengimplementasikan instruksi pusat mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.</p>



<p>Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Jember dilarang keras menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan mudik. Kebijakan ini, tertuang dalam Surat Edaran Bupati yang merujuk pada arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna memastikan aset negara tetap digunakan sesuai fungsinya, yakni pelayanan publik.</p>



<p>&#8220;Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan pemerintah pusat dan KPK. Sebagai aparatur negara, kita memiliki kewajiban untuk patuh dan memberikan contoh kepatuhan hukum kepada masyarakat,&#8221; kata Gus Fawait-sapaan Bupati Jember, dalam keterangannya saat kegiatan sahur bersama, Senin (16/03/2026) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Bupati Fawait juga menambahkan, bahwa kendaraan dinas dibiayai oleh pajak rakyat dan dialokasikan untuk menunjang produktivitas kedinasan. Sehingga, penggunaan di luar agenda resmi, maka akan dianggap sebagai pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang.</p>



<p>Untuk itu, lanjutnya, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) telah diinstruksikan untuk mendistribusikan edaran ini ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dipatuhi secara kolektif. Selain larangan penggunaan saat lebaran, Pemkab Jember juga mulai menggalakkan budaya efisiensi energi.</p>



<p>Gus Fawait juga mendorong penggunaan kendaraan operasional secara bersama-sama, dalam agenda kedinasan untuk menghemat anggaran BBM. Hal ini, sejalan dengan arahan Presiden terkait penghematan energi nasional dan pengelolaan anggaran yang lebih akuntabel. Melalui momentum Idul Fitri, Pemkab Jember berharap nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab dapat semakin terinternalisasi dalam budaya kerja ASN. <strong>(rio/gie/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/pemkab-jember-terbitkan-surat-edaran-larangan-penggunaan-fasilitas-dinas-selama-libur-lebaran/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231061</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Malang Terbitkan Edaran Jam Kerja dan Aturan Busana bagi ASN Selama Ramadan 1447 H</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-terbitkan-edaran-jam-kerja-dan-aturan-busana-bagi-asn-selama-ramadan-1447-h</link>
					<comments>https://memontum.com/pemkot-malang-terbitkan-edaran-jam-kerja-dan-aturan-busana-bagi-asn-selama-ramadan-1447-h#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Feb 2026 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[aturan]]></category>
		<category><![CDATA[busana]]></category>
		<category><![CDATA[edaran]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[selama]]></category>
		<category><![CDATA[terbitkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230291</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 tahun 2026, yang mengatur jam kerja serta penggunaan pakaian bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkot Malang, selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kepala Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 tahun 2026, yang mengatur jam kerja serta penggunaan pakaian bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkot Malang, selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah.</p>



<p>Kepala Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, menyampaikan bahwa dalam aturan baru tersebut, terdapat penyesuaian yang signifikan. Yaitu, kewajiban penggunaan busana muslim bagi para pegawai.</p>



<p>&#8220;Jika pada tahun lalu busana muslim diwajibkan pada Hari Jumat, kini durasinya ditambah menjadi dua hari, yaitu Kamis dan Jumat,&#8221; ucap Hendru, saat dihubungi, Rabu (18/02/2026) tadi.</p>



<p>Untuk rincian jam kerja selama Ramadan, berdasarkan SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Malang atas nama Wali Kota Malang, total jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit perminggu. Sehingga, seluruh ASN tetap diwajibkan bekerja dari kantor tanpa opsi bekerja jarak jauh.</p>



<p>&#8220;Sementara belum menerapkan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA),&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Lebih lanjut disampaikan, detail pembagian jam kerja bagi instansi dengan lima hari kerja ditetapkan pada Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB. Sementara itu, bagi instansi dengan enam hari kerja, operasional pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30–14.15 WIB, Jumat pukul 07.30–11.00 WIB, dan Sabtu pukul 07.30–11.30 WIB.</p>



<p>&#8220;Selain penambahan hari untuk penggunaan busana muslim, ketentuan berpakaian pada hari lain tetap mengikuti aturan dinas yang berlaku. Untuk Senin hingga Rabu, pegawai menggunakan pakaian dinas harian sesuai jadwal reguler. Sedangkan pada Kamis dan Jumat, pegawai pria maupun wanita wajib mengenakan busana muslim, sementara bagi pegawai non-muslim diminta untuk menyesuaikan pakaian secara sopan dan rapi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Melalui edaran tersebut, para Kepala Perangkat Daerah diminta untuk tetap melakukan pengawasan ketat agar produktivitas kerja dan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski dalam suasana ibadah puasa. &#8220;Mudah-mudahan selama Ramadan diberikan efektifitas serta kelancaran dalam bertugas dan berjalan dengan baik,&#8221; imbuh Hendru. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/pemkot-malang-terbitkan-edaran-jam-kerja-dan-aturan-busana-bagi-asn-selama-ramadan-1447-h/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230291</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Situasi Kediri Kembali Kondusif, Mas Dhito Cabut Surat Edaran Jam Malam untuk Pelajar</title>
		<link>https://memontum.com/situasi-kediri-kembali-kondusif-mas-dhito-cabut-surat-edaran-jam-malam-untuk-pelajar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Sep 2025 13:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[edaran]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[kembali]]></category>
		<category><![CDATA[kondusif]]></category>
		<category><![CDATA[pelajar]]></category>
		<category><![CDATA[situasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225800</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Sepekan pasca kekacauan yang berujung aksi anarkis pembakaran dan penjarahan aset Pemerintah Kabupaten Kediri, yang dilakukan massa pada Sabtu (30/08/2025) malam, kini kondisi Kabupaten Kediri berangsur kondusif. Mempertimbangkan perkembangan kondisi tersebut, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, memutuskan untuk mencabut surat edaran bupati terkait pemberlakuan jam malam untuk pelajar. Pencabutan surat edaran itu, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Sepekan pasca kekacauan yang berujung aksi anarkis pembakaran dan penjarahan aset Pemerintah Kabupaten Kediri, yang dilakukan massa pada Sabtu (30/08/2025) malam, kini kondisi Kabupaten Kediri berangsur kondusif. Mempertimbangkan perkembangan kondisi tersebut, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, memutuskan untuk mencabut surat edaran bupati terkait pemberlakuan jam malam untuk pelajar.</p>



<p>Pencabutan surat edaran itu, disampaikan Mas Dhito saat menghadiri acara pengajian akbar peresmian SDI Ulumiah Al Ma&#8217;ruf, Desa Tertek, Kecamatan Pare, Minggu (07/09/2025) malam. &#8220;Saya cabut surat edaran bupati. Saya tetapkan permalam ini, saya nyatakan Kabupaten Kediri sudah menjadi kabupaten yang guyub rukun, adem tentrem gemah ripah loh jinawi,&#8221; kata Mas Dhito.</p>



<p>Dalam kerusuhan malam itu, selain aksi perusakan yang dilakukan, keprihatinan juga muncul karena para pelaku mayoritas merupakan kalangan pelajar setingkat SMP dan SMA. Aksi sendiri, menyasar gedung pemerintahan Kabupaten Kediri, secara umum di wilayah Kediri para pelaku juga melakukan pembakaran Gedung DPRD, termasuk perusakan pos maupun kantor kepolisian.</p>



<p>&#8220;Gedung yang hangus terbakar itu, bisa kita bangun. Arsip yang hilang bisa kita cetak kembali, bangunan yang hancur bisa kita perbaiki, tapi yang menjadi persoalan mayoritas pelaku anarkisme adalah anak pelajar,&#8221; ungkapnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kabupaten Kediri, lanjut Mas Dhito, tidak memberikan toleransi kepada siapapun pelaku tindakan anarkis. Di hadapan masyarakat yang hadir pada acara pengajian KH Anwar Zahid tersebut, Mas Dhito berpesan kepada semua orang tua untuk ikut mengawasi anaknya.</p>



<p>&#8220;Bapak-ibu, saya titip betul. Saya tidak bisa bekerja sendiri tanpa bergandengan erat dengan panjenengan semua,&#8221; ajaknya.</p>



<p>Mas Dhito berharap, dari SDI Ulumiyah Al Ma&#8217;ruf yang diresmikan Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf tersebut, nantinya lahir generasi penerus yang akan menggantikan tokoh-tokoh yang hadir dalam acara malam itu.</p>



<p>Sementara itu, Gus Ipul-sapaan Menteri Sosial Syaifullah Yusuf, dalam kesempatan itu juga menyampaikan keprihatinannya dengan kejadian pembakaran gedung-gedung pemerintahan yang terjadi di Kediri. Pihaknya berharap, semua elemen masyarakat untuk ikut berperan serta membangun Kabupaten Kediri.</p>



<p>&#8220;Saya sampaikan apresiasi kepada bapak bupati dan bapak aparat keamanan yang telah bisa segera memulihkan kembali Kabupaten Kediri,&#8221; ucapnya. <strong>(pan/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225800</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengisian Jabatan Plt di Pemkab Malang Diduga Kangkangi 2 Poin Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara</title>
		<link>https://memontum.com/pengisian-jabatan-plt-di-pemkab-malang-diduga-kangkangi-2-poin-surat-edaran-badan-kepegawaian-negara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Feb 2025 10:28:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[edaran]]></category>
		<category><![CDATA[jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[kangkangi]]></category>
		<category><![CDATA[kepegawaian]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[Pengisian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218959</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Manuver Pemkab Malang dalam menempatkan kembali atau memperpanjang masa pelaksana tugas (Plt) hingga lebih dua kali selama tiga bulan sebagai Plt di sejumlah posisi jabatan Eselon II yang kosong, kembali mengundang reaksi. Itu karena, jika sebelumnya Bupati Malang, HM Sanusi dan Plh Sekretaris Daerah (Sekda), mengaku optimis bahwa seleksi terbuka (Selter) bakal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Manuver Pemkab Malang dalam menempatkan kembali atau memperpanjang masa pelaksana tugas (Plt) hingga lebih dua kali selama tiga bulan sebagai Plt di sejumlah posisi jabatan Eselon II yang kosong, kembali mengundang reaksi. Itu karena, jika sebelumnya Bupati Malang, HM Sanusi dan Plh Sekretaris Daerah (Sekda), mengaku optimis bahwa seleksi terbuka (Selter) bakal direkomendasi Kemendagri dengan cara menunggu rekomendasi turun, sehingga akan menjadi pejabat definitif, nyatanya justru sebaliknya.</p>



<p>Yakni, Pemkab Malang justru diam-diam memperpanjang jabatan Plt. Sehingga, dengan diperpanjangnya masa Plt, maka beberapa pejabat itu diduga memiliki masa perpanjangan hingga lebih dari dua kali selama tiga bulan. Atau, mengkangkangi alias melanggar Poin 11, Surat Edaran (SE) Nomor 1 /SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksanaan Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN).</p>



<p>Tidak hanya itu, dalam pengisian jabatan atau penetapan Plt, satu Plt juga diduga mengkangkangi Poin 12 SE BKN. Itu karena, jabatan Plt diisi oleh pejabat yang keluar dari unit kerjanya.</p>



<p>Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah mendorong agar rekomendasi dari Kemendagri bisa segera turun. Hanya saja, rekomendasi yang turun justru untuk pelantikan kepala sekolah (Kepsek). Sehingga, beberapa Plt yang sempat di Selter atau menunggu rekomendasi, tetap diisi oleh Plt sebelumnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Kita sudah ajukan kembali terkait rekomendasi Selter Eselon II dan sampai sekarang itu belum turun. Justru, rekomendasi untuk Kepsek yang turun. Itupun, kita (eksekutif, red) dibantu oleh dewan,&#8221; kata Nurman, yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang itu, Senin (03/02/2024) tadi.</p>



<p>Saat disinggung mengenai dugaan penempatan Plt yang keluar dari unit kerjanya, Nurman justru mengklaim bahwa aturan itu berlaku jika pegawai pindah pemerintah daerah. Sebaliknya, jika masih dalam koridor sama-sama di Pemerintah Kabupaten Malang, maka hal itu masih sah-sah saja.</p>



<p>&#8220;Seperti Kabid (kepala bidang, red) RSUD Lawang yang sekarang menjadi Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), itu boleh. Bahkan, posisi Plt Kepala Dinkes sebelumnya, itu juga dari Kepala Puskesmas Singosari (Nur Syamsu, red). Jadi, itu tidak boleh kalau yang bersangkutan kemudian pindah dari Pemkab Malang. Sementara kalau masih dalam Pemkab Malang, maka masih boleh,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sekedar diketahui, adapun isi poin 11 SE BKN adalah PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan. Sedangkan poin 12 BKN, yakni PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkab Malang membuka Selter untuk tujuh posisi pejabat Eselon II. Hanya saja, dalam tahapannya untuk mendapat rekomendasi dari Kemendagri, berlangsung cukup panjang. Bahkan, dua dari total tujuh Selter, yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) atau sebelumnya disampaikan Plh Sekda adalah Direktur RSUD Kanjuruhan, urung dilakukan dengan alasan persyaratan. Sementara mandegnya rekomendasi ke Kemendagri, direspon eksekutif optimis bahwa rekomendasi bakal diberikan. Meskipun, prosesnya atau tahapan sendiri berlangsung sejak bupati sebelum izin cuti kampanye. Meskipun, legislatif sendiri sempat mendorong agar jemput bola, agar usulan rekomendasi untuk pejabat Eselon II, III dan IV bisa segera turun. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218959</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Surat Edaran Bersama Libur Sekolah Ramadan Terbit, Ini Rencana Dinas Pendidikan Banyuwangi</title>
		<link>https://memontum.com/surat-edaran-bersama-libur-sekolah-ramadan-terbit-ini-rencana-dinas-pendidikan-banyuwangi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2025 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[edaran]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[rencana]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[terbit,]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218601</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang libur sekolah dan pembelajaran di Bulan Ramadan 2025. Aturan ini, mengatur kegiatan pembelajaran sekolah, madrasah hingga guru selama Bulan Ramadan, termasuk di Banyuwangi. Aturan ini, diteken langsung oleh tiga menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang libur sekolah dan pembelajaran di Bulan Ramadan 2025. Aturan ini, mengatur kegiatan pembelajaran sekolah, madrasah hingga guru selama Bulan Ramadan, termasuk di Banyuwangi.</p>



<p>Aturan ini, diteken langsung oleh tiga menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Nomor 2 tahun 2025, Nomor 2 tahun 2025 dan Nomor 400. 1/320 SJ tertanggal 20 Januari 2025. &#8220;Surat edaran bersama ini menjadi pedoman kita semua dalam pelaksanaan pembelajaran sekolah dan madrasah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo, Rabu (22/01/2025) tadi.</p>



<p>Didalamnya, ujar Sekda, diatur tentang waktu pembelajaran mandiri di rumah serta pembelajaran di sekolah selama Bulan Ramadan, Idul Fitri dan cuti bersama Idul Fitri sesuai dengan kalender pemerintah. SEB Tiga Menteri ini, sekaligus membatalkan wacana libur sekolah selama Ramadan 2025 yang muncul ke publik sebelumnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Suratno, menjelaskan berdasarkan SEB dimaksud, maka pembelajaran di Bulan Ramadan 2025 diatur sebagai berikut. Tanggal 27 hingga 28 Februari dan 3 hingga 5 Maret 2025, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di keluarga, tempat ibadah dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.</p>



<p>&#8220;Kami berharap para orang tua turut berperan mendampingi proses belajar putra-putrinya, terutama saat kegiatan belajar mandiri,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dilanjutkannya, tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, siswa masuk sekolah alias kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah. Selama masuk sekolah, siswa diberikan berbagai kegiatan untuk meningkatkan keimanan dan karakter mulia. Seperti pembiasaan ibadah, Tadarus bergilir, serta Pondok Ramadan. “Sementara bagi non-muslim juga diberikan kegiatan yang sepadan, sehingga semuanya tetap jalan,” urai Suratno.</p>



<p>Adapun libur bersama Idul Fitri, akan dilaksanakan pada 26 hingga 28 Maret dan 2 hingga 8 April 2025. &#8220;Siswa akan masuk sekolah kembali pada 9 April. Ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan,&#8221; katanya. <strong>(kom/bwi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218601</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular, Pemkot Malang Terbitkan Surat Edaran</title>
		<link>https://memontum.com/deteksi-dini-penyakit-tidak-menular-pemkot-malang-terbitkan-surat-edaran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jan 2024 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[deteksi]]></category>
		<category><![CDATA[edaran]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[menular,]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[penyakit]]></category>
		<category><![CDATA[terbitkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204267</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang terbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular (PTM) di Lingkungan Pemerintah Kota Malang. Dikeluarkannya surat tersebut, itu karena saat ini menunjukkan adanya kecenderungan kenaikan kasus PTM di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang. Seperti, hipertensi, diabetes, asam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang terbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular (PTM) di Lingkungan Pemerintah Kota Malang. Dikeluarkannya surat tersebut, itu karena saat ini menunjukkan adanya kecenderungan kenaikan kasus PTM di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang. Seperti, hipertensi, diabetes, asam urat, kolestrol hingga jantung.</p>



<p>Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif, menyebut bahwa personel dari Pemkot Malang saat ini beberapa ada yang sedang sakit dan bahkan dirawat di rumah sakit, karena mengalami PTM tersebut. “Sebelumnya memang sudah ada surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB) untuk pengendalian PTM di daerah, sehingga Kota Malang melalui Sekretaris Daerah menginstrusikan kami untuk membuat draft SE untuk PTM di Pemkot Malang,” jelas Husnul, Selasa (09/01/2024) tadi.</p>



<p>Husnul menambahkan, saat ini berdasarkan data yang dihimpun dari puskesmas dan faskes lainnya, kasus PTM menempati peringkat atas. Di mana kasus hipertensi dan diabetes melitus berada di peringkat kedua dan ketiga.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kasus PTM meningkat itu berdasarkan laporan di Kota Malang. Memang ada beberapa faktor penyebabnya, salah satunya adalah perubahan life style (gaya hidup), lalu juga terkait makanan yang dikonsumsi. Jadi harus dijaga terkait makanan misalnya harus sesuai kaidah gizi seimbang,” katanya.</p>



<p>Di dalam SE tersebut, berisikan bahwa seluruh ASN dan Non ASN di Pemkot Malang diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin di puskesmas atau faskes lainnya. Kemudian, pegawai perempuan berusia 30-50 tahun dan sudah menikah diwajibkan melakukan pemeriksaan Inspeksi Visual dengan Asam Asetat (IVA) untuk deteksi penyakit kanker leher rahim.</p>



<p>Langkah preventif yang ditekankan juga melibatkan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah perkantoran, lalu penyajian menu makanan dan minuman sehat dengan menyertakan sayur dan buah, serta melibatkan peregangan dan olahraga sebagai bagian dari rutinitas harian.</p>



<p>“Tentu dari semua hasil pemeriksaan dan upaya preventif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif, khususnya di Kota Malang,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204267</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DLH Kota Batu Keluarkan Surat Edaran terkait Pengangkutan Sampah Residu</title>
		<link>https://memontum.com/dlh-kota-batu-keluarkan-surat-edaran-terkait-pengangkutan-sampah-residu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Oct 2023 07:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[edaran]]></category>
		<category><![CDATA[keluarkan]]></category>
		<category><![CDATA[pengangkutan]]></category>
		<category><![CDATA[residu]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199367</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu mengeluarkan surat edaran tentang pengangkutan atau pengambilan sampah residu. Sistem pengambilannya sendiri, dijadwalkan sejak 18 September 2023 sampai akhir Desember 2023. Untuk menjawab permasalahan sampah di Kota Batu, dibutuhkan pola baru dalam pengolahannya, dengan memilah sampah dari rumah dengan hasil akhir sampah residu. Hal ini, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu mengeluarkan surat edaran tentang pengangkutan atau pengambilan sampah residu. Sistem pengambilannya sendiri, dijadwalkan sejak 18 September 2023 sampai akhir Desember 2023.</p>



<p>Untuk menjawab permasalahan sampah di Kota Batu, dibutuhkan pola baru dalam pengolahannya, dengan memilah sampah dari rumah dengan hasil akhir sampah residu. Hal ini, seperti yang disampaikan Kepala DLH Kota Batu, Aries Setiawan.</p>



<p>&#8220;DLH Kota Batu mengeluarkan surat edaran tentang pengangkutan atau pengambilan sampah residu yang berasal dari wilayah perkotaan, fasilitas umum dan desa atau kelurahan di wilayah Kota Batu,&#8221; terangnya, Jumat (06/10/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Mekanisme pengambilan, tambahnya, telah dilakukan penjadwalan untuk lokasi dan armada pengangkutan sampah. Tetapi, sampah residu yang diambil harus dikemas dengan baik. Kemudian sampah yang dilakukan pengangkutan, adalah sampah yang sudah terpilah dan hanya sampah residu untuk jenis sampah yang lain tidak dilakukan pengambilan.</p>



<p>Sementara untuk waktu pengangkutan sampah residu ke lokasi penimbunan, dilakukan maksimal tujuh kali dalam sehari. &#8220;Jadi, sampah residu ditempatkan dalam karung goni, polibag atau kantong kresek berwarna terang. Setiap desa atau kelurahan dilakukan pengambilan sampah residu seminggu sekali. Sampah yang diangkut hanya sampah residu dengan kapasitas sekali pengambilan sebanyak satu container rata dump truk,&#8221; paparnya.</p>



<p>Untuk lokasi penempatan sampah residu setelah diambil, ujarnya, sampah residu akan diambil petugas dengan ditempatkan ke lokasi penimbunan di Dusun Sabrang Bendo, Desa Giripurno sampai dengan akhir Desember 2023. &#8220;Untuk jadwal pengangkutan tersebut sudah berlaku sejak Senin (18/09/2023) sampai dengan akhir Desember 2023. Contohnya untuk Desa Sidomulyo akan diambil oleh petugas bernama Jumari dengan membawa dumptruk bernopol N 8101 setiap hari selasa di TPST Sidomulyo. Kemudian Desa Junrejo diambil di TPS3R Rejoso oleh petugas bernama Pramono dengan dumptruk bernopol B 9109 SQO,” urainya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199367</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Respon Surat Edaran Tentang TPS3R, Kades Pendem Minta DLH Sosialisasi ke Masyarakat</title>
		<link>https://memontum.com/respon-surat-edaran-tentang-tps3r-kades-pendem-minta-dlh-sosialisasi-ke-masyarakat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Aug 2023 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[edaran]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[pendem]]></category>
		<category><![CDATA[respon]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<category><![CDATA[tentang]]></category>
		<category><![CDATA[TPS3R]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=196707</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu diminta turun ke desa untuk memberikan pemahaman terkait fungsi dan kegunaan Tempat Pengolahan Sampah Reuse Reduce Recycle (TPS3R). Sedangkan, untuk pelaksanaan pengolahannya, juga diperlukan regulasi supaya tepat sasaran. Kepala Desa Pendem, Effendi Triwahyono, mengatakan bahwa selama ini masyarakat dinilai masih belum memahami tentang TPS3R. Yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu diminta turun ke desa untuk memberikan pemahaman terkait fungsi dan kegunaan Tempat Pengolahan Sampah Reuse Reduce Recycle (TPS3R). Sedangkan, untuk pelaksanaan pengolahannya, juga diperlukan regulasi supaya tepat sasaran.</p>



<p>Kepala Desa Pendem, Effendi Triwahyono, mengatakan bahwa selama ini masyarakat dinilai masih belum memahami tentang TPS3R. Yang diketahui masyarakat, bahwa TPS3R adalah tempat pembuangan sampah yang digambarkan seperti TPA Tlekung.</p>



<p>&#8220;Terkait TPS3R, kami minta DLH Kota Batu sosialisasi terlebih dahulu. Turun ke desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,&#8221; terangnya, Jumat (25/08/2023) tadi.</p>



<p>Mengapa masyarakat harus diberikan pemahaman dahulu terkait TPS3R, ujarnya, karena apabila masyarakat belum memahami maka akan sulit membangun TPS3R di desa. Meskipun, sebenarnya lahan sudah tersedia.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wagub-jatim-dan-wali-kota-malang-tinjau-drainase-soekarno-hatta-temukan-empat-penyebab-banjir">Wagub Jatim dan Wali Kota Malang Tinjau Drainase Soekarno Hatta, Temukan Empat Penyebab Banjir</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-salurkan-bantuan-pangan-ke-57-715-warga-penerima-naik-dua-kali-lipat">Pemkot Malang Salurkan Bantuan Pangan ke 57.715 Warga, Penerima Naik Dua Kali Lipat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-pasuruan-imbau-asn-manfaatkan-libur-lebaran-sebagai-ajang-perkuat-silaturahmi">Bupati Pasuruan Imbau ASN Manfaatkan Libur Lebaran sebagai Ajang Perkuat Silaturahmi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-sanusi-berangkatkan-7-armada-bus-program-mudik-gratis-lebaran-kabupaten-malang-2026">Bupati Sanusi Berangkatkan 7 Armada Bus Program Mudik Gratis Lebaran Kabupaten Malang 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pastikan-tepat-sasaran-wabup-banyuwangi-tinjau-pendistribusian-bansos-pangan-bapanas">Pastikan Tepat Sasaran, Wabup Banyuwangi Tinjau Pendistribusian Bansos Pangan Bapanas</a></li>
</ul>

<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wagub-jatim-dan-wali-kota-malang-tinjau-drainase-soekarno-hatta-temukan-empat-penyebab-banjir">Wagub Jatim dan Wali Kota Malang Tinjau Drainase Soekarno Hatta, Temukan Empat Penyebab Banjir</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-salurkan-bantuan-pangan-ke-57-715-warga-penerima-naik-dua-kali-lipat">Pemkot Malang Salurkan Bantuan Pangan ke 57.715 Warga, Penerima Naik Dua Kali Lipat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-pasuruan-imbau-asn-manfaatkan-libur-lebaran-sebagai-ajang-perkuat-silaturahmi">Bupati Pasuruan Imbau ASN Manfaatkan Libur Lebaran sebagai Ajang Perkuat Silaturahmi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-sanusi-berangkatkan-7-armada-bus-program-mudik-gratis-lebaran-kabupaten-malang-2026">Bupati Sanusi Berangkatkan 7 Armada Bus Program Mudik Gratis Lebaran Kabupaten Malang 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pastikan-tepat-sasaran-wabup-banyuwangi-tinjau-pendistribusian-bansos-pangan-bapanas">Pastikan Tepat Sasaran, Wabup Banyuwangi Tinjau Pendistribusian Bansos Pangan Bapanas</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Memang di desa kami belum ada TPS3R. Sebenarnya, lahan sudah ada tetapi masyarakat sulit menerima pembangunan TPS3R. Karena memang belum memahami fungsi dan kegunaannya. Untuk itu, kami berharap DLH segera turun lapangan. Supaya masalah sampah segera teratasi di Kota Batu,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Lebih dari itu, jelas Effendi, dalam pengelolaan TPS3R yang sudah terbangun tersebut juga dibutuhkan regulasi. Setidaknya, di setiap desa sudah ada peraturan desa (Perdes) tentang pengelolaan TPS3R.</p>



<p>&#8220;Setelah TPS3R itu dibangun di desa, maka kami menindaklanjuti peraturan pemerintah tentang pengelohan sampah. Ini diperlukan regulasi untuk memperkuat. Paling tidak, di desa ada Perdes yang sudah dibentuk,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Mengenai pengelolaan TPS3R, tambahnya, sebenarnya tidak mudah. Meskipun, persoalan sampah adalah masalah bersama tetapi harus dipertegas dengan peraturan.</p>



<p>&#8220;Masalah sampah ini masalah bersama. Maka, DLH sebagai leading sektor harus turun lapangan untuk selalu sosialisasi bagaimana pengolahan sampah dengan benar. Kemudian, juga memberikan pemahaman mengenai TPS3R. Lalu, juga dibutuhkan regulasi seperti Perdes karena dari hasil pengelohan sampah menghasilkan anggaran. Sehingga, tidak ada masalah baru lagi terkait sampah,&#8221; paparnya.&nbsp;<strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">196707</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Batu Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Karnaval</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-batu-terbitkan-surat-edaran-pelaksanaan-karnaval</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Aug 2023 05:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[edaran]]></category>
		<category><![CDATA[karnaval]]></category>
		<category><![CDATA[pelaksanaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[terbitkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=196685</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Pemerintah Kota Batu menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 301/2446/422.205/2023 tentang pelaksanaan karnaval agar masyarakat tidak merasa terganggu. Sebab, selama pelaksanaan karnaval di sejumlah desa di Kota Batu, berjalan hingga dini hari dengan ditambah sound system yang terlalu keras. Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menyampaikan tujuan diterbitkannya SE tentang karnaval [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Pemerintah Kota Batu menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 301/2446/422.205/2023 tentang pelaksanaan karnaval agar masyarakat tidak merasa terganggu. Sebab, selama pelaksanaan karnaval di sejumlah desa di Kota Batu, berjalan hingga dini hari dengan ditambah sound system yang terlalu keras.</p>



<p>Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menyampaikan tujuan diterbitkannya SE tentang karnaval ini untuk mencoba mencari solusi agar kegiatan karnaval yang hanya berlangsung setahun sekali ini bisa tetap terlaksana. Tetapi, tidak sampai mengganggu masyarakat saat istirahat.</p>



<p>&#8220;Pemkot Batu mengeluarkan pedoman pelaksanaan karnaval berupa SE nomor 301/2446/422.205/2023 tentang pelaksanaan karnaval,&#8221; terangnya, Jumat (25/08/2023) tadi.</p>



<p>Dalam SE itu, ujarnya, ada delapan poin yang dijabarkan. Pertama para peserta harus memperhatikan etika, budaya dan kesopanan. Kedua, tidak berlebihan dalam menggunakan sound system. Gunakan kendaraan pick up atau sejenisnya, bukan truck atau sejenisnya.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wagub-jatim-dan-wali-kota-malang-tinjau-drainase-soekarno-hatta-temukan-empat-penyebab-banjir">Wagub Jatim dan Wali Kota Malang Tinjau Drainase Soekarno Hatta, Temukan Empat Penyebab Banjir</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-salurkan-bantuan-pangan-ke-57-715-warga-penerima-naik-dua-kali-lipat">Pemkot Malang Salurkan Bantuan Pangan ke 57.715 Warga, Penerima Naik Dua Kali Lipat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-pasuruan-imbau-asn-manfaatkan-libur-lebaran-sebagai-ajang-perkuat-silaturahmi">Bupati Pasuruan Imbau ASN Manfaatkan Libur Lebaran sebagai Ajang Perkuat Silaturahmi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-sanusi-berangkatkan-7-armada-bus-program-mudik-gratis-lebaran-kabupaten-malang-2026">Bupati Sanusi Berangkatkan 7 Armada Bus Program Mudik Gratis Lebaran Kabupaten Malang 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pastikan-tepat-sasaran-wabup-banyuwangi-tinjau-pendistribusian-bansos-pangan-bapanas">Pastikan Tepat Sasaran, Wabup Banyuwangi Tinjau Pendistribusian Bansos Pangan Bapanas</a></li>
</ul>


<p>Poin selanjutnya, para peserta dilarang menyalakan petasan, membawa senjata tajam serta minuman keras atau Narkoba. Lalu di poin keempat, membatasi jumlah peserta. Maksimal karnaval harus selesai pukul 21.00.</p>



<p>Tujuannya, agar tidak mengganggu aktivitas dan waktu istirahat masyarakat.</p>



<p>Poin kelima, tidak melaksanakan karnaval pada hari Sabtu dan Minggu. Serta, tidak menggunakan atau menutup jalan protokol provinsi atau kota. Bertujuan agar tidak mengganggu jalur logistik dan wisatawan yang tengah berlibur ke Kota Batu.</p>



<p>&#8220;Untuk poin dua sampai dengan poin kelima, dibuatkan surat pernyataan. Di sini ada kesanggupan panitia dan peserta. Apabila terbukti melanggar, akan dihentikan kegiatannya oleh instansi terkait. Seperti Polres Batu, Satpol PP Kota Batu, camat dan kepala desa atau lurah,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sebelum pelaksanaan karnaval, tegas Aries, panitia juga wajib mengajukan izin ke Polres Batu dan Dinas Perhubungan Kota Batu. Dalam pengertian, perizinan ini terkait rute juga jumlah peserta.</p>



<p>&#8220;Utama disini karnaval dengan penggunaan sound system yang terlalu keras. Dimana ini bukan budaya kita. Apalagi bisa mengganggu masyarakat saat jam istirahat. Karena berlangsung sampai larut malam hingga dini hari. Untuk itu harus dirubah dan ditegaskan,&#8221; tegasnya. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">196685</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
