<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>ilegal logging &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ilegal-logging/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 07 Jul 2022 09:56:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>ilegal logging &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Diunjuk Rasa Pengrusakan Hutan dan Ilegal Logging, Wabup Blitar Sampaikan Komitmen Sama</title>
		<link>https://memontum.com/diunjuk-rasa-pengrusakan-hutan-dan-ilegal-logging-wabup-blitar-sampaikan-komitmen-sama</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Jul 2022 09:56:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[blitar]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal logging]]></category>
		<category><![CDATA[Wabup Blitar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=171884</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Puluhan massa yang tergabung dalam Yayasan Karya Cipta Abiyasa (YKCA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Perum Perhutani KPH Blitar, Kamis (07/07/2022) tadi. Dalam aksinya, massa menuntut agar tindakan pengrusakan hutan, termasuk ilegal loging harus dihentikan. Bahkan, menjerat oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus ilegal loging. Ketua Umum Yayasan Karya Cipta [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Puluhan massa yang tergabung dalam Yayasan Karya Cipta Abiyasa (YKCA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Perum Perhutani KPH Blitar, Kamis (07/07/2022) tadi. Dalam aksinya, massa menuntut agar tindakan pengrusakan hutan, termasuk ilegal loging harus dihentikan. Bahkan, menjerat oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus ilegal loging.</p>



<p>Ketua Umum Yayasan Karya Cipta Abiyasa, Agus Budi Sulistio, mengatakan bahwa penegakan hukum harus berjalan baik di Kabupaten Blitar. &#8220;Karena bagaimanapun, aksi kejahatan lingkungan atau hutan semakin hari semakin meningkat. Ini terbukti dengan banyaknya kerusakan hutan,&#8221; kata Agus Budi Sulistio.</p>



<p>Agus menambahkan, beberapa hari belakangan ini, ada dugaan ilegal loging yang diduga kuat melibatkan oknum perusahaan Perum Perhutani. &#8220;Yang diduga kuat, itu berada di KPH Sumberpucung dan KPH Blitar,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Lebih lanjut Agus menyampaikan, YKCA berharap kepada Kapolri untuk diberikan penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. &#8220;Kami berharap, para pelaku kejahatan lingkungan harus ditindak dengan tegas. Silahkan masyarakat menanam dengan sesuai prosedur, dengan baik dan tanpa merusak hutan,&#8221; paparnya.</p>



<p>Sementara itu, Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, mengatakan jika pihaknya meminta waktu untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan hutan. &#8220;Saya, Pak Kapolres, Pak Kajari itu sudah membuat komitmen sesuai dengan apa yang diminta temen-temen YKCA. Jadi, tidak bisa seketika langsung jadi baik. Harus bertahap dan bahkan di DPRD, juga sudah pernah hearing mengenai ini,&#8221; kata Rahmat Santoso.</p>



<p>Wabup Rahmat menjelaskan, pihak Perhutani pun juga sudah membuat laporan kepada Bupati, ke Kapolres dan Kajari. &#8220;Kita ini juga masih berproses, bukan seketika langsung selesai. Jadi, ada proses dan tahapan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Lebih lanjut Wabup Rahmat Santoso menyampaikan, terkait info adanya pembalakan liar, dari Reskrim sendiri juga sudah turun dan mengecek lokasi. &#8220;Ternyata, pembalakan liar itu tidak ada. Ya mungkin ada satu dua pohon yang hilang, tetapi hasil dari Reskrim ternyata tidak seperti yang dilaporkan,&#8221; papar Wabup Blitar. <strong>(jar/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">171884</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tim Hantu Rimba Bondowoso Tangkap Pelaku Illegal Logging</title>
		<link>https://memontum.com/tim-hantu-rimba-bondowoso-tangkap-pelaku-illegal-logging</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 May 2022 11:51:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal logging]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=168820</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Tim Hantu Rimba Bondowoso berhasil menggagalkan dugaan tindakan pidana kejahatan pencurian kayu Sonokeling saat melakukan patroli di kawasan hutan Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso. Tidak hanya itu, tim juga berhasil mengamankan terduga pelaku illegal logging, yang berinisial KSM, warga Dusun Utara Sawah, Desa Tanah Wulan, Kecamatan Maesan. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Tim Hantu Rimba Bondowoso berhasil menggagalkan dugaan tindakan pidana kejahatan pencurian kayu Sonokeling saat melakukan patroli di kawasan hutan Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso. Tidak hanya itu, tim juga berhasil mengamankan terduga pelaku illegal logging, yang berinisial KSM, warga Dusun Utara Sawah, Desa Tanah Wulan, Kecamatan Maesan.</p>



<p>Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dua gelondong kayu jenis Sonokeling dengan volume 0,13 M3. Termasuk, sepeda motor tanpa nomor polisi yang diduga sebagai sarana atau digunakan oleh KSM untuk mengangkut kayu.</p>



<p>Informasi tersebut, disampaikan oleh Anton Dedy Hamdi, Komandan Regu Polhutmob sekaligus koordinator Tim Hantu Rimba, Selasa (10/05/2022) tadi. “Penangkapan kali ini adalah yang ketiga kalinya di KPH Bondowoso, selama kurun waktu beberapa pekan terakhir. Saat melakukan patroli gabungan, petugas kami, mengetahui ada motor mencurigakan,” jelasnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Motor tersebut, tambahnya, sedang mengangkut kayu gelondong dengan ditutupi kain sarung. Karena mencurigakan, akhirnya tim patroli melakukan pengejaran. Sesampainya di Jalan Sukowono-Maesan, terduga pelaku dihentikan oleh petugas. Saat diinterogasi oleh petugas, KSM mengakui dan membenarkan bahwa kayu Sonokeling yang diangkutnya berasal dari kawasan hutan wilayah RPH Tanahwulan, BKPH Bondowoso.</p>



<p>KRPH Tanahwulan, Sulaiman, mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Maesan, untuk proses hukum lebih lanjut. “ Hari ini kami melakukan penyisiran untuk mengetahui secara pasti, asal kayu yang dicuri guna melengkapi data administrasi yang dibutuhkan oleh Penyidik Kepolisian Sektor Maesan,&#8221; kata Leman, sapaannya.</p>



<p>Wakil Administratur Perhutani KPH Bondowoso Selatan, Enny Handayani, memberikan apresiasi pada seluruh petugas, utamanya Polsek Maesan yang ikut membantu pengungkapan. &#8220;Kami berharap, petugas Kepolisian dapat mengungkap aktor intelektual tindak pidana illegal logging ini. Dan semoga tindakan serupa tidak terjadi lagi pada masa-masa yang akan datang,&#8221; ujarnya. <strong>(zen/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">168820</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Lumajang Gagalkan Ilegal Logging Beromzet Ratusan Juta</title>
		<link>https://memontum.com/polres-lumajang-gagalkan-ilegal-logging-beromzet-ratusan-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 31 Oct 2021 13:47:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal logging]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten lumajang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=157164</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Adanya laporan masyarakat berkaitan aktifitas illegal logging di kawasan Hutan Negara Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, mendapat respon cepat dari Polres Lumajang, Sabtu (30/10/21). Dalam pengungkapan kasus illegal logging beromset ratusan juta itu, aparat berhasil mengamankan beberapa barang bukti dan sarana yang digunakan para pelaku. Diantaranya, satu unit truk Hino Dutro [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Adanya laporan masyarakat berkaitan aktifitas illegal logging di kawasan Hutan Negara Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, mendapat respon cepat dari Polres Lumajang, Sabtu (30/10/21). Dalam pengungkapan kasus illegal logging beromset ratusan juta itu, aparat berhasil mengamankan beberapa barang bukti dan sarana yang digunakan para pelaku. Diantaranya, satu unit truk Hino Dutro warna merah kuning yang berisi puluhan balok kayu siap jual.</p>



<p>“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kita datangi lokasi sekitar pukul 20.30. Saat pelaku melintas di Jalan Lintas Selatan Desa Bago-Pasirian, langsung kita amankan,” kata Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugiharto SH MH.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
</ul>


<p>Sebelumnya, kata Agus, pihaknya telah melakukan pengecekan kelengkapan ijin yang berkaitan dengan kayu yang diangkut tersebut. Namun, dari hasil pengecekan itu, pelaku tidak bisa menunjukkan satupun surat izin.</p>



<p>“Ya, saat kita tanyakan surat ijin dan dokumen kayu, pelaku tidak bisa menunjukkannya. Setelah kami amankan dan kami periksa, para pelaku beserta barang buktinya kami serahkan ke Satreskrim Polres Lumajang untuk penanganan perkaranya, semoga saja perkaranya bisa terungkap hingga tuntas,” ujar Agus, Minggu (31/10/2021).</p>



<p>Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo, S Kom, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Fajar, bahwa perkara dugaan ilegal logging kini dilimpahkan kepadanya.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Perkara ilegal logging yang diungkap Polsek Pasirian sekarang dalam penanganan Satreskrim Polres Lumajang. Pelaku yang berhasil diamankan adalah AR (34) dan AY (34). Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Hino Dutro warna merah kuning, yang berisi 50 batang kayu jati dalam bentuk balok,” ungkap Fajar.</p>



<p>Akibat perbuatan para palaku, kerugian negara mencapai Rp 329 juta. &#8220;Perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 329 juta. Kami akan tuntaskan ini,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. <strong>(hms/adi/gie)</strong><strong><br></strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">157164</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Angkut Puluhan Kayu Sonokeling Ilegal, Mobil Dinas Desa Jatisari Situbondo Diamankan</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-angkut-puluhan-kayu-sonokeling-ilegal-mobil-dinas-desa-jatisari-situbondo-diamankan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Oct 2021 13:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal logging]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=155331</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Mobil dinas untuk operasional Pemerintah Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, diamankan petugas gabungan Kepolisian Sektor Arjasa dan Petugas KRPH/KPH Perhutani Bondowoso. Mobil tersebut diamankan, karena digunakan untuk mengangkut balok kayu Sonokeling yang diduga ilegal, Rabu (06/10/2021). Mobil ber Nopol P 1392 EP tersebut, diduga dikendarai oleh pria berinisial R (35) asal Dusun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Mobil dinas untuk operasional Pemerintah Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, diamankan petugas gabungan Kepolisian Sektor Arjasa dan Petugas KRPH/KPH Perhutani Bondowoso. Mobil tersebut diamankan, karena digunakan untuk mengangkut balok kayu Sonokeling yang diduga ilegal, Rabu (06/10/2021).</p>



<p>Mobil ber Nopol P 1392 EP tersebut, diduga dikendarai oleh pria berinisial R (35) asal Dusun Bendhusa, Desa Jatisari. Saat akan diamankan, yang bersangkutan tidak ada. Saat itu, petugas hanya mengamankan barang bukti mobil siaga Pemerintah Desa Jatisari dan 33 balok kayu Sonokeling yang diduga ilegal. Barang bukti itu, kemudian dibawa ke Mapolsek Arjasa.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bi-malang-sebut-lonjakan-harga-emas-dorong-inflasi-di-februari-2026">BI Malang Sebut Lonjakan Harga Emas Dorong Inflasi di Februari 2026</a></li>
</ul>


<p>Terungkapnya dugaan itu, berawal saat petugas gabungan melakukan patroli di sekitar Desa Jatisari. Saat petugas melintas di lokasi kejadian, mereka mendapati ada mobil berwarna putih berhenti dengan ban belakangnya bocor di tengah jalan. Tepatnya, di Dusun Campalok, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa.&nbsp;</p>



<p>Petugas KRPH Bayeman, KPH Bondowoso, Karim, mengatakan bahwa saat petugas gabungan mencoba mendekati mobil tersebut, R diduga kabur. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata diketahui mengangkut 33 balok kayu Sonokeling yang diduga ilegal.</p>



<p>&#8220;Karena sopirnya kabur dan mobil itu diketahui telah mengangkut sebanyak 33 balok kayu Sonokeling yang diduga ilegal, sehingga kami langsung mengamankan mobil tersebut ke Mapolsek Arjasa,&#8221; ujar Karim.</p>



<p>Sementara itu, Kapolsek Arjasa, Iptu Suratman, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Kami masih melakukan penyelidikan. Penyidik Satreskrim Polsek Arjasa akan memanggil Kades Jatisari, untuk dimintai keterangannya. Nanti siapa yang terlibat masih kami dalami,” ungkapnya. <strong>(her/mam/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">155331</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Marak Ilegal Logging di Hutan Sendiki Tambakrejo Sumawe?</title>
		<link>https://memontum.com/marak-ilegal-logging-di-hutan-sendiki-tambakrejo-sumawe</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2020 11:31:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[BKPH Sumbermanjing]]></category>
		<category><![CDATA[Hutan Sendiki]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal logging]]></category>
		<category><![CDATA[Perhutani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=116285</guid>

					<description><![CDATA[Perhutani Akui Keterbatasan Personil Memontum Malang &#8211; Selama ini Perum Perhutani merasa kesulitan untuk mengatasi berbagai kejadian dalam kawasan hutan.Hal itu akibat minimnya jumlah petugas dibanding luas lahan yang menjadi tanggung jawabnya. Joko Wiyanto Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) Sumberkembang BKPH Sumbermanjing KPH Malang membantah, jika dirinya melakukan pembiaran dalam kasus illegal logging di hutan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Perhutani Akui Keterbatasan Personil</h2>
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Selama ini Perum Perhutani merasa kesulitan untuk mengatasi berbagai kejadian dalam kawasan hutan.Hal itu akibat minimnya jumlah petugas dibanding luas lahan yang menjadi tanggung jawabnya.</p>
<p>Joko Wiyanto Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) Sumberkembang BKPH Sumbermanjing KPH Malang membantah, jika dirinya melakukan pembiaran dalam kasus illegal logging di hutan Sendiki wilayah setempat.</p>
<p><div id="attachment_116287" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-116287" decoding="async" class="size-full wp-image-116287" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200611-WA0076-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="Joko Wiyanto KRPH Sumberkembang. (Sur)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200611-WA0076-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200611-WA0076-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200611-WA0076-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200611-WA0076-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-116287" class="wp-caption-text">Joko Wiyanto KRPH Sumberkembang. (Sur)</p></div></p>
<p>&#8220;Pembiaran itu tidak ada. Disisi lain karena keterbatasan personil.Di RPH Sumberkembang kami hanya dibantu oleh 6 personil.Sedangkan luas wilayah kami secara keseluruhan hampir mencapai 7000 hektar. Disitu kami juga disibukkan dengan banyak pekerjaan seperti tebangan rutin dan perawatan tanaman.Jadi tidak benar kalau selama ini kami dituding telah melakukan pembiaran, &#8221; terang Joko Kamis (11/6/2020) siang.</p>
<p>Ditambahkan Joko,selama ini pihaknya bersama jajarannya selalu melakukan patroli rutin untuk pengamanan wilayah hutan setempat.</p>
<p>&#8220;Kejadian itu pada hari Selasa(9/6/2020) pukul 23.00.Pertama kali diketahui Profauna saat melakukan pemantauan di Hutan Lindung Sendiki. Mereka mengetahui ada 5 orang berkendaraan sepeda motor sedang mengangkut berbagai jenis kayu berbentuk balok dari kawasan petak 69 D dan 69E, &#8221; tambahnya.</p>
<p>Pihaknya juga sudah mengamankan 5 kendaraan jenis sepeda motor.</p>
<p>&#8220;Kejadian itu juga akan ditindaklanjuti oleh Gakkum Kehutanan. Karena disitu ada dua modus yaitu perambahan hutan dan pencurian pohon.Tetapi salah satu pelaku berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polres Malang ketika hendak menjual kayu curian itu di Desa Druju, &#8221; tandasnya.</p>
<p>Disisi lain, Joko juga menduga, Penjarahan kayu terjadi dengan terbitnya SK Menteri Kehutanan nomor 39 tentang Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).</p>
<p>Banyak hal-hal yang selama ini masih kurang difahami oleh masyarakat.Peraturan menteri itu sangat bagus.Hanya saja, masyarakat itu kurang tersosialisasi. Dengan begitu banyaknya warga yang mendaftar terkait penggarapan lahan yang tertuang dalam IPHPS itu.</p>
<p>&#8220;Akhirnya hingga saat ini tidak ada pengondisian. Sedang di wilayah kami, SK IPHPS itu kan belum diterapkan.Dan hingga saat ini masih dalam proses.Yang jelas, kejadian itu salah satu dampak dari IPHPS &#8221; bebernya.</p>
<p>Untuk itu pihaknya bersama PLMDH berusaha untuk mengembalikan kondisi hutan yang sedikit terusik itu dengan cara sosialisasi terhadap para pesanggem. Mereka diberi bibit, agar Hutan Lindung ini kembali sebagaimana fungsinya. <strong>(Sur/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">116285</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tim Gabungan Amankan Pelaku Ilegal logging KRPH Karangharjo</title>
		<link>https://memontum.com/tim-gabungan-amankan-pelaku-ilegal-logging-krph-karangharjo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Feb 2020 11:07:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal logging]]></category>
		<category><![CDATA[KRPH Karangharjo]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Siliragung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107191-tim-gabungan-amankan-pelaku-ilegal-logging-krph-karangharjo</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Tim gabungan Polsek Siliragung dan Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan mengamankan pelaku ilegal logging di kawasan KRPH Karangharjo BKPH Genteng, KPH Banyuwangi Selatan. Kanit Reskrim Polsek Siliragung, Ipda Sutomo membenarkan atas penangkapan tersangka Edi Suyitno warga Dusun Sumberurip, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung yang diduga sebagai pelaku penjarahan kayu jati. &#8220;Tim gabungan berhasil mengamankan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Tim gabungan Polsek Siliragung dan Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan mengamankan pelaku ilegal logging di kawasan KRPH Karangharjo BKPH Genteng, KPH Banyuwangi Selatan.</p>
<p>Kanit Reskrim Polsek Siliragung, Ipda Sutomo membenarkan atas penangkapan tersangka Edi Suyitno warga Dusun Sumberurip, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung yang diduga sebagai pelaku penjarahan kayu jati.</p>
<p>&#8220;Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti (BB) 21 kayu jati olahan berbentuk sirap dan Kungsen 5 batang, sepeda gayung yang dipakai terduga pelaku untuk alat angkut. Bahkan juga ada gergaji sawmil,&#8221; kata Ipda Sutomo, Kamis (27/2/2020) siang.</p>
<p>Penangkapan tersebut, lanjut Sutomo, berawal ketika pihak Polhutmob yang di pimpin Danru Pengda Aris Ropiq Hidayat mengikuti pelaku yang sedang mengakut kayu jati yang diduga hasil curian yang sedang di bawa ke rumah pelaku. Setelah sampai di rumahnya, BB kayu di gergaji dalam bentuk sirap.</p>
<p>&#8220;Kemudian pelaku di tangkap oleh pihak Perhutani. Lalu Perhutani dan Kepolisian menggeledah rumah pelaku dan menemukan 5 batang kayu jati tanpa dokumen sudah dalam bentuk kusen,&#8221; jelas Kanit Reskrim.</p>
<p>Informasi yang berhasil dihimpun oleh memontum.com pelaku pernah dilaporkan pihak Perhutani ter tanggal 10 Agustus 2019 dengan kasus yang sama. Serasa kebal hukum, pelaku tidak tertangkap dan menjadi DPO oleh Polsek Siliragung.</p>
<p>&#8220;Sekarang pelaku akan di jerat dengan dua perkara sekaligus yakni dengan kejadian yang sekarang dan kejadian yang dulu di jadikan satu,&#8221; pungkasnya Ibda Sutomo. <strong>(tut/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107191</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polresta Banyuwangi Ringkus 6 Penjarah Kayu Hutan, Sita 43 Gelondong Jati</title>
		<link>https://memontum.com/polresta-banyuwangi-ringkus-6-penjarah-kayu-hutan-sita-43-gelondong-jati</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jan 2020 11:19:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal logging]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 83]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyuwangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/103450-polresta-banyuwangi-ringkus-6-penjarah-kayu-hutan-sita-43-gelondong-jati</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus ilegal logging (pencurian kayu) dan berhasil menyeret 6 tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian kayu, dan 9 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebanyak 6 orang yang berhasil dibekuk dan ditetapkan menjadi tersangka, yakni Danarto (48) warga Bangorejo, Miseno (50) warga Pesanggaran, Boiman (47) warga Pesanggaran, Zaenal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus ilegal logging (pencurian kayu) dan berhasil menyeret 6 tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian kayu, dan 9 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).</p>
<p>Sebanyak 6 orang yang berhasil dibekuk dan ditetapkan menjadi tersangka, yakni Danarto (48) warga Bangorejo, Miseno (50) warga Pesanggaran, Boiman (47) warga Pesanggaran, Zaenal (27) warga Siliragung, dan Imam Muklas (30) warga Purwoharjo.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-103452" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200106-WA0025-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200106-WA0025-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200106-WA0025-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200106-WA0025-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200106-WA0025-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, penangkapan 6 tersangka kasus dugaan pencurian kayu jati ini terjadi pada Bulan Desember 2019. Ada 4 kasus yang sama yang dilakukan oleh para tersangka maupun 9 orang yang saat masih dalam pencarian.</p>
<p>&#8220;Kasus ini terjadi pada tanggal 12 &#8211; 29 Desember 2019. Dan kami sudah mengantongi nama 9 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian kayu jati itu,&#8221; ungkap Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Senin (06/01/2020) siang.</p>
<p>Dari penangkapan 6 tersangka ini, aparat Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 43 kayu jati gelondongan, 1 unit kendaraan angkut (gerandong), 2 unit truk, 1 sepeda motor, 1 gerobak, 1 buah Pecok dan 1 buah mesin gergaji.</p>
<p>&#8220;Barang bukti ini kami amankan di Mapolresta Banyuwangi,&#8221; paparnya.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-103451" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200106-WA0024-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200106-WA0024-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200106-WA0024-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200106-WA0024-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200106-WA0024-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Kombespol Arman Asmara menegaskan, dalam menjaga kelestarian hutan, pihaknya bekerja sama dengan Perhutani. Jika ada orang yang merusak atau mencuri kayu di kawasan hutan akan kami tindak.</p>
<p>Lanjut Kapolresta Banyuwangi, dari penangkapan 6 tersangka ini, mereka mempunyai peran masing-masing. Biasanya mereka melakukan aksinya pada malam hari.</p>
<p>&#8220;Dari penangkapan 6 tersangka ini, mereka memiliki peran masing-masing. Ada yang bagian motong kayu, ada yang mengakut kayu hasil curian, dan ada yang menjadi pengecer kayu hasil kejahatan. Perpotong kayu yang sudah olahan dijual seharga Rp 400 ribu,&#8221; bebernya.</p>
<p>Akibat perbuatannya, 6 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini, dijerat pasal 83 ayat 1 huruf B Jo 12 huruf e Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.</p>
<p>&#8220;Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. Dan 6 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan,&#8221; pungkasnya. <strong>(ras/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">103450</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polhut Banyuwangi Amankan Truk &#8220;Sopire Budeg&#8221;</title>
		<link>https://memontum.com/polhut-banyuwangi-amankan-truk-sopire-budeg</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jul 2019 12:18:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal logging]]></category>
		<category><![CDATA[polhut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/89111-polhut-banyuwangi-amankan-truk-sopire-budeg</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Polisi Kehutanan (Polhut) amankan pelaku pembalakan liar (ilegal logging) kayu Kedawung, di hutan milik Perhutani Banyuwangi Utara, Senin (29/7/2019) sekitar pukul 13.30 siang. Selain mengamankan pelaku, Lala (51) warga Satu Kampung di kawasan hutan Kecamatan Wongsorejo, aparat polisi kehutan berhasil mengamankan barang bukti kayu Kedawung yang dimuat Gerandong menyerupai truk diesel. Ditangkapnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Polisi Kehutanan (Polhut) amankan pelaku pembalakan liar (ilegal logging) kayu Kedawung, di hutan milik Perhutani Banyuwangi Utara, Senin (29/7/2019) sekitar pukul 13.30 siang.</p>
<p>Selain mengamankan pelaku, Lala (51) warga Satu Kampung di kawasan hutan Kecamatan Wongsorejo, aparat polisi kehutan berhasil mengamankan barang bukti kayu Kedawung yang dimuat Gerandong menyerupai truk diesel.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-89113" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190729-WA0053-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190729-WA0053-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190729-WA0053-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190729-WA0053-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190729-WA0053-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190729-WA0053-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Ditangkapnya pelaku ilegal logging ini atas informasi dari masyarakat, jika dilawan hutan milik Perhutani Banyuwangi Utara sedang terjadi pembalakan liar.</p>
<p>Asisten Perhutani (Asper) Banyuwangi Utara, Witono mengungkapkan pencurian kayu Kedawung ini sudah menjadi target operasi, mereka melakukan pembalakan liar dikawasan RPH Banyuwangi Utara.</p>
<p>&#8220;Para pelaku berhasil kita bekuk setelah mendapatkan laporan masyarakat. Aksi mereka sudah lama meresahkan karena membabat hutan Perhutani,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><div id="attachment_89112" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-89112" decoding="async" class="size-full wp-image-89112" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190729-WA0052-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="NYENTRIK : Kayu Kedawung gelondongan yang diduga hasil pembalakan liar yang dilakukan Lala, warga satu Kampung, Kawasan Banyuwangi Utara yang diamankan Polhut Perhutani Banyuwangi Utara, Senin (29/7/2019) siang. (ist) " width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190729-WA0052-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190729-WA0052-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190729-WA0052-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190729-WA0052-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190729-WA0052-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-89112" class="wp-caption-text"><strong>NYENTRIK : Kayu Kedawung gelondongan yang diduga hasil pembalakan liar yang dilakukan Lala, warga satu Kampung, Kawasan Banyuwangi Utara yang diamankan Polhut Perhutani Banyuwangi Utara, Senin (29/7/2019) siang. (ist) </strong></p></div></p>
<p>Lanjut Witono, barang bukti berupa kayu gelondongan yang diangkut menggunakan gerandong tersebut, diamankan di kantor Asper l.</p>
<p>&#8220;Barang bukti kayu Kedawung gelondongan yang diangkut gerandong kita amankan di rumah dinas,&#8221; kata Asper Perhutani Banyuwangi Utara.</p>
<p>Terpisah, Mantri Perhutani Wilayah Wongsorejo, Mispan mengatakan pihaknya sering mendapat informasi adanya pembalakan liar yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Namun baru saat ini pelaku berhasil ditangkap, berikut barang buktinya.</p>
<p>&#8220;Sudah seringkali kami mendapat adanya pembalakan liar, tapi baru kali pelakunya berhasil diamankan,&#8221; ujar Mispan.</p>
<p>Ditangkapnya pelaku ini, kata Mispan adanya informasi dari anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wongsorejo dan masyarakat, jika dikawasan RPH Banyuwangi Utara ada pembalakan liar.</p>
<p>&#8220;Terungkapnya pembalakan liar ini atas informasi dari LMDH dan masyarakat,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Lebih lanjut Mispan mengatakan dengan ditangkapnya pelaku pembalakan liar (Lala) pihaknya akan mengembangkan kasus ini, dan siapa penadah hasil jarahanya</p>
<p>&#8220;Kita akan mengembangkan kasus ini, dan siapa penadah hasil pembalakan liar ini,&#8221; tegasnya. <strong>(kur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">89111</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bukan Dijual, Tapi Bahan Pendapa Gunung Katu</title>
		<link>https://memontum.com/bukan-dijual-tapi-bahan-pendapa-gunung-katu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Nov 2017 11:25:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal logging]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/4179-bukan-dijual-tapi-bahan-pendapa-gunung-katu</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8212; Awalnya tunjukkan surat tugas Ormas, Senin (3/11/2017) siang dalam rilis pers, tersangka ilegal logging, membantah memakainya. Kedelapan tersangka juga menepis anggapan jika aksinya mencuri untuk menjual kayu melainkan untuk pembangunan pendapa di Gunung Katu. Delapan tersangka yakni Slamet (50) warga Ngingrim Wagir, Misenam (45), Kusenan (50) dan Mulud (40), Jaman Adi Wiyanto [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8212; Awalnya tunjukkan surat tugas Ormas, Senin (3/11/2017) siang dalam rilis pers, tersangka ilegal logging, membantah memakainya. Kedelapan tersangka juga menepis anggapan jika aksinya mencuri untuk menjual kayu melainkan untuk pembangunan pendapa di Gunung Katu.  </p>
<p>Delapan tersangka yakni Slamet (50) warga Ngingrim Wagir, Misenam (45), Kusenan (50) dan Mulud (40), Jaman Adi Wiyanto (40) dan Wahyudi (45) keempatnya warga Desa Wadung Pakisaji, Tarmuji (45) warga Watu Tumpang Babadan Ngajum dan Suyanto (38) mengaku asal Metro Lampung, Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung. </p>
<p>Di hadapan Kasubaghumas Polres Malang, AKP Farid Fathoni, seorang tersangka mengaku sudah mendapat ijin dari salah satu pegawai Perhutani. Selain itu, tersangka beralasan jika penebangan itu bertujuan untuk memajukan kawasan wisata di Gunung Katu, masuk area Desa Jatisari, Kecamatan Pakisaji.  </p>
<p>&#8220;Tidak untuk dijual Pak. Untuk membangun punden  (pendapa&#8211;red), bisa dimanfaatkan warga, &#8221; aku seorang tersangka. Pendapa itu, menurut tersangka, nantinya dapat dijadikan tempat berteduh bagi petani atau warga yang membutuhkannya.  </p>
<p>Kamis lalu, delapan tersangka itu dipanggil jajaran Reskrim Polsek Pakisaji. Kepada petugas, tersangka berdalih tidak mencuri. Seorang tersangka sempat menunjukkan surat sebuah ormas yang beralamat di Jakarta.  </p>
<p>Kedelapan orang lalu ditetapkan tersangka lantaran terlibat aksi penebangan sebuah pohon mahoni ukuran besar di petak 182 H kawasan hutan produksi Gunung Katu, masuk Desa Jatisari, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. </p>
<p>Kini, kasus dugaan ilegal logging itu ditangani Reskrim Polres Malang. &#8220;Tersangka diamankan di sini (Polres Malang&#8211;red),&#8221;  ungkap Kasubaghumas Polres Malang, AKP Farid Fathoni, mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung kepada wartawan. <strong>(sos) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">4179</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
