<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kalah &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kalah/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 28 Jul 2023 14:33:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Kalah &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Angkatan Kerja Warga Kota Batu Kalah Bersaing dengan Luar Kota</title>
		<link>https://memontum.com/angkatan-kerja-warga-kota-batu-kalah-bersaing-dengan-luar-kota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Jul 2023 13:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[angkatan]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[bersaing]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[Kalah]]></category>
		<category><![CDATA[kerja,]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[luar]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194485</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batu menyebutkan angkatan kerja warga Kota Batu, masih kalah bersaing dengan angkatan kerja yang berasal dari luar kota. Hal itu, disampaikan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, Adiek Imam Santoso, Jumat (28/07/2023) tadi. Disampaikan, banyaknya industri wisata yang tumbuh di Kota Batu, tidak sepenuhnya mampu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batu menyebutkan angkatan kerja warga Kota Batu, masih kalah bersaing dengan angkatan kerja yang berasal dari luar kota. Hal itu, disampaikan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, Adiek Imam Santoso, Jumat (28/07/2023) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Disampaikan, banyaknya industri wisata yang tumbuh di Kota Batu, tidak sepenuhnya mampu menyerap angkatan kerja warga di Kota Batu. Justru, angka kerja yang banyak terserap adalah dari luar kota.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Angkatan kerja yang berasal dari dalam Kota Batu, masih kalah bersaing dengan luar Kota Batu. Salah satu sebab, karena rata-rata angkatan kerja dari Kota Batu, adalah lulusan SMP atau maksimal SMA,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Karena kondisi itu, papar Adiek, tentu saja ini menjadi pekerjaan rumah dinasnya. Sehingga, pihaknya akan segera mengambil langkah untuk meningkatkan kompetensi angkatan kerja. Tentunya, supaya memiliki keahlian untuk memasuki peluang pekerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kondisi ini memang menjadi problem. Ini yang menjadi konsen kami, bagaimana ketika nanti masuk dunia kerja harus bersertifikasi kompetisi. Sehingga, lulusan memiliki keahlian,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diketahui, berdasar data BPS Kota Batu, disebutkan jumlah angkatan kerja pada Agustus 2021 sebanyak 123.327 orang. Angka tersebut naik sebanyak 3.607 orang jika dibanding Agustus 2020. Sedangkan, sejalan dengan kenaikan jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik sebesar 1,41 persen. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194485</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kalah Gugatan, Bangunan Homestay di Kota Batu Dieksekusi dan Dirobohkan</title>
		<link>https://memontum.com/kalah-gugatan-bangunan-homestay-di-kota-batu-dieksekusi-dan-dirobohkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jun 2022 09:46:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Kalah]]></category>
		<category><![CDATA[kalah gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=171437</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Eksekusi lahan sengketa waris berikut bangunan rumah yang biasa untuk homestay di Jalan Kenanga No 66, RT 02/ RW 06, Dusun Krajan, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan/Kota Batu, dieksekusi dan dirobohkan, Selasa (28/06/2022) tadi. Pelaksanaan eksekusi sendiri, berjalan lancar tanpa perlawanan dari pihak tergugat. Sementara Tim Juru Sita Pengadilan Agama Malang, sebagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Eksekusi lahan sengketa waris berikut bangunan rumah yang biasa untuk homestay di Jalan Kenanga No 66, RT 02/ RW 06, Dusun Krajan, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan/Kota Batu, dieksekusi dan dirobohkan, Selasa (28/06/2022) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelaksanaan eksekusi sendiri, berjalan lancar tanpa perlawanan dari pihak tergugat. Sementara Tim Juru Sita Pengadilan Agama Malang, sebagai pelaksana eksekusi datang sekitar pukul 08.30 dengan pengamanan aparat Kepolisian Resort Batu sebanyak 1 SSK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelum melakukan eksekusi, tim juru sita membacakan surat keputusan untuk dilakukan pengosongan obyek sengketa. Semua barang, pun dikeluarkan dan dicatat satu persatu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlu diketahui, sengketa lahan ini masih terhitung satu keluarga antara Wuriyati dan Sumiyatun sebagai penggugat. Sedangkan Wardi&#8217;i bin Talib sebagai tergugat 1 dan Mistiyah tergugat 2. Wardi&#8217;i merupakan anak angkat dari Muhammad Sidik yang tidak memiliki anak kandung, sedangkan Wuriyati dan Sumiyatun, masih saudara sedarah dengan Muhammad Sidik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecanduan-judi-online-residivis-kambuhan-curi-14-iphone">Kecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sosialisasi-program-kejar-dan-rabu-bupati-malang-dorong-pelajar-miliki-rekening-tabungan-sejak-dini">Sosialisasi Program Kejar dan Rabu, Bupati Malang Dorong Pelajar Miliki Rekening Tabungan Sejak Dini</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dprd-kota-malang-desak-pemkot-segera-realisasikan-angkutan-pelajar">DPRD Kota Malang Desak Pemkot segera Realisasikan Angkutan Pelajar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/satpol-pp-kota-malang-dalami-dugaan-pelanggaran-izin-toko-miras-di-simpang-wilis">Satpol PP Kota Malang Dalami Dugaan Pelanggaran Izin Toko Miras di Simpang Wilis</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kejar-realisasi-pbb-bapenda-kota-malang-gencarkan-sambang-kelurahan">Kejar Realisasi PBB, Bapenda Kota Malang Gencarkan Sambang Kelurahan</a></li>
</ul>


<p class="wp-block-paragraph">Suwito selaku kuasa Hukum Wuriyati dan Sumiyatun, mengatakan bahwa Wardi&#8217;i yang merupakan tergugat diketahui telah menguasai harta dari ahli waris secara sendirian tanpa membagi dengan para penggugat yang masih saudara kandung Muhammad Sidik. &#8220;Pelaporannya terjadi pada 2019 lalu dan proses mediasi selama tiga tahun. Namun, karena tergugat bersikukuh tidak mau membagi hartanya, maka langkah inilah yang ditempuh,&#8221; urainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut Wito menegaskan, bahwa bangunan yang dirobohkan berupa bangunan rumah tinggal dan villa dengan luasan sekitar 300 meter persegi di atas sebidang tanah seluas 8730 meter persegi. Bangunan tersebut, ditaksir memiliki nominal sekitar Rp 1 miliar dan telah ditempati oleh tergugat sejak tahun 1980.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wito menambahkan, pembongkaran ini dilakukan berdasarkan dengan surat putusan Eksekusi Riil dari Pengadilan Agama Malang nomor 0451/Pdt.G/2019/PA.Mlg. &#8220;Ini juga jadi peringatan bagi anak angkat untuk berbaik-baik dengan saudara-saudaranya, karena kalau terjadi sengketa nanti kasihan, karena sesuai hukum positif Indonesia sudah mengatur hal itu,&#8221; imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terpisah, Kabag Ops Polres Batu, Kompol Novian Widyantoro, menegaskan dalam eksekusi ini pihaknya menerjunkan 30 personel untuk melakukan pengamanan. &#8220;Sejauh ini masih kooperatif dan tidak ada gejolak yang menonjol. Semoga nanti bisa berjalan lancar sampai akhir,&#8221; terangnya.<strong>(bir/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">171437</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kalah, Massa Pendukung Calon Kades di Desa Seletreng Ancam Tempuh PTUN</title>
		<link>https://memontum.com/kalah-massa-pendukung-calon-kades-di-desa-seletreng-ancam-tempuh-ptun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Dec 2017 15:47:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Kalah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=14707</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo&#8212; Sekitar 50 massa pendukung salah satu calon Kepala Desa (Kades) di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, yang telah gagal terpilih dalam Pilkades PAW 18 Desember 2017, mengancam akan menempuh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (21/12/2017) Langkah tersebut akan mereka lakukan jika memang menemukan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="m_-7900729688115471583gmail-MsoNormal"><b><span lang="SV">Memontum Situbondo&#8212; </span></b><span lang="SV">Sekitar 50 massa pendukung salah satu calon Kepala Desa (Kades) di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, yang telah gagal terpilih dalam Pilkades PAW 18 Desember 2017, mengancam akan menempuh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (21/12/2017)</p>
<p>Langkah tersebut akan mereka lakukan jika memang menemukan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyelenggaraan Pilkades yang notabeninya sebagai acuan penyelenggaraan Pilkades oleh panitia pemilih (panlih) dinilai merugikan.</p>
<p>&#8220;Kalau memang nanti kita temukan tentu akan ke PTUN,&#8221; kata Hadi mewakili calon Kades No.3 yakni Raheli. Namun, ia bersama dua perwakilan pendukungnya mengaku, saat ini lebih fokus terhadap penyelenggaraan Pilkades di Desa Seletreng yang dianggapnya tidak berjalan sesuai dengan aturan dan tidak transparan.<br />
</span></p>
<p><div id="attachment_14711" style="width: 510px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://memontum.com/14707-kalah-massa-pendukung-calon-kades-di-desa-seletreng-ancam-tempuh-ptun/img-20171221-wa0271-copy" rel="attachment wp-att-14711"><img data-recalc-dims="1" fetchpriority="high" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-14711" class="size-full wp-image-14711" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2017/12/IMG-20171221-WA0271-copy.jpg?resize=500%2C375&#038;ssl=1" alt="Kabid PMD saat diwawancarai Memontum.com.(im)" width="500" height="375" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2017/12/IMG-20171221-WA0271-copy.jpg?w=500&amp;ssl=1 500w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2017/12/IMG-20171221-WA0271-copy.jpg?resize=300%2C225&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2017/12/IMG-20171221-WA0271-copy.jpg?resize=200%2C150&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 500px) 100vw, 500px" /></a><p id="caption-attachment-14711" class="wp-caption-text">Kabid PMD saat diwawancarai Memontum.com.(im)</p></div></p>
<p class="m_-7900729688115471583gmail-MsoNormal"><span lang="SV"><br />
&#8220;Kami bukan mempersoalkan siapa yang menang dan kalah, tapi kami menyikapi proses Pilkades PAW yang dilakukan panitia pemilihan Kepala Desa PAW,&#8221; kata Hadi yang mengaku sudah menyampaikan sejumlah poin keberatan kepada pihak Kecamatan sebagai tim pembina, Kamis (21/12/2017).</p>
<p>Dari pantauan Memontum.com, tiga perwakilan pendemo saat ditemui Muspika Kapongan menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya :<br />
1. Memberhentikan Ketua BPD Seletreng.<br />
2. Menolak Hasil Musdes Pilkades PAW Desa Seletreng,Kecamatan Kapongan.<br />
3. Meminta sebelum proses dianggap selesai agar tidak dilantik.</p>
<p>Pelaksanaan Musdes Pilkades PAW Desa Seletreng yang dianggap telah menyimpang dari aturan kata dia (Hadi) proses dari awal dianggap kurang transparan,dibuktikan musdes pertama yang diundang hanya orang-orang tertentu yang pro BPD dan panitia saja.</p>
<p>Diungkapkan Hadi,seperti dalam musdes kedua RT diundang tetapi tidak semua RT diundang,tapi hanya yang pro BPD dan panitia dan dibuktikan dengan tidak ada undangan hanya melalui SMS, seharusnya memakai undangan namun ia mengaku langkah tersebut tak dilakukan panitia pemilihan.</p>
<p>&#8220;Harusnya tahapan-tahapan dari awal itu dilalui dengan transparan dan terbuka serta tidak memihak kepada salah satu calon kepala desa,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selain persoalan tahapan Pilkades tidak transparan, ada beberapa poin lain yang menjadi dasar ia bersama dua perwakilan pendemo yang memakai Id Card bertuliskan &#8220;AKSI 2112&#8221; dari pendukung salah satu calon Kades keberatan atas proses penyelenggaraan Musdes Pilkades PAW tersebut.</p>
<p>&#8220;Belum lagi, pencoretan nama pemilih. Jadi kesepakatan yang pernah dibuat panitia bersama dua calon Kades untuk di lotre dalam pertemuan bersama panitia dan disaksikan Muspika sebelum penetapan DPT tidak ada tindak lanjutnya atau tidak direspon yang membuat keadaan saat itu jadi tidak kondusif. Kami menyimpulkan Pilkades PAW Desa Seletreng tidak sesuai aturan yang berlaku dan juga diduga ada keberpihakan kepada salah satu calon. Jadi, menurut kami Pilkades PAW di sini tidak sah dan cacat hukum dan pemilihannya harus diulang,&#8221; paparnya.</p>
<p>Kepala bidang pembinaan pemerintahan desa Pemkab Situbondo Yogie Kripsian Syah,S.STP,.M.Si saat diwawancarai Memontum.com mengatakan, ”Kami mewakili dari pemerintah kabupaten akan menampung aspirasi dari masyarakat. Terkait tuntutan aksi massa pendukung dari salah satu calon kades PAW yang tidak terpilih. Sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku serta akan disampaikan pada Bupati.” <b>(im/yan)</b></span></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">14707</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
