<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>KPKNL &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kpknl/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 03 Dec 2022 09:53:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>KPKNL &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>KPK Lelang 14 Barang Eks Gratifikasi di Road to Hakordia Surabaya</title>
		<link>https://memontum.com/kpk-lelang-14-barang-eks-gratifikasi-di-road-to-hakordia-surabaya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Dec 2022 19:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ALun-alun]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[hakordia]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[KPKNL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=179292</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya melakukan lelang non eksekusi wajib barang eks gratifikasi. Terdapat 14 barang yang dilelang melalui dua cara yaitu e-konvensional dan konvensional dan diikuti langsung oleh peserta di Alun-Alun Kota Surabaya, Jumat (02/12/2022) tadi. Pejabat Lelang KPNL Surabaya, Feri Hidayat menjelaskan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya melakukan lelang non eksekusi wajib barang eks gratifikasi. Terdapat 14 barang yang dilelang melalui dua cara yaitu e-konvensional dan konvensional dan diikuti langsung oleh peserta di Alun-Alun Kota Surabaya, Jumat (02/12/2022) tadi.</p>



<p>Pejabat Lelang KPNL Surabaya, Feri Hidayat menjelaskan barang gratifikasi merupakan barang yang didapatkan oleh penyelenggara negara dan telah dilaporkan sehingga menjadi barang milik negara. Adapun pihak-pihak yang telah menyerahkan barang gratifikasi merupakan bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku.</p>



<p>“Ini adalah bentuk kepatuhan terhadap integritas. Uangnya akan diserahkan kepada kas negara seluruhnya sehingga selain bapak/ibu membeli barang juga membantu penerimaan negara bukan pajak,” kata Feri.</p>



<p>Adapun peserta yang mengikuti lelang harus mendaftar dan memberikan uang jaminan. Nantinya uang jaminan tersebut akan dikalkulasikan dengan harga penawaran tertinggi untuk dilakukan pelunasan. Sementara bagi peserta yang tidak menang lelang maka uang jaminan akan dikembalikan seluruhnya.</p>



<p>Baca Juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/hut-112-kota-malang-pemkot-malang-segera-tetapkan-logo-baru">HUT 112 Kota Malang, Pemkot Malang segera Tetapkan Logo Baru</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pengawasan-menyeluruh-thr-pemprov-jatim-buka-54-titik-posko-pelayanan-pengaduan">Pengawasan Menyeluruh THR, Pemprov Jatim Buka 54 Titik Posko Pelayanan Pengaduan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kolaborasi-dengan-pihak-swasta-pemkot-malang-gelar-mudik-gratis-tahun-2026">Kolaborasi dengan Pihak Swasta, Pemkot Malang Gelar Mudik Gratis Tahun 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ikuti-hlm-tpid-dan-tp2dd-jawa-timur-ini-langkah-pemkab-kediri-cegah-inflasi">Ikuti HLM TPID dan TP2DD Jawa Timur, Ini Langkah Pemkab Kediri Cegah Inflasi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dukung-ketahanan-pangan-bupati-malang-ikuti-hlm-tpid-dan-tp2dd-jatim-2026">Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Malang Ikuti HLM TPID dan TP2DD Jatim 2026</a></li>
</ul>


<p>Pada sesi pertama, terdapat tujuh barang yang dilelang dengan hasil terjual, tas wanita merk Coach Rp 1.300.000, sepatu pria merk Hush Puppies Rp 935.000, Samsung Galaxy 4 classic watch Rp 2.100.000, jam tangan couple merk Alexandre Christie 8653LD dan MD Rp 920.000, dan Parfum The Perfection HMnS Rp 400.000. Sementara Kain Batik Riana Kesuma dan Galaxy Buds Pro tidak dilelang karena tidak ada peserta.</p>



<p>Pada sesi kedua juga ada tujuh barang yang dilelang terjual di harga, Kemeja Batik Danar Hadi Rp1.410.000, Jersey Timnas Indonesia tahun 2020 Rp 510.000, Parfume ORGSM HMNS Rp 900.000; Handphone Samsung Galaxy Note 20 Rp 9.800.000, cincin emas 16K 9,45gram Rp 6.500.000, dan Jam Tangan Alexandre Christie 9601 MC Rp 2.150.000. Sementara Kain Batik Merk Riana Kesuma tidak dilelang karena tidak ada peserta.</p>



<p>Feri menjelaskan, seluruh pemenang lelang hari ini wajib melakukan pelunasan pembayaran melalui mekanisme yang berlaku maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Tentunya, lelang kali ini merupakan langkah KPK dalam melakukan asset recovery bagi keuangan negara.</p>



<p>Lelang ini dilakukan dalam rangka Road to Hari Antikorupsi Sedunia (Road to Harkodia) di Kota Surabaya. Mengambil tema Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi, KPK mengajak masyarakat untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk berkolaborasi dalam rangka upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. <strong>(hms/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">179292</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bank BRI dan KPKNL Digugat, Terkait Rencana Lelang Rumah di Jl Sumbersari</title>
		<link>https://memontum.com/bank-bri-dan-kpknl-digugat-terkait-rencana-lelang-rumah-di-jl-sumbersari</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2020 03:15:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[BRI]]></category>
		<category><![CDATA[Digugat]]></category>
		<category><![CDATA[KPKNL]]></category>
		<category><![CDATA[lelang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/118691-bank-bri-dan-kpknl-digugat-terkait-rencana-lelang-rumah-di-jl-sumbersari</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; PT Bank BRI Tbk Cabang Sutoyo Malang Jl Letjen Sutoyo, Kota Malang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, Selasa (7/7/2020) siang, jalani sidang perdata di Pengadilan Negeri Kota Malang. Keduanya digugat perbuatan melawan hukum oleh Nina Ovi Andriyani (27) dan H Lulut Widodo SE MPd (39) , keduanya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; PT Bank BRI Tbk Cabang Sutoyo Malang Jl Letjen Sutoyo, Kota Malang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, Selasa (7/7/2020) siang, jalani sidang perdata di Pengadilan Negeri Kota Malang.</p>
<p>Keduanya digugat perbuatan melawan hukum oleh Nina Ovi Andriyani (27) dan H Lulut Widodo SE MPd (39) , keduanya warga Jl Raya Sumbersari 285 C, RT 07/RW 01, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kali ini persidangan dalam agenda mediasi dari para penggugat dan para tergugat.</p>
<p>Para penggugat dihadiri oleh kuasa hukumnya yakni Indra Bayu, SH dan Wahyu Andri Prabowo, SH. Namun sidang harus kembali ditunda dikarenakan pihak salah satu tergugat tidak hadir dalam mediasi ini.</p>
<p>Diceritakan oleh Indra Bayu SH, bahwa pihaknya menggugat PT BRI Cab Sutoyo dan KPKNL Malang bahwa lelang yang akan dilakukan ini tidak sesaui dengan UU Perbankan.</p>
<p>&#8220;Pengakuan klien kami adalah patut dan memenuhi unsur unsur perjanjian perkeriditan. Namun Bank BRI dan KPKLN akan dilakukan pelelangan objek jaminan. Bahwa sesuai UU Perbankan bahwa nilai jaminan dengan hutang kredit tidak sesuai. Nilai jaminan Rp 17 miliar, sedangkan pinjaman diakui oleh BRI kurang lebih Rp 3 miliar,&#8221; ujar Indra Bayu.</p>
<p>Pihaknya sangat menyayangkan bahwa tidak adanya SP 1, SP 2 maupun SP 3, namun BRI tiba-tiba muncul surat pemberitahuan pelelangan.</p>
<p>&#8221; Tidak melakukan pembayaran 3 bulan atau lebih, muncul SP peringatan lalu pelelangan. Ini jelas mencederai perjanjian perkreditan dan tidak layak dilakukan pelelangan. Klien kami ingin melanjutkan pembayaran kredit sampai dengan jangka waktu yang ditentukan. Kalau memang ketidak sanggupan, lelang mesti harus sesuai dengan harga di pasaran. Karena objek yang disengketakan lokasinya strategis berada di tengah-tengah berdekatan dengan kawasan kampus yang pasarannya Rp 17 miliar,&#8221; ujar Indra Bayu.</p>
<p>Pemberitahuan lelang pada 26 Mei 2020, bahwa PT BRI Cab Sutoyo akan melaksanakan lelang.</p>
<p>&#8221; Tergugat hendak melelang tanah dan bangunan milik para penggugat tanpa melalui putusan dan penetapan Pengadilan Negeri Malang. Ini menunjukan perbuatan melawan hukum. Penggugat mengalami kerugian imateriil sebesar Rp 2 miliar dikarenakan penggugat merasa malu kepada masyarakat atas tindakan tergugat 1. Penggugat dan keluarganya juga merasa diintimidasi. Kami berharap majelis hakim menyatakan tidak sah dan batal demi hukum lelang bangunan milik para penggugat. Menerintahkan kepada tergugat 1 dan tergugat 2 membatalkan lelang,&#8221; ujar Indra Bayu. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">118691</post-id>	</item>
		<item>
		<title>CV Nirmala Karya Gugat BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya, Tak Punya SKT, Paksakan Daftar Lelang ke KPKNL</title>
		<link>https://memontum.com/cv-nirmala-karya-gugat-bni-cabang-graha-pangeran-surabaya-tak-punya-skt-paksakan-daftar-lelang-ke-kpknl</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2020 11:59:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[BNI]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[KPKNL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=112139</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Direktur CV Nirmala Karya Mulyadi menggugat Bank BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya ke Pengadilan. Pasalnya, agunan berupa sertifikat hak miliknya dilelang tanpa prosedur hukum yang berlaku. Kuasa hukum CV Nirmala Karya Taufiqurrahman merasa pengajuan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) oleh BNI Graha Pangeran terkesan dipaksakan. Sebab, secara administrasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Direktur CV Nirmala Karya Mulyadi menggugat Bank BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya ke Pengadilan. Pasalnya, agunan berupa sertifikat hak miliknya dilelang tanpa prosedur hukum yang berlaku. Kuasa hukum CV Nirmala Karya Taufiqurrahman merasa pengajuan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) oleh BNI Graha Pangeran terkesan dipaksakan. Sebab, secara administrasi belum lengkap. Utamanya, surat keterangan tanah (SKT) yang belum ada.</p>
<p>Ada lima agunan yang didaftarkan lelang oleh BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya. Antara lain, sebidang tanah berikut rumah yang berdiri diatasnya, Yang terletak diperumahan pondok indah blok D nomor 12 Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, total tanah seluas 120 M2 sesuai SHM nomor 691 tanggal 01/05/1986.</p>
<p>Tanah dan bangunan SHM Nomor 3546 luas 75 M2, terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep. Tanah dan bangunan SHM nomor 165 dengan luas 352 M2 letaknya di Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi. Serta tanah SHM nomor 296 luas 6.189 m2, letaknya dijalan raya tanjung Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi. Terakhir, tanah SHM nomor 297 dengan luas 7.650 m2 terletak dijalan raya tanjung, Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, Sumenep.</p>
<p>Nah, tanah terakhir itu, berdasarkan apraisal independent dinilai sudah mampu menutupi hutang CV Nirmala Karya ke BNI senilai Rp 10 miliar. Nyatanya, itu tidak cukup dan menyertakan agunan SHM lain dalam mendaftarkan lelang ke KPKNL.</p>
<p>&#8220;Menurut perhitungan kami satu jaminan sudah cukip untuk menutupi hutang Rp 10 miliar itu. Bank bisa melelang atau sendiri sisanya monggi diberi kembalian,&#8221; paparnya.</p>
<p>Taufiq menilai sangat tidak masuk akal ketika kliennya melakukan apraisal pada 2016, kemudian di apraisal ulang oleh BNI pada 2019 harga tanah semakin turun. Orang awam pun tidak akan percaya kalau harga tanah pada 2016 lebih tinggi nilai daripada 2019.</p>
<p>&#8220;Mestinya naik. Selisih miliaran mas. Nah, ini yang menjadi pertimbangan hukum pokok kami memutuskan untuk melakukan gugatan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Direktur CV Nirmala Karya Mulyadi menambahkan, pada 2019 dia bersama lawyer ke BNI untuk menyerahkan salah satu aset untuk memenuhi hutang senilai Rp 10 Miliar tersebut. Kenyataannya, Bank memberikan kesempatan untuk menjual aset yang lain.</p>
<p>&#8220;Saya tidak tahu, tanpa sepengatahuan saya 2019 BNI Apraisal ulang dan nilainya jauh dibawah apraisal indepent sebelumnya. Dibawah Rp 10 M. Padahal, menurut apraisal kami pada 2016 senilai Rp 13,5 Miliar,&#8221; sesalnya.</p>
<p>Dikonfirmasi terpisah, Remedial Recovery (RR) BNI Graha Pengeran Surabaya Arif enggan memberikan penjelasan terkait masalah tersebut. Dia hanya beratnya point konfirmasi. &#8220;Konfirmasi terkait apa ya?,&#8221; katanya.</p>
<p>Namun setelah ditanya mengenai dasar pengajuan lelang ke KPKNL gak ada respon dihubungi berulang kali juga tidak ada tanggapan. Konfirmasi juga dilakukan ke Supervisor BNI KCP Sumenep Ida. Ida juga enggan memberikan penjelasan. Dia mengaku tidak mengerti asal usul masalah tersebut.</p>
<p>&#8220;Mohon maaf mas, kurang ngerti itu. Bukan wewenang saya. Ke mas Arif RR saja&#8221; ujarnya melimpahkan.</p>
<p>Sebelumnya KPNKL telah membatalkan pengumuman lelang yang sempat muncul diwebsite. Bunyi surat pernyataan pembatalan yang ditandatangani kepala KPKNL Arasmin Simamora dibatalkan karena SKT/SKPT untuk pelaksanaan lelang tanah dan bangunan belum ada. <strong>(Sy/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">112139</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Bondowoso Sambut Baik KPKNL Kementerian Keuangan</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-bondowoso-sambut-baik-kpknl-kementerian-keuangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Feb 2020 10:52:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[KPKNL]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab bondowoso]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107178-pemkab-bondowoso-sambut-baik-kpknl-kementerian-keuangan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menyambut baik upaya Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan Jember untuk memperkenalkan produk unggulan Bondowoso melalui website resmi. Hal itu disampaikan wakil bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat di wismanya Kamis (27/2/2020). Hal itu menurut Wabup Irwan bagian bentuk promosi Yang dilakukan dalam rangka menyambut hari terbitnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bondowoso </strong>&#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menyambut baik upaya Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan Jember untuk memperkenalkan produk unggulan Bondowoso melalui website resmi. Hal itu disampaikan wakil bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat di wismanya Kamis (27/2/2020).</p>
<p>Hal itu menurut Wabup Irwan bagian bentuk promosi Yang dilakukan dalam rangka menyambut hari terbitnya UU Lelang (Vendu Reglement) yang yang dilakukan setiap tanggal 28 Februari.</p>
<p>KPKNL Kementerian Keuangan Jember akan mengadakan kegiatan lelang khusus bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tanggal 17 Maret 2020.produk UMKM yang bakal dipromosikan diantaranya adalah kopi, teh, dan berbagai jenis produk olahan tape dan batik. Karena produk komoditi UMKM tersebut dinilai lebih layak untuk dipasarkan.</p>
<p>&#8220;Tidak semua produk UMKM, yang potensi saja utamanya bidang kopi, bidang batik dan tape,&#8221; kata Wabup usai bertemu dengan KPKNL Jember.</p>
<p>Dengan adanya kerjasama tersebut, Wabup Irwan Bachtiar optimis produk unggulan Bondowoso seperti kopi terus terdongkrak. Sehingga ikon Bondowoso Republik Kopi yang telah dipopulerkan oleh mantan Bupati Amin Said Husni bupati terdahulu yang terus melekat.</p>
<p>&#8220;Sehingga ikon Republik Kopi Bondowoso yang dipopulerkan oleh Pak Amin memang layak untuk dijual,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Sementara Kepala KPKNL Jember, Mohammad Lukman Shaleh, mengatakan, dalam lelang UMKM tersebut akan dipilih produk-produk unggulan. Dengan harapan produk-produk Bondowoso bisa dikenal lebih luas.</p>
<p>&#8220;Kami mengharapkan banyak, tapi mengingat sempitnya waktu ya mungkin lima UMKM saja,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Lukman mengatakan, pihaknya akan menggunakan mekanisme lelang online sehingga cakupan secara nasional lebih maksimal. Karena beberapa produk UMKM Bondowoso, utamanya kopi, merupakan komoditas unggulan yang saat ini memiliki prospek bagus.</p>
<p>&#8220;Sehingga kami ingin mempunyai peran disitu untuk memasarkan kopi Bondowoso,&#8221; pungkasnya. <strong>(dul/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107178</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
